Minggu, 22 April 2012

       By. SWILLSOND M.M.KWALIK.

Unsur Kerusakan Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:kaidah hukum, kekerasan, kerusakan, kuhp, niat, pasal 170, pasal 406, Pidana, tujuan, unsur, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar Kaidah hukum: Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak dapat dikenakan kepada para Terdakwa, sebab unsur melakukan kekerasan dalam pasal 170 (1) KUHP bukan merupakan alat / usaha untuk mencapai tujuan (niat para terdakwa), sehingga seandainya pun terjadi kerusakan hanyalah merupakan akibat saja dari perbuatan kekerasan tersebut lebih tepat dikenakan pasal 406 (1) KUHP. Yurisprudensi Mahkamah [...] Hukum Tidak Mengenal Kata “Hampir Dewasa” Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:anak, dewasa, kaidah hukum, Pidana, umur, yurisprudensi. 2 Komentar Kaidah hukum: Hukum tidak mengenal kata “hampir dewasa” bagi orang yang berumur 14 tahun. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 821 K/Pid/1996 Terbit : 1996 Hal. 458 Pengembalian Uang Milik Korban Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:denda, ganti kerugian, kaidah hukum, korban, kuhp, milik, pasal 14c ayat (1), pengembalian uang, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar Kaidah hukum: Dalam putusan perkara pidana syarat khusus mengembalikan uang milik korban pada hakekatnya adalah masalah perdata dan oleh karenanya tidak dapat disamakan dengan keharusan mengganti kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 14 C (1) KUHP Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 933 K/Pid/1994 Terbit : 1996 Hal. 444 Unsur Melawan Hukum Oleh Abdullah Tw pada Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:kaidah hukum, kebiasaan, kesengajaan, melawan hukum, membantu, pengertian, peraturan tidak tertulis, perbantuan, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar Kaidah hukum: Bahwa unsur melawan hukum tidaklah dapat diartikan dalam pengertian sempit melainkan harus diartikan dalam pengertian yang lebih luas, termasuk didalamnya ketentuan yang tidak tertulis maupun kebiasaan yang seharusnya dipatuhi karena terdakwa telah jelas melanggar ketentuan prosedur pemberian overdraft, sehingga unsur melawan hukum haruslah dinyatakan terbukti. Bahwa Terdakwa sebagai pembantu tidak dapat dinyatakan terbukti [...] Unsur “Memiliki” Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:judex facti, kaidah hukum, kuhp, melawan hak, melawan hukum, pasal 374, penggelapan, unsur memiliki, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar Kaidah hukum: Oleh karena judex facti/Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum dan Penuntut Umum/Jaksa dapat membuktikan, putusan Pengadilan Negeri bebas tidak murni karena judex facti /Pengadilan Negeri salah menafsirkan unsur “memiliki” sebab pengambilan BPKB dan KTP a.n. Marsini tanpa seizin pemiliknya atau orang tuanya (Mesiyem) yang kemudian oleh Terdakwa dijadikan jaminan hutang, maka permohonan kasasi [...] Tanah Yang Dikuasai Orang lain Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:kaidah hukum, menguasai, orang lain, penguasaan, Pidana, tanah, tanpa hak, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar Kaidah hukum: Seseorang yang mengaku berhak terhadap suatu barang, yang dalam hal ini tanah, tidak dapat mengambil/menguasai dari penguasaan orang lain begitu saja atau bertindak main hakim, melainkan harus melalui prosedur hukum yakni gugatan perdata. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 354 K/Pid/1993 Terbit : 1996 Hal. 418 Unsur Kelalaian/Kealpaan Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:359, culpa, kaidah hukum, kealpaan, kecelakaan, kelalaian, kuhp, pasal, unsur, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar Kaidah hukum: Judex factie telah salah menerapkan hukum, sebab korban jatuh karena terserempet oleh pengendara sepeda yang didepannya dan karena jatuhnya ke kanan maka korban tergilas oleh roda bus yang dikemudikan terdakwa; ternyata kendaraan bus yang dikemudikan terdakwa berada di jalur yang benar atau di sebelah kiri, sehingga tidak terbukti tidak adanya unsur kelalaian/kealpaan pada [...] Unsur Mengetahui Barang Berasal Dari Kejahatan Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:480, kaidah hukum, kuhp, pasal, penadahan, Pidana, unsur, yurisprudensi. 2 Komentar Kaidah hukum: “Apabila terdakwa tidak mengetahui, menduga/menyangka barang-barang tersebut berasal dari kejahatan maka karena itu salah satu unsur dari pasal 480 KUHP tidak dapat dibuktikan. Oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan bukan dilepas dari tuntutan hukum”. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1130 K/Pid/1985 Terbit : 1987 Hal. 236 Kesengajaan Untuk Menghilangkan Nyawa Orang Lain Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:kaidah hukum, kesengajaan, pembunuhan, Pidana, tindak, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar Kaidah hukum: Kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain dapat dibuktikan dengan alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan tempat pada badan korban yang dilukai alat itu. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1295 K/Pid/1985 Terbit : 1986 Hal. 24 Surat Yang Dibuat Tanpa Maksud Untuk Diketahui Oleh Umum Bukan Merupakan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:diketahui umum, kaidah hukum, kuhp, maksud, nama baik, pasal 310, pencemaran, Pidana, surat, tindak, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar Kaidah hukum: Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana termaksud dalam pasal 310 (2) KUHP, karena kata-kata tersebut terdakwa tulis dalam surat kontra memori banding yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Agama, tanpa maksud untuk diketahui oleh umum. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1205 K/Pid/1985 Terbit : 1986 Hal. 9 Perbuatan Terdakwa Tidak Merupakan Penggelapan Tetapi Kasus Perdata Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:kaidah hukum, penggelapan, Pidana, tindak, yurisprudensi. 2 Komentar Kaidah hukum: Perbuatan terdakwa tidak merupakan penggelapan, tetapi suatu kasus perdata. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 531 K/Pid/1984 Terbit : 1985-1 Hal. 21-41 Terdakwa Bebas Karena Unsur Melawan Hukum Tidak Terbukti Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana. Ditandai:bebas, bukti, Hukum, kaidah hukum, melawan, perbuatan, putusan, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar Kaidah hukum: Terdakwa dibebaskan dari dakwaan karena unsur melawan hukum tidak terbukti. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 592 K/Pid/1984 Terbit : 1985-1 Hal. 1-20 Hubungan Hukum Perjanjian Tidak Dapat Ditafsirkan Sebagai Penipuan Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:378, jual beli, kaidah hukum, kuhp, pasal, penipuan, yurisprudensi. 2 Komentar Kaidah Hukum: Hubungan hukum yang terjadi antara terdakwa dengan saksi merupakan hubungan perdata dalam bentuk perjanjian jual beli dengan syarat pembayaran dalam tempo 1 (satu) bulan, yang tidak dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana penipuan ex pasal 378 KUHP. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 39 K/Pid/1984 Terbit : 1984-1 Hal. 17-29 Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP) Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:jabatan, kaidah hukum, kuhp, pasal 374, penggelapan, Pidana, tindap, yurisprudensi. 23 Komentar Kaidah hukum: Karena penuntut kasasi bukan karyawan atau buruh atau bawahan dari KUD. Tutul bukan majikan atau atasannya, terhadapnya tidak dapat dikenakan pasal 374 KUHP. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 389 K/Kr/1981 Terbit : 1983-2 Hal. 36-56 19 Nov Pengertian Pejabat dalam Pasal 216 KUHP Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:216, kuhp, pasal, pejabat, pengertian. 3 Komentar Kaidah Hukum: Yang dimaksud degnna pejabat dalam pasal 216 KUHP adalah pejabat, yang tugasnya mengawasi atau menyidik, atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum, sedang dalam perkara ini pejabat yang dimaksud tidak mempunyai kwalitas demikian; oleh karena itu tertuduh dibebaskan dari tuduhan. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 430 K/Kr/1981 Terbit : 1983-2 Hal. 24-35 7 Jul Dua Kejahatan Yang Saling Berkaitan Merupakan Satu Perbuatan dan Dikenakan Satu Hukuman Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:hukuman, kaidah hukum, kejahatan, Pidana, tindak, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar Kaidah hukum: Karena selain tuduhan ke satu, telah terbukti pula tuduhan yang kedua, dalam amar putusan harus harus dicantumkan pula kwalifikasi kejahatan tuduhan kedua. Perbuatan yang telah terbukti dilakukan terdakwa, menghasilkan dua kejahatan yang saling berkaitan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan dan karena itu dikenakan satu hukuman. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 432 K/Kr/1981 Terbit [...] 7 Jul Tindak Pidana Pemerasan Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:kaidah hukum, pemerasan, Pidana, tindak, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar Kaidah hukum: Tidaklah menjadi syarat pasal 368 KUHP bahwa terdakwa telah benar-benar menerima apa yang dimintanya; karena perbuatan terdakwa meminta uang dengan disertai ancaman dianggap telah terbukti, semua unsur delik “pemerasan” telah dipenuhi. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 81 K/Pid/1982 Terbit : 1982-1 Hal. 42-52 7 Jul Melakukan Pembenihan Di Atas Orang Lain Tidak Rumusan Pasal 385 KUHP Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:385, kaidah hukum, kuhp, membebani, menjual, menukarkan, milik, orang lain, pasal, perjanjian, tanah, yurisprudensi. 2 Komentar Kaidah hukum: Perbuatan yg dituduhkan terhadap terdakwa, yakni menguasai dan melakukan pembenihan di atas tanah milik orang lain, tidak termasuk rumusan pasal 385 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah menjual, menukarkan atau membebani dengan perjanjian hutang suatu penanaman atau pembenihan. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 342 K/Kr/1981 Terbit : 1982-1 Hal. 17-26 7 Jul Penuntutan Pasal 315 KUHP Dibenarkan Walaupun Tidak Ada Pengaduan Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:315, baik, kaidah hukum, kuhp, nama, pasal, pencemaran, pengaduan, yurisprudensi. 1 Komentar Kaidah hukum: Dalam perkara ini penuntutan terdakwa atas pasal 315 KUHP dapat dibenarkan, sekalipun tidak ada pengaduan : Tidak adanya pengaduan disini adalah karena saksi yang bersangkutan tidak mengerti / buta hukum dan dalam hal demikian Penuntut Umum harus mengusahakan adanya pengaduan itu. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 393 K/Kr/1981 Terbit : 1982-1 Hal. 1-10 7 Jul Orang Yang Masih Terikat Perkawinan Tidak Dapat Melakukan Perkawinan Lagi Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:279, kaidah hukum, kawin, kuhp, pasal, perkawinan, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar Kaidah hukum: Keberatan penuntut kasasi : “Bahwa pasal 279 KUHP adalah merupakan pasal yang berlaku bagi perkawinan yang monogami, sedang penuntut kasasi tidak terikat dengan perkawinan monogami, tidak dapat diterima karena penuntut kasasi I yang masih terikat tali perkawinan dengan Rubaidah, tidak dapat kawin lagi sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU tentang Perkawinan, kecuali memenuhi [...] 2 Jul Orang Yang Masih Terikat Tali Perkawinan Tidak Boleh Kawin Lagi Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:kaidah hukum, kawin, monogami, perkawinan, tali, terikat, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar Kaidah hukum: Keberatan penuntut kasasi : “bahwa pasal 279 KUHP adalah merupakan pasal yang berlaku bagi perkawinan yang monogami, sedang penuntut kasasi tidak terikat dengan perkawinan monogami, tidak dapat diterima karena penuntut kasasi I yang masih terikat tali perkawinan dengan Rubaidah, tidak dapat kawin lagi sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU tentang Perkawinan, kecuali memenuhi [...] 1 Jul Pengrusakan Rumah/Barang Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:barang, istri, kaidah hukum, pemilik, pengrusakan, rumah, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar Kaidah hukum: Perbuatan tertuduh, merusak rumah, tidak dapat dituntut, karena tertuduh adalah isteri dari pemilik rumah tersebut. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 124 K/Kr/1972 Terbit : 1981-2 Hal. 12-23 29 Jun Menjual Tanah Milik Orang Lain Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:385, kaidah hukum, kuhp, orang lain, pasal, yurisprudensi. 18 Komentar Kaidah hukum: Kualifikasi dari pada tindak pidana termaksud dalam pasal 385 (1) KUHP adalah : “Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum telah menjual hak tanah Indonesia, sedang ia tahu orang lain yang berhak atas tanah tersebut”. Yurisprudensi Mahkamah Agung No.167 K/Kr/1980 Terbit : 1981-1 Hal. 1-9 29 Jun Kesalahan Korban Tidak Menghapus Kesalahan Terdakwa Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:359, kaidah hukum, kecelakaan, kesalahan, kuhp, pasal, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar Kaidah hukum: Dalam perkara ini (pasal 359 KUHP) kesalahan si korban, andikata ada, tidak menghapuskan kesalahan terdakwa. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 354 K/Kr/1980 Terbit : 1980-2 Hal. 40-50 Kaidah hukum: Kesalahan pihak lain (korban) tidak menghapuskan kesalahan penuntut kasasi. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 205 K/Kr/1980 Terbit : 1981-2 Hal. 1-9 29 Jun Perbuatan Tidak Menyenangkan Oleh Abdullah Tw pada Hukum Pidana, Yurisprudensi. Ditandai:335, kaidah hukum, kuhp, menyenangkan, pasal, perbuatan, tidak, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar Kaidah hukum: Kwalifikasi dari tindak pidana tersebut dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP adalah :”dengan melawan hukum memaksa orang lain dengan perlakuan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain supaya tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 157 K/Kr/1980 Terbit : 1980-2 Hal. [...]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar