Minggu, 22 April 2012

By. swillsond 




       Classic Flipcard Magazine Mosaic Sidebar Snapshot Timeslide Membangun dari Daerah Its about Rudy thoughts and experiences on local governance INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA Formulation Article 33 of Indonesia 1945 Constitution was mainly influenced by the rejection of individualism as the symbol of capitalism and colonialism. It used to be associated with the authoritarian control of economic sphere. The problem remain is the limitation of state control set by constitution upon economic spheres. In the same time, model laws prescriptions from International Donor such as IMF and World Bank has largely support privatization in many areas of economic spheres under the name of legal and judicial reform. This paper is trying to answer this old debated issue through the cases review of Indonesian Constitutional Court judgments relating with the economic rights vide article 33 of Indonesia 1945 Constitution while in the same time giving recommendation upon the issue of legal and judicial assistance from International donors. Keywords: constitutional rights, environment, social science, interpretation, law and development. INTRODUCTION Indonesia inherited a complex legal system whose main component parts were western law, adat law, and Islamic law. In the same time, the legal system in Indonesia has been marked by the long struggle to construct a system based on the pattern of the family or community as set forth by the Constitution. This complex legal system basically features the special characteristic of Indonesia community and made the birth of unification supporters and legal pluralism supporters. Amidst the desire to construct a strong unitary state, Seoepomo who was the great supporter of legal pluralism, however, was able to provide the basic provision in Indonesia 1945 Constitution to protect legal pluralism [1]. It may be said that Indonesia 1945 Constitution greatly accommodated the law from the top and law from below but did not give the way to negotiate between the two. However, attachment to the traditional communal life conflicts with modernization and industrialization. Since that time, the legal pluralism versus unification became great national issue. This never-ending contest between legal pluralism and unification is not only happen in Indonesia but also happen across the world in Asia [2], Africa [3], and Latin America [4]. Within the issue, old debated upon the interpretation of limitation of state control has not met the conclusion. Asian Crisis 1997 witnessed the fall of New Order and the beginning of democratization in Indonesia followed by the historic amendment of Indonesia 1945 Constitution. This financial crisis marked the visible process of legal and judicial reform in Asia especially in South East Asia, these reforms mostly promoted by international agencies such as International Monetary Fund, Asian Development Bank, European Bank for Reconstruction and Development, and The World Bank. Most of these multilateral banks and donor agencies are involved in programs that fall within the broad notion of legal and judicial reform. It is widely known that the legal and judicial reform led by international agencies gives implication to the policy choice and legal design in the respective countries. Asia and especially Indonesia worked closely with so many international donors in its development framework upon the legal and judicial reform. Within this so many international donors involvement, the engagement with legal transplantation pressure is evident. During that time, model laws mostly of American model were promoted and introduced in Asian countries backed by the academic justification under the name of legal transplantation and governance, several of those laws has become performance requirement for funding aid from those donors. Though influential critics have shared a negative conclusion that the post-crisis legal reforms were unsuccessful, they often have not conducted careful analyses into the substance of legal policies contained in conditionality and model laws. Most observers have questioned the viability of the compulsory mode, rather than the substance, of the model laws being “transplanted” from developed countries to developing and/or transition countries. On the other hand, their counterparts from the law and economics schools have dealt with the substance of model laws, but they often lack rigorous comparative legal analyses. Various explanatory frameworks have been articulated by the law and economics school, including contingency theory, legal origins, new comparative economic systems, but the weak logic behind these frameworks reveals the political desire to justify model laws reflecting U.S. standards of deregulation or “new liberalism.” In case of Indonesia legal and judicial reform assistance, the problem remain was the provision of state control in 1945 constitution before several judgment by constitutional court had not been addressed giving way for model laws supporting privatization signed by House of Representatives. Vacuum of legal interpretation upon the state control gave no direction of the legal and judicial reform direction giving a harsh way of such reform without considering the nation public law views. In the other side, under the rule of law missionaries, constitutionalism has been spread around the globe aided by many international donors. Since 1990s, most Eastern European societies have taken significant steps to reform their legal system including rewritten constitutions even though the results are still questioned. Most Latin American governments have acknowledged the need for rule-of-law reform and are taking steps toward it, or at least proclaiming that they will. In Asia, constitutionalism has been a part of formalistic rule of law reform package primarily to support legal reform related to commercial affairs [5]. At the same time, the rise of constitutionalism is followed by the gradual emergence and expansion of new constitutional court in the world political system as the part of institutionalization of constitutional structure [6]; these new judicial powers have been responsible for translating the constitutional provisions into practical guidelines to be used in daily public life and have been famously recognized as guardian of constitution. Cappeletti [7] in this regard concludes that judicial review or constitutional review is the method for effectuating the positivization of higher values expressed by constitutions. In addition, constitutional court is one pillar of separation of powers theory. In any case supremacy of constitutionalism and the rule of law would emerge if constitutional or judicial review through Constitutional Courts or Supreme Courts ensures that the constitution is followed. In addition, a strong Constitutional Court in newly democratic countries helps the state break with its authoritarian past and develops a constitutional culture in respective countries. Many of these courts have become significant, influential, well recognized, even powerful-actors. Gibson and Cadeira [8] emphasize South African Constitutional Court as defender of democracy in South Africa while Schwartz [9] concludes that the Constitutional Court in new democracies in East Europe such as Hungary and Poland as have been quite influential. Despite one view that judicial review would be in subject to strong western influence and that it would be difficult to fit with Asia historical image of authoritarian regime, the emergence of constitutional and judicial review has been well recognized and documented by constitutional law scholar in this region [10]. While Japan has maintained the successful image of constitutionalism in Asia, new breed of constitutional court in Thailand and Indonesia after 1997 turbulent political situation give other possible prospect for future legal reform and constitutionalism in the region [11]. Upon issues of liberalism under the name of free market, constitutionalism and the old debate of state control limitation, newly established constitutional court might mediate and find way to resolve the conflict and put fundamental legal basis for future conflict. It can be argued that the Indonesian Constitutional Court hailed as the guardian of constitution may set the limitation upon the old debate of state control vide article 33 of 1945 Indonesian Constitution. For this purpose of assessing the adjudicative function of the Indonesian constitutional court, this study will focus on the practice of constitutional interpretation, while identifying both the institutional characteristics and the socio-legal cultural conditions enabling such function. Within the issue of constitutional interpretation, this paper argue that the judicial reform initiated by the international donors such as IMF and World Bank clash with the people idea of economic sphere established in the 1945 Constitution, the judgment by the constitutional court shall confirm the issue. WESTERN VERSUS ASIAN PERSPECTIVE The basic outlines of neoliberal development policy since the establishment of Washington Consensus are now well known. Within economics, the lead passed from macroeconomic strategies to microeconomics. An economy was now imagined as a “market” in which individual economic actors transact one with another, responding to price signals and thereby allocating resources to their most productive use. Government is there less to manage the economy than to support market. This theoretical insight was understood to have quiet direct implication for policymakers. The basic idea was economic policy should enable rather than impede, market transaction. Government should do what is necessary to support a market pricing mechanism and avoid doing anything that would distort market prices [12]. At the National Level, the neoliberal policy agenda therefore began by dismantling the modest interventionist regimes that had been developed to pursue import substitution industrialization. Governments were encouraged to build down price distorting policies left over from their modest interventionist past and remove impediment to the penetration of national markets by the global economic forces. At the same time, government should encourage the emergence of private actors through privatization, promoting corporate law reform, strengthening the private banking sector, establishing more open and efficient financial market. The goal was to eliminate discretionary public administration and management of economic assets [12] or in David K Linnan word, the Washington Consensus de-emphasises state involvement in the economy which apparently disregard public law views of the state [13]. The 1997 Asian crisis was the gate for IMF and World Bank to give neoliberal reform prescriptions through conditionalities of restructuring of the corporate and financial sectors. As of 2004, The World Bank alone had sponsored as many as 600 projects of legal and judicial reform in over 100 countries [14]. During the engagement with host country such as Indonesia, model laws were positively promoted by the IMF/World Bank in parallel with the conditionalities on such major economic law areas as insolvency law, secured transaction, competition law and corporate governance together with the model law which support for the privatization. The model laws notably in the area of privatization and financial sectors were the case law discussed in this paper covering the Electricity Law, Water Law, Oil and Gas Law, and Investment Law. By Asian perspective, government involvement in the economic sphere and people welfare has been considered as the value of typical community people of Asian. Put some example of China, Korea, Singapore or even Indonesia itself. In case of Indonesia, the continental concept of rechtstaat and welfare state, meanwhile, emphasized the role of state in governing the state and community matters, however International Donor largely ignored this typical Asian Perspective. It shall be noted that China achieved highly economic growth without resorting much to International donor prescriptions, specifically upon the big bang privatization [15]. World Bank stated that the reform should come from within the country and reMembangun dari Daerah Its about Rudy thoughts and experiences on local governance INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA Formulation Article 33 of Indonesia 1945 Constitution was mainly influenced by the rejection of individualism as the symbol of capitalism and colonialism. It used to be associated with the authoritarian control of economic sphere. The problem remain is the limitation of state control set by constitution upon economic spheres. In the same time, model laws prescriptions from International Donor such as IMF and World Bank has largely support privatization in many areas of economic spheres under the name of legal and judicial reform. This paper is trying to answer this old debated issue through the cases review of Indonesian Constitutional Court judgments relating with the economic rights vide article 33 of Indonesia 1945 Constitution while in the same time giving recommendation upon the issue of legal and judicial assistance from International donors. Keywords: constitutional rights, environment, social science, interpretation, law and development. INTRODUCTION Indonesia inherited a complex legal system whose main component parts were western law, adat law, and Islamic law. In the same time, the legal system in Indonesia has been marked by the long struggle to construct a system based on the pattern of the family or community as set forth by the Constitution. This complex legal system basically features the special characteristic of Indonesia community and made the birth of unification supporters and legal pluralism supporters. Amidst the desire to construct a strong unitary state, Seoepomo who was the great supporter of legal pluralism, however, was able to provide the basic provision in Indonesia 1945 Constitution to protect legal pluralism [1]. It may be said that Indonesia 1945 Constitution greatly accommodated the law from the top and law from below but did not give the way to negotiate between the two. However, attachment to the traditional communal life conflicts with modernization and industrialization. Since that time, the legal pluralism versus unification became great national issue. This never-ending contest between legal pluralism and unification is not only happen in Indonesia but also happen across the world in Asia [2], Africa [3], and Latin America [4]. Within the issue, old debated upon the interpretation of limitation of state control has not met the conclusion. Asian Crisis 1997 witnessed the fall of New Order and the beginning of democratization in Indonesia followed by the historic amendment of Indonesia 1945 Constitution. This financial crisis marked the visible process of legal and judicial reform in Asia especially in South East Asia, these reforms mostly promoted by international agencies such as International Monetary Fund, Asian Development Bank, European Bank for Reconstruction and Development, and The World Bank. Most of these multilateral banks and donor agencies are involved in programs that fall within the broad notion of legal and judicial reform. It is widely known that the legal and judicial reform led by international agencies gives implication to the policy choice and legal design in the respective countries. Asia and especially Indonesia worked closely with so many international donors in its development framework upon the legal and judicial reform. Within this so many international donors involvement, the engagement with legal transplantation pressure is evident. During that time, model laws mostly of American model were promoted and introduced in Asian countries backed by the academic justification under the name of legal transplantation and governance, several of those laws has become performance requirement for funding aid from those donors. Though influential critics have shared a negative conclusion that the post-crisis legal reforms were unsuccessful, they often have not conducted careful analyses into the substance of legal policies contained in conditionality and model laws. Most observers have questioned the viability of the compulsory mode, rather than the substance, of the model laws being “transplanted” from developed countries to developing and/or transition countries. On the other hand, their counterparts from the law and economics schools have dealt with the substance of model laws, but they often lack rigorous comparative legal analyses. Various explanatory frameworks have been articulated by the law and economics school, including contingency theory, legal origins, new comparative economic systems, but the weak logic behind these frameworks reveals the political desire to justify model laws reflecting U.S. standards of deregulation or “new liberalism.” In case of Indonesia legal and judicial reform assistance, the problem remain was the provision of state control in 1945 constitution before several judgment by constitutional court had not been addressed giving way for model laws supporting privatization signed by House of Representatives. Vacuum of legal interpretation upon the state control gave no direction of the legal and judicial reform direction giving a harsh way of such reform without considering the nation public law views. In the other side, under the rule of law missionaries, constitutionalism has been spread around the globe aided by many international donors. Since 1990s, most Eastern European societies have taken significant steps to reform their legal system including rewritten constitutions even though the results are still questioned. Most Latin American governments have acknowledged the need for rule-of-law reform and are taking steps toward it, or at least proclaiming that they will. In Asia, constitutionalism has been a part of formalistic rule of law reform package primarily to support legal reform related to commercial affairs [5]. At the same time, the rise of constitutionalism is followed by the gradual emergence and expansion of new constitutional court in the world political system as the part of institutionalization of constitutional structure [6]; these new judicial powers have been responsible for translating the constitutional provisions into practical guidelines to be used in daily public life and have been famously recognized as guardian of constitution. Cappeletti [7] in this regard concludes that judicial review or constitutional review is the method for effectuating the positivization of higher values expressed by constitutions. In addition, constitutional court is one pillar of separation of powers theory. In any case supremacy of constitutionalism and the rule of law would emerge if constitutional or judicial review through Constitutional Courts or Supreme Courts ensures that the constitution is followed. In addition, a strong Constitutional Court in newly democratic countries helps the state break with its authoritarian past and develops a constitutional culture in respective countries. Many of these courts have become significant, influential, well recognized, even powerful-actors. Gibson and Cadeira [8] emphasize South African Constitutional Court as defender of democracy in South Africa while Schwartz [9] concludes that the Constitutional Court in new democracies in East Europe such as Hungary and Poland as have been quite influential. Despite one view that judicial review would be in subject to strong western influence and that it would be difficult to fit with Asia historical image of authoritarian regime, the emergence of constitutional and judicial review has been well recognized and documented by constitutional law scholar in this region [10]. While Japan has maintained the successful image of constitutionalism in Asia, new breed of constitutional court in Thailand and Indonesia after 1997 turbulent political situation give other possible prospect for future legal reform and constitutionalism in the region [11]. Upon issues of liberalism under the name of free market, constitutionalism and the old debate of state control limitation, newly established constitutional court might mediate and find way to resolve the conflict and put fundamental legal basis for future conflict. It can be argued that the Indonesian Constitutional Court hailed as the guardian of constitution may set the limitation upon the old debate of state control vide article 33 of 1945 Indonesian Constitution. For this purpose of assessing the adjudicative function of the Indonesian constitutional court, this study will focus on the practice of constitutional interpretation, while identifying both the institutional characteristics and the socio-legal cultural conditions enabling such function. Within the issue of constitutional interpretation, this paper argue that the judicial reform initiated by the international donors such as IMF and World Bank clash with the people idea of economic sphere established in the 1945 Constitution, the judgment by the constitutional court shall confirm the issue. WESTERN VERSUS ASIAN PERSPECTIVE The basic outlines of neoliberal development policy since the establishment of Washington Consensus are now well known. Within economics, the lead passed from macroeconomic strategies to microeconomics. An economy was now imagined as a “market” in which individual economic actors transact one with another, responding to price signals and thereby allocating resources to their most productive use. Government is there less to manage the economy than to support market. This theoretical insight was understood to have quiet direct implication for policymakers. The basic idea was economic policy should enable rather than impede, market transaction. Government should do what is necessary to support a market pricing mechanism and avoid doing anything that would distort market prices [12]. At the National Level, the neoliberal policy agenda therefore began by dismantling the modest interventionist regimes that had been developed to pursue import substitution industrialization. Governments were encouraged to build down price distorting policies left over from their modest interventionist past and remove impediment to the penetration of national markets by the global economic forces. At the same time, government should encourage the emergence of private actors through privatization, promoting corporate law reform, strengthening the private banking sector, establishing more open and efficient financial market. The goal was to eliminate discretionary public administration and management of economic assets [12] or in David K Linnan word, the Washington Consensus de-emphasises state involvement in the economy which apparently disregard public law views of the state [13]. The 1997 Asian crisis was the gate for IMF and World Bank to give neoliberal reform prescriptions through conditionalities of restructuring of the corporate and financial sectors. As of 2004, The World Bank alone had sponsored as many as 600 projects of legal and judicial reform in over 100 countries [14]. During the engagement with host country such as Indonesia, model laws were positively promoted by the IMF/World Bank in parallel with the conditionalities on such major economic law areas as insolvency law, secured transaction, competition law and corporate governance together with the model law which support for the privatization. The model laws notably in the area of privatization and financial sectors were the case law discussed in this paper covering the Electricity Law, Water Law, Oil and Gas Law, and Investment Law. By Asian perspective, government involvement in the economic sphere and people welfare has been considered as the value of typical community people of Asian. Put some example of China, Korea, Singapore or even Indonesia itself. In case of Indonesia, the continental concept of rechtstaat and welfare state, meanwhile, emphasized the role of state in governing the state and community matters, however International Donor largely ignored this typical Asian Perspective. It shall be noted that China achieved highly economic growth without resorting much to International donor prescriptions, specifically upon the big bang privatization [15]. World Bank stated that the reform should come from within the country and re Membangun dari Daerah Its about Rudy thoughts and experiences on local governance INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA Formulation Article 33 of Indonesia 1945 Constitution was mainly influenced by the rejection of individualism as the symbol of capitalism and colonialism. It used to be associated with the authoritarian control of economic sphere. The problem remain is the limitation of state control set by constitution upon economic spheres. In the same time, model laws prescriptions from International Donor such as IMF and World Bank has largely support privatization in many areas of economic spheres under the name of legal and judicial reform. This paper is trying to answer this old debated issue through the cases review of Indonesian Constitutional Court judgments relating with the economic rights vide article 33 of Indonesia 1945 Constitution while in the same time giving recommendation upon the issue of legal and judicial assistance from International donors. Keywords: constitutional rights, environment, social science, interpretation, law and development. INTRODUCTION Indonesia inherited a complex legal system whose main component parts were western law, adat law, and Islamic law. In the same time, the legal system in Indonesia has been marked by the long struggle to construct a system based on the pattern of the family or community as set forth by the Constitution. This complex legal system basically features the special characteristic of Indonesia community and made the birth of unification supporters and legal pluralism supporters. Amidst the desire to construct a strong unitary state, Seoepomo who was the great supporter of legal pluralism, however, was able to provide the basic provision in Indonesia 1945 Constitution to protect legal pluralism [1]. It may be said that Indonesia 1945 Constitution greatly accommodated the law from the top and law from below but did not give the way to negotiate between the two. However, attachment to the traditional communal life conflicts with modernization and industrialization. Since that time, the legal pluralism versus unification became great national issue. This never-ending contest between legal pluralism and unification is not only happen in Indonesia but also happen across the world in Asia [2], Africa [3], and Latin America [4]. Within the issue, old debated upon the interpretation of limitation of state control has not met the conclusion. Asian Crisis 1997 witnessed the fall of New Order and the beginning of democratization in Indonesia followed by the historic amendment of Indonesia 1945 Constitution. This financial crisis marked the visible process of legal and judicial reform in Asia especially in South East Asia, these reforms mostly promoted by international agencies such as International Monetary Fund, Asian Development Bank, European Bank for Reconstruction and Development, and The World Bank. Most of these multilateral banks and donor agencies are involved in programs that fall within the broad notion of legal and judicial reform. It is widely known that the legal and judicial reform led by international agencies gives implication to the policy choice and legal design in the respective countries. Asia and especially Indonesia worked closely with so many international donors in its development framework upon the legal and judicial reform. Within this so many international donors involvement, the engagement with legal transplantation pressure is evident. During that time, model laws mostly of American model were promoted and introduced in Asian countries backed by the academic justification under the name of legal transplantation and governance, several of those laws has become performance requirement for funding aid from those donors. Though influential critics have shared a negative conclusion that the post-crisis legal reforms were unsuccessful, they often have not conducted careful analyses into the substance of legal policies contained in conditionality and model laws. Most observers have questioned the viability of the compulsory mode, rather than the substance, of the model laws being “transplanted” from developed countries to developing and/or transition countries. On the other hand, their counterparts from the law and economics schools have dealt with the substance of model laws, but they often lack rigorous comparative legal analyses. Various explanatory frameworks have been articulated by the law and economics school, including contingency theory, legal origins, new comparative economic systems, but the weak logic behind these frameworks reveals the political desire to justify model laws reflecting U.S. standards of deregulation or “new liberalism.” In case of Indonesia legal and judicial reform assistance, the problem remain was the provision of state control in 1945 constitution before several judgment by constitutional court had not been addressed giving way for model laws supporting privatization signed by House of Representatives. Vacuum of legal interpretation upon the state control gave no direction of the legal and judicial reform direction giving a harsh way of such reform without considering the nation public law views. In the other side, under the rule of law missionaries, constitutionalism has been spread around the globe aided by many international donors. Since 1990s, most Eastern European societies have taken significant steps to reform their legal system including rewritten constitutions even though the results are still questioned. Most Latin American governments have acknowledged the need for rule-of-law reform and are taking steps toward it, or at least proclaiming that they will. In Asia, constitutionalism has been a part of formalistic rule of law reform package primarily to support legal reform related to commercial affairs [5]. At the same time, the rise of constitutionalism is followed by the gradual emergence and expansion of new constitutional court in the world political system as the part of institutionalization of constitutional structure [6]; these new judicial powers have been responsible for translating the constitutional provisions into practical guidelines to be used in daily public life and have been famously recognized as guardian of constitution. Cappeletti [7] in this regard concludes that judicial review or constitutional review is the method for effectuating the positivization of higher values expressed by constitutions. In addition, constitutional court is one pillar of separation of powers theory. In any case supremacy of constitutionalism and the rule of law would emerge if constitutional or judicial review through Constitutional Courts or Supreme Courts ensures that the constitution is followed. In addition, a strong Constitutional Court in newly democratic countries helps the state break with its authoritarian past and develops a constitutional culture in respective countries. Many of these courts have become significant, influential, well recognized, even powerful-actors. Gibson and Cadeira [8] emphasize South African Constitutional Court as defender of democracy in South Africa while Schwartz [9] concludes that the Constitutional Court in new democracies in East Europe such as Hungary and Poland as have been quite influential. Despite one view that judicial review would be in subject to strong western influence and that it would be difficult to fit with Asia historical image of authoritarian regime, the emergence of constitutional and judicial review has been well recognized and documented by constitutional law scholar in this region [10]. While Japan has maintained the successful image of constitutionalism in Asia, new breed of constitutional court in Thailand and Indonesia after 1997 turbulent political situation give other possible prospect for future legal reform and constitutionalism in the region [11]. Upon issues of liberalism under the name of free market, constitutionalism and the old debate of state control limitation, newly established constitutional court might mediate and find way to resolve the conflict and put fundamental legal basis for future conflict. It can be argued that the Indonesian Constitutional Court hailed as the guardian of constitution may set the limitation upon the old debate of state control vide article 33 of 1945 Indonesian Constitution. For this purpose of assessing the adjudicative function of the Indonesian constitutional court, this study will focus on the practice of constitutional interpretation, while identifying both the institutional characteristics and the socio-legal cultural conditions enabling such function. Within the issue of constitutional interpretation, this paper argue that the judicial reform initiated by the international donors such as IMF and World Bank clash with the people idea of economic sphere established in the 1945 Constitution, the judgment by the constitutional court shall confirm the issue. WESTERN VERSUS ASIAN PERSPECTIVE The basic outlines of neoliberal development policy since the establishment of Washington Consensus are now well known. Within economics, the lead passed from macroeconomic strategies to microeconomics. An economy was now imagined as a “market” in which individual economic actors transact one with another, responding to price signals and thereby allocating resources to their most productive use. Government is there less to manage the economy than to support market. This theoretical insight was understood to have quiet direct implication for policymakers. The basic idea was economic policy should enable rather than impede, market transaction. Government should do what is necessary to support a market pricing mechanism and avoid doing anything that would distort market prices [12]. At the National Level, the neoliberal policy agenda therefore began by dismantling the modest interventionist regimes that had been developed to pursue import substitution industrialization. Governments were encouraged to build down price distorting policies left over from their modest interventionist past and remove impediment to the penetration of national markets by the global economic forces. At the same time, government should encourage the emergence of private actors through privatization, promoting corporate law reform, strengthening the private banking sector, establishing more open and efficient financial market. The goal was to eliminate discretionary public administration and management of economic assets [12] or in David K Linnan word, the Washington Consensus de-emphasises state involvement in the economy which apparently disregard public law views of the state [13]. The 1997 Asian crisis was the gate for IMF and World Bank to give neoliberal reform prescriptions through conditionalities of restructuring of the corporate and financial sectors. As of 2004, The World Bank alone had sponsored as many as 600 projects of legal and judicial reform in over 100 countries [14]. During the engagement with host country such as Indonesia, model laws were positively promoted by the IMF/World Bank in parallel with the conditionalities on such major economic law areas as insolvency law, secured transaction, competition law and corporate governance together with the model law which support for the privatization. The model laws notably in the area of privatization and financial sectors were the case law discussed in this paper covering the Electricity Law, Water Law, Oil and Gas Law, and Investment Law. By Asian perspective, government involvement in the economic sphere and people welfare has been considered as the value of typical community people of Asian. Put some example of China, Korea, Singapore or even Indonesia itself. In case of Indonesia, the continental concept of rechtstaat and welfare state, meanwhile, emphasized the role of state in governing the state and community matters, however International Donor largely ignored this typical Asian Perspective. It shall be noted that China achieved highly economic growth without resorting much to International donor prescriptions, specifically upon the big bang privatization [15]. World Bank stated that the reform should come from within the country and responds to its specific needs [16]. However the policy of legal and judicial reform by the Bank and IMF does not give the policy choices for borrowing countries to implement the their own model of legal and judicial reform since the reform should follow the specific models, thus the appropriate legal design which is suitable for each country characteristic will not be achieved. In latter of this paper we will see how Indonesian Constitutional Court response upon the prescriptions thorough its interpretation of Indonesian Constitution. INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT With the establishment of the Constitutional Court within the Constitutional System as part of the judicative power, two branches of judicial power under Supreme Court and Constitutional Court has been established in Indonesia. Constitutional adjudication in Indonesia follows the path of civil law pattern by establishing the centralized Kelsenian model of constitutional court outside of the regular judicial establishment. By this system, constitutional court is seen as the independent branch of judicial power beside the Supreme Court with different jurisdiction. As one pillar of judicial power, Indonesia Constitutional Court independency has been guaranteed by article 24 (1) of Indonesian 1945 Constitution. Constitutional Court as part of the judicial control, base its judgment on the principles and values contained in the Constitution, as the basic norm at the top of the hierarchy. It has an important role in the efforts to uphold the Constitution and the Supremacy of law in accordance with its competence and jurisdiction. Its main function in to adjudicate constitutional cases in the framework of guarding the Constitution. So that it will be implemented responsibly according to the will of the people and ideals of democracy. Its existence is also expected to be able to safeguard a stable administration of government in the country. Pursuant to Article 24C of the 1945 Constitution, the Constitutional Court has four authorities, namely: 1. Conduct judicial review to ensure that laws are in compliance with the Constitution; 2. Make decisions in disputes related to the authority of state agencies the authority of which bestowed by the Constitution; 3. Make decisions on the dissolution of political parties; and 4. Resolve disputes related to the results of general elections. In addition to the above, the Constitutional Court is required to make decisions regarding House of Representative opinion concerning alleged violations committed by the President and/or the Vice President in an abdication under the 1945 Constitution. The jurisdiction of Indonesian Constitutional Court of reviewing law is considered as abstract review. The abstract review allows for court proceedings that are concerned solely with the constitutionality of statutes, regardless of their application in an individual case. But still the petition shall show the relation upon how the constitutional right has been impaired by the law enactment. The jurisdiction does not involve concrete review arising from individual case as American experience or constitutional complaint as regularly conducted in Germany CASES REVIEW After its establishment, Constitutional Court of Indonesia (MK) has recorded so many cases encompasses politically related case to constitutional rights related cases. Until the end beginning of 2010, the Constitutional Court had handled 238 constitutional review cases from 114 different laws. Many of the petitions for constitutional review were granted, which means that part of the law was unconstitutional. These constitutional reviews involving many kinds of constitutional review of law, most of them are very related with the breach of rights provision provided in constitution. This paper however concerning less to the constitutional rights related cases focusing on the economic rights set in article 33 of 1945 Constitution of Indonesia. The case reviews specifically take electricity law case, oil and mining law case, water law, and investment law. In a landmark decision on 15 December 2004, the Indonesian Constitutional Court (MK) invalidates electricity law to unbundled and privatizes the country’s electricity system. The MK referred to international experience with privatization in rejecting the law, which they said would harm the country. This decision is important decision involving the long conflict between freedoms versus social or communal rights within Indonesia legal system. Furthermore, it has made clear interpretation of “controlled by the state” involving economic activity, considering that the constitutional provision in article 33 of Indonesia 1945 constitution used to be debated for its meaning before the establishment of constitutional court. The main issue in this constitutional review was whether the privatization regulated in the electricity law is considered as against the provision of article 33 of 1945 constitution. In the other decision involving the economic rights, MK has passed a decision in a case of petition for constitutional review of the Law of the Republic of Indonesia Number 22 Year 2001 regarding Oil and Natural Gas against the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia on 15th December 2004 in its judgment No. 002/PUU-I/2003. MK in this decision had declared part of Law No. 22 of 2001, which gave full authority to enterprises to undertake exploration and exploitation of the Oil and Gas Sector and relinquish oil and gas price determination to the market’s mechanism, as contradictory to article 33 1945 Constitution. There were another judgment of water law and investment law judgment, which were very relating with the issue of limitation of control by state. Electricity Law Case The main issue in this constitutional review was whether the privatization regulated in the electricity law is considered as against the provision of article 33 of 1945 constitution. In its decision, the Court is of the opinion that the provision of Article 33 of the 1945 Constitution does not refuse privatization, as long as it does not abolish the control by the state to be the main factor in determining the policy of the enterprise in the production branches which are important to the state and/or which affect the livelihood of many people. The Court argued that the people through the Constitution had provided a mandate to the state to make policy, organize, regulate, manage and supervise to achieve maximum welfare for the people. Court was considering in the beginning of the judgment that the provision of the 1945 Constitution that gives authority to the state to control production branches which are important for the state and which affect the livelihood of the public is not intended merely for the sake of the state’s authority alone, but is intended for the state to be able fulfill its obligations as mentioned in the Preamble to the 1945 Constitution, “…. to protect the entire Indonesian nation and the entire Indonesian motherland, and in order to promote general welfare…” and also “…creating social justice for all the people of Indonesia” . This is typical of civil law tradition of systematic interpretation that sees the whole unity of constitution as the fundamental basis for provision interpretation. After taking the stance upon the systematical interpretation, ICC took the historical interpretation and original intent by citing Mohammad Hatta as one of the founding fathers definition of control by the state as follows: “The aspiration embedded in Article 33 of the 1945 Constitution is that massive productions whenever possible are conducted by the Government with the assistance of foreign capital loan. If this scheme does not succeed, it is also necessary to give opportunities to foreign businesses to invest in Indonesia with the requirements determined by the Government…Such is the way that we thought of how to carry out economic development on the basis of Article 33 of the 1945 Constitution…” After taking so much time in provisional interpretation, Court was taking the fact consideration that competition and unbundling will only take place at JAMALI area (Java, Madura and Bali) as a market that has already been formed. Competition will be won by businesses that are financially and technologically solid, whereas areas outside Java, Madura and Bali whose market has not been formed will become the responsibility of the government to supply electricity in an integrated manner. This cannot be accomplished without cross subsidy from the profitable market at JAMALI. Therefore, the obligation to implement the greatest prosperity and welfare for all of the Indonesian people will not be achieved because private business players will be oriented to earn profit from market which has already been established. Court also took the consideration of fact given by expert presenting the empirical experience in Europe, Latin America, Korea and Mexico where electricity sector restructuring in fact was not beneficial and became a heavy burden for the state. In its decision court was referring so many times to the concept of greatest prosperity and livelihood of many people basing its logic on the communitarian values within article 33 of 1945 Constitution. This interpretation may be reflected as MK stance favoring social rights and right to live upon freedom within the economic sphere. It should be noted that this interpretation is not reflecting ICC stance to reject the idea of liberty and freedom but more to idea that social rights and right to live will prevail against the freedom. Water law case will show that as long as the state can guarantee the social rights and right to live, the freedom will be constitutionally guaranteed. Formulation Article 33 of Indonesia 1945 Constitution was mainly influenced by the rejection of individualism as the symbol of capitalism and colonialism. It used to be associated with the authoritarian control of economic sphere. Nevertheless this provision has been survived through the process of amendment, which means that the economist and the people itself have defended the principle of communitarian in the economic sphere. So the debate upon whether this provision is outdated or not shall not be the main issue here, but the debate shall be pointed more to the interpretation of Indonesia CC to the provision. This case has shown that the social rights or prosperity of the people are interpreted as the basic value of the provision of article 33 of 1945 constitution. The idea to allow participation of business sector is one way to accommodate the balance between social rights and freedom rights and this is important for Indonesia since the case law of constitutional interpretation is still not abundant. It is worth to mention that Supreme Court of Japan has been supporting the idea of public welfare in its decision. Generally, the Japanese Supreme Court has utilized the public welfare doctrine to maintain a reasonable balance between the individual’s enjoyment of rights and freedoms and the well being of other individuals and of society itself [17]. The practice has been different in other countries, despite the open-ended wording of the constitutional catalogues of rights in Canada, New Zealand, Israel, and South Africa, the courts of all four countries tend to conceptualize the purpose of rights as protecting the private sphere (whether human or economic) from interference by the “collective” (often understood as the long arm of the encroaching state). The result is that the courts in these countries tend to regard state involvement as a major threat to human liberty [18]. Oil and Gas Law MK in this decision had declared part of Law No. 22 of 2001, which gave full authority to enterprises to undertake exploration and exploitation of the Oil and Gas Sector and relinquish oil and gas price determination to the market’s mechanism, as contradictory to article 33 1945 Constitution. However MK finds it evident that the arguments presented by the Petitioners are not sufficiently grounded, so that the law in its entirety is not proved to have been contradictory to the 1945 Constitution. The reason is that the substance of the state’s control appears to be sufficiently clear in the reasoning of the quo law both in upstream and in downstream sectors. The most important feature in the oil and gas constitutional review is that the MK considers the Oil and Gas Sector as a production branch important to the State and pivotal to the lives of the people, so the control over production branch shall be in the hand of government. Private entities may participate as government partner thorough contract concession. MK mentioned that the matter is different from the Electrical Law that has been reviewed by the Court with the Decision for Case Number 001-021-022/PUUI/ where its reasoning on the intended control by the state principle does not appear to by clearly described in the Articles of the aforementioned Electrical Power Law which should have been the first and foremost reference in accordance to the mandate of Article 33 of the 1945 constitution. It is important to note that the Government in its answer put emphasis on the minority people saying that Article 33 Paragraph (2) of the 1945 Constitution provides that Production branches which are important for the state and which affect the livelihood of the public shall be controlled by the state. Its further reminds that the control over productions shall in no way fall into the hands of individuals or groups in power and the people at large will be oppressed by them. Having power refers not only to political power but also economic power through their power in controlling the market and production factors. The interpretation of court in this case fundamentally is in the same nature with the interpretation in the electricity case. It seems that government has anticipated the problem of privatization in the law making process by introducing the system that gives the participation of government within the concept of “controlled by the state”. Water Law In the Water Law case (MK Decision 058-059-060-063/2004 and 008/2005), almost 3,000 individuals and several NGOs requested the MK to review Water Law No. 7 Year 2004. A majority of the MK upheld the constitutionality of the Law, largely because the MK believed that under it the state retained control over the natural resources. The interpretation of the case is in the same nature of two cases beforehand. By this judgment, MK has been set a limitation for future case relating with the control of state. These judgments confirm Dworkin theory on law as integrity [19]. With these judgments, MK has been consistent on the interpretation of article 33 of Indonesia 1945 Constitution. Law as integrity as Dworkin said aims to show law in its best light by viewing past institutional decisions as embodying a morally coherent scheme of principles, so far as possible, and by following those principles in resolving current and future disputes. In the electricity law case, MK has put principle of “controlled by state” and allows the participation of investor to the important sector as long as the state still retained control over the sector. Underlying principle is the protection of welfare right of Indonesia people over the peril of absolute ownership by private sector. Investment Law Case Indonesian Constitutional Court has declared their final decision for the Investment Law (UUPM) or Law No. 25/2007. The decision is to granting part of sue made by the people joined in Gerak Lawan (People’s Movement Against Neo-colonialism and Imperialism). The lawsuit material that is being granted is only regarding article 22, which stated about granting land facility for investors. According to UUPM, article 22 guarantee investors to receive and extend ahead Right of Tenure for 95 years, right to build for 80 years and right to Use for 70 years. The Constitutional Court considered the article to be unconstitutional. The reason is that article considered to be contradictive with 1945 Indonesian Constitution (UUD 1945) article 33 point 3, which explain state ownership’s right and the people’s economic principle. In the end, the words that refer to land facility extension for the investors “ahead” is eliminate. Although, Right of Tenure, Right to build, and Right to Use can still be extended by investors referring to the next article. Investment Law case is another novel chain as Dworkin champion, MK put once chapter of principle in the electricity law case, next chapter following the established principle in the electricity case, ICC put another story in the water law case, and still following the chain story upheld the principle in the Investment Law case. By this case, interpretation of article 33 of Indonesia 1945 constitution has found its moral value. So the MK in the next shall ground its judgment following the established moral value. Indonesia’s highly respected constitutional scholar Asshiddiqie in his newly book Konstitusi Ekonomi has firmly suggested the constitutional scholarship to always use moral reading for Indonesia constitutional provision interpretation [20]. Thus, it will be worth to see future trends upon the interpretation of article 33 of Indonesia 1945 Constitution. Moral Value of Control by State under 1945 Constitution The cases reviews above have shown the natures of control by state vide article 33 of 1945 constitution. There are two important limitations have been established by MK so far for the future references of legal and judicial reform by government and international donor. The first one is that control by state means that government shall have involvement over the important branch of economic resources so that the welfare of the people can be guaranteed. By this limitation, privatization upon the important branch of economic resources shall be regarded as against constitution; the second one is that the management of economic resources by the government shall be directed to the prosperity of the people. By this limitation, the government shall protect the weak people from the evil side of neo liberalism rather than giving full freedom of economic activity. These two limitations are moral values that shall be taken into account in every government policy and international donor assistances upon economic resources. CONCLUSION Over 2000 years ago, Zhuang Zhi described two kinds of birds: those who flew high and saw a large part of the world but knew little in detail, and those that hopped along the ground and knew much about one small corner of the world. The legal and judicial reform thus shall be seen from the respective countries and shall be directed together in achieving the same vision of legal reform. Article 33 of 1945 Constitution, despite having critic’s of impeding the economic activity because it provision of state control upon important branch of economic activity, the article is the vox populi of Indonesian people. Therefore the limitation established by Constitutional Court interpretation shall be respected and become the basic guidance in legal and judicial reform. References [1] Rudy. 2006. Decentralization in Indonesia: Reinventing Local Rights. Paper presented in 15th International Conference on Legal Pluralism, Depok Indonesia June 29th-July 2nd 2006. [2] Michael O. Mastura. 1994. Legal Pluralism in the Philippines, Law & Society Review, (28), No. 3, Law and Society in Southeast Asia, pp. 461-476. [3] Gordon R. Woodman. 1996. Legal Pluralism and the Search for Justice, Journal of African Law, (40), No. 2, Liber Amicorum for Professor James S. Read, pp. 152-167. [4] Rachel Sieder, The judiciary and indigenous rights in Guatemala. International Journal of Constitutional Law, (5) No. 2, pp. 224, Oxford University Press. [5] Thomas Carothers. 1998. Rule of Law Revival, Foreign Affairs (7), no. 2. [6] Tate, C. Neal, 1995, Why the Expansion of Judicial Power? In Tate, C. Neal, & Torbjorn Vallinder, eds. 1995. The Global Expansion of Judicial Power. New York: New York Univ. Press. [7] Mauro Cappelletti. 1970. Judicial Review in Comparative Perspective. California Law Review, (58), Pp. 1017-1053. [8] James L Gibson & Gregory A Cadeira. 2003. South African Constitutional Court: Defender of Democracy, The Journal of Politics, (65) No. 1 Pp. 2. [9] Schwartz, Herman. 1998. Eastern Europe’s Constitutional Courts, Journal of Democracy (9) No. 4 pp. 100–11. [10] Tom Ginsburg. 2002. Confucian Constitutionalism? The Emergence of Constitutional Review in Korea and Taiwan, Law & Social Inquiry, (27) No. 4 pp. 763-799. [11] Erik Martinez Kuhonta, The Paradox of Thailand 1997 ‘People Constitution’, Asian Survey, (48) Issue 3, pp. 373–392. [12] David Kennedy, The Rule of Law: Political Choices and Development Common Sense in D.M. Trubek and Santos, The New Law and Development: A Critical Appraisal, Cambridge University Press. [13] David K Linnan. 2007. Like a Fish Needs a Bicycle: Public Law Theory, Civil Society, and Governance Reform in Indonesia in Tim Lindsey ed. Law Reform in Developing and Transitional States. Routledge: New York. Pp. 269-290. [14] Alvaro Santos. 2006. The “World Bank’s Uses of the “Rule of Law” Promise in EconomicDevelopment,” in D.M. Trubek and Santos, The New Law and Development: A Critical Appraisal, Cambridge University Press. [15] Frank Upham. 2009. From Demsetz to Deng: Speculation on The Implications of Chinese Growth for Law and Development Theory. International Law and Politics Volume 41:551. [16] World Bank. 2004. Initiatives on Legal and Judicial Reform 2004. [17] John M. Maki. 1999. The Constitution of Japan: Pacifism, Popular Sovereignty, and Fundamental Human Rights, Law and Contemporary Problems, Vol. 53, No. 1. [18] Ran Hirschl, 2004, Towards Juristocracy: The Origins And Consequences Of The New Constitutionalism. Pp. 146 [19] Ronald Dworkin. 1986. Laws Empire. Cambridge, MA. Belknap Press of Harvard University Press. [20] Jimly Asshiddiqie. 2010. Konstitusi Ekonomi “Economic Constitution”. Jakarta: Penerbit Kompas. Tinggalkan sebuah Komentar Ditulis dalam Constitutionalism Oleh: Rudy | Mei 13, 2010 Constitutionalism, Rule of Law, and Judicial Review Constitutionalism as the integral part of rule of law in new democracies has been believed as magic spell for development especially in promoting economic development, Hernando De Soto[1] makes claim that “Development is possible only if efficient legal institutions are available to all citizens.” Furthermore, Amartya Sen masterpiece work Development as Freedom gives another possibility for the relationship between development and constitutionalism; in any case, this possibility makes the constitutionalism may matter for development and makes it become the one core of law and development study. It is often said that constitutionalism is in considerable tension with democracy. Thomas Jefferson was emphatic on the point, arguing that constitutions should be amended by each generation in order to ensure that the dead past would not constrain the living present. Many contemporary observers echo the Jeffersonian position, claiming that constitutional constraints often amount to unjustified, antidemocratic limits on the power of the present and futureThe authority of courts to review and declare unconstitutional popularly enacted legislation is an aspect modern constitution that strikes many as inconsistent with the idea of democracy. As Hart say’s this as extraordinary judicial phenomenon to be particularly hard to justify in a democracy[3]. As Alexander Bickel states it: The root difficulty is that judicial review is a counter majoritarian force, this is the reason the charge can be made that judicial review is undemocratic. A related reason offered to support the claim of the undemocratic nature of judicial review is that judges are not electorally accountable to the majority. As John Ely says: The central problem of judicial review is a body that is not elected or otherwise politically responsible in any significant way telling the people’s elected representatives that they cannot govern as they’d lik The basic objection to judicial review might now be reformulated in the following way: judicial review, since it involves the authority to overrule legislation enacted through procedures that accord with this principle, is a limitation upon citizens’ equal rights of participation. It does not matter whether the judges making these decisions are electorally accountable or not. By exercising their equal political rights through legislative procedures designed to accommodate them, citizens have already made as democratic a determination as can be made[6]. All these objections are based on the conception of democracy in purely procedural term. Now, of course if democracy is simply defined in procedural terms as a matter of stipulation, then it is trivial that judicial review is undemocratic. The appropriate way to address questions of the legitimacy and scope of judicial review in a democracy is not by focusing simply upon the political rights and procedures that have traditionally been held to be central to a democracy. Instead, we need look to the values and ideals in virtue of which we hold such procedural aspects of democracies as equal political rights, majority rule, and political accountability important. Then it can be asked what role, if any, judicial review has in promoting or undermining these values[7]. Judicial review of legislation has inherently undemocratic tendencies since it is the revocation of the will of the majority on the basis of a decision by unelected judges. But when this revocation finds its basis in the will of the people, or fundamental values, or some other extra-textual source, but to the text of the Constitution, it can be reconciled with democracy As Ely puts it, “Thus the judges do not check the people, the Constitution does, which means the people are ultimately checking themselves”. If it turns out that there is no conception of judicial review that would maintain and promote the ideals that stand behind our commitment to democracy, then the categorical claim that judicial review is undemocratic can be sustained. If, however, on some conception of its role judicial review can better implement the ideals upon which political democracy is based, then this is a reason for concluding, not simply that judicial review can be compatible with democracy, but that it is an important democratic institution. To prevent the undemocratic way of judicial review, judges cannot use their own values, however considering the broad phrase of constitutional provision; clause bond interpretive is also impossible. Therefore the introduction of moral reading of constitution by Ronald Dworkin is one way to reconcile the protection of rights and the undemocratic latent of judicial review. This reconciliation is very much important for the developing countries in avoiding the failure of constitutionalism. The democratic argument for judicial review rests on the assumption that the courts can play a significant role in maintaining the conditions of democratic sovereignty. An obvious objection to this argument is that we have no assurance that judicial review will be properly exercised to correct for the failures of legislative processes. Just as likely it will be used to secure the power of elites against legitimate democratic measures. This is an empirical question that needs an answer through empirical case study. ________________________________________ Hernando De Soto, 1989, The Other Path: The Invisible Revolution In The Third World, pp 186. Cass R. Sunstein, Constitutionalism and Secession, The University of Chicago Law Review, Vol. 58, No. 2, Approaching Democracy: A New Legal Order for Eastern Europe (Spring, 1991), pp. 633-670 H.LA. Hart, American Jurisprudence Through English Eyes, in Essays in Jurisprudence and Philosophy (New York: Oxford University Press, 1983), p. 125. Alexander Bickel, The Least Dangerous Branch (Indianapolis: Bobbs-Merrill, 1962), pp. 16-17. Samuel Freeman, Constitutional Democracy and the Legitimacy of Judicial Review, Law and Philosophy, Vol. 9, No. 4 (1990 – 1991), p. 334. Peter Railton argues that the court is an elite institution that maintains the power of elites in liberal democracies via judicial review, in Judicial Review, Elites, and Liberal Democracy, Nomos, XXV: Liberal Democracy (New York: NYU Press, 1983), 153-80. MEMBANGUN KERANGKA HUKUM MENGENAI PENCEGAHAN PEMANASAN GLOBAL DI DAERAH Pemanasan Global yang disebabkan oleh emisi gas penyebab efek rumah kaca adalah suatu keniscayaan. Industrialisasi dan pembangunan di seluruh dunia sedikit banyak ikut andil dalam penciptaan pemanasan global. Meskipun tidak sedikit juga upaya untuk menekan atau mencegah peningkatan pemanasan global, baik di level internasional, nasional, maupun konteks lokal. Dalam upaya pencegahan pemanasan global ini pun, terdapat banyak sekali pandangan mengenai cara terbaik untuk mencegah bahkan mengurangi pemanasan global. Salah satunya adalah pihak yang memegang teguh prinsip modernisasi yang menyatakan bahwa pencegahan pemanasan global harus dilaksanakan melalui cara modernisasi dan teknologi, kelompok ini mempercayai bahwa teknologi dapat mencegah terjadinya pemanasan global. Di lain pihak terdapat juga kelompok radikal yang menyuarakan keinginan kembali ke alam untuk menyelamatkan bumi [1]. Dari aspek hukum internasional, kerangka hukum mengenai pemanasan global ditandai dengan adanya UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Tahun 1992 atau lebih dikenal dengan Deklarasi Rio [2] yang kemudian dilanjutkan dengan diadakannya Conference of Parties to UNFCCC yang kemudian menghasilkan Kyoto Protocol yang cukup fenomenal [3]. Meskipun dalam beberapa hal Kyoto Protocol mempunyai beberapa kekurangan, paling tidak telah memberikan suatu instrumen hukum yang bersifat internasional dalam upaya pencegahan pemanasan global. Pada tahun 2007 bertempat di Nusa Dua Bali, Indonesia menjadi tuan rumah UNFCCC Tahun 2007 sebagai tindak lanjut dari implementasi Kyoto Protocol. Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah apakah kerangka hukum internasional tersebut telah cukup memberikan suatu kerangka hukum menyeluruh bagi pencegahan pemanasan global? Jawabannya sangat sederhana yaitu tidak karena kerangka hukum nasional bahkan lokal sangat pula dibutuhkan dalam usaha pencegahan pemanasan global. Hal ini tidak lain dikarenakan adanya keragaman sosial dan sistem hukum di antara negara-negara di dunia. Bahkan di tengah-tengah globalisasi ekonomi yang terkadang melewati batas negara, tiap negara mempunyai keragaman di banyak hal misalnya sejarah, budaya, pertumbuhan ekonomi, sistem pemerintahan dan lainnya. Keragaman ini mempunyai implikasi yang besar terhadap pengaturan tentang lingkungan khususnya pencegahan terhadap pemanasan global. Dengan demikian, tiap-tiap negara dapat saja mempunyai pilihan-pilihan yang berbeda dalam hal seberapa jauh pencegahan pemanasan global dilakukan dan sebarapa jauh kerangka hukum di suatu negara dibangun dalam rangka pencegahan pemanasan global. Hal ini tentunya didasarkan pada norma hukum yang ada di negara tersebut, konsep mengenai efisiensi dan keadilan, serta pengalaman suatu negara dalam pengaturan suatu kerangka hukum [4]. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan institusi hukum dalam level nasional bahkan lokal sangat penting dalam upaya pencegahan pemanasan global. 2. Kerangka Hukum Nasional Komitmen Indonesia dalam hal pencegahan pemanasan global tidak diragukan lagi. Selain telah sukses menjadi tuan rumah UNFCCC Tahun 2007 di Nusa Dua Bali, komitmen Indonesia di dukung oleh Pernyataan Presiden SBY saat membuka pertemuan informal tingkat menteri untuk persiapan Konferensi Internasional Pencegahan Perubahan Iklim di Istana Kepresidenan Bogor mengenai pentingnya aksi global dalam pencegahan pemanasan global dan menyelamatkan bumi dan agar semua negara tidak perlu menunggu sampai pemanasan global terjadi untuk melakukan aksi bersama [5]. Pernyataan ini merupakan suatu pernyataan yang menggambarkan politik hukum Indonesia dalam upaya pencegahan pemanasan global. Sementara itu perlu digarisbawahi bahwa terlepas dari tekanan yang kuat dari dunia internasional kepada setiap negara untuk melakukan upaya pencegahan pemanasan global, terlebih bagi negara berkembang seperti Indonesia, perlu diingat bahwa tiap-tiap negara mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu pula, pencegahan pemanasan global harus memperhatikan aspek-aspek yang unik ini. Aspek-aspek yang khusus inilah yang harus dijadikan batu pijakan dalam pengambilan kebijakan dan pembagunan institusi hukum yang menunjang kebijakan tersebut. Dalam hal ini, Indonesia dengan anugerah Yang Maha Esa telah diberikan kekhasan yang jarang ada di negara lain, misalnya hutan yang sangat luas yang dipercaya merupakan paru-paru dunia. Kekhasan inilah yang kemudian harus dipertimbangkan dalam pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global di Indonesia. Sampai saat ini Indonesia telah meletakkan beberapa institusi hukum yang terkait dengan pemanasan global seperti misalnya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU No.30 tahun 2007 tentang Energi, UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2007 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP No. 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, terakhir yang terbaru adalah UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Apabila kita melihat banyaknya peraturan perundang-undangan telah ditetapkan yang terkait dengan pencegahan pemanasan global, maka hal ini sangat konsisten dengan komitmen Indonesia dalam upaya pencegahan pemanasan global. Namun demikian, permasalahan yang kemudian terjadi dalam pembangunan hukum di Indonesia adalah ketidakseimbangan antara perhatian pada pembangunan institusi hukum nasional dan pembangunan institusi hukum daerah. Saat ini pembangunan institusi hukum di Indonesia bernuansa sangat nasional dengan beranggapan bahwa institusi hukum di daerah akan serta merta mengikuti institusi hukum nasional. Pertanyaan besar yang kemudian muncul dari kondisi demikian adalah, apakah secara kenyataan institusi hukum di daerah serta merta mengikuti pola pembangunan institusi hukum nasional terutama dalam hal pencegahan pemanasan global? 3. Pembangunan Institusi Hukum di Daerah Negara merupakan sebuah tatanan hukum. Unsur-unsur negara yang mencakup wilayah dan rakyat merupakan bidang validitas teritorial dan personal dari tatanan hukum tersebut. Dalam hal ini sentralisasi dan desentralisasi harus dipahami sebagai dua tipe tatanan hukum. Perbedaan antara negara yang sentralistis dengan desentralistis mesti merupakan perbedaan di dalam tatanan hukumnya. Konsepsi tentang tatanan hukum sentralistis mengandung arti bahwa semua normanya berlaku bagi seluruh teritorial yang dijangkaunya; ini berarti bahwa semua normanya memiliki bidang validitas teritorial yang sama. Dipihak lain, tatanan hukum desentralistis terdiri atas norma-norma yang memiliki validitas teritorial yang berbeda. Sejumlah normanya berlaku untuk seluruh teritorial sedangkan sejumlah norma yang lain berlaku hanya untuk bagian-bagian teritorial yang berbeda [6]. Norma-norma yang berlaku bagi seluruh teritorial disebut sebagai norma-norma pusat, sedangkan norma-norma yang berlaku bagi sebagian teritorial disebut norma daerah. Norma-norma daerah ini kemudian dilembagakan dalam suatu produk hukum daerah yang salah satunya adalah perda. Perda merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menjabarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan kondisi faktual demografi, geografi dan geo-sosial ekonomi masing-masing daerah ke dalam suatu sistem hukum. Dalam perda akan tergambar politik hukum pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan daerahnya. tabel 1 kira2 disini…. Bila dilihat dari konfigurasi jumlah perda berdasarkan kategori, dapat dilihat bahwa isu-isu yang diangkat dan jenis perda yang dikeluarkan lebih banyak berkutat pada perda-perda kelembagaan atau institusi pemerintahan dan daerah serta keuangan khususnya pajak dan retribusi daerah. Desentralisasi kemudian diartikan sebagai kesempatan untuk memperkaya daerah masing-masing dengan meningkatkan pundi-pundi PAD masing-masing dengan berbagai macam cara yang dilegalkan: pajak, retribusi, pengerukan kekayaan sumber daya alam (SDA). Dalam hubungannya dengan pencegahan pemanasan global, kategori perda yang sangat terkait adalah perda yang mengatur mengenai SDA. Perda dalam kategori ini menjadi salah satu primadona dalam implementasi otonomi daerah. Faktor pemikat untuk mengatur SDA karena menganggap sumber daya tersebut bersifat given dan mudah mendatangkan keuntungan tanpa perlu melakukan investasi dahulu, cukup dengan format izin. Dalam hal ini, pembangunan institusi hukum yang dilakukan di daerah lebih menitikberatkan pada aspek pemanfaatan dan bukan pada aspek pemeliharaan dan perlindungan. Bagaimanapun juga sektor SDA, misalnya hutan, berkait erat dengan daya dukung lingkungan dan kemampuan untuk mencegah pemanasan global. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa lembaga-lembaga pembuat perundang-undangan (law making institutions) di daerah telah gagal menyusun berbagai perundang-undangan transisional yang dapat berlaku secara efektif untuk mendorong terciptanya sebuah tata pemerintahan yang baik dan penegakan hukum. Sebaik-baiknya instrumen hukum internasional dan hukum nasional dibangun guna pencegahan pemanasan global, ketiadaan gerak sinergis pembangunan institusi hukum di daerah dapat mengakibatkan upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan khususnya dalam hal ini pemanasan global dapat saja tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, perhatian yang khusus perlu diberikan terhadap pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global di daerah. Di beberapa daerah pada tahun-tahun belakangan ini, sedikit banyak terdapat inisiatif lokal untuk membangun institusi hukum yang lebih bergigi dimana contoh salah satunya adalah Perda Kabupaten Lampung Barat No. 18 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat. Melalui Perda ini diatur secara komprehensif upaya terpadu untuk mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kedua, Perda Kabupaten Lampung Timur No. 3 Tahun 2002 tentang Rehabilitasi Pesisir, Pantai dan Laut Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Timur. Sehubungan dengan pembangunan institusi hukum di daerah, maka regulasi daerah yang bertujuan melindungi (konservasi) SDA sangat dibutuhkan. Diharapkan pada tahun-tahun mendatang, pembentukan peraturan daerah yang khusus mengatur mengenai pencegahan pemanasan global dapat terwujud, Sementara itu, pembangunan institusi hukum di daerah khususnya yang terkait dengan pencegahan pemanasan global haruslah didasarkan pada sebuah perencanaan yang matang dan sebaiknya diletakkan dalam kesatuan sistem pembentukan Program Legislasi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 Pasal 15 (2) yang menyatakan bahwa “Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah”. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Tujuan penting keberadaan Prolegda adalah adanya skala prioritas Perda sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di daerah serta menjaga agar produk Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Namun demikian, amat disayangkan praktik penyusunan program legislasi daerah ini tidak dilakukan oleh setiap daerah sehingga pembangunan institusi hukum di daerah kadang tidak sistematis dan tidak sesuai dengan program yang direncanakan. Alangkah baiknya jika pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global diletakkan dalam suatu kerangka penyusunan program legislasi daerah sehingga harmonisasi dan keteraturan institusi hukum di daerah dapat terjaga. 4. Kesimpulan Dari perspektif hukum, pencegahan pemanasan global harus mengedepankan aspek sinergitas dari institusi hukum internasional, institusi hukum nasional, dan institusi hukum di daerah. Dalam hal ini, komitmen Indonesia terhadap pencegahan pemanasan global tidak hanya dilakukan dengan meratifikasi instrumen hukum internasional, namun juga harus diikuti oleh pembangunan institusi hukum nasional, dan lebih penting lagi adalah pembangunan institusi hukum di daerah. Bukankah “the advance guard in the frontier” dalam rangka pencegahan pemanasan global adalah pemerintahan daerah di era desentralisasi ini. 5. Kepustakaan [1] Coglianese, Cary. Social Movements, Law, and Society: The Institutionalization of the Environmental Movement. University of Pennsylvania Law Review, Vol. 150, No. 1 (Nov., 2001), pp. 85-118. [2] Stone, Christopher D. Beyond Rio: “Insuring” Against Global Warming. The American Journal of International Law, Vol. 86, No. 3 (Jul., 1992), pp. 445-488. [3] Davies, Peter G. G. Global Warming and the Kyoto Protocol. The International and Comparative Law Quarterly, Vol. 47, No. 2 (Apr., 1998), pp. 446. [4] Wiener, Jonathan Baert. Global Environmental Regulation: Instrument Choice in Legal Context. The Yale Law Journal, Vol. 108, No. 4 (Jan., 1999), pp. 677-800 [5] Keharusan Negara Maju Atasi Perubahan Iklim. Antara News tanggal 24 Oktober 2007 at: http://www.antara.co.id/arc/2007/10/24/keharusan-negara-maju-atasi-perubahan-iklim/ [6] Kelsen, Hans. 2006. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusamedia & Nuansa. 4 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Administration, Public Policy Oleh: Rudy | November 25, 2008 Memahami Konsep Hirarki Hukum: Refleksi Permasalahan Dana APBD di Bank Tripanca dimuat di Harian Umum Lampung Post tanggal 24 November 2008, available at: Pendahuluan Episode kejatuhan Bank Tripanca memunculkan suatu sisi permasalahan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Adalah Pemkab Lampung Timur kali ini tersandung permasalahan hukum terkait dengan penyimpanan dana APBD di Bank Tripanca. Pemberitaan Lampung Post tanggal 8 November 2008 menyebutkan bahwa Uang Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang disimpan di Bank Tripanca Setiadana Bandar Lampung mencapai Rp107 miliar. Pemkab memilih menyimpan di bank tersebut karena mengharapkan bunga besar. Terhadap masalah ini, DPRD Lampung Timur pun segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki pengalihan simpanan dana APBD Rp107 miliar Lamtim ke PT Bank Tripanca Setiadana (Lampost, 9 November 2008). Permasalahan ini kemudian sampai pada Kepolisian dimana Polda Lampung menilai penyimpanan dana APBD Lampung Timur Rp107 miliar di Bank Tripanca masuk kategori tindak pidana korupsi. Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pada penjelasan Pasal 193 Ayat (1), dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah. “Kami temukan indikasi tindak pidana korupsi, unsur melawan hukumnya sudah jelas,” (Lampost, 19 November 2008) Sementara itu, Pemkab Lamtim berpegang pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bupati dapat membuka rekening kas daerah di lebih dari satu bank yang sehat. Sementara itu Pasal 193 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah (Lampost, 20 November 2008). Pemkab Lampung Timur berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 bersikeras bahwa penyimpanan dana APBD di Bank Tripanca tidak bertentangan dengan hukum. Bagaimanakah permasalahan ini dipandang dari segi hukum merupakan suatu hal yang menarik untuk didiskusikan bersama. Negara Hukum, Hukum Positif, dan Hirarki Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum, ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan ini mensyarakatkan bahwa hukum harus dipegang teguh dan setiap warga negara, dan aparatur negara harus mendasarkan tindakannya pada hukum. Berbicara mengenai hukum di Indonesia tidak akan lepas dari hukum positif yang berakar dari positivisme hukum yang dikembangkan oleh John Austin dilanjutkan oleh Hans Kelsen, dan disempurnakan oleh HLA HART. Bagi sistem hukum Indonesia, Kelsen khususnya mempunyai arti mendalam sebagai peletak dasar teori hirarki hukum yang kemudian dijadikan landasan dalam menentukan validitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kelsen mengemukakan teorinya mengenai hirarki hukum. Ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirarki tata susunan. Ini berarti suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar. Suatu norma hukum itu keatas ia bersumber dan berdasar pada norma di atasnya, tetapi kebawah ia juga menjadi dasar dan menjadi sumber norma hukum di bawahnya, sehingga suatu norma hukum itu mempunyai masa berlaku yang relatif karena norma hukum itu berlaku tergantung pada norma yang diatasnya. Dalam suatu sistem hukum, peraturan-peraturan hukum dikehendaki tidak ada yang bertentangan satu sama lain. Jika terjadi juga pertentangan karena hal ini tidak mustahil terjadi karena adanya berbagai kepentingan dalam masyarakat, akan berlaku secara konsisten asas-asas hukum, seperti lex specialis derogat legi generali, lex posterior derogat legi priori, atau lex superior derogat legi infriori. Sesuai dengan toeri hirarki hukum, maka asas peraturan perundangan-undangan menyatakan bahwa peraturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Asas hukum ini mengisyaratkan ketika terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, maka aturan yang lebih tinggi berdasar hirarkinya harus di dahulukan dan aturan yang lebih rendah harus disisihkan. Dalam sistem hukum Indonesia, teori hirarki hukum ini dimanifestasikan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam instrumen hukum UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 3. Peraturan Pemerintah; 4. Peraturan Presiden; 5. Peraturan Daerah. Dengan demikian berdasarkan teori hirarki hukum, peraturan perundang-undangan dibawah UU misalnya Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan UU yang berada pada hirarki yang lebih tinggi. Ketentuan ini berlaku pula terhadap hal lainnya sesuai dengan tingkatan hirarkinya masing-masing. Sementara itu, Peraturan Perundang-Undangan yang melandasi pengelolaan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Kedua peraturan perundang-undangan ini menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri namun tetap dalam koridor sistem hukum dalam pengertian dilaksanakan berdasarkan hukum. Oleh karena itu, ketika dihadapkan kepada konflik antara UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentunya sesuai dengan teori hirarki hukum kita harus mendahulukan U No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah terhadap Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Disini kemudian timbul pertanyaan sejauh mana Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dijadikan dasar keberlakukan suatu kebijakan pengelolaan keuangan daerah, tentunya berdasarkan teori hirarki hukum jugalah kita harus mendasarkan jawaban kita. Harus diingat bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bersumber dan berdasar pada norma di atasnya artinya Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berlaku sepanjang UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah tidak secara jelas mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah atau dengan kata lain jika ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menimbulkan multi interpretasi yang sangat luas. Namun hal ini bukanlah yang terjadi dalam fenomena hukum APBD Pemkab Lampung Timur. Pasal 193 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah. Pasal ini secara jelas memberikan norma larangan untuk menyimpan atau mendepositokan dana APBD di bank nonpemerintah, dengan kata lain dana APBD hanya dapat disimpan atau didepositokan di bank pemerintah; tidak perlu diperdebatkan lagi apakah Bank Tripanca termasuk kategori bank pemerintah atau nonpemerintah. Sementara itu Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bupati dapat membuka rekening kas daerah di lebih dari satu bank yang sehat merupakan suatu ketentuan lanjutan dari ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dalam artian bank yang sehat ini haruslah masuk ke dalam kategori bank pemerintah sesuai teori hirarki hukum. Kesimpulan Fenomena hukum ini tidak seluruhnya merupakan kesalahan dari Pemkab Lampung Timur jika dilihat dari prinsip desentralisasi dan otonomi. Otonomi daerah menimbulkan suatu tekanan terhadap Pemkab untuk meningkatkan PAD dengan memanfaatkan sumber-sumber finansial yang ada sehingga peluang untuk mendapatkan kesempatan peningkatan PAD dengan jalan deposito APBD menjadi salah satu pilihan dari Pemkab. Fenomena ini merupakan suatu pelajaran agar tidak timbul suatu kejadian serupa yang dapat merusak ritme pemerintahan di suatu daerah. Tercatat sudah dua fenomena melalaikan aturan hirarki hukum terjadi di Lampung dimana salah satunya adalah kasus KPU Lampung Utara. Pelajaran ini harus menjadi suatu bahan refleksi untuk lebih berusaha memahami hukum dan memegang teguh asas serta aturannya. Kewenangan Pemda dalam Bidang Kelistrikan 1. Kewenangan Otonom Otonomi daerah adalah implementasi dari prinsip desentralisasi pemerintahan. Pengertian otonomi di sini adalah bahwa daerah memiliki kewenangan melakukan pengelolaan wilayah baik melalui penerbitan kebijakan daerah dan membiayai dirinya tidak tergantung pada keuangan dari pusat. Otonomi juga harus diartikan telah ada peralihan kewenangan-kewenangan tertentu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Otonomi daerah bukan sekedar gerakan desentralisasi yang membagi-bagi apa yang dulu di pusat agar ter-daerah-isasi, melainkan sebuah gerakan yang menjadi bagian dari upaya besar pembaruan menuju tata pemerintahan baru yang lebih baik [governance reform]. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Penyelenggaraan pemerintah dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar daerah. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004. Selanjutnya dalam bagian penjelasan ditegaskan bahwa urusan wajib merupakan urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara Urusan wajib merupakan urusan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam sistem otonomi daerah. Pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan pelayanan baik dari sumber daya maupun dana. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam mengelola kewenangan wajib tersebut pemerintah daerah dapat menggunakan instrumen perda. Sehubungan dengan hal itu Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah ditentukan bahwa hubungan dalam bidang pelayanan umum antara pemerintah dan pemerintahan daerah meliputi: 1. Kewenangan, tanggung jawab dan penentuan standar pelayanan minimal; 2. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; 3. Fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum. Ketentuan ini memberikan jaminan terhadap kepastian akan terselenggaranya pelayanan dasar yang minimal serta ketersediaan dana dalam melakukan pelayanan. Sehubungan dengan hal itu pemerintah daerah akan dituntut akuntabilatas pelayanan yang telah diselenggarakannya oleh masyarakat sebagai konsumen. Semangat yang mendasari penyelenggaraan otonomi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselarasi/percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Proses percepatan tersebut dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan dan kekhususan suatu daerah. Selain itu juga harus dilandaskan pada prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandasakan pada sisitem otonomi yang seluas-luasnya. Dalam hakekat pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah ditugaskan menggantikan peran Pemerintah Pusat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ternyata sampai saat ini, banyak kebijakan di daerah yang justru jauh dari harapan masyarakatnya. Kecenderungan elite lokal untuk memanipulasi kebijakan desentralisasi demi memperkuat posisi mereka dengan “mengorbankan” kelompok marjinal sebenarnya juga terjadi di banyak negara. Griffin dalam Turner and Hulme (1997) melalui risetnya di beberapa negara telah menyuarakan kekhawatirannya mengenai kecenderungan ini: …it is conceivable, even likely in many countries, that power at the local level is more concentrated, more elitist and applied more ruthlessly against the poor than at the centre…greater decentralization does not necessarily imply greater democracy let alone ‘power to the people’ – it all depends on the circumstances under which decentralization occurs. Semangat yang mendasari penyelenggaraan otonomi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselerasi/percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Proses percepatan tersebut dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan dan kekhususan suatu daerah. Selain itu, juga harus dilandaskan pada prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang UU No. 32 Tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit penyelenggaraan pemerintah-an daerah yang berlandasakan pada sistem otonomi yang seluas-luasnya. 2. Pemetaan Kewenangan Pemda mengenai Ketenagalistrikan Pemetaan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur penyelanggaraan dan pelayanan bidang kelistrikan diperlukan untuk memperoleh legitimasi dan landasan hukum yang cukup. Landasan hukum yang cukup akan menjamin keabsahan kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun sebuah kebijakan dalam bentuk Perda. Selain itu pemetaan kewenangan juga dibutuhkan agar Perda yang akan disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut akan dipetakan substansi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan dan pelayanan bidang ketenagalistrikan. Berikut ini diuraikan substansi ketentuan peraturan perundangan yang paling mendasar yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah tersebut di atas: -UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah- Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Bidang Ketenagalistrikan sendiri tidak diatur dengan jelas dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, namun apabila ditinjau dari sisi pelayanan dasar warga negara terutama pelayanan ketenagalistrikan pada desa yang belum terjangkau jaringan PLN maka bidang ketenagalistrikan merupakan suatu urusan wajib yang harus diperhatikan oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota . Sehubungan dengan kepentingan penyelenggaraan urusan bidang ketenagalistrikan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan pelayanan dasar warga negara serta kewenangan untuk melakukan regulasi atas urusan otonomnya, maka ketentuan tersebut di atas merupakan landasan yang layak untuk pembentukan perda ketenagalistrikan. -PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) bagi masyarakat, seperti pendidikan dasar, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan dan sebagainya. Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintahan daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan (core competence) yang menjadi kekhasan daerah. Urusan pemerintahan di luar urusan wajib dan urusan pilihan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, sepanjang menjadi kewenangan daerah yang bersangkutan tetap harus diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam mengelola urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan sisa tersebut pemerintahan daerah dapat menggunakan instrumen perda. PP No. 38 Tahun 2007 menyatakan dengan jelas bahwa bidang ketenagalistrikan merupakan sub bidang energi dan sumberdaya mineral yang termasuk dalam urusan pemerintahan pilihan pemerintahan kabupaten/kota. Lebih jelasnya PP No. 38 Tahun 2007 memetakan kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota di sub bidang ketenagalistrikan sebagaimana dinyatakan di bawah ini: 1. Penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di bidang energi dan ketenagalistrikan. 2. Penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) kabupaten/kota. 3. Pemberian IUKU yang sarana maupun energi listriknya dalam kabupaten/kota. 4. Pengaturan harga jual tenaga listrik untuk konsumen pemegang 5. IUKU yang izin usahanya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 6. Pengaturan harga jual tenaga listrik kepada pemegang IUKU yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 7. Pemberian IUKS yang sarana instalasinya dalam kabupaten/kota. 8. Pemberian persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik oleh pemegang IUKS kepada pemegang IUKU yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 9. Pemberian izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri. 10. Pembinaaan dan pengawasan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan yang izinnya diberikan oleh kabupaten/kota. 11. Penyediaan listrik pedesaan di wilayah kabupaten/kota. 12. Pengangkatan dan pembinaan inspektur ketenagalistrikan serta pembinaan jabatan fungsional kabupaten/kota. Dengan demikian Pemda mempunyai kewenangan di sub bidang ketenagalistrikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan demikian menjadi suatu landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan kewenangan di bidang ketenagalistrikan yang akan dituangkan dalam instrumen Perda Ketenagalistrikan. Tinggalkan sebuah Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Policy Oleh: Rudy | November 14, 2008 Legal Pluralism Vs Unification The legal system in Indonesia has been marked by the long struggle to construct a system based on the pattern of the family or community as set forth by the Constitution. Indonesia inherited a complex legal system whose main component parts were western law, adat law, and Islamic law. This complex legal system basically features the special characteristic of Indonesia community and made the birth of unification supporters and legal pluralism supporters. Amidst the desire to construct a strong unitary state, Seoepomo who was the great supporter of legal pluralism, however, was able to provide the basic provision in Indonesia 1945 Constitution to protect legal pluralism . It may be said that Indonesia 1945 Constitution greatly accommodated the law from the top and law from below but did not give the way to negotiate between the two. However, attachment to the traditional communal life conflicts with modernization and industrialization. Since that time, the legal pluralism versus unification became great national issue. Since 1959, pressure for the establishment of a system of national law has increased followed by the desire to unify national legal system. Indonesian jurist trained in Netherlands were not only greatly influenced by western law but also lost sight of their own indigenous legal institution and the reality of the society . The result was scholars and jurists with the strong desire on creating modern and unified legal system. In addition, Utrecht has pointed out that the desire for codification and unification cannot be separated from the idea of eenheidsgedachte of the unified state proclaimed in 1945. The period of Old Order and New Order showed the efforts for unification in every aspect of Indonesian life including the unification of law system. The unification was greatly seen during New Order period with two goals they value highly, national unity and economic development . That model of how development goals should be attained greatly influenced government policies and institutions. It also profoundly affected national legal system and the way of government official, lawyers, and legal scholar thought about law and development. Meanwhile in the regions located very far from Jakarta, adat law mostly guides people daily life . This never-ending contest between legal pluralism and unification is not only happen in Indonesia but also happen across the world in Asia , Africa , and Latin America . Asian Crisis 1997 witnessed the fall of New Order and the beginning of democratization in Indonesia followed by the historic amendment of Indonesia 1945 Constitution along with the decentralization idea across the country. The decentralization idea gives some room for the implementation of local law as witnessed by the rebirth of many adat institutions and its law from Sumatera to Papua . Even though many scholars are pessimistic on the importance of adat law or customary law in diverse and indigenous country , the great disaster of Tsunami that stroke Aceh in 2004 shows us that when the formal law cannot administer the law problem after Tsunami, Aceh adat law become an effective solution for many land and inheritance problem. For some reason, the adat justice system is more comprehensible and accessible than the formal justice system . This condition also happens in Africa where the customary laws are so flexible in responding to the circumstances of the particular case . These laws may differ from Western laws in failing to provide definitive answers to certain issues. But Western laws fail to provide definitive answers to other issues that customary laws regulate more fully. This little blessing of Tsunami and the experience of Africa Nation shall remind us to rethink when pursuing modern legal system without considering the local genuine of one country especially in the country where the diversity of customary law is evident . For Indonesia, this heterogeneity needs to serve as a starting point for any legal pluralism assessment and the search for institutional law building. Localities that have in the past chaffed under central arrangements that have led to stay silent to implement their unique legal system would now be in position to forge ahead through improved space to implement their local law while pursuing the genuine Indonesia legal system . At the same time, the world has witnessed the rapid spread of constitutionalism and judicial review. Over one hundred countries and several supra-national entities across the globe establish constitutional supremacy in one form or another . The rise of constitutionalism is followed by the gradual emergence of new constitutional court, that in many of these countries have been responsible for translating these constitutional provisions into practical guidelines to be used in daily public life. Many of these courts have become significant, even powerful-actors . Despite the growing number of academic works on the relationship among constitution, minority rights, and judicial review , it might be argued that a little attention paid to the relation between constitutional court and the protection of customary law especially in culturally divided societies . MEMPERKUAT PERAN ORGANISASI PROFESI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU I. Pendahuluan Kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) secara global sudah menjadi tuntutan zaman, tuntutan ini berawal dari international human rights standard settings yang dipelopori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibidang legislasi. Pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak perkembangannya adalah dirumuskannya Universal Declaration of Human Rights atau disebut dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tahun 1948, dan deklarasi ini telah diratifikasi oleh seluruh negara di dunia dan menjadi hukum dasar pengakuan HAM di masing-masing negara. Pada perkembangan selanjutnya, konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan hak-hak sipil dan politik serta untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial, dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk penemuan-penemuan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan hal tersebut diatas dengan ditandatanganinya Civil and Political Rights dan International Couvenant on Economic, Social and Cultural Right. Bagi suatu negara demokrasi, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan pilar yang utama. Sementara itu, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia mendapat tempat yang utama dan dapat dikatakan sebagai salah satu tujuan Negara hukum. Dengan demikian, Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis harus memasukkan unsur-unsur pengakuan dan perlindungan HAM dalam konstitusinya. UUD 1945 pasca amandemen sedikit banyak mengakomodasi substansi HAM Ekosob dalam ketentuan-ketentuannya. Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 menyempurnakan komitmen Indonesia terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengintegrasikan ketentuan-ketentuan penting dari instrumen-instrumen internasional mengenai HAM, sebagaimana tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut dipertahankan sampai dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945. II. Hukuman Mendidik: Pisau Bermata Dua Dalam proses pendidikan, yaitu dalam proses pembentukan kepribadian anak, kita mengenal apa yang disebut alat pendidikan. Alat pendidikan dipergunakan agar dalam pembentukan kepribadian anak itu dapat berjalan dengan baik. Alat-alat pendidikan yang kita kenal di antaranya adalah contoh dan teladan; ancaman dan ganjaran; perintah dan larangan; serta hukuman. Alat pendidikan berupa hukuman kadang-kadang memang terpaksa harus digunakan. Dalam kaitan ini, ada beberapa teori tentang hukuman yang dianut oleh beberapa ahli pendidikan. Rosseau memperkenalkan hukuman alam. Artinya, anak dihukum berdasarkan perbuatannya. Umpama main pisau dia terluka, memanjat dia terjatuh, dan mungkin patah tangannya. Hukuman alam ini bila dibiarkan akan berbahaya bagi si anak. Oleh sebab itu tidak banyak pendidik yang mempergunakan atau memakai teori ini. Ada lagi teori menjerakan, yakni anak dihukum agar ia tidak mengulangi perbuatan. Contohnya, bila terlambat datang ke sekolah, ia tidak diperkenankan mengikuti jam pelajaran di mana ia terlambat. Secara historis mulai era orde lama sampai era orde baru, hukuman fisik seperti menjewer atau menyetrap kerap dilakukan oleh pendidik, baik di tingkat sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan atas. Hukuman tersebut dirasakan oleh guru sangat ampuh untuk mendidik peserta didik agar lebih berdisiplin dalam melakukan proses pendidikan. Seiring dengan reformasi, disertai dengan gelombang hak asasi manusia di Indonesia, alat pendidikan berupa hukuman fisik menjadi suatu hukuman yang dianggap melanggar hak asasi manusia peserta didik. Hal ini diperparah dengan banyaknya kasus hukuman mendidik yang diselewengkan menjadi suatu penganiayaan terhadap peserta didik. Hal ini menyebabkan perubahan perspektif masyarakat dan penegak hukum (kepolisian) dalam melihat hukuman fisik yang mendidik. Hukuman fisik yang dahulu dianggap sebagai suatu alat pendidikan, lambat laun dilihat sebagai suatu bentuk pelanggaran ham anak. Keadaan ini merupakan pisau bermata dua bagi guru, disatu pihak tanpa hukuman mendidik anak didik sulit dikendalikan dan cenderung membandel; di lain pihak apabila guru menerapkan hukuman mendidik secara fisik dapat menyebabkan guru yang bersangkutan dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dan pelanggaran ham. III. Perlindungan Hukum Bagi Profesi Guru Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pasal ini memberikan gambaran bahwa fungsi guru dalam sistem pendidikan nasional adalah sebagai pengajar sekaligus sebagai pendidik. Terbatasinya hak guru dalam memberikan hukuman mendidik dalam jangka panjang dapat menyebabkan mundurnya kualitas pendidikan di Indonesia karena secara tidak langsung peran guru terbatasi hanya sebagai “pengajar” dan kehilangan perannya sebagai “pendidik”. Sementara itu, pendidikan sering dijadikan sebagai indikator dalam mengukur kemajuan suatu bangsa. Peranan pendidikan dalam proses pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan secara keseluruhan telah diakui oleh semua bangsa beradab di dunia, bahkan faktor kunci dari keberhasilan Negara maju di dunia seperti Jepang, USA, dan Singapura adalah pendidikan. Oleh karena itulah, perlindungan hukum bagi guru menjadi sangat signifikan agar guru dapat menjalankan perannya tidak hanya sebagai pengajar tetapi juga sebagai pendidik. Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005 menetapkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: 1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; 2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; 3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; 4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; 5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; 6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan; 7. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; 8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; 9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; 10. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau 11. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Selain menetapkan hak-hak guru di atas, UU No. 14 Tahun 2005 telah menetapkan juga perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 yaitu: 1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 2. Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Sementara itu, Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Guru dalam Pasal 36 ditetapkan bahwa: 1. Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai kewenangan masing-masing. 2. Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja. 3. Masyarakat, organisasi profesi guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan. Dari beberapa ketentuan hukum di atas, dapat dilihat bahwa guru mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya dan organisasi profesi guru dalam hal ini mempunyai peran yang strategis dalam memberikan perlindungan ini. Hal ini juga ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2005 dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: 1. menetapkan dan menegakkan kode etik guru; 2. memberikan bantuan hukum kepada guru; 3. memberikan perlindungan profesi guru; 4. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan 5. memajukan pendidikan nasional. Dalam kaitannya dengan permasalahan hukuman mendidik yang bagaikan pisau bermata dua, organisasi profesi sebenarnya dapat berperan dalam perlindungan hukum bagi guru melalui beberapa cara yaitu: 1. Membuat kode etik guru yang di dalamnya terdapat batasan baku mengenai hukuman mendidik dan bagaimana guru mendapat perlindungan hukum dalam pelaksanaan hukuman mendidik tersebut; Kode etik ini telah diamanatkan oleh UU No, 14 Tahun 2005 dan sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 43 UU No. 14 Tahun 2005, kode etik guru berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. 2. Penafsiran apakah suatu hukuman mendidik dapat dikategorikan sebagai penganiayaan dan pelanggaran HAM berada pada ranah praktis di Pihak Kepolisian; Oleh karena itu organisasi profesi perlu membentuk MoU dengan Pihak Kepolisian mengenai perlindungan hukum terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya; 3. Melakukan pelatihan-pelatihan mengenai pengajaran beorientasi HAM dengan melibatkan ahli pendidikan, psikolog, guru, dan stakeholders terkait. PEMBENTUKAN PERATURAN DESA Peraturan Desa ditetapkan oleh kepala desa setelah mendapat persetujuan bersama Badan Perwakilan Desa, yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa. Perdes merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing desa. Sehubungan dengan hal tersebut, sebuah Perdes dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Dalam konsep negara hukum yang demokratis keberadaan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Desa dalam pembentukannya harus didasarkan pada beberapa asas. Menurut Van der Vlies sebagaimana dikutip oleh A. Hamid S. Attamimi membedakan 2 (dua) kategori asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut (beginselen van behoorlijk rcgelgeving), yaitu asas formal dan asas material. Asas-asas formal meliputi: 1. Asas tujuan jelas (Het beginsel van duideijke doelstellin) 2. Asas lembaga yang tepat (Het beginsel van het juiste orgaan) 3. Asas perlunya pengaturan (Het noodzakelijkheid beginsel) 4. Asas dapat dilaksanakan (Het beginsel van uitvoorbaarheid) 5. Asas Konsensus (het beginsel van de consensus) Asas-asas material meliputi: 1. Asas kejelasan Terminologi dan sistematika (het beginsel van de duiddelijke terminologie en duidelijke systematiek). 2. Asas bahwa peraturan perundang-undangan mudah dikenali (Het beginsel van den kenbaarheid) 3. Asas persamaan (Het rechts gelijkheids beginsel) 4. Asas kepastian hukum (Het rechtszekerheids begin sel) 5. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (Het beginsel van de individuelerechtsbedeling) Asas-asas ini lebih bersifat normatif, meskipun bukan norma hukum, karena pertimbangan etik yang masuk ke dalam ranah hukum. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan ini penting untuk diterapkan karena dalam era otonomi luas dapat terjadi pembentuk Peraturan Desa membuat suatu peraturan atas dasar intuisi sesaat bukan karena kebutuhan masyarakat. Pada prinsipnya asas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat relevan dengan asas umum administrasi publik yang baik (general principles of good administration). Dalam pasal 5 UU Nomor 10 tahun 2004 Juncto Pasal 137 UU Nomor 32 tahun 2004 diatur bahwa Peraturan Daerah yang di dalamnya termasuk adalah Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi: 1. kejelasan tujuan: yaitu bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. 2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; yaitu adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang. 3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan; bahwa dalam Pembentakan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan. Perundang-undangannya. 4. dapat dilaksanakan; yaitu bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis. 5. kedayagunaan dan kehasilgunaan; yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 6. kejelasan rumusan; yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. 7. Keterbukaan: yaitu bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan. Selain asas tersebut di atas, dalam pembetukan peraturan perundang yang sifatnya mengatur, termasuk peraturan daerah, juga harus memenuhi asas materi muatan sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Nomor 32 tahun 2004 juncto pasal 138 UU nomor 32 tahun 2004, yang meliputi: 1. asas pengayoman yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. 2. asas kemanusiaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. 3. asas kebangsaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. 4. asas kekeluargaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. 5. asas kenusantaraan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. 6. asas bhinneka tunggal ika yaitu bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan. bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 7. asas keadilan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. 8. asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. 9. asas ketertiban dan kepastian hokum yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum. 10. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara. Berkaitan dengan asas-asas materi muatan tersebut, ada sisi lain yang harus dipahami oleh pengemban kewenangan dalam membentuk Peraturan Desa. Pengemban kewenangan harus memahami segala macam seluk beluk dan latar belakang permasalahan dan muatan yang akan diatur oleh Peraturan Desa tersebut. Hal ini akan berkait erat dengan implementasi asas-asas tersebut di atas. Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa. Hal ini sangat sesuai dengan butir-butir konsep sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Sudikno Mertokusumo bahwa hukum atau perundang-undangan akan dapat berlaku secara efektif apabila memenuhi tiga daya laku sekaligus yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis. Disamping itu juga harus memperhatikan efektifitas/daya lakunya secara ekonomis dan politis. Masing-masing unsur atau landasan daya laku tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) landasan filosofis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai hakiki ditengah-tengah masyarakat, misalnya agama dan adat istiadat; (2) daya laku yuridis berarti bahwa perundang-undangan tersebut harus sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku dan dalam proses penyusunannya sesuai dengan aturan main yang ada. Asas-asas hukum umum yang dimaksud disini contohnya adalah asas “retroaktif”, “lex specialis derogat lex generalis”; lex superior derogat lex inferior; dan “lex posteriori derogat lex priori”; (3) produk-produk hukum yang dibuat harus memperhatikan unsur sosiologis, sehingga setiap produk hukum yang mempunyai akibat atau dampak kepada masyarakat dapat diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan; (4) landasan ekonomis, yang maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah dapat berlaku sesuai dengan tuntutan ekonomis masyarakat dan mencakup berbagai hal yang menyangkut kehidupan masyarakat, misalkan kehutanan dan pelestarian sumberdaya alam; (5) landasan politis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan tanpa menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat. Tidak dipenuhinya kelima unsur daya laku tersebut diatas akan berakibat tidak dapat berlakunya hukum dan perundang-undangan secara efektif. Kebanyakan produk hukum yang ada saat ini hanyalah berlaku secara yuridis tetapi tidak berlaku secara filosofis dan sosiologis. Ketidaktaatan asas dan keterbatasan kapasitas daerah dalam penyusunan produk hukum yang demikian ini yang dalam banyak hal menghambat pencapaian tujuan otonomi daerah. Dalam hal ini, keterlibatan masyarakat akan sangat menentukan aspek keberlakuan hukum secara efektif. Roscoe Pound (1954) menyatakan bahwa hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat harus senantiasa memajukan kepentingan umum. Kalimat “hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat” menandakan konsistensi Pound dengan pandangan ahli-ahli sebelumnya seperti Erlich maupun Duguit. Artinya hukum harus dilahirkan dari konstruksi hukum masyarakat yang dilegalisasi oleh penguasa. Ia harus berasal dari konkretisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Kemajuan pandangan Pound adalah pada penekanan arti dan fungsi pembentukan hukum. Disinilah awal mula dari fungsi hukum sebagai alat perubahan sosial yang terkenal itu. Dari pandangan Pound ini dapat disimpulkan bahwa unsur normatif dan empirik dalam suatu peraturan hukum harus ada; keduanya adalah sama-sama perlunya. Artinya, hukum yang pada dasarnya adalah gejala-gejala dan nilai-nilai yang dalam masyarakat sebagai suatu pengalaman dikonkretisasi dalam suatu norma-norma hukum melalui tangan para ahli-ahli hukum sebagai hasil rasio yang kemudian dilegalisasi atau diberlakukan sebagai hukum oleh negara. Yang utama adalah nilai-nilai keadilan masyarakat harus senantiasa selaras dengan cita-cita keadilan negara yang dimanifestasikan dalam suatu produk hukum. 31 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Administration Oleh: Rudy | Februari 18, 2008 Daerah Perlindungan Laut: Arti Penting dan Pengelolaannya 1. Pendahuluan Daerah Perlindungan Laut (DPL) atau Marine Sanctuary adalah suatu kawasan laut yang terdiri atas berbagai habitat, seperti terumbu karang, lamun, dan hutan bakau, dan lainnya baik sebagian atau seluruhnya, yang dikelola dan dilindungi secara hukum yang bertujuan untuk melindungi keunikan, keindahan, dan produktivitas atau rehabilitasi suatu kawasan atau kedua-duanya. Kawasan ini dilindungi secara tetap/permanen dari berbagai kegiatan pemanfaatan, kecuali kegiatan penelitian, pendidikan, dan wisata terbatas (snorkle dan menyelam). Daerah Perlindungan Laut merupakan kawasan laut yang ditetapkan dan diatur sebagai daerah “larang ambil”, secara permanen tertutup bagi berbagai aktivitas pemanfaatan yang bersifat ekstraktif. Urgensi keberadaan Daerah Perlindungan Laut (DPL) adalah untuk menjaga dan memperbaiki keanekaragaman hayati pesisir dan laut, seperti keanekaragaman terumbu karang, ikan, tumbuhan dan organisme laut lainnya, serta lebih lanjut dapat meningkatkan dan mempertahankan produksi perikanan. Dengan demikian DPL diyakini sebagai salah satu upaya yang efektif dalam mengurangi kerusakan ekosistem pesisir, yaitu dengan melindungi habitat penting di wilayah pesisir, khususnya ekosistem terumbu karang. Selain itu DPL juga penting bagi masyarakat setempat sebagai salah satu cara meningkatkan produksi perikanan (terutama ikan yang berasosiasi dengan terumbu karang), memperoleh pendapatan tambahan melalui kegiatan penyelaman wisata bahari, dan pemberdayaan pada masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan sumberdaya mereka. Selain itu berbagai masalah lingkungan yang terjadi di wilayah pesisir Lampung seperti; pencemaran lingkungan, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, pengambilan terumbu karang, atau berbagai bentuk degradasi habitat pesisir lainnya memerlukan tindakan-tindakan yang pemulihan dan pencegahan agar tidak berdampak pada menurunnya produksi perikanan secara langsung atau tidak langsung serta menjaga kelangsungan sumber daya perikanan secara optimal dan berkelanjutan. Sementara itu, program pengelolaan pesisir tingkat pusat maupun lokal harus mencakup mekanisme yang menjamin adanya keikutsertaan masyarakat secara tepat dan efektif dalam pengambilan keputusan pengelolaan pesisir, sehingga kerjasama pengelolaan sumberdaya pesisir dapat tercapai secara efektif. Dengan demikian, sebagai suatu bagian dari langkah-langkah pengelolaan dan perlindungan sumber daya laut, pengembangan dan pengelolaan DPL sebaiknya disesuaikan dengan potensi sumber daya lokal dan ramah lingkungan dengan “konsep pemberdayaan masyarakat”. Keterlibatan aktif masyarakat secara luas merupakan inti penting dalam sistem pengelolaan dalam sumber daya laut. Untuk itu, masyarakat yang kehidupannya tergantung dengan sumber daya ini perlu diberdayakan baik pada level perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya. 2. Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis masyarakat merupakan salah satu strategi pengelolaan yang dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam. Selain itu strategi ini dapat membawa efek positif secara ekologi dan dan sosial. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya dan tidak sebaliknya. Ini seiring trend di dunia bahwa yang sedang giat-giatnya mengupayakan penguatan institusi lokal dalam pengelolaan laut (pesisir). Ini berangkat dari asumsi bahwa laut tidak semata merupakan sebuah sistem ekologi, tetapi juga sistem sosial. Karena itu, pengembangan kelautan dengan memperhatikan sistem ekologi-sosial mereka yang khas menjadi penting. Kuatnya institusi lokal di pesisir merupakan pilar bangsa bahari. Bila mereka berdaya, aturan lokal mereka bisa melengkapi kekuatan hukum formal, mereka bisa menjadi pengawas laut yang efektif, menjadi pengelola perikanan lokal karena didukung pengetahuan lokal (traditional ecological knowledge), serta pendorong tumbuhnya ekonomi pesisir. Pemberdayaan masyarakat diartikan sebagai suatu upaya yang dimaksudkan untuk memfasilitasi/mendorong/ membantu agar masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil mampu menentukan yang terbaik bagi mereka dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Secara teoritik pemberdayaan (empowerment) dapat diartikan sebagai upaya untuk menguatkan masyarakat dengan cara memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat agar menggali potensi dirinya dan berani bertindak untuk memperbaiki kualitas hidupnya salah satu cara untuk memperbaiki kualitas hidupnya diantaranya adalah melibatkan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan lahan pesisir. Partisipasi ini tidak hanya sekedar mendukung program-program pemerintah, tetapi sebagai kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan program-program pembangunan, khususnya di lahan wilayah pesisir (Johan Iskandar, 2001). Dalam pengertian ini, pemberdayaan masyarakat akan berkenaan dengan peran aktif mereka, baik dalam perumusan hukum atau kebijakan maupun dalam pelaksanaannya. Perencanaan yang tidak melibatkan peran serta masyarakat tentunya akan menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya mengingat keberlakuan suatu aturan atau kebijakan tidaklah mungkin dapat diterapkan tanpa adanya peran serta masyarakat yang memang berkeinginan untuk melaksanakan apa yang menjadi isi dan makna pengaturan itu sendiri. Hal ini penting, hukum pada prinsipnya berisikan hal-hal yang berintikan kebaikan. Oleh sebab itu, isi atau substansi hukum yang tidak berisikan nilai-nilai kebaikan dalam masyarakat tentunya tidak akan berlaku efektif dalam masyarakat tersebut. Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis komunitas ini bukanlah sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Sejak dahulu, komunitas lokal di Indonesia memiliki suatu mekanisme dan aturan yang melembaga sebagai aturan yang hidup di masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam termasuk di dalamnya sumberdaya kelautan. Hukum tidak tertulis ini tidak saja mengatur mengenai aspek ekonomi dari pemanfaatan sumberdaya kelautan, namun juga mencakup aspek pelestarian lingkungan dan penyelesaian sengketa (Weinstock 1983; Dove 1986, 1990, 1993; Ellen 1985; Thorburn 2000). Dengan demikian, pelibatan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL merupakan langkah strategis dan tepat, selain karena pertimbangan di atas, juga mengingat begitu banyak dan luas pulau-pulau kecil di propinsi Lampung yang sulit diawasi oleh aparat, karena ketebatasan personil dan peralatan. Selain itu, dengan modal DPL berbasis masyarakat sekaligus menumbuhkan kedasaran masyarakat akan arti perlindungan sumber daya laut yang sangat berarti bagi kehidupan masyarakat saat ini dan generasi yang akan datang. Tanpa peran serta masyarakat dalam setiap kebijakan pemerintah, tujuan ditetapkannya kebijakan tersebut sulit dicapai. Oleh sebab itu, untuk mencegah kerusakan yang lebih parah terhadap sumber daya laut di Propinsi Lampung, upaya menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan tersebut harus selalu dilakukan. Konsep pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan DPL ini searah dengan konsep otonomi daerah dewasa ini. Desentralisasi dengan perwujudan otonomi daerah merupakan wahana yang sangat menjanjikan untuk mencapai partisipasi masyarakat yang akan menghasilkan pengelolaan dan pengembangan DPL yang efektif. Menurut UU No. 32/2004, Indonesia telah meninggalkan paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang telah berlangsung selama 50 tahun belakangan ini dan melangkah pada suatu paradigma baru, yaitu desentralisasi pengelolaan sumber daya laut berbasis masyarakat setempat yang berhubungan langsung dengan sumber laut tersebut. Otonomi daerah dalam hal ini mengubah infrastruktur institusi bagi pengelolaan sumberdaya kelautan dan dalam kasus tertentu membentuk basis institusi bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan yang partisipatif. 3. Perangkat Hukum Konsep pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat ini tentu saja memerlukan perangkat hukum untuk menjamin kepastian dan kesinambungan pelaksanaannya. Dalam hal ini perlu dirumuskan suatu bentuk produk hukum apakah yang paling tepat untuk pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat. UU 32/2004 memberikan satu jawaban mengenai bentuk produk hukum yang paling tepat untuk memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat yaitu melalui Peraturan Desa. Peraturan Desa dalam hal ini dianggap paling tepat sebagai produk hukum yang mewadahi pengelolaan dan pengembangan DPL dengan mengacu pada lingkup teritorial desa dimana DPL berada. Hal ini diperkuat dengan Pasal 13 UU No. 10 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Desa mencakup seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa yang mengatur tentang DPL berbasis masyarakat membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL dapat difasilitasi dalam suatu bentuk lembaga kemasyarakatan yang khusus melakukan tugas dan fungsi pengembangan dan pengelolaan DPL dalam suatu bentuk Peraturan Desa. Hal ini sejalan dengan Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa: Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Penetapan DPL berbasis masyarakat dengan peraturan desa, agar DPL memiliki dasar hukum yang jelas dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan dan melakukan larangan-larangan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dengan dasar yang jelas. Demikianlah pada akhirnya diharapkan penetapan DPL berbasis masyarakat dapat difasilitasi dalam suatu bentuk Peraturan Desa yang pembentukan implementasinya akan melibatkan partisipasi masyarakat desa secara aktif. Dengan demikian dapat diharapkan DPL dapat mencapai tujuan dan arti pentingnya sebagai penyangga laut dan masyarakat sekitarnya. 4. Bahan Bacaan Dove, M. (1986) “The practical reason for weeds in Indonesia: peasant vs. state views of Im-perata and Chromolaena,” Human Ecology 14(2): 163-90. –, ed. (1990) The real and imagined role of culture in development: case studies from Indonesia. Honolulu: University of Hawaii Press. – (1993) “Smallholder rubber and swidden agriculture in Borneo: a sustainable adaptation to the ecology and economy of the tropical rainforest,” Economic Botany 47(2): 136-47. Ellen, R.F. (1985) Patterns of indigenous timber extraction from Moluccan rain forest fringes. Journal of Biogeography (12): 559-87. Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Indonesia. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuan 2004 Nomor Iskandar, Johan, 2001, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan Mangrove, Makalah disampaikan dalam Pelatihan Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hutan Mangrove, 29-30 Agustus, Lampung. Thorburn, C.C. (2000) “Changing customary marine resource management practice and institutions: the case of Sasi Lola in the Kei Islands, Indonesia,” World Development 28(8): 1461-1480. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 yang membuka kesempatan bagi calon independen untuk maju dalam kontes Pilkada menyisakan beberapa persoalan hukum yang sangat penting untuk segera diselesaikan. Salah satu persoalan tersebut mencuat ketika Ferdi Gunsan menggugat KPU Kabupaten Tulangbawang karena lembaga penyelenggara pemilu itu menolak menerima pendaftaran Ferdi dari jalur calon independen. Persoalan yang masuk ke ranah hukum konstitusi pun melibatkan pendapat yang berbeda dari akademisi hukum Universitas Lampung Wahyu Sasongko dan Armen Yasir (Lampung Post, 14 September 2007). Persoalan hukum ini sangat penting untuk segera diselesaikan mengingat akibat hukumnya yang berkaitan langsung dengan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia khususnya Lampung. Kegagalan mengatasi persoalan hukum pasca putusan MK mengenai calon independen juga secara langsung akan berakibat terhadap masa depan demokrasi dan usaha penciptaan tata pemerintahan lokal yang baik. Hal ini tidak lain dikarenakan kepala daerah memiliki peran yang terbukti secara empiris sangat penting dalam konsolidasi demokrasi dan penciptaan good governance sebagaimana yang telah diuraikan dalam laporan World Bank “Making Services Work for the Poor: A Synthesis of Nine Case Studies from Indonesia,” prepared by Susannah Hopkins Leisher and Stefan Nachuk, March 2006. Pembentukan Norma Hukum Baru Untuk melihat lebih jauh mengenai aspek-aspek hukum dari Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 dan akibat-akibat hukumnya, yang harus kita jadikan acuan adalah Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 itu sendiri. Mengenai perdebatan apakah Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 mengakibatkan pembentukan norma hukum baru atau tidak, penulis sendiri sependapat dengan Wahyu Sasongko bahwa putusan MK dalam hal ini mengakibatkan adanya norma hukum baru. Apabila diperhatikan dengan seksama isi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terlihat bahwa norma hukum baru terbentuk dengan dihilangkannya frasa-frasa yang dapat menghalangi munculnya calon independen atau monopoli pengajuan calon kepala daerah semata-mata oleh partai politik atau gabungan partai politik. Terbentuknya norma hukum baru ini disebabkan perubahan pada norma hukum dalam UU Pemerintahan Daerah misalnya pada pasal 59 ayat (1) yang semula mengandung arti bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi norma hukum yang mengandung arti pengusulan pasangan calon kepala daerah tidak hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pembentukan norma hukum baru pasca putusan MK ini juga terlihat dari pertimbangan MK dalam putusan No. 5/PUU-V/2007 (halaman 57) yang berbunyi, “Mahkamah bukanlah pembentuk undang-undang yang dapat menambah ketentuan undang-undang dengan cara menambahkan rumusan kata-kata pada undang-undang yang diuji. Namun demikian, Mahkamah dapat menghilangkan kata-kata yang terdapat dalam sebuah ketentuan undang-undang supaya norma yang materinya terdapat dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tidak bertentangan lagi dengan UUD 1945. Sedangkan terhadap materi yang sama sekali baru yang harus ditambahkan dalam undang-undang merupakan tugas pembentuk undang-undang untuk merumuskannya” Apabila diperhatikan secara seksama, pertimbangan hukum diatas bisa diartikan bahwa norma hukum baru telah terbentuk dari norma hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 menjadi norma hukum yang tidak lagi bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi memang tidak dapat melakukan pembentukan aturan-aturan hukum baru karena tidak mempunyai kewenangan legislasi namun dapat menciptakan norma hukum baru dengan putusannya. Dengan karakteristik putusan MK yang final dan mengikat, pembentukan norma hukum baru ini sudah seharusnya dijadikan dasar bagi KPU dan KPUD untuk tidak menutup kesempatan bagi pasangan calon yang bukan berasal dari pengusulan partai politik atau gabungan partai politik. Kekosongan Hukum atau Rechtsvacuum Sebagaimana yang telah penulis sampaikan bahwa untuk menyelesaikan persoalan hukum yang pasca putusan MK mengenai calon independen, maka yang harus dijadikan titik tolak adalah putusan MK itu sendiri. Dengan mencermati putusan MK mengenai calon independen, dapat terlihat bahwa kekosongan hukum (rechtsvacuum) memang terjadi sepanjang mengenai aturan-aturan lebih lengkap tentang jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan. Analisis ini didasarkan pada pertimbangan Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 yang menyatakan: “Bahwa penentuan syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, apakah akan menggunakan ketentuan sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 68 UU Pemerintahan Aceh ataukah dengan syarat berbeda. Untuk menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum), sebelum pembentuk undang-undang mengatur syarat dukungan bagi calon perseorangan, Mahkamah berpendapat bahwa KPU berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf a dan huruf f UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berwenang mengadakan pengaturan atau regulasi tentang hal dimaksud dalam rangka menyusun dan menetapkan tata cara penyelenggaraan Pilkada. Dalam hal ini, KPU dapat menggunakan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) UU Pemerintahan Aceh sebagai acuan” Dengan ini terlihat dengan jelas bahwa disatu pihak Mahkamah Konstitusi menciptakan norma baru dengan membuka kesempatan bagi pasangan calon perseorangan selain yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, sedangkan di lain pihak telah terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dikarenakan keterbatasan kewenangan MK yang tidak dapat membentuk aturan-aturan hukum baru. Hal ini dipertegas dengan kenyataan bahwa KPUD Kabupaten Tulangbawang menyatakan menolak pasangan calon independen disebabkan tidak adanya aturan hukum yang mengaturnya. Untuk mengatasi kekosongan hukum ini, peran KPU atau KPUD disini begitu vital. Derap langkah desentralisasi dalam perwujudan otonomi daerah di Indonesia akan sangat bergantung pada sejauh mana konsolidasi demokrasi dan penciptaan good governance dapat dicapai dan dalam hal ini figur kepala daerah akan memberikan warna tersendiri bagi pencapaian tersebut. Norma hukum mengisyaratkan sesuatu yang seyogyanya (ought to) sebagaimana telah diisyaratkan oleh ahli hukum Hans Kelsen dengan the pure theory of law-nya. Dalam hal menyikapi Putusan MK mengenai calon independen ini, sudah sangat jelas bagaimana peran KPU dan KPUD dalam proses ini diharapkan dapat menciptakan sesuatu yang seyogyanya tersebut. 8 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Teori Hukum Tulisan Sebelumnya » Kategori • Constitutionalism • Contact Me • Decentralization • INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA • Constitutionalism, Rule of Law, and Judicial Review • MEMBANGUN KERANGKA HUKUM MENGENAI PENCEGAHAN PEMANASAN GLOBAL DI DAERAH • Memahami Konsep Hirarki Hukum: Refleksi Permasalahan Dana APBD di Bank Tripanca • Kewenangan Pemda dalam Bidang Kelistrikan • PEMBENTUKAN PERATURAN DESA • Desentralisasi Indonesia: Memupuk Demokrasi dan Penciptaan Tata Pemerintahan Lokal • MEMPERKUAT PERAN ORGANISASI PROFESI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU Membangun dari Daerah Its about Rudy thoughts and experiences on local governance INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA Formulation Article 33 of Indonesia 1945 Constitution was mainly influenced by the rejection of individualism as the symbol of capitalism and colonialism. It used to be associated with the authoritarian control of economic sphere. The problem remain is the limitation of state control set by constitution upon economic spheres. In the same time, model laws prescriptions from International Donor such as IMF and World Bank has largely support privatization in many areas of economic spheres under the name of legal and judicial reform. This paper is trying to answer this old debated issue through the cases review of Indonesian Constitutional Court judgments relating with the economic rights vide article 33 of Indonesia 1945 Constitution while in the same time giving recommendation upon the issue of legal and judicial assistance from International donors. Keywords: constitutional rights, environment, social science, interpretation, law and development. INTRODUCTION Indonesia inherited a complex legal system whose main component parts were western law, adat law, and Islamic law. In the same time, the legal system in Indonesia has been marked by the long struggle to construct a system based on the pattern of the family or community as set forth by the Constitution. This complex legal system basically features the special characteristic of Indonesia community and made the birth of unification supporters and legal pluralism supporters. Amidst the desire to construct a strong unitary state, Seoepomo who was the great supporter of legal pluralism, however, was able to provide the basic provision in Indonesia 1945 Constitution to protect legal pluralism [1]. It may be said that Indonesia 1945 Constitution greatly accommodated the law from the top and law from below but did not give the way to negotiate between the two. However, attachment to the traditional communal life conflicts with modernization and industrialization. Since that time, the legal pluralism versus unification became great national issue. This never-ending contest between legal pluralism and unification is not only happen in Indonesia but also happen across the world in Asia [2], Africa [3], and Latin America [4]. Within the issue, old debated upon the interpretation of limitation of state control has not met the conclusion. Asian Crisis 1997 witnessed the fall of New Order and the beginning of democratization in Indonesia followed by the historic amendment of Indonesia 1945 Constitution. This financial crisis marked the visible process of legal and judicial reform in Asia especially in South East Asia, these reforms mostly promoted by international agencies such as International Monetary Fund, Asian Development Bank, European Bank for Reconstruction and Development, and The World Bank. Most of these multilateral banks and donor agencies are involved in programs that fall within the broad notion of legal and judicial reform. It is widely known that the legal and judicial reform led by international agencies gives implication to the policy choice and legal design in the respective countries. Asia and especially Indonesia worked closely with so many international donors in its development framework upon the legal and judicial reform. Within this so many international donors involvement, the engagement with legal transplantation pressure is evident. During that time, model laws mostly of American model were promoted and introduced in Asian countries backed by the academic justification under the name of legal transplantation and governance, several of those laws has become performance requirement for funding aid from those donors. Though influential critics have shared a negative conclusion that the post-crisis legal reforms were unsuccessful, they often have not conducted careful analyses into the substance of legal policies contained in conditionality and model laws. Most observers have questioned the viability of the compulsory mode, rather than the substance, of the model laws being “transplanted” from developed countries to developing and/or transition countries. On the other hand, their counterparts from the law and economics schools have dealt with the substance of model laws, but they often lack rigorous comparative legal analyses. Various explanatory frameworks have been articulated by the law and economics school, including contingency theory, legal origins, new comparative economic systems, but the weak logic behind these frameworks reveals the political desire to justify model laws reflecting U.S. standards of deregulation or “new liberalism.” In case of Indonesia legal and judicial reform assistance, the problem remain was the provision of state control in 1945 constitution before several judgment by constitutional court had not been addressed giving way for model laws supporting privatization signed by House of Representatives. Vacuum of legal interpretation upon the state control gave no direction of the legal and judicial reform direction giving a harsh way of such reform without considering the nation public law views. In the other side, under the rule of law missionaries, constitutionalism has been spread around the globe aided by many international donors. Since 1990s, most Eastern European societies have taken significant steps to reform their legal system including rewritten constitutions even though the results are still questioned. Most Latin American governments have acknowledged the need for rule-of-law reform and are taking steps toward it, or at least proclaiming that they will. In Asia, constitutionalism has been a part of formalistic rule of law reform package primarily to support legal reform related to commercial affairs [5]. At the same time, the rise of constitutionalism is followed by the gradual emergence and expansion of new constitutional court in the world political system as the part of institutionalization of constitutional structure [6]; these new judicial powers have been responsible for translating the constitutional provisions into practical guidelines to be used in daily public life and have been famously recognized as guardian of constitution. Cappeletti [7] in this regard concludes that judicial review or constitutional review is the method for effectuating the positivization of higher values expressed by constitutions. In addition, constitutional court is one pillar of separation of powers theory. In any case supremacy of constitutionalism and the rule of law would emerge if constitutional or judicial review through Constitutional Courts or Supreme Courts ensures that the constitution is followed. In addition, a strong Constitutional Court in newly democratic countries helps the state break with its authoritarian past and develops a constitutional culture in respective countries. Many of these courts have become significant, influential, well recognized, even powerful-actors. Gibson and Cadeira [8] emphasize South African Constitutional Court as defender of democracy in South Africa while Schwartz [9] concludes that the Constitutional Court in new democracies in East Europe such as Hungary and Poland as have been quite influential. Despite one view that judicial review would be in subject to strong western influence and that it would be difficult to fit with Asia historical image of authoritarian regime, the emergence of constitutional and judicial review has been well recognized and documented by constitutional law scholar in this region [10]. While Japan has maintained the successful image of constitutionalism in Asia, new breed of constitutional court in Thailand and Indonesia after 1997 turbulent political situation give other possible prospect for future legal reform and constitutionalism in the region [11]. Upon issues of liberalism under the name of free market, constitutionalism and the old debate of state control limitation, newly established constitutional court might mediate and find way to resolve the conflict and put fundamental legal basis for future conflict. It can be argued that the Indonesian Constitutional Court hailed as the guardian of constitution may set the limitation upon the old debate of state control vide article 33 of 1945 Indonesian Constitution. For this purpose of assessing the adjudicative function of the Indonesian constitutional court, this study will focus on the practice of constitutional interpretation, while identifying both the institutional characteristics and the socio-legal cultural conditions enabling such function. Within the issue of constitutional interpretation, this paper argue that the judicial reform initiated by the international donors such as IMF and World Bank clash with the people idea of economic sphere established in the 1945 Constitution, the judgment by the constitutional court shall confirm the issue. WESTERN VERSUS ASIAN PERSPECTIVE The basic outlines of neoliberal development policy since the establishment of Washington Consensus are now well known. Within economics, the lead passed from macroeconomic strategies to microeconomics. An economy was now imagined as a “market” in which individual economic actors transact one with another, responding to price signals and thereby allocating resources to their most productive use. Government is there less to manage the economy than to support market. This theoretical insight was understood to have quiet direct implication for policymakers. The basic idea was economic policy should enable rather than impede, market transaction. Government should do what is necessary to support a market pricing mechanism and avoid doing anything that would distort market prices [12]. At the National Level, the neoliberal policy agenda therefore began by dismantling the modest interventionist regimes that had been developed to pursue import substitution industrialization. Governments were encouraged to build down price distorting policies left over from their modest interventionist past and remove impediment to the penetration of national markets by the global economic forces. At the same time, government should encourage the emergence of private actors through privatization, promoting corporate law reform, strengthening the private banking sector, establishing more open and efficient financial market. The goal was to eliminate discretionary public administration and management of economic assets [12] or in David K Linnan word, the Washington Consensus de-emphasises state involvement in the economy which apparently disregard public law views of the state [13]. The 1997 Asian crisis was the gate for IMF and World Bank to give neoliberal reform prescriptions through conditionalities of restructuring of the corporate and financial sectors. As of 2004, The World Bank alone had sponsored as many as 600 projects of legal and judicial reform in over 100 countries [14]. During the engagement with host country such as Indonesia, model laws were positively promoted by the IMF/World Bank in parallel with the conditionalities on such major economic law areas as insolvency law, secured transaction, competition law and corporate governance together with the model law which support for the privatization. The model laws notably in the area of privatization and financial sectors were the case law discussed in this paper covering the Electricity Law, Water Law, Oil and Gas Law, and Investment Law. By Asian perspective, government involvement in the economic sphere and people welfare has been considered as the value of typical community people of Asian. Put some example of China, Korea, Singapore or even Indonesia itself. In case of Indonesia, the continental concept of rechtstaat and welfare state, meanwhile, emphasized the role of state in governing the state and community matters, however International Donor largely ignored this typical Asian Perspective. It shall be noted that China achieved highly economic growth without resorting much to International donor prescriptions, specifically upon the big bang privatization [15]. World Bank stated that the reform should come from within the country and responds to its specific needs [16]. However the policy of legal and judicial reform by the Bank and IMF does not give the policy choices for borrowing countries to implement the their own model of legal and judicial reform since the reform should follow the specific models, thus the appropriate legal design which is suitable for each country characteristic will not be achieved. In latter of this paper we will see how Indonesian Constitutional Court response upon the prescriptions thorough its interpretation of Indonesian Constitution. INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT With the establishment of the Constitutional Court within the Constitutional System as part of the judicative power, two branches of judicial power under Supreme Court and Constitutional Court has been established in Indonesia. Constitutional adjudication in Indonesia follows the path of civil law pattern by establishing the centralized Kelsenian model of constitutional court outside of the regular judicial establishment. By this system, constitutional court is seen as the independent branch of judicial power beside the Supreme Court with different jurisdiction. As one pillar of judicial power, Indonesia Constitutional Court independency has been guaranteed by article 24 (1) of Indonesian 1945 Constitution. Constitutional Court as part of the judicial control, base its judgment on the principles and values contained in the Constitution, as the basic norm at the top of the hierarchy. It has an important role in the efforts to uphold the Constitution and the Supremacy of law in accordance with its competence and jurisdiction. Its main function in to adjudicate constitutional cases in the framework of guarding the Constitution. So that it will be implemented responsibly according to the will of the people and ideals of democracy. Its existence is also expected to be able to safeguard a stable administration of government in the country. Pursuant to Article 24C of the 1945 Constitution, the Constitutional Court has four authorities, namely: 1. Conduct judicial review to ensure that laws are in compliance with the Constitution; 2. Make decisions in disputes related to the authority of state agencies the authority of which bestowed by the Constitution; 3. Make decisions on the dissolution of political parties; and 4. Resolve disputes related to the results of general elections. In addition to the above, the Constitutional Court is required to make decisions regarding House of Representative opinion concerning alleged violations committed by the President and/or the Vice President in an abdication under the 1945 Constitution. The jurisdiction of Indonesian Constitutional Court of reviewing law is considered as abstract review. The abstract review allows for court proceedings that are concerned solely with the constitutionality of statutes, regardless of their application in an individual case. But still the petition shall show the relation upon how the constitutional right has been impaired by the law enactment. The jurisdiction does not involve concrete review arising from individual case as American experience or constitutional complaint as regularly conducted in Germany CASES REVIEW After its establishment, Constitutional Court of Indonesia (MK) has recorded so many cases encompasses politically related case to constitutional rights related cases. Until the end beginning of 2010, the Constitutional Court had handled 238 constitutional review cases from 114 different laws. Many of the petitions for constitutional review were granted, which means that part of the law was unconstitutional. These constitutional reviews involving many kinds of constitutional review of law, most of them are very related with the breach of rights provision provided in constitution. This paper however concerning less to the constitutional rights related cases focusing on the economic rights set in article 33 of 1945 Constitution of Indonesia. The case reviews specifically take electricity law case, oil and mining law case, water law, and investment law. In a landmark decision on 15 December 2004, the Indonesian Constitutional Court (MK) invalidates electricity law to unbundled and privatizes the country’s electricity system. The MK referred to international experience with privatization in rejecting the law, which they said would harm the country. This decision is important decision involving the long conflict between freedoms versus social or communal rights within Indonesia legal system. Furthermore, it has made clear interpretation of “controlled by the state” involving economic activity, considering that the constitutional provision in article 33 of Indonesia 1945 constitution used to be debated for its meaning before the establishment of constitutional court. The main issue in this constitutional review was whether the privatization regulated in the electricity law is considered as against the provision of article 33 of 1945 constitution. In the other decision involving the economic rights, MK has passed a decision in a case of petition for constitutional review of the Law of the Republic of Indonesia Number 22 Year 2001 regarding Oil and Natural Gas against the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia on 15th December 2004 in its judgment No. 002/PUU-I/2003. MK in this decision had declared part of Law No. 22 of 2001, which gave full authority to enterprises to undertake exploration and exploitation of the Oil and Gas Sector and relinquish oil and gas price determination to the market’s mechanism, as contradictory to article 33 1945 Constitution. There were another judgment of water law and investment law judgment, which were very relating with the issue of limitation of control by state. Electricity Law Case The main issue in this constitutional review was whether the privatization regulated in the electricity law is considered as against the provision of article 33 of 1945 constitution. In its decision, the Court is of the opinion that the provision of Article 33 of the 1945 Constitution does not refuse privatization, as long as it does not abolish the control by the state to be the main factor in determining the policy of the enterprise in the production branches which are important to the state and/or which affect the livelihood of many people. The Court argued that the people through the Constitution had provided a mandate to the state to make policy, organize, regulate, manage and supervise to achieve maximum welfare for the people. Court was considering in the beginning of the judgment that the provision of the 1945 Constitution that gives authority to the state to control production branches which are important for the state and which affect the livelihood of the public is not intended merely for the sake of the state’s authority alone, but is intended for the state to be able fulfill its obligations as mentioned in the Preamble to the 1945 Constitution, “…. to protect the entire Indonesian nation and the entire Indonesian motherland, and in order to promote general welfare…” and also “…creating social justice for all the people of Indonesia” . This is typical of civil law tradition of systematic interpretation that sees the whole unity of constitution as the fundamental basis for provision interpretation. After taking the stance upon the systematical interpretation, ICC took the historical interpretation and original intent by citing Mohammad Hatta as one of the founding fathers definition of control by the state as follows: “The aspiration embedded in Article 33 of the 1945 Constitution is that massive productions whenever possible are conducted by the Government with the assistance of foreign capital loan. If this scheme does not succeed, it is also necessary to give opportunities to foreign businesses to invest in Indonesia with the requirements determined by the Government…Such is the way that we thought of how to carry out economic development on the basis of Article 33 of the 1945 Constitution…” After taking so much time in provisional interpretation, Court was taking the fact consideration that competition and unbundling will only take place at JAMALI area (Java, Madura and Bali) as a market that has already been formed. Competition will be won by businesses that are financially and technologically solid, whereas areas outside Java, Madura and Bali whose market has not been formed will become the responsibility of the government to supply electricity in an integrated manner. This cannot be accomplished without cross subsidy from the profitable market at JAMALI. Therefore, the obligation to implement the greatest prosperity and welfare for all of the Indonesian people will not be achieved because private business players will be oriented to earn profit from market which has already been established. Court also took the consideration of fact given by expert presenting the empirical experience in Europe, Latin America, Korea and Mexico where electricity sector restructuring in fact was not beneficial and became a heavy burden for the state. In its decision court was referring so many times to the concept of greatest prosperity and livelihood of many people basing its logic on the communitarian values within article 33 of 1945 Constitution. This interpretation may be reflected as MK stance favoring social rights and right to live upon freedom within the economic sphere. It should be noted that this interpretation is not reflecting ICC stance to reject the idea of liberty and freedom but more to idea that social rights and right to live will prevail against the freedom. Water law case will show that as long as the state can guarantee the social rights and right to live, the freedom will be constitutionally guaranteed. Formulation Article 33 of Indonesia 1945 Constitution was mainly influenced by the rejection of individualism as the symbol of capitalism and colonialism. It used to be associated with the authoritarian control of economic sphere. Nevertheless this provision has been survived through the process of amendment, which means that the economist and the people itself have defended the principle of communitarian in the economic sphere. So the debate upon whether this provision is outdated or not shall not be the main issue here, but the debate shall be pointed more to the interpretation of Indonesia CC to the provision. This case has shown that the social rights or prosperity of the people are interpreted as the basic value of the provision of article 33 of 1945 constitution. The idea to allow participation of business sector is one way to accommodate the balance between social rights and freedom rights and this is important for Indonesia since the case law of constitutional interpretation is still not abundant. It is worth to mention that Supreme Court of Japan has been supporting the idea of public welfare in its decision. Generally, the Japanese Supreme Court has utilized the public welfare doctrine to maintain a reasonable balance between the individual’s enjoyment of rights and freedoms and the well being of other individuals and of society itself [17]. The practice has been different in other countries, despite the open-ended wording of the constitutional catalogues of rights in Canada, New Zealand, Israel, and South Africa, the courts of all four countries tend to conceptualize the purpose of rights as protecting the private sphere (whether human or economic) from interference by the “collective” (often understood as the long arm of the encroaching state). The result is that the courts in these countries tend to regard state involvement as a major threat to human liberty [18]. Oil and Gas Law MK in this decision had declared part of Law No. 22 of 2001, which gave full authority to enterprises to undertake exploration and exploitation of the Oil and Gas Sector and relinquish oil and gas price determination to the market’s mechanism, as contradictory to article 33 1945 Constitution. However MK finds it evident that the arguments presented by the Petitioners are not sufficiently grounded, so that the law in its entirety is not proved to have been contradictory to the 1945 Constitution. The reason is that the substance of the state’s control appears to be sufficiently clear in the reasoning of the quo law both in upstream and in downstream sectors. The most important feature in the oil and gas constitutional review is that the MK considers the Oil and Gas Sector as a production branch important to the State and pivotal to the lives of the people, so the control over production branch shall be in the hand of government. Private entities may participate as government partner thorough contract concession. MK mentioned that the matter is different from the Electrical Law that has been reviewed by the Court with the Decision for Case Number 001-021-022/PUUI/ where its reasoning on the intended control by the state principle does not appear to by clearly described in the Articles of the aforementioned Electrical Power Law which should have been the first and foremost reference in accordance to the mandate of Article 33 of the 1945 constitution. It is important to note that the Government in its answer put emphasis on the minority people saying that Article 33 Paragraph (2) of the 1945 Constitution provides that Production branches which are important for the state and which affect the livelihood of the public shall be controlled by the state. Its further reminds that the control over productions shall in no way fall into the hands of individuals or groups in power and the people at large will be oppressed by them. Having power refers not only to political power but also economic power through their power in controlling the market and production factors. The interpretation of court in this case fundamentally is in the same nature with the interpretation in the electricity case. It seems that government has anticipated the problem of privatization in the law making process by introducing the system that gives the participation of government within the concept of “controlled by the state”. Water Law In the Water Law case (MK Decision 058-059-060-063/2004 and 008/2005), almost 3,000 individuals and several NGOs requested the MK to review Water Law No. 7 Year 2004. A majority of the MK upheld the constitutionality of the Law, largely because the MK believed that under it the state retained control over the natural resources. The interpretation of the case is in the same nature of two cases beforehand. By this judgment, MK has been set a limitation for future case relating with the control of state. These judgments confirm Dworkin theory on law as integrity [19]. With these judgments, MK has been consistent on the interpretation of article 33 of Indonesia 1945 Constitution. Law as integrity as Dworkin said aims to show law in its best light by viewing past institutional decisions as embodying a morally coherent scheme of principles, so far as possible, and by following those principles in resolving current and future disputes. In the electricity law case, MK has put principle of “controlled by state” and allows the participation of investor to the important sector as long as the state still retained control over the sector. Underlying principle is the protection of welfare right of Indonesia people over the peril of absolute ownership by private sector. Investment Law Case Indonesian Constitutional Court has declared their final decision for the Investment Law (UUPM) or Law No. 25/2007. The decision is to granting part of sue made by the people joined in Gerak Lawan (People’s Movement Against Neo-colonialism and Imperialism). The lawsuit material that is being granted is only regarding article 22, which stated about granting land facility for investors. According to UUPM, article 22 guarantee investors to receive and extend ahead Right of Tenure for 95 years, right to build for 80 years and right to Use for 70 years. The Constitutional Court considered the article to be unconstitutional. The reason is that article considered to be contradictive with 1945 Indonesian Constitution (UUD 1945) article 33 point 3, which explain state ownership’s right and the people’s economic principle. In the end, the words that refer to land facility extension for the investors “ahead” is eliminate. Although, Right of Tenure, Right to build, and Right to Use can still be extended by investors referring to the next article. Investment Law case is another novel chain as Dworkin champion, MK put once chapter of principle in the electricity law case, next chapter following the established principle in the electricity case, ICC put another story in the water law case, and still following the chain story upheld the principle in the Investment Law case. By this case, interpretation of article 33 of Indonesia 1945 constitution has found its moral value. So the MK in the next shall ground its judgment following the established moral value. Indonesia’s highly respected constitutional scholar Asshiddiqie in his newly book Konstitusi Ekonomi has firmly suggested the constitutional scholarship to always use moral reading for Indonesia constitutional provision interpretation [20]. Thus, it will be worth to see future trends upon the interpretation of article 33 of Indonesia 1945 Constitution. Moral Value of Control by State under 1945 Constitution The cases reviews above have shown the natures of control by state vide article 33 of 1945 constitution. There are two important limitations have been established by MK so far for the future references of legal and judicial reform by government and international donor. The first one is that control by state means that government shall have involvement over the important branch of economic resources so that the welfare of the people can be guaranteed. By this limitation, privatization upon the important branch of economic resources shall be regarded as against constitution; the second one is that the management of economic resources by the government shall be directed to the prosperity of the people. By this limitation, the government shall protect the weak people from the evil side of neo liberalism rather than giving full freedom of economic activity. These two limitations are moral values that shall be taken into account in every government policy and international donor assistances upon economic resources. CONCLUSION Over 2000 years ago, Zhuang Zhi described two kinds of birds: those who flew high and saw a large part of the world but knew little in detail, and those that hopped along the ground and knew much about one small corner of the world. The legal and judicial reform thus shall be seen from the respective countries and shall be directed together in achieving the same vision of legal reform. Article 33 of 1945 Constitution, despite having critic’s of impeding the economic activity because it provision of state control upon important branch of economic activity, the article is the vox populi of Indonesian people. Therefore the limitation established by Constitutional Court interpretation shall be respected and become the basic guidance in legal and judicial reform. References [1] Rudy. 2006. Decentralization in Indonesia: Reinventing Local Rights. Paper presented in 15th International Conference on Legal Pluralism, Depok Indonesia June 29th-July 2nd 2006. [2] Michael O. Mastura. 1994. Legal Pluralism in the Philippines, Law & Society Review, (28), No. 3, Law and Society in Southeast Asia, pp. 461-476. [3] Gordon R. Woodman. 1996. Legal Pluralism and the Search for Justice, Journal of African Law, (40), No. 2, Liber Amicorum for Professor James S. Read, pp. 152-167. [4] Rachel Sieder, The judiciary and indigenous rights in Guatemala. International Journal of Constitutional Law, (5) No. 2, pp. 224, Oxford University Press. [5] Thomas Carothers. 1998. Rule of Law Revival, Foreign Affairs (7), no. 2. [6] Tate, C. Neal, 1995, Why the Expansion of Judicial Power? In Tate, C. Neal, & Torbjorn Vallinder, eds. 1995. The Global Expansion of Judicial Power. New York: New York Univ. Press. [7] Mauro Cappelletti. 1970. Judicial Review in Comparative Perspective. California Law Review, (58), Pp. 1017-1053. [8] James L Gibson & Gregory A Cadeira. 2003. South African Constitutional Court: Defender of Democracy, The Journal of Politics, (65) No. 1 Pp. 2. [9] Schwartz, Herman. 1998. Eastern Europe’s Constitutional Courts, Journal of Democracy (9) No. 4 pp. 100–11. [10] Tom Ginsburg. 2002. Confucian Constitutionalism? The Emergence of Constitutional Review in Korea and Taiwan, Law & Social Inquiry, (27) No. 4 pp. 763-799. [11] Erik Martinez Kuhonta, The Paradox of Thailand 1997 ‘People Constitution’, Asian Survey, (48) Issue 3, pp. 373–392. [12] David Kennedy, The Rule of Law: Political Choices and Development Common Sense in D.M. Trubek and Santos, The New Law and Development: A Critical Appraisal, Cambridge University Press. [13] David K Linnan. 2007. Like a Fish Needs a Bicycle: Public Law Theory, Civil Society, and Governance Reform in Indonesia in Tim Lindsey ed. Law Reform in Developing and Transitional States. Routledge: New York. Pp. 269-290. [14] Alvaro Santos. 2006. The “World Bank’s Uses of the “Rule of Law” Promise in EconomicDevelopment,” in D.M. Trubek and Santos, The New Law and Development: A Critical Appraisal, Cambridge University Press. [15] Frank Upham. 2009. From Demsetz to Deng: Speculation on The Implications of Chinese Growth for Law and Development Theory. International Law and Politics Volume 41:551. [16] World Bank. 2004. Initiatives on Legal and Judicial Reform 2004. [17] John M. Maki. 1999. The Constitution of Japan: Pacifism, Popular Sovereignty, and Fundamental Human Rights, Law and Contemporary Problems, Vol. 53, No. 1. [18] Ran Hirschl, 2004, Towards Juristocracy: The Origins And Consequences Of The New Constitutionalism. Pp. 146 [19] Ronald Dworkin. 1986. Laws Empire. Cambridge, MA. Belknap Press of Harvard University Press. [20] Jimly Asshiddiqie. 2010. Konstitusi Ekonomi “Economic Constitution”. Jakarta: Penerbit Kompas. Tinggalkan sebuah Komentar Ditulis dalam Constitutionalism Oleh: Rudy | Mei 13, 2010 Constitutionalism, Rule of Law, and Judicial Review Constitutionalism as the integral part of rule of law in new democracies has been believed as magic spell for development especially in promoting economic development, Hernando De Soto[1] makes claim that “Development is possible only if efficient legal institutions are available to all citizens.” Furthermore, Amartya Sen masterpiece work Development as Freedom gives another possibility for the relationship between development and constitutionalism; in any case, this possibility makes the constitutionalism may matter for development and makes it become the one core of law and development study. It is often said that constitutionalism is in considerable tension with democracy. Thomas Jefferson was emphatic on the point, arguing that constitutions should be amended by each generation in order to ensure that the dead past would not constrain the living present. Many contemporary observers echo the Jeffersonian position, claiming that constitutional constraints often amount to unjustified, antidemocratic limits on the power of the present and futureThe authority of courts to review and declare unconstitutional popularly enacted legislation is an aspect modern constitution that strikes many as inconsistent with the idea of democracy. As Hart say’s this as extraordinary judicial phenomenon to be particularly hard to justify in a democracy[3]. As Alexander Bickel states it: The root difficulty is that judicial review is a counter majoritarian force, this is the reason the charge can be made that judicial review is undemocratic. A related reason offered to support the claim of the undemocratic nature of judicial review is that judges are not electorally accountable to the majority. As John Ely says: The central problem of judicial review is a body that is not elected or otherwise politically responsible in any significant way telling the people’s elected representatives that they cannot govern as they’d lik The basic objection to judicial review might now be reformulated in the following way: judicial review, since it involves the authority to overrule legislation enacted through procedures that accord with this principle, is a limitation upon citizens’ equal rights of participation. It does not matter whether the judges making these decisions are electorally accountable or not. By exercising their equal political rights through legislative procedures designed to accommodate them, citizens have already made as democratic a determination as can be made[6]. All these objections are based on the conception of democracy in purely procedural term. Now, of course if democracy is simply defined in procedural terms as a matter of stipulation, then it is trivial that judicial review is undemocratic. The appropriate way to address questions of the legitimacy and scope of judicial review in a democracy is not by focusing simply upon the political rights and procedures that have traditionally been held to be central to a democracy. Instead, we need look to the values and ideals in virtue of which we hold such procedural aspects of democracies as equal political rights, majority rule, and political accountability important. Then it can be asked what role, if any, judicial review has in promoting or undermining these values[7]. Judicial review of legislation has inherently undemocratic tendencies since it is the revocation of the will of the majority on the basis of a decision by unelected judges. But when this revocation finds its basis in the will of the people, or fundamental values, or some other extra-textual source, but to the text of the Constitution, it can be reconciled with democracy As Ely puts it, “Thus the judges do not check the people, the Constitution does, which means the people are ultimately checking themselves”. If it turns out that there is no conception of judicial review that would maintain and promote the ideals that stand behind our commitment to democracy, then the categorical claim that judicial review is undemocratic can be sustained. If, however, on some conception of its role judicial review can better implement the ideals upon which political democracy is based, then this is a reason for concluding, not simply that judicial review can be compatible with democracy, but that it is an important democratic institution. To prevent the undemocratic way of judicial review, judges cannot use their own values, however considering the broad phrase of constitutional provision; clause bond interpretive is also impossible. Therefore the introduction of moral reading of constitution by Ronald Dworkin is one way to reconcile the protection of rights and the undemocratic latent of judicial review. This reconciliation is very much important for the developing countries in avoiding the failure of constitutionalism. The democratic argument for judicial review rests on the assumption that the courts can play a significant role in maintaining the conditions of democratic sovereignty. An obvious objection to this argument is that we have no assurance that judicial review will be properly exercised to correct for the failures of legislative processes. Just as likely it will be used to secure the power of elites against legitimate democratic measures. This is an empirical question that needs an answer through empirical case study. ________________________________________ Hernando De Soto, 1989, The Other Path: The Invisible Revolution In The Third World, pp 186. Cass R. Sunstein, Constitutionalism and Secession, The University of Chicago Law Review, Vol. 58, No. 2, Approaching Democracy: A New Legal Order for Eastern Europe (Spring, 1991), pp. 633-670 H.LA. Hart, American Jurisprudence Through English Eyes, in Essays in Jurisprudence and Philosophy (New York: Oxford University Press, 1983), p. 125. Alexander Bickel, The Least Dangerous Branch (Indianapolis: Bobbs-Merrill, 1962), pp. 16-17. Samuel Freeman, Constitutional Democracy and the Legitimacy of Judicial Review, Law and Philosophy, Vol. 9, No. 4 (1990 – 1991), p. 334. Peter Railton argues that the court is an elite institution that maintains the power of elites in liberal democracies via judicial review, in Judicial Review, Elites, and Liberal Democracy, Nomos, XXV: Liberal Democracy (New York: NYU Press, 1983), 153-80. MEMBANGUN KERANGKA HUKUM MENGENAI PENCEGAHAN PEMANASAN GLOBAL DI DAERAH Pemanasan Global yang disebabkan oleh emisi gas penyebab efek rumah kaca adalah suatu keniscayaan. Industrialisasi dan pembangunan di seluruh dunia sedikit banyak ikut andil dalam penciptaan pemanasan global. Meskipun tidak sedikit juga upaya untuk menekan atau mencegah peningkatan pemanasan global, baik di level internasional, nasional, maupun konteks lokal. Dalam upaya pencegahan pemanasan global ini pun, terdapat banyak sekali pandangan mengenai cara terbaik untuk mencegah bahkan mengurangi pemanasan global. Salah satunya adalah pihak yang memegang teguh prinsip modernisasi yang menyatakan bahwa pencegahan pemanasan global harus dilaksanakan melalui cara modernisasi dan teknologi, kelompok ini mempercayai bahwa teknologi dapat mencegah terjadinya pemanasan global. Di lain pihak terdapat juga kelompok radikal yang menyuarakan keinginan kembali ke alam untuk menyelamatkan bumi [1]. Dari aspek hukum internasional, kerangka hukum mengenai pemanasan global ditandai dengan adanya UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Tahun 1992 atau lebih dikenal dengan Deklarasi Rio [2] yang kemudian dilanjutkan dengan diadakannya Conference of Parties to UNFCCC yang kemudian menghasilkan Kyoto Protocol yang cukup fenomenal [3]. Meskipun dalam beberapa hal Kyoto Protocol mempunyai beberapa kekurangan, paling tidak telah memberikan suatu instrumen hukum yang bersifat internasional dalam upaya pencegahan pemanasan global. Pada tahun 2007 bertempat di Nusa Dua Bali, Indonesia menjadi tuan rumah UNFCCC Tahun 2007 sebagai tindak lanjut dari implementasi Kyoto Protocol. Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah apakah kerangka hukum internasional tersebut telah cukup memberikan suatu kerangka hukum menyeluruh bagi pencegahan pemanasan global? Jawabannya sangat sederhana yaitu tidak karena kerangka hukum nasional bahkan lokal sangat pula dibutuhkan dalam usaha pencegahan pemanasan global. Hal ini tidak lain dikarenakan adanya keragaman sosial dan sistem hukum di antara negara-negara di dunia. Bahkan di tengah-tengah globalisasi ekonomi yang terkadang melewati batas negara, tiap negara mempunyai keragaman di banyak hal misalnya sejarah, budaya, pertumbuhan ekonomi, sistem pemerintahan dan lainnya. Keragaman ini mempunyai implikasi yang besar terhadap pengaturan tentang lingkungan khususnya pencegahan terhadap pemanasan global. Dengan demikian, tiap-tiap negara dapat saja mempunyai pilihan-pilihan yang berbeda dalam hal seberapa jauh pencegahan pemanasan global dilakukan dan sebarapa jauh kerangka hukum di suatu negara dibangun dalam rangka pencegahan pemanasan global. Hal ini tentunya didasarkan pada norma hukum yang ada di negara tersebut, konsep mengenai efisiensi dan keadilan, serta pengalaman suatu negara dalam pengaturan suatu kerangka hukum [4]. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan institusi hukum dalam level nasional bahkan lokal sangat penting dalam upaya pencegahan pemanasan global. 2. Kerangka Hukum Nasional Komitmen Indonesia dalam hal pencegahan pemanasan global tidak diragukan lagi. Selain telah sukses menjadi tuan rumah UNFCCC Tahun 2007 di Nusa Dua Bali, komitmen Indonesia di dukung oleh Pernyataan Presiden SBY saat membuka pertemuan informal tingkat menteri untuk persiapan Konferensi Internasional Pencegahan Perubahan Iklim di Istana Kepresidenan Bogor mengenai pentingnya aksi global dalam pencegahan pemanasan global dan menyelamatkan bumi dan agar semua negara tidak perlu menunggu sampai pemanasan global terjadi untuk melakukan aksi bersama [5]. Pernyataan ini merupakan suatu pernyataan yang menggambarkan politik hukum Indonesia dalam upaya pencegahan pemanasan global. Sementara itu perlu digarisbawahi bahwa terlepas dari tekanan yang kuat dari dunia internasional kepada setiap negara untuk melakukan upaya pencegahan pemanasan global, terlebih bagi negara berkembang seperti Indonesia, perlu diingat bahwa tiap-tiap negara mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu pula, pencegahan pemanasan global harus memperhatikan aspek-aspek yang unik ini. Aspek-aspek yang khusus inilah yang harus dijadikan batu pijakan dalam pengambilan kebijakan dan pembagunan institusi hukum yang menunjang kebijakan tersebut. Dalam hal ini, Indonesia dengan anugerah Yang Maha Esa telah diberikan kekhasan yang jarang ada di negara lain, misalnya hutan yang sangat luas yang dipercaya merupakan paru-paru dunia. Kekhasan inilah yang kemudian harus dipertimbangkan dalam pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global di Indonesia. Sampai saat ini Indonesia telah meletakkan beberapa institusi hukum yang terkait dengan pemanasan global seperti misalnya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU No.30 tahun 2007 tentang Energi, UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2007 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP No. 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, terakhir yang terbaru adalah UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Apabila kita melihat banyaknya peraturan perundang-undangan telah ditetapkan yang terkait dengan pencegahan pemanasan global, maka hal ini sangat konsisten dengan komitmen Indonesia dalam upaya pencegahan pemanasan global. Namun demikian, permasalahan yang kemudian terjadi dalam pembangunan hukum di Indonesia adalah ketidakseimbangan antara perhatian pada pembangunan institusi hukum nasional dan pembangunan institusi hukum daerah. Saat ini pembangunan institusi hukum di Indonesia bernuansa sangat nasional dengan beranggapan bahwa institusi hukum di daerah akan serta merta mengikuti institusi hukum nasional. Pertanyaan besar yang kemudian muncul dari kondisi demikian adalah, apakah secara kenyataan institusi hukum di daerah serta merta mengikuti pola pembangunan institusi hukum nasional terutama dalam hal pencegahan pemanasan global? 3. Pembangunan Institusi Hukum di Daerah Negara merupakan sebuah tatanan hukum. Unsur-unsur negara yang mencakup wilayah dan rakyat merupakan bidang validitas teritorial dan personal dari tatanan hukum tersebut. Dalam hal ini sentralisasi dan desentralisasi harus dipahami sebagai dua tipe tatanan hukum. Perbedaan antara negara yang sentralistis dengan desentralistis mesti merupakan perbedaan di dalam tatanan hukumnya. Konsepsi tentang tatanan hukum sentralistis mengandung arti bahwa semua normanya berlaku bagi seluruh teritorial yang dijangkaunya; ini berarti bahwa semua normanya memiliki bidang validitas teritorial yang sama. Dipihak lain, tatanan hukum desentralistis terdiri atas norma-norma yang memiliki validitas teritorial yang berbeda. Sejumlah normanya berlaku untuk seluruh teritorial sedangkan sejumlah norma yang lain berlaku hanya untuk bagian-bagian teritorial yang berbeda [6]. Norma-norma yang berlaku bagi seluruh teritorial disebut sebagai norma-norma pusat, sedangkan norma-norma yang berlaku bagi sebagian teritorial disebut norma daerah. Norma-norma daerah ini kemudian dilembagakan dalam suatu produk hukum daerah yang salah satunya adalah perda. Perda merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menjabarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan kondisi faktual demografi, geografi dan geo-sosial ekonomi masing-masing daerah ke dalam suatu sistem hukum. Dalam perda akan tergambar politik hukum pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan daerahnya. tabel 1 kira2 disini…. Bila dilihat dari konfigurasi jumlah perda berdasarkan kategori, dapat dilihat bahwa isu-isu yang diangkat dan jenis perda yang dikeluarkan lebih banyak berkutat pada perda-perda kelembagaan atau institusi pemerintahan dan daerah serta keuangan khususnya pajak dan retribusi daerah. Desentralisasi kemudian diartikan sebagai kesempatan untuk memperkaya daerah masing-masing dengan meningkatkan pundi-pundi PAD masing-masing dengan berbagai macam cara yang dilegalkan: pajak, retribusi, pengerukan kekayaan sumber daya alam (SDA). Dalam hubungannya dengan pencegahan pemanasan global, kategori perda yang sangat terkait adalah perda yang mengatur mengenai SDA. Perda dalam kategori ini menjadi salah satu primadona dalam implementasi otonomi daerah. Faktor pemikat untuk mengatur SDA karena menganggap sumber daya tersebut bersifat given dan mudah mendatangkan keuntungan tanpa perlu melakukan investasi dahulu, cukup dengan format izin. Dalam hal ini, pembangunan institusi hukum yang dilakukan di daerah lebih menitikberatkan pada aspek pemanfaatan dan bukan pada aspek pemeliharaan dan perlindungan. Bagaimanapun juga sektor SDA, misalnya hutan, berkait erat dengan daya dukung lingkungan dan kemampuan untuk mencegah pemanasan global. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa lembaga-lembaga pembuat perundang-undangan (law making institutions) di daerah telah gagal menyusun berbagai perundang-undangan transisional yang dapat berlaku secara efektif untuk mendorong terciptanya sebuah tata pemerintahan yang baik dan penegakan hukum. Sebaik-baiknya instrumen hukum internasional dan hukum nasional dibangun guna pencegahan pemanasan global, ketiadaan gerak sinergis pembangunan institusi hukum di daerah dapat mengakibatkan upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan khususnya dalam hal ini pemanasan global dapat saja tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, perhatian yang khusus perlu diberikan terhadap pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global di daerah. Di beberapa daerah pada tahun-tahun belakangan ini, sedikit banyak terdapat inisiatif lokal untuk membangun institusi hukum yang lebih bergigi dimana contoh salah satunya adalah Perda Kabupaten Lampung Barat No. 18 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat. Melalui Perda ini diatur secara komprehensif upaya terpadu untuk mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kedua, Perda Kabupaten Lampung Timur No. 3 Tahun 2002 tentang Rehabilitasi Pesisir, Pantai dan Laut Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Timur. Sehubungan dengan pembangunan institusi hukum di daerah, maka regulasi daerah yang bertujuan melindungi (konservasi) SDA sangat dibutuhkan. Diharapkan pada tahun-tahun mendatang, pembentukan peraturan daerah yang khusus mengatur mengenai pencegahan pemanasan global dapat terwujud, Sementara itu, pembangunan institusi hukum di daerah khususnya yang terkait dengan pencegahan pemanasan global haruslah didasarkan pada sebuah perencanaan yang matang dan sebaiknya diletakkan dalam kesatuan sistem pembentukan Program Legislasi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 Pasal 15 (2) yang menyatakan bahwa “Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah”. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Tujuan penting keberadaan Prolegda adalah adanya skala prioritas Perda sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di daerah serta menjaga agar produk Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Namun demikian, amat disayangkan praktik penyusunan program legislasi daerah ini tidak dilakukan oleh setiap daerah sehingga pembangunan institusi hukum di daerah kadang tidak sistematis dan tidak sesuai dengan program yang direncanakan. Alangkah baiknya jika pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global diletakkan dalam suatu kerangka penyusunan program legislasi daerah sehingga harmonisasi dan keteraturan institusi hukum di daerah dapat terjaga. 4. Kesimpulan Dari perspektif hukum, pencegahan pemanasan global harus mengedepankan aspek sinergitas dari institusi hukum internasional, institusi hukum nasional, dan institusi hukum di daerah. Dalam hal ini, komitmen Indonesia terhadap pencegahan pemanasan global tidak hanya dilakukan dengan meratifikasi instrumen hukum internasional, namun juga harus diikuti oleh pembangunan institusi hukum nasional, dan lebih penting lagi adalah pembangunan institusi hukum di daerah. Bukankah “the advance guard in the frontier” dalam rangka pencegahan pemanasan global adalah pemerintahan daerah di era desentralisasi ini. 5. Kepustakaan [1] Coglianese, Cary. Social Movements, Law, and Society: The Institutionalization of the Environmental Movement. University of Pennsylvania Law Review, Vol. 150, No. 1 (Nov., 2001), pp. 85-118. [2] Stone, Christopher D. Beyond Rio: “Insuring” Against Global Warming. The American Journal of International Law, Vol. 86, No. 3 (Jul., 1992), pp. 445-488. [3] Davies, Peter G. G. Global Warming and the Kyoto Protocol. The International and Comparative Law Quarterly, Vol. 47, No. 2 (Apr., 1998), pp. 446. [4] Wiener, Jonathan Baert. Global Environmental Regulation: Instrument Choice in Legal Context. The Yale Law Journal, Vol. 108, No. 4 (Jan., 1999), pp. 677-800 [5] Keharusan Negara Maju Atasi Perubahan Iklim. Antara News tanggal 24 Oktober 2007 at: http://www.antara.co.id/arc/2007/10/24/keharusan-negara-maju-atasi-perubahan-iklim/ [6] Kelsen, Hans. 2006. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusamedia & Nuansa. 4 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Administration, Public Policy Oleh: Rudy | November 25, 2008 Memahami Konsep Hirarki Hukum: Refleksi Permasalahan Dana APBD di Bank Tripanca dimuat di Harian Umum Lampung Post tanggal 24 November 2008, available at: Pendahuluan Episode kejatuhan Bank Tripanca memunculkan suatu sisi permasalahan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Adalah Pemkab Lampung Timur kali ini tersandung permasalahan hukum terkait dengan penyimpanan dana APBD di Bank Tripanca. Pemberitaan Lampung Post tanggal 8 November 2008 menyebutkan bahwa Uang Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang disimpan di Bank Tripanca Setiadana Bandar Lampung mencapai Rp107 miliar. Pemkab memilih menyimpan di bank tersebut karena mengharapkan bunga besar. Terhadap masalah ini, DPRD Lampung Timur pun segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki pengalihan simpanan dana APBD Rp107 miliar Lamtim ke PT Bank Tripanca Setiadana (Lampost, 9 November 2008). Permasalahan ini kemudian sampai pada Kepolisian dimana Polda Lampung menilai penyimpanan dana APBD Lampung Timur Rp107 miliar di Bank Tripanca masuk kategori tindak pidana korupsi. Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pada penjelasan Pasal 193 Ayat (1), dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah. “Kami temukan indikasi tindak pidana korupsi, unsur melawan hukumnya sudah jelas,” (Lampost, 19 November 2008) Sementara itu, Pemkab Lamtim berpegang pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bupati dapat membuka rekening kas daerah di lebih dari satu bank yang sehat. Sementara itu Pasal 193 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah (Lampost, 20 November 2008). Pemkab Lampung Timur berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 bersikeras bahwa penyimpanan dana APBD di Bank Tripanca tidak bertentangan dengan hukum. Bagaimanakah permasalahan ini dipandang dari segi hukum merupakan suatu hal yang menarik untuk didiskusikan bersama. Negara Hukum, Hukum Positif, dan Hirarki Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum, ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan ini mensyarakatkan bahwa hukum harus dipegang teguh dan setiap warga negara, dan aparatur negara harus mendasarkan tindakannya pada hukum. Berbicara mengenai hukum di Indonesia tidak akan lepas dari hukum positif yang berakar dari positivisme hukum yang dikembangkan oleh John Austin dilanjutkan oleh Hans Kelsen, dan disempurnakan oleh HLA HART. Bagi sistem hukum Indonesia, Kelsen khususnya mempunyai arti mendalam sebagai peletak dasar teori hirarki hukum yang kemudian dijadikan landasan dalam menentukan validitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kelsen mengemukakan teorinya mengenai hirarki hukum. Ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirarki tata susunan. Ini berarti suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar. Suatu norma hukum itu keatas ia bersumber dan berdasar pada norma di atasnya, tetapi kebawah ia juga menjadi dasar dan menjadi sumber norma hukum di bawahnya, sehingga suatu norma hukum itu mempunyai masa berlaku yang relatif karena norma hukum itu berlaku tergantung pada norma yang diatasnya. Dalam suatu sistem hukum, peraturan-peraturan hukum dikehendaki tidak ada yang bertentangan satu sama lain. Jika terjadi juga pertentangan karena hal ini tidak mustahil terjadi karena adanya berbagai kepentingan dalam masyarakat, akan berlaku secara konsisten asas-asas hukum, seperti lex specialis derogat legi generali, lex posterior derogat legi priori, atau lex superior derogat legi infriori. Sesuai dengan toeri hirarki hukum, maka asas peraturan perundangan-undangan menyatakan bahwa peraturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Asas hukum ini mengisyaratkan ketika terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, maka aturan yang lebih tinggi berdasar hirarkinya harus di dahulukan dan aturan yang lebih rendah harus disisihkan. Dalam sistem hukum Indonesia, teori hirarki hukum ini dimanifestasikan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam instrumen hukum UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 3. Peraturan Pemerintah; 4. Peraturan Presiden; 5. Peraturan Daerah. Dengan demikian berdasarkan teori hirarki hukum, peraturan perundang-undangan dibawah UU misalnya Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan UU yang berada pada hirarki yang lebih tinggi. Ketentuan ini berlaku pula terhadap hal lainnya sesuai dengan tingkatan hirarkinya masing-masing. Sementara itu, Peraturan Perundang-Undangan yang melandasi pengelolaan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Kedua peraturan perundang-undangan ini menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri namun tetap dalam koridor sistem hukum dalam pengertian dilaksanakan berdasarkan hukum. Oleh karena itu, ketika dihadapkan kepada konflik antara UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentunya sesuai dengan teori hirarki hukum kita harus mendahulukan U No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah terhadap Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Disini kemudian timbul pertanyaan sejauh mana Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dijadikan dasar keberlakukan suatu kebijakan pengelolaan keuangan daerah, tentunya berdasarkan teori hirarki hukum jugalah kita harus mendasarkan jawaban kita. Harus diingat bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bersumber dan berdasar pada norma di atasnya artinya Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berlaku sepanjang UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah tidak secara jelas mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah atau dengan kata lain jika ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menimbulkan multi interpretasi yang sangat luas. Namun hal ini bukanlah yang terjadi dalam fenomena hukum APBD Pemkab Lampung Timur. Pasal 193 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah. Pasal ini secara jelas memberikan norma larangan untuk menyimpan atau mendepositokan dana APBD di bank nonpemerintah, dengan kata lain dana APBD hanya dapat disimpan atau didepositokan di bank pemerintah; tidak perlu diperdebatkan lagi apakah Bank Tripanca termasuk kategori bank pemerintah atau nonpemerintah. Sementara itu Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bupati dapat membuka rekening kas daerah di lebih dari satu bank yang sehat merupakan suatu ketentuan lanjutan dari ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dalam artian bank yang sehat ini haruslah masuk ke dalam kategori bank pemerintah sesuai teori hirarki hukum. Kesimpulan Fenomena hukum ini tidak seluruhnya merupakan kesalahan dari Pemkab Lampung Timur jika dilihat dari prinsip desentralisasi dan otonomi. Otonomi daerah menimbulkan suatu tekanan terhadap Pemkab untuk meningkatkan PAD dengan memanfaatkan sumber-sumber finansial yang ada sehingga peluang untuk mendapatkan kesempatan peningkatan PAD dengan jalan deposito APBD menjadi salah satu pilihan dari Pemkab. Fenomena ini merupakan suatu pelajaran agar tidak timbul suatu kejadian serupa yang dapat merusak ritme pemerintahan di suatu daerah. Tercatat sudah dua fenomena melalaikan aturan hirarki hukum terjadi di Lampung dimana salah satunya adalah kasus KPU Lampung Utara. Pelajaran ini harus menjadi suatu bahan refleksi untuk lebih berusaha memahami hukum dan memegang teguh asas serta aturannya. Kewenangan Pemda dalam Bidang Kelistrikan 1. Kewenangan Otonom Otonomi daerah adalah implementasi dari prinsip desentralisasi pemerintahan. Pengertian otonomi di sini adalah bahwa daerah memiliki kewenangan melakukan pengelolaan wilayah baik melalui penerbitan kebijakan daerah dan membiayai dirinya tidak tergantung pada keuangan dari pusat. Otonomi juga harus diartikan telah ada peralihan kewenangan-kewenangan tertentu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Otonomi daerah bukan sekedar gerakan desentralisasi yang membagi-bagi apa yang dulu di pusat agar ter-daerah-isasi, melainkan sebuah gerakan yang menjadi bagian dari upaya besar pembaruan menuju tata pemerintahan baru yang lebih baik [governance reform]. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Penyelenggaraan pemerintah dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar daerah. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004. Selanjutnya dalam bagian penjelasan ditegaskan bahwa urusan wajib merupakan urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara Urusan wajib merupakan urusan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam sistem otonomi daerah. Pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan pelayanan baik dari sumber daya maupun dana. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam mengelola kewenangan wajib tersebut pemerintah daerah dapat menggunakan instrumen perda. Sehubungan dengan hal itu Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah ditentukan bahwa hubungan dalam bidang pelayanan umum antara pemerintah dan pemerintahan daerah meliputi: 1. Kewenangan, tanggung jawab dan penentuan standar pelayanan minimal; 2. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; 3. Fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum. Ketentuan ini memberikan jaminan terhadap kepastian akan terselenggaranya pelayanan dasar yang minimal serta ketersediaan dana dalam melakukan pelayanan. Sehubungan dengan hal itu pemerintah daerah akan dituntut akuntabilatas pelayanan yang telah diselenggarakannya oleh masyarakat sebagai konsumen. Semangat yang mendasari penyelenggaraan otonomi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselarasi/percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Proses percepatan tersebut dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan dan kekhususan suatu daerah. Selain itu juga harus dilandaskan pada prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandasakan pada sisitem otonomi yang seluas-luasnya. Dalam hakekat pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah ditugaskan menggantikan peran Pemerintah Pusat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ternyata sampai saat ini, banyak kebijakan di daerah yang justru jauh dari harapan masyarakatnya. Kecenderungan elite lokal untuk memanipulasi kebijakan desentralisasi demi memperkuat posisi mereka dengan “mengorbankan” kelompok marjinal sebenarnya juga terjadi di banyak negara. Griffin dalam Turner and Hulme (1997) melalui risetnya di beberapa negara telah menyuarakan kekhawatirannya mengenai kecenderungan ini: …it is conceivable, even likely in many countries, that power at the local level is more concentrated, more elitist and applied more ruthlessly against the poor than at the centre…greater decentralization does not necessarily imply greater democracy let alone ‘power to the people’ – it all depends on the circumstances under which decentralization occurs. Semangat yang mendasari penyelenggaraan otonomi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselerasi/percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Proses percepatan tersebut dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan dan kekhususan suatu daerah. Selain itu, juga harus dilandaskan pada prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang UU No. 32 Tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit penyelenggaraan pemerintah-an daerah yang berlandasakan pada sistem otonomi yang seluas-luasnya. 2. Pemetaan Kewenangan Pemda mengenai Ketenagalistrikan Pemetaan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur penyelanggaraan dan pelayanan bidang kelistrikan diperlukan untuk memperoleh legitimasi dan landasan hukum yang cukup. Landasan hukum yang cukup akan menjamin keabsahan kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun sebuah kebijakan dalam bentuk Perda. Selain itu pemetaan kewenangan juga dibutuhkan agar Perda yang akan disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut akan dipetakan substansi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan dan pelayanan bidang ketenagalistrikan. Berikut ini diuraikan substansi ketentuan peraturan perundangan yang paling mendasar yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah tersebut di atas: -UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah- Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Bidang Ketenagalistrikan sendiri tidak diatur dengan jelas dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, namun apabila ditinjau dari sisi pelayanan dasar warga negara terutama pelayanan ketenagalistrikan pada desa yang belum terjangkau jaringan PLN maka bidang ketenagalistrikan merupakan suatu urusan wajib yang harus diperhatikan oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota . Sehubungan dengan kepentingan penyelenggaraan urusan bidang ketenagalistrikan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan pelayanan dasar warga negara serta kewenangan untuk melakukan regulasi atas urusan otonomnya, maka ketentuan tersebut di atas merupakan landasan yang layak untuk pembentukan perda ketenagalistrikan. -PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) bagi masyarakat, seperti pendidikan dasar, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan dan sebagainya. Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintahan daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan (core competence) yang menjadi kekhasan daerah. Urusan pemerintahan di luar urusan wajib dan urusan pilihan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, sepanjang menjadi kewenangan daerah yang bersangkutan tetap harus diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam mengelola urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan sisa tersebut pemerintahan daerah dapat menggunakan instrumen perda. PP No. 38 Tahun 2007 menyatakan dengan jelas bahwa bidang ketenagalistrikan merupakan sub bidang energi dan sumberdaya mineral yang termasuk dalam urusan pemerintahan pilihan pemerintahan kabupaten/kota. Lebih jelasnya PP No. 38 Tahun 2007 memetakan kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota di sub bidang ketenagalistrikan sebagaimana dinyatakan di bawah ini: 1. Penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di bidang energi dan ketenagalistrikan. 2. Penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) kabupaten/kota. 3. Pemberian IUKU yang sarana maupun energi listriknya dalam kabupaten/kota. 4. Pengaturan harga jual tenaga listrik untuk konsumen pemegang 5. IUKU yang izin usahanya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 6. Pengaturan harga jual tenaga listrik kepada pemegang IUKU yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 7. Pemberian IUKS yang sarana instalasinya dalam kabupaten/kota. 8. Pemberian persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik oleh pemegang IUKS kepada pemegang IUKU yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 9. Pemberian izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri. 10. Pembinaaan dan pengawasan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan yang izinnya diberikan oleh kabupaten/kota. 11. Penyediaan listrik pedesaan di wilayah kabupaten/kota. 12. Pengangkatan dan pembinaan inspektur ketenagalistrikan serta pembinaan jabatan fungsional kabupaten/kota. Dengan demikian Pemda mempunyai kewenangan di sub bidang ketenagalistrikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan demikian menjadi suatu landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan kewenangan di bidang ketenagalistrikan yang akan dituangkan dalam instrumen Perda Ketenagalistrikan. Tinggalkan sebuah Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Policy Oleh: Rudy | November 14, 2008 Legal Pluralism Vs Unification The legal system in Indonesia has been marked by the long struggle to construct a system based on the pattern of the family or community as set forth by the Constitution. Indonesia inherited a complex legal system whose main component parts were western law, adat law, and Islamic law. This complex legal system basically features the special characteristic of Indonesia community and made the birth of unification supporters and legal pluralism supporters. Amidst the desire to construct a strong unitary state, Seoepomo who was the great supporter of legal pluralism, however, was able to provide the basic provision in Indonesia 1945 Constitution to protect legal pluralism . It may be said that Indonesia 1945 Constitution greatly accommodated the law from the top and law from below but did not give the way to negotiate between the two. However, attachment to the traditional communal life conflicts with modernization and industrialization. Since that time, the legal pluralism versus unification became great national issue. Since 1959, pressure for the establishment of a system of national law has increased followed by the desire to unify national legal system. Indonesian jurist trained in Netherlands were not only greatly influenced by western law but also lost sight of their own indigenous legal institution and the reality of the society . The result was scholars and jurists with the strong desire on creating modern and unified legal system. In addition, Utrecht has pointed out that the desire for codification and unification cannot be separated from the idea of eenheidsgedachte of the unified state proclaimed in 1945. The period of Old Order and New Order showed the efforts for unification in every aspect of Indonesian life including the unification of law system. The unification was greatly seen during New Order period with two goals they value highly, national unity and economic development . That model of how development goals should be attained greatly influenced government policies and institutions. It also profoundly affected national legal system and the way of government official, lawyers, and legal scholar thought about law and development. Meanwhile in the regions located very far from Jakarta, adat law mostly guides people daily life . This never-ending contest between legal pluralism and unification is not only happen in Indonesia but also happen across the world in Asia , Africa , and Latin America . Asian Crisis 1997 witnessed the fall of New Order and the beginning of democratization in Indonesia followed by the historic amendment of Indonesia 1945 Constitution along with the decentralization idea across the country. The decentralization idea gives some room for the implementation of local law as witnessed by the rebirth of many adat institutions and its law from Sumatera to Papua . Even though many scholars are pessimistic on the importance of adat law or customary law in diverse and indigenous country , the great disaster of Tsunami that stroke Aceh in 2004 shows us that when the formal law cannot administer the law problem after Tsunami, Aceh adat law become an effective solution for many land and inheritance problem. For some reason, the adat justice system is more comprehensible and accessible than the formal justice system . This condition also happens in Africa where the customary laws are so flexible in responding to the circumstances of the particular case . These laws may differ from Western laws in failing to provide definitive answers to certain issues. But Western laws fail to provide definitive answers to other issues that customary laws regulate more fully. This little blessing of Tsunami and the experience of Africa Nation shall remind us to rethink when pursuing modern legal system without considering the local genuine of one country especially in the country where the diversity of customary law is evident . For Indonesia, this heterogeneity needs to serve as a starting point for any legal pluralism assessment and the search for institutional law building. Localities that have in the past chaffed under central arrangements that have led to stay silent to implement their unique legal system would now be in position to forge ahead through improved space to implement their local law while pursuing the genuine Indonesia legal system . At the same time, the world has witnessed the rapid spread of constitutionalism and judicial review. Over one hundred countries and several supra-national entities across the globe establish constitutional supremacy in one form or another . The rise of constitutionalism is followed by the gradual emergence of new constitutional court, that in many of these countries have been responsible for translating these constitutional provisions into practical guidelines to be used in daily public life. Many of these courts have become significant, even powerful-actors . Despite the growing number of academic works on the relationship among constitution, minority rights, and judicial review , it might be argued that a little attention paid to the relation between constitutional court and the protection of customary law especially in culturally divided societies . MEMPERKUAT PERAN ORGANISASI PROFESI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU I. Pendahuluan Kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) secara global sudah menjadi tuntutan zaman, tuntutan ini berawal dari international human rights standard settings yang dipelopori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibidang legislasi. Pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak perkembangannya adalah dirumuskannya Universal Declaration of Human Rights atau disebut dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tahun 1948, dan deklarasi ini telah diratifikasi oleh seluruh negara di dunia dan menjadi hukum dasar pengakuan HAM di masing-masing negara. Pada perkembangan selanjutnya, konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan hak-hak sipil dan politik serta untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial, dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk penemuan-penemuan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan hal tersebut diatas dengan ditandatanganinya Civil and Political Rights dan International Couvenant on Economic, Social and Cultural Right. Bagi suatu negara demokrasi, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan pilar yang utama. Sementara itu, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia mendapat tempat yang utama dan dapat dikatakan sebagai salah satu tujuan Negara hukum. Dengan demikian, Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis harus memasukkan unsur-unsur pengakuan dan perlindungan HAM dalam konstitusinya. UUD 1945 pasca amandemen sedikit banyak mengakomodasi substansi HAM Ekosob dalam ketentuan-ketentuannya. Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 menyempurnakan komitmen Indonesia terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengintegrasikan ketentuan-ketentuan penting dari instrumen-instrumen internasional mengenai HAM, sebagaimana tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut dipertahankan sampai dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945. II. Hukuman Mendidik: Pisau Bermata Dua Dalam proses pendidikan, yaitu dalam proses pembentukan kepribadian anak, kita mengenal apa yang disebut alat pendidikan. Alat pendidikan dipergunakan agar dalam pembentukan kepribadian anak itu dapat berjalan dengan baik. Alat-alat pendidikan yang kita kenal di antaranya adalah contoh dan teladan; ancaman dan ganjaran; perintah dan larangan; serta hukuman. Alat pendidikan berupa hukuman kadang-kadang memang terpaksa harus digunakan. Dalam kaitan ini, ada beberapa teori tentang hukuman yang dianut oleh beberapa ahli pendidikan. Rosseau memperkenalkan hukuman alam. Artinya, anak dihukum berdasarkan perbuatannya. Umpama main pisau dia terluka, memanjat dia terjatuh, dan mungkin patah tangannya. Hukuman alam ini bila dibiarkan akan berbahaya bagi si anak. Oleh sebab itu tidak banyak pendidik yang mempergunakan atau memakai teori ini. Ada lagi teori menjerakan, yakni anak dihukum agar ia tidak mengulangi perbuatan. Contohnya, bila terlambat datang ke sekolah, ia tidak diperkenankan mengikuti jam pelajaran di mana ia terlambat. Secara historis mulai era orde lama sampai era orde baru, hukuman fisik seperti menjewer atau menyetrap kerap dilakukan oleh pendidik, baik di tingkat sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan atas. Hukuman tersebut dirasakan oleh guru sangat ampuh untuk mendidik peserta didik agar lebih berdisiplin dalam melakukan proses pendidikan. Seiring dengan reformasi, disertai dengan gelombang hak asasi manusia di Indonesia, alat pendidikan berupa hukuman fisik menjadi suatu hukuman yang dianggap melanggar hak asasi manusia peserta didik. Hal ini diperparah dengan banyaknya kasus hukuman mendidik yang diselewengkan menjadi suatu penganiayaan terhadap peserta didik. Hal ini menyebabkan perubahan perspektif masyarakat dan penegak hukum (kepolisian) dalam melihat hukuman fisik yang mendidik. Hukuman fisik yang dahulu dianggap sebagai suatu alat pendidikan, lambat laun dilihat sebagai suatu bentuk pelanggaran ham anak. Keadaan ini merupakan pisau bermata dua bagi guru, disatu pihak tanpa hukuman mendidik anak didik sulit dikendalikan dan cenderung membandel; di lain pihak apabila guru menerapkan hukuman mendidik secara fisik dapat menyebabkan guru yang bersangkutan dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dan pelanggaran ham. III. Perlindungan Hukum Bagi Profesi Guru Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pasal ini memberikan gambaran bahwa fungsi guru dalam sistem pendidikan nasional adalah sebagai pengajar sekaligus sebagai pendidik. Terbatasinya hak guru dalam memberikan hukuman mendidik dalam jangka panjang dapat menyebabkan mundurnya kualitas pendidikan di Indonesia karena secara tidak langsung peran guru terbatasi hanya sebagai “pengajar” dan kehilangan perannya sebagai “pendidik”. Sementara itu, pendidikan sering dijadikan sebagai indikator dalam mengukur kemajuan suatu bangsa. Peranan pendidikan dalam proses pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan secara keseluruhan telah diakui oleh semua bangsa beradab di dunia, bahkan faktor kunci dari keberhasilan Negara maju di dunia seperti Jepang, USA, dan Singapura adalah pendidikan. Oleh karena itulah, perlindungan hukum bagi guru menjadi sangat signifikan agar guru dapat menjalankan perannya tidak hanya sebagai pengajar tetapi juga sebagai pendidik. Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005 menetapkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: 1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; 2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; 3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; 4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; 5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; 6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan; 7. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; 8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; 9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; 10. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau 11. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Selain menetapkan hak-hak guru di atas, UU No. 14 Tahun 2005 telah menetapkan juga perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 yaitu: 1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 2. Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Sementara itu, Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Guru dalam Pasal 36 ditetapkan bahwa: 1. Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai kewenangan masing-masing. 2. Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja. 3. Masyarakat, organisasi profesi guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan. Dari beberapa ketentuan hukum di atas, dapat dilihat bahwa guru mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya dan organisasi profesi guru dalam hal ini mempunyai peran yang strategis dalam memberikan perlindungan ini. Hal ini juga ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2005 dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: 1. menetapkan dan menegakkan kode etik guru; 2. memberikan bantuan hukum kepada guru; 3. memberikan perlindungan profesi guru; 4. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan 5. memajukan pendidikan nasional. Dalam kaitannya dengan permasalahan hukuman mendidik yang bagaikan pisau bermata dua, organisasi profesi sebenarnya dapat berperan dalam perlindungan hukum bagi guru melalui beberapa cara yaitu: 1. Membuat kode etik guru yang di dalamnya terdapat batasan baku mengenai hukuman mendidik dan bagaimana guru mendapat perlindungan hukum dalam pelaksanaan hukuman mendidik tersebut; Kode etik ini telah diamanatkan oleh UU No, 14 Tahun 2005 dan sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 43 UU No. 14 Tahun 2005, kode etik guru berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. 2. Penafsiran apakah suatu hukuman mendidik dapat dikategorikan sebagai penganiayaan dan pelanggaran HAM berada pada ranah praktis di Pihak Kepolisian; Oleh karena itu organisasi profesi perlu membentuk MoU dengan Pihak Kepolisian mengenai perlindungan hukum terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya; 3. Melakukan pelatihan-pelatihan mengenai pengajaran beorientasi HAM dengan melibatkan ahli pendidikan, psikolog, guru, dan stakeholders terkait. PEMBENTUKAN PERATURAN DESA Peraturan Desa ditetapkan oleh kepala desa setelah mendapat persetujuan bersama Badan Perwakilan Desa, yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa. Perdes merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing desa. Sehubungan dengan hal tersebut, sebuah Perdes dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Dalam konsep negara hukum yang demokratis keberadaan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Desa dalam pembentukannya harus didasarkan pada beberapa asas. Menurut Van der Vlies sebagaimana dikutip oleh A. Hamid S. Attamimi membedakan 2 (dua) kategori asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut (beginselen van behoorlijk rcgelgeving), yaitu asas formal dan asas material. Asas-asas formal meliputi: 1. Asas tujuan jelas (Het beginsel van duideijke doelstellin) 2. Asas lembaga yang tepat (Het beginsel van het juiste orgaan) 3. Asas perlunya pengaturan (Het noodzakelijkheid beginsel) 4. Asas dapat dilaksanakan (Het beginsel van uitvoorbaarheid) 5. Asas Konsensus (het beginsel van de consensus) Asas-asas material meliputi: 1. Asas kejelasan Terminologi dan sistematika (het beginsel van de duiddelijke terminologie en duidelijke systematiek). 2. Asas bahwa peraturan perundang-undangan mudah dikenali (Het beginsel van den kenbaarheid) 3. Asas persamaan (Het rechts gelijkheids beginsel) 4. Asas kepastian hukum (Het rechtszekerheids begin sel) 5. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (Het beginsel van de individuelerechtsbedeling) Asas-asas ini lebih bersifat normatif, meskipun bukan norma hukum, karena pertimbangan etik yang masuk ke dalam ranah hukum. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan ini penting untuk diterapkan karena dalam era otonomi luas dapat terjadi pembentuk Peraturan Desa membuat suatu peraturan atas dasar intuisi sesaat bukan karena kebutuhan masyarakat. Pada prinsipnya asas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat relevan dengan asas umum administrasi publik yang baik (general principles of good administration). Dalam pasal 5 UU Nomor 10 tahun 2004 Juncto Pasal 137 UU Nomor 32 tahun 2004 diatur bahwa Peraturan Daerah yang di dalamnya termasuk adalah Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi: 1. kejelasan tujuan: yaitu bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. 2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; yaitu adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang. 3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan; bahwa dalam Pembentakan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan. Perundang-undangannya. 4. dapat dilaksanakan; yaitu bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis. 5. kedayagunaan dan kehasilgunaan; yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 6. kejelasan rumusan; yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. 7. Keterbukaan: yaitu bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan. Selain asas tersebut di atas, dalam pembetukan peraturan perundang yang sifatnya mengatur, termasuk peraturan daerah, juga harus memenuhi asas materi muatan sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Nomor 32 tahun 2004 juncto pasal 138 UU nomor 32 tahun 2004, yang meliputi: 1. asas pengayoman yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. 2. asas kemanusiaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. 3. asas kebangsaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. 4. asas kekeluargaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. 5. asas kenusantaraan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. 6. asas bhinneka tunggal ika yaitu bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan. bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 7. asas keadilan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. 8. asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. 9. asas ketertiban dan kepastian hokum yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum. 10. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara. Berkaitan dengan asas-asas materi muatan tersebut, ada sisi lain yang harus dipahami oleh pengemban kewenangan dalam membentuk Peraturan Desa. Pengemban kewenangan harus memahami segala macam seluk beluk dan latar belakang permasalahan dan muatan yang akan diatur oleh Peraturan Desa tersebut. Hal ini akan berkait erat dengan implementasi asas-asas tersebut di atas. Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa. Hal ini sangat sesuai dengan butir-butir konsep sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Sudikno Mertokusumo bahwa hukum atau perundang-undangan akan dapat berlaku secara efektif apabila memenuhi tiga daya laku sekaligus yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis. Disamping itu juga harus memperhatikan efektifitas/daya lakunya secara ekonomis dan politis. Masing-masing unsur atau landasan daya laku tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) landasan filosofis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai hakiki ditengah-tengah masyarakat, misalnya agama dan adat istiadat; (2) daya laku yuridis berarti bahwa perundang-undangan tersebut harus sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku dan dalam proses penyusunannya sesuai dengan aturan main yang ada. Asas-asas hukum umum yang dimaksud disini contohnya adalah asas “retroaktif”, “lex specialis derogat lex generalis”; lex superior derogat lex inferior; dan “lex posteriori derogat lex priori”; (3) produk-produk hukum yang dibuat harus memperhatikan unsur sosiologis, sehingga setiap produk hukum yang mempunyai akibat atau dampak kepada masyarakat dapat diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan; (4) landasan ekonomis, yang maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah dapat berlaku sesuai dengan tuntutan ekonomis masyarakat dan mencakup berbagai hal yang menyangkut kehidupan masyarakat, misalkan kehutanan dan pelestarian sumberdaya alam; (5) landasan politis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan tanpa menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat. Tidak dipenuhinya kelima unsur daya laku tersebut diatas akan berakibat tidak dapat berlakunya hukum dan perundang-undangan secara efektif. Kebanyakan produk hukum yang ada saat ini hanyalah berlaku secara yuridis tetapi tidak berlaku secara filosofis dan sosiologis. Ketidaktaatan asas dan keterbatasan kapasitas daerah dalam penyusunan produk hukum yang demikian ini yang dalam banyak hal menghambat pencapaian tujuan otonomi daerah. Dalam hal ini, keterlibatan masyarakat akan sangat menentukan aspek keberlakuan hukum secara efektif. Roscoe Pound (1954) menyatakan bahwa hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat harus senantiasa memajukan kepentingan umum. Kalimat “hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat” menandakan konsistensi Pound dengan pandangan ahli-ahli sebelumnya seperti Erlich maupun Duguit. Artinya hukum harus dilahirkan dari konstruksi hukum masyarakat yang dilegalisasi oleh penguasa. Ia harus berasal dari konkretisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Kemajuan pandangan Pound adalah pada penekanan arti dan fungsi pembentukan hukum. Disinilah awal mula dari fungsi hukum sebagai alat perubahan sosial yang terkenal itu. Dari pandangan Pound ini dapat disimpulkan bahwa unsur normatif dan empirik dalam suatu peraturan hukum harus ada; keduanya adalah sama-sama perlunya. Artinya, hukum yang pada dasarnya adalah gejala-gejala dan nilai-nilai yang dalam masyarakat sebagai suatu pengalaman dikonkretisasi dalam suatu norma-norma hukum melalui tangan para ahli-ahli hukum sebagai hasil rasio yang kemudian dilegalisasi atau diberlakukan sebagai hukum oleh negara. Yang utama adalah nilai-nilai keadilan masyarakat harus senantiasa selaras dengan cita-cita keadilan negara yang dimanifestasikan dalam suatu produk hukum. 31 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Administration Oleh: Rudy | Februari 18, 2008 Daerah Perlindungan Laut: Arti Penting dan Pengelolaannya 1. Pendahuluan Daerah Perlindungan Laut (DPL) atau Marine Sanctuary adalah suatu kawasan laut yang terdiri atas berbagai habitat, seperti terumbu karang, lamun, dan hutan bakau, dan lainnya baik sebagian atau seluruhnya, yang dikelola dan dilindungi secara hukum yang bertujuan untuk melindungi keunikan, keindahan, dan produktivitas atau rehabilitasi suatu kawasan atau kedua-duanya. Kawasan ini dilindungi secara tetap/permanen dari berbagai kegiatan pemanfaatan, kecuali kegiatan penelitian, pendidikan, dan wisata terbatas (snorkle dan menyelam). Daerah Perlindungan Laut merupakan kawasan laut yang ditetapkan dan diatur sebagai daerah “larang ambil”, secara permanen tertutup bagi berbagai aktivitas pemanfaatan yang bersifat ekstraktif. Urgensi keberadaan Daerah Perlindungan Laut (DPL) adalah untuk menjaga dan memperbaiki keanekaragaman hayati pesisir dan laut, seperti keanekaragaman terumbu karang, ikan, tumbuhan dan organisme laut lainnya, serta lebih lanjut dapat meningkatkan dan mempertahankan produksi perikanan. Dengan demikian DPL diyakini sebagai salah satu upaya yang efektif dalam mengurangi kerusakan ekosistem pesisir, yaitu dengan melindungi habitat penting di wilayah pesisir, khususnya ekosistem terumbu karang. Selain itu DPL juga penting bagi masyarakat setempat sebagai salah satu cara meningkatkan produksi perikanan (terutama ikan yang berasosiasi dengan terumbu karang), memperoleh pendapatan tambahan melalui kegiatan penyelaman wisata bahari, dan pemberdayaan pada masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan sumberdaya mereka. Selain itu berbagai masalah lingkungan yang terjadi di wilayah pesisir Lampung seperti; pencemaran lingkungan, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, pengambilan terumbu karang, atau berbagai bentuk degradasi habitat pesisir lainnya memerlukan tindakan-tindakan yang pemulihan dan pencegahan agar tidak berdampak pada menurunnya produksi perikanan secara langsung atau tidak langsung serta menjaga kelangsungan sumber daya perikanan secara optimal dan berkelanjutan. Sementara itu, program pengelolaan pesisir tingkat pusat maupun lokal harus mencakup mekanisme yang menjamin adanya keikutsertaan masyarakat secara tepat dan efektif dalam pengambilan keputusan pengelolaan pesisir, sehingga kerjasama pengelolaan sumberdaya pesisir dapat tercapai secara efektif. Dengan demikian, sebagai suatu bagian dari langkah-langkah pengelolaan dan perlindungan sumber daya laut, pengembangan dan pengelolaan DPL sebaiknya disesuaikan dengan potensi sumber daya lokal dan ramah lingkungan dengan “konsep pemberdayaan masyarakat”. Keterlibatan aktif masyarakat secara luas merupakan inti penting dalam sistem pengelolaan dalam sumber daya laut. Untuk itu, masyarakat yang kehidupannya tergantung dengan sumber daya ini perlu diberdayakan baik pada level perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya. 2. Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis masyarakat merupakan salah satu strategi pengelolaan yang dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam. Selain itu strategi ini dapat membawa efek positif secara ekologi dan dan sosial. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya dan tidak sebaliknya. Ini seiring trend di dunia bahwa yang sedang giat-giatnya mengupayakan penguatan institusi lokal dalam pengelolaan laut (pesisir). Ini berangkat dari asumsi bahwa laut tidak semata merupakan sebuah sistem ekologi, tetapi juga sistem sosial. Karena itu, pengembangan kelautan dengan memperhatikan sistem ekologi-sosial mereka yang khas menjadi penting. Kuatnya institusi lokal di pesisir merupakan pilar bangsa bahari. Bila mereka berdaya, aturan lokal mereka bisa melengkapi kekuatan hukum formal, mereka bisa menjadi pengawas laut yang efektif, menjadi pengelola perikanan lokal karena didukung pengetahuan lokal (traditional ecological knowledge), serta pendorong tumbuhnya ekonomi pesisir. Pemberdayaan masyarakat diartikan sebagai suatu upaya yang dimaksudkan untuk memfasilitasi/mendorong/ membantu agar masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil mampu menentukan yang terbaik bagi mereka dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Secara teoritik pemberdayaan (empowerment) dapat diartikan sebagai upaya untuk menguatkan masyarakat dengan cara memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat agar menggali potensi dirinya dan berani bertindak untuk memperbaiki kualitas hidupnya salah satu cara untuk memperbaiki kualitas hidupnya diantaranya adalah melibatkan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan lahan pesisir. Partisipasi ini tidak hanya sekedar mendukung program-program pemerintah, tetapi sebagai kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan program-program pembangunan, khususnya di lahan wilayah pesisir (Johan Iskandar, 2001). Dalam pengertian ini, pemberdayaan masyarakat akan berkenaan dengan peran aktif mereka, baik dalam perumusan hukum atau kebijakan maupun dalam pelaksanaannya. Perencanaan yang tidak melibatkan peran serta masyarakat tentunya akan menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya mengingat keberlakuan suatu aturan atau kebijakan tidaklah mungkin dapat diterapkan tanpa adanya peran serta masyarakat yang memang berkeinginan untuk melaksanakan apa yang menjadi isi dan makna pengaturan itu sendiri. Hal ini penting, hukum pada prinsipnya berisikan hal-hal yang berintikan kebaikan. Oleh sebab itu, isi atau substansi hukum yang tidak berisikan nilai-nilai kebaikan dalam masyarakat tentunya tidak akan berlaku efektif dalam masyarakat tersebut. Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis komunitas ini bukanlah sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Sejak dahulu, komunitas lokal di Indonesia memiliki suatu mekanisme dan aturan yang melembaga sebagai aturan yang hidup di masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam termasuk di dalamnya sumberdaya kelautan. Hukum tidak tertulis ini tidak saja mengatur mengenai aspek ekonomi dari pemanfaatan sumberdaya kelautan, namun juga mencakup aspek pelestarian lingkungan dan penyelesaian sengketa (Weinstock 1983; Dove 1986, 1990, 1993; Ellen 1985; Thorburn 2000). Dengan demikian, pelibatan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL merupakan langkah strategis dan tepat, selain karena pertimbangan di atas, juga mengingat begitu banyak dan luas pulau-pulau kecil di propinsi Lampung yang sulit diawasi oleh aparat, karena ketebatasan personil dan peralatan. Selain itu, dengan modal DPL berbasis masyarakat sekaligus menumbuhkan kedasaran masyarakat akan arti perlindungan sumber daya laut yang sangat berarti bagi kehidupan masyarakat saat ini dan generasi yang akan datang. Tanpa peran serta masyarakat dalam setiap kebijakan pemerintah, tujuan ditetapkannya kebijakan tersebut sulit dicapai. Oleh sebab itu, untuk mencegah kerusakan yang lebih parah terhadap sumber daya laut di Propinsi Lampung, upaya menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan tersebut harus selalu dilakukan. Konsep pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan DPL ini searah dengan konsep otonomi daerah dewasa ini. Desentralisasi dengan perwujudan otonomi daerah merupakan wahana yang sangat menjanjikan untuk mencapai partisipasi masyarakat yang akan menghasilkan pengelolaan dan pengembangan DPL yang efektif. Menurut UU No. 32/2004, Indonesia telah meninggalkan paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang telah berlangsung selama 50 tahun belakangan ini dan melangkah pada suatu paradigma baru, yaitu desentralisasi pengelolaan sumber daya laut berbasis masyarakat setempat yang berhubungan langsung dengan sumber laut tersebut. Otonomi daerah dalam hal ini mengubah infrastruktur institusi bagi pengelolaan sumberdaya kelautan dan dalam kasus tertentu membentuk basis institusi bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan yang partisipatif. 3. Perangkat Hukum Konsep pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat ini tentu saja memerlukan perangkat hukum untuk menjamin kepastian dan kesinambungan pelaksanaannya. Dalam hal ini perlu dirumuskan suatu bentuk produk hukum apakah yang paling tepat untuk pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat. UU 32/2004 memberikan satu jawaban mengenai bentuk produk hukum yang paling tepat untuk memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat yaitu melalui Peraturan Desa. Peraturan Desa dalam hal ini dianggap paling tepat sebagai produk hukum yang mewadahi pengelolaan dan pengembangan DPL dengan mengacu pada lingkup teritorial desa dimana DPL berada. Hal ini diperkuat dengan Pasal 13 UU No. 10 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Desa mencakup seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa yang mengatur tentang DPL berbasis masyarakat membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL dapat difasilitasi dalam suatu bentuk lembaga kemasyarakatan yang khusus melakukan tugas dan fungsi pengembangan dan pengelolaan DPL dalam suatu bentuk Peraturan Desa. Hal ini sejalan dengan Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa: Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Penetapan DPL berbasis masyarakat dengan peraturan desa, agar DPL memiliki dasar hukum yang jelas dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan dan melakukan larangan-larangan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dengan dasar yang jelas. Demikianlah pada akhirnya diharapkan penetapan DPL berbasis masyarakat dapat difasilitasi dalam suatu bentuk Peraturan Desa yang pembentukan implementasinya akan melibatkan partisipasi masyarakat desa secara aktif. Dengan demikian dapat diharapkan DPL dapat mencapai tujuan dan arti pentingnya sebagai penyangga laut dan masyarakat sekitarnya. 4. Bahan Bacaan Dove, M. (1986) “The practical reason for weeds in Indonesia: peasant vs. state views of Im-perata and Chromolaena,” Human Ecology 14(2): 163-90. –, ed. (1990) The real and imagined role of culture in development: case studies from Indonesia. Honolulu: University of Hawaii Press. – (1993) “Smallholder rubber and swidden agriculture in Borneo: a sustainable adaptation to the ecology and economy of the tropical rainforest,” Economic Botany 47(2): 136-47. Ellen, R.F. (1985) Patterns of indigenous timber extraction from Moluccan rain forest fringes. Journal of Biogeography (12): 559-87. Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Indonesia. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuan 2004 Nomor Iskandar, Johan, 2001, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan Mangrove, Makalah disampaikan dalam Pelatihan Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hutan Mangrove, 29-30 Agustus, Lampung. Thorburn, C.C. (2000) “Changing customary marine resource management practice and institutions: the case of Sasi Lola in the Kei Islands, Indonesia,” World Development 28(8): 1461-1480. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 yang membuka kesempatan bagi calon independen untuk maju dalam kontes Pilkada menyisakan beberapa persoalan hukum yang sangat penting untuk segera diselesaikan. Salah satu persoalan tersebut mencuat ketika Ferdi Gunsan menggugat KPU Kabupaten Tulangbawang karena lembaga penyelenggara pemilu itu menolak menerima pendaftaran Ferdi dari jalur calon independen. Persoalan yang masuk ke ranah hukum konstitusi pun melibatkan pendapat yang berbeda dari akademisi hukum Universitas Lampung Wahyu Sasongko dan Armen Yasir (Lampung Post, 14 September 2007). Persoalan hukum ini sangat penting untuk segera diselesaikan mengingat akibat hukumnya yang berkaitan langsung dengan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia khususnya Lampung. Kegagalan mengatasi persoalan hukum pasca putusan MK mengenai calon independen juga secara langsung akan berakibat terhadap masa depan demokrasi dan usaha penciptaan tata pemerintahan lokal yang baik. Hal ini tidak lain dikarenakan kepala daerah memiliki peran yang terbukti secara empiris sangat penting dalam konsolidasi demokrasi dan penciptaan good governance sebagaimana yang telah diuraikan dalam laporan World Bank “Making Services Work for the Poor: A Synthesis of Nine Case Studies from Indonesia,” prepared by Susannah Hopkins Leisher and Stefan Nachuk, March 2006. Pembentukan Norma Hukum Baru Untuk melihat lebih jauh mengenai aspek-aspek hukum dari Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 dan akibat-akibat hukumnya, yang harus kita jadikan acuan adalah Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 itu sendiri. Mengenai perdebatan apakah Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 mengakibatkan pembentukan norma hukum baru atau tidak, penulis sendiri sependapat dengan Wahyu Sasongko bahwa putusan MK dalam hal ini mengakibatkan adanya norma hukum baru. Apabila diperhatikan dengan seksama isi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terlihat bahwa norma hukum baru terbentuk dengan dihilangkannya frasa-frasa yang dapat menghalangi munculnya calon independen atau monopoli pengajuan calon kepala daerah semata-mata oleh partai politik atau gabungan partai politik. Terbentuknya norma hukum baru ini disebabkan perubahan pada norma hukum dalam UU Pemerintahan Daerah misalnya pada pasal 59 ayat (1) yang semula mengandung arti bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi norma hukum yang mengandung arti pengusulan pasangan calon kepala daerah tidak hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pembentukan norma hukum baru pasca putusan MK ini juga terlihat dari pertimbangan MK dalam putusan No. 5/PUU-V/2007 (halaman 57) yang berbunyi, “Mahkamah bukanlah pembentuk undang-undang yang dapat menambah ketentuan undang-undang dengan cara menambahkan rumusan kata-kata pada undang-undang yang diuji. Namun demikian, Mahkamah dapat menghilangkan kata-kata yang terdapat dalam sebuah ketentuan undang-undang supaya norma yang materinya terdapat dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tidak bertentangan lagi dengan UUD 1945. Sedangkan terhadap materi yang sama sekali baru yang harus ditambahkan dalam undang-undang merupakan tugas pembentuk undang-undang untuk merumuskannya” Apabila diperhatikan secara seksama, pertimbangan hukum diatas bisa diartikan bahwa norma hukum baru telah terbentuk dari norma hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 menjadi norma hukum yang tidak lagi bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi memang tidak dapat melakukan pembentukan aturan-aturan hukum baru karena tidak mempunyai kewenangan legislasi namun dapat menciptakan norma hukum baru dengan putusannya. Dengan karakteristik putusan MK yang final dan mengikat, pembentukan norma hukum baru ini sudah seharusnya dijadikan dasar bagi KPU dan KPUD untuk tidak menutup kesempatan bagi pasangan calon yang bukan berasal dari pengusulan partai politik atau gabungan partai politik. Kekosongan Hukum atau Rechtsvacuum Sebagaimana yang telah penulis sampaikan bahwa untuk menyelesaikan persoalan hukum yang pasca putusan MK mengenai calon independen, maka yang harus dijadikan titik tolak adalah putusan MK itu sendiri. Dengan mencermati putusan MK mengenai calon independen, dapat terlihat bahwa kekosongan hukum (rechtsvacuum) memang terjadi sepanjang mengenai aturan-aturan lebih lengkap tentang jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan. Analisis ini didasarkan pada pertimbangan Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 yang menyatakan: “Bahwa penentuan syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, apakah akan menggunakan ketentuan sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 68 UU Pemerintahan Aceh ataukah dengan syarat berbeda. Untuk menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum), sebelum pembentuk undang-undang mengatur syarat dukungan bagi calon perseorangan, Mahkamah berpendapat bahwa KPU berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf a dan huruf f UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berwenang mengadakan pengaturan atau regulasi tentang hal dimaksud dalam rangka menyusun dan menetapkan tata cara penyelenggaraan Pilkada. Dalam hal ini, KPU dapat menggunakan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) UU Pemerintahan Aceh sebagai acuan” Dengan ini terlihat dengan jelas bahwa disatu pihak Mahkamah Konstitusi menciptakan norma baru dengan membuka kesempatan bagi pasangan calon perseorangan selain yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, sedangkan di lain pihak telah terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dikarenakan keterbatasan kewenangan MK yang tidak dapat membentuk aturan-aturan hukum baru. Hal ini dipertegas dengan kenyataan bahwa KPUD Kabupaten Tulangbawang menyatakan menolak pasangan calon independen disebabkan tidak adanya aturan hukum yang mengaturnya. Untuk mengatasi kekosongan hukum ini, peran KPU atau KPUD disini begitu vital. Derap langkah desentralisasi dalam perwujudan otonomi daerah di Indonesia akan sangat bergantung pada sejauh mana konsolidasi demokrasi dan penciptaan good governance dapat dicapai dan dalam hal ini figur kepala daerah akan memberikan warna tersendiri bagi pencapaian tersebut. Norma hukum mengisyaratkan sesuatu yang seyogyanya (ought to) sebagaimana telah diisyaratkan oleh ahli hukum Hans Kelsen dengan the pure theory of law-nya. Dalam hal menyikapi Putusan MK mengenai calon independen ini, sudah sangat jelas bagaimana peran KPU dan KPUD dalam proses ini diharapkan dapat menciptakan sesuatu yang seyogyanya tersebut. 8 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Teori Hukum Tulisan Sebelumnya » Kategori • Constitutionalism • Contact Me • Decentralization • INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA • Constitutionalism, Rule of Law, and Judicial Review • MEMBANGUN KERANGKA HUKUM MENGENAI PENCEGAHAN PEMANASAN GLOBAL DI DAERAH • Memahami Konsep Hirarki Hukum: Refleksi Permasalahan Dana APBD di Bank Tripanca • Kewenangan Pemda dalam Bidang Kelistrikan • PEMBENTUKAN PERATURAN DESA • Desentralisasi Indonesia: Memupuk Demokrasi dan Penciptaan Tata Pemerintahan Lokal • MEMPERKUAT PERAN ORGANISASI PROFESI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU Membangun dari Daerah Its about Rudy thoughts and experiences on local governance INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA Formulation Article 33 of Indonesia 1945 Constitution was mainly influenced by the rejection of individualism as the symbol of capitalism and colonialism. It used to be associated with the authoritarian control of economic sphere. The problem remain is the limitation of state control set by constitution upon economic spheres. In the same time, model laws prescriptions from International Donor such as IMF and World Bank has largely support privatization in many areas of economic spheres under the name of legal and judicial reform. This paper is trying to answer this old debated issue through the cases review of Indonesian Constitutional Court judgments relating with the economic rights vide article 33 of Indonesia 1945 Constitution while in the same time giving recommendation upon the issue of legal and judicial assistance from International donors. Keywords: constitutional rights, environment, social science, interpretation, law and development. INTRODUCTION Indonesia inherited a complex legal system whose main component parts were western law, adat law, and Islamic law. In the same time, the legal system in Indonesia has been marked by the long struggle to construct a system based on the pattern of the family or community as set forth by the Constitution. This complex legal system basically features the special characteristic of Indonesia community and made the birth of unification supporters and legal pluralism supporters. Amidst the desire to construct a strong unitary state, Seoepomo who was the great supporter of legal pluralism, however, was able to provide the basic provision in Indonesia 1945 Constitution to protect legal pluralism [1]. It may be said that Indonesia 1945 Constitution greatly accommodated the law from the top and law from below but did not give the way to negotiate between the two. However, attachment to the traditional communal life conflicts with modernization and industrialization. Since that time, the legal pluralism versus unification became great national issue. This never-ending contest between legal pluralism and unification is not only happen in Indonesia but also happen across the world in Asia [2], Africa [3], and Latin America [4]. Within the issue, old debated upon the interpretation of limitation of state control has not met the conclusion. Asian Crisis 1997 witnessed the fall of New Order and the beginning of democratization in Indonesia followed by the historic amendment of Indonesia 1945 Constitution. This financial crisis marked the visible process of legal and judicial reform in Asia especially in South East Asia, these reforms mostly promoted by international agencies such as International Monetary Fund, Asian Development Bank, European Bank for Reconstruction and Development, and The World Bank. Most of these multilateral banks and donor agencies are involved in programs that fall within the broad notion of legal and judicial reform. It is widely known that the legal and judicial reform led by international agencies gives implication to the policy choice and legal design in the respective countries. Asia and especially Indonesia worked closely with so many international donors in its development framework upon the legal and judicial reform. Within this so many international donors involvement, the engagement with legal transplantation pressure is evident. During that time, model laws mostly of American model were promoted and introduced in Asian countries backed by the academic justification under the name of legal transplantation and governance, several of those laws has become performance requirement for funding aid from those donors. Though influential critics have shared a negative conclusion that the post-crisis legal reforms were unsuccessful, they often have not conducted careful analyses into the substance of legal policies contained in conditionality and model laws. Most observers have questioned the viability of the compulsory mode, rather than the substance, of the model laws being “transplanted” from developed countries to developing and/or transition countries. On the other hand, their counterparts from the law and economics schools have dealt with the substance of model laws, but they often lack rigorous comparative legal analyses. Various explanatory frameworks have been articulated by the law and economics school, including contingency theory, legal origins, new comparative economic systems, but the weak logic behind these frameworks reveals the political desire to justify model laws reflecting U.S. standards of deregulation or “new liberalism.” In case of Indonesia legal and judicial reform assistance, the problem remain was the provision of state control in 1945 constitution before several judgment by constitutional court had not been addressed giving way for model laws supporting privatization signed by House of Representatives. Vacuum of legal interpretation upon the state control gave no direction of the legal and judicial reform direction giving a harsh way of such reform without considering the nation public law views. In the other side, under the rule of law missionaries, constitutionalism has been spread around the globe aided by many international donors. Since 1990s, most Eastern European societies have taken significant steps to reform their legal system including rewritten constitutions even though the results are still questioned. Most Latin American governments have acknowledged the need for rule-of-law reform and are taking steps toward it, or at least proclaiming that they will. In Asia, constitutionalism has been a part of formalistic rule of law reform package primarily to support legal reform related to commercial affairs [5]. At the same time, the rise of constitutionalism is followed by the gradual emergence and expansion of new constitutional court in the world political system as the part of institutionalization of constitutional structure [6]; these new judicial powers have been responsible for translating the constitutional provisions into practical guidelines to be used in daily public life and have been famously recognized as guardian of constitution. Cappeletti [7] in this regard concludes that judicial review or constitutional review is the method for effectuating the positivization of higher values expressed by constitutions. In addition, constitutional court is one pillar of separation of powers theory. In any case supremacy of constitutionalism and the rule of law would emerge if constitutional or judicial review through Constitutional Courts or Supreme Courts ensures that the constitution is followed. In addition, a strong Constitutional Court in newly democratic countries helps the state break with its authoritarian past and develops a constitutional culture in respective countries. Many of these courts have become significant, influential, well recognized, even powerful-actors. Gibson and Cadeira [8] emphasize South African Constitutional Court as defender of democracy in South Africa while Schwartz [9] concludes that the Constitutional Court in new democracies in East Europe such as Hungary and Poland as have been quite influential. Despite one view that judicial review would be in subject to strong western influence and that it would be difficult to fit with Asia historical image of authoritarian regime, the emergence of constitutional and judicial review has been well recognized and documented by constitutional law scholar in this region [10]. While Japan has maintained the successful image of constitutionalism in Asia, new breed of constitutional court in Thailand and Indonesia after 1997 turbulent political situation give other possible prospect for future legal reform and constitutionalism in the region [11]. Upon issues of liberalism under the name of free market, constitutionalism and the old debate of state control limitation, newly established constitutional court might mediate and find way to resolve the conflict and put fundamental legal basis for future conflict. It can be argued that the Indonesian Constitutional Court hailed as the guardian of constitution may set the limitation upon the old debate of state control vide article 33 of 1945 Indonesian Constitution. For this purpose of assessing the adjudicative function of the Indonesian constitutional court, this study will focus on the practice of constitutional interpretation, while identifying both the institutional characteristics and the socio-legal cultural conditions enabling such function. Within the issue of constitutional interpretation, this paper argue that the judicial reform initiated by the international donors such as IMF and World Bank clash with the people idea of economic sphere established in the 1945 Constitution, the judgment by the constitutional court shall confirm the issue. WESTERN VERSUS ASIAN PERSPECTIVE The basic outlines of neoliberal development policy since the establishment of Washington Consensus are now well known. Within economics, the lead passed from macroeconomic strategies to microeconomics. An economy was now imagined as a “market” in which individual economic actors transact one with another, responding to price signals and thereby allocating resources to their most productive use. Government is there less to manage the economy than to support market. This theoretical insight was understood to have quiet direct implication for policymakers. The basic idea was economic policy should enable rather than impede, market transaction. Government should do what is necessary to support a market pricing mechanism and avoid doing anything that would distort market prices [12]. At the National Level, the neoliberal policy agenda therefore began by dismantling the modest interventionist regimes that had been developed to pursue import substitution industrialization. Governments were encouraged to build down price distorting policies left over from their modest interventionist past and remove impediment to the penetration of national markets by the global economic forces. At the same time, government should encourage the emergence of private actors through privatization, promoting corporate law reform, strengthening the private banking sector, establishing more open and efficient financial market. The goal was to eliminate discretionary public administration and management of economic assets [12] or in David K Linnan word, the Washington Consensus de-emphasises state involvement in the economy which apparently disregard public law views of the state [13]. The 1997 Asian crisis was the gate for IMF and World Bank to give neoliberal reform prescriptions through conditionalities of restructuring of the corporate and financial sectors. As of 2004, The World Bank alone had sponsored as many as 600 projects of legal and judicial reform in over 100 countries [14]. During the engagement with host country such as Indonesia, model laws were positively promoted by the IMF/World Bank in parallel with the conditionalities on such major economic law areas as insolvency law, secured transaction, competition law and corporate governance together with the model law which support for the privatization. The model laws notably in the area of privatization and financial sectors were the case law discussed in this paper covering the Electricity Law, Water Law, Oil and Gas Law, and Investment Law. By Asian perspective, government involvement in the economic sphere and people welfare has been considered as the value of typical community people of Asian. Put some example of China, Korea, Singapore or even Indonesia itself. In case of Indonesia, the continental concept of rechtstaat and welfare state, meanwhile, emphasized the role of state in governing the state and community matters, however International Donor largely ignored this typical Asian Perspective. It shall be noted that China achieved highly economic growth without resorting much to International donor prescriptions, specifically upon the big bang privatization [15]. World Bank stated that the reform should come from within the country and responds to its specific needs [16]. However the policy of legal and judicial reform by the Bank and IMF does not give the policy choices for borrowing countries to implement the their own model of legal and judicial reform since the reform should follow the specific models, thus the appropriate legal design which is suitable for each country characteristic will not be achieved. In latter of this paper we will see how Indonesian Constitutional Court response upon the prescriptions thorough its interpretation of Indonesian Constitution. INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT With the establishment of the Constitutional Court within the Constitutional System as part of the judicative power, two branches of judicial power under Supreme Court and Constitutional Court has been established in Indonesia. Constitutional adjudication in Indonesia follows the path of civil law pattern by establishing the centralized Kelsenian model of constitutional court outside of the regular judicial establishment. By this system, constitutional court is seen as the independent branch of judicial power beside the Supreme Court with different jurisdiction. As one pillar of judicial power, Indonesia Constitutional Court independency has been guaranteed by article 24 (1) of Indonesian 1945 Constitution. Constitutional Court as part of the judicial control, base its judgment on the principles and values contained in the Constitution, as the basic norm at the top of the hierarchy. It has an important role in the efforts to uphold the Constitution and the Supremacy of law in accordance with its competence and jurisdiction. Its main function in to adjudicate constitutional cases in the framework of guarding the Constitution. So that it will be implemented responsibly according to the will of the people and ideals of democracy. Its existence is also expected to be able to safeguard a stable administration of government in the country. Pursuant to Article 24C of the 1945 Constitution, the Constitutional Court has four authorities, namely: 1. Conduct judicial review to ensure that laws are in compliance with the Constitution; 2. Make decisions in disputes related to the authority of state agencies the authority of which bestowed by the Constitution; 3. Make decisions on the dissolution of political parties; and 4. Resolve disputes related to the results of general elections. In addition to the above, the Constitutional Court is required to make decisions regarding House of Representative opinion concerning alleged violations committed by the President and/or the Vice President in an abdication under the 1945 Constitution. The jurisdiction of Indonesian Constitutional Court of reviewing law is considered as abstract review. The abstract review allows for court proceedings that are concerned solely with the constitutionality of statutes, regardless of their application in an individual case. But still the petition shall show the relation upon how the constitutional right has been impaired by the law enactment. The jurisdiction does not involve concrete review arising from individual case as American experience or constitutional complaint as regularly conducted in Germany CASES REVIEW After its establishment, Constitutional Court of Indonesia (MK) has recorded so many cases encompasses politically related case to constitutional rights related cases. Until the end beginning of 2010, the Constitutional Court had handled 238 constitutional review cases from 114 different laws. Many of the petitions for constitutional review were granted, which means that part of the law was unconstitutional. These constitutional reviews involving many kinds of constitutional review of law, most of them are very related with the breach of rights provision provided in constitution. This paper however concerning less to the constitutional rights related cases focusing on the economic rights set in article 33 of 1945 Constitution of Indonesia. The case reviews specifically take electricity law case, oil and mining law case, water law, and investment law. In a landmark decision on 15 December 2004, the Indonesian Constitutional Court (MK) invalidates electricity law to unbundled and privatizes the country’s electricity system. The MK referred to international experience with privatization in rejecting the law, which they said would harm the country. This decision is important decision involving the long conflict between freedoms versus social or communal rights within Indonesia legal system. Furthermore, it has made clear interpretation of “controlled by the state” involving economic activity, considering that the constitutional provision in article 33 of Indonesia 1945 constitution used to be debated for its meaning before the establishment of constitutional court. The main issue in this constitutional review was whether the privatization regulated in the electricity law is considered as against the provision of article 33 of 1945 constitution. In the other decision involving the economic rights, MK has passed a decision in a case of petition for constitutional review of the Law of the Republic of Indonesia Number 22 Year 2001 regarding Oil and Natural Gas against the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia on 15th December 2004 in its judgment No. 002/PUU-I/2003. MK in this decision had declared part of Law No. 22 of 2001, which gave full authority to enterprises to undertake exploration and exploitation of the Oil and Gas Sector and relinquish oil and gas price determination to the market’s mechanism, as contradictory to article 33 1945 Constitution. There were another judgment of water law and investment law judgment, which were very relating with the issue of limitation of control by state. Electricity Law Case The main issue in this constitutional review was whether the privatization regulated in the electricity law is considered as against the provision of article 33 of 1945 constitution. In its decision, the Court is of the opinion that the provision of Article 33 of the 1945 Constitution does not refuse privatization, as long as it does not abolish the control by the state to be the main factor in determining the policy of the enterprise in the production branches which are important to the state and/or which affect the livelihood of many people. The Court argued that the people through the Constitution had provided a mandate to the state to make policy, organize, regulate, manage and supervise to achieve maximum welfare for the people. Court was considering in the beginning of the judgment that the provision of the 1945 Constitution that gives authority to the state to control production branches which are important for the state and which affect the livelihood of the public is not intended merely for the sake of the state’s authority alone, but is intended for the state to be able fulfill its obligations as mentioned in the Preamble to the 1945 Constitution, “…. to protect the entire Indonesian nation and the entire Indonesian motherland, and in order to promote general welfare…” and also “…creating social justice for all the people of Indonesia” . This is typical of civil law tradition of systematic interpretation that sees the whole unity of constitution as the fundamental basis for provision interpretation. After taking the stance upon the systematical interpretation, ICC took the historical interpretation and original intent by citing Mohammad Hatta as one of the founding fathers definition of control by the state as follows: “The aspiration embedded in Article 33 of the 1945 Constitution is that massive productions whenever possible are conducted by the Government with the assistance of foreign capital loan. If this scheme does not succeed, it is also necessary to give opportunities to foreign businesses to invest in Indonesia with the requirements determined by the Government…Such is the way that we thought of how to carry out economic development on the basis of Article 33 of the 1945 Constitution…” After taking so much time in provisional interpretation, Court was taking the fact consideration that competition and unbundling will only take place at JAMALI area (Java, Madura and Bali) as a market that has already been formed. Competition will be won by businesses that are financially and technologically solid, whereas areas outside Java, Madura and Bali whose market has not been formed will become the responsibility of the government to supply electricity in an integrated manner. This cannot be accomplished without cross subsidy from the profitable market at JAMALI. Therefore, the obligation to implement the greatest prosperity and welfare for all of the Indonesian people will not be achieved because private business players will be oriented to earn profit from market which has already been established. Court also took the consideration of fact given by expert presenting the empirical experience in Europe, Latin America, Korea and Mexico where electricity sector restructuring in fact was not beneficial and became a heavy burden for the state. In its decision court was referring so many times to the concept of greatest prosperity and livelihood of many people basing its logic on the communitarian values within article 33 of 1945 Constitution. This interpretation may be reflected as MK stance favoring social rights and right to live upon freedom within the economic sphere. It should be noted that this interpretation is not reflecting ICC stance to reject the idea of liberty and freedom but more to idea that social rights and right to live will prevail against the freedom. Water law case will show that as long as the state can guarantee the social rights and right to live, the freedom will be constitutionally guaranteed. Formulation Article 33 of Indonesia 1945 Constitution was mainly influenced by the rejection of individualism as the symbol of capitalism and colonialism. It used to be associated with the authoritarian control of economic sphere. Nevertheless this provision has been survived through the process of amendment, which means that the economist and the people itself have defended the principle of communitarian in the economic sphere. So the debate upon whether this provision is outdated or not shall not be the main issue here, but the debate shall be pointed more to the interpretation of Indonesia CC to the provision. This case has shown that the social rights or prosperity of the people are interpreted as the basic value of the provision of article 33 of 1945 constitution. The idea to allow participation of business sector is one way to accommodate the balance between social rights and freedom rights and this is important for Indonesia since the case law of constitutional interpretation is still not abundant. It is worth to mention that Supreme Court of Japan has been supporting the idea of public welfare in its decision. Generally, the Japanese Supreme Court has utilized the public welfare doctrine to maintain a reasonable balance between the individual’s enjoyment of rights and freedoms and the well being of other individuals and of society itself [17]. The practice has been different in other countries, despite the open-ended wording of the constitutional catalogues of rights in Canada, New Zealand, Israel, and South Africa, the courts of all four countries tend to conceptualize the purpose of rights as protecting the private sphere (whether human or economic) from interference by the “collective” (often understood as the long arm of the encroaching state). The result is that the courts in these countries tend to regard state involvement as a major threat to human liberty [18]. Oil and Gas Law MK in this decision had declared part of Law No. 22 of 2001, which gave full authority to enterprises to undertake exploration and exploitation of the Oil and Gas Sector and relinquish oil and gas price determination to the market’s mechanism, as contradictory to article 33 1945 Constitution. However MK finds it evident that the arguments presented by the Petitioners are not sufficiently grounded, so that the law in its entirety is not proved to have been contradictory to the 1945 Constitution. The reason is that the substance of the state’s control appears to be sufficiently clear in the reasoning of the quo law both in upstream and in downstream sectors. The most important feature in the oil and gas constitutional review is that the MK considers the Oil and Gas Sector as a production branch important to the State and pivotal to the lives of the people, so the control over production branch shall be in the hand of government. Private entities may participate as government partner thorough contract concession. MK mentioned that the matter is different from the Electrical Law that has been reviewed by the Court with the Decision for Case Number 001-021-022/PUUI/ where its reasoning on the intended control by the state principle does not appear to by clearly described in the Articles of the aforementioned Electrical Power Law which should have been the first and foremost reference in accordance to the mandate of Article 33 of the 1945 constitution. It is important to note that the Government in its answer put emphasis on the minority people saying that Article 33 Paragraph (2) of the 1945 Constitution provides that Production branches which are important for the state and which affect the livelihood of the public shall be controlled by the state. Its further reminds that the control over productions shall in no way fall into the hands of individuals or groups in power and the people at large will be oppressed by them. Having power refers not only to political power but also economic power through their power in controlling the market and production factors. The interpretation of court in this case fundamentally is in the same nature with the interpretation in the electricity case. It seems that government has anticipated the problem of privatization in the law making process by introducing the system that gives the participation of government within the concept of “controlled by the state”. Water Law In the Water Law case (MK Decision 058-059-060-063/2004 and 008/2005), almost 3,000 individuals and several NGOs requested the MK to review Water Law No. 7 Year 2004. A majority of the MK upheld the constitutionality of the Law, largely because the MK believed that under it the state retained control over the natural resources. The interpretation of the case is in the same nature of two cases beforehand. By this judgment, MK has been set a limitation for future case relating with the control of state. These judgments confirm Dworkin theory on law as integrity [19]. With these judgments, MK has been consistent on the interpretation of article 33 of Indonesia 1945 Constitution. Law as integrity as Dworkin said aims to show law in its best light by viewing past institutional decisions as embodying a morally coherent scheme of principles, so far as possible, and by following those principles in resolving current and future disputes. In the electricity law case, MK has put principle of “controlled by state” and allows the participation of investor to the important sector as long as the state still retained control over the sector. Underlying principle is the protection of welfare right of Indonesia people over the peril of absolute ownership by private sector. Investment Law Case Indonesian Constitutional Court has declared their final decision for the Investment Law (UUPM) or Law No. 25/2007. The decision is to granting part of sue made by the people joined in Gerak Lawan (People’s Movement Against Neo-colonialism and Imperialism). The lawsuit material that is being granted is only regarding article 22, which stated about granting land facility for investors. According to UUPM, article 22 guarantee investors to receive and extend ahead Right of Tenure for 95 years, right to build for 80 years and right to Use for 70 years. The Constitutional Court considered the article to be unconstitutional. The reason is that article considered to be contradictive with 1945 Indonesian Constitution (UUD 1945) article 33 point 3, which explain state ownership’s right and the people’s economic principle. In the end, the words that refer to land facility extension for the investors “ahead” is eliminate. Although, Right of Tenure, Right to build, and Right to Use can still be extended by investors referring to the next article. Investment Law case is another novel chain as Dworkin champion, MK put once chapter of principle in the electricity law case, next chapter following the established principle in the electricity case, ICC put another story in the water law case, and still following the chain story upheld the principle in the Investment Law case. By this case, interpretation of article 33 of Indonesia 1945 constitution has found its moral value. So the MK in the next shall ground its judgment following the established moral value. Indonesia’s highly respected constitutional scholar Asshiddiqie in his newly book Konstitusi Ekonomi has firmly suggested the constitutional scholarship to always use moral reading for Indonesia constitutional provision interpretation [20]. Thus, it will be worth to see future trends upon the interpretation of article 33 of Indonesia 1945 Constitution. Moral Value of Control by State under 1945 Constitution The cases reviews above have shown the natures of control by state vide article 33 of 1945 constitution. There are two important limitations have been established by MK so far for the future references of legal and judicial reform by government and international donor. The first one is that control by state means that government shall have involvement over the important branch of economic resources so that the welfare of the people can be guaranteed. By this limitation, privatization upon the important branch of economic resources shall be regarded as against constitution; the second one is that the management of economic resources by the government shall be directed to the prosperity of the people. By this limitation, the government shall protect the weak people from the evil side of neo liberalism rather than giving full freedom of economic activity. These two limitations are moral values that shall be taken into account in every government policy and international donor assistances upon economic resources. CONCLUSION Over 2000 years ago, Zhuang Zhi described two kinds of birds: those who flew high and saw a large part of the world but knew little in detail, and those that hopped along the ground and knew much about one small corner of the world. The legal and judicial reform thus shall be seen from the respective countries and shall be directed together in achieving the same vision of legal reform. Article 33 of 1945 Constitution, despite having critic’s of impeding the economic activity because it provision of state control upon important branch of economic activity, the article is the vox populi of Indonesian people. Therefore the limitation established by Constitutional Court interpretation shall be respected and become the basic guidance in legal and judicial reform. References [1] Rudy. 2006. Decentralization in Indonesia: Reinventing Local Rights. Paper presented in 15th International Conference on Legal Pluralism, Depok Indonesia June 29th-July 2nd 2006. [2] Michael O. Mastura. 1994. Legal Pluralism in the Philippines, Law & Society Review, (28), No. 3, Law and Society in Southeast Asia, pp. 461-476. [3] Gordon R. Woodman. 1996. Legal Pluralism and the Search for Justice, Journal of African Law, (40), No. 2, Liber Amicorum for Professor James S. Read, pp. 152-167. [4] Rachel Sieder, The judiciary and indigenous rights in Guatemala. International Journal of Constitutional Law, (5) No. 2, pp. 224, Oxford University Press. [5] Thomas Carothers. 1998. Rule of Law Revival, Foreign Affairs (7), no. 2. [6] Tate, C. Neal, 1995, Why the Expansion of Judicial Power? In Tate, C. Neal, & Torbjorn Vallinder, eds. 1995. The Global Expansion of Judicial Power. New York: New York Univ. Press. [7] Mauro Cappelletti. 1970. Judicial Review in Comparative Perspective. California Law Review, (58), Pp. 1017-1053. [8] James L Gibson & Gregory A Cadeira. 2003. South African Constitutional Court: Defender of Democracy, The Journal of Politics, (65) No. 1 Pp. 2. [9] Schwartz, Herman. 1998. Eastern Europe’s Constitutional Courts, Journal of Democracy (9) No. 4 pp. 100–11. [10] Tom Ginsburg. 2002. Confucian Constitutionalism? The Emergence of Constitutional Review in Korea and Taiwan, Law & Social Inquiry, (27) No. 4 pp. 763-799. [11] Erik Martinez Kuhonta, The Paradox of Thailand 1997 ‘People Constitution’, Asian Survey, (48) Issue 3, pp. 373–392. [12] David Kennedy, The Rule of Law: Political Choices and Development Common Sense in D.M. Trubek and Santos, The New Law and Development: A Critical Appraisal, Cambridge University Press. [13] David K Linnan. 2007. Like a Fish Needs a Bicycle: Public Law Theory, Civil Society, and Governance Reform in Indonesia in Tim Lindsey ed. Law Reform in Developing and Transitional States. Routledge: New York. Pp. 269-290. [14] Alvaro Santos. 2006. The “World Bank’s Uses of the “Rule of Law” Promise in EconomicDevelopment,” in D.M. Trubek and Santos, The New Law and Development: A Critical Appraisal, Cambridge University Press. [15] Frank Upham. 2009. From Demsetz to Deng: Speculation on The Implications of Chinese Growth for Law and Development Theory. International Law and Politics Volume 41:551. [16] World Bank. 2004. Initiatives on Legal and Judicial Reform 2004. [17] John M. Maki. 1999. The Constitution of Japan: Pacifism, Popular Sovereignty, and Fundamental Human Rights, Law and Contemporary Problems, Vol. 53, No. 1. [18] Ran Hirschl, 2004, Towards Juristocracy: The Origins And Consequences Of The New Constitutionalism. Pp. 146 [19] Ronald Dworkin. 1986. Laws Empire. Cambridge, MA. Belknap Press of Harvard University Press. [20] Jimly Asshiddiqie. 2010. Konstitusi Ekonomi “Economic Constitution”. Jakarta: Penerbit Kompas. Tinggalkan sebuah Komentar Ditulis dalam Constitutionalism Oleh: Rudy | Mei 13, 2010 Constitutionalism, Rule of Law, and Judicial Review Constitutionalism as the integral part of rule of law in new democracies has been believed as magic spell for development especially in promoting economic development, Hernando De Soto[1] makes claim that “Development is possible only if efficient legal institutions are available to all citizens.” Furthermore, Amartya Sen masterpiece work Development as Freedom gives another possibility for the relationship between development and constitutionalism; in any case, this possibility makes the constitutionalism may matter for development and makes it become the one core of law and development study. It is often said that constitutionalism is in considerable tension with democracy. Thomas Jefferson was emphatic on the point, arguing that constitutions should be amended by each generation in order to ensure that the dead past would not constrain the living present. Many contemporary observers echo the Jeffersonian position, claiming that constitutional constraints often amount to unjustified, antidemocratic limits on the power of the present and futureThe authority of courts to review and declare unconstitutional popularly enacted legislation is an aspect modern constitution that strikes many as inconsistent with the idea of democracy. As Hart say’s this as extraordinary judicial phenomenon to be particularly hard to justify in a democracy[3]. As Alexander Bickel states it: The root difficulty is that judicial review is a counter majoritarian force, this is the reason the charge can be made that judicial review is undemocratic. A related reason offered to support the claim of the undemocratic nature of judicial review is that judges are not electorally accountable to the majority. As John Ely says: The central problem of judicial review is a body that is not elected or otherwise politically responsible in any significant way telling the people’s elected representatives that they cannot govern as they’d lik The basic objection to judicial review might now be reformulated in the following way: judicial review, since it involves the authority to overrule legislation enacted through procedures that accord with this principle, is a limitation upon citizens’ equal rights of participation. It does not matter whether the judges making these decisions are electorally accountable or not. By exercising their equal political rights through legislative procedures designed to accommodate them, citizens have already made as democratic a determination as can be made[6]. All these objections are based on the conception of democracy in purely procedural term. Now, of course if democracy is simply defined in procedural terms as a matter of stipulation, then it is trivial that judicial review is undemocratic. The appropriate way to address questions of the legitimacy and scope of judicial review in a democracy is not by focusing simply upon the political rights and procedures that have traditionally been held to be central to a democracy. Instead, we need look to the values and ideals in virtue of which we hold such procedural aspects of democracies as equal political rights, majority rule, and political accountability important. Then it can be asked what role, if any, judicial review has in promoting or undermining these values[7]. Judicial review of legislation has inherently undemocratic tendencies since it is the revocation of the will of the majority on the basis of a decision by unelected judges. But when this revocation finds its basis in the will of the people, or fundamental values, or some other extra-textual source, but to the text of the Constitution, it can be reconciled with democracy As Ely puts it, “Thus the judges do not check the people, the Constitution does, which means the people are ultimately checking themselves”. If it turns out that there is no conception of judicial review that would maintain and promote the ideals that stand behind our commitment to democracy, then the categorical claim that judicial review is undemocratic can be sustained. If, however, on some conception of its role judicial review can better implement the ideals upon which political democracy is based, then this is a reason for concluding, not simply that judicial review can be compatible with democracy, but that it is an important democratic institution. To prevent the undemocratic way of judicial review, judges cannot use their own values, however considering the broad phrase of constitutional provision; clause bond interpretive is also impossible. Therefore the introduction of moral reading of constitution by Ronald Dworkin is one way to reconcile the protection of rights and the undemocratic latent of judicial review. This reconciliation is very much important for the developing countries in avoiding the failure of constitutionalism. The democratic argument for judicial review rests on the assumption that the courts can play a significant role in maintaining the conditions of democratic sovereignty. An obvious objection to this argument is that we have no assurance that judicial review will be properly exercised to correct for the failures of legislative processes. Just as likely it will be used to secure the power of elites against legitimate democratic measures. This is an empirical question that needs an answer through empirical case study. ________________________________________ Hernando De Soto, 1989, The Other Path: The Invisible Revolution In The Third World, pp 186. Cass R. Sunstein, Constitutionalism and Secession, The University of Chicago Law Review, Vol. 58, No. 2, Approaching Democracy: A New Legal Order for Eastern Europe (Spring, 1991), pp. 633-670 H.LA. Hart, American Jurisprudence Through English Eyes, in Essays in Jurisprudence and Philosophy (New York: Oxford University Press, 1983), p. 125. Alexander Bickel, The Least Dangerous Branch (Indianapolis: Bobbs-Merrill, 1962), pp. 16-17. Samuel Freeman, Constitutional Democracy and the Legitimacy of Judicial Review, Law and Philosophy, Vol. 9, No. 4 (1990 – 1991), p. 334. Peter Railton argues that the court is an elite institution that maintains the power of elites in liberal democracies via judicial review, in Judicial Review, Elites, and Liberal Democracy, Nomos, XXV: Liberal Democracy (New York: NYU Press, 1983), 153-80. MEMBANGUN KERANGKA HUKUM MENGENAI PENCEGAHAN PEMANASAN GLOBAL DI DAERAH Pemanasan Global yang disebabkan oleh emisi gas penyebab efek rumah kaca adalah suatu keniscayaan. Industrialisasi dan pembangunan di seluruh dunia sedikit banyak ikut andil dalam penciptaan pemanasan global. Meskipun tidak sedikit juga upaya untuk menekan atau mencegah peningkatan pemanasan global, baik di level internasional, nasional, maupun konteks lokal. Dalam upaya pencegahan pemanasan global ini pun, terdapat banyak sekali pandangan mengenai cara terbaik untuk mencegah bahkan mengurangi pemanasan global. Salah satunya adalah pihak yang memegang teguh prinsip modernisasi yang menyatakan bahwa pencegahan pemanasan global harus dilaksanakan melalui cara modernisasi dan teknologi, kelompok ini mempercayai bahwa teknologi dapat mencegah terjadinya pemanasan global. Di lain pihak terdapat juga kelompok radikal yang menyuarakan keinginan kembali ke alam untuk menyelamatkan bumi [1]. Dari aspek hukum internasional, kerangka hukum mengenai pemanasan global ditandai dengan adanya UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Tahun 1992 atau lebih dikenal dengan Deklarasi Rio [2] yang kemudian dilanjutkan dengan diadakannya Conference of Parties to UNFCCC yang kemudian menghasilkan Kyoto Protocol yang cukup fenomenal [3]. Meskipun dalam beberapa hal Kyoto Protocol mempunyai beberapa kekurangan, paling tidak telah memberikan suatu instrumen hukum yang bersifat internasional dalam upaya pencegahan pemanasan global. Pada tahun 2007 bertempat di Nusa Dua Bali, Indonesia menjadi tuan rumah UNFCCC Tahun 2007 sebagai tindak lanjut dari implementasi Kyoto Protocol. Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah apakah kerangka hukum internasional tersebut telah cukup memberikan suatu kerangka hukum menyeluruh bagi pencegahan pemanasan global? Jawabannya sangat sederhana yaitu tidak karena kerangka hukum nasional bahkan lokal sangat pula dibutuhkan dalam usaha pencegahan pemanasan global. Hal ini tidak lain dikarenakan adanya keragaman sosial dan sistem hukum di antara negara-negara di dunia. Bahkan di tengah-tengah globalisasi ekonomi yang terkadang melewati batas negara, tiap negara mempunyai keragaman di banyak hal misalnya sejarah, budaya, pertumbuhan ekonomi, sistem pemerintahan dan lainnya. Keragaman ini mempunyai implikasi yang besar terhadap pengaturan tentang lingkungan khususnya pencegahan terhadap pemanasan global. Dengan demikian, tiap-tiap negara dapat saja mempunyai pilihan-pilihan yang berbeda dalam hal seberapa jauh pencegahan pemanasan global dilakukan dan sebarapa jauh kerangka hukum di suatu negara dibangun dalam rangka pencegahan pemanasan global. Hal ini tentunya didasarkan pada norma hukum yang ada di negara tersebut, konsep mengenai efisiensi dan keadilan, serta pengalaman suatu negara dalam pengaturan suatu kerangka hukum [4]. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan institusi hukum dalam level nasional bahkan lokal sangat penting dalam upaya pencegahan pemanasan global. 2. Kerangka Hukum Nasional Komitmen Indonesia dalam hal pencegahan pemanasan global tidak diragukan lagi. Selain telah sukses menjadi tuan rumah UNFCCC Tahun 2007 di Nusa Dua Bali, komitmen Indonesia di dukung oleh Pernyataan Presiden SBY saat membuka pertemuan informal tingkat menteri untuk persiapan Konferensi Internasional Pencegahan Perubahan Iklim di Istana Kepresidenan Bogor mengenai pentingnya aksi global dalam pencegahan pemanasan global dan menyelamatkan bumi dan agar semua negara tidak perlu menunggu sampai pemanasan global terjadi untuk melakukan aksi bersama [5]. Pernyataan ini merupakan suatu pernyataan yang menggambarkan politik hukum Indonesia dalam upaya pencegahan pemanasan global. Sementara itu perlu digarisbawahi bahwa terlepas dari tekanan yang kuat dari dunia internasional kepada setiap negara untuk melakukan upaya pencegahan pemanasan global, terlebih bagi negara berkembang seperti Indonesia, perlu diingat bahwa tiap-tiap negara mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu pula, pencegahan pemanasan global harus memperhatikan aspek-aspek yang unik ini. Aspek-aspek yang khusus inilah yang harus dijadikan batu pijakan dalam pengambilan kebijakan dan pembagunan institusi hukum yang menunjang kebijakan tersebut. Dalam hal ini, Indonesia dengan anugerah Yang Maha Esa telah diberikan kekhasan yang jarang ada di negara lain, misalnya hutan yang sangat luas yang dipercaya merupakan paru-paru dunia. Kekhasan inilah yang kemudian harus dipertimbangkan dalam pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global di Indonesia. Sampai saat ini Indonesia telah meletakkan beberapa institusi hukum yang terkait dengan pemanasan global seperti misalnya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU No.30 tahun 2007 tentang Energi, UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2007 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP No. 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, terakhir yang terbaru adalah UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Apabila kita melihat banyaknya peraturan perundang-undangan telah ditetapkan yang terkait dengan pencegahan pemanasan global, maka hal ini sangat konsisten dengan komitmen Indonesia dalam upaya pencegahan pemanasan global. Namun demikian, permasalahan yang kemudian terjadi dalam pembangunan hukum di Indonesia adalah ketidakseimbangan antara perhatian pada pembangunan institusi hukum nasional dan pembangunan institusi hukum daerah. Saat ini pembangunan institusi hukum di Indonesia bernuansa sangat nasional dengan beranggapan bahwa institusi hukum di daerah akan serta merta mengikuti institusi hukum nasional. Pertanyaan besar yang kemudian muncul dari kondisi demikian adalah, apakah secara kenyataan institusi hukum di daerah serta merta mengikuti pola pembangunan institusi hukum nasional terutama dalam hal pencegahan pemanasan global? 3. Pembangunan Institusi Hukum di Daerah Negara merupakan sebuah tatanan hukum. Unsur-unsur negara yang mencakup wilayah dan rakyat merupakan bidang validitas teritorial dan personal dari tatanan hukum tersebut. Dalam hal ini sentralisasi dan desentralisasi harus dipahami sebagai dua tipe tatanan hukum. Perbedaan antara negara yang sentralistis dengan desentralistis mesti merupakan perbedaan di dalam tatanan hukumnya. Konsepsi tentang tatanan hukum sentralistis mengandung arti bahwa semua normanya berlaku bagi seluruh teritorial yang dijangkaunya; ini berarti bahwa semua normanya memiliki bidang validitas teritorial yang sama. Dipihak lain, tatanan hukum desentralistis terdiri atas norma-norma yang memiliki validitas teritorial yang berbeda. Sejumlah normanya berlaku untuk seluruh teritorial sedangkan sejumlah norma yang lain berlaku hanya untuk bagian-bagian teritorial yang berbeda [6]. Norma-norma yang berlaku bagi seluruh teritorial disebut sebagai norma-norma pusat, sedangkan norma-norma yang berlaku bagi sebagian teritorial disebut norma daerah. Norma-norma daerah ini kemudian dilembagakan dalam suatu produk hukum daerah yang salah satunya adalah perda. Perda merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menjabarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan kondisi faktual demografi, geografi dan geo-sosial ekonomi masing-masing daerah ke dalam suatu sistem hukum. Dalam perda akan tergambar politik hukum pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan daerahnya. tabel 1 kira2 disini…. Bila dilihat dari konfigurasi jumlah perda berdasarkan kategori, dapat dilihat bahwa isu-isu yang diangkat dan jenis perda yang dikeluarkan lebih banyak berkutat pada perda-perda kelembagaan atau institusi pemerintahan dan daerah serta keuangan khususnya pajak dan retribusi daerah. Desentralisasi kemudian diartikan sebagai kesempatan untuk memperkaya daerah masing-masing dengan meningkatkan pundi-pundi PAD masing-masing dengan berbagai macam cara yang dilegalkan: pajak, retribusi, pengerukan kekayaan sumber daya alam (SDA). Dalam hubungannya dengan pencegahan pemanasan global, kategori perda yang sangat terkait adalah perda yang mengatur mengenai SDA. Perda dalam kategori ini menjadi salah satu primadona dalam implementasi otonomi daerah. Faktor pemikat untuk mengatur SDA karena menganggap sumber daya tersebut bersifat given dan mudah mendatangkan keuntungan tanpa perlu melakukan investasi dahulu, cukup dengan format izin. Dalam hal ini, pembangunan institusi hukum yang dilakukan di daerah lebih menitikberatkan pada aspek pemanfaatan dan bukan pada aspek pemeliharaan dan perlindungan. Bagaimanapun juga sektor SDA, misalnya hutan, berkait erat dengan daya dukung lingkungan dan kemampuan untuk mencegah pemanasan global. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa lembaga-lembaga pembuat perundang-undangan (law making institutions) di daerah telah gagal menyusun berbagai perundang-undangan transisional yang dapat berlaku secara efektif untuk mendorong terciptanya sebuah tata pemerintahan yang baik dan penegakan hukum. Sebaik-baiknya instrumen hukum internasional dan hukum nasional dibangun guna pencegahan pemanasan global, ketiadaan gerak sinergis pembangunan institusi hukum di daerah dapat mengakibatkan upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan khususnya dalam hal ini pemanasan global dapat saja tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, perhatian yang khusus perlu diberikan terhadap pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global di daerah. Di beberapa daerah pada tahun-tahun belakangan ini, sedikit banyak terdapat inisiatif lokal untuk membangun institusi hukum yang lebih bergigi dimana contoh salah satunya adalah Perda Kabupaten Lampung Barat No. 18 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat. Melalui Perda ini diatur secara komprehensif upaya terpadu untuk mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kedua, Perda Kabupaten Lampung Timur No. 3 Tahun 2002 tentang Rehabilitasi Pesisir, Pantai dan Laut Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Timur. Sehubungan dengan pembangunan institusi hukum di daerah, maka regulasi daerah yang bertujuan melindungi (konservasi) SDA sangat dibutuhkan. Diharapkan pada tahun-tahun mendatang, pembentukan peraturan daerah yang khusus mengatur mengenai pencegahan pemanasan global dapat terwujud, Sementara itu, pembangunan institusi hukum di daerah khususnya yang terkait dengan pencegahan pemanasan global haruslah didasarkan pada sebuah perencanaan yang matang dan sebaiknya diletakkan dalam kesatuan sistem pembentukan Program Legislasi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 Pasal 15 (2) yang menyatakan bahwa “Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah”. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Tujuan penting keberadaan Prolegda adalah adanya skala prioritas Perda sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di daerah serta menjaga agar produk Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Namun demikian, amat disayangkan praktik penyusunan program legislasi daerah ini tidak dilakukan oleh setiap daerah sehingga pembangunan institusi hukum di daerah kadang tidak sistematis dan tidak sesuai dengan program yang direncanakan. Alangkah baiknya jika pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global diletakkan dalam suatu kerangka penyusunan program legislasi daerah sehingga harmonisasi dan keteraturan institusi hukum di daerah dapat terjaga. 4. Kesimpulan Dari perspektif hukum, pencegahan pemanasan global harus mengedepankan aspek sinergitas dari institusi hukum internasional, institusi hukum nasional, dan institusi hukum di daerah. Dalam hal ini, komitmen Indonesia terhadap pencegahan pemanasan global tidak hanya dilakukan dengan meratifikasi instrumen hukum internasional, namun juga harus diikuti oleh pembangunan institusi hukum nasional, dan lebih penting lagi adalah pembangunan institusi hukum di daerah. Bukankah “the advance guard in the frontier” dalam rangka pencegahan pemanasan global adalah pemerintahan daerah di era desentralisasi ini. 5. Kepustakaan [1] Coglianese, Cary. Social Movements, Law, and Society: The Institutionalization of the Environmental Movement. University of Pennsylvania Law Review, Vol. 150, No. 1 (Nov., 2001), pp. 85-118. [2] Stone, Christopher D. Beyond Rio: “Insuring” Against Global Warming. The American Journal of International Law, Vol. 86, No. 3 (Jul., 1992), pp. 445-488. [3] Davies, Peter G. G. Global Warming and the Kyoto Protocol. The International and Comparative Law Quarterly, Vol. 47, No. 2 (Apr., 1998), pp. 446. [4] Wiener, Jonathan Baert. Global Environmental Regulation: Instrument Choice in Legal Context. The Yale Law Journal, Vol. 108, No. 4 (Jan., 1999), pp. 677-800 [5] Keharusan Negara Maju Atasi Perubahan Iklim. Antara News tanggal 24 Oktober 2007 at: http://www.antara.co.id/arc/2007/10/24/keharusan-negara-maju-atasi-perubahan-iklim/ [6] Kelsen, Hans. 2006. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusamedia & Nuansa. 4 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Administration, Public Policy Oleh: Rudy | November 25, 2008 Memahami Konsep Hirarki Hukum: Refleksi Permasalahan Dana APBD di Bank Tripanca dimuat di Harian Umum Lampung Post tanggal 24 November 2008, available at: Pendahuluan Episode kejatuhan Bank Tripanca memunculkan suatu sisi permasalahan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Adalah Pemkab Lampung Timur kali ini tersandung permasalahan hukum terkait dengan penyimpanan dana APBD di Bank Tripanca. Pemberitaan Lampung Post tanggal 8 November 2008 menyebutkan bahwa Uang Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang disimpan di Bank Tripanca Setiadana Bandar Lampung mencapai Rp107 miliar. Pemkab memilih menyimpan di bank tersebut karena mengharapkan bunga besar. Terhadap masalah ini, DPRD Lampung Timur pun segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki pengalihan simpanan dana APBD Rp107 miliar Lamtim ke PT Bank Tripanca Setiadana (Lampost, 9 November 2008). Permasalahan ini kemudian sampai pada Kepolisian dimana Polda Lampung menilai penyimpanan dana APBD Lampung Timur Rp107 miliar di Bank Tripanca masuk kategori tindak pidana korupsi. Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pada penjelasan Pasal 193 Ayat (1), dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah. “Kami temukan indikasi tindak pidana korupsi, unsur melawan hukumnya sudah jelas,” (Lampost, 19 November 2008) Sementara itu, Pemkab Lamtim berpegang pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bupati dapat membuka rekening kas daerah di lebih dari satu bank yang sehat. Sementara itu Pasal 193 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah (Lampost, 20 November 2008). Pemkab Lampung Timur berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 bersikeras bahwa penyimpanan dana APBD di Bank Tripanca tidak bertentangan dengan hukum. Bagaimanakah permasalahan ini dipandang dari segi hukum merupakan suatu hal yang menarik untuk didiskusikan bersama. Negara Hukum, Hukum Positif, dan Hirarki Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum, ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan ini mensyarakatkan bahwa hukum harus dipegang teguh dan setiap warga negara, dan aparatur negara harus mendasarkan tindakannya pada hukum. Berbicara mengenai hukum di Indonesia tidak akan lepas dari hukum positif yang berakar dari positivisme hukum yang dikembangkan oleh John Austin dilanjutkan oleh Hans Kelsen, dan disempurnakan oleh HLA HART. Bagi sistem hukum Indonesia, Kelsen khususnya mempunyai arti mendalam sebagai peletak dasar teori hirarki hukum yang kemudian dijadikan landasan dalam menentukan validitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kelsen mengemukakan teorinya mengenai hirarki hukum. Ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirarki tata susunan. Ini berarti suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar. Suatu norma hukum itu keatas ia bersumber dan berdasar pada norma di atasnya, tetapi kebawah ia juga menjadi dasar dan menjadi sumber norma hukum di bawahnya, sehingga suatu norma hukum itu mempunyai masa berlaku yang relatif karena norma hukum itu berlaku tergantung pada norma yang diatasnya. Dalam suatu sistem hukum, peraturan-peraturan hukum dikehendaki tidak ada yang bertentangan satu sama lain. Jika terjadi juga pertentangan karena hal ini tidak mustahil terjadi karena adanya berbagai kepentingan dalam masyarakat, akan berlaku secara konsisten asas-asas hukum, seperti lex specialis derogat legi generali, lex posterior derogat legi priori, atau lex superior derogat legi infriori. Sesuai dengan toeri hirarki hukum, maka asas peraturan perundangan-undangan menyatakan bahwa peraturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Asas hukum ini mengisyaratkan ketika terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, maka aturan yang lebih tinggi berdasar hirarkinya harus di dahulukan dan aturan yang lebih rendah harus disisihkan. Dalam sistem hukum Indonesia, teori hirarki hukum ini dimanifestasikan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam instrumen hukum UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 3. Peraturan Pemerintah; 4. Peraturan Presiden; 5. Peraturan Daerah. Dengan demikian berdasarkan teori hirarki hukum, peraturan perundang-undangan dibawah UU misalnya Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan UU yang berada pada hirarki yang lebih tinggi. Ketentuan ini berlaku pula terhadap hal lainnya sesuai dengan tingkatan hirarkinya masing-masing. Sementara itu, Peraturan Perundang-Undangan yang melandasi pengelolaan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Kedua peraturan perundang-undangan ini menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri namun tetap dalam koridor sistem hukum dalam pengertian dilaksanakan berdasarkan hukum. Oleh karena itu, ketika dihadapkan kepada konflik antara UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentunya sesuai dengan teori hirarki hukum kita harus mendahulukan U No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah terhadap Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Disini kemudian timbul pertanyaan sejauh mana Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dijadikan dasar keberlakukan suatu kebijakan pengelolaan keuangan daerah, tentunya berdasarkan teori hirarki hukum jugalah kita harus mendasarkan jawaban kita. Harus diingat bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bersumber dan berdasar pada norma di atasnya artinya Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berlaku sepanjang UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah tidak secara jelas mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah atau dengan kata lain jika ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menimbulkan multi interpretasi yang sangat luas. Namun hal ini bukanlah yang terjadi dalam fenomena hukum APBD Pemkab Lampung Timur. Pasal 193 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah. Pasal ini secara jelas memberikan norma larangan untuk menyimpan atau mendepositokan dana APBD di bank nonpemerintah, dengan kata lain dana APBD hanya dapat disimpan atau didepositokan di bank pemerintah; tidak perlu diperdebatkan lagi apakah Bank Tripanca termasuk kategori bank pemerintah atau nonpemerintah. Sementara itu Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bupati dapat membuka rekening kas daerah di lebih dari satu bank yang sehat merupakan suatu ketentuan lanjutan dari ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dalam artian bank yang sehat ini haruslah masuk ke dalam kategori bank pemerintah sesuai teori hirarki hukum. Kesimpulan Fenomena hukum ini tidak seluruhnya merupakan kesalahan dari Pemkab Lampung Timur jika dilihat dari prinsip desentralisasi dan otonomi. Otonomi daerah menimbulkan suatu tekanan terhadap Pemkab untuk meningkatkan PAD dengan memanfaatkan sumber-sumber finansial yang ada sehingga peluang untuk mendapatkan kesempatan peningkatan PAD dengan jalan deposito APBD menjadi salah satu pilihan dari Pemkab. Fenomena ini merupakan suatu pelajaran agar tidak timbul suatu kejadian serupa yang dapat merusak ritme pemerintahan di suatu daerah. Tercatat sudah dua fenomena melalaikan aturan hirarki hukum terjadi di Lampung dimana salah satunya adalah kasus KPU Lampung Utara. Pelajaran ini harus menjadi suatu bahan refleksi untuk lebih berusaha memahami hukum dan memegang teguh asas serta aturannya. Kewenangan Pemda dalam Bidang Kelistrikan 1. Kewenangan Otonom Otonomi daerah adalah implementasi dari prinsip desentralisasi pemerintahan. Pengertian otonomi di sini adalah bahwa daerah memiliki kewenangan melakukan pengelolaan wilayah baik melalui penerbitan kebijakan daerah dan membiayai dirinya tidak tergantung pada keuangan dari pusat. Otonomi juga harus diartikan telah ada peralihan kewenangan-kewenangan tertentu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Otonomi daerah bukan sekedar gerakan desentralisasi yang membagi-bagi apa yang dulu di pusat agar ter-daerah-isasi, melainkan sebuah gerakan yang menjadi bagian dari upaya besar pembaruan menuju tata pemerintahan baru yang lebih baik [governance reform]. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Penyelenggaraan pemerintah dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar daerah. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004. Selanjutnya dalam bagian penjelasan ditegaskan bahwa urusan wajib merupakan urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara Urusan wajib merupakan urusan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam sistem otonomi daerah. Pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan pelayanan baik dari sumber daya maupun dana. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam mengelola kewenangan wajib tersebut pemerintah daerah dapat menggunakan instrumen perda. Sehubungan dengan hal itu Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah ditentukan bahwa hubungan dalam bidang pelayanan umum antara pemerintah dan pemerintahan daerah meliputi: 1. Kewenangan, tanggung jawab dan penentuan standar pelayanan minimal; 2. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; 3. Fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum. Ketentuan ini memberikan jaminan terhadap kepastian akan terselenggaranya pelayanan dasar yang minimal serta ketersediaan dana dalam melakukan pelayanan. Sehubungan dengan hal itu pemerintah daerah akan dituntut akuntabilatas pelayanan yang telah diselenggarakannya oleh masyarakat sebagai konsumen. Semangat yang mendasari penyelenggaraan otonomi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselarasi/percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Proses percepatan tersebut dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan dan kekhususan suatu daerah. Selain itu juga harus dilandaskan pada prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandasakan pada sisitem otonomi yang seluas-luasnya. Dalam hakekat pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah ditugaskan menggantikan peran Pemerintah Pusat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ternyata sampai saat ini, banyak kebijakan di daerah yang justru jauh dari harapan masyarakatnya. Kecenderungan elite lokal untuk memanipulasi kebijakan desentralisasi demi memperkuat posisi mereka dengan “mengorbankan” kelompok marjinal sebenarnya juga terjadi di banyak negara. Griffin dalam Turner and Hulme (1997) melalui risetnya di beberapa negara telah menyuarakan kekhawatirannya mengenai kecenderungan ini: …it is conceivable, even likely in many countries, that power at the local level is more concentrated, more elitist and applied more ruthlessly against the poor than at the centre…greater decentralization does not necessarily imply greater democracy let alone ‘power to the people’ – it all depends on the circumstances under which decentralization occurs. Semangat yang mendasari penyelenggaraan otonomi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselerasi/percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Proses percepatan tersebut dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan dan kekhususan suatu daerah. Selain itu, juga harus dilandaskan pada prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang UU No. 32 Tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit penyelenggaraan pemerintah-an daerah yang berlandasakan pada sistem otonomi yang seluas-luasnya. 2. Pemetaan Kewenangan Pemda mengenai Ketenagalistrikan Pemetaan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur penyelanggaraan dan pelayanan bidang kelistrikan diperlukan untuk memperoleh legitimasi dan landasan hukum yang cukup. Landasan hukum yang cukup akan menjamin keabsahan kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun sebuah kebijakan dalam bentuk Perda. Selain itu pemetaan kewenangan juga dibutuhkan agar Perda yang akan disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut akan dipetakan substansi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan dan pelayanan bidang ketenagalistrikan. Berikut ini diuraikan substansi ketentuan peraturan perundangan yang paling mendasar yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah tersebut di atas: -UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah- Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Bidang Ketenagalistrikan sendiri tidak diatur dengan jelas dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, namun apabila ditinjau dari sisi pelayanan dasar warga negara terutama pelayanan ketenagalistrikan pada desa yang belum terjangkau jaringan PLN maka bidang ketenagalistrikan merupakan suatu urusan wajib yang harus diperhatikan oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota . Sehubungan dengan kepentingan penyelenggaraan urusan bidang ketenagalistrikan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan pelayanan dasar warga negara serta kewenangan untuk melakukan regulasi atas urusan otonomnya, maka ketentuan tersebut di atas merupakan landasan yang layak untuk pembentukan perda ketenagalistrikan. -PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) bagi masyarakat, seperti pendidikan dasar, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan dan sebagainya. Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintahan daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan (core competence) yang menjadi kekhasan daerah. Urusan pemerintahan di luar urusan wajib dan urusan pilihan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, sepanjang menjadi kewenangan daerah yang bersangkutan tetap harus diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam mengelola urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan sisa tersebut pemerintahan daerah dapat menggunakan instrumen perda. PP No. 38 Tahun 2007 menyatakan dengan jelas bahwa bidang ketenagalistrikan merupakan sub bidang energi dan sumberdaya mineral yang termasuk dalam urusan pemerintahan pilihan pemerintahan kabupaten/kota. Lebih jelasnya PP No. 38 Tahun 2007 memetakan kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota di sub bidang ketenagalistrikan sebagaimana dinyatakan di bawah ini: 1. Penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di bidang energi dan ketenagalistrikan. 2. Penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) kabupaten/kota. 3. Pemberian IUKU yang sarana maupun energi listriknya dalam kabupaten/kota. 4. Pengaturan harga jual tenaga listrik untuk konsumen pemegang 5. IUKU yang izin usahanya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 6. Pengaturan harga jual tenaga listrik kepada pemegang IUKU yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 7. Pemberian IUKS yang sarana instalasinya dalam kabupaten/kota. 8. Pemberian persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik oleh pemegang IUKS kepada pemegang IUKU yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 9. Pemberian izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri. 10. Pembinaaan dan pengawasan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan yang izinnya diberikan oleh kabupaten/kota. 11. Penyediaan listrik pedesaan di wilayah kabupaten/kota. 12. Pengangkatan dan pembinaan inspektur ketenagalistrikan serta pembinaan jabatan fungsional kabupaten/kota. Dengan demikian Pemda mempunyai kewenangan di sub bidang ketenagalistrikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan demikian menjadi suatu landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan kewenangan di bidang ketenagalistrikan yang akan dituangkan dalam instrumen Perda Ketenagalistrikan. Tinggalkan sebuah Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Policy Oleh: Rudy | November 14, 2008 Legal Pluralism Vs Unification The legal system in Indonesia has been marked by the long struggle to construct a system based on the pattern of the family or community as set forth by the Constitution. Indonesia inherited a complex legal system whose main component parts were western law, adat law, and Islamic law. This complex legal system basically features the special characteristic of Indonesia community and made the birth of unification supporters and legal pluralism supporters. Amidst the desire to construct a strong unitary state, Seoepomo who was the great supporter of legal pluralism, however, was able to provide the basic provision in Indonesia 1945 Constitution to protect legal pluralism . It may be said that Indonesia 1945 Constitution greatly accommodated the law from the top and law from below but did not give the way to negotiate between the two. However, attachment to the traditional communal life conflicts with modernization and industrialization. Since that time, the legal pluralism versus unification became great national issue. Since 1959, pressure for the establishment of a system of national law has increased followed by the desire to unify national legal system. Indonesian jurist trained in Netherlands were not only greatly influenced by western law but also lost sight of their own indigenous legal institution and the reality of the society . The result was scholars and jurists with the strong desire on creating modern and unified legal system. In addition, Utrecht has pointed out that the desire for codification and unification cannot be separated from the idea of eenheidsgedachte of the unified state proclaimed in 1945. The period of Old Order and New Order showed the efforts for unification in every aspect of Indonesian life including the unification of law system. The unification was greatly seen during New Order period with two goals they value highly, national unity and economic development . That model of how development goals should be attained greatly influenced government policies and institutions. It also profoundly affected national legal system and the way of government official, lawyers, and legal scholar thought about law and development. Meanwhile in the regions located very far from Jakarta, adat law mostly guides people daily life . This never-ending contest between legal pluralism and unification is not only happen in Indonesia but also happen across the world in Asia , Africa , and Latin America . Asian Crisis 1997 witnessed the fall of New Order and the beginning of democratization in Indonesia followed by the historic amendment of Indonesia 1945 Constitution along with the decentralization idea across the country. The decentralization idea gives some room for the implementation of local law as witnessed by the rebirth of many adat institutions and its law from Sumatera to Papua . Even though many scholars are pessimistic on the importance of adat law or customary law in diverse and indigenous country , the great disaster of Tsunami that stroke Aceh in 2004 shows us that when the formal law cannot administer the law problem after Tsunami, Aceh adat law become an effective solution for many land and inheritance problem. For some reason, the adat justice system is more comprehensible and accessible than the formal justice system . This condition also happens in Africa where the customary laws are so flexible in responding to the circumstances of the particular case . These laws may differ from Western laws in failing to provide definitive answers to certain issues. But Western laws fail to provide definitive answers to other issues that customary laws regulate more fully. This little blessing of Tsunami and the experience of Africa Nation shall remind us to rethink when pursuing modern legal system without considering the local genuine of one country especially in the country where the diversity of customary law is evident . For Indonesia, this heterogeneity needs to serve as a starting point for any legal pluralism assessment and the search for institutional law building. Localities that have in the past chaffed under central arrangements that have led to stay silent to implement their unique legal system would now be in position to forge ahead through improved space to implement their local law while pursuing the genuine Indonesia legal system . At the same time, the world has witnessed the rapid spread of constitutionalism and judicial review. Over one hundred countries and several supra-national entities across the globe establish constitutional supremacy in one form or another . The rise of constitutionalism is followed by the gradual emergence of new constitutional court, that in many of these countries have been responsible for translating these constitutional provisions into practical guidelines to be used in daily public life. Many of these courts have become significant, even powerful-actors . Despite the growing number of academic works on the relationship among constitution, minority rights, and judicial review , it might be argued that a little attention paid to the relation between constitutional court and the protection of customary law especially in culturally divided societies . MEMPERKUAT PERAN ORGANISASI PROFESI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU I. Pendahuluan Kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) secara global sudah menjadi tuntutan zaman, tuntutan ini berawal dari international human rights standard settings yang dipelopori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibidang legislasi. Pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak perkembangannya adalah dirumuskannya Universal Declaration of Human Rights atau disebut dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tahun 1948, dan deklarasi ini telah diratifikasi oleh seluruh negara di dunia dan menjadi hukum dasar pengakuan HAM di masing-masing negara. Pada perkembangan selanjutnya, konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan hak-hak sipil dan politik serta untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial, dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk penemuan-penemuan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan hal tersebut diatas dengan ditandatanganinya Civil and Political Rights dan International Couvenant on Economic, Social and Cultural Right. Bagi suatu negara demokrasi, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan pilar yang utama. Sementara itu, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia mendapat tempat yang utama dan dapat dikatakan sebagai salah satu tujuan Negara hukum. Dengan demikian, Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis harus memasukkan unsur-unsur pengakuan dan perlindungan HAM dalam konstitusinya. UUD 1945 pasca amandemen sedikit banyak mengakomodasi substansi HAM Ekosob dalam ketentuan-ketentuannya. Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 menyempurnakan komitmen Indonesia terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengintegrasikan ketentuan-ketentuan penting dari instrumen-instrumen internasional mengenai HAM, sebagaimana tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut dipertahankan sampai dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945. II. Hukuman Mendidik: Pisau Bermata Dua Dalam proses pendidikan, yaitu dalam proses pembentukan kepribadian anak, kita mengenal apa yang disebut alat pendidikan. Alat pendidikan dipergunakan agar dalam pembentukan kepribadian anak itu dapat berjalan dengan baik. Alat-alat pendidikan yang kita kenal di antaranya adalah contoh dan teladan; ancaman dan ganjaran; perintah dan larangan; serta hukuman. Alat pendidikan berupa hukuman kadang-kadang memang terpaksa harus digunakan. Dalam kaitan ini, ada beberapa teori tentang hukuman yang dianut oleh beberapa ahli pendidikan. Rosseau memperkenalkan hukuman alam. Artinya, anak dihukum berdasarkan perbuatannya. Umpama main pisau dia terluka, memanjat dia terjatuh, dan mungkin patah tangannya. Hukuman alam ini bila dibiarkan akan berbahaya bagi si anak. Oleh sebab itu tidak banyak pendidik yang mempergunakan atau memakai teori ini. Ada lagi teori menjerakan, yakni anak dihukum agar ia tidak mengulangi perbuatan. Contohnya, bila terlambat datang ke sekolah, ia tidak diperkenankan mengikuti jam pelajaran di mana ia terlambat. Secara historis mulai era orde lama sampai era orde baru, hukuman fisik seperti menjewer atau menyetrap kerap dilakukan oleh pendidik, baik di tingkat sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan atas. Hukuman tersebut dirasakan oleh guru sangat ampuh untuk mendidik peserta didik agar lebih berdisiplin dalam melakukan proses pendidikan. Seiring dengan reformasi, disertai dengan gelombang hak asasi manusia di Indonesia, alat pendidikan berupa hukuman fisik menjadi suatu hukuman yang dianggap melanggar hak asasi manusia peserta didik. Hal ini diperparah dengan banyaknya kasus hukuman mendidik yang diselewengkan menjadi suatu penganiayaan terhadap peserta didik. Hal ini menyebabkan perubahan perspektif masyarakat dan penegak hukum (kepolisian) dalam melihat hukuman fisik yang mendidik. Hukuman fisik yang dahulu dianggap sebagai suatu alat pendidikan, lambat laun dilihat sebagai suatu bentuk pelanggaran ham anak. Keadaan ini merupakan pisau bermata dua bagi guru, disatu pihak tanpa hukuman mendidik anak didik sulit dikendalikan dan cenderung membandel; di lain pihak apabila guru menerapkan hukuman mendidik secara fisik dapat menyebabkan guru yang bersangkutan dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dan pelanggaran ham. III. Perlindungan Hukum Bagi Profesi Guru Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pasal ini memberikan gambaran bahwa fungsi guru dalam sistem pendidikan nasional adalah sebagai pengajar sekaligus sebagai pendidik. Terbatasinya hak guru dalam memberikan hukuman mendidik dalam jangka panjang dapat menyebabkan mundurnya kualitas pendidikan di Indonesia karena secara tidak langsung peran guru terbatasi hanya sebagai “pengajar” dan kehilangan perannya sebagai “pendidik”. Sementara itu, pendidikan sering dijadikan sebagai indikator dalam mengukur kemajuan suatu bangsa. Peranan pendidikan dalam proses pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan secara keseluruhan telah diakui oleh semua bangsa beradab di dunia, bahkan faktor kunci dari keberhasilan Negara maju di dunia seperti Jepang, USA, dan Singapura adalah pendidikan. Oleh karena itulah, perlindungan hukum bagi guru menjadi sangat signifikan agar guru dapat menjalankan perannya tidak hanya sebagai pengajar tetapi juga sebagai pendidik. Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005 menetapkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: 1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; 2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; 3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; 4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; 5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; 6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan; 7. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; 8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; 9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; 10. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau 11. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Selain menetapkan hak-hak guru di atas, UU No. 14 Tahun 2005 telah menetapkan juga perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 yaitu: 1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 2. Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Sementara itu, Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Guru dalam Pasal 36 ditetapkan bahwa: 1. Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai kewenangan masing-masing. 2. Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja. 3. Masyarakat, organisasi profesi guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan. Dari beberapa ketentuan hukum di atas, dapat dilihat bahwa guru mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya dan organisasi profesi guru dalam hal ini mempunyai peran yang strategis dalam memberikan perlindungan ini. Hal ini juga ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2005 dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: 1. menetapkan dan menegakkan kode etik guru; 2. memberikan bantuan hukum kepada guru; 3. memberikan perlindungan profesi guru; 4. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan 5. memajukan pendidikan nasional. Dalam kaitannya dengan permasalahan hukuman mendidik yang bagaikan pisau bermata dua, organisasi profesi sebenarnya dapat berperan dalam perlindungan hukum bagi guru melalui beberapa cara yaitu: 1. Membuat kode etik guru yang di dalamnya terdapat batasan baku mengenai hukuman mendidik dan bagaimana guru mendapat perlindungan hukum dalam pelaksanaan hukuman mendidik tersebut; Kode etik ini telah diamanatkan oleh UU No, 14 Tahun 2005 dan sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 43 UU No. 14 Tahun 2005, kode etik guru berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. 2. Penafsiran apakah suatu hukuman mendidik dapat dikategorikan sebagai penganiayaan dan pelanggaran HAM berada pada ranah praktis di Pihak Kepolisian; Oleh karena itu organisasi profesi perlu membentuk MoU dengan Pihak Kepolisian mengenai perlindungan hukum terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya; 3. Melakukan pelatihan-pelatihan mengenai pengajaran beorientasi HAM dengan melibatkan ahli pendidikan, psikolog, guru, dan stakeholders terkait. PEMBENTUKAN PERATURAN DESA Peraturan Desa ditetapkan oleh kepala desa setelah mendapat persetujuan bersama Badan Perwakilan Desa, yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa. Perdes merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing desa. Sehubungan dengan hal tersebut, sebuah Perdes dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Dalam konsep negara hukum yang demokratis keberadaan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Desa dalam pembentukannya harus didasarkan pada beberapa asas. Menurut Van der Vlies sebagaimana dikutip oleh A. Hamid S. Attamimi membedakan 2 (dua) kategori asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut (beginselen van behoorlijk rcgelgeving), yaitu asas formal dan asas material. Asas-asas formal meliputi: 1. Asas tujuan jelas (Het beginsel van duideijke doelstellin) 2. Asas lembaga yang tepat (Het beginsel van het juiste orgaan) 3. Asas perlunya pengaturan (Het noodzakelijkheid beginsel) 4. Asas dapat dilaksanakan (Het beginsel van uitvoorbaarheid) 5. Asas Konsensus (het beginsel van de consensus) Asas-asas material meliputi: 1. Asas kejelasan Terminologi dan sistematika (het beginsel van de duiddelijke terminologie en duidelijke systematiek). 2. Asas bahwa peraturan perundang-undangan mudah dikenali (Het beginsel van den kenbaarheid) 3. Asas persamaan (Het rechts gelijkheids beginsel) 4. Asas kepastian hukum (Het rechtszekerheids begin sel) 5. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (Het beginsel van de individuelerechtsbedeling) Asas-asas ini lebih bersifat normatif, meskipun bukan norma hukum, karena pertimbangan etik yang masuk ke dalam ranah hukum. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan ini penting untuk diterapkan karena dalam era otonomi luas dapat terjadi pembentuk Peraturan Desa membuat suatu peraturan atas dasar intuisi sesaat bukan karena kebutuhan masyarakat. Pada prinsipnya asas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat relevan dengan asas umum administrasi publik yang baik (general principles of good administration). Dalam pasal 5 UU Nomor 10 tahun 2004 Juncto Pasal 137 UU Nomor 32 tahun 2004 diatur bahwa Peraturan Daerah yang di dalamnya termasuk adalah Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi: 1. kejelasan tujuan: yaitu bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. 2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; yaitu adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang. 3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan; bahwa dalam Pembentakan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan. Perundang-undangannya. 4. dapat dilaksanakan; yaitu bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis. 5. kedayagunaan dan kehasilgunaan; yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 6. kejelasan rumusan; yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. 7. Keterbukaan: yaitu bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan. Selain asas tersebut di atas, dalam pembetukan peraturan perundang yang sifatnya mengatur, termasuk peraturan daerah, juga harus memenuhi asas materi muatan sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Nomor 32 tahun 2004 juncto pasal 138 UU nomor 32 tahun 2004, yang meliputi: 1. asas pengayoman yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. 2. asas kemanusiaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. 3. asas kebangsaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. 4. asas kekeluargaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. 5. asas kenusantaraan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. 6. asas bhinneka tunggal ika yaitu bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan. bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 7. asas keadilan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. 8. asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. 9. asas ketertiban dan kepastian hokum yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum. 10. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara. Berkaitan dengan asas-asas materi muatan tersebut, ada sisi lain yang harus dipahami oleh pengemban kewenangan dalam membentuk Peraturan Desa. Pengemban kewenangan harus memahami segala macam seluk beluk dan latar belakang permasalahan dan muatan yang akan diatur oleh Peraturan Desa tersebut. Hal ini akan berkait erat dengan implementasi asas-asas tersebut di atas. Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa. Hal ini sangat sesuai dengan butir-butir konsep sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Sudikno Mertokusumo bahwa hukum atau perundang-undangan akan dapat berlaku secara efektif apabila memenuhi tiga daya laku sekaligus yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis. Disamping itu juga harus memperhatikan efektifitas/daya lakunya secara ekonomis dan politis. Masing-masing unsur atau landasan daya laku tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) landasan filosofis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai hakiki ditengah-tengah masyarakat, misalnya agama dan adat istiadat; (2) daya laku yuridis berarti bahwa perundang-undangan tersebut harus sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku dan dalam proses penyusunannya sesuai dengan aturan main yang ada. Asas-asas hukum umum yang dimaksud disini contohnya adalah asas “retroaktif”, “lex specialis derogat lex generalis”; lex superior derogat lex inferior; dan “lex posteriori derogat lex priori”; (3) produk-produk hukum yang dibuat harus memperhatikan unsur sosiologis, sehingga setiap produk hukum yang mempunyai akibat atau dampak kepada masyarakat dapat diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan; (4) landasan ekonomis, yang maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah dapat berlaku sesuai dengan tuntutan ekonomis masyarakat dan mencakup berbagai hal yang menyangkut kehidupan masyarakat, misalkan kehutanan dan pelestarian sumberdaya alam; (5) landasan politis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan tanpa menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat. Tidak dipenuhinya kelima unsur daya laku tersebut diatas akan berakibat tidak dapat berlakunya hukum dan perundang-undangan secara efektif. Kebanyakan produk hukum yang ada saat ini hanyalah berlaku secara yuridis tetapi tidak berlaku secara filosofis dan sosiologis. Ketidaktaatan asas dan keterbatasan kapasitas daerah dalam penyusunan produk hukum yang demikian ini yang dalam banyak hal menghambat pencapaian tujuan otonomi daerah. Dalam hal ini, keterlibatan masyarakat akan sangat menentukan aspek keberlakuan hukum secara efektif. Roscoe Pound (1954) menyatakan bahwa hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat harus senantiasa memajukan kepentingan umum. Kalimat “hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat” menandakan konsistensi Pound dengan pandangan ahli-ahli sebelumnya seperti Erlich maupun Duguit. Artinya hukum harus dilahirkan dari konstruksi hukum masyarakat yang dilegalisasi oleh penguasa. Ia harus berasal dari konkretisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Kemajuan pandangan Pound adalah pada penekanan arti dan fungsi pembentukan hukum. Disinilah awal mula dari fungsi hukum sebagai alat perubahan sosial yang terkenal itu. Dari pandangan Pound ini dapat disimpulkan bahwa unsur normatif dan empirik dalam suatu peraturan hukum harus ada; keduanya adalah sama-sama perlunya. Artinya, hukum yang pada dasarnya adalah gejala-gejala dan nilai-nilai yang dalam masyarakat sebagai suatu pengalaman dikonkretisasi dalam suatu norma-norma hukum melalui tangan para ahli-ahli hukum sebagai hasil rasio yang kemudian dilegalisasi atau diberlakukan sebagai hukum oleh negara. Yang utama adalah nilai-nilai keadilan masyarakat harus senantiasa selaras dengan cita-cita keadilan negara yang dimanifestasikan dalam suatu produk hukum. 31 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Administration Oleh: Rudy | Februari 18, 2008 Daerah Perlindungan Laut: Arti Penting dan Pengelolaannya 1. Pendahuluan Daerah Perlindungan Laut (DPL) atau Marine Sanctuary adalah suatu kawasan laut yang terdiri atas berbagai habitat, seperti terumbu karang, lamun, dan hutan bakau, dan lainnya baik sebagian atau seluruhnya, yang dikelola dan dilindungi secara hukum yang bertujuan untuk melindungi keunikan, keindahan, dan produktivitas atau rehabilitasi suatu kawasan atau kedua-duanya. Kawasan ini dilindungi secara tetap/permanen dari berbagai kegiatan pemanfaatan, kecuali kegiatan penelitian, pendidikan, dan wisata terbatas (snorkle dan menyelam). Daerah Perlindungan Laut merupakan kawasan laut yang ditetapkan dan diatur sebagai daerah “larang ambil”, secara permanen tertutup bagi berbagai aktivitas pemanfaatan yang bersifat ekstraktif. Urgensi keberadaan Daerah Perlindungan Laut (DPL) adalah untuk menjaga dan memperbaiki keanekaragaman hayati pesisir dan laut, seperti keanekaragaman terumbu karang, ikan, tumbuhan dan organisme laut lainnya, serta lebih lanjut dapat meningkatkan dan mempertahankan produksi perikanan. Dengan demikian DPL diyakini sebagai salah satu upaya yang efektif dalam mengurangi kerusakan ekosistem pesisir, yaitu dengan melindungi habitat penting di wilayah pesisir, khususnya ekosistem terumbu karang. Selain itu DPL juga penting bagi masyarakat setempat sebagai salah satu cara meningkatkan produksi perikanan (terutama ikan yang berasosiasi dengan terumbu karang), memperoleh pendapatan tambahan melalui kegiatan penyelaman wisata bahari, dan pemberdayaan pada masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan sumberdaya mereka. Selain itu berbagai masalah lingkungan yang terjadi di wilayah pesisir Lampung seperti; pencemaran lingkungan, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, pengambilan terumbu karang, atau berbagai bentuk degradasi habitat pesisir lainnya memerlukan tindakan-tindakan yang pemulihan dan pencegahan agar tidak berdampak pada menurunnya produksi perikanan secara langsung atau tidak langsung serta menjaga kelangsungan sumber daya perikanan secara optimal dan berkelanjutan. Sementara itu, program pengelolaan pesisir tingkat pusat maupun lokal harus mencakup mekanisme yang menjamin adanya keikutsertaan masyarakat secara tepat dan efektif dalam pengambilan keputusan pengelolaan pesisir, sehingga kerjasama pengelolaan sumberdaya pesisir dapat tercapai secara efektif. Dengan demikian, sebagai suatu bagian dari langkah-langkah pengelolaan dan perlindungan sumber daya laut, pengembangan dan pengelolaan DPL sebaiknya disesuaikan dengan potensi sumber daya lokal dan ramah lingkungan dengan “konsep pemberdayaan masyarakat”. Keterlibatan aktif masyarakat secara luas merupakan inti penting dalam sistem pengelolaan dalam sumber daya laut. Untuk itu, masyarakat yang kehidupannya tergantung dengan sumber daya ini perlu diberdayakan baik pada level perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya. 2. Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis masyarakat merupakan salah satu strategi pengelolaan yang dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam. Selain itu strategi ini dapat membawa efek positif secara ekologi dan dan sosial. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya dan tidak sebaliknya. Ini seiring trend di dunia bahwa yang sedang giat-giatnya mengupayakan penguatan institusi lokal dalam pengelolaan laut (pesisir). Ini berangkat dari asumsi bahwa laut tidak semata merupakan sebuah sistem ekologi, tetapi juga sistem sosial. Karena itu, pengembangan kelautan dengan memperhatikan sistem ekologi-sosial mereka yang khas menjadi penting. Kuatnya institusi lokal di pesisir merupakan pilar bangsa bahari. Bila mereka berdaya, aturan lokal mereka bisa melengkapi kekuatan hukum formal, mereka bisa menjadi pengawas laut yang efektif, menjadi pengelola perikanan lokal karena didukung pengetahuan lokal (traditional ecological knowledge), serta pendorong tumbuhnya ekonomi pesisir. Pemberdayaan masyarakat diartikan sebagai suatu upaya yang dimaksudkan untuk memfasilitasi/mendorong/ membantu agar masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil mampu menentukan yang terbaik bagi mereka dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Secara teoritik pemberdayaan (empowerment) dapat diartikan sebagai upaya untuk menguatkan masyarakat dengan cara memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat agar menggali potensi dirinya dan berani bertindak untuk memperbaiki kualitas hidupnya salah satu cara untuk memperbaiki kualitas hidupnya diantaranya adalah melibatkan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan lahan pesisir. Partisipasi ini tidak hanya sekedar mendukung program-program pemerintah, tetapi sebagai kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan program-program pembangunan, khususnya di lahan wilayah pesisir (Johan Iskandar, 2001). Dalam pengertian ini, pemberdayaan masyarakat akan berkenaan dengan peran aktif mereka, baik dalam perumusan hukum atau kebijakan maupun dalam pelaksanaannya. Perencanaan yang tidak melibatkan peran serta masyarakat tentunya akan menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya mengingat keberlakuan suatu aturan atau kebijakan tidaklah mungkin dapat diterapkan tanpa adanya peran serta masyarakat yang memang berkeinginan untuk melaksanakan apa yang menjadi isi dan makna pengaturan itu sendiri. Hal ini penting, hukum pada prinsipnya berisikan hal-hal yang berintikan kebaikan. Oleh sebab itu, isi atau substansi hukum yang tidak berisikan nilai-nilai kebaikan dalam masyarakat tentunya tidak akan berlaku efektif dalam masyarakat tersebut. Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis komunitas ini bukanlah sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Sejak dahulu, komunitas lokal di Indonesia memiliki suatu mekanisme dan aturan yang melembaga sebagai aturan yang hidup di masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam termasuk di dalamnya sumberdaya kelautan. Hukum tidak tertulis ini tidak saja mengatur mengenai aspek ekonomi dari pemanfaatan sumberdaya kelautan, namun juga mencakup aspek pelestarian lingkungan dan penyelesaian sengketa (Weinstock 1983; Dove 1986, 1990, 1993; Ellen 1985; Thorburn 2000). Dengan demikian, pelibatan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL merupakan langkah strategis dan tepat, selain karena pertimbangan di atas, juga mengingat begitu banyak dan luas pulau-pulau kecil di propinsi Lampung yang sulit diawasi oleh aparat, karena ketebatasan personil dan peralatan. Selain itu, dengan modal DPL berbasis masyarakat sekaligus menumbuhkan kedasaran masyarakat akan arti perlindungan sumber daya laut yang sangat berarti bagi kehidupan masyarakat saat ini dan generasi yang akan datang. Tanpa peran serta masyarakat dalam setiap kebijakan pemerintah, tujuan ditetapkannya kebijakan tersebut sulit dicapai. Oleh sebab itu, untuk mencegah kerusakan yang lebih parah terhadap sumber daya laut di Propinsi Lampung, upaya menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan tersebut harus selalu dilakukan. Konsep pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan DPL ini searah dengan konsep otonomi daerah dewasa ini. Desentralisasi dengan perwujudan otonomi daerah merupakan wahana yang sangat menjanjikan untuk mencapai partisipasi masyarakat yang akan menghasilkan pengelolaan dan pengembangan DPL yang efektif. Menurut UU No. 32/2004, Indonesia telah meninggalkan paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang telah berlangsung selama 50 tahun belakangan ini dan melangkah pada suatu paradigma baru, yaitu desentralisasi pengelolaan sumber daya laut berbasis masyarakat setempat yang berhubungan langsung dengan sumber laut tersebut. Otonomi daerah dalam hal ini mengubah infrastruktur institusi bagi pengelolaan sumberdaya kelautan dan dalam kasus tertentu membentuk basis institusi bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan yang partisipatif. 3. Perangkat Hukum Konsep pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat ini tentu saja memerlukan perangkat hukum untuk menjamin kepastian dan kesinambungan pelaksanaannya. Dalam hal ini perlu dirumuskan suatu bentuk produk hukum apakah yang paling tepat untuk pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat. UU 32/2004 memberikan satu jawaban mengenai bentuk produk hukum yang paling tepat untuk memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat yaitu melalui Peraturan Desa. Peraturan Desa dalam hal ini dianggap paling tepat sebagai produk hukum yang mewadahi pengelolaan dan pengembangan DPL dengan mengacu pada lingkup teritorial desa dimana DPL berada. Hal ini diperkuat dengan Pasal 13 UU No. 10 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Desa mencakup seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa yang mengatur tentang DPL berbasis masyarakat membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL dapat difasilitasi dalam suatu bentuk lembaga kemasyarakatan yang khusus melakukan tugas dan fungsi pengembangan dan pengelolaan DPL dalam suatu bentuk Peraturan Desa. Hal ini sejalan dengan Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa: Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Penetapan DPL berbasis masyarakat dengan peraturan desa, agar DPL memiliki dasar hukum yang jelas dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan dan melakukan larangan-larangan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dengan dasar yang jelas. Demikianlah pada akhirnya diharapkan penetapan DPL berbasis masyarakat dapat difasilitasi dalam suatu bentuk Peraturan Desa yang pembentukan implementasinya akan melibatkan partisipasi masyarakat desa secara aktif. Dengan demikian dapat diharapkan DPL dapat mencapai tujuan dan arti pentingnya sebagai penyangga laut dan masyarakat sekitarnya. 4. Bahan Bacaan Dove, M. (1986) “The practical reason for weeds in Indonesia: peasant vs. state views of Im-perata and Chromolaena,” Human Ecology 14(2): 163-90. –, ed. (1990) The real and imagined role of culture in development: case studies from Indonesia. Honolulu: University of Hawaii Press. – (1993) “Smallholder rubber and swidden agriculture in Borneo: a sustainable adaptation to the ecology and economy of the tropical rainforest,” Economic Botany 47(2): 136-47. Ellen, R.F. (1985) Patterns of indigenous timber extraction from Moluccan rain forest fringes. Journal of Biogeography (12): 559-87. Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Indonesia. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuan 2004 Nomor Iskandar, Johan, 2001, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan Mangrove, Makalah disampaikan dalam Pelatihan Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hutan Mangrove, 29-30 Agustus, Lampung. Thorburn, C.C. (2000) “Changing customary marine resource management practice and institutions: the case of Sasi Lola in the Kei Islands, Indonesia,” World Development 28(8): 1461-1480. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 yang membuka kesempatan bagi calon independen untuk maju dalam kontes Pilkada menyisakan beberapa persoalan hukum yang sangat penting untuk segera diselesaikan. Salah satu persoalan tersebut mencuat ketika Ferdi Gunsan menggugat KPU Kabupaten Tulangbawang karena lembaga penyelenggara pemilu itu menolak menerima pendaftaran Ferdi dari jalur calon independen. Persoalan yang masuk ke ranah hukum konstitusi pun melibatkan pendapat yang berbeda dari akademisi hukum Universitas Lampung Wahyu Sasongko dan Armen Yasir (Lampung Post, 14 September 2007). Persoalan hukum ini sangat penting untuk segera diselesaikan mengingat akibat hukumnya yang berkaitan langsung dengan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia khususnya Lampung. Kegagalan mengatasi persoalan hukum pasca putusan MK mengenai calon independen juga secara langsung akan berakibat terhadap masa depan demokrasi dan usaha penciptaan tata pemerintahan lokal yang baik. Hal ini tidak lain dikarenakan kepala daerah memiliki peran yang terbukti secara empiris sangat penting dalam konsolidasi demokrasi dan penciptaan good governance sebagaimana yang telah diuraikan dalam laporan World Bank “Making Services Work for the Poor: A Synthesis of Nine Case Studies from Indonesia,” prepared by Susannah Hopkins Leisher and Stefan Nachuk, March 2006. Pembentukan Norma Hukum Baru Untuk melihat lebih jauh mengenai aspek-aspek hukum dari Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 dan akibat-akibat hukumnya, yang harus kita jadikan acuan adalah Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 itu sendiri. Mengenai perdebatan apakah Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 mengakibatkan pembentukan norma hukum baru atau tidak, penulis sendiri sependapat dengan Wahyu Sasongko bahwa putusan MK dalam hal ini mengakibatkan adanya norma hukum baru. Apabila diperhatikan dengan seksama isi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terlihat bahwa norma hukum baru terbentuk dengan dihilangkannya frasa-frasa yang dapat menghalangi munculnya calon independen atau monopoli pengajuan calon kepala daerah semata-mata oleh partai politik atau gabungan partai politik. Terbentuknya norma hukum baru ini disebabkan perubahan pada norma hukum dalam UU Pemerintahan Daerah misalnya pada pasal 59 ayat (1) yang semula mengandung arti bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi norma hukum yang mengandung arti pengusulan pasangan calon kepala daerah tidak hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pembentukan norma hukum baru pasca putusan MK ini juga terlihat dari pertimbangan MK dalam putusan No. 5/PUU-V/2007 (halaman 57) yang berbunyi, “Mahkamah bukanlah pembentuk undang-undang yang dapat menambah ketentuan undang-undang dengan cara menambahkan rumusan kata-kata pada undang-undang yang diuji. Namun demikian, Mahkamah dapat menghilangkan kata-kata yang terdapat dalam sebuah ketentuan undang-undang supaya norma yang materinya terdapat dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tidak bertentangan lagi dengan UUD 1945. Sedangkan terhadap materi yang sama sekali baru yang harus ditambahkan dalam undang-undang merupakan tugas pembentuk undang-undang untuk merumuskannya” Apabila diperhatikan secara seksama, pertimbangan hukum diatas bisa diartikan bahwa norma hukum baru telah terbentuk dari norma hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 menjadi norma hukum yang tidak lagi bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi memang tidak dapat melakukan pembentukan aturan-aturan hukum baru karena tidak mempunyai kewenangan legislasi namun dapat menciptakan norma hukum baru dengan putusannya. Dengan karakteristik putusan MK yang final dan mengikat, pembentukan norma hukum baru ini sudah seharusnya dijadikan dasar bagi KPU dan KPUD untuk tidak menutup kesempatan bagi pasangan calon yang bukan berasal dari pengusulan partai politik atau gabungan partai politik. Kekosongan Hukum atau Rechtsvacuum Sebagaimana yang telah penulis sampaikan bahwa untuk menyelesaikan persoalan hukum yang pasca putusan MK mengenai calon independen, maka yang harus dijadikan titik tolak adalah putusan MK itu sendiri. Dengan mencermati putusan MK mengenai calon independen, dapat terlihat bahwa kekosongan hukum (rechtsvacuum) memang terjadi sepanjang mengenai aturan-aturan lebih lengkap tentang jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan. Analisis ini didasarkan pada pertimbangan Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 yang menyatakan: “Bahwa penentuan syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, apakah akan menggunakan ketentuan sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 68 UU Pemerintahan Aceh ataukah dengan syarat berbeda. Untuk menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum), sebelum pembentuk undang-undang mengatur syarat dukungan bagi calon perseorangan, Mahkamah berpendapat bahwa KPU berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf a dan huruf f UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berwenang mengadakan pengaturan atau regulasi tentang hal dimaksud dalam rangka menyusun dan menetapkan tata cara penyelenggaraan Pilkada. Dalam hal ini, KPU dapat menggunakan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) UU Pemerintahan Aceh sebagai acuan” Dengan ini terlihat dengan jelas bahwa disatu pihak Mahkamah Konstitusi menciptakan norma baru dengan membuka kesempatan bagi pasangan calon perseorangan selain yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, sedangkan di lain pihak telah terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dikarenakan keterbatasan kewenangan MK yang tidak dapat membentuk aturan-aturan hukum baru. Hal ini dipertegas dengan kenyataan bahwa KPUD Kabupaten Tulangbawang menyatakan menolak pasangan calon independen disebabkan tidak adanya aturan hukum yang mengaturnya. Untuk mengatasi kekosongan hukum ini, peran KPU atau KPUD disini begitu vital. Derap langkah desentralisasi dalam perwujudan otonomi daerah di Indonesia akan sangat bergantung pada sejauh mana konsolidasi demokrasi dan penciptaan good governance dapat dicapai dan dalam hal ini figur kepala daerah akan memberikan warna tersendiri bagi pencapaian tersebut. Norma hukum mengisyaratkan sesuatu yang seyogyanya (ought to) sebagaimana telah diisyaratkan oleh ahli hukum Hans Kelsen dengan the pure theory of law-nya. Dalam hal menyikapi Putusan MK mengenai calon independen ini, sudah sangat jelas bagaimana peran KPU dan KPUD dalam proses ini diharapkan dapat menciptakan sesuatu yang seyogyanya tersebut. 8 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Teori Hukum Tulisan Sebelumnya » Kategori • Constitutionalism • Contact Me • Decentralization • INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA • Constitutionalism, Rule of Law, and Judicial Review • MEMBANGUN KERANGKA HUKUM MENGENAI PENCEGAHAN PEMANASAN GLOBAL DI DAERAH • Memahami Konsep Hirarki Hukum: Refleksi Permasalahan Dana APBD di Bank Tripanca • Kewenangan Pemda dalam Bidang Kelistrikan • PEMBENTUKAN PERATURAN DESA • Desentralisasi Indonesia: Memupuk Demokrasi dan Penciptaan Tata Pemerintahan Lokal • MEMPERKUAT PERAN ORGANISASI PROFESI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU Membangun dari Daerah Its about Rudy thoughts and experiences on local governance INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA Formulation Article 33 of Indonesia 1945 Constitution was mainly influenced by the rejection of individualism as the symbol of capitalism and colonialism. It used to be associated with the authoritarian control of economic sphere. The problem remain is the limitation of state control set by constitution upon economic spheres. In the same time, model laws prescriptions from International Donor such as IMF and World Bank has largely support privatization in many areas of economic spheres under the name of legal and judicial reform. This paper is trying to answer this old debated issue through the cases review of Indonesian Constitutional Court judgments relating with the economic rights vide article 33 of Indonesia 1945 Constitution while in the same time giving recommendation upon the issue of legal and judicial assistance from International donors. Keywords: constitutional rights, environment, social science, interpretation, law and development. INTRODUCTION Indonesia inherited a complex legal system whose main component parts were western law, adat law, and Islamic law. In the same time, the legal system in Indonesia has been marked by the long struggle to construct a system based on the pattern of the family or community as set forth by the Constitution. This complex legal system basically features the special characteristic of Indonesia community and made the birth of unification supporters and legal pluralism supporters. Amidst the desire to construct a strong unitary state, Seoepomo who was the great supporter of legal pluralism, however, was able to provide the basic provision in Indonesia 1945 Constitution to protect legal pluralism [1]. It may be said that Indonesia 1945 Constitution greatly accommodated the law from the top and law from below but did not give the way to negotiate between the two. However, attachment to the traditional communal life conflicts with modernization and industrialization. Since that time, the legal pluralism versus unification became great national issue. This never-ending contest between legal pluralism and unification is not only happen in Indonesia but also happen across the world in Asia [2], Africa [3], and Latin America [4]. Within the issue, old debated upon the interpretation of limitation of state control has not met the conclusion. Asian Crisis 1997 witnessed the fall of New Order and the beginning of democratization in Indonesia followed by the historic amendment of Indonesia 1945 Constitution. This financial crisis marked the visible process of legal and judicial reform in Asia especially in South East Asia, these reforms mostly promoted by international agencies such as International Monetary Fund, Asian Development Bank, European Bank for Reconstruction and Development, and The World Bank. Most of these multilateral banks and donor agencies are involved in programs that fall within the broad notion of legal and judicial reform. It is widely known that the legal and judicial reform led by international agencies gives implication to the policy choice and legal design in the respective countries. Asia and especially Indonesia worked closely with so many international donors in its development framework upon the legal and judicial reform. Within this so many international donors involvement, the engagement with legal transplantation pressure is evident. During that time, model laws mostly of American model were promoted and introduced in Asian countries backed by the academic justification under the name of legal transplantation and governance, several of those laws has become performance requirement for funding aid from those donors. Though influential critics have shared a negative conclusion that the post-crisis legal reforms were unsuccessful, they often have not conducted careful analyses into the substance of legal policies contained in conditionality and model laws. Most observers have questioned the viability of the compulsory mode, rather than the substance, of the model laws being “transplanted” from developed countries to developing and/or transition countries. On the other hand, their counterparts from the law and economics schools have dealt with the substance of model laws, but they often lack rigorous comparative legal analyses. Various explanatory frameworks have been articulated by the law and economics school, including contingency theory, legal origins, new comparative economic systems, but the weak logic behind these frameworks reveals the political desire to justify model laws reflecting U.S. standards of deregulation or “new liberalism.” In case of Indonesia legal and judicial reform assistance, the problem remain was the provision of state control in 1945 constitution before several judgment by constitutional court had not been addressed giving way for model laws supporting privatization signed by House of Representatives. Vacuum of legal interpretation upon the state control gave no direction of the legal and judicial reform direction giving a harsh way of such reform without considering the nation public law views. In the other side, under the rule of law missionaries, constitutionalism has been spread around the globe aided by many international donors. Since 1990s, most Eastern European societies have taken significant steps to reform their legal system including rewritten constitutions even though the results are still questioned. Most Latin American governments have acknowledged the need for rule-of-law reform and are taking steps toward it, or at least proclaiming that they will. In Asia, constitutionalism has been a part of formalistic rule of law reform package primarily to support legal reform related to commercial affairs [5]. At the same time, the rise of constitutionalism is followed by the gradual emergence and expansion of new constitutional court in the world political system as the part of institutionalization of constitutional structure [6]; these new judicial powers have been responsible for translating the constitutional provisions into practical guidelines to be used in daily public life and have been famously recognized as guardian of constitution. Cappeletti [7] in this regard concludes that judicial review or constitutional review is the method for effectuating the positivization of higher values expressed by constitutions. In addition, constitutional court is one pillar of separation of powers theory. In any case supremacy of constitutionalism and the rule of law would emerge if constitutional or judicial review through Constitutional Courts or Supreme Courts ensures that the constitution is followed. In addition, a strong Constitutional Court in newly democratic countries helps the state break with its authoritarian past and develops a constitutional culture in respective countries. Many of these courts have become significant, influential, well recognized, even powerful-actors. Gibson and Cadeira [8] emphasize South African Constitutional Court as defender of democracy in South Africa while Schwartz [9] concludes that the Constitutional Court in new democracies in East Europe such as Hungary and Poland as have been quite influential. Despite one view that judicial review would be in subject to strong western influence and that it would be difficult to fit with Asia historical image of authoritarian regime, the emergence of constitutional and judicial review has been well recognized and documented by constitutional law scholar in this region [10]. While Japan has maintained the successful image of constitutionalism in Asia, new breed of constitutional court in Thailand and Indonesia after 1997 turbulent political situation give other possible prospect for future legal reform and constitutionalism in the region [11]. Upon issues of liberalism under the name of free market, constitutionalism and the old debate of state control limitation, newly established constitutional court might mediate and find way to resolve the conflict and put fundamental legal basis for future conflict. It can be argued that the Indonesian Constitutional Court hailed as the guardian of constitution may set the limitation upon the old debate of state control vide article 33 of 1945 Indonesian Constitution. For this purpose of assessing the adjudicative function of the Indonesian constitutional court, this study will focus on the practice of constitutional interpretation, while identifying both the institutional characteristics and the socio-legal cultural conditions enabling such function. Within the issue of constitutional interpretation, this paper argue that the judicial reform initiated by the international donors such as IMF and World Bank clash with the people idea of economic sphere established in the 1945 Constitution, the judgment by the constitutional court shall confirm the issue. WESTERN VERSUS ASIAN PERSPECTIVE The basic outlines of neoliberal development policy since the establishment of Washington Consensus are now well known. Within economics, the lead passed from macroeconomic strategies to microeconomics. An economy was now imagined as a “market” in which individual economic actors transact one with another, responding to price signals and thereby allocating resources to their most productive use. Government is there less to manage the economy than to support market. This theoretical insight was understood to have quiet direct implication for policymakers. The basic idea was economic policy should enable rather than impede, market transaction. Government should do what is necessary to support a market pricing mechanism and avoid doing anything that would distort market prices [12]. At the National Level, the neoliberal policy agenda therefore began by dismantling the modest interventionist regimes that had been developed to pursue import substitution industrialization. Governments were encouraged to build down price distorting policies left over from their modest interventionist past and remove impediment to the penetration of national markets by the global economic forces. At the same time, government should encourage the emergence of private actors through privatization, promoting corporate law reform, strengthening the private banking sector, establishing more open and efficient financial market. The goal was to eliminate discretionary public administration and management of economic assets [12] or in David K Linnan word, the Washington Consensus de-emphasises state involvement in the economy which apparently disregard public law views of the state [13]. The 1997 Asian crisis was the gate for IMF and World Bank to give neoliberal reform prescriptions through conditionalities of restructuring of the corporate and financial sectors. As of 2004, The World Bank alone had sponsored as many as 600 projects of legal and judicial reform in over 100 countries [14]. During the engagement with host country such as Indonesia, model laws were positively promoted by the IMF/World Bank in parallel with the conditionalities on such major economic law areas as insolvency law, secured transaction, competition law and corporate governance together with the model law which support for the privatization. The model laws notably in the area of privatization and financial sectors were the case law discussed in this paper covering the Electricity Law, Water Law, Oil and Gas Law, and Investment Law. By Asian perspective, government involvement in the economic sphere and people welfare has been considered as the value of typical community people of Asian. Put some example of China, Korea, Singapore or even Indonesia itself. In case of Indonesia, the continental concept of rechtstaat and welfare state, meanwhile, emphasized the role of state in governing the state and community matters, however International Donor largely ignored this typical Asian Perspective. It shall be noted that China achieved highly economic growth without resorting much to International donor prescriptions, specifically upon the big bang privatization [15]. World Bank stated that the reform should come from within the country and responds to its specific needs [16]. However the policy of legal and judicial reform by the Bank and IMF does not give the policy choices for borrowing countries to implement the their own model of legal and judicial reform since the reform should follow the specific models, thus the appropriate legal design which is suitable for each country characteristic will not be achieved. In latter of this paper we will see how Indonesian Constitutional Court response upon the prescriptions thorough its interpretation of Indonesian Constitution. INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT With the establishment of the Constitutional Court within the Constitutional System as part of the judicative power, two branches of judicial power under Supreme Court and Constitutional Court has been established in Indonesia. Constitutional adjudication in Indonesia follows the path of civil law pattern by establishing the centralized Kelsenian model of constitutional court outside of the regular judicial establishment. By this system, constitutional court is seen as the independent branch of judicial power beside the Supreme Court with different jurisdiction. As one pillar of judicial power, Indonesia Constitutional Court independency has been guaranteed by article 24 (1) of Indonesian 1945 Constitution. Constitutional Court as part of the judicial control, base its judgment on the principles and values contained in the Constitution, as the basic norm at the top of the hierarchy. It has an important role in the efforts to uphold the Constitution and the Supremacy of law in accordance with its competence and jurisdiction. Its main function in to adjudicate constitutional cases in the framework of guarding the Constitution. So that it will be implemented responsibly according to the will of the people and ideals of democracy. Its existence is also expected to be able to safeguard a stable administration of government in the country. Pursuant to Article 24C of the 1945 Constitution, the Constitutional Court has four authorities, namely: 1. Conduct judicial review to ensure that laws are in compliance with the Constitution; 2. Make decisions in disputes related to the authority of state agencies the authority of which bestowed by the Constitution; 3. Make decisions on the dissolution of political parties; and 4. Resolve disputes related to the results of general elections. In addition to the above, the Constitutional Court is required to make decisions regarding House of Representative opinion concerning alleged violations committed by the President and/or the Vice President in an abdication under the 1945 Constitution. The jurisdiction of Indonesian Constitutional Court of reviewing law is considered as abstract review. The abstract review allows for court proceedings that are concerned solely with the constitutionality of statutes, regardless of their application in an individual case. But still the petition shall show the relation upon how the constitutional right has been impaired by the law enactment. The jurisdiction does not involve concrete review arising from individual case as American experience or constitutional complaint as regularly conducted in Germany CASES REVIEW After its establishment, Constitutional Court of Indonesia (MK) has recorded so many cases encompasses politically related case to constitutional rights related cases. Until the end beginning of 2010, the Constitutional Court had handled 238 constitutional review cases from 114 different laws. Many of the petitions for constitutional review were granted, which means that part of the law was unconstitutional. These constitutional reviews involving many kinds of constitutional review of law, most of them are very related with the breach of rights provision provided in constitution. This paper however concerning less to the constitutional rights related cases focusing on the economic rights set in article 33 of 1945 Constitution of Indonesia. The case reviews specifically take electricity law case, oil and mining law case, water law, and investment law. In a landmark decision on 15 December 2004, the Indonesian Constitutional Court (MK) invalidates electricity law to unbundled and privatizes the country’s electricity system. The MK referred to international experience with privatization in rejecting the law, which they said would harm the country. This decision is important decision involving the long conflict between freedoms versus social or communal rights within Indonesia legal system. Furthermore, it has made clear interpretation of “controlled by the state” involving economic activity, considering that the constitutional provision in article 33 of Indonesia 1945 constitution used to be debated for its meaning before the establishment of constitutional court. The main issue in this constitutional review was whether the privatization regulated in the electricity law is considered as against the provision of article 33 of 1945 constitution. In the other decision involving the economic rights, MK has passed a decision in a case of petition for constitutional review of the Law of the Republic of Indonesia Number 22 Year 2001 regarding Oil and Natural Gas against the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia on 15th December 2004 in its judgment No. 002/PUU-I/2003. MK in this decision had declared part of Law No. 22 of 2001, which gave full authority to enterprises to undertake exploration and exploitation of the Oil and Gas Sector and relinquish oil and gas price determination to the market’s mechanism, as contradictory to article 33 1945 Constitution. There were another judgment of water law and investment law judgment, which were very relating with the issue of limitation of control by state. Electricity Law Case The main issue in this constitutional review was whether the privatization regulated in the electricity law is considered as against the provision of article 33 of 1945 constitution. In its decision, the Court is of the opinion that the provision of Article 33 of the 1945 Constitution does not refuse privatization, as long as it does not abolish the control by the state to be the main factor in determining the policy of the enterprise in the production branches which are important to the state and/or which affect the livelihood of many people. The Court argued that the people through the Constitution had provided a mandate to the state to make policy, organize, regulate, manage and supervise to achieve maximum welfare for the people. Court was considering in the beginning of the judgment that the provision of the 1945 Constitution that gives authority to the state to control production branches which are important for the state and which affect the livelihood of the public is not intended merely for the sake of the state’s authority alone, but is intended for the state to be able fulfill its obligations as mentioned in the Preamble to the 1945 Constitution, “…. to protect the entire Indonesian nation and the entire Indonesian motherland, and in order to promote general welfare…” and also “…creating social justice for all the people of Indonesia” . This is typical of civil law tradition of systematic interpretation that sees the whole unity of constitution as the fundamental basis for provision interpretation. After taking the stance upon the systematical interpretation, ICC took the historical interpretation and original intent by citing Mohammad Hatta as one of the founding fathers definition of control by the state as follows: “The aspiration embedded in Article 33 of the 1945 Constitution is that massive productions whenever possible are conducted by the Government with the assistance of foreign capital loan. If this scheme does not succeed, it is also necessary to give opportunities to foreign businesses to invest in Indonesia with the requirements determined by the Government…Such is the way that we thought of how to carry out economic development on the basis of Article 33 of the 1945 Constitution…” After taking so much time in provisional interpretation, Court was taking the fact consideration that competition and unbundling will only take place at JAMALI area (Java, Madura and Bali) as a market that has already been formed. Competition will be won by businesses that are financially and technologically solid, whereas areas outside Java, Madura and Bali whose market has not been formed will become the responsibility of the government to supply electricity in an integrated manner. This cannot be accomplished without cross subsidy from the profitable market at JAMALI. Therefore, the obligation to implement the greatest prosperity and welfare for all of the Indonesian people will not be achieved because private business players will be oriented to earn profit from market which has already been established. Court also took the consideration of fact given by expert presenting the empirical experience in Europe, Latin America, Korea and Mexico where electricity sector restructuring in fact was not beneficial and became a heavy burden for the state. In its decision court was referring so many times to the concept of greatest prosperity and livelihood of many people basing its logic on the communitarian values within article 33 of 1945 Constitution. This interpretation may be reflected as MK stance favoring social rights and right to live upon freedom within the economic sphere. It should be noted that this interpretation is not reflecting ICC stance to reject the idea of liberty and freedom but more to idea that social rights and right to live will prevail against the freedom. Water law case will show that as long as the state can guarantee the social rights and right to live, the freedom will be constitutionally guaranteed. Formulation Article 33 of Indonesia 1945 Constitution was mainly influenced by the rejection of individualism as the symbol of capitalism and colonialism. It used to be associated with the authoritarian control of economic sphere. Nevertheless this provision has been survived through the process of amendment, which means that the economist and the people itself have defended the principle of communitarian in the economic sphere. So the debate upon whether this provision is outdated or not shall not be the main issue here, but the debate shall be pointed more to the interpretation of Indonesia CC to the provision. This case has shown that the social rights or prosperity of the people are interpreted as the basic value of the provision of article 33 of 1945 constitution. The idea to allow participation of business sector is one way to accommodate the balance between social rights and freedom rights and this is important for Indonesia since the case law of constitutional interpretation is still not abundant. It is worth to mention that Supreme Court of Japan has been supporting the idea of public welfare in its decision. Generally, the Japanese Supreme Court has utilized the public welfare doctrine to maintain a reasonable balance between the individual’s enjoyment of rights and freedoms and the well being of other individuals and of society itself [17]. The practice has been different in other countries, despite the open-ended wording of the constitutional catalogues of rights in Canada, New Zealand, Israel, and South Africa, the courts of all four countries tend to conceptualize the purpose of rights as protecting the private sphere (whether human or economic) from interference by the “collective” (often understood as the long arm of the encroaching state). The result is that the courts in these countries tend to regard state involvement as a major threat to human liberty [18]. Oil and Gas Law MK in this decision had declared part of Law No. 22 of 2001, which gave full authority to enterprises to undertake exploration and exploitation of the Oil and Gas Sector and relinquish oil and gas price determination to the market’s mechanism, as contradictory to article 33 1945 Constitution. However MK finds it evident that the arguments presented by the Petitioners are not sufficiently grounded, so that the law in its entirety is not proved to have been contradictory to the 1945 Constitution. The reason is that the substance of the state’s control appears to be sufficiently clear in the reasoning of the quo law both in upstream and in downstream sectors. The most important feature in the oil and gas constitutional review is that the MK considers the Oil and Gas Sector as a production branch important to the State and pivotal to the lives of the people, so the control over production branch shall be in the hand of government. Private entities may participate as government partner thorough contract concession. MK mentioned that the matter is different from the Electrical Law that has been reviewed by the Court with the Decision for Case Number 001-021-022/PUUI/ where its reasoning on the intended control by the state principle does not appear to by clearly described in the Articles of the aforementioned Electrical Power Law which should have been the first and foremost reference in accordance to the mandate of Article 33 of the 1945 constitution. It is important to note that the Government in its answer put emphasis on the minority people saying that Article 33 Paragraph (2) of the 1945 Constitution provides that Production branches which are important for the state and which affect the livelihood of the public shall be controlled by the state. Its further reminds that the control over productions shall in no way fall into the hands of individuals or groups in power and the people at large will be oppressed by them. Having power refers not only to political power but also economic power through their power in controlling the market and production factors. The interpretation of court in this case fundamentally is in the same nature with the interpretation in the electricity case. It seems that government has anticipated the problem of privatization in the law making process by introducing the system that gives the participation of government within the concept of “controlled by the state”. Water Law In the Water Law case (MK Decision 058-059-060-063/2004 and 008/2005), almost 3,000 individuals and several NGOs requested the MK to review Water Law No. 7 Year 2004. A majority of the MK upheld the constitutionality of the Law, largely because the MK believed that under it the state retained control over the natural resources. The interpretation of the case is in the same nature of two cases beforehand. By this judgment, MK has been set a limitation for future case relating with the control of state. These judgments confirm Dworkin theory on law as integrity [19]. With these judgments, MK has been consistent on the interpretation of article 33 of Indonesia 1945 Constitution. Law as integrity as Dworkin said aims to show law in its best light by viewing past institutional decisions as embodying a morally coherent scheme of principles, so far as possible, and by following those principles in resolving current and future disputes. In the electricity law case, MK has put principle of “controlled by state” and allows the participation of investor to the important sector as long as the state still retained control over the sector. Underlying principle is the protection of welfare right of Indonesia people over the peril of absolute ownership by private sector. Investment Law Case Indonesian Constitutional Court has declared their final decision for the Investment Law (UUPM) or Law No. 25/2007. The decision is to granting part of sue made by the people joined in Gerak Lawan (People’s Movement Against Neo-colonialism and Imperialism). The lawsuit material that is being granted is only regarding article 22, which stated about granting land facility for investors. According to UUPM, article 22 guarantee investors to receive and extend ahead Right of Tenure for 95 years, right to build for 80 years and right to Use for 70 years. The Constitutional Court considered the article to be unconstitutional. The reason is that article considered to be contradictive with 1945 Indonesian Constitution (UUD 1945) article 33 point 3, which explain state ownership’s right and the people’s economic principle. In the end, the words that refer to land facility extension for the investors “ahead” is eliminate. Although, Right of Tenure, Right to build, and Right to Use can still be extended by investors referring to the next article. Investment Law case is another novel chain as Dworkin champion, MK put once chapter of principle in the electricity law case, next chapter following the established principle in the electricity case, ICC put another story in the water law case, and still following the chain story upheld the principle in the Investment Law case. By this case, interpretation of article 33 of Indonesia 1945 constitution has found its moral value. So the MK in the next shall ground its judgment following the established moral value. Indonesia’s highly respected constitutional scholar Asshiddiqie in his newly book Konstitusi Ekonomi has firmly suggested the constitutional scholarship to always use moral reading for Indonesia constitutional provision interpretation [20]. Thus, it will be worth to see future trends upon the interpretation of article 33 of Indonesia 1945 Constitution. Moral Value of Control by State under 1945 Constitution The cases reviews above have shown the natures of control by state vide article 33 of 1945 constitution. There are two important limitations have been established by MK so far for the future references of legal and judicial reform by government and international donor. The first one is that control by state means that government shall have involvement over the important branch of economic resources so that the welfare of the people can be guaranteed. By this limitation, privatization upon the important branch of economic resources shall be regarded as against constitution; the second one is that the management of economic resources by the government shall be directed to the prosperity of the people. By this limitation, the government shall protect the weak people from the evil side of neo liberalism rather than giving full freedom of economic activity. These two limitations are moral values that shall be taken into account in every government policy and international donor assistances upon economic resources. CONCLUSION Over 2000 years ago, Zhuang Zhi described two kinds of birds: those who flew high and saw a large part of the world but knew little in detail, and those that hopped along the ground and knew much about one small corner of the world. The legal and judicial reform thus shall be seen from the respective countries and shall be directed together in achieving the same vision of legal reform. Article 33 of 1945 Constitution, despite having critic’s of impeding the economic activity because it provision of state control upon important branch of economic activity, the article is the vox populi of Indonesian people. Therefore the limitation established by Constitutional Court interpretation shall be respected and become the basic guidance in legal and judicial reform. References [1] Rudy. 2006. Decentralization in Indonesia: Reinventing Local Rights. Paper presented in 15th International Conference on Legal Pluralism, Depok Indonesia June 29th-July 2nd 2006. [2] Michael O. Mastura. 1994. Legal Pluralism in the Philippines, Law & Society Review, (28), No. 3, Law and Society in Southeast Asia, pp. 461-476. [3] Gordon R. Woodman. 1996. Legal Pluralism and the Search for Justice, Journal of African Law, (40), No. 2, Liber Amicorum for Professor James S. Read, pp. 152-167. [4] Rachel Sieder, The judiciary and indigenous rights in Guatemala. International Journal of Constitutional Law, (5) No. 2, pp. 224, Oxford University Press. [5] Thomas Carothers. 1998. Rule of Law Revival, Foreign Affairs (7), no. 2. [6] Tate, C. Neal, 1995, Why the Expansion of Judicial Power? In Tate, C. Neal, & Torbjorn Vallinder, eds. 1995. The Global Expansion of Judicial Power. New York: New York Univ. Press. [7] Mauro Cappelletti. 1970. Judicial Review in Comparative Perspective. California Law Review, (58), Pp. 1017-1053. [8] James L Gibson & Gregory A Cadeira. 2003. South African Constitutional Court: Defender of Democracy, The Journal of Politics, (65) No. 1 Pp. 2. [9] Schwartz, Herman. 1998. Eastern Europe’s Constitutional Courts, Journal of Democracy (9) No. 4 pp. 100–11. [10] Tom Ginsburg. 2002. Confucian Constitutionalism? The Emergence of Constitutional Review in Korea and Taiwan, Law & Social Inquiry, (27) No. 4 pp. 763-799. [11] Erik Martinez Kuhonta, The Paradox of Thailand 1997 ‘People Constitution’, Asian Survey, (48) Issue 3, pp. 373–392. [12] David Kennedy, The Rule of Law: Political Choices and Development Common Sense in D.M. Trubek and Santos, The New Law and Development: A Critical Appraisal, Cambridge University Press. [13] David K Linnan. 2007. Like a Fish Needs a Bicycle: Public Law Theory, Civil Society, and Governance Reform in Indonesia in Tim Lindsey ed. Law Reform in Developing and Transitional States. Routledge: New York. Pp. 269-290. [14] Alvaro Santos. 2006. The “World Bank’s Uses of the “Rule of Law” Promise in EconomicDevelopment,” in D.M. Trubek and Santos, The New Law and Development: A Critical Appraisal, Cambridge University Press. [15] Frank Upham. 2009. From Demsetz to Deng: Speculation on The Implications of Chinese Growth for Law and Development Theory. International Law and Politics Volume 41:551. [16] World Bank. 2004. Initiatives on Legal and Judicial Reform 2004. [17] John M. Maki. 1999. The Constitution of Japan: Pacifism, Popular Sovereignty, and Fundamental Human Rights, Law and Contemporary Problems, Vol. 53, No. 1. [18] Ran Hirschl, 2004, Towards Juristocracy: The Origins And Consequences Of The New Constitutionalism. Pp. 146 [19] Ronald Dworkin. 1986. Laws Empire. Cambridge, MA. Belknap Press of Harvard University Press. [20] Jimly Asshiddiqie. 2010. Konstitusi Ekonomi “Economic Constitution”. Jakarta: Penerbit Kompas. Tinggalkan sebuah Komentar Ditulis dalam Constitutionalism Oleh: Rudy | Mei 13, 2010 Constitutionalism, Rule of Law, and Judicial Review Constitutionalism as the integral part of rule of law in new democracies has been believed as magic spell for development especially in promoting economic development, Hernando De Soto[1] makes claim that “Development is possible only if efficient legal institutions are available to all citizens.” Furthermore, Amartya Sen masterpiece work Development as Freedom gives another possibility for the relationship between development and constitutionalism; in any case, this possibility makes the constitutionalism may matter for development and makes it become the one core of law and development study. It is often said that constitutionalism is in considerable tension with democracy. Thomas Jefferson was emphatic on the point, arguing that constitutions should be amended by each generation in order to ensure that the dead past would not constrain the living present. Many contemporary observers echo the Jeffersonian position, claiming that constitutional constraints often amount to unjustified, antidemocratic limits on the power of the present and futureThe authority of courts to review and declare unconstitutional popularly enacted legislation is an aspect modern constitution that strikes many as inconsistent with the idea of democracy. As Hart say’s this as extraordinary judicial phenomenon to be particularly hard to justify in a democracy[3]. As Alexander Bickel states it: The root difficulty is that judicial review is a counter majoritarian force, this is the reason the charge can be made that judicial review is undemocratic. A related reason offered to support the claim of the undemocratic nature of judicial review is that judges are not electorally accountable to the majority. As John Ely says: The central problem of judicial review is a body that is not elected or otherwise politically responsible in any significant way telling the people’s elected representatives that they cannot govern as they’d lik The basic objection to judicial review might now be reformulated in the following way: judicial review, since it involves the authority to overrule legislation enacted through procedures that accord with this principle, is a limitation upon citizens’ equal rights of participation. It does not matter whether the judges making these decisions are electorally accountable or not. By exercising their equal political rights through legislative procedures designed to accommodate them, citizens have already made as democratic a determination as can be made[6]. All these objections are based on the conception of democracy in purely procedural term. Now, of course if democracy is simply defined in procedural terms as a matter of stipulation, then it is trivial that judicial review is undemocratic. The appropriate way to address questions of the legitimacy and scope of judicial review in a democracy is not by focusing simply upon the political rights and procedures that have traditionally been held to be central to a democracy. Instead, we need look to the values and ideals in virtue of which we hold such procedural aspects of democracies as equal political rights, majority rule, and political accountability important. Then it can be asked what role, if any, judicial review has in promoting or undermining these values[7]. Judicial review of legislation has inherently undemocratic tendencies since it is the revocation of the will of the majority on the basis of a decision by unelected judges. But when this revocation finds its basis in the will of the people, or fundamental values, or some other extra-textual source, but to the text of the Constitution, it can be reconciled with democracy As Ely puts it, “Thus the judges do not check the people, the Constitution does, which means the people are ultimately checking themselves”. If it turns out that there is no conception of judicial review that would maintain and promote the ideals that stand behind our commitment to democracy, then the categorical claim that judicial review is undemocratic can be sustained. If, however, on some conception of its role judicial review can better implement the ideals upon which political democracy is based, then this is a reason for concluding, not simply that judicial review can be compatible with democracy, but that it is an important democratic institution. To prevent the undemocratic way of judicial review, judges cannot use their own values, however considering the broad phrase of constitutional provision; clause bond interpretive is also impossible. Therefore the introduction of moral reading of constitution by Ronald Dworkin is one way to reconcile the protection of rights and the undemocratic latent of judicial review. This reconciliation is very much important for the developing countries in avoiding the failure of constitutionalism. The democratic argument for judicial review rests on the assumption that the courts can play a significant role in maintaining the conditions of democratic sovereignty. An obvious objection to this argument is that we have no assurance that judicial review will be properly exercised to correct for the failures of legislative processes. Just as likely it will be used to secure the power of elites against legitimate democratic measures. This is an empirical question that needs an answer through empirical case study. ________________________________________ Hernando De Soto, 1989, The Other Path: The Invisible Revolution In The Third World, pp 186. Cass R. Sunstein, Constitutionalism and Secession, The University of Chicago Law Review, Vol. 58, No. 2, Approaching Democracy: A New Legal Order for Eastern Europe (Spring, 1991), pp. 633-670 H.LA. Hart, American Jurisprudence Through English Eyes, in Essays in Jurisprudence and Philosophy (New York: Oxford University Press, 1983), p. 125. Alexander Bickel, The Least Dangerous Branch (Indianapolis: Bobbs-Merrill, 1962), pp. 16-17. Samuel Freeman, Constitutional Democracy and the Legitimacy of Judicial Review, Law and Philosophy, Vol. 9, No. 4 (1990 – 1991), p. 334. Peter Railton argues that the court is an elite institution that maintains the power of elites in liberal democracies via judicial review, in Judicial Review, Elites, and Liberal Democracy, Nomos, XXV: Liberal Democracy (New York: NYU Press, 1983), 153-80. MEMBANGUN KERANGKA HUKUM MENGENAI PENCEGAHAN PEMANASAN GLOBAL DI DAERAH Pemanasan Global yang disebabkan oleh emisi gas penyebab efek rumah kaca adalah suatu keniscayaan. Industrialisasi dan pembangunan di seluruh dunia sedikit banyak ikut andil dalam penciptaan pemanasan global. Meskipun tidak sedikit juga upaya untuk menekan atau mencegah peningkatan pemanasan global, baik di level internasional, nasional, maupun konteks lokal. Dalam upaya pencegahan pemanasan global ini pun, terdapat banyak sekali pandangan mengenai cara terbaik untuk mencegah bahkan mengurangi pemanasan global. Salah satunya adalah pihak yang memegang teguh prinsip modernisasi yang menyatakan bahwa pencegahan pemanasan global harus dilaksanakan melalui cara modernisasi dan teknologi, kelompok ini mempercayai bahwa teknologi dapat mencegah terjadinya pemanasan global. Di lain pihak terdapat juga kelompok radikal yang menyuarakan keinginan kembali ke alam untuk menyelamatkan bumi [1]. Dari aspek hukum internasional, kerangka hukum mengenai pemanasan global ditandai dengan adanya UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Tahun 1992 atau lebih dikenal dengan Deklarasi Rio [2] yang kemudian dilanjutkan dengan diadakannya Conference of Parties to UNFCCC yang kemudian menghasilkan Kyoto Protocol yang cukup fenomenal [3]. Meskipun dalam beberapa hal Kyoto Protocol mempunyai beberapa kekurangan, paling tidak telah memberikan suatu instrumen hukum yang bersifat internasional dalam upaya pencegahan pemanasan global. Pada tahun 2007 bertempat di Nusa Dua Bali, Indonesia menjadi tuan rumah UNFCCC Tahun 2007 sebagai tindak lanjut dari implementasi Kyoto Protocol. Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah apakah kerangka hukum internasional tersebut telah cukup memberikan suatu kerangka hukum menyeluruh bagi pencegahan pemanasan global? Jawabannya sangat sederhana yaitu tidak karena kerangka hukum nasional bahkan lokal sangat pula dibutuhkan dalam usaha pencegahan pemanasan global. Hal ini tidak lain dikarenakan adanya keragaman sosial dan sistem hukum di antara negara-negara di dunia. Bahkan di tengah-tengah globalisasi ekonomi yang terkadang melewati batas negara, tiap negara mempunyai keragaman di banyak hal misalnya sejarah, budaya, pertumbuhan ekonomi, sistem pemerintahan dan lainnya. Keragaman ini mempunyai implikasi yang besar terhadap pengaturan tentang lingkungan khususnya pencegahan terhadap pemanasan global. Dengan demikian, tiap-tiap negara dapat saja mempunyai pilihan-pilihan yang berbeda dalam hal seberapa jauh pencegahan pemanasan global dilakukan dan sebarapa jauh kerangka hukum di suatu negara dibangun dalam rangka pencegahan pemanasan global. Hal ini tentunya didasarkan pada norma hukum yang ada di negara tersebut, konsep mengenai efisiensi dan keadilan, serta pengalaman suatu negara dalam pengaturan suatu kerangka hukum [4]. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan institusi hukum dalam level nasional bahkan lokal sangat penting dalam upaya pencegahan pemanasan global. 2. Kerangka Hukum Nasional Komitmen Indonesia dalam hal pencegahan pemanasan global tidak diragukan lagi. Selain telah sukses menjadi tuan rumah UNFCCC Tahun 2007 di Nusa Dua Bali, komitmen Indonesia di dukung oleh Pernyataan Presiden SBY saat membuka pertemuan informal tingkat menteri untuk persiapan Konferensi Internasional Pencegahan Perubahan Iklim di Istana Kepresidenan Bogor mengenai pentingnya aksi global dalam pencegahan pemanasan global dan menyelamatkan bumi dan agar semua negara tidak perlu menunggu sampai pemanasan global terjadi untuk melakukan aksi bersama [5]. Pernyataan ini merupakan suatu pernyataan yang menggambarkan politik hukum Indonesia dalam upaya pencegahan pemanasan global. Sementara itu perlu digarisbawahi bahwa terlepas dari tekanan yang kuat dari dunia internasional kepada setiap negara untuk melakukan upaya pencegahan pemanasan global, terlebih bagi negara berkembang seperti Indonesia, perlu diingat bahwa tiap-tiap negara mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu pula, pencegahan pemanasan global harus memperhatikan aspek-aspek yang unik ini. Aspek-aspek yang khusus inilah yang harus dijadikan batu pijakan dalam pengambilan kebijakan dan pembagunan institusi hukum yang menunjang kebijakan tersebut. Dalam hal ini, Indonesia dengan anugerah Yang Maha Esa telah diberikan kekhasan yang jarang ada di negara lain, misalnya hutan yang sangat luas yang dipercaya merupakan paru-paru dunia. Kekhasan inilah yang kemudian harus dipertimbangkan dalam pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global di Indonesia. Sampai saat ini Indonesia telah meletakkan beberapa institusi hukum yang terkait dengan pemanasan global seperti misalnya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU No.30 tahun 2007 tentang Energi, UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2007 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP No. 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, terakhir yang terbaru adalah UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Apabila kita melihat banyaknya peraturan perundang-undangan telah ditetapkan yang terkait dengan pencegahan pemanasan global, maka hal ini sangat konsisten dengan komitmen Indonesia dalam upaya pencegahan pemanasan global. Namun demikian, permasalahan yang kemudian terjadi dalam pembangunan hukum di Indonesia adalah ketidakseimbangan antara perhatian pada pembangunan institusi hukum nasional dan pembangunan institusi hukum daerah. Saat ini pembangunan institusi hukum di Indonesia bernuansa sangat nasional dengan beranggapan bahwa institusi hukum di daerah akan serta merta mengikuti institusi hukum nasional. Pertanyaan besar yang kemudian muncul dari kondisi demikian adalah, apakah secara kenyataan institusi hukum di daerah serta merta mengikuti pola pembangunan institusi hukum nasional terutama dalam hal pencegahan pemanasan global? 3. Pembangunan Institusi Hukum di Daerah Negara merupakan sebuah tatanan hukum. Unsur-unsur negara yang mencakup wilayah dan rakyat merupakan bidang validitas teritorial dan personal dari tatanan hukum tersebut. Dalam hal ini sentralisasi dan desentralisasi harus dipahami sebagai dua tipe tatanan hukum. Perbedaan antara negara yang sentralistis dengan desentralistis mesti merupakan perbedaan di dalam tatanan hukumnya. Konsepsi tentang tatanan hukum sentralistis mengandung arti bahwa semua normanya berlaku bagi seluruh teritorial yang dijangkaunya; ini berarti bahwa semua normanya memiliki bidang validitas teritorial yang sama. Dipihak lain, tatanan hukum desentralistis terdiri atas norma-norma yang memiliki validitas teritorial yang berbeda. Sejumlah normanya berlaku untuk seluruh teritorial sedangkan sejumlah norma yang lain berlaku hanya untuk bagian-bagian teritorial yang berbeda [6]. Norma-norma yang berlaku bagi seluruh teritorial disebut sebagai norma-norma pusat, sedangkan norma-norma yang berlaku bagi sebagian teritorial disebut norma daerah. Norma-norma daerah ini kemudian dilembagakan dalam suatu produk hukum daerah yang salah satunya adalah perda. Perda merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menjabarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan kondisi faktual demografi, geografi dan geo-sosial ekonomi masing-masing daerah ke dalam suatu sistem hukum. Dalam perda akan tergambar politik hukum pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan daerahnya. tabel 1 kira2 disini…. Bila dilihat dari konfigurasi jumlah perda berdasarkan kategori, dapat dilihat bahwa isu-isu yang diangkat dan jenis perda yang dikeluarkan lebih banyak berkutat pada perda-perda kelembagaan atau institusi pemerintahan dan daerah serta keuangan khususnya pajak dan retribusi daerah. Desentralisasi kemudian diartikan sebagai kesempatan untuk memperkaya daerah masing-masing dengan meningkatkan pundi-pundi PAD masing-masing dengan berbagai macam cara yang dilegalkan: pajak, retribusi, pengerukan kekayaan sumber daya alam (SDA). Dalam hubungannya dengan pencegahan pemanasan global, kategori perda yang sangat terkait adalah perda yang mengatur mengenai SDA. Perda dalam kategori ini menjadi salah satu primadona dalam implementasi otonomi daerah. Faktor pemikat untuk mengatur SDA karena menganggap sumber daya tersebut bersifat given dan mudah mendatangkan keuntungan tanpa perlu melakukan investasi dahulu, cukup dengan format izin. Dalam hal ini, pembangunan institusi hukum yang dilakukan di daerah lebih menitikberatkan pada aspek pemanfaatan dan bukan pada aspek pemeliharaan dan perlindungan. Bagaimanapun juga sektor SDA, misalnya hutan, berkait erat dengan daya dukung lingkungan dan kemampuan untuk mencegah pemanasan global. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa lembaga-lembaga pembuat perundang-undangan (law making institutions) di daerah telah gagal menyusun berbagai perundang-undangan transisional yang dapat berlaku secara efektif untuk mendorong terciptanya sebuah tata pemerintahan yang baik dan penegakan hukum. Sebaik-baiknya instrumen hukum internasional dan hukum nasional dibangun guna pencegahan pemanasan global, ketiadaan gerak sinergis pembangunan institusi hukum di daerah dapat mengakibatkan upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan khususnya dalam hal ini pemanasan global dapat saja tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, perhatian yang khusus perlu diberikan terhadap pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global di daerah. Di beberapa daerah pada tahun-tahun belakangan ini, sedikit banyak terdapat inisiatif lokal untuk membangun institusi hukum yang lebih bergigi dimana contoh salah satunya adalah Perda Kabupaten Lampung Barat No. 18 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat. Melalui Perda ini diatur secara komprehensif upaya terpadu untuk mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kedua, Perda Kabupaten Lampung Timur No. 3 Tahun 2002 tentang Rehabilitasi Pesisir, Pantai dan Laut Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Timur. Sehubungan dengan pembangunan institusi hukum di daerah, maka regulasi daerah yang bertujuan melindungi (konservasi) SDA sangat dibutuhkan. Diharapkan pada tahun-tahun mendatang, pembentukan peraturan daerah yang khusus mengatur mengenai pencegahan pemanasan global dapat terwujud, Sementara itu, pembangunan institusi hukum di daerah khususnya yang terkait dengan pencegahan pemanasan global haruslah didasarkan pada sebuah perencanaan yang matang dan sebaiknya diletakkan dalam kesatuan sistem pembentukan Program Legislasi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 Pasal 15 (2) yang menyatakan bahwa “Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah”. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Tujuan penting keberadaan Prolegda adalah adanya skala prioritas Perda sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di daerah serta menjaga agar produk Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Namun demikian, amat disayangkan praktik penyusunan program legislasi daerah ini tidak dilakukan oleh setiap daerah sehingga pembangunan institusi hukum di daerah kadang tidak sistematis dan tidak sesuai dengan program yang direncanakan. Alangkah baiknya jika pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global diletakkan dalam suatu kerangka penyusunan program legislasi daerah sehingga harmonisasi dan keteraturan institusi hukum di daerah dapat terjaga. 4. Kesimpulan Dari perspektif hukum, pencegahan pemanasan global harus mengedepankan aspek sinergitas dari institusi hukum internasional, institusi hukum nasional, dan institusi hukum di daerah. Dalam hal ini, komitmen Indonesia terhadap pencegahan pemanasan global tidak hanya dilakukan dengan meratifikasi instrumen hukum internasional, namun juga harus diikuti oleh pembangunan institusi hukum nasional, dan lebih penting lagi adalah pembangunan institusi hukum di daerah. Bukankah “the advance guard in the frontier” dalam rangka pencegahan pemanasan global adalah pemerintahan daerah di era desentralisasi ini. 5. Kepustakaan [1] Coglianese, Cary. Social Movements, Law, and Society: The Institutionalization of the Environmental Movement. University of Pennsylvania Law Review, Vol. 150, No. 1 (Nov., 2001), pp. 85-118. [2] Stone, Christopher D. Beyond Rio: “Insuring” Against Global Warming. The American Journal of International Law, Vol. 86, No. 3 (Jul., 1992), pp. 445-488. [3] Davies, Peter G. G. Global Warming and the Kyoto Protocol. The International and Comparative Law Quarterly, Vol. 47, No. 2 (Apr., 1998), pp. 446. [4] Wiener, Jonathan Baert. Global Environmental Regulation: Instrument Choice in Legal Context. The Yale Law Journal, Vol. 108, No. 4 (Jan., 1999), pp. 677-800 [5] Keharusan Negara Maju Atasi Perubahan Iklim. Antara News tanggal 24 Oktober 2007 at: http://www.antara.co.id/arc/2007/10/24/keharusan-negara-maju-atasi-perubahan-iklim/ [6] Kelsen, Hans. 2006. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusamedia & Nuansa. 4 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Administration, Public Policy Oleh: Rudy | November 25, 2008 Memahami Konsep Hirarki Hukum: Refleksi Permasalahan Dana APBD di Bank Tripanca dimuat di Harian Umum Lampung Post tanggal 24 November 2008, available at: Pendahuluan Episode kejatuhan Bank Tripanca memunculkan suatu sisi permasalahan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Adalah Pemkab Lampung Timur kali ini tersandung permasalahan hukum terkait dengan penyimpanan dana APBD di Bank Tripanca. Pemberitaan Lampung Post tanggal 8 November 2008 menyebutkan bahwa Uang Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang disimpan di Bank Tripanca Setiadana Bandar Lampung mencapai Rp107 miliar. Pemkab memilih menyimpan di bank tersebut karena mengharapkan bunga besar. Terhadap masalah ini, DPRD Lampung Timur pun segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki pengalihan simpanan dana APBD Rp107 miliar Lamtim ke PT Bank Tripanca Setiadana (Lampost, 9 November 2008). Permasalahan ini kemudian sampai pada Kepolisian dimana Polda Lampung menilai penyimpanan dana APBD Lampung Timur Rp107 miliar di Bank Tripanca masuk kategori tindak pidana korupsi. Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pada penjelasan Pasal 193 Ayat (1), dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah. “Kami temukan indikasi tindak pidana korupsi, unsur melawan hukumnya sudah jelas,” (Lampost, 19 November 2008) Sementara itu, Pemkab Lamtim berpegang pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bupati dapat membuka rekening kas daerah di lebih dari satu bank yang sehat. Sementara itu Pasal 193 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah (Lampost, 20 November 2008). Pemkab Lampung Timur berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 bersikeras bahwa penyimpanan dana APBD di Bank Tripanca tidak bertentangan dengan hukum. Bagaimanakah permasalahan ini dipandang dari segi hukum merupakan suatu hal yang menarik untuk didiskusikan bersama. Negara Hukum, Hukum Positif, dan Hirarki Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum, ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan ini mensyarakatkan bahwa hukum harus dipegang teguh dan setiap warga negara, dan aparatur negara harus mendasarkan tindakannya pada hukum. Berbicara mengenai hukum di Indonesia tidak akan lepas dari hukum positif yang berakar dari positivisme hukum yang dikembangkan oleh John Austin dilanjutkan oleh Hans Kelsen, dan disempurnakan oleh HLA HART. Bagi sistem hukum Indonesia, Kelsen khususnya mempunyai arti mendalam sebagai peletak dasar teori hirarki hukum yang kemudian dijadikan landasan dalam menentukan validitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kelsen mengemukakan teorinya mengenai hirarki hukum. Ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirarki tata susunan. Ini berarti suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar. Suatu norma hukum itu keatas ia bersumber dan berdasar pada norma di atasnya, tetapi kebawah ia juga menjadi dasar dan menjadi sumber norma hukum di bawahnya, sehingga suatu norma hukum itu mempunyai masa berlaku yang relatif karena norma hukum itu berlaku tergantung pada norma yang diatasnya. Dalam suatu sistem hukum, peraturan-peraturan hukum dikehendaki tidak ada yang bertentangan satu sama lain. Jika terjadi juga pertentangan karena hal ini tidak mustahil terjadi karena adanya berbagai kepentingan dalam masyarakat, akan berlaku secara konsisten asas-asas hukum, seperti lex specialis derogat legi generali, lex posterior derogat legi priori, atau lex superior derogat legi infriori. Sesuai dengan toeri hirarki hukum, maka asas peraturan perundangan-undangan menyatakan bahwa peraturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Asas hukum ini mengisyaratkan ketika terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, maka aturan yang lebih tinggi berdasar hirarkinya harus di dahulukan dan aturan yang lebih rendah harus disisihkan. Dalam sistem hukum Indonesia, teori hirarki hukum ini dimanifestasikan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam instrumen hukum UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 3. Peraturan Pemerintah; 4. Peraturan Presiden; 5. Peraturan Daerah. Dengan demikian berdasarkan teori hirarki hukum, peraturan perundang-undangan dibawah UU misalnya Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan UU yang berada pada hirarki yang lebih tinggi. Ketentuan ini berlaku pula terhadap hal lainnya sesuai dengan tingkatan hirarkinya masing-masing. Sementara itu, Peraturan Perundang-Undangan yang melandasi pengelolaan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Kedua peraturan perundang-undangan ini menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri namun tetap dalam koridor sistem hukum dalam pengertian dilaksanakan berdasarkan hukum. Oleh karena itu, ketika dihadapkan kepada konflik antara UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentunya sesuai dengan teori hirarki hukum kita harus mendahulukan U No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah terhadap Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Disini kemudian timbul pertanyaan sejauh mana Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dijadikan dasar keberlakukan suatu kebijakan pengelolaan keuangan daerah, tentunya berdasarkan teori hirarki hukum jugalah kita harus mendasarkan jawaban kita. Harus diingat bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bersumber dan berdasar pada norma di atasnya artinya Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berlaku sepanjang UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah tidak secara jelas mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah atau dengan kata lain jika ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menimbulkan multi interpretasi yang sangat luas. Namun hal ini bukanlah yang terjadi dalam fenomena hukum APBD Pemkab Lampung Timur. Pasal 193 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah. Pasal ini secara jelas memberikan norma larangan untuk menyimpan atau mendepositokan dana APBD di bank nonpemerintah, dengan kata lain dana APBD hanya dapat disimpan atau didepositokan di bank pemerintah; tidak perlu diperdebatkan lagi apakah Bank Tripanca termasuk kategori bank pemerintah atau nonpemerintah. Sementara itu Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bupati dapat membuka rekening kas daerah di lebih dari satu bank yang sehat merupakan suatu ketentuan lanjutan dari ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dalam artian bank yang sehat ini haruslah masuk ke dalam kategori bank pemerintah sesuai teori hirarki hukum. Kesimpulan Fenomena hukum ini tidak seluruhnya merupakan kesalahan dari Pemkab Lampung Timur jika dilihat dari prinsip desentralisasi dan otonomi. Otonomi daerah menimbulkan suatu tekanan terhadap Pemkab untuk meningkatkan PAD dengan memanfaatkan sumber-sumber finansial yang ada sehingga peluang untuk mendapatkan kesempatan peningkatan PAD dengan jalan deposito APBD menjadi salah satu pilihan dari Pemkab. Fenomena ini merupakan suatu pelajaran agar tidak timbul suatu kejadian serupa yang dapat merusak ritme pemerintahan di suatu daerah. Tercatat sudah dua fenomena melalaikan aturan hirarki hukum terjadi di Lampung dimana salah satunya adalah kasus KPU Lampung Utara. Pelajaran ini harus menjadi suatu bahan refleksi untuk lebih berusaha memahami hukum dan memegang teguh asas serta aturannya. Kewenangan Pemda dalam Bidang Kelistrikan 1. Kewenangan Otonom Otonomi daerah adalah implementasi dari prinsip desentralisasi pemerintahan. Pengertian otonomi di sini adalah bahwa daerah memiliki kewenangan melakukan pengelolaan wilayah baik melalui penerbitan kebijakan daerah dan membiayai dirinya tidak tergantung pada keuangan dari pusat. Otonomi juga harus diartikan telah ada peralihan kewenangan-kewenangan tertentu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Otonomi daerah bukan sekedar gerakan desentralisasi yang membagi-bagi apa yang dulu di pusat agar ter-daerah-isasi, melainkan sebuah gerakan yang menjadi bagian dari upaya besar pembaruan menuju tata pemerintahan baru yang lebih baik [governance reform]. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Penyelenggaraan pemerintah dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar daerah. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004. Selanjutnya dalam bagian penjelasan ditegaskan bahwa urusan wajib merupakan urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara Urusan wajib merupakan urusan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam sistem otonomi daerah. Pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan pelayanan baik dari sumber daya maupun dana. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam mengelola kewenangan wajib tersebut pemerintah daerah dapat menggunakan instrumen perda. Sehubungan dengan hal itu Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah ditentukan bahwa hubungan dalam bidang pelayanan umum antara pemerintah dan pemerintahan daerah meliputi: 1. Kewenangan, tanggung jawab dan penentuan standar pelayanan minimal; 2. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; 3. Fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum. Ketentuan ini memberikan jaminan terhadap kepastian akan terselenggaranya pelayanan dasar yang minimal serta ketersediaan dana dalam melakukan pelayanan. Sehubungan dengan hal itu pemerintah daerah akan dituntut akuntabilatas pelayanan yang telah diselenggarakannya oleh masyarakat sebagai konsumen. Semangat yang mendasari penyelenggaraan otonomi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselarasi/percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Proses percepatan tersebut dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan dan kekhususan suatu daerah. Selain itu juga harus dilandaskan pada prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandasakan pada sisitem otonomi yang seluas-luasnya. Dalam hakekat pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah ditugaskan menggantikan peran Pemerintah Pusat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ternyata sampai saat ini, banyak kebijakan di daerah yang justru jauh dari harapan masyarakatnya. Kecenderungan elite lokal untuk memanipulasi kebijakan desentralisasi demi memperkuat posisi mereka dengan “mengorbankan” kelompok marjinal sebenarnya juga terjadi di banyak negara. Griffin dalam Turner and Hulme (1997) melalui risetnya di beberapa negara telah menyuarakan kekhawatirannya mengenai kecenderungan ini: …it is conceivable, even likely in many countries, that power at the local level is more concentrated, more elitist and applied more ruthlessly against the poor than at the centre…greater decentralization does not necessarily imply greater democracy let alone ‘power to the people’ – it all depends on the circumstances under which decentralization occurs. Semangat yang mendasari penyelenggaraan otonomi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselerasi/percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Proses percepatan tersebut dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan dan kekhususan suatu daerah. Selain itu, juga harus dilandaskan pada prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang UU No. 32 Tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit penyelenggaraan pemerintah-an daerah yang berlandasakan pada sistem otonomi yang seluas-luasnya. 2. Pemetaan Kewenangan Pemda mengenai Ketenagalistrikan Pemetaan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur penyelanggaraan dan pelayanan bidang kelistrikan diperlukan untuk memperoleh legitimasi dan landasan hukum yang cukup. Landasan hukum yang cukup akan menjamin keabsahan kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun sebuah kebijakan dalam bentuk Perda. Selain itu pemetaan kewenangan juga dibutuhkan agar Perda yang akan disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut akan dipetakan substansi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan dan pelayanan bidang ketenagalistrikan. Berikut ini diuraikan substansi ketentuan peraturan perundangan yang paling mendasar yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah tersebut di atas: -UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah- Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Bidang Ketenagalistrikan sendiri tidak diatur dengan jelas dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, namun apabila ditinjau dari sisi pelayanan dasar warga negara terutama pelayanan ketenagalistrikan pada desa yang belum terjangkau jaringan PLN maka bidang ketenagalistrikan merupakan suatu urusan wajib yang harus diperhatikan oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota . Sehubungan dengan kepentingan penyelenggaraan urusan bidang ketenagalistrikan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan pelayanan dasar warga negara serta kewenangan untuk melakukan regulasi atas urusan otonomnya, maka ketentuan tersebut di atas merupakan landasan yang layak untuk pembentukan perda ketenagalistrikan. -PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) bagi masyarakat, seperti pendidikan dasar, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan dan sebagainya. Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintahan daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan (core competence) yang menjadi kekhasan daerah. Urusan pemerintahan di luar urusan wajib dan urusan pilihan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, sepanjang menjadi kewenangan daerah yang bersangkutan tetap harus diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam mengelola urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan sisa tersebut pemerintahan daerah dapat menggunakan instrumen perda. PP No. 38 Tahun 2007 menyatakan dengan jelas bahwa bidang ketenagalistrikan merupakan sub bidang energi dan sumberdaya mineral yang termasuk dalam urusan pemerintahan pilihan pemerintahan kabupaten/kota. Lebih jelasnya PP No. 38 Tahun 2007 memetakan kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota di sub bidang ketenagalistrikan sebagaimana dinyatakan di bawah ini: 1. Penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di bidang energi dan ketenagalistrikan. 2. Penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) kabupaten/kota. 3. Pemberian IUKU yang sarana maupun energi listriknya dalam kabupaten/kota. 4. Pengaturan harga jual tenaga listrik untuk konsumen pemegang 5. IUKU yang izin usahanya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 6. Pengaturan harga jual tenaga listrik kepada pemegang IUKU yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 7. Pemberian IUKS yang sarana instalasinya dalam kabupaten/kota. 8. Pemberian persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik oleh pemegang IUKS kepada pemegang IUKU yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 9. Pemberian izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri. 10. Pembinaaan dan pengawasan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan yang izinnya diberikan oleh kabupaten/kota. 11. Penyediaan listrik pedesaan di wilayah kabupaten/kota. 12. Pengangkatan dan pembinaan inspektur ketenagalistrikan serta pembinaan jabatan fungsional kabupaten/kota. Dengan demikian Pemda mempunyai kewenangan di sub bidang ketenagalistrikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan demikian menjadi suatu landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan kewenangan di bidang ketenagalistrikan yang akan dituangkan dalam instrumen Perda Ketenagalistrikan. Tinggalkan sebuah Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Policy Oleh: Rudy | November 14, 2008 Legal Pluralism Vs Unification The legal system in Indonesia has been marked by the long struggle to construct a system based on the pattern of the family or community as set forth by the Constitution. Indonesia inherited a complex legal system whose main component parts were western law, adat law, and Islamic law. This complex legal system basically features the special characteristic of Indonesia community and made the birth of unification supporters and legal pluralism supporters. Amidst the desire to construct a strong unitary state, Seoepomo who was the great supporter of legal pluralism, however, was able to provide the basic provision in Indonesia 1945 Constitution to protect legal pluralism . It may be said that Indonesia 1945 Constitution greatly accommodated the law from the top and law from below but did not give the way to negotiate between the two. However, attachment to the traditional communal life conflicts with modernization and industrialization. Since that time, the legal pluralism versus unification became great national issue. Since 1959, pressure for the establishment of a system of national law has increased followed by the desire to unify national legal system. Indonesian jurist trained in Netherlands were not only greatly influenced by western law but also lost sight of their own indigenous legal institution and the reality of the society . The result was scholars and jurists with the strong desire on creating modern and unified legal system. In addition, Utrecht has pointed out that the desire for codification and unification cannot be separated from the idea of eenheidsgedachte of the unified state proclaimed in 1945. The period of Old Order and New Order showed the efforts for unification in every aspect of Indonesian life including the unification of law system. The unification was greatly seen during New Order period with two goals they value highly, national unity and economic development . That model of how development goals should be attained greatly influenced government policies and institutions. It also profoundly affected national legal system and the way of government official, lawyers, and legal scholar thought about law and development. Meanwhile in the regions located very far from Jakarta, adat law mostly guides people daily life . This never-ending contest between legal pluralism and unification is not only happen in Indonesia but also happen across the world in Asia , Africa , and Latin America . Asian Crisis 1997 witnessed the fall of New Order and the beginning of democratization in Indonesia followed by the historic amendment of Indonesia 1945 Constitution along with the decentralization idea across the country. The decentralization idea gives some room for the implementation of local law as witnessed by the rebirth of many adat institutions and its law from Sumatera to Papua . Even though many scholars are pessimistic on the importance of adat law or customary law in diverse and indigenous country , the great disaster of Tsunami that stroke Aceh in 2004 shows us that when the formal law cannot administer the law problem after Tsunami, Aceh adat law become an effective solution for many land and inheritance problem. For some reason, the adat justice system is more comprehensible and accessible than the formal justice system . This condition also happens in Africa where the customary laws are so flexible in responding to the circumstances of the particular case . These laws may differ from Western laws in failing to provide definitive answers to certain issues. But Western laws fail to provide definitive answers to other issues that customary laws regulate more fully. This little blessing of Tsunami and the experience of Africa Nation shall remind us to rethink when pursuing modern legal system without considering the local genuine of one country especially in the country where the diversity of customary law is evident . For Indonesia, this heterogeneity needs to serve as a starting point for any legal pluralism assessment and the search for institutional law building. Localities that have in the past chaffed under central arrangements that have led to stay silent to implement their unique legal system would now be in position to forge ahead through improved space to implement their local law while pursuing the genuine Indonesia legal system . At the same time, the world has witnessed the rapid spread of constitutionalism and judicial review. Over one hundred countries and several supra-national entities across the globe establish constitutional supremacy in one form or another . The rise of constitutionalism is followed by the gradual emergence of new constitutional court, that in many of these countries have been responsible for translating these constitutional provisions into practical guidelines to be used in daily public life. Many of these courts have become significant, even powerful-actors . Despite the growing number of academic works on the relationship among constitution, minority rights, and judicial review , it might be argued that a little attention paid to the relation between constitutional court and the protection of customary law especially in culturally divided societies . MEMPERKUAT PERAN ORGANISASI PROFESI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU I. Pendahuluan Kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) secara global sudah menjadi tuntutan zaman, tuntutan ini berawal dari international human rights standard settings yang dipelopori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibidang legislasi. Pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak perkembangannya adalah dirumuskannya Universal Declaration of Human Rights atau disebut dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tahun 1948, dan deklarasi ini telah diratifikasi oleh seluruh negara di dunia dan menjadi hukum dasar pengakuan HAM di masing-masing negara. Pada perkembangan selanjutnya, konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan hak-hak sipil dan politik serta untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial, dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk penemuan-penemuan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan hal tersebut diatas dengan ditandatanganinya Civil and Political Rights dan International Couvenant on Economic, Social and Cultural Right. Bagi suatu negara demokrasi, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan pilar yang utama. Sementara itu, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia mendapat tempat yang utama dan dapat dikatakan sebagai salah satu tujuan Negara hukum. Dengan demikian, Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis harus memasukkan unsur-unsur pengakuan dan perlindungan HAM dalam konstitusinya. UUD 1945 pasca amandemen sedikit banyak mengakomodasi substansi HAM Ekosob dalam ketentuan-ketentuannya. Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 menyempurnakan komitmen Indonesia terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengintegrasikan ketentuan-ketentuan penting dari instrumen-instrumen internasional mengenai HAM, sebagaimana tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut dipertahankan sampai dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945. II. Hukuman Mendidik: Pisau Bermata Dua Dalam proses pendidikan, yaitu dalam proses pembentukan kepribadian anak, kita mengenal apa yang disebut alat pendidikan. Alat pendidikan dipergunakan agar dalam pembentukan kepribadian anak itu dapat berjalan dengan baik. Alat-alat pendidikan yang kita kenal di antaranya adalah contoh dan teladan; ancaman dan ganjaran; perintah dan larangan; serta hukuman. Alat pendidikan berupa hukuman kadang-kadang memang terpaksa harus digunakan. Dalam kaitan ini, ada beberapa teori tentang hukuman yang dianut oleh beberapa ahli pendidikan. Rosseau memperkenalkan hukuman alam. Artinya, anak dihukum berdasarkan perbuatannya. Umpama main pisau dia terluka, memanjat dia terjatuh, dan mungkin patah tangannya. Hukuman alam ini bila dibiarkan akan berbahaya bagi si anak. Oleh sebab itu tidak banyak pendidik yang mempergunakan atau memakai teori ini. Ada lagi teori menjerakan, yakni anak dihukum agar ia tidak mengulangi perbuatan. Contohnya, bila terlambat datang ke sekolah, ia tidak diperkenankan mengikuti jam pelajaran di mana ia terlambat. Secara historis mulai era orde lama sampai era orde baru, hukuman fisik seperti menjewer atau menyetrap kerap dilakukan oleh pendidik, baik di tingkat sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan atas. Hukuman tersebut dirasakan oleh guru sangat ampuh untuk mendidik peserta didik agar lebih berdisiplin dalam melakukan proses pendidikan. Seiring dengan reformasi, disertai dengan gelombang hak asasi manusia di Indonesia, alat pendidikan berupa hukuman fisik menjadi suatu hukuman yang dianggap melanggar hak asasi manusia peserta didik. Hal ini diperparah dengan banyaknya kasus hukuman mendidik yang diselewengkan menjadi suatu penganiayaan terhadap peserta didik. Hal ini menyebabkan perubahan perspektif masyarakat dan penegak hukum (kepolisian) dalam melihat hukuman fisik yang mendidik. Hukuman fisik yang dahulu dianggap sebagai suatu alat pendidikan, lambat laun dilihat sebagai suatu bentuk pelanggaran ham anak. Keadaan ini merupakan pisau bermata dua bagi guru, disatu pihak tanpa hukuman mendidik anak didik sulit dikendalikan dan cenderung membandel; di lain pihak apabila guru menerapkan hukuman mendidik secara fisik dapat menyebabkan guru yang bersangkutan dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dan pelanggaran ham. III. Perlindungan Hukum Bagi Profesi Guru Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pasal ini memberikan gambaran bahwa fungsi guru dalam sistem pendidikan nasional adalah sebagai pengajar sekaligus sebagai pendidik. Terbatasinya hak guru dalam memberikan hukuman mendidik dalam jangka panjang dapat menyebabkan mundurnya kualitas pendidikan di Indonesia karena secara tidak langsung peran guru terbatasi hanya sebagai “pengajar” dan kehilangan perannya sebagai “pendidik”. Sementara itu, pendidikan sering dijadikan sebagai indikator dalam mengukur kemajuan suatu bangsa. Peranan pendidikan dalam proses pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan secara keseluruhan telah diakui oleh semua bangsa beradab di dunia, bahkan faktor kunci dari keberhasilan Negara maju di dunia seperti Jepang, USA, dan Singapura adalah pendidikan. Oleh karena itulah, perlindungan hukum bagi guru menjadi sangat signifikan agar guru dapat menjalankan perannya tidak hanya sebagai pengajar tetapi juga sebagai pendidik. Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005 menetapkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: 1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; 2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; 3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; 4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; 5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; 6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan; 7. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; 8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; 9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; 10. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau 11. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Selain menetapkan hak-hak guru di atas, UU No. 14 Tahun 2005 telah menetapkan juga perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 yaitu: 1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 2. Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Sementara itu, Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Guru dalam Pasal 36 ditetapkan bahwa: 1. Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai kewenangan masing-masing. 2. Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja. 3. Masyarakat, organisasi profesi guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan. Dari beberapa ketentuan hukum di atas, dapat dilihat bahwa guru mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya dan organisasi profesi guru dalam hal ini mempunyai peran yang strategis dalam memberikan perlindungan ini. Hal ini juga ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2005 dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: 1. menetapkan dan menegakkan kode etik guru; 2. memberikan bantuan hukum kepada guru; 3. memberikan perlindungan profesi guru; 4. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan 5. memajukan pendidikan nasional. Dalam kaitannya dengan permasalahan hukuman mendidik yang bagaikan pisau bermata dua, organisasi profesi sebenarnya dapat berperan dalam perlindungan hukum bagi guru melalui beberapa cara yaitu: 1. Membuat kode etik guru yang di dalamnya terdapat batasan baku mengenai hukuman mendidik dan bagaimana guru mendapat perlindungan hukum dalam pelaksanaan hukuman mendidik tersebut; Kode etik ini telah diamanatkan oleh UU No, 14 Tahun 2005 dan sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 43 UU No. 14 Tahun 2005, kode etik guru berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. 2. Penafsiran apakah suatu hukuman mendidik dapat dikategorikan sebagai penganiayaan dan pelanggaran HAM berada pada ranah praktis di Pihak Kepolisian; Oleh karena itu organisasi profesi perlu membentuk MoU dengan Pihak Kepolisian mengenai perlindungan hukum terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya; 3. Melakukan pelatihan-pelatihan mengenai pengajaran beorientasi HAM dengan melibatkan ahli pendidikan, psikolog, guru, dan stakeholders terkait. PEMBENTUKAN PERATURAN DESA Peraturan Desa ditetapkan oleh kepala desa setelah mendapat persetujuan bersama Badan Perwakilan Desa, yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa. Perdes merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing desa. Sehubungan dengan hal tersebut, sebuah Perdes dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Dalam konsep negara hukum yang demokratis keberadaan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Desa dalam pembentukannya harus didasarkan pada beberapa asas. Menurut Van der Vlies sebagaimana dikutip oleh A. Hamid S. Attamimi membedakan 2 (dua) kategori asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut (beginselen van behoorlijk rcgelgeving), yaitu asas formal dan asas material. Asas-asas formal meliputi: 1. Asas tujuan jelas (Het beginsel van duideijke doelstellin) 2. Asas lembaga yang tepat (Het beginsel van het juiste orgaan) 3. Asas perlunya pengaturan (Het noodzakelijkheid beginsel) 4. Asas dapat dilaksanakan (Het beginsel van uitvoorbaarheid) 5. Asas Konsensus (het beginsel van de consensus) Asas-asas material meliputi: 1. Asas kejelasan Terminologi dan sistematika (het beginsel van de duiddelijke terminologie en duidelijke systematiek). 2. Asas bahwa peraturan perundang-undangan mudah dikenali (Het beginsel van den kenbaarheid) 3. Asas persamaan (Het rechts gelijkheids beginsel) 4. Asas kepastian hukum (Het rechtszekerheids begin sel) 5. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (Het beginsel van de individuelerechtsbedeling) Asas-asas ini lebih bersifat normatif, meskipun bukan norma hukum, karena pertimbangan etik yang masuk ke dalam ranah hukum. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan ini penting untuk diterapkan karena dalam era otonomi luas dapat terjadi pembentuk Peraturan Desa membuat suatu peraturan atas dasar intuisi sesaat bukan karena kebutuhan masyarakat. Pada prinsipnya asas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat relevan dengan asas umum administrasi publik yang baik (general principles of good administration). Dalam pasal 5 UU Nomor 10 tahun 2004 Juncto Pasal 137 UU Nomor 32 tahun 2004 diatur bahwa Peraturan Daerah yang di dalamnya termasuk adalah Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi: 1. kejelasan tujuan: yaitu bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. 2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; yaitu adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang. 3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan; bahwa dalam Pembentakan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan. Perundang-undangannya. 4. dapat dilaksanakan; yaitu bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis. 5. kedayagunaan dan kehasilgunaan; yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 6. kejelasan rumusan; yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. 7. Keterbukaan: yaitu bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan. Selain asas tersebut di atas, dalam pembetukan peraturan perundang yang sifatnya mengatur, termasuk peraturan daerah, juga harus memenuhi asas materi muatan sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Nomor 32 tahun 2004 juncto pasal 138 UU nomor 32 tahun 2004, yang meliputi: 1. asas pengayoman yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. 2. asas kemanusiaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. 3. asas kebangsaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. 4. asas kekeluargaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. 5. asas kenusantaraan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. 6. asas bhinneka tunggal ika yaitu bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan. bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 7. asas keadilan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. 8. asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. 9. asas ketertiban dan kepastian hokum yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum. 10. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara. Berkaitan dengan asas-asas materi muatan tersebut, ada sisi lain yang harus dipahami oleh pengemban kewenangan dalam membentuk Peraturan Desa. Pengemban kewenangan harus memahami segala macam seluk beluk dan latar belakang permasalahan dan muatan yang akan diatur oleh Peraturan Desa tersebut. Hal ini akan berkait erat dengan implementasi asas-asas tersebut di atas. Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa. Hal ini sangat sesuai dengan butir-butir konsep sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Sudikno Mertokusumo bahwa hukum atau perundang-undangan akan dapat berlaku secara efektif apabila memenuhi tiga daya laku sekaligus yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis. Disamping itu juga harus memperhatikan efektifitas/daya lakunya secara ekonomis dan politis. Masing-masing unsur atau landasan daya laku tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) landasan filosofis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai hakiki ditengah-tengah masyarakat, misalnya agama dan adat istiadat; (2) daya laku yuridis berarti bahwa perundang-undangan tersebut harus sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku dan dalam proses penyusunannya sesuai dengan aturan main yang ada. Asas-asas hukum umum yang dimaksud disini contohnya adalah asas “retroaktif”, “lex specialis derogat lex generalis”; lex superior derogat lex inferior; dan “lex posteriori derogat lex priori”; (3) produk-produk hukum yang dibuat harus memperhatikan unsur sosiologis, sehingga setiap produk hukum yang mempunyai akibat atau dampak kepada masyarakat dapat diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan; (4) landasan ekonomis, yang maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah dapat berlaku sesuai dengan tuntutan ekonomis masyarakat dan mencakup berbagai hal yang menyangkut kehidupan masyarakat, misalkan kehutanan dan pelestarian sumberdaya alam; (5) landasan politis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan tanpa menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat. Tidak dipenuhinya kelima unsur daya laku tersebut diatas akan berakibat tidak dapat berlakunya hukum dan perundang-undangan secara efektif. Kebanyakan produk hukum yang ada saat ini hanyalah berlaku secara yuridis tetapi tidak berlaku secara filosofis dan sosiologis. Ketidaktaatan asas dan keterbatasan kapasitas daerah dalam penyusunan produk hukum yang demikian ini yang dalam banyak hal menghambat pencapaian tujuan otonomi daerah. Dalam hal ini, keterlibatan masyarakat akan sangat menentukan aspek keberlakuan hukum secara efektif. Roscoe Pound (1954) menyatakan bahwa hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat harus senantiasa memajukan kepentingan umum. Kalimat “hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat” menandakan konsistensi Pound dengan pandangan ahli-ahli sebelumnya seperti Erlich maupun Duguit. Artinya hukum harus dilahirkan dari konstruksi hukum masyarakat yang dilegalisasi oleh penguasa. Ia harus berasal dari konkretisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Kemajuan pandangan Pound adalah pada penekanan arti dan fungsi pembentukan hukum. Disinilah awal mula dari fungsi hukum sebagai alat perubahan sosial yang terkenal itu. Dari pandangan Pound ini dapat disimpulkan bahwa unsur normatif dan empirik dalam suatu peraturan hukum harus ada; keduanya adalah sama-sama perlunya. Artinya, hukum yang pada dasarnya adalah gejala-gejala dan nilai-nilai yang dalam masyarakat sebagai suatu pengalaman dikonkretisasi dalam suatu norma-norma hukum melalui tangan para ahli-ahli hukum sebagai hasil rasio yang kemudian dilegalisasi atau diberlakukan sebagai hukum oleh negara. Yang utama adalah nilai-nilai keadilan masyarakat harus senantiasa selaras dengan cita-cita keadilan negara yang dimanifestasikan dalam suatu produk hukum. 31 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Administration Oleh: Rudy | Februari 18, 2008 Daerah Perlindungan Laut: Arti Penting dan Pengelolaannya 1. Pendahuluan Daerah Perlindungan Laut (DPL) atau Marine Sanctuary adalah suatu kawasan laut yang terdiri atas berbagai habitat, seperti terumbu karang, lamun, dan hutan bakau, dan lainnya baik sebagian atau seluruhnya, yang dikelola dan dilindungi secara hukum yang bertujuan untuk melindungi keunikan, keindahan, dan produktivitas atau rehabilitasi suatu kawasan atau kedua-duanya. Kawasan ini dilindungi secara tetap/permanen dari berbagai kegiatan pemanfaatan, kecuali kegiatan penelitian, pendidikan, dan wisata terbatas (snorkle dan menyelam). Daerah Perlindungan Laut merupakan kawasan laut yang ditetapkan dan diatur sebagai daerah “larang ambil”, secara permanen tertutup bagi berbagai aktivitas pemanfaatan yang bersifat ekstraktif. Urgensi keberadaan Daerah Perlindungan Laut (DPL) adalah untuk menjaga dan memperbaiki keanekaragaman hayati pesisir dan laut, seperti keanekaragaman terumbu karang, ikan, tumbuhan dan organisme laut lainnya, serta lebih lanjut dapat meningkatkan dan mempertahankan produksi perikanan. Dengan demikian DPL diyakini sebagai salah satu upaya yang efektif dalam mengurangi kerusakan ekosistem pesisir, yaitu dengan melindungi habitat penting di wilayah pesisir, khususnya ekosistem terumbu karang. Selain itu DPL juga penting bagi masyarakat setempat sebagai salah satu cara meningkatkan produksi perikanan (terutama ikan yang berasosiasi dengan terumbu karang), memperoleh pendapatan tambahan melalui kegiatan penyelaman wisata bahari, dan pemberdayaan pada masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan sumberdaya mereka. Selain itu berbagai masalah lingkungan yang terjadi di wilayah pesisir Lampung seperti; pencemaran lingkungan, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, pengambilan terumbu karang, atau berbagai bentuk degradasi habitat pesisir lainnya memerlukan tindakan-tindakan yang pemulihan dan pencegahan agar tidak berdampak pada menurunnya produksi perikanan secara langsung atau tidak langsung serta menjaga kelangsungan sumber daya perikanan secara optimal dan berkelanjutan. Sementara itu, program pengelolaan pesisir tingkat pusat maupun lokal harus mencakup mekanisme yang menjamin adanya keikutsertaan masyarakat secara tepat dan efektif dalam pengambilan keputusan pengelolaan pesisir, sehingga kerjasama pengelolaan sumberdaya pesisir dapat tercapai secara efektif. Dengan demikian, sebagai suatu bagian dari langkah-langkah pengelolaan dan perlindungan sumber daya laut, pengembangan dan pengelolaan DPL sebaiknya disesuaikan dengan potensi sumber daya lokal dan ramah lingkungan dengan “konsep pemberdayaan masyarakat”. Keterlibatan aktif masyarakat secara luas merupakan inti penting dalam sistem pengelolaan dalam sumber daya laut. Untuk itu, masyarakat yang kehidupannya tergantung dengan sumber daya ini perlu diberdayakan baik pada level perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya. 2. Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis masyarakat merupakan salah satu strategi pengelolaan yang dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam. Selain itu strategi ini dapat membawa efek positif secara ekologi dan dan sosial. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya dan tidak sebaliknya. Ini seiring trend di dunia bahwa yang sedang giat-giatnya mengupayakan penguatan institusi lokal dalam pengelolaan laut (pesisir). Ini berangkat dari asumsi bahwa laut tidak semata merupakan sebuah sistem ekologi, tetapi juga sistem sosial. Karena itu, pengembangan kelautan dengan memperhatikan sistem ekologi-sosial mereka yang khas menjadi penting. Kuatnya institusi lokal di pesisir merupakan pilar bangsa bahari. Bila mereka berdaya, aturan lokal mereka bisa melengkapi kekuatan hukum formal, mereka bisa menjadi pengawas laut yang efektif, menjadi pengelola perikanan lokal karena didukung pengetahuan lokal (traditional ecological knowledge), serta pendorong tumbuhnya ekonomi pesisir. Pemberdayaan masyarakat diartikan sebagai suatu upaya yang dimaksudkan untuk memfasilitasi/mendorong/ membantu agar masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil mampu menentukan yang terbaik bagi mereka dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Secara teoritik pemberdayaan (empowerment) dapat diartikan sebagai upaya untuk menguatkan masyarakat dengan cara memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat agar menggali potensi dirinya dan berani bertindak untuk memperbaiki kualitas hidupnya salah satu cara untuk memperbaiki kualitas hidupnya diantaranya adalah melibatkan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan lahan pesisir. Partisipasi ini tidak hanya sekedar mendukung program-program pemerintah, tetapi sebagai kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan program-program pembangunan, khususnya di lahan wilayah pesisir (Johan Iskandar, 2001). Dalam pengertian ini, pemberdayaan masyarakat akan berkenaan dengan peran aktif mereka, baik dalam perumusan hukum atau kebijakan maupun dalam pelaksanaannya. Perencanaan yang tidak melibatkan peran serta masyarakat tentunya akan menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya mengingat keberlakuan suatu aturan atau kebijakan tidaklah mungkin dapat diterapkan tanpa adanya peran serta masyarakat yang memang berkeinginan untuk melaksanakan apa yang menjadi isi dan makna pengaturan itu sendiri. Hal ini penting, hukum pada prinsipnya berisikan hal-hal yang berintikan kebaikan. Oleh sebab itu, isi atau substansi hukum yang tidak berisikan nilai-nilai kebaikan dalam masyarakat tentunya tidak akan berlaku efektif dalam masyarakat tersebut. Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis komunitas ini bukanlah sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Sejak dahulu, komunitas lokal di Indonesia memiliki suatu mekanisme dan aturan yang melembaga sebagai aturan yang hidup di masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam termasuk di dalamnya sumberdaya kelautan. Hukum tidak tertulis ini tidak saja mengatur mengenai aspek ekonomi dari pemanfaatan sumberdaya kelautan, namun juga mencakup aspek pelestarian lingkungan dan penyelesaian sengketa (Weinstock 1983; Dove 1986, 1990, 1993; Ellen 1985; Thorburn 2000). Dengan demikian, pelibatan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL merupakan langkah strategis dan tepat, selain karena pertimbangan di atas, juga mengingat begitu banyak dan luas pulau-pulau kecil di propinsi Lampung yang sulit diawasi oleh aparat, karena ketebatasan personil dan peralatan. Selain itu, dengan modal DPL berbasis masyarakat sekaligus menumbuhkan kedasaran masyarakat akan arti perlindungan sumber daya laut yang sangat berarti bagi kehidupan masyarakat saat ini dan generasi yang akan datang. Tanpa peran serta masyarakat dalam setiap kebijakan pemerintah, tujuan ditetapkannya kebijakan tersebut sulit dicapai. Oleh sebab itu, untuk mencegah kerusakan yang lebih parah terhadap sumber daya laut di Propinsi Lampung, upaya menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan tersebut harus selalu dilakukan. Konsep pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan DPL ini searah dengan konsep otonomi daerah dewasa ini. Desentralisasi dengan perwujudan otonomi daerah merupakan wahana yang sangat menjanjikan untuk mencapai partisipasi masyarakat yang akan menghasilkan pengelolaan dan pengembangan DPL yang efektif. Menurut UU No. 32/2004, Indonesia telah meninggalkan paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang telah berlangsung selama 50 tahun belakangan ini dan melangkah pada suatu paradigma baru, yaitu desentralisasi pengelolaan sumber daya laut berbasis masyarakat setempat yang berhubungan langsung dengan sumber laut tersebut. Otonomi daerah dalam hal ini mengubah infrastruktur institusi bagi pengelolaan sumberdaya kelautan dan dalam kasus tertentu membentuk basis institusi bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan yang partisipatif. 3. Perangkat Hukum Konsep pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat ini tentu saja memerlukan perangkat hukum untuk menjamin kepastian dan kesinambungan pelaksanaannya. Dalam hal ini perlu dirumuskan suatu bentuk produk hukum apakah yang paling tepat untuk pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat. UU 32/2004 memberikan satu jawaban mengenai bentuk produk hukum yang paling tepat untuk memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat yaitu melalui Peraturan Desa. Peraturan Desa dalam hal ini dianggap paling tepat sebagai produk hukum yang mewadahi pengelolaan dan pengembangan DPL dengan mengacu pada lingkup teritorial desa dimana DPL berada. Hal ini diperkuat dengan Pasal 13 UU No. 10 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Desa mencakup seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa yang mengatur tentang DPL berbasis masyarakat membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL dapat difasilitasi dalam suatu bentuk lembaga kemasyarakatan yang khusus melakukan tugas dan fungsi pengembangan dan pengelolaan DPL dalam suatu bentuk Peraturan Desa. Hal ini sejalan dengan Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa: Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Penetapan DPL berbasis masyarakat dengan peraturan desa, agar DPL memiliki dasar hukum yang jelas dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan dan melakukan larangan-larangan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dengan dasar yang jelas. Demikianlah pada akhirnya diharapkan penetapan DPL berbasis masyarakat dapat difasilitasi dalam suatu bentuk Peraturan Desa yang pembentukan implementasinya akan melibatkan partisipasi masyarakat desa secara aktif. Dengan demikian dapat diharapkan DPL dapat mencapai tujuan dan arti pentingnya sebagai penyangga laut dan masyarakat sekitarnya. 4. Bahan Bacaan Dove, M. (1986) “The practical reason for weeds in Indonesia: peasant vs. state views of Im-perata and Chromolaena,” Human Ecology 14(2): 163-90. –, ed. (1990) The real and imagined role of culture in development: case studies from Indonesia. Honolulu: University of Hawaii Press. – (1993) “Smallholder rubber and swidden agriculture in Borneo: a sustainable adaptation to the ecology and economy of the tropical rainforest,” Economic Botany 47(2): 136-47. Ellen, R.F. (1985) Patterns of indigenous timber extraction from Moluccan rain forest fringes. Journal of Biogeography (12): 559-87. Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Indonesia. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuan 2004 Nomor Iskandar, Johan, 2001, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan Mangrove, Makalah disampaikan dalam Pelatihan Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hutan Mangrove, 29-30 Agustus, Lampung. Thorburn, C.C. (2000) “Changing customary marine resource management practice and institutions: the case of Sasi Lola in the Kei Islands, Indonesia,” World Development 28(8): 1461-1480. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 yang membuka kesempatan bagi calon independen untuk maju dalam kontes Pilkada menyisakan beberapa persoalan hukum yang sangat penting untuk segera diselesaikan. Salah satu persoalan tersebut mencuat ketika Ferdi Gunsan menggugat KPU Kabupaten Tulangbawang karena lembaga penyelenggara pemilu itu menolak menerima pendaftaran Ferdi dari jalur calon independen. Persoalan yang masuk ke ranah hukum konstitusi pun melibatkan pendapat yang berbeda dari akademisi hukum Universitas Lampung Wahyu Sasongko dan Armen Yasir (Lampung Post, 14 September 2007). Persoalan hukum ini sangat penting untuk segera diselesaikan mengingat akibat hukumnya yang berkaitan langsung dengan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia khususnya Lampung. Kegagalan mengatasi persoalan hukum pasca putusan MK mengenai calon independen juga secara langsung akan berakibat terhadap masa depan demokrasi dan usaha penciptaan tata pemerintahan lokal yang baik. Hal ini tidak lain dikarenakan kepala daerah memiliki peran yang terbukti secara empiris sangat penting dalam konsolidasi demokrasi dan penciptaan good governance sebagaimana yang telah diuraikan dalam laporan World Bank “Making Services Work for the Poor: A Synthesis of Nine Case Studies from Indonesia,” prepared by Susannah Hopkins Leisher and Stefan Nachuk, March 2006. Pembentukan Norma Hukum Baru Untuk melihat lebih jauh mengenai aspek-aspek hukum dari Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 dan akibat-akibat hukumnya, yang harus kita jadikan acuan adalah Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 itu sendiri. Mengenai perdebatan apakah Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 mengakibatkan pembentukan norma hukum baru atau tidak, penulis sendiri sependapat dengan Wahyu Sasongko bahwa putusan MK dalam hal ini mengakibatkan adanya norma hukum baru. Apabila diperhatikan dengan seksama isi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terlihat bahwa norma hukum baru terbentuk dengan dihilangkannya frasa-frasa yang dapat menghalangi munculnya calon independen atau monopoli pengajuan calon kepala daerah semata-mata oleh partai politik atau gabungan partai politik. Terbentuknya norma hukum baru ini disebabkan perubahan pada norma hukum dalam UU Pemerintahan Daerah misalnya pada pasal 59 ayat (1) yang semula mengandung arti bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi norma hukum yang mengandung arti pengusulan pasangan calon kepala daerah tidak hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pembentukan norma hukum baru pasca putusan MK ini juga terlihat dari pertimbangan MK dalam putusan No. 5/PUU-V/2007 (halaman 57) yang berbunyi, “Mahkamah bukanlah pembentuk undang-undang yang dapat menambah ketentuan undang-undang dengan cara menambahkan rumusan kata-kata pada undang-undang yang diuji. Namun demikian, Mahkamah dapat menghilangkan kata-kata yang terdapat dalam sebuah ketentuan undang-undang supaya norma yang materinya terdapat dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tidak bertentangan lagi dengan UUD 1945. Sedangkan terhadap materi yang sama sekali baru yang harus ditambahkan dalam undang-undang merupakan tugas pembentuk undang-undang untuk merumuskannya” Apabila diperhatikan secara seksama, pertimbangan hukum diatas bisa diartikan bahwa norma hukum baru telah terbentuk dari norma hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 menjadi norma hukum yang tidak lagi bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi memang tidak dapat melakukan pembentukan aturan-aturan hukum baru karena tidak mempunyai kewenangan legislasi namun dapat menciptakan norma hukum baru dengan putusannya. Dengan karakteristik putusan MK yang final dan mengikat, pembentukan norma hukum baru ini sudah seharusnya dijadikan dasar bagi KPU dan KPUD untuk tidak menutup kesempatan bagi pasangan calon yang bukan berasal dari pengusulan partai politik atau gabungan partai politik. Kekosongan Hukum atau Rechtsvacuum Sebagaimana yang telah penulis sampaikan bahwa untuk menyelesaikan persoalan hukum yang pasca putusan MK mengenai calon independen, maka yang harus dijadikan titik tolak adalah putusan MK itu sendiri. Dengan mencermati putusan MK mengenai calon independen, dapat terlihat bahwa kekosongan hukum (rechtsvacuum) memang terjadi sepanjang mengenai aturan-aturan lebih lengkap tentang jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan. Analisis ini didasarkan pada pertimbangan Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 yang menyatakan: “Bahwa penentuan syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, apakah akan menggunakan ketentuan sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 68 UU Pemerintahan Aceh ataukah dengan syarat berbeda. Untuk menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum), sebelum pembentuk undang-undang mengatur syarat dukungan bagi calon perseorangan, Mahkamah berpendapat bahwa KPU berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf a dan huruf f UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berwenang mengadakan pengaturan atau regulasi tentang hal dimaksud dalam rangka menyusun dan menetapkan tata cara penyelenggaraan Pilkada. Dalam hal ini, KPU dapat menggunakan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) UU Pemerintahan Aceh sebagai acuan” Dengan ini terlihat dengan jelas bahwa disatu pihak Mahkamah Konstitusi menciptakan norma baru dengan membuka kesempatan bagi pasangan calon perseorangan selain yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, sedangkan di lain pihak telah terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dikarenakan keterbatasan kewenangan MK yang tidak dapat membentuk aturan-aturan hukum baru. Hal ini dipertegas dengan kenyataan bahwa KPUD Kabupaten Tulangbawang menyatakan menolak pasangan calon independen disebabkan tidak adanya aturan hukum yang mengaturnya. Untuk mengatasi kekosongan hukum ini, peran KPU atau KPUD disini begitu vital. Derap langkah desentralisasi dalam perwujudan otonomi daerah di Indonesia akan sangat bergantung pada sejauh mana konsolidasi demokrasi dan penciptaan good governance dapat dicapai dan dalam hal ini figur kepala daerah akan memberikan warna tersendiri bagi pencapaian tersebut. Norma hukum mengisyaratkan sesuatu yang seyogyanya (ought to) sebagaimana telah diisyaratkan oleh ahli hukum Hans Kelsen dengan the pure theory of law-nya. Dalam hal menyikapi Putusan MK mengenai calon independen ini, sudah sangat jelas bagaimana peran KPU dan KPUD dalam proses ini diharapkan dapat menciptakan sesuatu yang seyogyanya tersebut. 8 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Teori Hukum Tulisan Sebelumnya » Kategori • Constitutionalism • Contact Me • Decentralization • INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA • Constitutionalism, Rule of Law, and Judicial Review • MEMBANGUN KERANGKA HUKUM MENGENAI PENCEGAHAN PEMANASAN GLOBAL DI DAERAH • Memahami Konsep Hirarki Hukum: Refleksi Permasalahan Dana APBD di Bank Tripanca • Kewenangan Pemda dalam Bidang Kelistrial Site Search | OnePakistan.com February 28th, 2012 SUKU TORAJA MACAM-MACAM NORMA February 24th, 2012 February 24th, 2012 February 19th, 2012 February 19th, 2012 February 19th, 2012 SEJARAH O February 19th, 2012 February 9th, 2012 INILAH EWST PAPUA MEDEKA PAPUA MERDEKA BERITA DAN POLITIK February 5th, 2012 SUARA HATI RAKYAT PAPUA PERJUANGAN PAPUA MERDEKKA ALAMKINAL MURIBKWALIK DALAM SOSIAL Swillsond M.Kwalik PEDAHULUAN KATA PENGANTAR ALAMKINAL MURIBKWALIK: ALAMKINA MURIBKWALIK TITIK TEMU KAPITALISME DAN KOMUNISME 3 SUKU TORAJA Suku Toraja Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Toraja Célèbes 6543a.jpg Anak perempuan Toraja pada upacara pernikahan Jumlah populasi 650.000[1] Kawasan dengan jumlah penduduk yang signifikan Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan Bahasa Toraja-Sa'dan, Kalumpang, Mamasa, Ta'e, Talondo' dan Toala'. Agama Protestan: 65.15%, Katolik: 16.97%, Islam: 5.99% dan Aluk To Dolo: 5.99%.[1] Kelompok etnis terdekat Bugis, Makassar Suku Toraja adalah suku yang menetap di pegunungan bagian utara Sulawesi Selatan, Indonesia. Populasinya diperkirakan sekitar 1 juta jiwa, dengan 500.000 di antaranya masih tinggal di Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, danKabupaten Mamasa.[1] Mayoritas suku Toraja memeluk agama Kristen, sementara sebagian menganut Islam dan kepercayaan animisme yang dikenal sebagai Aluk To Dolo. Pemerintah Indonesia telah mengakui kepercayaan ini sebagai bagian dariAgama Hindu Dharma.[2] Kata toraja berasal dari bahasa Bugis, to riaja, yang berarti "orang yang berdiam di negeri atas". Pemerintah kolonial Belanda menamai suku ini Toraja pada tahun 1909.[3] Suku Toraja terkenal akan ritual pemakaman, rumah adat tongkonan dan ukiran kayunya. Ritual pemakaman Toraja merupakan peristiwa sosial yang penting, biasanya dihadiri oleh ratusan orang dan berlangsung selama beberapa hari. Sebelum abad ke-20, suku Toraja tinggal di desa-desa otonom. Mereka masih menganut animisme dan belum tersentuh oleh dunia luar. Pada awal tahun 1900-an, misionaris Belanda datang dan menyebarkan agama Kristen. Setelah semakin terbuka kepada dunia luar pada tahun 1970-an, kabupaten Tana Toraja menjadi lambang pariwisata Indonesia. Tana Toraja dimanfaatkan oleh pengembang pariwisata dan dipelajari oleh antropolog.[4] Masyarakat Toraja sejak tahun 1990-an mengalami transformasi budaya, dari masyarakat berkepercayaan tradisional dan agraris, menjadi masyarakat yang mayoritas beragama Kristen dan mengandalkan sektor pariwisata yang terus meningkat.[5] Daftar isi [sembunyikan] · 1 Identitas etnis · 2 Sejarah · 3 Masyarakat o 3.1 Keluarga o 3.2 Kelas sosial o 3.3 Agama · 4 Kebudayaan o 4.1 Tongkonan o 4.2 Ukiran kayu o 4.3 Upacara pemakaman o 4.4 Musik dan Tarian · 5 Bahasa · 6 Ekonomi · 7 Komersialisasi · 8 Filosofi Tau · 9 Catatan kaki · 10 Referensi · 11 Bacaan lanjutan · 12 Pranala luar [sunting]Identitas etnis Suku Toraja memiliki sedikit gagasan secara jelas mengenai diri mereka sebagai sebuah kelompok etnis sebelum abad ke-20. Sebelumpenjajahan Belanda dan masa pengkristenan, suku Toraja, yang tinggal di daerah dataran tinggi, dikenali berdasarkan desa mereka, dan tidak beranggapan sebagai kelompok yang sama. Meskipun ritual-ritual menciptakan hubungan di antara desa-desa, ada banyak keragaman dalam dialek, hierarki sosial, dan berbagai praktik ritual di kawasan dataran tinggi Sulawesi. "Toraja" (dari bahasa pesisir ke, yang berarti orang, dan Riaja, dataran tinggi) pertama kali digunakan sebagai sebutan penduduk dataran rendah untuk penduduk dataran tinggi.[3]Akibatnya, pada awalnya "Toraja" lebih banyak memiliki hubungan perdagangan dengan orang luar—seperti suku Bugis dan suku Makassar, yang menghuni sebagian besar dataran rendah di Sulawesi—daripada dengan sesama suku di dataran tinggi. Kehadiran misionaris Belanda di dataran tinggi Toraja memunculkan kesadaran etnis Toraja di wilayah Sa'dan Toraja, dan identitas bersama ini tumbuh dengan bangkitnya pariwisata di Tana Toraja.[4] Sejak itu, Sulawesi Selatan memiliki empat kelompok etnis utama—suku Bugis (kaum mayoritas, meliputi pembuat kapal dan pelaut), suku Makassar (pedagang dan pelaut), suku Mandar (pedagang dan nelayan), dan suku Toraja (petani di dataran tinggi).[6] [sunting]Sejarah http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/d/d3/Locator_of_toraja.png/220px-Locator_of_toraja.png http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png Letak Toraja (hijau) di antara Makassar (kuning) dan Bugis (merah). Dulu ada yang mengira bahwa Teluk Tonkin, terletak antara Vietnam utara dan Cina selatan, adalah tempat asal suku Toraja.[7] Sebetulnya, orang Toraja hanya salah satu kelompok penuturebahasa Austronesia. Awalnya, imigran tersebut tinggal di wilayah pantai Sulawesi, namun akhirnya pindah ke dataran tinggi. Sejak abad ke-17, Belanda mulai menancapkan kekuasaan perdagangan dan politik di Sulawesi melalui Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). Selama dua abad, mereka mengacuhkan wilayah dataran tinggi Sulawesi tengah (tempat suku Toraja tinggal) karena sulit dicapai dan hanya memiliki sedikit lahan yang produktif. Pada akhir abad ke-19, Belanda mulai khawatir terhadap pesatnya penyebaran Islam di Sulawesi selatan, terutama di antara suku Makassar dan Bugis. Belanda melihat suku Toraja yang menganut animisme sebagai target yang potensial untuk dikristenkan. Pada tahun 1920-an, misi penyebaran agama Kristen mulai dijalankan dengan bantuan pemerintah kolonial Belanda.[2] Selain menyebarkan agama, Belanda juga menghapuskan perbudakan dan menerapkan pajak daerah. Sebuah garis digambarkan di sekitar wilayah Sa'dan dan disebut Tana Toraja. Tana Toraja awalnya merupakan subdivisi dari kerajaan Luwu yang mengklaim wilayah tersebut.[8] Pada tahun 1946, Belanda memberikan Tana Toraja status regentschap, dan Indonesia mengakuinya sebagai suatu kabupaten pada tahun 1957.[2] Misionaris Belanda yang baru datang mendapat perlawanan kuat dari suku Toraja karena penghapusan jalur perdagangan yang menguntungkan Toraja.[9] Beberapa orang Toraja telah dipindahkan ke dataran rendah secara paksa oleh Belanda agar lebih mudah diatur. Pajak ditetapkan pada tingkat yang tinggi, dengan tujuan untuk menggerogoti kekayaan para elit masyarakat. Meskipun demikian, usaha-usaha Belanda tersebut tidak merusak budaya Toraja, dan hanya sedikit orang Toraja yang saat itu menjadi Kristen.[10] Pada tahun 1950, hanya 10% orang Toraja yang berubah agama menjadi Kristen.[9] Penduduk Muslim di dataran rendah menyerang Toraja pada tahun 1930-an. Akibatnya, banyak orang Toraja yang ingin beraliansi dengan Belanda berpindah ke agama Kristen untuk mendapatkan perlindungan politik, dan agar dapat membentuk gerakan perlawanan terhadap orang-orang Bugis dan Makassar yang beragama Islam. Antara tahun 1951 dan 1965 setelah kemerdekaan Indonesia, Sulawesi Selatan mengalami kekacauan akibat pemberontakan yang dilancarkan Darul Islam, yang bertujuan untuk mendirikan sebuah negara Islam di Sulawesi. Perang gerilya yang berlangsung selama 15 tahun tersebut turut menyebabkan semakin banyak orang Toraja berpindah ke agama Kristen.[11] Pada tahun 1965, sebuah dekret presiden mengharuskan seluruh penduduk Indonesia untuk menganut salah satu dari lima agama yang diakui: Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Buddha.[12] Kepercayaan asli Toraja (aluk) tidak diakui secara hukum, dan suku Toraja berupaya menentang dekret tersebut. Untuk membuat aluk sesuai dengan hukum, ia harus diterima sebagai bagian dari salah satu agama resmi. Pada tahun 1969, Aluk To Dolo dilegalkan sebagai bagian dari Agama Hindu Dharma.[2] [sunting]Masyarakat [sunting]Keluarga http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/5/51/Tana_Toraja.jpg/250px-Tana_Toraja.jpg http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png Sebuah perkampungan suku Toraja Keluarga adalah kelompok sosial dan politik utama dalam suku Toraja. Setiap desa adalah suatu keluarga besar. Setiap tongkonan memiliki nama yang dijadikan sebagai nama desa. Keluarga ikut memelihara persatuan desa. Pernikahan dengan sepupu jauh (sepupu keempat dan seterusnya) adalah praktek umum yang memperkuat hubungan kekerabatan.Suku Toraja melarang pernikahan dengan sepupu dekat (sampai dengan sepupu ketiga) kecuali untuk bangsawan, untuk mencegah penyebaran harta.[13] Hubungan kekerabatan berlangsung secara timbal balik, dalam artian bahwa keluarga besar saling menolong dalam pertanian, berbagi dalam ritual kerbau, dan saling membayarkan hutang. Setiap orang menjadi anggota dari keluarga ibu dan ayahnya.[14] Anak, dengan demikian, mewarisi berbagai hal dari ibu dan ayahnya, termasuk tanah dan bahkan utang keluarga. Nama anak diberikan atas dasar kekerabatan, dan biasanya dipilih berdasarkan nama kerabat yang telah meninggal. Nama bibi, paman dan sepupu yang biasanya disebut atas nama ibu, ayah dan saudara kandung. Sebelum adanya pemerintahan resmi oleh pemerintah kabupaten Tana Toraja, masing-masing desa melakukan pemerintahannya sendiri. Dalam situasi tertentu, ketika satu keluarga Toraja tidak bisa menangani masalah mereka sendiri, beberapa desabiasanya membentuk kelompok; kadang-kadang, bebrapa desa akan bersatu melawan desa-desa lain Hubungan antara keluarga diungkapkan melalui darah, perkawinan, dan berbagi rumah leluhur (tongkonan), secara praktis ditandai oleh pertukaran kerbau dan babi dalam ritual. Pertukaran tersebut tidak hanya membangun hubungan politik dan budaya antar keluarga tetapi juga menempatkan masing-masing orang dalam hierarki sosial: siapa yang menuangkan tuak, siapa yang membungkus mayat dan menyiapkan persembahan, tempat setiap orang boleh atau tidak boleh duduk, piring apa yang harus digunakan atau dihindari, dan bahkan potongan daging yang diperbolehkan untuk masing-masing orang.[15] [sunting]Kelas sosial Dalam masyarakat Toraja awal, hubungan keluarga bertalian dekat dengan kelas sosial. Ada tiga tingkatan kelas sosial: bangsawan, orang biasa, dan budak (perbudakan dihapuskan pada tahun 1909 oleh pemerintah Hindia Belanda). Kelas sosial diturunkan melalui ibu. Tidak diperbolehkan untuk menikahi perempuan dari kelas yang lebih rendah tetapi diizinkan untuk menikahi perempuan dari kelas yang lebih tingi, ini bertujuan untuk meningkatkan status pada keturunan berikutnya. Sikap merendahkan dari Bangsawan terhadap rakyat jelata masih dipertahankan hingga saat ini karena alasan martabat keluarga.[5] Kaum bangsawan, yang dipercaya sebagai keturunan dari surga,[16] tinggal di tongkonan, sementara rakyat jelata tinggal di rumah yang lebih sederhana (pondok bambu yang disebut banua). Budak tinggal di gubuk kecil yang dibangun di dekat tongkonan milik tuan mereka. Rakyat jelata boleh menikahi siapa saja tetapi para bangsawan biasanya melakukan pernikahan dalam keluarga untuk menjaga kemurnian status mereka. Rakyat biasa dan budak dilarang mengadakan perayaan kematian. Meskipun didasarkan pada kekerabatan dan status keturunan, ada juga beberapa gerak sosial yang dapat memengaruhi status seseorang, seperti pernikahan atau perubahan jumlah kekayaan.[13] Kekayaan dihitung berdasarkan jumlah kerbau yang dimiliki. Budak dalam masyarakat Toraja merupakan properti milik keluarga. Kadang-kadang orang Toraja menjadi budak karena terjerat utang dan membayarnya dengan cara menjadi budak. Budak bisa dibawa saat perang, dan perdagangan budak umum dilakukan. Budak bisa membeli kebebasan mereka, tetapi anak-anak mereka tetap mewarisi status budak. Budak tidak diperbolehkan memakai perunggu atau emas, makan dari piring yang sama dengan tuan mereka, atau berhubungan seksual dengan perempuan merdeka. Hukuman bagi pelanggaran tersebut yaitu hukuman mati. Agama Sistem kepercayaan tradisional suku Toraja adalah kepercayaan animisme politeistik yang disebut aluk, atau "jalan" (kadang diterjemahkan sebagai "hukum"). Dalam mitos Toraja, leluhur orang Toraja datang dari surga dengan menggunakan tangga yang kemudian digunakan oleh suku Toraja sebagai cara berhubungan dengan Puang Matua, dewa pencipta.[17] Alam semesta, menurut aluk, dibagi menjadi dunia atas (Surga) dunia manusia (bumi), dan dunia bawah.[9] Pada awalnya, surga dan bumi menikah dan menghasilkan kegelapan, pemisah, dan kemudian muncul cahaya. Hewan tinggal di dunia bawah yang dilambangkan dengan tempat berbentuk persegi panjang yang dibatasi oleh empat pilar, bumi adalah tempat bagi umat manusia, dan surga terletak di atas, ditutupi dengan atap berbetuk pelana. Dewa-dewa Toraja lainnya adalah Pong Banggai di Rante (dewa bumi), Indo' Ongon-Ongon (dewi gempa bumi), Pong Lalondong (dewa kematian), Indo' Belo Tumbang (dewi pengobatan), dan lainnya.[18] Kekuasaan di bumi yang kata-kata dan tindakannya harus dipegang baik dalam kehidupan pertanian maupun dalam upacara pemakaman, disebut to minaa (seorang pendeta aluk). Aluk bukan hanya sistem kepercayaan, tetapi juga merupakan gabungan dari hukum, agama, dan kebiasaaan. Aluk mengatur kehidupan bermasyarakat, praktik pertanian, dan ritual keagamaan. Tata cara Aluk bisa berbeda antara satu desa dengan desa lainnya. Satu hukum yang umum adalah peraturan bahwa ritual kematian dan kehidupan harus dipisahkan. Suku Toraja percaya bahwa ritual kematian akan menghancurkan jenazah jika pelaksanaannya digabung dengan ritual kehidupan.[19] Kedua ritual tersebut sama pentingnya. Ketika ada para misionaris dari Belanda, orang Kristen Toraja tidak diperbolehkan menghadiri atau menjalankan ritual kehidupan, tetapi diizinkan melakukan ritual kematian.[10] Akibatnya, ritual kematian masih sering dilakukan hingga saat ini, tetapi ritual kehidupan sudah mulai jarang dilaksanakan. [sunting]Kebudayaan [sunting]Tongkonan http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/a/ae/Toraja_house.jpg/250px-Toraja_house.jpg http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png Tiga tongkonan di desa Toraja. Tongkonan adalah rumah tradisional Toraja yang berdiri di atas tumpukan kayu dan dihiasi dengan ukiran berwarna merah, hitam, dan kuning. Kata "tongkonan" berasal dari bahasa Toraja tongkon ("duduk"). Tongkonan merupakan pusat kehidupan sosial suku Toraja. Ritual yang berhubungan dengan tongkonan sangatlah penting dalam kehidupan spiritual suku Toraja oleh karena itu semua anggota keluarga diharuskan ikut serta karena Tongkonan melambangan hubungan mereka dengan leluhur mereka.[15] Menurut cerita rakyat Toraja, tongkonan pertama dibangun di surga dengan empat tiang. Ketika leluhur suku Toraja turun ke bumi, dia meniru rumah tersebut dan menggelar upacara yang besar.[20] Pembangunan tongkonan adalah pekerjaan yang melelahkan dan biasanya dilakukan dengan bantuan keluarga besar. Ada tiga jenis tongkonan. Tongkonan layuk adalah tempat kekuasaan tertinggi, yang digunakan sebagai pusat "pemerintahan". Tongkonan pekamberan adalah milik anggota keluarga yang memiliki wewenang tertentu dalam adat dan tradisi lokal sedangkan anggota keluarga biasa tinggal di tongkonan batu. Eksklusifitas kaum bangsawan atas tongkonan semakin berkurang seiring banyaknya rakyat biasa yang mencari pekerjaan yang menguntungkan di daerah lain di Indonesia. Setelah memperoleh cukup uang, orang biasa pun mampu membangun tongkonan yang besar. [sunting]Ukiran kayu http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/8/81/TorajaArt.JPG/250px-TorajaArt.JPG http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png Ukiran kayu Toraja: setiap panel melambangkan niat baik. Bahasa Toraja hanya diucapkan dan tidak memiliki sistem tulisan.[21] Untuk menunjukkan kosep keagamaan dan sosial, suku Toraja membuat ukiran kayu dan menyebutnya Pa'ssura(atau "tulisan"). Oleh karena itu, ukiran kayu merupakan perwujudan budaya Toraja. Setiap ukiran memiliki nama khusus. Motifnya biasanya adalah hewan dan tanaman yang melambangkan kebajikan, contohnya tanaman air seperti gulma air dan hewan sepertikepiting dan kecebong yang melambangkan kesuburan. Gambar kiri memperlihatkan contoh ukiran kayu Toraja, terdiri atas 15 panel persegi. Panel tengah bawah melambangkan kerbauatau kekayaan, sebagai harapan agar suatu keluarga memperoleh banyak kerbau. Panel tengah melambangkan simpul dan kotak, sebuah harapan agar semua keturunan keluarga akan bahagia dan hidup dalam kedamaian, seperti barang-barang yang tersimpan dalam sebuah kotak. Kotak bagian kiri atas dan kanan atas melambangkan hewan air, menunjukkan kebutuhan untuk bergerak cepat dan bekerja keras, seperti hewan yang bergerak di permukaan air. Hal Ini juga menunjukkan adanya kebutuhan akan keahlian tertentu untuk menghasilkan hasil yang baik. Keteraturan dan ketertiban merupakan ciri umum dalam ukiran kayu Toraja (lihat desain tabel di bawah), selain itu ukiran kayu Toraja juga abstrak dan geometris. Alam sering digunakan sebagai dasar dari ornamen Toraja, karena alam penuh dengan abstraksi dan geometri yang teratur.[21] Ornamen Toraja dipelajari dalam ethnomatematika dengan tujuan mengungkap struktur matematikanya meskipun suku Toraja membuat ukiran ini hanya berdasarkan taksiran mereka sendiri.[21] Suku Toraja menggunakan bambu untuk membuat oranamen geometris. Beberapa motif ukiran Toraja http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/44/Torajan_pattern_-_pa%27tedong.png/150px-Torajan_pattern_-_pa%27tedong.png http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png pa'tedong (kerbau) http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/7/72/Torajan_pattern_-_pa%27barre_allo.png/150px-Torajan_pattern_-_pa%27barre_allo.png http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png pa'barre allo (matahari) http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/c/c3/Torajan_pattern_-_pa%27re%27po_sangbua.png/150px-Torajan_pattern_-_pa%27re%27po_sangbua.png http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png pa're'po' sanguba (menari) http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/3/34/Torajan_pattern_-_ne%27_limbongan.png/150px-Torajan_pattern_-_ne%27_limbongan.png http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png ne'limbongan (perancang legendaris) sumber:[22] [sunting]Upacara pemakaman http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/1d/Burial_Site_2.jpg/250px-Burial_Site_2.jpg http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png Tempat penguburan Toraja yang diukir. Dalam masyarakat Toraja, upacara pemakaman merupakan ritual yang paling penting dan berbiaya mahal. Semakin kaya dan berkuasa seseorang, maka biaya upacara pemakamannya akan semakin mahal. Dalam agama aluk, hanya keluarga bangsawan yang berhak menggelar pesta pemakaman yang besar. Pesta pemakaman seorang bangsawan biasanya dihadiri oleh ribuan orang dan berlangsung selama beberapa hari. Sebuah tempat prosesi pemakaman yang disebut rante biasanya disiapkan pada sebuah padang rumput yang luas, selain sebagai tempat pelayat yang hadir, juga sebagai tempat lumbung padi, dan berbagai perangkat pemakaman lainnya yang dibuat oleh keluarga yang ditinggalkan. Musik suling, nyanyian, lagu dan puisi, tangisan dan ratapan merupakan ekspresi duka cita yang dilakukan oleh suku Toraja tetapi semua itu tidak berlaku untuk pemakaman anak-anak, orang miskin, dan orang kelas rendah.[23] Upacara pemakaman ini kadang-kadang baru digelar setelah berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun sejak kematian yang bersangkutan, dengan tujuan agar keluarga yang ditinggalkan dapat mengumpulkan cukup uang untuk menutupi biaya pemakaman.[24] Suku Toraja percaya bahwa kematian bukanlah sesuatu yang datang dengan tiba-tiba tetapi merupakan sebuah proses yang bertahap menuju Puya (dunia arwah, atau akhirat). Dalam masa penungguan itu, jenazah dibungkus dengan beberapa helai kain dan disimpan di bawah tongkonan. Arwah orang mati dipercaya tetap tinggal di desa sampai upacara pemakaman selesai, setelah itu arwah akan melakukan perjalanan ke Puya.[25] http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/15/Burial_Site_3.jpg/250px-Burial_Site_3.jpg http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png Sebuah makam. Bagian lain dari pemakaman adalah penyembelihan kerbau. Semakin berkuasa seseorang maka semakin banyak kerbau yang disembelih. Penyembelihan dilakukan dengan menggunakan golok. Bangkai kerbau, termasuk kepalanya, dijajarkan di padang, menunggu pemiliknya, yang sedang dalam "masa tertidur". Suku Toraja percaya bahwa arwah membutuhkan kerbau untuk melakukan perjalanannya dan akan lebih cepat sampai di Puyajika ada banyak kerbau. Penyembelihan puluhan kerbau dan ratusan babi merupakan puncak upacara pemakaman yang diringi musik dan tarian para pemuda yang menangkap darah yang muncrat dengan bambu panjang. Sebagian daging tersebut diberikan kepada para tamu dan dicatat karena hal itu akan dianggap sebagai utang pada keluarga almarhum.[26] Ada tiga cara pemakaman: Peti mati dapat disimpan di dalam gua, atau di makam batu berukir, atau digantung di tebing. Orang kaya kadang-kadang dikubur di makam batu berukir. Makam tersebut biasanya mahal dan waktu pembuatannya sekitar beberapa bulan. Di beberapa daerah, gua batu digunakan untuk meyimpan jenazah seluruh anggota keluarga. Patung kayu yang disebut tau tau biasanya diletakkan di gua dan menghadap ke luar.[27] Peti mati bayi atau anak-anak digantung dengan tali di sisi tebing. Tali tersebut biasanya bertahan selama setahun sebelum membusuk dan membuat petinya terjatuh. [sunting]Musik dan Tarian Suku Toraja melakukan tarian dalam beberapa acara, kebanyakan dalam upacara penguburan. Mereka menari untuk menunjukkan rasa duka cita, dan untuk menghormati sekaligus menyemangati arwah almarhum karena sang arwah akan menjalani perjalanan panjang menuju akhirat. Pertama-tama, sekelompok pria membentuk lingkaran dan menyanyikan lagu sepanjang malam untuk menghormati almarhum (ritual terseebut disebut Ma'badong).[6][26] Ritual tersebut dianggap sebagai komponen terpenting dalam upacara pemakaman.[23] Pada hari kedua pemakaman, tarian prajurit Ma'randing ditampilkan untuk memuji keberanian almarhum semasa hidupnya. Beberapa orang pria melakukan tarian dengan pedang, prisai besar dari kulit kerbau, helm tanduk kerbau, dan berbagai ornamen lainnya. Tarian Ma'randing mengawali prosesi ketika jenazah dibawa dari lumbung padi menuju rante, tempat upacara pemakaman. Selama upacara, para perempuan dewasa melakukan tarian Ma'katia sambil bernyanyi dan mengenakan kostum baju berbulu. Tarian Ma'akatia bertujuan untuk mengingatkan hadirin pada kemurahan hati dan kesetiaan almarhum. Setelah penyembelihan kerbau dan babi, sekelompok anak lelaki dan perempuan bertepuk tangan sambil melakukan tarian ceria yang disebut Ma'dondan. http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/8/8c/Manganda_dance.jpg/250px-Manganda_dance.jpg http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png Tarian Manganda' ditampilkan pada ritual Ma'Bua'. Seperti di masyarakat agraris lainnya, suku Toraja bernyanyi dan menari selama musimpanen. Tarian Ma'bugi dilakukan untuk merayakan Hari Pengucapan Syukur dan tarianMa'gandangi ditampilkan ketika suku Toraja sedang menumbuk beras[28] Ada beberapa tarian perang, misalnya tarian Manimbong yang dilakukan oleh pria dan kemudian diikuti oleh tarian Ma'dandan oleh perempuan. Agama Aluk mengatur kapan dan bagaimana suku Toraja menari. Sebuah tarian yang disebut Ma'bua hanya bisa dilakukan 12 tahun sekali. Ma'buaadalah upacara Toraja yang penting ketika pemuka agama mengenakan kepala kerbau dan menari di sekeliling pohon suci. Alat musik tradisional Toraja adalah suling bambu yang disebut Pa'suling. Suling berlubang enam ini dimainkan pada banyak tarian, seperti pada tarian Ma'bondensan, ketika alat ini dimainkan bersama sekelompok pria yang menari dengan tidak berbaju dan berkuku jari panjang. Suku Toraja juga mempunyai alat musik lainnya, misalnya Pa'pelle yang dibuat daridaun palem dan dimainkan pada waktu panen dan ketika upacara pembukaan rumah.[29] [sunting]Bahasa Bahasa Toraja adalah bahasa yang dominan di Tana Toraja, dengan Sa'dan Toraja sebagai dialek bahasa yang utama. Bahasa Indonesiasebagai bahasa nasional adalah bahasa resmi dan digunakan oleh masyarakat,[1] akan tetapi bahasa Toraja pun diajarkan di semua sekolah dasar di Tana Toraja. Ragam bahasa di Toraja antara lain Kalumpang, Mamasa, Tae' , Talondo' , Toala' , dan Toraja-Sa'dan, dan termasuk dalam rumpun bahasa Melayu-Polinesia dari bahasa Austronesia.[30] Pada mulanya, sifat geografis Tana Toraja yang terisolasi membentuk banyak dialek dalam bahasa Toraja itu sendiri. Setelah adanya pemerintahan resmi di Tana Toraja, beberapa dialek Toraja menjadi terpengaruh oleh bahasa lain melalui proses transmigrasi, yang diperkenalkan sejak masa penjajahan. Hal itu adalah penyebab utama dari keragaman dalam bahasa Toraja.[6] Keragaman dalam bahasa Toraja Denominasi ISO 639-3 Populasi (pada tahun) Dialek Kalumpang kli 12,000 (1991) Karataun, Mablei, Mangki (E'da), Bone Hau (Ta'da). Mamasa mqj 100,000 (1991) Mamasa Utara, Mamasa tengah, Pattae' (Mamasa Selatan, Patta' Binuang, Binuang, Tae', Binuang-Paki-Batetanga-Anteapi) Ta'e rob 250,000 (1992) Rongkong, Luwu Timur Laut, Luwu Selatan, Bua. Talondo' tln 500 (1986) Toala' tlz 30,000 (1983) Toala', Palili'. Torajan-Sa'dan sda 500,000 (1990) Makale (Tallulembangna), Rantepao (Kesu'), Toraja Barat (Toraja Barat, Mappa-Pana). Sumber: Gordon (2005).[30] Ciri yang menonjol dalam bahasa Toraja adalah gagasan tentang duka cita kematian. Pentingnya upacara kematian di Toraja telah membuat bahasa mereka dapat mengekspresikan perasaan duka cita dan proses berkabung dalam beberapa tingkatan yang rumit.[23] Bahasa Toraja mempunyai banyak istilah untuk menunjukkan kesedihan, kerinduan, depresi, dan tekanan mental. Merupakan suatu katarsis bagi orang Toraja apabila dapat secara jelas menunjukkan pengaruh dari peristiwa kehilangan seseorang; hal tersebut kadang-kadang juga ditujukan untuk mengurangi penderitaan karena duka cita itu sendiri. [sunting]Ekonomi Sebelum masa Orde Baru, ekonomi Toraja bergantung pada pertanian dengan adanya terasering di lereng-lereng gunung dan bahan makanan pendukungnya adalah singkong dan jagung. Banyak waktu dan tenaga dihabiskan suku Toraja untuk berternak kerbau, babi, dan ayam yang dibutuhkan terutama untuk upacara pengorbanan dan sebagai makanan.[11] Satu-satunya industri pertanian di Toraja adalah pabrik kopi Jepang, Kopi Toraja. Dengan dimulainya Orde Baru pada tahun 1965, ekonomi Indonesia mulai berkembang dan membuka diri pada investasi asing. Banyak perusahaan minyak dan pertambangan Multinasional membuka usaha baru di Indonesia. Masyarakat Toraja, khususnya generasi muda, banyak yang berpindah untuk bekerja di perusahaan asing. Mereka pergi ke Kalimantan untuk kayu dan minyak, ke Papua untuk menambang, dan ke kota-kota di Sulawesi dan Jawa. Perpindahan ini terjadi sampai tahun 1985.[2] Ekonomi Toraja secara bertahap beralih menjadi pariwisata berawal pada tahun 1984. Antara tahun 1984 dan 1997, masyarakat Toraja memperoleh pendapatan dengan bekerja di hotel, menjadi pemandu wisata, atau menjual cinderamata. Timbulnya ketidakstabilan politik dan ekonomi Indonesia pada akhir 1990-an (termasuk berbagai konflik agama di Sulawesi) telah menyebabkan pariwisata Toraja menurun secara drastis. Toraja lalu dkenal sebagai tempat asal dari kopi Indonesia. Kopi Arabika ini terutama dijalankan oleh pengusaha kecil. [sunting]Komersialisasi http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/6e/Toraja_tumbs.jpg/230px-Toraja_tumbs.jpg http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png Makam suku Toraja di tebing tinggi berbatu adalah salah satu tempat wisata di Tana Toraja. Sebelum tahun 1970-an, Toraja hampir tidak dikenal oleh wisatawan barat. Pada tahun 1971, sekitar 50 orang Eropa mengunjungi Tana Toraja. Pada 1972, sedikitnya 400 orang turis menghadiri upacara pemakaman Puang dari Sangalla, bangsawan tertinggi di Tana Toraja dan bangsawan Toraja terakhir yang berdarah murni. Peristiwa tersebut didokumentasikan olehNational Geographic dan disiarkan di beberapa negara Eropa.[2] Pada 1976, sekitar 12,000 wisatawan mengunjungi Toraja dan pada 1981, seni patung Toraja dipamerkan di banyak museum di Amerika Utara.[31] "Tanah raja-raja surgawi di Toraja", seperti yang tertulis di brosur pameran, telah menarik minat dunia luar.. Pada tahun 1984, Kementerian Pariwisata Indonesia menyatakan Kabupaten Toraja sebagaiprimadona Sulawesi Selatan. Tana Toraja dipromosikan sebagai "perhentian kedua setelahBali".[5] Pariwisata menjadi sangat meningkat: menjelang tahun 1985, terdapat 150.000 wisatawan asing yang mengunjungi Tana Toraja (selain 80.000 turis domestik),[4] dan jumlah pengunjung asing tahunan tercatat sebanyak 40.000 orang pada tahun 1989.[2] Suvenir dijual di Rantepao, pusat kebudayaan Toraja, banyak hotel dan restoran wisata yang dibuka, selain itu dibuat sebuah lapangan udara baru pada tahun 1981.[15] Para pengembang pariwisata menjadikan Toraja sebagai daerah petualangan yang eksotis, memiliki kekayaan budaya dan terpencil. Wisatawan Barat dianjurkan untuk mengunjungi desazaman batu dan pemakaman purbakala. Toraja adalah tempat bagi wisatawan yang telah mengunjungi Bali dan ingin melihat pulau-pulau lain yang liar dan "belum tersentuh".[2] Tetapi suku Toraja merasa bahwa tongkonan dan berbagai ritual Toraja lainnya telah dijadikan sarana mengeruk keuntungan, dan mengeluh bahwa hal tersebut terlalu dikomersilkan. Hal ini berakibat pada beberapa bentrokan antara masyarakat Toraja dan pengembang pariwisata, yang dianggap sebagai orang luar oleh suku Toraja.[4] Bentrokan antara para pemimpin lokal Toraja dan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (sebagai pengembang wisata) terjadi pada tahun 1985. Pemerintah menjadikan 18 desa Toraja dan tempat pemakaman tradisional sebagai "objek wisata". Akibatnya, beberapa pembatasan diterapkan pada daerah-daerah tersebut, misalnya orang Toraja dilarang mengubah tongkonan dan tempat pemakaman mereka. Hal tersebut ditentang oleh beberapa pemuka masyarakat Toraja, karena mereka merasa bahwa ritual dan tradisi mereka telah ditentukan oleh pihak luar. Akibatnya, pada tahun 1987 desa Kete Kesu dan beberapa desa lainnya yang ditunjuk sebagai "objek wisata" menutup pintu mereka dari wisatawan. Namun penutupan ini hanya berlangsung beberapa hari saja karena penduduk desa merasa sulit bertahan hidup tanpa pendapatan dari penjualan suvenir.[4] Pariwisata juga turut mengubah masyarakat Toraja. Dahulu terdapat sebuah ritual yang memungkinkan rakyat biasa untuk menikahi bangsawan (Puang), dan dengan demikian anak mereka akan mendapatkan gelar bangsawan. Namun, citra masyarakat Toraja yang diciptakan untuk para wisatawan telah mengikis hirarki tradisionalnya yang ketat,[5] sehingga status kehormatan tidak lagi dipandang seperti sebelumnya. Banyak laki-laki biasa dapat saja menyatakan diri dan anak-anak mereka sebagai bangsawan, dengan cara memperoleh kekayaan yang cukup lalu menikahi perempuan bangsawan. [sunting]Filosofi Tau Secara sadar atau tidak sadar, masyarakat toraja hidup dan tumbuh dalam sebuah tatanan masyarakat yang menganut filosofi tau. Filosofi tau dibutuhkan sebagai pegangan dan arah menjadi manusia (manusia="tau" dalam bahasa toraja) sesungguhnya dalam konteks masyarakat toraja. Filosofi tau memiliki empat pilar utama yang mengharuskan setiap masyarakat toraja untuk menggapainya, antara lain: - Sugi' (Kaya) - Barani (Berani) - Manarang (Pintar) - Kinawa (memiliki nilai-nilai luhur, agamis, bijaksana) Keempat pilar di atas tidak dapat di tafsirkan secara bebas karena memiliki makna yang lebih dalam daripada pemahaman kata secara bebas. Seorang toraja menjadi manusia yang sesungguhnya ketika dia telah memiliki dan hidup sebagai.




 by Swillsond Kwalik.