Minggu, 22 April 2012

SEJARAH LEMAGA BANTUAN

aSejarah Lembaga Bantuan Hukum Oleh Abdullah Tw pada Hukum, Ilmu Hukum. Ditandai:bantuan, Hukum, legal aid, sejarah. Tinggalkan sebuah Komentar SEJARAH LEMBAGA BANTUAN HUKUM Kalau bantuan hukum diartikan sebagai charity maka bantuan hukum di Indonesia sudah ada sejak tahun 1500-an bersamaan dengan datangnya bangsa Portugis, Spanyol, Inggris dan Belanda. Praktek bantuan hukum terlihat adanya praktek gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat di mana dalam masalah-masalah tertentu masyarakat meminta bantuan kepada kepala adat untuk menyelesaikan masalah tertentu. [...] Peraturan Perundang-Undangan Oleh Abdullah Tw pada Hukum, Ilmu Hukum. Ditandai:peraturan, perundang-undangan, undang-undang. 1 Komentar PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Perundang-undangan sekarang ini sudah menjadi suatu ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan perundang-undangan adalah cabang ilmu hukum yang meneliti gejala peraturan perundang-undangan, yaitu setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk mengatur manusia yang bersifat dan berlaku mengikat umum. Sebagai ilmu pengetahuan, ilmu perundang-undangan mempunyai unsur-unsur sifat ilmiah: 1. Berobjek 2. Bermetode 3. [...] KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA Oleh Abdullah Tw pada Hukum, Ilmu Hukum. Ditandai:agama, indonesia, kehakiman, kekuasaan, konstitusi, mahkamah, mahkamah agung, militer, negara, peradilan, tata, tun, umum, usaha. 4 Komentar KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA Oleh: Abdullah Tri Wahyudi Kekuasaan kehakiman di Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar sejak Masa Reformasi, diawali dengan adanya TAP MPR RI Nomor X/MPR/1999 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara menuntut adanya pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi judikatif dan eksekutif. Sejak adanya TAP [...] 10 Mei BANTUAN HUKUM Oleh Abdullah Tw pada Advokat, Hukum, Hukum Acara, Ilmu Hukum. Ditandai:aid, bantuan, dasar, Hukum, legal, pengertian, tujuan, unsur. 2 Komentar BANTUAN HUKUM Oleh: Abdullah Tri Wahyudi Pengertian Bantuan Hukum Bantuan hukum (legal aid) berasal dari kata “bantuan” yang berati pertolongan dengan tanpa menghadapkan imbalan dan kata “hukum” yang mengandung pengertian keseluruhan kaidah (norma) nilai mengenai suatu segi kehidupan masyarakat dengan maksud untuk menciptakan kedamaian. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 1 [...]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar