Minggu, 22 April 2012

By. swillsond .



       Classic Flipcard Magazine Mosaic Sidebar Snapshot Timeslide Membangun dari Daerah Its about Rudy thoughts and experiences on local governance INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA Formulation Article 33 of Indonesia 1945 Constitution was mainly influenced by the rejection of individualism as the symbol of capitalism and colonialism. It used to be associated with the authoritarian control of economic sphere. The problem remain is the limitation of state control set by constitution upon economic spheres. In the same time, model laws prescriptions from International Donor such as IMF and World Bank has largely support privatization in many areas of economic spheres under the name of legal and judicial reform. This paper is trying to answer this old debated issue through the cases review of Indonesian Constitutional Court judgments relating with the economic rights vide article 33 of Indonesia 1945 Constitution while in the same time giving recommendation upon the issue of legal and judicial assistance from International donors. Keywords: constitutional rights, environment, social science, interpretation, law and development. INTRODUCTION Indonesia inherited a complex legal system whose main component parts were western law, adat law, and Islamic law. In the same time, the legal system in Indonesia has been marked by the long struggle to construct a system based on the pattern of the family or community as set forth by the Constitution. This complex legal system basically features the special characteristic of Indonesia community and made the birth of unification supporters and legal pluralism supporters. Amidst the desire to construct a strong unitary state, Seoepomo who was the great supporter of legal pluralism, however, was able to provide the basic provision in Indonesia 1945 Constitution to protect legal pluralism [1]. It may be said that Indonesia 1945 Constitution greatly accommodated the law from the top and law from below but did not give the way to negotiate between the two. However, attachment to the traditional communal life conflicts with modernization and industrialization. Since that time, the legal pluralism versus unification became great national issue. This never-ending contest between legal pluralism and unification is not only happen in Indonesia but also happen across the world in Asia [2], Africa [3], and Latin America [4]. Within the issue, old debated upon the interpretation of limitation of state control has not met the conclusion. Asian Crisis 1997 witnessed the fall of New Order and the beginning of democratization in Indonesia followed by the historic amendment of Indonesia 1945 Constitution. This financial crisis marked the visible process of legal and judicial reform in Asia especially in South East Asia, these reforms mostly promoted by international agencies such as International Monetary Fund, Asian Development Bank, European Bank for Reconstruction and Development, and The World Bank. Most of these multilateral banks and donor agencies are involved in programs that fall within the broad notion of legal and judicial reform. It is widely known that the legal and judicial reform led by international agencies gives implication to the policy choice and legal design in the respective countries. Asia and especially Indonesia worked closely with so many international donors in its development framework upon the legal and judicial reform. Within this so many international donors involvement, the engagement with legal transplantation pressure is evident. During that time, model laws mostly of American model were promoted and introduced in Asian countries backed by the academic justification under the name of legal transplantation and governance, several of those laws has become performance requirement for funding aid from those donors. Though influential critics have shared a negative conclusion that the post-crisis legal reforms were unsuccessful, they often have not conducted careful analyses into the substance of legal policies contained in conditionality and model laws. Most observers have questioned the viability of the compulsory mode, rather than the substance, of the model laws being “transplanted” from developed countries to developing and/or transition countries. On the other hand, their counterparts from the law and economics schools have dealt with the substance of model laws, but they often lack rigorous comparative legal analyses. Various explanatory frameworks have been articulated by the law and economics school, including contingency theory, legal origins, new comparative economic systems, but the weak logic behind these frameworks reveals the political desire to justify model laws reflecting U.S. standards of deregulation or “new liberalism.” In case of Indonesia legal and judicial reform assistance, the problem remain was the provision of state control in 1945 constitution before several judgment by constitutional court had not been addressed giving way for model laws supporting privatization signed by House of Representatives. Vacuum of legal interpretation upon the state control gave no direction of the legal and judicial reform direction giving a harsh way of such reform without considering the nation public law views. In the other side, under the rule of law missionaries, constitutionalism has been spread around the globe aided by many international donors. Since 1990s, most Eastern European societies have taken significant steps to reform their legal system including rewritten constitutions even though the results are still questioned. Most Latin American governments have acknowledged the need for rule-of-law reform and are taking steps toward it, or at least proclaiming that they will. In Asia, constitutionalism has been a part of formalistic rule of law reform package primarily to support legal reform related to commercial affairs [5]. At the same time, the rise of constitutionalism is followed by the gradual emergence and expansion of new constitutional court in the world political system as the part of institutionalization of constitutional structure [6]; these new judicial powers have been responsible for translating the constitutional provisions into practical guidelines to be used in daily public life and have been famously recognized as guardian of constitution. Cappeletti [7] in this regard concludes that judicial review or constitutional review is the method for effectuating the positivization of higher values expressed by constitutions. In addition, constitutional court is one pillar of separation of powers theory. In any case supremacy of constitutionalism and the rule of law would emerge if constitutional or judicial review through Constitutional Courts or Supreme Courts ensures that the constitution is followed. In addition, a strong Constitutional Court in newly democratic countries helps the state break with its authoritarian past and develops a constitutional culture in respective countries. Many of these courts have become significant, influential, well recognized, even powerful-actors. Gibson and Cadeira [8] emphasize South African Constitutional Court as defender of democracy in South Africa while Schwartz [9] concludes that the Constitutional Court in new democracies in East Europe such as Hungary and Poland as have been quite influential. Despite one view that judicial review would be in subject to strong western influence and that it would be difficult to fit with Asia historical image of authoritarian regime, the emergence of constitutional and judicial review has been well recognized and documented by constitutional law scholar in this region [10]. While Japan has maintained the successful image of constitutionalism in Asia, new breed of constitutional court in Thailand and Indonesia after 1997 turbulent political situation give other possible prospect for future legal reform and constitutionalism in the region [11]. Upon issues of liberalism under the name of free market, constitutionalism and the old debate of state control limitation, newly established constitutional court might mediate and find way to resolve the conflict and put fundamental legal basis for future conflict. It can be argued that the Indonesian Constitutional Court hailed as the guardian of constitution may set the limitation upon the old debate of state control vide article 33 of 1945 Indonesian Constitution. For this purpose of assessing the adjudicative function of the Indonesian constitutional court, this study will focus on the practice of constitutional interpretation, while identifying both the institutional characteristics and the socio-legal cultural conditions enabling such function. Within the issue of constitutional interpretation, this paper argue that the judicial reform initiated by the international donors such as IMF and World Bank clash with the people idea of economic sphere established in the 1945 Constitution, the judgment by the constitutional court shall confirm the issue. WESTERN VERSUS ASIAN PERSPECTIVE The basic outlines of neoliberal development policy since the establishment of Washington Consensus are now well known. Within economics, the lead passed from macroeconomic strategies to microeconomics. An economy was now imagined as a “market” in which individual economic actors transact one with another, responding to price signals and thereby allocating resources to their most productive use. Government is there less to manage the economy than to support market. This theoretical insight was understood to have quiet direct implication for policymakers. The basic idea was economic policy should enable rather than impede, market transaction. Government should do what is necessary to support a market pricing mechanism and avoid doing anything that would distort market prices [12]. At the National Level, the neoliberal policy agenda therefore began by dismantling the modest interventionist regimes that had been developed to pursue import substitution industrialization. Governments were encouraged to build down price distorting policies left over from their modest interventionist past and remove impediment to the penetration of national markets by the global economic forces. At the same time, government should encourage the emergence of private actors through privatization, promoting corporate law reform, strengthening the private banking sector, establishing more open and efficient financial market. The goal was to eliminate discretionary public administration and management of economic assets [12] or in David K Linnan word, the Washington Consensus de-emphasises state involvement in the economy which apparently disregard public law views of the state [13]. The 1997 Asian crisis was the gate for IMF and World Bank to give neoliberal reform prescriptions through conditionalities of restructuring of the corporate and financial sectors. As of 2004, The World Bank alone had sponsored as many as 600 projects of legal and judicial reform in over 100 countries [14]. During the engagement with host country such as Indonesia, model laws were positively promoted by the IMF/World Bank in parallel with the conditionalities on such major economic law areas as insolvency law, secured transaction, competition law and corporate governance together with the model law which support for the privatization. The model laws notably in the area of privatization and financial sectors were the case law discussed in this paper covering the Electricity Law, Water Law, Oil and Gas Law, and Investment Law. By Asian perspective, government involvement in the economic sphere and people welfare has been considered as the value of typical community people of Asian. Put some example of China, Korea, Singapore or even Indonesia itself. In case of Indonesia, the continental concept of rechtstaat and welfare state, meanwhile, emphasized the role of state in governing the state and community matters, however International Donor largely ignored this typical Asian Perspective. It shall be noted that China achieved highly economic growth without resorting much to International donor prescriptions, specifically upon the big bang privatization [15]. World Bank stated that the reform should come from within the country and reMembangun dari Daerah Its about Rudy thoughts and experiences on local governance INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA Formulation Article 33 of Indonesia 1945 Constitution was mainly influenced by the rejection of individualism as the symbol of capitalism and colonialism. It used to be associated with the authoritarian control of economic sphere. The problem remain is the limitation of state control set by constitution upon economic spheres. In the same time, model laws prescriptions from International Donor such as IMF and World Bank has largely support privatization in many areas of economic spheres under the name of legal and judicial reform. This paper is trying to answer this old debated issue through the cases review of Indonesian Constitutional Court judgments relating with the economic rights vide article 33 of Indonesia 1945 Constitution while in the same time giving recommendation upon the issue of legal and judicial assistance from International donors. Keywords: constitutional rights, environment, social science, interpretation, law and development. INTRODUCTION Indonesia inherited a complex legal system whose main component parts were western law, adat law, and Islamic law. In the same time, the legal system in Indonesia has been marked by the long struggle to construct a system based on the pattern of the family or community as set forth by the Constitution. This complex legal system basically features the special characteristic of Indonesia community and made the birth of unification supporters and legal pluralism supporters. Amidst the desire to construct a strong unitary state, Seoepomo who was the great supporter of legal pluralism, however, was able to provide the basic provision in Indonesia 1945 Constitution to protect legal pluralism [1]. It may be said that Indonesia 1945 Constitution greatly accommodated the law from the top and law from below but did not give the way to negotiate between the two. However, attachment to the traditional communal life conflicts with modernization and industrialization. Since that time, the legal pluralism versus unification became great national issue. This never-ending contest between legal pluralism and unification is not only happen in Indonesia but also happen across the world in Asia [2], Africa [3], and Latin America [4]. Within the issue, old debated upon the interpretation of limitation of state control has not met the conclusion. Asian Crisis 1997 witnessed the fall of New Order and the beginning of democratization in Indonesia followed by the historic amendment of Indonesia 1945 Constitution. This financial crisis marked the visible process of legal and judicial reform in Asia especially in South East Asia, these reforms mostly promoted by international agencies such as International Monetary Fund, Asian Development Bank, European Bank for Reconstruction and Development, and The World Bank. Most of these multilateral banks and donor agencies are involved in programs that fall within the broad notion of legal and judicial reform. It is widely known that the legal and judicial reform led by international agencies gives implication to the policy choice and legal design in the respective countries. Asia and especially Indonesia worked closely with so many international donors in its development framework upon the legal and judicial reform. Within this so many international donors involvement, the engagement with legal transplantation pressure is evident. During that time, model laws mostly of American model were promoted and introduced in Asian countries backed by the academic justification under the name of legal transplantation and governance, several of those laws has become performance requirement for funding aid from those donors. Though influential critics have shared a negative conclusion that the post-crisis legal reforms were unsuccessful, they often have not conducted careful analyses into the substance of legal policies contained in conditionality and model laws. Most observers have questioned the viability of the compulsory mode, rather than the substance, of the model laws being “transplanted” from developed countries to developing and/or transition countries. On the other hand, their counterparts from the law and economics schools have dealt with the substance of model laws, but they often lack rigorous comparative legal analyses. Various explanatory frameworks have been articulated by the law and economics school, including contingency theory, legal origins, new comparative economic systems, but the weak logic behind these frameworks reveals the political desire to justify model laws reflecting U.S. standards of deregulation or “new liberalism.” In case of Indonesia legal and judicial reform assistance, the problem remain was the provision of state control in 1945 constitution before several judgment by constitutional court had not been addressed giving way for model laws supporting privatization signed by House of Representatives. Vacuum of legal interpretation upon the state control gave no direction of the legal and judicial reform direction giving a harsh way of such reform without considering the nation public law views. In the other side, under the rule of law missionaries, constitutionalism has been spread around the globe aided by many international donors. Since 1990s, most Eastern European societies have taken significant steps to reform their legal system including rewritten constitutions even though the results are still questioned. Most Latin American governments have acknowledged the need for rule-of-law reform and are taking steps toward it, or at least proclaiming that they will. In Asia, constitutionalism has been a part of formalistic rule of law reform package primarily to support legal reform related to commercial affairs [5]. At the same time, the rise of constitutionalism is followed by the gradual emergence and expansion of new constitutional court in the world political system as the part of institutionalization of constitutional structure [6]; these new judicial powers have been responsible for translating the constitutional provisions into practical guidelines to be used in daily public life and have been famously recognized as guardian of constitution. Cappeletti [7] in this regard concludes that judicial review or constitutional review is the method for effectuating the positivization of higher values expressed by constitutions. In addition, constitutional court is one pillar of separation of powers theory. In any case supremacy of constitutionalism and the rule of law would emerge if constitutional or judicial review through Constitutional Courts or Supreme Courts ensures that the constitution is followed. In addition, a strong Constitutional Court in newly democratic countries helps the state break with its authoritarian past and develops a constitutional culture in respective countries. Many of these courts have become significant, influential, well recognized, even powerful-actors. Gibson and Cadeira [8] emphasize South African Constitutional Court as defender of democracy in South Africa while Schwartz [9] concludes that the Constitutional Court in new democracies in East Europe such as Hungary and Poland as have been quite influential. Despite one view that judicial review would be in subject to strong western influence and that it would be difficult to fit with Asia historical image of authoritarian regime, the emergence of constitutional and judicial review has been well recognized and documented by constitutional law scholar in this region [10]. While Japan has maintained the successful image of constitutionalism in Asia, new breed of constitutional court in Thailand and Indonesia after 1997 turbulent political situation give other possible prospect for future legal reform and constitutionalism in the region [11]. Upon issues of liberalism under the name of free market, constitutionalism and the old debate of state control limitation, newly established constitutional court might mediate and find way to resolve the conflict and put fundamental legal basis for future conflict. It can be argued that the Indonesian Constitutional Court hailed as the guardian of constitution may set the limitation upon the old debate of state control vide article 33 of 1945 Indonesian Constitution. For this purpose of assessing the adjudicative function of the Indonesian constitutional court, this study will focus on the practice of constitutional interpretation, while identifying both the institutional characteristics and the socio-legal cultural conditions enabling such function. Within the issue of constitutional interpretation, this paper argue that the judicial reform initiated by the international donors such as IMF and World Bank clash with the people idea of economic sphere established in the 1945 Constitution, the judgment by the constitutional court shall confirm the issue. WESTERN VERSUS ASIAN PERSPECTIVE The basic outlines of neoliberal development policy since the establishment of Washington Consensus are now well known. Within economics, the lead passed from macroeconomic strategies to microeconomics. An economy was now imagined as a “market” in which individual economic actors transact one with another, responding to price signals and thereby allocating resources to their most productive use. Government is there less to manage the economy than to support market. This theoretical insight was understood to have quiet direct implication for policymakers. The basic idea was economic policy should enable rather than impede, market transaction. Government should do what is necessary to support a market pricing mechanism and avoid doing anything that would distort market prices [12]. At the National Level, the neoliberal policy agenda therefore began by dismantling the modest interventionist regimes that had been developed to pursue import substitution industrialization. Governments were encouraged to build down price distorting policies left over from their modest interventionist past and remove impediment to the penetration of national markets by the global economic forces. At the same time, government should encourage the emergence of private actors through privatization, promoting corporate law reform, strengthening the private banking sector, establishing more open and efficient financial market. The goal was to eliminate discretionary public administration and management of economic assets [12] or in David K Linnan word, the Washington Consensus de-emphasises state involvement in the economy which apparently disregard public law views of the state [13]. The 1997 Asian crisis was the gate for IMF and World Bank to give neoliberal reform prescriptions through conditionalities of restructuring of the corporate and financial sectors. As of 2004, The World Bank alone had sponsored as many as 600 projects of legal and judicial reform in over 100 countries [14]. During the engagement with host country such as Indonesia, model laws were positively promoted by the IMF/World Bank in parallel with the conditionalities on such major economic law areas as insolvency law, secured transaction, competition law and corporate governance together with the model law which support for the privatization. The model laws notably in the area of privatization and financial sectors were the case law discussed in this paper covering the Electricity Law, Water Law, Oil and Gas Law, and Investment Law. By Asian perspective, government involvement in the economic sphere and people welfare has been considered as the value of typical community people of Asian. Put some example of China, Korea, Singapore or even Indonesia itself. In case of Indonesia, the continental concept of rechtstaat and welfare state, meanwhile, emphasized the role of state in governing the state and community matters, however International Donor largely ignored this typical Asian Perspective. It shall be noted that China achieved highly economic growth without resorting much to International donor prescriptions, specifically upon the big bang privatization [15]. World Bank stated that the reform should come from within the country and re Membangun dari Daerah Its about Rudy thoughts and experiences on local governance INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA Formulation Article 33 of Indonesia 1945 Constitution was mainly influenced by the rejection of individualism as the symbol of capitalism and colonialism. It used to be associated with the authoritarian control of economic sphere. The problem remain is the limitation of state control set by constitution upon economic spheres. In the same time, model laws prescriptions from International Donor such as IMF and World Bank has largely support privatization in many areas of economic spheres under the name of legal and judicial reform. This paper is trying to answer this old debated issue through the cases review of Indonesian Constitutional Court judgments relating with the economic rights vide article 33 of Indonesia 1945 Constitution while in the same time giving recommendation upon the issue of legal and judicial assistance from International donors. Keywords: constitutional rights, environment, social science, interpretation, law and development. INTRODUCTION Indonesia inherited a complex legal system whose main component parts were western law, adat law, and Islamic law. In the same time, the legal system in Indonesia has been marked by the long struggle to construct a system based on the pattern of the family or community as set forth by the Constitution. This complex legal system basically features the special characteristic of Indonesia community and made the birth of unification supporters and legal pluralism supporters. Amidst the desire to construct a strong unitary state, Seoepomo who was the great supporter of legal pluralism, however, was able to provide the basic provision in Indonesia 1945 Constitution to protect legal pluralism [1]. It may be said that Indonesia 1945 Constitution greatly accommodated the law from the top and law from below but did not give the way to negotiate between the two. However, attachment to the traditional communal life conflicts with modernization and industrialization. Since that time, the legal pluralism versus unification became great national issue. This never-ending contest between legal pluralism and unification is not only happen in Indonesia but also happen across the world in Asia [2], Africa [3], and Latin America [4]. Within the issue, old debated upon the interpretation of limitation of state control has not met the conclusion. Asian Crisis 1997 witnessed the fall of New Order and the beginning of democratization in Indonesia followed by the historic amendment of Indonesia 1945 Constitution. This financial crisis marked the visible process of legal and judicial reform in Asia especially in South East Asia, these reforms mostly promoted by international agencies such as International Monetary Fund, Asian Development Bank, European Bank for Reconstruction and Development, and The World Bank. Most of these multilateral banks and donor agencies are involved in programs that fall within the broad notion of legal and judicial reform. It is widely known that the legal and judicial reform led by international agencies gives implication to the policy choice and legal design in the respective countries. Asia and especially Indonesia worked closely with so many international donors in its development framework upon the legal and judicial reform. Within this so many international donors involvement, the engagement with legal transplantation pressure is evident. During that time, model laws mostly of American model were promoted and introduced in Asian countries backed by the academic justification under the name of legal transplantation and governance, several of those laws has become performance requirement for funding aid from those donors. Though influential critics have shared a negative conclusion that the post-crisis legal reforms were unsuccessful, they often have not conducted careful analyses into the substance of legal policies contained in conditionality and model laws. Most observers have questioned the viability of the compulsory mode, rather than the substance, of the model laws being “transplanted” from developed countries to developing and/or transition countries. On the other hand, their counterparts from the law and economics schools have dealt with the substance of model laws, but they often lack rigorous comparative legal analyses. Various explanatory frameworks have been articulated by the law and economics school, including contingency theory, legal origins, new comparative economic systems, but the weak logic behind these frameworks reveals the political desire to justify model laws reflecting U.S. standards of deregulation or “new liberalism.” In case of Indonesia legal and judicial reform assistance, the problem remain was the provision of state control in 1945 constitution before several judgment by constitutional court had not been addressed giving way for model laws supporting privatization signed by House of Representatives. Vacuum of legal interpretation upon the state control gave no direction of the legal and judicial reform direction giving a harsh way of such reform without considering the nation public law views. In the other side, under the rule of law missionaries, constitutionalism has been spread around the globe aided by many international donors. Since 1990s, most Eastern European societies have taken significant steps to reform their legal system including rewritten constitutions even though the results are still questioned. Most Latin American governments have acknowledged the need for rule-of-law reform and are taking steps toward it, or at least proclaiming that they will. In Asia, constitutionalism has been a part of formalistic rule of law reform package primarily to support legal reform related to commercial affairs [5]. At the same time, the rise of constitutionalism is followed by the gradual emergence and expansion of new constitutional court in the world political system as the part of institutionalization of constitutional structure [6]; these new judicial powers have been responsible for translating the constitutional provisions into practical guidelines to be used in daily public life and have been famously recognized as guardian of constitution. Cappeletti [7] in this regard concludes that judicial review or constitutional review is the method for effectuating the positivization of higher values expressed by constitutions. In addition, constitutional court is one pillar of separation of powers theory. In any case supremacy of constitutionalism and the rule of law would emerge if constitutional or judicial review through Constitutional Courts or Supreme Courts ensures that the constitution is followed. In addition, a strong Constitutional Court in newly democratic countries helps the state break with its authoritarian past and develops a constitutional culture in respective countries. Many of these courts have become significant, influential, well recognized, even powerful-actors. Gibson and Cadeira [8] emphasize South African Constitutional Court as defender of democracy in South Africa while Schwartz [9] concludes that the Constitutional Court in new democracies in East Europe such as Hungary and Poland as have been quite influential. Despite one view that judicial review would be in subject to strong western influence and that it would be difficult to fit with Asia historical image of authoritarian regime, the emergence of constitutional and judicial review has been well recognized and documented by constitutional law scholar in this region [10]. While Japan has maintained the successful image of constitutionalism in Asia, new breed of constitutional court in Thailand and Indonesia after 1997 turbulent political situation give other possible prospect for future legal reform and constitutionalism in the region [11]. Upon issues of liberalism under the name of free market, constitutionalism and the old debate of state control limitation, newly established constitutional court might mediate and find way to resolve the conflict and put fundamental legal basis for future conflict. It can be argued that the Indonesian Constitutional Court hailed as the guardian of constitution may set the limitation upon the old debate of state control vide article 33 of 1945 Indonesian Constitution. For this purpose of assessing the adjudicative function of the Indonesian constitutional court, this study will focus on the practice of constitutional interpretation, while identifying both the institutional characteristics and the socio-legal cultural conditions enabling such function. Within the issue of constitutional interpretation, this paper argue that the judicial reform initiated by the international donors such as IMF and World Bank clash with the people idea of economic sphere established in the 1945 Constitution, the judgment by the constitutional court shall confirm the issue. WESTERN VERSUS ASIAN PERSPECTIVE The basic outlines of neoliberal development policy since the establishment of Washington Consensus are now well known. Within economics, the lead passed from macroeconomic strategies to microeconomics. An economy was now imagined as a “market” in which individual economic actors transact one with another, responding to price signals and thereby allocating resources to their most productive use. Government is there less to manage the economy than to support market. This theoretical insight was understood to have quiet direct implication for policymakers. The basic idea was economic policy should enable rather than impede, market transaction. Government should do what is necessary to support a market pricing mechanism and avoid doing anything that would distort market prices [12]. At the National Level, the neoliberal policy agenda therefore began by dismantling the modest interventionist regimes that had been developed to pursue import substitution industrialization. Governments were encouraged to build down price distorting policies left over from their modest interventionist past and remove impediment to the penetration of national markets by the global economic forces. At the same time, government should encourage the emergence of private actors through privatization, promoting corporate law reform, strengthening the private banking sector, establishing more open and efficient financial market. The goal was to eliminate discretionary public administration and management of economic assets [12] or in David K Linnan word, the Washington Consensus de-emphasises state involvement in the economy which apparently disregard public law views of the state [13]. The 1997 Asian crisis was the gate for IMF and World Bank to give neoliberal reform prescriptions through conditionalities of restructuring of the corporate and financial sectors. As of 2004, The World Bank alone had sponsored as many as 600 projects of legal and judicial reform in over 100 countries [14]. During the engagement with host country such as Indonesia, model laws were positively promoted by the IMF/World Bank in parallel with the conditionalities on such major economic law areas as insolvency law, secured transaction, competition law and corporate governance together with the model law which support for the privatization. The model laws notably in the area of privatization and financial sectors were the case law discussed in this paper covering the Electricity Law, Water Law, Oil and Gas Law, and Investment Law. By Asian perspective, government involvement in the economic sphere and people welfare has been considered as the value of typical community people of Asian. Put some example of China, Korea, Singapore or even Indonesia itself. In case of Indonesia, the continental concept of rechtstaat and welfare state, meanwhile, emphasized the role of state in governing the state and community matters, however International Donor largely ignored this typical Asian Perspective. It shall be noted that China achieved highly economic growth without resorting much to International donor prescriptions, specifically upon the big bang privatization [15]. World Bank stated that the reform should come from within the country and responds to its specific needs [16]. However the policy of legal and judicial reform by the Bank and IMF does not give the policy choices for borrowing countries to implement the their own model of legal and judicial reform since the reform should follow the specific models, thus the appropriate legal design which is suitable for each country characteristic will not be achieved. In latter of this paper we will see how Indonesian Constitutional Court response upon the prescriptions thorough its interpretation of Indonesian Constitution. INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT With the establishment of the Constitutional Court within the Constitutional System as part of the judicative power, two branches of judicial power under Supreme Court and Constitutional Court has been established in Indonesia. Constitutional adjudication in Indonesia follows the path of civil law pattern by establishing the centralized Kelsenian model of constitutional court outside of the regular judicial establishment. By this system, constitutional court is seen as the independent branch of judicial power beside the Supreme Court with different jurisdiction. As one pillar of judicial power, Indonesia Constitutional Court independency has been guaranteed by article 24 (1) of Indonesian 1945 Constitution. Constitutional Court as part of the judicial control, base its judgment on the principles and values contained in the Constitution, as the basic norm at the top of the hierarchy. It has an important role in the efforts to uphold the Constitution and the Supremacy of law in accordance with its competence and jurisdiction. Its main function in to adjudicate constitutional cases in the framework of guarding the Constitution. So that it will be implemented responsibly according to the will of the people and ideals of democracy. Its existence is also expected to be able to safeguard a stable administration of government in the country. Pursuant to Article 24C of the 1945 Constitution, the Constitutional Court has four authorities, namely: 1. Conduct judicial review to ensure that laws are in compliance with the Constitution; 2. Make decisions in disputes related to the authority of state agencies the authority of which bestowed by the Constitution; 3. Make decisions on the dissolution of political parties; and 4. Resolve disputes related to the results of general elections. In addition to the above, the Constitutional Court is required to make decisions regarding House of Representative opinion concerning alleged violations committed by the President and/or the Vice President in an abdication under the 1945 Constitution. The jurisdiction of Indonesian Constitutional Court of reviewing law is considered as abstract review. The abstract review allows for court proceedings that are concerned solely with the constitutionality of statutes, regardless of their application in an individual case. But still the petition shall show the relation upon how the constitutional right has been impaired by the law enactment. The jurisdiction does not involve concrete review arising from individual case as American experience or constitutional complaint as regularly conducted in Germany CASES REVIEW After its establishment, Constitutional Court of Indonesia (MK) has recorded so many cases encompasses politically related case to constitutional rights related cases. Until the end beginning of 2010, the Constitutional Court had handled 238 constitutional review cases from 114 different laws. Many of the petitions for constitutional review were granted, which means that part of the law was unconstitutional. These constitutional reviews involving many kinds of constitutional review of law, most of them are very related with the breach of rights provision provided in constitution. This paper however concerning less to the constitutional rights related cases focusing on the economic rights set in article 33 of 1945 Constitution of Indonesia. The case reviews specifically take electricity law case, oil and mining law case, water law, and investment law. In a landmark decision on 15 December 2004, the Indonesian Constitutional Court (MK) invalidates electricity law to unbundled and privatizes the country’s electricity system. The MK referred to international experience with privatization in rejecting the law, which they said would harm the country. This decision is important decision involving the long conflict between freedoms versus social or communal rights within Indonesia legal system. Furthermore, it has made clear interpretation of “controlled by the state” involving economic activity, considering that the constitutional provision in article 33 of Indonesia 1945 constitution used to be debated for its meaning before the establishment of constitutional court. The main issue in this constitutional review was whether the privatization regulated in the electricity law is considered as against the provision of article 33 of 1945 constitution. In the other decision involving the economic rights, MK has passed a decision in a case of petition for constitutional review of the Law of the Republic of Indonesia Number 22 Year 2001 regarding Oil and Natural Gas against the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia on 15th December 2004 in its judgment No. 002/PUU-I/2003. MK in this decision had declared part of Law No. 22 of 2001, which gave full authority to enterprises to undertake exploration and exploitation of the Oil and Gas Sector and relinquish oil and gas price determination to the market’s mechanism, as contradictory to article 33 1945 Constitution. There were another judgment of water law and investment law judgment, which were very relating with the issue of limitation of control by state. Electricity Law Case The main issue in this constitutional review was whether the privatization regulated in the electricity law is considered as against the provision of article 33 of 1945 constitution. In its decision, the Court is of the opinion that the provision of Article 33 of the 1945 Constitution does not refuse privatization, as long as it does not abolish the control by the state to be the main factor in determining the policy of the enterprise in the production branches which are important to the state and/or which affect the livelihood of many people. The Court argued that the people through the Constitution had provided a mandate to the state to make policy, organize, regulate, manage and supervise to achieve maximum welfare for the people. Court was considering in the beginning of the judgment that the provision of the 1945 Constitution that gives authority to the state to control production branches which are important for the state and which affect the livelihood of the public is not intended merely for the sake of the state’s authority alone, but is intended for the state to be able fulfill its obligations as mentioned in the Preamble to the 1945 Constitution, “…. to protect the entire Indonesian nation and the entire Indonesian motherland, and in order to promote general welfare…” and also “…creating social justice for all the people of Indonesia” . This is typical of civil law tradition of systematic interpretation that sees the whole unity of constitution as the fundamental basis for provision interpretation. After taking the stance upon the systematical interpretation, ICC took the historical interpretation and original intent by citing Mohammad Hatta as one of the founding fathers definition of control by the state as follows: “The aspiration embedded in Article 33 of the 1945 Constitution is that massive productions whenever possible are conducted by the Government with the assistance of foreign capital loan. If this scheme does not succeed, it is also necessary to give opportunities to foreign businesses to invest in Indonesia with the requirements determined by the Government…Such is the way that we thought of how to carry out economic development on the basis of Article 33 of the 1945 Constitution…” After taking so much time in provisional interpretation, Court was taking the fact consideration that competition and unbundling will only take place at JAMALI area (Java, Madura and Bali) as a market that has already been formed. Competition will be won by businesses that are financially and technologically solid, whereas areas outside Java, Madura and Bali whose market has not been formed will become the responsibility of the government to supply electricity in an integrated manner. This cannot be accomplished without cross subsidy from the profitable market at JAMALI. Therefore, the obligation to implement the greatest prosperity and welfare for all of the Indonesian people will not be achieved because private business players will be oriented to earn profit from market which has already been established. Court also took the consideration of fact given by expert presenting the empirical experience in Europe, Latin America, Korea and Mexico where electricity sector restructuring in fact was not beneficial and became a heavy burden for the state. In its decision court was referring so many times to the concept of greatest prosperity and livelihood of many people basing its logic on the communitarian values within article 33 of 1945 Constitution. This interpretation may be reflected as MK stance favoring social rights and right to live upon freedom within the economic sphere. It should be noted that this interpretation is not reflecting ICC stance to reject the idea of liberty and freedom but more to idea that social rights and right to live will prevail against the freedom. Water law case will show that as long as the state can guarantee the social rights and right to live, the freedom will be constitutionally guaranteed. Formulation Article 33 of Indonesia 1945 Constitution was mainly influenced by the rejection of individualism as the symbol of capitalism and colonialism. It used to be associated with the authoritarian control of economic sphere. Nevertheless this provision has been survived through the process of amendment, which means that the economist and the people itself have defended the principle of communitarian in the economic sphere. So the debate upon whether this provision is outdated or not shall not be the main issue here, but the debate shall be pointed more to the interpretation of Indonesia CC to the provision. This case has shown that the social rights or prosperity of the people are interpreted as the basic value of the provision of article 33 of 1945 constitution. The idea to allow participation of business sector is one way to accommodate the balance between social rights and freedom rights and this is important for Indonesia since the case law of constitutional interpretation is still not abundant. It is worth to mention that Supreme Court of Japan has been supporting the idea of public welfare in its decision. Generally, the Japanese Supreme Court has utilized the public welfare doctrine to maintain a reasonable balance between the individual’s enjoyment of rights and freedoms and the well being of other individuals and of society itself [17]. The practice has been different in other countries, despite the open-ended wording of the constitutional catalogues of rights in Canada, New Zealand, Israel, and South Africa, the courts of all four countries tend to conceptualize the purpose of rights as protecting the private sphere (whether human or economic) from interference by the “collective” (often understood as the long arm of the encroaching state). The result is that the courts in these countries tend to regard state involvement as a major threat to human liberty [18]. Oil and Gas Law MK in this decision had declared part of Law No. 22 of 2001, which gave full authority to enterprises to undertake exploration and exploitation of the Oil and Gas Sector and relinquish oil and gas price determination to the market’s mechanism, as contradictory to article 33 1945 Constitution. However MK finds it evident that the arguments presented by the Petitioners are not sufficiently grounded, so that the law in its entirety is not proved to have been contradictory to the 1945 Constitution. The reason is that the substance of the state’s control appears to be sufficiently clear in the reasoning of the quo law both in upstream and in downstream sectors. The most important feature in the oil and gas constitutional review is that the MK considers the Oil and Gas Sector as a production branch important to the State and pivotal to the lives of the people, so the control over production branch shall be in the hand of government. Private entities may participate as government partner thorough contract concession. MK mentioned that the matter is different from the Electrical Law that has been reviewed by the Court with the Decision for Case Number 001-021-022/PUUI/ where its reasoning on the intended control by the state principle does not appear to by clearly described in the Articles of the aforementioned Electrical Power Law which should have been the first and foremost reference in accordance to the mandate of Article 33 of the 1945 constitution. It is important to note that the Government in its answer put emphasis on the minority people saying that Article 33 Paragraph (2) of the 1945 Constitution provides that Production branches which are important for the state and which affect the livelihood of the public shall be controlled by the state. Its further reminds that the control over productions shall in no way fall into the hands of individuals or groups in power and the people at large will be oppressed by them. Having power refers not only to political power but also economic power through their power in controlling the market and production factors. The interpretation of court in this case fundamentally is in the same nature with the interpretation in the electricity case. It seems that government has anticipated the problem of privatization in the law making process by introducing the system that gives the participation of government within the concept of “controlled by the state”. Water Law In the Water Law case (MK Decision 058-059-060-063/2004 and 008/2005), almost 3,000 individuals and several NGOs requested the MK to review Water Law No. 7 Year 2004. A majority of the MK upheld the constitutionality of the Law, largely because the MK believed that under it the state retained control over the natural resources. The interpretation of the case is in the same nature of two cases beforehand. By this judgment, MK has been set a limitation for future case relating with the control of state. These judgments confirm Dworkin theory on law as integrity [19]. With these judgments, MK has been consistent on the interpretation of article 33 of Indonesia 1945 Constitution. Law as integrity as Dworkin said aims to show law in its best light by viewing past institutional decisions as embodying a morally coherent scheme of principles, so far as possible, and by following those principles in resolving current and future disputes. In the electricity law case, MK has put principle of “controlled by state” and allows the participation of investor to the important sector as long as the state still retained control over the sector. Underlying principle is the protection of welfare right of Indonesia people over the peril of absolute ownership by private sector. Investment Law Case Indonesian Constitutional Court has declared their final decision for the Investment Law (UUPM) or Law No. 25/2007. The decision is to granting part of sue made by the people joined in Gerak Lawan (People’s Movement Against Neo-colonialism and Imperialism). The lawsuit material that is being granted is only regarding article 22, which stated about granting land facility for investors. According to UUPM, article 22 guarantee investors to receive and extend ahead Right of Tenure for 95 years, right to build for 80 years and right to Use for 70 years. The Constitutional Court considered the article to be unconstitutional. The reason is that article considered to be contradictive with 1945 Indonesian Constitution (UUD 1945) article 33 point 3, which explain state ownership’s right and the people’s economic principle. In the end, the words that refer to land facility extension for the investors “ahead” is eliminate. Although, Right of Tenure, Right to build, and Right to Use can still be extended by investors referring to the next article. Investment Law case is another novel chain as Dworkin champion, MK put once chapter of principle in the electricity law case, next chapter following the established principle in the electricity case, ICC put another story in the water law case, and still following the chain story upheld the principle in the Investment Law case. By this case, interpretation of article 33 of Indonesia 1945 constitution has found its moral value. So the MK in the next shall ground its judgment following the established moral value. Indonesia’s highly respected constitutional scholar Asshiddiqie in his newly book Konstitusi Ekonomi has firmly suggested the constitutional scholarship to always use moral reading for Indonesia constitutional provision interpretation [20]. Thus, it will be worth to see future trends upon the interpretation of article 33 of Indonesia 1945 Constitution. Moral Value of Control by State under 1945 Constitution The cases reviews above have shown the natures of control by state vide article 33 of 1945 constitution. There are two important limitations have been established by MK so far for the future references of legal and judicial reform by government and international donor. The first one is that control by state means that government shall have involvement over the important branch of economic resources so that the welfare of the people can be guaranteed. By this limitation, privatization upon the important branch of economic resources shall be regarded as against constitution; the second one is that the management of economic resources by the government shall be directed to the prosperity of the people. By this limitation, the government shall protect the weak people from the evil side of neo liberalism rather than giving full freedom of economic activity. These two limitations are moral values that shall be taken into account in every government policy and international donor assistances upon economic resources. CONCLUSION Over 2000 years ago, Zhuang Zhi described two kinds of birds: those who flew high and saw a large part of the world but knew little in detail, and those that hopped along the ground and knew much about one small corner of the world. The legal and judicial reform thus shall be seen from the respective countries and shall be directed together in achieving the same vision of legal reform. Article 33 of 1945 Constitution, despite having critic’s of impeding the economic activity because it provision of state control upon important branch of economic activity, the article is the vox populi of Indonesian people. Therefore the limitation established by Constitutional Court interpretation shall be respected and become the basic guidance in legal and judicial reform. References [1] Rudy. 2006. Decentralization in Indonesia: Reinventing Local Rights. Paper presented in 15th International Conference on Legal Pluralism, Depok Indonesia June 29th-July 2nd 2006. [2] Michael O. Mastura. 1994. Legal Pluralism in the Philippines, Law & Society Review, (28), No. 3, Law and Society in Southeast Asia, pp. 461-476. [3] Gordon R. Woodman. 1996. Legal Pluralism and the Search for Justice, Journal of African Law, (40), No. 2, Liber Amicorum for Professor James S. Read, pp. 152-167. [4] Rachel Sieder, The judiciary and indigenous rights in Guatemala. International Journal of Constitutional Law, (5) No. 2, pp. 224, Oxford University Press. [5] Thomas Carothers. 1998. Rule of Law Revival, Foreign Affairs (7), no. 2. [6] Tate, C. Neal, 1995, Why the Expansion of Judicial Power? In Tate, C. Neal, & Torbjorn Vallinder, eds. 1995. The Global Expansion of Judicial Power. New York: New York Univ. Press. [7] Mauro Cappelletti. 1970. Judicial Review in Comparative Perspective. California Law Review, (58), Pp. 1017-1053. [8] James L Gibson & Gregory A Cadeira. 2003. South African Constitutional Court: Defender of Democracy, The Journal of Politics, (65) No. 1 Pp. 2. [9] Schwartz, Herman. 1998. Eastern Europe’s Constitutional Courts, Journal of Democracy (9) No. 4 pp. 100–11. [10] Tom Ginsburg. 2002. Confucian Constitutionalism? The Emergence of Constitutional Review in Korea and Taiwan, Law & Social Inquiry, (27) No. 4 pp. 763-799. [11] Erik Martinez Kuhonta, The Paradox of Thailand 1997 ‘People Constitution’, Asian Survey, (48) Issue 3, pp. 373–392. [12] David Kennedy, The Rule of Law: Political Choices and Development Common Sense in D.M. Trubek and Santos, The New Law and Development: A Critical Appraisal, Cambridge University Press. [13] David K Linnan. 2007. Like a Fish Needs a Bicycle: Public Law Theory, Civil Society, and Governance Reform in Indonesia in Tim Lindsey ed. Law Reform in Developing and Transitional States. Routledge: New York. Pp. 269-290. [14] Alvaro Santos. 2006. The “World Bank’s Uses of the “Rule of Law” Promise in EconomicDevelopment,” in D.M. Trubek and Santos, The New Law and Development: A Critical Appraisal, Cambridge University Press. [15] Frank Upham. 2009. From Demsetz to Deng: Speculation on The Implications of Chinese Growth for Law and Development Theory. International Law and Politics Volume 41:551. [16] World Bank. 2004. Initiatives on Legal and Judicial Reform 2004. [17] John M. Maki. 1999. The Constitution of Japan: Pacifism, Popular Sovereignty, and Fundamental Human Rights, Law and Contemporary Problems, Vol. 53, No. 1. [18] Ran Hirschl, 2004, Towards Juristocracy: The Origins And Consequences Of The New Constitutionalism. Pp. 146 [19] Ronald Dworkin. 1986. Laws Empire. Cambridge, MA. Belknap Press of Harvard University Press. [20] Jimly Asshiddiqie. 2010. Konstitusi Ekonomi “Economic Constitution”. Jakarta: Penerbit Kompas. Tinggalkan sebuah Komentar Ditulis dalam Constitutionalism Oleh: Rudy | Mei 13, 2010 Constitutionalism, Rule of Law, and Judicial Review Constitutionalism as the integral part of rule of law in new democracies has been believed as magic spell for development especially in promoting economic development, Hernando De Soto[1] makes claim that “Development is possible only if efficient legal institutions are available to all citizens.” Furthermore, Amartya Sen masterpiece work Development as Freedom gives another possibility for the relationship between development and constitutionalism; in any case, this possibility makes the constitutionalism may matter for development and makes it become the one core of law and development study. It is often said that constitutionalism is in considerable tension with democracy. Thomas Jefferson was emphatic on the point, arguing that constitutions should be amended by each generation in order to ensure that the dead past would not constrain the living present. Many contemporary observers echo the Jeffersonian position, claiming that constitutional constraints often amount to unjustified, antidemocratic limits on the power of the present and futureThe authority of courts to review and declare unconstitutional popularly enacted legislation is an aspect modern constitution that strikes many as inconsistent with the idea of democracy. As Hart say’s this as extraordinary judicial phenomenon to be particularly hard to justify in a democracy[3]. As Alexander Bickel states it: The root difficulty is that judicial review is a counter majoritarian force, this is the reason the charge can be made that judicial review is undemocratic. A related reason offered to support the claim of the undemocratic nature of judicial review is that judges are not electorally accountable to the majority. As John Ely says: The central problem of judicial review is a body that is not elected or otherwise politically responsible in any significant way telling the people’s elected representatives that they cannot govern as they’d lik The basic objection to judicial review might now be reformulated in the following way: judicial review, since it involves the authority to overrule legislation enacted through procedures that accord with this principle, is a limitation upon citizens’ equal rights of participation. It does not matter whether the judges making these decisions are electorally accountable or not. By exercising their equal political rights through legislative procedures designed to accommodate them, citizens have already made as democratic a determination as can be made[6]. All these objections are based on the conception of democracy in purely procedural term. Now, of course if democracy is simply defined in procedural terms as a matter of stipulation, then it is trivial that judicial review is undemocratic. The appropriate way to address questions of the legitimacy and scope of judicial review in a democracy is not by focusing simply upon the political rights and procedures that have traditionally been held to be central to a democracy. Instead, we need look to the values and ideals in virtue of which we hold such procedural aspects of democracies as equal political rights, majority rule, and political accountability important. Then it can be asked what role, if any, judicial review has in promoting or undermining these values[7]. Judicial review of legislation has inherently undemocratic tendencies since it is the revocation of the will of the majority on the basis of a decision by unelected judges. But when this revocation finds its basis in the will of the people, or fundamental values, or some other extra-textual source, but to the text of the Constitution, it can be reconciled with democracy As Ely puts it, “Thus the judges do not check the people, the Constitution does, which means the people are ultimately checking themselves”. If it turns out that there is no conception of judicial review that would maintain and promote the ideals that stand behind our commitment to democracy, then the categorical claim that judicial review is undemocratic can be sustained. If, however, on some conception of its role judicial review can better implement the ideals upon which political democracy is based, then this is a reason for concluding, not simply that judicial review can be compatible with democracy, but that it is an important democratic institution. To prevent the undemocratic way of judicial review, judges cannot use their own values, however considering the broad phrase of constitutional provision; clause bond interpretive is also impossible. Therefore the introduction of moral reading of constitution by Ronald Dworkin is one way to reconcile the protection of rights and the undemocratic latent of judicial review. This reconciliation is very much important for the developing countries in avoiding the failure of constitutionalism. The democratic argument for judicial review rests on the assumption that the courts can play a significant role in maintaining the conditions of democratic sovereignty. An obvious objection to this argument is that we have no assurance that judicial review will be properly exercised to correct for the failures of legislative processes. Just as likely it will be used to secure the power of elites against legitimate democratic measures. This is an empirical question that needs an answer through empirical case study. ________________________________________ Hernando De Soto, 1989, The Other Path: The Invisible Revolution In The Third World, pp 186. Cass R. Sunstein, Constitutionalism and Secession, The University of Chicago Law Review, Vol. 58, No. 2, Approaching Democracy: A New Legal Order for Eastern Europe (Spring, 1991), pp. 633-670 H.LA. Hart, American Jurisprudence Through English Eyes, in Essays in Jurisprudence and Philosophy (New York: Oxford University Press, 1983), p. 125. Alexander Bickel, The Least Dangerous Branch (Indianapolis: Bobbs-Merrill, 1962), pp. 16-17. Samuel Freeman, Constitutional Democracy and the Legitimacy of Judicial Review, Law and Philosophy, Vol. 9, No. 4 (1990 – 1991), p. 334. Peter Railton argues that the court is an elite institution that maintains the power of elites in liberal democracies via judicial review, in Judicial Review, Elites, and Liberal Democracy, Nomos, XXV: Liberal Democracy (New York: NYU Press, 1983), 153-80. MEMBANGUN KERANGKA HUKUM MENGENAI PENCEGAHAN PEMANASAN GLOBAL DI DAERAH Pemanasan Global yang disebabkan oleh emisi gas penyebab efek rumah kaca adalah suatu keniscayaan. Industrialisasi dan pembangunan di seluruh dunia sedikit banyak ikut andil dalam penciptaan pemanasan global. Meskipun tidak sedikit juga upaya untuk menekan atau mencegah peningkatan pemanasan global, baik di level internasional, nasional, maupun konteks lokal. Dalam upaya pencegahan pemanasan global ini pun, terdapat banyak sekali pandangan mengenai cara terbaik untuk mencegah bahkan mengurangi pemanasan global. Salah satunya adalah pihak yang memegang teguh prinsip modernisasi yang menyatakan bahwa pencegahan pemanasan global harus dilaksanakan melalui cara modernisasi dan teknologi, kelompok ini mempercayai bahwa teknologi dapat mencegah terjadinya pemanasan global. Di lain pihak terdapat juga kelompok radikal yang menyuarakan keinginan kembali ke alam untuk menyelamatkan bumi [1]. Dari aspek hukum internasional, kerangka hukum mengenai pemanasan global ditandai dengan adanya UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Tahun 1992 atau lebih dikenal dengan Deklarasi Rio [2] yang kemudian dilanjutkan dengan diadakannya Conference of Parties to UNFCCC yang kemudian menghasilkan Kyoto Protocol yang cukup fenomenal [3]. Meskipun dalam beberapa hal Kyoto Protocol mempunyai beberapa kekurangan, paling tidak telah memberikan suatu instrumen hukum yang bersifat internasional dalam upaya pencegahan pemanasan global. Pada tahun 2007 bertempat di Nusa Dua Bali, Indonesia menjadi tuan rumah UNFCCC Tahun 2007 sebagai tindak lanjut dari implementasi Kyoto Protocol. Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah apakah kerangka hukum internasional tersebut telah cukup memberikan suatu kerangka hukum menyeluruh bagi pencegahan pemanasan global? Jawabannya sangat sederhana yaitu tidak karena kerangka hukum nasional bahkan lokal sangat pula dibutuhkan dalam usaha pencegahan pemanasan global. Hal ini tidak lain dikarenakan adanya keragaman sosial dan sistem hukum di antara negara-negara di dunia. Bahkan di tengah-tengah globalisasi ekonomi yang terkadang melewati batas negara, tiap negara mempunyai keragaman di banyak hal misalnya sejarah, budaya, pertumbuhan ekonomi, sistem pemerintahan dan lainnya. Keragaman ini mempunyai implikasi yang besar terhadap pengaturan tentang lingkungan khususnya pencegahan terhadap pemanasan global. Dengan demikian, tiap-tiap negara dapat saja mempunyai pilihan-pilihan yang berbeda dalam hal seberapa jauh pencegahan pemanasan global dilakukan dan sebarapa jauh kerangka hukum di suatu negara dibangun dalam rangka pencegahan pemanasan global. Hal ini tentunya didasarkan pada norma hukum yang ada di negara tersebut, konsep mengenai efisiensi dan keadilan, serta pengalaman suatu negara dalam pengaturan suatu kerangka hukum [4]. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan institusi hukum dalam level nasional bahkan lokal sangat penting dalam upaya pencegahan pemanasan global. 2. Kerangka Hukum Nasional Komitmen Indonesia dalam hal pencegahan pemanasan global tidak diragukan lagi. Selain telah sukses menjadi tuan rumah UNFCCC Tahun 2007 di Nusa Dua Bali, komitmen Indonesia di dukung oleh Pernyataan Presiden SBY saat membuka pertemuan informal tingkat menteri untuk persiapan Konferensi Internasional Pencegahan Perubahan Iklim di Istana Kepresidenan Bogor mengenai pentingnya aksi global dalam pencegahan pemanasan global dan menyelamatkan bumi dan agar semua negara tidak perlu menunggu sampai pemanasan global terjadi untuk melakukan aksi bersama [5]. Pernyataan ini merupakan suatu pernyataan yang menggambarkan politik hukum Indonesia dalam upaya pencegahan pemanasan global. Sementara itu perlu digarisbawahi bahwa terlepas dari tekanan yang kuat dari dunia internasional kepada setiap negara untuk melakukan upaya pencegahan pemanasan global, terlebih bagi negara berkembang seperti Indonesia, perlu diingat bahwa tiap-tiap negara mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu pula, pencegahan pemanasan global harus memperhatikan aspek-aspek yang unik ini. Aspek-aspek yang khusus inilah yang harus dijadikan batu pijakan dalam pengambilan kebijakan dan pembagunan institusi hukum yang menunjang kebijakan tersebut. Dalam hal ini, Indonesia dengan anugerah Yang Maha Esa telah diberikan kekhasan yang jarang ada di negara lain, misalnya hutan yang sangat luas yang dipercaya merupakan paru-paru dunia. Kekhasan inilah yang kemudian harus dipertimbangkan dalam pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global di Indonesia. Sampai saat ini Indonesia telah meletakkan beberapa institusi hukum yang terkait dengan pemanasan global seperti misalnya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU No.30 tahun 2007 tentang Energi, UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2007 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP No. 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, terakhir yang terbaru adalah UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Apabila kita melihat banyaknya peraturan perundang-undangan telah ditetapkan yang terkait dengan pencegahan pemanasan global, maka hal ini sangat konsisten dengan komitmen Indonesia dalam upaya pencegahan pemanasan global. Namun demikian, permasalahan yang kemudian terjadi dalam pembangunan hukum di Indonesia adalah ketidakseimbangan antara perhatian pada pembangunan institusi hukum nasional dan pembangunan institusi hukum daerah. Saat ini pembangunan institusi hukum di Indonesia bernuansa sangat nasional dengan beranggapan bahwa institusi hukum di daerah akan serta merta mengikuti institusi hukum nasional. Pertanyaan besar yang kemudian muncul dari kondisi demikian adalah, apakah secara kenyataan institusi hukum di daerah serta merta mengikuti pola pembangunan institusi hukum nasional terutama dalam hal pencegahan pemanasan global? 3. Pembangunan Institusi Hukum di Daerah Negara merupakan sebuah tatanan hukum. Unsur-unsur negara yang mencakup wilayah dan rakyat merupakan bidang validitas teritorial dan personal dari tatanan hukum tersebut. Dalam hal ini sentralisasi dan desentralisasi harus dipahami sebagai dua tipe tatanan hukum. Perbedaan antara negara yang sentralistis dengan desentralistis mesti merupakan perbedaan di dalam tatanan hukumnya. Konsepsi tentang tatanan hukum sentralistis mengandung arti bahwa semua normanya berlaku bagi seluruh teritorial yang dijangkaunya; ini berarti bahwa semua normanya memiliki bidang validitas teritorial yang sama. Dipihak lain, tatanan hukum desentralistis terdiri atas norma-norma yang memiliki validitas teritorial yang berbeda. Sejumlah normanya berlaku untuk seluruh teritorial sedangkan sejumlah norma yang lain berlaku hanya untuk bagian-bagian teritorial yang berbeda [6]. Norma-norma yang berlaku bagi seluruh teritorial disebut sebagai norma-norma pusat, sedangkan norma-norma yang berlaku bagi sebagian teritorial disebut norma daerah. Norma-norma daerah ini kemudian dilembagakan dalam suatu produk hukum daerah yang salah satunya adalah perda. Perda merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menjabarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan kondisi faktual demografi, geografi dan geo-sosial ekonomi masing-masing daerah ke dalam suatu sistem hukum. Dalam perda akan tergambar politik hukum pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan daerahnya. tabel 1 kira2 disini…. Bila dilihat dari konfigurasi jumlah perda berdasarkan kategori, dapat dilihat bahwa isu-isu yang diangkat dan jenis perda yang dikeluarkan lebih banyak berkutat pada perda-perda kelembagaan atau institusi pemerintahan dan daerah serta keuangan khususnya pajak dan retribusi daerah. Desentralisasi kemudian diartikan sebagai kesempatan untuk memperkaya daerah masing-masing dengan meningkatkan pundi-pundi PAD masing-masing dengan berbagai macam cara yang dilegalkan: pajak, retribusi, pengerukan kekayaan sumber daya alam (SDA). Dalam hubungannya dengan pencegahan pemanasan global, kategori perda yang sangat terkait adalah perda yang mengatur mengenai SDA. Perda dalam kategori ini menjadi salah satu primadona dalam implementasi otonomi daerah. Faktor pemikat untuk mengatur SDA karena menganggap sumber daya tersebut bersifat given dan mudah mendatangkan keuntungan tanpa perlu melakukan investasi dahulu, cukup dengan format izin. Dalam hal ini, pembangunan institusi hukum yang dilakukan di daerah lebih menitikberatkan pada aspek pemanfaatan dan bukan pada aspek pemeliharaan dan perlindungan. Bagaimanapun juga sektor SDA, misalnya hutan, berkait erat dengan daya dukung lingkungan dan kemampuan untuk mencegah pemanasan global. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa lembaga-lembaga pembuat perundang-undangan (law making institutions) di daerah telah gagal menyusun berbagai perundang-undangan transisional yang dapat berlaku secara efektif untuk mendorong terciptanya sebuah tata pemerintahan yang baik dan penegakan hukum. Sebaik-baiknya instrumen hukum internasional dan hukum nasional dibangun guna pencegahan pemanasan global, ketiadaan gerak sinergis pembangunan institusi hukum di daerah dapat mengakibatkan upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan khususnya dalam hal ini pemanasan global dapat saja tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, perhatian yang khusus perlu diberikan terhadap pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global di daerah. Di beberapa daerah pada tahun-tahun belakangan ini, sedikit banyak terdapat inisiatif lokal untuk membangun institusi hukum yang lebih bergigi dimana contoh salah satunya adalah Perda Kabupaten Lampung Barat No. 18 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat. Melalui Perda ini diatur secara komprehensif upaya terpadu untuk mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kedua, Perda Kabupaten Lampung Timur No. 3 Tahun 2002 tentang Rehabilitasi Pesisir, Pantai dan Laut Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Timur. Sehubungan dengan pembangunan institusi hukum di daerah, maka regulasi daerah yang bertujuan melindungi (konservasi) SDA sangat dibutuhkan. Diharapkan pada tahun-tahun mendatang, pembentukan peraturan daerah yang khusus mengatur mengenai pencegahan pemanasan global dapat terwujud, Sementara itu, pembangunan institusi hukum di daerah khususnya yang terkait dengan pencegahan pemanasan global haruslah didasarkan pada sebuah perencanaan yang matang dan sebaiknya diletakkan dalam kesatuan sistem pembentukan Program Legislasi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 Pasal 15 (2) yang menyatakan bahwa “Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah”. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Tujuan penting keberadaan Prolegda adalah adanya skala prioritas Perda sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di daerah serta menjaga agar produk Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Namun demikian, amat disayangkan praktik penyusunan program legislasi daerah ini tidak dilakukan oleh setiap daerah sehingga pembangunan institusi hukum di daerah kadang tidak sistematis dan tidak sesuai dengan program yang direncanakan. Alangkah baiknya jika pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global diletakkan dalam suatu kerangka penyusunan program legislasi daerah sehingga harmonisasi dan keteraturan institusi hukum di daerah dapat terjaga. 4. Kesimpulan Dari perspektif hukum, pencegahan pemanasan global harus mengedepankan aspek sinergitas dari institusi hukum internasional, institusi hukum nasional, dan institusi hukum di daerah. Dalam hal ini, komitmen Indonesia terhadap pencegahan pemanasan global tidak hanya dilakukan dengan meratifikasi instrumen hukum internasional, namun juga harus diikuti oleh pembangunan institusi hukum nasional, dan lebih penting lagi adalah pembangunan institusi hukum di daerah. Bukankah “the advance guard in the frontier” dalam rangka pencegahan pemanasan global adalah pemerintahan daerah di era desentralisasi ini. 5. Kepustakaan [1] Coglianese, Cary. Social Movements, Law, and Society: The Institutionalization of the Environmental Movement. University of Pennsylvania Law Review, Vol. 150, No. 1 (Nov., 2001), pp. 85-118. [2] Stone, Christopher D. Beyond Rio: “Insuring” Against Global Warming. The American Journal of International Law, Vol. 86, No. 3 (Jul., 1992), pp. 445-488. [3] Davies, Peter G. G. Global Warming and the Kyoto Protocol. The International and Comparative Law Quarterly, Vol. 47, No. 2 (Apr., 1998), pp. 446. [4] Wiener, Jonathan Baert. Global Environmental Regulation: Instrument Choice in Legal Context. The Yale Law Journal, Vol. 108, No. 4 (Jan., 1999), pp. 677-800 [5] Keharusan Negara Maju Atasi Perubahan Iklim. Antara News tanggal 24 Oktober 2007 at: http://www.antara.co.id/arc/2007/10/24/keharusan-negara-maju-atasi-perubahan-iklim/ [6] Kelsen, Hans. 2006. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusamedia & Nuansa. 4 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Administration, Public Policy Oleh: Rudy | November 25, 2008 Memahami Konsep Hirarki Hukum: Refleksi Permasalahan Dana APBD di Bank Tripanca dimuat di Harian Umum Lampung Post tanggal 24 November 2008, available at: Pendahuluan Episode kejatuhan Bank Tripanca memunculkan suatu sisi permasalahan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Adalah Pemkab Lampung Timur kali ini tersandung permasalahan hukum terkait dengan penyimpanan dana APBD di Bank Tripanca. Pemberitaan Lampung Post tanggal 8 November 2008 menyebutkan bahwa Uang Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang disimpan di Bank Tripanca Setiadana Bandar Lampung mencapai Rp107 miliar. Pemkab memilih menyimpan di bank tersebut karena mengharapkan bunga besar. Terhadap masalah ini, DPRD Lampung Timur pun segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki pengalihan simpanan dana APBD Rp107 miliar Lamtim ke PT Bank Tripanca Setiadana (Lampost, 9 November 2008). Permasalahan ini kemudian sampai pada Kepolisian dimana Polda Lampung menilai penyimpanan dana APBD Lampung Timur Rp107 miliar di Bank Tripanca masuk kategori tindak pidana korupsi. Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pada penjelasan Pasal 193 Ayat (1), dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah. “Kami temukan indikasi tindak pidana korupsi, unsur melawan hukumnya sudah jelas,” (Lampost, 19 November 2008) Sementara itu, Pemkab Lamtim berpegang pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bupati dapat membuka rekening kas daerah di lebih dari satu bank yang sehat. Sementara itu Pasal 193 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah (Lampost, 20 November 2008). Pemkab Lampung Timur berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 bersikeras bahwa penyimpanan dana APBD di Bank Tripanca tidak bertentangan dengan hukum. Bagaimanakah permasalahan ini dipandang dari segi hukum merupakan suatu hal yang menarik untuk didiskusikan bersama. Negara Hukum, Hukum Positif, dan Hirarki Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum, ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan ini mensyarakatkan bahwa hukum harus dipegang teguh dan setiap warga negara, dan aparatur negara harus mendasarkan tindakannya pada hukum. Berbicara mengenai hukum di Indonesia tidak akan lepas dari hukum positif yang berakar dari positivisme hukum yang dikembangkan oleh John Austin dilanjutkan oleh Hans Kelsen, dan disempurnakan oleh HLA HART. Bagi sistem hukum Indonesia, Kelsen khususnya mempunyai arti mendalam sebagai peletak dasar teori hirarki hukum yang kemudian dijadikan landasan dalam menentukan validitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kelsen mengemukakan teorinya mengenai hirarki hukum. Ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirarki tata susunan. Ini berarti suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar. Suatu norma hukum itu keatas ia bersumber dan berdasar pada norma di atasnya, tetapi kebawah ia juga menjadi dasar dan menjadi sumber norma hukum di bawahnya, sehingga suatu norma hukum itu mempunyai masa berlaku yang relatif karena norma hukum itu berlaku tergantung pada norma yang diatasnya. Dalam suatu sistem hukum, peraturan-peraturan hukum dikehendaki tidak ada yang bertentangan satu sama lain. Jika terjadi juga pertentangan karena hal ini tidak mustahil terjadi karena adanya berbagai kepentingan dalam masyarakat, akan berlaku secara konsisten asas-asas hukum, seperti lex specialis derogat legi generali, lex posterior derogat legi priori, atau lex superior derogat legi infriori. Sesuai dengan toeri hirarki hukum, maka asas peraturan perundangan-undangan menyatakan bahwa peraturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Asas hukum ini mengisyaratkan ketika terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, maka aturan yang lebih tinggi berdasar hirarkinya harus di dahulukan dan aturan yang lebih rendah harus disisihkan. Dalam sistem hukum Indonesia, teori hirarki hukum ini dimanifestasikan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam instrumen hukum UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 3. Peraturan Pemerintah; 4. Peraturan Presiden; 5. Peraturan Daerah. Dengan demikian berdasarkan teori hirarki hukum, peraturan perundang-undangan dibawah UU misalnya Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan UU yang berada pada hirarki yang lebih tinggi. Ketentuan ini berlaku pula terhadap hal lainnya sesuai dengan tingkatan hirarkinya masing-masing. Sementara itu, Peraturan Perundang-Undangan yang melandasi pengelolaan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Kedua peraturan perundang-undangan ini menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri namun tetap dalam koridor sistem hukum dalam pengertian dilaksanakan berdasarkan hukum. Oleh karena itu, ketika dihadapkan kepada konflik antara UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentunya sesuai dengan teori hirarki hukum kita harus mendahulukan U No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah terhadap Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Disini kemudian timbul pertanyaan sejauh mana Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dijadikan dasar keberlakukan suatu kebijakan pengelolaan keuangan daerah, tentunya berdasarkan teori hirarki hukum jugalah kita harus mendasarkan jawaban kita. Harus diingat bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bersumber dan berdasar pada norma di atasnya artinya Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berlaku sepanjang UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah tidak secara jelas mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah atau dengan kata lain jika ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menimbulkan multi interpretasi yang sangat luas. Namun hal ini bukanlah yang terjadi dalam fenomena hukum APBD Pemkab Lampung Timur. Pasal 193 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah. Pasal ini secara jelas memberikan norma larangan untuk menyimpan atau mendepositokan dana APBD di bank nonpemerintah, dengan kata lain dana APBD hanya dapat disimpan atau didepositokan di bank pemerintah; tidak perlu diperdebatkan lagi apakah Bank Tripanca termasuk kategori bank pemerintah atau nonpemerintah. Sementara itu Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bupati dapat membuka rekening kas daerah di lebih dari satu bank yang sehat merupakan suatu ketentuan lanjutan dari ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dalam artian bank yang sehat ini haruslah masuk ke dalam kategori bank pemerintah sesuai teori hirarki hukum. Kesimpulan Fenomena hukum ini tidak seluruhnya merupakan kesalahan dari Pemkab Lampung Timur jika dilihat dari prinsip desentralisasi dan otonomi. Otonomi daerah menimbulkan suatu tekanan terhadap Pemkab untuk meningkatkan PAD dengan memanfaatkan sumber-sumber finansial yang ada sehingga peluang untuk mendapatkan kesempatan peningkatan PAD dengan jalan deposito APBD menjadi salah satu pilihan dari Pemkab. Fenomena ini merupakan suatu pelajaran agar tidak timbul suatu kejadian serupa yang dapat merusak ritme pemerintahan di suatu daerah. Tercatat sudah dua fenomena melalaikan aturan hirarki hukum terjadi di Lampung dimana salah satunya adalah kasus KPU Lampung Utara. Pelajaran ini harus menjadi suatu bahan refleksi untuk lebih berusaha memahami hukum dan memegang teguh asas serta aturannya. Kewenangan Pemda dalam Bidang Kelistrikan 1. Kewenangan Otonom Otonomi daerah adalah implementasi dari prinsip desentralisasi pemerintahan. Pengertian otonomi di sini adalah bahwa daerah memiliki kewenangan melakukan pengelolaan wilayah baik melalui penerbitan kebijakan daerah dan membiayai dirinya tidak tergantung pada keuangan dari pusat. Otonomi juga harus diartikan telah ada peralihan kewenangan-kewenangan tertentu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Otonomi daerah bukan sekedar gerakan desentralisasi yang membagi-bagi apa yang dulu di pusat agar ter-daerah-isasi, melainkan sebuah gerakan yang menjadi bagian dari upaya besar pembaruan menuju tata pemerintahan baru yang lebih baik [governance reform]. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Penyelenggaraan pemerintah dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar daerah. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004. Selanjutnya dalam bagian penjelasan ditegaskan bahwa urusan wajib merupakan urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara Urusan wajib merupakan urusan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam sistem otonomi daerah. Pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan pelayanan baik dari sumber daya maupun dana. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam mengelola kewenangan wajib tersebut pemerintah daerah dapat menggunakan instrumen perda. Sehubungan dengan hal itu Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah ditentukan bahwa hubungan dalam bidang pelayanan umum antara pemerintah dan pemerintahan daerah meliputi: 1. Kewenangan, tanggung jawab dan penentuan standar pelayanan minimal; 2. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; 3. Fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum. Ketentuan ini memberikan jaminan terhadap kepastian akan terselenggaranya pelayanan dasar yang minimal serta ketersediaan dana dalam melakukan pelayanan. Sehubungan dengan hal itu pemerintah daerah akan dituntut akuntabilatas pelayanan yang telah diselenggarakannya oleh masyarakat sebagai konsumen. Semangat yang mendasari penyelenggaraan otonomi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselarasi/percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Proses percepatan tersebut dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan dan kekhususan suatu daerah. Selain itu juga harus dilandaskan pada prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandasakan pada sisitem otonomi yang seluas-luasnya. Dalam hakekat pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah ditugaskan menggantikan peran Pemerintah Pusat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ternyata sampai saat ini, banyak kebijakan di daerah yang justru jauh dari harapan masyarakatnya. Kecenderungan elite lokal untuk memanipulasi kebijakan desentralisasi demi memperkuat posisi mereka dengan “mengorbankan” kelompok marjinal sebenarnya juga terjadi di banyak negara. Griffin dalam Turner and Hulme (1997) melalui risetnya di beberapa negara telah menyuarakan kekhawatirannya mengenai kecenderungan ini: …it is conceivable, even likely in many countries, that power at the local level is more concentrated, more elitist and applied more ruthlessly against the poor than at the centre…greater decentralization does not necessarily imply greater democracy let alone ‘power to the people’ – it all depends on the circumstances under which decentralization occurs. Semangat yang mendasari penyelenggaraan otonomi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselerasi/percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Proses percepatan tersebut dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan dan kekhususan suatu daerah. Selain itu, juga harus dilandaskan pada prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang UU No. 32 Tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit penyelenggaraan pemerintah-an daerah yang berlandasakan pada sistem otonomi yang seluas-luasnya. 2. Pemetaan Kewenangan Pemda mengenai Ketenagalistrikan Pemetaan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur penyelanggaraan dan pelayanan bidang kelistrikan diperlukan untuk memperoleh legitimasi dan landasan hukum yang cukup. Landasan hukum yang cukup akan menjamin keabsahan kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun sebuah kebijakan dalam bentuk Perda. Selain itu pemetaan kewenangan juga dibutuhkan agar Perda yang akan disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut akan dipetakan substansi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan dan pelayanan bidang ketenagalistrikan. Berikut ini diuraikan substansi ketentuan peraturan perundangan yang paling mendasar yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah tersebut di atas: -UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah- Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Bidang Ketenagalistrikan sendiri tidak diatur dengan jelas dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, namun apabila ditinjau dari sisi pelayanan dasar warga negara terutama pelayanan ketenagalistrikan pada desa yang belum terjangkau jaringan PLN maka bidang ketenagalistrikan merupakan suatu urusan wajib yang harus diperhatikan oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota . Sehubungan dengan kepentingan penyelenggaraan urusan bidang ketenagalistrikan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan pelayanan dasar warga negara serta kewenangan untuk melakukan regulasi atas urusan otonomnya, maka ketentuan tersebut di atas merupakan landasan yang layak untuk pembentukan perda ketenagalistrikan. -PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) bagi masyarakat, seperti pendidikan dasar, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan dan sebagainya. Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintahan daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan (core competence) yang menjadi kekhasan daerah. Urusan pemerintahan di luar urusan wajib dan urusan pilihan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, sepanjang menjadi kewenangan daerah yang bersangkutan tetap harus diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam mengelola urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan sisa tersebut pemerintahan daerah dapat menggunakan instrumen perda. PP No. 38 Tahun 2007 menyatakan dengan jelas bahwa bidang ketenagalistrikan merupakan sub bidang energi dan sumberdaya mineral yang termasuk dalam urusan pemerintahan pilihan pemerintahan kabupaten/kota. Lebih jelasnya PP No. 38 Tahun 2007 memetakan kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota di sub bidang ketenagalistrikan sebagaimana dinyatakan di bawah ini: 1. Penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di bidang energi dan ketenagalistrikan. 2. Penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) kabupaten/kota. 3. Pemberian IUKU yang sarana maupun energi listriknya dalam kabupaten/kota. 4. Pengaturan harga jual tenaga listrik untuk konsumen pemegang 5. IUKU yang izin usahanya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 6. Pengaturan harga jual tenaga listrik kepada pemegang IUKU yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 7. Pemberian IUKS yang sarana instalasinya dalam kabupaten/kota. 8. Pemberian persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik oleh pemegang IUKS kepada pemegang IUKU yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 9. Pemberian izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri. 10. Pembinaaan dan pengawasan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan yang izinnya diberikan oleh kabupaten/kota. 11. Penyediaan listrik pedesaan di wilayah kabupaten/kota. 12. Pengangkatan dan pembinaan inspektur ketenagalistrikan serta pembinaan jabatan fungsional kabupaten/kota. Dengan demikian Pemda mempunyai kewenangan di sub bidang ketenagalistrikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan demikian menjadi suatu landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan kewenangan di bidang ketenagalistrikan yang akan dituangkan dalam instrumen Perda Ketenagalistrikan. Tinggalkan sebuah Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Policy Oleh: Rudy | November 14, 2008 Legal Pluralism Vs Unification The legal system in Indonesia has been marked by the long struggle to construct a system based on the pattern of the family or community as set forth by the Constitution. Indonesia inherited a complex legal system whose main component parts were western law, adat law, and Islamic law. This complex legal system basically features the special characteristic of Indonesia community and made the birth of unification supporters and legal pluralism supporters. Amidst the desire to construct a strong unitary state, Seoepomo who was the great supporter of legal pluralism, however, was able to provide the basic provision in Indonesia 1945 Constitution to protect legal pluralism . It may be said that Indonesia 1945 Constitution greatly accommodated the law from the top and law from below but did not give the way to negotiate between the two. However, attachment to the traditional communal life conflicts with modernization and industrialization. Since that time, the legal pluralism versus unification became great national issue. Since 1959, pressure for the establishment of a system of national law has increased followed by the desire to unify national legal system. Indonesian jurist trained in Netherlands were not only greatly influenced by western law but also lost sight of their own indigenous legal institution and the reality of the society . The result was scholars and jurists with the strong desire on creating modern and unified legal system. In addition, Utrecht has pointed out that the desire for codification and unification cannot be separated from the idea of eenheidsgedachte of the unified state proclaimed in 1945. The period of Old Order and New Order showed the efforts for unification in every aspect of Indonesian life including the unification of law system. The unification was greatly seen during New Order period with two goals they value highly, national unity and economic development . That model of how development goals should be attained greatly influenced government policies and institutions. It also profoundly affected national legal system and the way of government official, lawyers, and legal scholar thought about law and development. Meanwhile in the regions located very far from Jakarta, adat law mostly guides people daily life . This never-ending contest between legal pluralism and unification is not only happen in Indonesia but also happen across the world in Asia , Africa , and Latin America . Asian Crisis 1997 witnessed the fall of New Order and the beginning of democratization in Indonesia followed by the historic amendment of Indonesia 1945 Constitution along with the decentralization idea across the country. The decentralization idea gives some room for the implementation of local law as witnessed by the rebirth of many adat institutions and its law from Sumatera to Papua . Even though many scholars are pessimistic on the importance of adat law or customary law in diverse and indigenous country , the great disaster of Tsunami that stroke Aceh in 2004 shows us that when the formal law cannot administer the law problem after Tsunami, Aceh adat law become an effective solution for many land and inheritance problem. For some reason, the adat justice system is more comprehensible and accessible than the formal justice system . This condition also happens in Africa where the customary laws are so flexible in responding to the circumstances of the particular case . These laws may differ from Western laws in failing to provide definitive answers to certain issues. But Western laws fail to provide definitive answers to other issues that customary laws regulate more fully. This little blessing of Tsunami and the experience of Africa Nation shall remind us to rethink when pursuing modern legal system without considering the local genuine of one country especially in the country where the diversity of customary law is evident . For Indonesia, this heterogeneity needs to serve as a starting point for any legal pluralism assessment and the search for institutional law building. Localities that have in the past chaffed under central arrangements that have led to stay silent to implement their unique legal system would now be in position to forge ahead through improved space to implement their local law while pursuing the genuine Indonesia legal system . At the same time, the world has witnessed the rapid spread of constitutionalism and judicial review. Over one hundred countries and several supra-national entities across the globe establish constitutional supremacy in one form or another . The rise of constitutionalism is followed by the gradual emergence of new constitutional court, that in many of these countries have been responsible for translating these constitutional provisions into practical guidelines to be used in daily public life. Many of these courts have become significant, even powerful-actors . Despite the growing number of academic works on the relationship among constitution, minority rights, and judicial review , it might be argued that a little attention paid to the relation between constitutional court and the protection of customary law especially in culturally divided societies . MEMPERKUAT PERAN ORGANISASI PROFESI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU I. Pendahuluan Kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) secara global sudah menjadi tuntutan zaman, tuntutan ini berawal dari international human rights standard settings yang dipelopori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibidang legislasi. Pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak perkembangannya adalah dirumuskannya Universal Declaration of Human Rights atau disebut dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tahun 1948, dan deklarasi ini telah diratifikasi oleh seluruh negara di dunia dan menjadi hukum dasar pengakuan HAM di masing-masing negara. Pada perkembangan selanjutnya, konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan hak-hak sipil dan politik serta untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial, dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk penemuan-penemuan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan hal tersebut diatas dengan ditandatanganinya Civil and Political Rights dan International Couvenant on Economic, Social and Cultural Right. Bagi suatu negara demokrasi, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan pilar yang utama. Sementara itu, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia mendapat tempat yang utama dan dapat dikatakan sebagai salah satu tujuan Negara hukum. Dengan demikian, Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis harus memasukkan unsur-unsur pengakuan dan perlindungan HAM dalam konstitusinya. UUD 1945 pasca amandemen sedikit banyak mengakomodasi substansi HAM Ekosob dalam ketentuan-ketentuannya. Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 menyempurnakan komitmen Indonesia terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengintegrasikan ketentuan-ketentuan penting dari instrumen-instrumen internasional mengenai HAM, sebagaimana tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut dipertahankan sampai dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945. II. Hukuman Mendidik: Pisau Bermata Dua Dalam proses pendidikan, yaitu dalam proses pembentukan kepribadian anak, kita mengenal apa yang disebut alat pendidikan. Alat pendidikan dipergunakan agar dalam pembentukan kepribadian anak itu dapat berjalan dengan baik. Alat-alat pendidikan yang kita kenal di antaranya adalah contoh dan teladan; ancaman dan ganjaran; perintah dan larangan; serta hukuman. Alat pendidikan berupa hukuman kadang-kadang memang terpaksa harus digunakan. Dalam kaitan ini, ada beberapa teori tentang hukuman yang dianut oleh beberapa ahli pendidikan. Rosseau memperkenalkan hukuman alam. Artinya, anak dihukum berdasarkan perbuatannya. Umpama main pisau dia terluka, memanjat dia terjatuh, dan mungkin patah tangannya. Hukuman alam ini bila dibiarkan akan berbahaya bagi si anak. Oleh sebab itu tidak banyak pendidik yang mempergunakan atau memakai teori ini. Ada lagi teori menjerakan, yakni anak dihukum agar ia tidak mengulangi perbuatan. Contohnya, bila terlambat datang ke sekolah, ia tidak diperkenankan mengikuti jam pelajaran di mana ia terlambat. Secara historis mulai era orde lama sampai era orde baru, hukuman fisik seperti menjewer atau menyetrap kerap dilakukan oleh pendidik, baik di tingkat sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan atas. Hukuman tersebut dirasakan oleh guru sangat ampuh untuk mendidik peserta didik agar lebih berdisiplin dalam melakukan proses pendidikan. Seiring dengan reformasi, disertai dengan gelombang hak asasi manusia di Indonesia, alat pendidikan berupa hukuman fisik menjadi suatu hukuman yang dianggap melanggar hak asasi manusia peserta didik. Hal ini diperparah dengan banyaknya kasus hukuman mendidik yang diselewengkan menjadi suatu penganiayaan terhadap peserta didik. Hal ini menyebabkan perubahan perspektif masyarakat dan penegak hukum (kepolisian) dalam melihat hukuman fisik yang mendidik. Hukuman fisik yang dahulu dianggap sebagai suatu alat pendidikan, lambat laun dilihat sebagai suatu bentuk pelanggaran ham anak. Keadaan ini merupakan pisau bermata dua bagi guru, disatu pihak tanpa hukuman mendidik anak didik sulit dikendalikan dan cenderung membandel; di lain pihak apabila guru menerapkan hukuman mendidik secara fisik dapat menyebabkan guru yang bersangkutan dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dan pelanggaran ham. III. Perlindungan Hukum Bagi Profesi Guru Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pasal ini memberikan gambaran bahwa fungsi guru dalam sistem pendidikan nasional adalah sebagai pengajar sekaligus sebagai pendidik. Terbatasinya hak guru dalam memberikan hukuman mendidik dalam jangka panjang dapat menyebabkan mundurnya kualitas pendidikan di Indonesia karena secara tidak langsung peran guru terbatasi hanya sebagai “pengajar” dan kehilangan perannya sebagai “pendidik”. Sementara itu, pendidikan sering dijadikan sebagai indikator dalam mengukur kemajuan suatu bangsa. Peranan pendidikan dalam proses pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan secara keseluruhan telah diakui oleh semua bangsa beradab di dunia, bahkan faktor kunci dari keberhasilan Negara maju di dunia seperti Jepang, USA, dan Singapura adalah pendidikan. Oleh karena itulah, perlindungan hukum bagi guru menjadi sangat signifikan agar guru dapat menjalankan perannya tidak hanya sebagai pengajar tetapi juga sebagai pendidik. Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005 menetapkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: 1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; 2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; 3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; 4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; 5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; 6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan; 7. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; 8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; 9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; 10. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau 11. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Selain menetapkan hak-hak guru di atas, UU No. 14 Tahun 2005 telah menetapkan juga perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 yaitu: 1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 2. Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Sementara itu, Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Guru dalam Pasal 36 ditetapkan bahwa: 1. Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai kewenangan masing-masing. 2. Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja. 3. Masyarakat, organisasi profesi guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan. Dari beberapa ketentuan hukum di atas, dapat dilihat bahwa guru mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya dan organisasi profesi guru dalam hal ini mempunyai peran yang strategis dalam memberikan perlindungan ini. Hal ini juga ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2005 dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: 1. menetapkan dan menegakkan kode etik guru; 2. memberikan bantuan hukum kepada guru; 3. memberikan perlindungan profesi guru; 4. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan 5. memajukan pendidikan nasional. Dalam kaitannya dengan permasalahan hukuman mendidik yang bagaikan pisau bermata dua, organisasi profesi sebenarnya dapat berperan dalam perlindungan hukum bagi guru melalui beberapa cara yaitu: 1. Membuat kode etik guru yang di dalamnya terdapat batasan baku mengenai hukuman mendidik dan bagaimana guru mendapat perlindungan hukum dalam pelaksanaan hukuman mendidik tersebut; Kode etik ini telah diamanatkan oleh UU No, 14 Tahun 2005 dan sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 43 UU No. 14 Tahun 2005, kode etik guru berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. 2. Penafsiran apakah suatu hukuman mendidik dapat dikategorikan sebagai penganiayaan dan pelanggaran HAM berada pada ranah praktis di Pihak Kepolisian; Oleh karena itu organisasi profesi perlu membentuk MoU dengan Pihak Kepolisian mengenai perlindungan hukum terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya; 3. Melakukan pelatihan-pelatihan mengenai pengajaran beorientasi HAM dengan melibatkan ahli pendidikan, psikolog, guru, dan stakeholders terkait. PEMBENTUKAN PERATURAN DESA Peraturan Desa ditetapkan oleh kepala desa setelah mendapat persetujuan bersama Badan Perwakilan Desa, yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa. Perdes merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing desa. Sehubungan dengan hal tersebut, sebuah Perdes dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Dalam konsep negara hukum yang demokratis keberadaan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Desa dalam pembentukannya harus didasarkan pada beberapa asas. Menurut Van der Vlies sebagaimana dikutip oleh A. Hamid S. Attamimi membedakan 2 (dua) kategori asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut (beginselen van behoorlijk rcgelgeving), yaitu asas formal dan asas material. Asas-asas formal meliputi: 1. Asas tujuan jelas (Het beginsel van duideijke doelstellin) 2. Asas lembaga yang tepat (Het beginsel van het juiste orgaan) 3. Asas perlunya pengaturan (Het noodzakelijkheid beginsel) 4. Asas dapat dilaksanakan (Het beginsel van uitvoorbaarheid) 5. Asas Konsensus (het beginsel van de consensus) Asas-asas material meliputi: 1. Asas kejelasan Terminologi dan sistematika (het beginsel van de duiddelijke terminologie en duidelijke systematiek). 2. Asas bahwa peraturan perundang-undangan mudah dikenali (Het beginsel van den kenbaarheid) 3. Asas persamaan (Het rechts gelijkheids beginsel) 4. Asas kepastian hukum (Het rechtszekerheids begin sel) 5. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (Het beginsel van de individuelerechtsbedeling) Asas-asas ini lebih bersifat normatif, meskipun bukan norma hukum, karena pertimbangan etik yang masuk ke dalam ranah hukum. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan ini penting untuk diterapkan karena dalam era otonomi luas dapat terjadi pembentuk Peraturan Desa membuat suatu peraturan atas dasar intuisi sesaat bukan karena kebutuhan masyarakat. Pada prinsipnya asas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat relevan dengan asas umum administrasi publik yang baik (general principles of good administration). Dalam pasal 5 UU Nomor 10 tahun 2004 Juncto Pasal 137 UU Nomor 32 tahun 2004 diatur bahwa Peraturan Daerah yang di dalamnya termasuk adalah Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi: 1. kejelasan tujuan: yaitu bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. 2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; yaitu adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang. 3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan; bahwa dalam Pembentakan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan. Perundang-undangannya. 4. dapat dilaksanakan; yaitu bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis. 5. kedayagunaan dan kehasilgunaan; yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 6. kejelasan rumusan; yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. 7. Keterbukaan: yaitu bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan. Selain asas tersebut di atas, dalam pembetukan peraturan perundang yang sifatnya mengatur, termasuk peraturan daerah, juga harus memenuhi asas materi muatan sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Nomor 32 tahun 2004 juncto pasal 138 UU nomor 32 tahun 2004, yang meliputi: 1. asas pengayoman yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. 2. asas kemanusiaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. 3. asas kebangsaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. 4. asas kekeluargaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. 5. asas kenusantaraan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. 6. asas bhinneka tunggal ika yaitu bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan. bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 7. asas keadilan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. 8. asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. 9. asas ketertiban dan kepastian hokum yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum. 10. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara. Berkaitan dengan asas-asas materi muatan tersebut, ada sisi lain yang harus dipahami oleh pengemban kewenangan dalam membentuk Peraturan Desa. Pengemban kewenangan harus memahami segala macam seluk beluk dan latar belakang permasalahan dan muatan yang akan diatur oleh Peraturan Desa tersebut. Hal ini akan berkait erat dengan implementasi asas-asas tersebut di atas. Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa. Hal ini sangat sesuai dengan butir-butir konsep sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Sudikno Mertokusumo bahwa hukum atau perundang-undangan akan dapat berlaku secara efektif apabila memenuhi tiga daya laku sekaligus yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis. Disamping itu juga harus memperhatikan efektifitas/daya lakunya secara ekonomis dan politis. Masing-masing unsur atau landasan daya laku tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) landasan filosofis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai hakiki ditengah-tengah masyarakat, misalnya agama dan adat istiadat; (2) daya laku yuridis berarti bahwa perundang-undangan tersebut harus sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku dan dalam proses penyusunannya sesuai dengan aturan main yang ada. Asas-asas hukum umum yang dimaksud disini contohnya adalah asas “retroaktif”, “lex specialis derogat lex generalis”; lex superior derogat lex inferior; dan “lex posteriori derogat lex priori”; (3) produk-produk hukum yang dibuat harus memperhatikan unsur sosiologis, sehingga setiap produk hukum yang mempunyai akibat atau dampak kepada masyarakat dapat diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan; (4) landasan ekonomis, yang maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah dapat berlaku sesuai dengan tuntutan ekonomis masyarakat dan mencakup berbagai hal yang menyangkut kehidupan masyarakat, misalkan kehutanan dan pelestarian sumberdaya alam; (5) landasan politis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan tanpa menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat. Tidak dipenuhinya kelima unsur daya laku tersebut diatas akan berakibat tidak dapat berlakunya hukum dan perundang-undangan secara efektif. Kebanyakan produk hukum yang ada saat ini hanyalah berlaku secara yuridis tetapi tidak berlaku secara filosofis dan sosiologis. Ketidaktaatan asas dan keterbatasan kapasitas daerah dalam penyusunan produk hukum yang demikian ini yang dalam banyak hal menghambat pencapaian tujuan otonomi daerah. Dalam hal ini, keterlibatan masyarakat akan sangat menentukan aspek keberlakuan hukum secara efektif. Roscoe Pound (1954) menyatakan bahwa hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat harus senantiasa memajukan kepentingan umum. Kalimat “hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat” menandakan konsistensi Pound dengan pandangan ahli-ahli sebelumnya seperti Erlich maupun Duguit. Artinya hukum harus dilahirkan dari konstruksi hukum masyarakat yang dilegalisasi oleh penguasa. Ia harus berasal dari konkretisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Kemajuan pandangan Pound adalah pada penekanan arti dan fungsi pembentukan hukum. Disinilah awal mula dari fungsi hukum sebagai alat perubahan sosial yang terkenal itu. Dari pandangan Pound ini dapat disimpulkan bahwa unsur normatif dan empirik dalam suatu peraturan hukum harus ada; keduanya adalah sama-sama perlunya. Artinya, hukum yang pada dasarnya adalah gejala-gejala dan nilai-nilai yang dalam masyarakat sebagai suatu pengalaman dikonkretisasi dalam suatu norma-norma hukum melalui tangan para ahli-ahli hukum sebagai hasil rasio yang kemudian dilegalisasi atau diberlakukan sebagai hukum oleh negara. Yang utama adalah nilai-nilai keadilan masyarakat harus senantiasa selaras dengan cita-cita keadilan negara yang dimanifestasikan dalam suatu produk hukum. 31 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Administration Oleh: Rudy | Februari 18, 2008 Daerah Perlindungan Laut: Arti Penting dan Pengelolaannya 1. Pendahuluan Daerah Perlindungan Laut (DPL) atau Marine Sanctuary adalah suatu kawasan laut yang terdiri atas berbagai habitat, seperti terumbu karang, lamun, dan hutan bakau, dan lainnya baik sebagian atau seluruhnya, yang dikelola dan dilindungi secara hukum yang bertujuan untuk melindungi keunikan, keindahan, dan produktivitas atau rehabilitasi suatu kawasan atau kedua-duanya. Kawasan ini dilindungi secara tetap/permanen dari berbagai kegiatan pemanfaatan, kecuali kegiatan penelitian, pendidikan, dan wisata terbatas (snorkle dan menyelam). Daerah Perlindungan Laut merupakan kawasan laut yang ditetapkan dan diatur sebagai daerah “larang ambil”, secara permanen tertutup bagi berbagai aktivitas pemanfaatan yang bersifat ekstraktif. Urgensi keberadaan Daerah Perlindungan Laut (DPL) adalah untuk menjaga dan memperbaiki keanekaragaman hayati pesisir dan laut, seperti keanekaragaman terumbu karang, ikan, tumbuhan dan organisme laut lainnya, serta lebih lanjut dapat meningkatkan dan mempertahankan produksi perikanan. Dengan demikian DPL diyakini sebagai salah satu upaya yang efektif dalam mengurangi kerusakan ekosistem pesisir, yaitu dengan melindungi habitat penting di wilayah pesisir, khususnya ekosistem terumbu karang. Selain itu DPL juga penting bagi masyarakat setempat sebagai salah satu cara meningkatkan produksi perikanan (terutama ikan yang berasosiasi dengan terumbu karang), memperoleh pendapatan tambahan melalui kegiatan penyelaman wisata bahari, dan pemberdayaan pada masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan sumberdaya mereka. Selain itu berbagai masalah lingkungan yang terjadi di wilayah pesisir Lampung seperti; pencemaran lingkungan, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, pengambilan terumbu karang, atau berbagai bentuk degradasi habitat pesisir lainnya memerlukan tindakan-tindakan yang pemulihan dan pencegahan agar tidak berdampak pada menurunnya produksi perikanan secara langsung atau tidak langsung serta menjaga kelangsungan sumber daya perikanan secara optimal dan berkelanjutan. Sementara itu, program pengelolaan pesisir tingkat pusat maupun lokal harus mencakup mekanisme yang menjamin adanya keikutsertaan masyarakat secara tepat dan efektif dalam pengambilan keputusan pengelolaan pesisir, sehingga kerjasama pengelolaan sumberdaya pesisir dapat tercapai secara efektif. Dengan demikian, sebagai suatu bagian dari langkah-langkah pengelolaan dan perlindungan sumber daya laut, pengembangan dan pengelolaan DPL sebaiknya disesuaikan dengan potensi sumber daya lokal dan ramah lingkungan dengan “konsep pemberdayaan masyarakat”. Keterlibatan aktif masyarakat secara luas merupakan inti penting dalam sistem pengelolaan dalam sumber daya laut. Untuk itu, masyarakat yang kehidupannya tergantung dengan sumber daya ini perlu diberdayakan baik pada level perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya. 2. Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis masyarakat merupakan salah satu strategi pengelolaan yang dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam. Selain itu strategi ini dapat membawa efek positif secara ekologi dan dan sosial. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya dan tidak sebaliknya. Ini seiring trend di dunia bahwa yang sedang giat-giatnya mengupayakan penguatan institusi lokal dalam pengelolaan laut (pesisir). Ini berangkat dari asumsi bahwa laut tidak semata merupakan sebuah sistem ekologi, tetapi juga sistem sosial. Karena itu, pengembangan kelautan dengan memperhatikan sistem ekologi-sosial mereka yang khas menjadi penting. Kuatnya institusi lokal di pesisir merupakan pilar bangsa bahari. Bila mereka berdaya, aturan lokal mereka bisa melengkapi kekuatan hukum formal, mereka bisa menjadi pengawas laut yang efektif, menjadi pengelola perikanan lokal karena didukung pengetahuan lokal (traditional ecological knowledge), serta pendorong tumbuhnya ekonomi pesisir. Pemberdayaan masyarakat diartikan sebagai suatu upaya yang dimaksudkan untuk memfasilitasi/mendorong/ membantu agar masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil mampu menentukan yang terbaik bagi mereka dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Secara teoritik pemberdayaan (empowerment) dapat diartikan sebagai upaya untuk menguatkan masyarakat dengan cara memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat agar menggali potensi dirinya dan berani bertindak untuk memperbaiki kualitas hidupnya salah satu cara untuk memperbaiki kualitas hidupnya diantaranya adalah melibatkan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan lahan pesisir. Partisipasi ini tidak hanya sekedar mendukung program-program pemerintah, tetapi sebagai kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan program-program pembangunan, khususnya di lahan wilayah pesisir (Johan Iskandar, 2001). Dalam pengertian ini, pemberdayaan masyarakat akan berkenaan dengan peran aktif mereka, baik dalam perumusan hukum atau kebijakan maupun dalam pelaksanaannya. Perencanaan yang tidak melibatkan peran serta masyarakat tentunya akan menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya mengingat keberlakuan suatu aturan atau kebijakan tidaklah mungkin dapat diterapkan tanpa adanya peran serta masyarakat yang memang berkeinginan untuk melaksanakan apa yang menjadi isi dan makna pengaturan itu sendiri. Hal ini penting, hukum pada prinsipnya berisikan hal-hal yang berintikan kebaikan. Oleh sebab itu, isi atau substansi hukum yang tidak berisikan nilai-nilai kebaikan dalam masyarakat tentunya tidak akan berlaku efektif dalam masyarakat tersebut. Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis komunitas ini bukanlah sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Sejak dahulu, komunitas lokal di Indonesia memiliki suatu mekanisme dan aturan yang melembaga sebagai aturan yang hidup di masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam termasuk di dalamnya sumberdaya kelautan. Hukum tidak tertulis ini tidak saja mengatur mengenai aspek ekonomi dari pemanfaatan sumberdaya kelautan, namun juga mencakup aspek pelestarian lingkungan dan penyelesaian sengketa (Weinstock 1983; Dove 1986, 1990, 1993; Ellen 1985; Thorburn 2000). Dengan demikian, pelibatan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL merupakan langkah strategis dan tepat, selain karena pertimbangan di atas, juga mengingat begitu banyak dan luas pulau-pulau kecil di propinsi Lampung yang sulit diawasi oleh aparat, karena ketebatasan personil dan peralatan. Selain itu, dengan modal DPL berbasis masyarakat sekaligus menumbuhkan kedasaran masyarakat akan arti perlindungan sumber daya laut yang sangat berarti bagi kehidupan masyarakat saat ini dan generasi yang akan datang. Tanpa peran serta masyarakat dalam setiap kebijakan pemerintah, tujuan ditetapkannya kebijakan tersebut sulit dicapai. Oleh sebab itu, untuk mencegah kerusakan yang lebih parah terhadap sumber daya laut di Propinsi Lampung, upaya menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan tersebut harus selalu dilakukan. Konsep pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan DPL ini searah dengan konsep otonomi daerah dewasa ini. Desentralisasi dengan perwujudan otonomi daerah merupakan wahana yang sangat menjanjikan untuk mencapai partisipasi masyarakat yang akan menghasilkan pengelolaan dan pengembangan DPL yang efektif. Menurut UU No. 32/2004, Indonesia telah meninggalkan paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang telah berlangsung selama 50 tahun belakangan ini dan melangkah pada suatu paradigma baru, yaitu desentralisasi pengelolaan sumber daya laut berbasis masyarakat setempat yang berhubungan langsung dengan sumber laut tersebut. Otonomi daerah dalam hal ini mengubah infrastruktur institusi bagi pengelolaan sumberdaya kelautan dan dalam kasus tertentu membentuk basis institusi bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan yang partisipatif. 3. Perangkat Hukum Konsep pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat ini tentu saja memerlukan perangkat hukum untuk menjamin kepastian dan kesinambungan pelaksanaannya. Dalam hal ini perlu dirumuskan suatu bentuk produk hukum apakah yang paling tepat untuk pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat. UU 32/2004 memberikan satu jawaban mengenai bentuk produk hukum yang paling tepat untuk memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat yaitu melalui Peraturan Desa. Peraturan Desa dalam hal ini dianggap paling tepat sebagai produk hukum yang mewadahi pengelolaan dan pengembangan DPL dengan mengacu pada lingkup teritorial desa dimana DPL berada. Hal ini diperkuat dengan Pasal 13 UU No. 10 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Desa mencakup seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa yang mengatur tentang DPL berbasis masyarakat membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL dapat difasilitasi dalam suatu bentuk lembaga kemasyarakatan yang khusus melakukan tugas dan fungsi pengembangan dan pengelolaan DPL dalam suatu bentuk Peraturan Desa. Hal ini sejalan dengan Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa: Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Penetapan DPL berbasis masyarakat dengan peraturan desa, agar DPL memiliki dasar hukum yang jelas dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan dan melakukan larangan-larangan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dengan dasar yang jelas. Demikianlah pada akhirnya diharapkan penetapan DPL berbasis masyarakat dapat difasilitasi dalam suatu bentuk Peraturan Desa yang pembentukan implementasinya akan melibatkan partisipasi masyarakat desa secara aktif. Dengan demikian dapat diharapkan DPL dapat mencapai tujuan dan arti pentingnya sebagai penyangga laut dan masyarakat sekitarnya. 4. Bahan Bacaan Dove, M. (1986) “The practical reason for weeds in Indonesia: peasant vs. state views of Im-perata and Chromolaena,” Human Ecology 14(2): 163-90. –, ed. (1990) The real and imagined role of culture in development: case studies from Indonesia. Honolulu: University of Hawaii Press. – (1993) “Smallholder rubber and swidden agriculture in Borneo: a sustainable adaptation to the ecology and economy of the tropical rainforest,” Economic Botany 47(2): 136-47. Ellen, R.F. (1985) Patterns of indigenous timber extraction from Moluccan rain forest fringes. Journal of Biogeography (12): 559-87. Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Indonesia. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuan 2004 Nomor Iskandar, Johan, 2001, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan Mangrove, Makalah disampaikan dalam Pelatihan Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hutan Mangrove, 29-30 Agustus, Lampung. Thorburn, C.C. (2000) “Changing customary marine resource management practice and institutions: the case of Sasi Lola in the Kei Islands, Indonesia,” World Development 28(8): 1461-1480. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 yang membuka kesempatan bagi calon independen untuk maju dalam kontes Pilkada menyisakan beberapa persoalan hukum yang sangat penting untuk segera diselesaikan. Salah satu persoalan tersebut mencuat ketika Ferdi Gunsan menggugat KPU Kabupaten Tulangbawang karena lembaga penyelenggara pemilu itu menolak menerima pendaftaran Ferdi dari jalur calon independen. Persoalan yang masuk ke ranah hukum konstitusi pun melibatkan pendapat yang berbeda dari akademisi hukum Universitas Lampung Wahyu Sasongko dan Armen Yasir (Lampung Post, 14 September 2007). Persoalan hukum ini sangat penting untuk segera diselesaikan mengingat akibat hukumnya yang berkaitan langsung dengan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia khususnya Lampung. Kegagalan mengatasi persoalan hukum pasca putusan MK mengenai calon independen juga secara langsung akan berakibat terhadap masa depan demokrasi dan usaha penciptaan tata pemerintahan lokal yang baik. Hal ini tidak lain dikarenakan kepala daerah memiliki peran yang terbukti secara empiris sangat penting dalam konsolidasi demokrasi dan penciptaan good governance sebagaimana yang telah diuraikan dalam laporan World Bank “Making Services Work for the Poor: A Synthesis of Nine Case Studies from Indonesia,” prepared by Susannah Hopkins Leisher and Stefan Nachuk, March 2006. Pembentukan Norma Hukum Baru Untuk melihat lebih jauh mengenai aspek-aspek hukum dari Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 dan akibat-akibat hukumnya, yang harus kita jadikan acuan adalah Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 itu sendiri. Mengenai perdebatan apakah Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 mengakibatkan pembentukan norma hukum baru atau tidak, penulis sendiri sependapat dengan Wahyu Sasongko bahwa putusan MK dalam hal ini mengakibatkan adanya norma hukum baru. Apabila diperhatikan dengan seksama isi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terlihat bahwa norma hukum baru terbentuk dengan dihilangkannya frasa-frasa yang dapat menghalangi munculnya calon independen atau monopoli pengajuan calon kepala daerah semata-mata oleh partai politik atau gabungan partai politik. Terbentuknya norma hukum baru ini disebabkan perubahan pada norma hukum dalam UU Pemerintahan Daerah misalnya pada pasal 59 ayat (1) yang semula mengandung arti bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi norma hukum yang mengandung arti pengusulan pasangan calon kepala daerah tidak hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pembentukan norma hukum baru pasca putusan MK ini juga terlihat dari pertimbangan MK dalam putusan No. 5/PUU-V/2007 (halaman 57) yang berbunyi, “Mahkamah bukanlah pembentuk undang-undang yang dapat menambah ketentuan undang-undang dengan cara menambahkan rumusan kata-kata pada undang-undang yang diuji. Namun demikian, Mahkamah dapat menghilangkan kata-kata yang terdapat dalam sebuah ketentuan undang-undang supaya norma yang materinya terdapat dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tidak bertentangan lagi dengan UUD 1945. Sedangkan terhadap materi yang sama sekali baru yang harus ditambahkan dalam undang-undang merupakan tugas pembentuk undang-undang untuk merumuskannya” Apabila diperhatikan secara seksama, pertimbangan hukum diatas bisa diartikan bahwa norma hukum baru telah terbentuk dari norma hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 menjadi norma hukum yang tidak lagi bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi memang tidak dapat melakukan pembentukan aturan-aturan hukum baru karena tidak mempunyai kewenangan legislasi namun dapat menciptakan norma hukum baru dengan putusannya. Dengan karakteristik putusan MK yang final dan mengikat, pembentukan norma hukum baru ini sudah seharusnya dijadikan dasar bagi KPU dan KPUD untuk tidak menutup kesempatan bagi pasangan calon yang bukan berasal dari pengusulan partai politik atau gabungan partai politik. Kekosongan Hukum atau Rechtsvacuum Sebagaimana yang telah penulis sampaikan bahwa untuk menyelesaikan persoalan hukum yang pasca putusan MK mengenai calon independen, maka yang harus dijadikan titik tolak adalah putusan MK itu sendiri. Dengan mencermati putusan MK mengenai calon independen, dapat terlihat bahwa kekosongan hukum (rechtsvacuum) memang terjadi sepanjang mengenai aturan-aturan lebih lengkap tentang jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan. Analisis ini didasarkan pada pertimbangan Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 yang menyatakan: “Bahwa penentuan syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, apakah akan menggunakan ketentuan sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 68 UU Pemerintahan Aceh ataukah dengan syarat berbeda. Untuk menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum), sebelum pembentuk undang-undang mengatur syarat dukungan bagi calon perseorangan, Mahkamah berpendapat bahwa KPU berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf a dan huruf f UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berwenang mengadakan pengaturan atau regulasi tentang hal dimaksud dalam rangka menyusun dan menetapkan tata cara penyelenggaraan Pilkada. Dalam hal ini, KPU dapat menggunakan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) UU Pemerintahan Aceh sebagai acuan” Dengan ini terlihat dengan jelas bahwa disatu pihak Mahkamah Konstitusi menciptakan norma baru dengan membuka kesempatan bagi pasangan calon perseorangan selain yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, sedangkan di lain pihak telah terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dikarenakan keterbatasan kewenangan MK yang tidak dapat membentuk aturan-aturan hukum baru. Hal ini dipertegas dengan kenyataan bahwa KPUD Kabupaten Tulangbawang menyatakan menolak pasangan calon independen disebabkan tidak adanya aturan hukum yang mengaturnya. Untuk mengatasi kekosongan hukum ini, peran KPU atau KPUD disini begitu vital. Derap langkah desentralisasi dalam perwujudan otonomi daerah di Indonesia akan sangat bergantung pada sejauh mana konsolidasi demokrasi dan penciptaan good governance dapat dicapai dan dalam hal ini figur kepala daerah akan memberikan warna tersendiri bagi pencapaian tersebut. Norma hukum mengisyaratkan sesuatu yang seyogyanya (ought to) sebagaimana telah diisyaratkan oleh ahli hukum Hans Kelsen dengan the pure theory of law-nya. Dalam hal menyikapi Putusan MK mengenai calon independen ini, sudah sangat jelas bagaimana peran KPU dan KPUD dalam proses ini diharapkan dapat menciptakan sesuatu yang seyogyanya tersebut. 8 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Teori Hukum Tulisan Sebelumnya » Kategori • Constitutionalism • Contact Me • Decentralization • INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA • Constitutionalism, Rule of Law, and Judicial Review • MEMBANGUN KERANGKA HUKUM MENGENAI PENCEGAHAN PEMANASAN GLOBAL DI DAERAH • Memahami Konsep Hirarki Hukum: Refleksi Permasalahan Dana APBD di Bank Tripanca • Kewenangan Pemda dalam Bidang Kelistrikan • PEMBENTUKAN PERATURAN DESA • Desentralisasi Indonesia: Memupuk Demokrasi dan Penciptaan Tata Pemerintahan Lokal • MEMPERKUAT PERAN ORGANISASI PROFESI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU Membangun dari Daerah Its about Rudy thoughts and experiences on local governance INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA Formulation Article 33 of Indonesia 1945 Constitution was mainly influenced by the rejection of individualism as the symbol of capitalism and colonialism. It used to be associated with the authoritarian control of economic sphere. The problem remain is the limitation of state control set by constitution upon economic spheres. In the same time, model laws prescriptions from International Donor such as IMF and World Bank has largely support privatization in many areas of economic spheres under the name of legal and judicial reform. This paper is trying to answer this old debated issue through the cases review of Indonesian Constitutional Court judgments relating with the economic rights vide article 33 of Indonesia 1945 Constitution while in the same time giving recommendation upon the issue of legal and judicial assistance from International donors. Keywords: constitutional rights, environment, social science, interpretation, law and development. INTRODUCTION Indonesia inherited a complex legal system whose main component parts were western law, adat law, and Islamic law. In the same time, the legal system in Indonesia has been marked by the long struggle to construct a system based on the pattern of the family or community as set forth by the Constitution. This complex legal system basically features the special characteristic of Indonesia community and made the birth of unification supporters and legal pluralism supporters. Amidst the desire to construct a strong unitary state, Seoepomo who was the great supporter of legal pluralism, however, was able to provide the basic provision in Indonesia 1945 Constitution to protect legal pluralism [1]. It may be said that Indonesia 1945 Constitution greatly accommodated the law from the top and law from below but did not give the way to negotiate between the two. However, attachment to the traditional communal life conflicts with modernization and industrialization. Since that time, the legal pluralism versus unification became great national issue. This never-ending contest between legal pluralism and unification is not only happen in Indonesia but also happen across the world in Asia [2], Africa [3], and Latin America [4]. Within the issue, old debated upon the interpretation of limitation of state control has not met the conclusion. Asian Crisis 1997 witnessed the fall of New Order and the beginning of democratization in Indonesia followed by the historic amendment of Indonesia 1945 Constitution. This financial crisis marked the visible process of legal and judicial reform in Asia especially in South East Asia, these reforms mostly promoted by international agencies such as International Monetary Fund, Asian Development Bank, European Bank for Reconstruction and Development, and The World Bank. Most of these multilateral banks and donor agencies are involved in programs that fall within the broad notion of legal and judicial reform. It is widely known that the legal and judicial reform led by international agencies gives implication to the policy choice and legal design in the respective countries. Asia and especially Indonesia worked closely with so many international donors in its development framework upon the legal and judicial reform. Within this so many international donors involvement, the engagement with legal transplantation pressure is evident. During that time, model laws mostly of American model were promoted and introduced in Asian countries backed by the academic justification under the name of legal transplantation and governance, several of those laws has become performance requirement for funding aid from those donors. Though influential critics have shared a negative conclusion that the post-crisis legal reforms were unsuccessful, they often have not conducted careful analyses into the substance of legal policies contained in conditionality and model laws. Most observers have questioned the viability of the compulsory mode, rather than the substance, of the model laws being “transplanted” from developed countries to developing and/or transition countries. On the other hand, their counterparts from the law and economics schools have dealt with the substance of model laws, but they often lack rigorous comparative legal analyses. Various explanatory frameworks have been articulated by the law and economics school, including contingency theory, legal origins, new comparative economic systems, but the weak logic behind these frameworks reveals the political desire to justify model laws reflecting U.S. standards of deregulation or “new liberalism.” In case of Indonesia legal and judicial reform assistance, the problem remain was the provision of state control in 1945 constitution before several judgment by constitutional court had not been addressed giving way for model laws supporting privatization signed by House of Representatives. Vacuum of legal interpretation upon the state control gave no direction of the legal and judicial reform direction giving a harsh way of such reform without considering the nation public law views. In the other side, under the rule of law missionaries, constitutionalism has been spread around the globe aided by many international donors. Since 1990s, most Eastern European societies have taken significant steps to reform their legal system including rewritten constitutions even though the results are still questioned. Most Latin American governments have acknowledged the need for rule-of-law reform and are taking steps toward it, or at least proclaiming that they will. In Asia, constitutionalism has been a part of formalistic rule of law reform package primarily to support legal reform related to commercial affairs [5]. At the same time, the rise of constitutionalism is followed by the gradual emergence and expansion of new constitutional court in the world political system as the part of institutionalization of constitutional structure [6]; these new judicial powers have been responsible for translating the constitutional provisions into practical guidelines to be used in daily public life and have been famously recognized as guardian of constitution. Cappeletti [7] in this regard concludes that judicial review or constitutional review is the method for effectuating the positivization of higher values expressed by constitutions. In addition, constitutional court is one pillar of separation of powers theory. In any case supremacy of constitutionalism and the rule of law would emerge if constitutional or judicial review through Constitutional Courts or Supreme Courts ensures that the constitution is followed. In addition, a strong Constitutional Court in newly democratic countries helps the state break with its authoritarian past and develops a constitutional culture in respective countries. Many of these courts have become significant, influential, well recognized, even powerful-actors. Gibson and Cadeira [8] emphasize South African Constitutional Court as defender of democracy in South Africa while Schwartz [9] concludes that the Constitutional Court in new democracies in East Europe such as Hungary and Poland as have been quite influential. Despite one view that judicial review would be in subject to strong western influence and that it would be difficult to fit with Asia historical image of authoritarian regime, the emergence of constitutional and judicial review has been well recognized and documented by constitutional law scholar in this region [10]. While Japan has maintained the successful image of constitutionalism in Asia, new breed of constitutional court in Thailand and Indonesia after 1997 turbulent political situation give other possible prospect for future legal reform and constitutionalism in the region [11]. Upon issues of liberalism under the name of free market, constitutionalism and the old debate of state control limitation, newly established constitutional court might mediate and find way to resolve the conflict and put fundamental legal basis for future conflict. It can be argued that the Indonesian Constitutional Court hailed as the guardian of constitution may set the limitation upon the old debate of state control vide article 33 of 1945 Indonesian Constitution. For this purpose of assessing the adjudicative function of the Indonesian constitutional court, this study will focus on the practice of constitutional interpretation, while identifying both the institutional characteristics and the socio-legal cultural conditions enabling such function. Within the issue of constitutional interpretation, this paper argue that the judicial reform initiated by the international donors such as IMF and World Bank clash with the people idea of economic sphere established in the 1945 Constitution, the judgment by the constitutional court shall confirm the issue. WESTERN VERSUS ASIAN PERSPECTIVE The basic outlines of neoliberal development policy since the establishment of Washington Consensus are now well known. Within economics, the lead passed from macroeconomic strategies to microeconomics. An economy was now imagined as a “market” in which individual economic actors transact one with another, responding to price signals and thereby allocating resources to their most productive use. Government is there less to manage the economy than to support market. This theoretical insight was understood to have quiet direct implication for policymakers. The basic idea was economic policy should enable rather than impede, market transaction. Government should do what is necessary to support a market pricing mechanism and avoid doing anything that would distort market prices [12]. At the National Level, the neoliberal policy agenda therefore began by dismantling the modest interventionist regimes that had been developed to pursue import substitution industrialization. Governments were encouraged to build down price distorting policies left over from their modest interventionist past and remove impediment to the penetration of national markets by the global economic forces. At the same time, government should encourage the emergence of private actors through privatization, promoting corporate law reform, strengthening the private banking sector, establishing more open and efficient financial market. The goal was to eliminate discretionary public administration and management of economic assets [12] or in David K Linnan word, the Washington Consensus de-emphasises state involvement in the economy which apparently disregard public law views of the state [13]. The 1997 Asian crisis was the gate for IMF and World Bank to give neoliberal reform prescriptions through conditionalities of restructuring of the corporate and financial sectors. As of 2004, The World Bank alone had sponsored as many as 600 projects of legal and judicial reform in over 100 countries [14]. During the engagement with host country such as Indonesia, model laws were positively promoted by the IMF/World Bank in parallel with the conditionalities on such major economic law areas as insolvency law, secured transaction, competition law and corporate governance together with the model law which support for the privatization. The model laws notably in the area of privatization and financial sectors were the case law discussed in this paper covering the Electricity Law, Water Law, Oil and Gas Law, and Investment Law. By Asian perspective, government involvement in the economic sphere and people welfare has been considered as the value of typical community people of Asian. Put some example of China, Korea, Singapore or even Indonesia itself. In case of Indonesia, the continental concept of rechtstaat and welfare state, meanwhile, emphasized the role of state in governing the state and community matters, however International Donor largely ignored this typical Asian Perspective. It shall be noted that China achieved highly economic growth without resorting much to International donor prescriptions, specifically upon the big bang privatization [15]. World Bank stated that the reform should come from within the country and responds to its specific needs [16]. However the policy of legal and judicial reform by the Bank and IMF does not give the policy choices for borrowing countries to implement the their own model of legal and judicial reform since the reform should follow the specific models, thus the appropriate legal design which is suitable for each country characteristic will not be achieved. In latter of this paper we will see how Indonesian Constitutional Court response upon the prescriptions thorough its interpretation of Indonesian Constitution. INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT With the establishment of the Constitutional Court within the Constitutional System as part of the judicative power, two branches of judicial power under Supreme Court and Constitutional Court has been established in Indonesia. Constitutional adjudication in Indonesia follows the path of civil law pattern by establishing the centralized Kelsenian model of constitutional court outside of the regular judicial establishment. By this system, constitutional court is seen as the independent branch of judicial power beside the Supreme Court with different jurisdiction. As one pillar of judicial power, Indonesia Constitutional Court independency has been guaranteed by article 24 (1) of Indonesian 1945 Constitution. Constitutional Court as part of the judicial control, base its judgment on the principles and values contained in the Constitution, as the basic norm at the top of the hierarchy. It has an important role in the efforts to uphold the Constitution and the Supremacy of law in accordance with its competence and jurisdiction. Its main function in to adjudicate constitutional cases in the framework of guarding the Constitution. So that it will be implemented responsibly according to the will of the people and ideals of democracy. Its existence is also expected to be able to safeguard a stable administration of government in the country. Pursuant to Article 24C of the 1945 Constitution, the Constitutional Court has four authorities, namely: 1. Conduct judicial review to ensure that laws are in compliance with the Constitution; 2. Make decisions in disputes related to the authority of state agencies the authority of which bestowed by the Constitution; 3. Make decisions on the dissolution of political parties; and 4. Resolve disputes related to the results of general elections. In addition to the above, the Constitutional Court is required to make decisions regarding House of Representative opinion concerning alleged violations committed by the President and/or the Vice President in an abdication under the 1945 Constitution. The jurisdiction of Indonesian Constitutional Court of reviewing law is considered as abstract review. The abstract review allows for court proceedings that are concerned solely with the constitutionality of statutes, regardless of their application in an individual case. But still the petition shall show the relation upon how the constitutional right has been impaired by the law enactment. The jurisdiction does not involve concrete review arising from individual case as American experience or constitutional complaint as regularly conducted in Germany CASES REVIEW After its establishment, Constitutional Court of Indonesia (MK) has recorded so many cases encompasses politically related case to constitutional rights related cases. Until the end beginning of 2010, the Constitutional Court had handled 238 constitutional review cases from 114 different laws. Many of the petitions for constitutional review were granted, which means that part of the law was unconstitutional. These constitutional reviews involving many kinds of constitutional review of law, most of them are very related with the breach of rights provision provided in constitution. This paper however concerning less to the constitutional rights related cases focusing on the economic rights set in article 33 of 1945 Constitution of Indonesia. The case reviews specifically take electricity law case, oil and mining law case, water law, and investment law. In a landmark decision on 15 December 2004, the Indonesian Constitutional Court (MK) invalidates electricity law to unbundled and privatizes the country’s electricity system. The MK referred to international experience with privatization in rejecting the law, which they said would harm the country. This decision is important decision involving the long conflict between freedoms versus social or communal rights within Indonesia legal system. Furthermore, it has made clear interpretation of “controlled by the state” involving economic activity, considering that the constitutional provision in article 33 of Indonesia 1945 constitution used to be debated for its meaning before the establishment of constitutional court. The main issue in this constitutional review was whether the privatization regulated in the electricity law is considered as against the provision of article 33 of 1945 constitution. In the other decision involving the economic rights, MK has passed a decision in a case of petition for constitutional review of the Law of the Republic of Indonesia Number 22 Year 2001 regarding Oil and Natural Gas against the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia on 15th December 2004 in its judgment No. 002/PUU-I/2003. MK in this decision had declared part of Law No. 22 of 2001, which gave full authority to enterprises to undertake exploration and exploitation of the Oil and Gas Sector and relinquish oil and gas price determination to the market’s mechanism, as contradictory to article 33 1945 Constitution. There were another judgment of water law and investment law judgment, which were very relating with the issue of limitation of control by state. Electricity Law Case The main issue in this constitutional review was whether the privatization regulated in the electricity law is considered as against the provision of article 33 of 1945 constitution. In its decision, the Court is of the opinion that the provision of Article 33 of the 1945 Constitution does not refuse privatization, as long as it does not abolish the control by the state to be the main factor in determining the policy of the enterprise in the production branches which are important to the state and/or which affect the livelihood of many people. The Court argued that the people through the Constitution had provided a mandate to the state to make policy, organize, regulate, manage and supervise to achieve maximum welfare for the people. Court was considering in the beginning of the judgment that the provision of the 1945 Constitution that gives authority to the state to control production branches which are important for the state and which affect the livelihood of the public is not intended merely for the sake of the state’s authority alone, but is intended for the state to be able fulfill its obligations as mentioned in the Preamble to the 1945 Constitution, “…. to protect the entire Indonesian nation and the entire Indonesian motherland, and in order to promote general welfare…” and also “…creating social justice for all the people of Indonesia” . This is typical of civil law tradition of systematic interpretation that sees the whole unity of constitution as the fundamental basis for provision interpretation. After taking the stance upon the systematical interpretation, ICC took the historical interpretation and original intent by citing Mohammad Hatta as one of the founding fathers definition of control by the state as follows: “The aspiration embedded in Article 33 of the 1945 Constitution is that massive productions whenever possible are conducted by the Government with the assistance of foreign capital loan. If this scheme does not succeed, it is also necessary to give opportunities to foreign businesses to invest in Indonesia with the requirements determined by the Government…Such is the way that we thought of how to carry out economic development on the basis of Article 33 of the 1945 Constitution…” After taking so much time in provisional interpretation, Court was taking the fact consideration that competition and unbundling will only take place at JAMALI area (Java, Madura and Bali) as a market that has already been formed. Competition will be won by businesses that are financially and technologically solid, whereas areas outside Java, Madura and Bali whose market has not been formed will become the responsibility of the government to supply electricity in an integrated manner. This cannot be accomplished without cross subsidy from the profitable market at JAMALI. Therefore, the obligation to implement the greatest prosperity and welfare for all of the Indonesian people will not be achieved because private business players will be oriented to earn profit from market which has already been established. Court also took the consideration of fact given by expert presenting the empirical experience in Europe, Latin America, Korea and Mexico where electricity sector restructuring in fact was not beneficial and became a heavy burden for the state. In its decision court was referring so many times to the concept of greatest prosperity and livelihood of many people basing its logic on the communitarian values within article 33 of 1945 Constitution. This interpretation may be reflected as MK stance favoring social rights and right to live upon freedom within the economic sphere. It should be noted that this interpretation is not reflecting ICC stance to reject the idea of liberty and freedom but more to idea that social rights and right to live will prevail against the freedom. Water law case will show that as long as the state can guarantee the social rights and right to live, the freedom will be constitutionally guaranteed. Formulation Article 33 of Indonesia 1945 Constitution was mainly influenced by the rejection of individualism as the symbol of capitalism and colonialism. It used to be associated with the authoritarian control of economic sphere. Nevertheless this provision has been survived through the process of amendment, which means that the economist and the people itself have defended the principle of communitarian in the economic sphere. So the debate upon whether this provision is outdated or not shall not be the main issue here, but the debate shall be pointed more to the interpretation of Indonesia CC to the provision. This case has shown that the social rights or prosperity of the people are interpreted as the basic value of the provision of article 33 of 1945 constitution. The idea to allow participation of business sector is one way to accommodate the balance between social rights and freedom rights and this is important for Indonesia since the case law of constitutional interpretation is still not abundant. It is worth to mention that Supreme Court of Japan has been supporting the idea of public welfare in its decision. Generally, the Japanese Supreme Court has utilized the public welfare doctrine to maintain a reasonable balance between the individual’s enjoyment of rights and freedoms and the well being of other individuals and of society itself [17]. The practice has been different in other countries, despite the open-ended wording of the constitutional catalogues of rights in Canada, New Zealand, Israel, and South Africa, the courts of all four countries tend to conceptualize the purpose of rights as protecting the private sphere (whether human or economic) from interference by the “collective” (often understood as the long arm of the encroaching state). The result is that the courts in these countries tend to regard state involvement as a major threat to human liberty [18]. Oil and Gas Law MK in this decision had declared part of Law No. 22 of 2001, which gave full authority to enterprises to undertake exploration and exploitation of the Oil and Gas Sector and relinquish oil and gas price determination to the market’s mechanism, as contradictory to article 33 1945 Constitution. However MK finds it evident that the arguments presented by the Petitioners are not sufficiently grounded, so that the law in its entirety is not proved to have been contradictory to the 1945 Constitution. The reason is that the substance of the state’s control appears to be sufficiently clear in the reasoning of the quo law both in upstream and in downstream sectors. The most important feature in the oil and gas constitutional review is that the MK considers the Oil and Gas Sector as a production branch important to the State and pivotal to the lives of the people, so the control over production branch shall be in the hand of government. Private entities may participate as government partner thorough contract concession. MK mentioned that the matter is different from the Electrical Law that has been reviewed by the Court with the Decision for Case Number 001-021-022/PUUI/ where its reasoning on the intended control by the state principle does not appear to by clearly described in the Articles of the aforementioned Electrical Power Law which should have been the first and foremost reference in accordance to the mandate of Article 33 of the 1945 constitution. It is important to note that the Government in its answer put emphasis on the minority people saying that Article 33 Paragraph (2) of the 1945 Constitution provides that Production branches which are important for the state and which affect the livelihood of the public shall be controlled by the state. Its further reminds that the control over productions shall in no way fall into the hands of individuals or groups in power and the people at large will be oppressed by them. Having power refers not only to political power but also economic power through their power in controlling the market and production factors. The interpretation of court in this case fundamentally is in the same nature with the interpretation in the electricity case. It seems that government has anticipated the problem of privatization in the law making process by introducing the system that gives the participation of government within the concept of “controlled by the state”. Water Law In the Water Law case (MK Decision 058-059-060-063/2004 and 008/2005), almost 3,000 individuals and several NGOs requested the MK to review Water Law No. 7 Year 2004. A majority of the MK upheld the constitutionality of the Law, largely because the MK believed that under it the state retained control over the natural resources. The interpretation of the case is in the same nature of two cases beforehand. By this judgment, MK has been set a limitation for future case relating with the control of state. These judgments confirm Dworkin theory on law as integrity [19]. With these judgments, MK has been consistent on the interpretation of article 33 of Indonesia 1945 Constitution. Law as integrity as Dworkin said aims to show law in its best light by viewing past institutional decisions as embodying a morally coherent scheme of principles, so far as possible, and by following those principles in resolving current and future disputes. In the electricity law case, MK has put principle of “controlled by state” and allows the participation of investor to the important sector as long as the state still retained control over the sector. Underlying principle is the protection of welfare right of Indonesia people over the peril of absolute ownership by private sector. Investment Law Case Indonesian Constitutional Court has declared their final decision for the Investment Law (UUPM) or Law No. 25/2007. The decision is to granting part of sue made by the people joined in Gerak Lawan (People’s Movement Against Neo-colonialism and Imperialism). The lawsuit material that is being granted is only regarding article 22, which stated about granting land facility for investors. According to UUPM, article 22 guarantee investors to receive and extend ahead Right of Tenure for 95 years, right to build for 80 years and right to Use for 70 years. The Constitutional Court considered the article to be unconstitutional. The reason is that article considered to be contradictive with 1945 Indonesian Constitution (UUD 1945) article 33 point 3, which explain state ownership’s right and the people’s economic principle. In the end, the words that refer to land facility extension for the investors “ahead” is eliminate. Although, Right of Tenure, Right to build, and Right to Use can still be extended by investors referring to the next article. Investment Law case is another novel chain as Dworkin champion, MK put once chapter of principle in the electricity law case, next chapter following the established principle in the electricity case, ICC put another story in the water law case, and still following the chain story upheld the principle in the Investment Law case. By this case, interpretation of article 33 of Indonesia 1945 constitution has found its moral value. So the MK in the next shall ground its judgment following the established moral value. Indonesia’s highly respected constitutional scholar Asshiddiqie in his newly book Konstitusi Ekonomi has firmly suggested the constitutional scholarship to always use moral reading for Indonesia constitutional provision interpretation [20]. Thus, it will be worth to see future trends upon the interpretation of article 33 of Indonesia 1945 Constitution. Moral Value of Control by State under 1945 Constitution The cases reviews above have shown the natures of control by state vide article 33 of 1945 constitution. There are two important limitations have been established by MK so far for the future references of legal and judicial reform by government and international donor. The first one is that control by state means that government shall have involvement over the important branch of economic resources so that the welfare of the people can be guaranteed. By this limitation, privatization upon the important branch of economic resources shall be regarded as against constitution; the second one is that the management of economic resources by the government shall be directed to the prosperity of the people. By this limitation, the government shall protect the weak people from the evil side of neo liberalism rather than giving full freedom of economic activity. These two limitations are moral values that shall be taken into account in every government policy and international donor assistances upon economic resources. CONCLUSION Over 2000 years ago, Zhuang Zhi described two kinds of birds: those who flew high and saw a large part of the world but knew little in detail, and those that hopped along the ground and knew much about one small corner of the world. The legal and judicial reform thus shall be seen from the respective countries and shall be directed together in achieving the same vision of legal reform. Article 33 of 1945 Constitution, despite having critic’s of impeding the economic activity because it provision of state control upon important branch of economic activity, the article is the vox populi of Indonesian people. Therefore the limitation established by Constitutional Court interpretation shall be respected and become the basic guidance in legal and judicial reform. References [1] Rudy. 2006. Decentralization in Indonesia: Reinventing Local Rights. Paper presented in 15th International Conference on Legal Pluralism, Depok Indonesia June 29th-July 2nd 2006. [2] Michael O. Mastura. 1994. Legal Pluralism in the Philippines, Law & Society Review, (28), No. 3, Law and Society in Southeast Asia, pp. 461-476. [3] Gordon R. Woodman. 1996. Legal Pluralism and the Search for Justice, Journal of African Law, (40), No. 2, Liber Amicorum for Professor James S. Read, pp. 152-167. [4] Rachel Sieder, The judiciary and indigenous rights in Guatemala. International Journal of Constitutional Law, (5) No. 2, pp. 224, Oxford University Press. [5] Thomas Carothers. 1998. Rule of Law Revival, Foreign Affairs (7), no. 2. [6] Tate, C. Neal, 1995, Why the Expansion of Judicial Power? In Tate, C. Neal, & Torbjorn Vallinder, eds. 1995. The Global Expansion of Judicial Power. New York: New York Univ. Press. [7] Mauro Cappelletti. 1970. Judicial Review in Comparative Perspective. California Law Review, (58), Pp. 1017-1053. [8] James L Gibson & Gregory A Cadeira. 2003. South African Constitutional Court: Defender of Democracy, The Journal of Politics, (65) No. 1 Pp. 2. [9] Schwartz, Herman. 1998. Eastern Europe’s Constitutional Courts, Journal of Democracy (9) No. 4 pp. 100–11. [10] Tom Ginsburg. 2002. Confucian Constitutionalism? The Emergence of Constitutional Review in Korea and Taiwan, Law & Social Inquiry, (27) No. 4 pp. 763-799. [11] Erik Martinez Kuhonta, The Paradox of Thailand 1997 ‘People Constitution’, Asian Survey, (48) Issue 3, pp. 373–392. [12] David Kennedy, The Rule of Law: Political Choices and Development Common Sense in D.M. Trubek and Santos, The New Law and Development: A Critical Appraisal, Cambridge University Press. [13] David K Linnan. 2007. Like a Fish Needs a Bicycle: Public Law Theory, Civil Society, and Governance Reform in Indonesia in Tim Lindsey ed. Law Reform in Developing and Transitional States. Routledge: New York. Pp. 269-290. [14] Alvaro Santos. 2006. The “World Bank’s Uses of the “Rule of Law” Promise in EconomicDevelopment,” in D.M. Trubek and Santos, The New Law and Development: A Critical Appraisal, Cambridge University Press. [15] Frank Upham. 2009. From Demsetz to Deng: Speculation on The Implications of Chinese Growth for Law and Development Theory. International Law and Politics Volume 41:551. [16] World Bank. 2004. Initiatives on Legal and Judicial Reform 2004. [17] John M. Maki. 1999. The Constitution of Japan: Pacifism, Popular Sovereignty, and Fundamental Human Rights, Law and Contemporary Problems, Vol. 53, No. 1. [18] Ran Hirschl, 2004, Towards Juristocracy: The Origins And Consequences Of The New Constitutionalism. Pp. 146 [19] Ronald Dworkin. 1986. Laws Empire. Cambridge, MA. Belknap Press of Harvard University Press. [20] Jimly Asshiddiqie. 2010. Konstitusi Ekonomi “Economic Constitution”. Jakarta: Penerbit Kompas. Tinggalkan sebuah Komentar Ditulis dalam Constitutionalism Oleh: Rudy | Mei 13, 2010 Constitutionalism, Rule of Law, and Judicial Review Constitutionalism as the integral part of rule of law in new democracies has been believed as magic spell for development especially in promoting economic development, Hernando De Soto[1] makes claim that “Development is possible only if efficient legal institutions are available to all citizens.” Furthermore, Amartya Sen masterpiece work Development as Freedom gives another possibility for the relationship between development and constitutionalism; in any case, this possibility makes the constitutionalism may matter for development and makes it become the one core of law and development study. It is often said that constitutionalism is in considerable tension with democracy. Thomas Jefferson was emphatic on the point, arguing that constitutions should be amended by each generation in order to ensure that the dead past would not constrain the living present. Many contemporary observers echo the Jeffersonian position, claiming that constitutional constraints often amount to unjustified, antidemocratic limits on the power of the present and futureThe authority of courts to review and declare unconstitutional popularly enacted legislation is an aspect modern constitution that strikes many as inconsistent with the idea of democracy. As Hart say’s this as extraordinary judicial phenomenon to be particularly hard to justify in a democracy[3]. As Alexander Bickel states it: The root difficulty is that judicial review is a counter majoritarian force, this is the reason the charge can be made that judicial review is undemocratic. A related reason offered to support the claim of the undemocratic nature of judicial review is that judges are not electorally accountable to the majority. As John Ely says: The central problem of judicial review is a body that is not elected or otherwise politically responsible in any significant way telling the people’s elected representatives that they cannot govern as they’d lik The basic objection to judicial review might now be reformulated in the following way: judicial review, since it involves the authority to overrule legislation enacted through procedures that accord with this principle, is a limitation upon citizens’ equal rights of participation. It does not matter whether the judges making these decisions are electorally accountable or not. By exercising their equal political rights through legislative procedures designed to accommodate them, citizens have already made as democratic a determination as can be made[6]. All these objections are based on the conception of democracy in purely procedural term. Now, of course if democracy is simply defined in procedural terms as a matter of stipulation, then it is trivial that judicial review is undemocratic. The appropriate way to address questions of the legitimacy and scope of judicial review in a democracy is not by focusing simply upon the political rights and procedures that have traditionally been held to be central to a democracy. Instead, we need look to the values and ideals in virtue of which we hold such procedural aspects of democracies as equal political rights, majority rule, and political accountability important. Then it can be asked what role, if any, judicial review has in promoting or undermining these values[7]. Judicial review of legislation has inherently undemocratic tendencies since it is the revocation of the will of the majority on the basis of a decision by unelected judges. But when this revocation finds its basis in the will of the people, or fundamental values, or some other extra-textual source, but to the text of the Constitution, it can be reconciled with democracy As Ely puts it, “Thus the judges do not check the people, the Constitution does, which means the people are ultimately checking themselves”. If it turns out that there is no conception of judicial review that would maintain and promote the ideals that stand behind our commitment to democracy, then the categorical claim that judicial review is undemocratic can be sustained. If, however, on some conception of its role judicial review can better implement the ideals upon which political democracy is based, then this is a reason for concluding, not simply that judicial review can be compatible with democracy, but that it is an important democratic institution. To prevent the undemocratic way of judicial review, judges cannot use their own values, however considering the broad phrase of constitutional provision; clause bond interpretive is also impossible. Therefore the introduction of moral reading of constitution by Ronald Dworkin is one way to reconcile the protection of rights and the undemocratic latent of judicial review. This reconciliation is very much important for the developing countries in avoiding the failure of constitutionalism. The democratic argument for judicial review rests on the assumption that the courts can play a significant role in maintaining the conditions of democratic sovereignty. An obvious objection to this argument is that we have no assurance that judicial review will be properly exercised to correct for the failures of legislative processes. Just as likely it will be used to secure the power of elites against legitimate democratic measures. This is an empirical question that needs an answer through empirical case study. ________________________________________ Hernando De Soto, 1989, The Other Path: The Invisible Revolution In The Third World, pp 186. Cass R. Sunstein, Constitutionalism and Secession, The University of Chicago Law Review, Vol. 58, No. 2, Approaching Democracy: A New Legal Order for Eastern Europe (Spring, 1991), pp. 633-670 H.LA. Hart, American Jurisprudence Through English Eyes, in Essays in Jurisprudence and Philosophy (New York: Oxford University Press, 1983), p. 125. Alexander Bickel, The Least Dangerous Branch (Indianapolis: Bobbs-Merrill, 1962), pp. 16-17. Samuel Freeman, Constitutional Democracy and the Legitimacy of Judicial Review, Law and Philosophy, Vol. 9, No. 4 (1990 – 1991), p. 334. Peter Railton argues that the court is an elite institution that maintains the power of elites in liberal democracies via judicial review, in Judicial Review, Elites, and Liberal Democracy, Nomos, XXV: Liberal Democracy (New York: NYU Press, 1983), 153-80. MEMBANGUN KERANGKA HUKUM MENGENAI PENCEGAHAN PEMANASAN GLOBAL DI DAERAH Pemanasan Global yang disebabkan oleh emisi gas penyebab efek rumah kaca adalah suatu keniscayaan. Industrialisasi dan pembangunan di seluruh dunia sedikit banyak ikut andil dalam penciptaan pemanasan global. Meskipun tidak sedikit juga upaya untuk menekan atau mencegah peningkatan pemanasan global, baik di level internasional, nasional, maupun konteks lokal. Dalam upaya pencegahan pemanasan global ini pun, terdapat banyak sekali pandangan mengenai cara terbaik untuk mencegah bahkan mengurangi pemanasan global. Salah satunya adalah pihak yang memegang teguh prinsip modernisasi yang menyatakan bahwa pencegahan pemanasan global harus dilaksanakan melalui cara modernisasi dan teknologi, kelompok ini mempercayai bahwa teknologi dapat mencegah terjadinya pemanasan global. Di lain pihak terdapat juga kelompok radikal yang menyuarakan keinginan kembali ke alam untuk menyelamatkan bumi [1]. Dari aspek hukum internasional, kerangka hukum mengenai pemanasan global ditandai dengan adanya UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Tahun 1992 atau lebih dikenal dengan Deklarasi Rio [2] yang kemudian dilanjutkan dengan diadakannya Conference of Parties to UNFCCC yang kemudian menghasilkan Kyoto Protocol yang cukup fenomenal [3]. Meskipun dalam beberapa hal Kyoto Protocol mempunyai beberapa kekurangan, paling tidak telah memberikan suatu instrumen hukum yang bersifat internasional dalam upaya pencegahan pemanasan global. Pada tahun 2007 bertempat di Nusa Dua Bali, Indonesia menjadi tuan rumah UNFCCC Tahun 2007 sebagai tindak lanjut dari implementasi Kyoto Protocol. Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah apakah kerangka hukum internasional tersebut telah cukup memberikan suatu kerangka hukum menyeluruh bagi pencegahan pemanasan global? Jawabannya sangat sederhana yaitu tidak karena kerangka hukum nasional bahkan lokal sangat pula dibutuhkan dalam usaha pencegahan pemanasan global. Hal ini tidak lain dikarenakan adanya keragaman sosial dan sistem hukum di antara negara-negara di dunia. Bahkan di tengah-tengah globalisasi ekonomi yang terkadang melewati batas negara, tiap negara mempunyai keragaman di banyak hal misalnya sejarah, budaya, pertumbuhan ekonomi, sistem pemerintahan dan lainnya. Keragaman ini mempunyai implikasi yang besar terhadap pengaturan tentang lingkungan khususnya pencegahan terhadap pemanasan global. Dengan demikian, tiap-tiap negara dapat saja mempunyai pilihan-pilihan yang berbeda dalam hal seberapa jauh pencegahan pemanasan global dilakukan dan sebarapa jauh kerangka hukum di suatu negara dibangun dalam rangka pencegahan pemanasan global. Hal ini tentunya didasarkan pada norma hukum yang ada di negara tersebut, konsep mengenai efisiensi dan keadilan, serta pengalaman suatu negara dalam pengaturan suatu kerangka hukum [4]. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan institusi hukum dalam level nasional bahkan lokal sangat penting dalam upaya pencegahan pemanasan global. 2. Kerangka Hukum Nasional Komitmen Indonesia dalam hal pencegahan pemanasan global tidak diragukan lagi. Selain telah sukses menjadi tuan rumah UNFCCC Tahun 2007 di Nusa Dua Bali, komitmen Indonesia di dukung oleh Pernyataan Presiden SBY saat membuka pertemuan informal tingkat menteri untuk persiapan Konferensi Internasional Pencegahan Perubahan Iklim di Istana Kepresidenan Bogor mengenai pentingnya aksi global dalam pencegahan pemanasan global dan menyelamatkan bumi dan agar semua negara tidak perlu menunggu sampai pemanasan global terjadi untuk melakukan aksi bersama [5]. Pernyataan ini merupakan suatu pernyataan yang menggambarkan politik hukum Indonesia dalam upaya pencegahan pemanasan global. Sementara itu perlu digarisbawahi bahwa terlepas dari tekanan yang kuat dari dunia internasional kepada setiap negara untuk melakukan upaya pencegahan pemanasan global, terlebih bagi negara berkembang seperti Indonesia, perlu diingat bahwa tiap-tiap negara mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu pula, pencegahan pemanasan global harus memperhatikan aspek-aspek yang unik ini. Aspek-aspek yang khusus inilah yang harus dijadikan batu pijakan dalam pengambilan kebijakan dan pembagunan institusi hukum yang menunjang kebijakan tersebut. Dalam hal ini, Indonesia dengan anugerah Yang Maha Esa telah diberikan kekhasan yang jarang ada di negara lain, misalnya hutan yang sangat luas yang dipercaya merupakan paru-paru dunia. Kekhasan inilah yang kemudian harus dipertimbangkan dalam pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global di Indonesia. Sampai saat ini Indonesia telah meletakkan beberapa institusi hukum yang terkait dengan pemanasan global seperti misalnya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU No.30 tahun 2007 tentang Energi, UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2007 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP No. 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, terakhir yang terbaru adalah UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Apabila kita melihat banyaknya peraturan perundang-undangan telah ditetapkan yang terkait dengan pencegahan pemanasan global, maka hal ini sangat konsisten dengan komitmen Indonesia dalam upaya pencegahan pemanasan global. Namun demikian, permasalahan yang kemudian terjadi dalam pembangunan hukum di Indonesia adalah ketidakseimbangan antara perhatian pada pembangunan institusi hukum nasional dan pembangunan institusi hukum daerah. Saat ini pembangunan institusi hukum di Indonesia bernuansa sangat nasional dengan beranggapan bahwa institusi hukum di daerah akan serta merta mengikuti institusi hukum nasional. Pertanyaan besar yang kemudian muncul dari kondisi demikian adalah, apakah secara kenyataan institusi hukum di daerah serta merta mengikuti pola pembangunan institusi hukum nasional terutama dalam hal pencegahan pemanasan global? 3. Pembangunan Institusi Hukum di Daerah Negara merupakan sebuah tatanan hukum. Unsur-unsur negara yang mencakup wilayah dan rakyat merupakan bidang validitas teritorial dan personal dari tatanan hukum tersebut. Dalam hal ini sentralisasi dan desentralisasi harus dipahami sebagai dua tipe tatanan hukum. Perbedaan antara negara yang sentralistis dengan desentralistis mesti merupakan perbedaan di dalam tatanan hukumnya. Konsepsi tentang tatanan hukum sentralistis mengandung arti bahwa semua normanya berlaku bagi seluruh teritorial yang dijangkaunya; ini berarti bahwa semua normanya memiliki bidang validitas teritorial yang sama. Dipihak lain, tatanan hukum desentralistis terdiri atas norma-norma yang memiliki validitas teritorial yang berbeda. Sejumlah normanya berlaku untuk seluruh teritorial sedangkan sejumlah norma yang lain berlaku hanya untuk bagian-bagian teritorial yang berbeda [6]. Norma-norma yang berlaku bagi seluruh teritorial disebut sebagai norma-norma pusat, sedangkan norma-norma yang berlaku bagi sebagian teritorial disebut norma daerah. Norma-norma daerah ini kemudian dilembagakan dalam suatu produk hukum daerah yang salah satunya adalah perda. Perda merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menjabarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan kondisi faktual demografi, geografi dan geo-sosial ekonomi masing-masing daerah ke dalam suatu sistem hukum. Dalam perda akan tergambar politik hukum pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan daerahnya. tabel 1 kira2 disini…. Bila dilihat dari konfigurasi jumlah perda berdasarkan kategori, dapat dilihat bahwa isu-isu yang diangkat dan jenis perda yang dikeluarkan lebih banyak berkutat pada perda-perda kelembagaan atau institusi pemerintahan dan daerah serta keuangan khususnya pajak dan retribusi daerah. Desentralisasi kemudian diartikan sebagai kesempatan untuk memperkaya daerah masing-masing dengan meningkatkan pundi-pundi PAD masing-masing dengan berbagai macam cara yang dilegalkan: pajak, retribusi, pengerukan kekayaan sumber daya alam (SDA). Dalam hubungannya dengan pencegahan pemanasan global, kategori perda yang sangat terkait adalah perda yang mengatur mengenai SDA. Perda dalam kategori ini menjadi salah satu primadona dalam implementasi otonomi daerah. Faktor pemikat untuk mengatur SDA karena menganggap sumber daya tersebut bersifat given dan mudah mendatangkan keuntungan tanpa perlu melakukan investasi dahulu, cukup dengan format izin. Dalam hal ini, pembangunan institusi hukum yang dilakukan di daerah lebih menitikberatkan pada aspek pemanfaatan dan bukan pada aspek pemeliharaan dan perlindungan. Bagaimanapun juga sektor SDA, misalnya hutan, berkait erat dengan daya dukung lingkungan dan kemampuan untuk mencegah pemanasan global. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa lembaga-lembaga pembuat perundang-undangan (law making institutions) di daerah telah gagal menyusun berbagai perundang-undangan transisional yang dapat berlaku secara efektif untuk mendorong terciptanya sebuah tata pemerintahan yang baik dan penegakan hukum. Sebaik-baiknya instrumen hukum internasional dan hukum nasional dibangun guna pencegahan pemanasan global, ketiadaan gerak sinergis pembangunan institusi hukum di daerah dapat mengakibatkan upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan khususnya dalam hal ini pemanasan global dapat saja tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, perhatian yang khusus perlu diberikan terhadap pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global di daerah. Di beberapa daerah pada tahun-tahun belakangan ini, sedikit banyak terdapat inisiatif lokal untuk membangun institusi hukum yang lebih bergigi dimana contoh salah satunya adalah Perda Kabupaten Lampung Barat No. 18 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat. Melalui Perda ini diatur secara komprehensif upaya terpadu untuk mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kedua, Perda Kabupaten Lampung Timur No. 3 Tahun 2002 tentang Rehabilitasi Pesisir, Pantai dan Laut Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Timur. Sehubungan dengan pembangunan institusi hukum di daerah, maka regulasi daerah yang bertujuan melindungi (konservasi) SDA sangat dibutuhkan. Diharapkan pada tahun-tahun mendatang, pembentukan peraturan daerah yang khusus mengatur mengenai pencegahan pemanasan global dapat terwujud, Sementara itu, pembangunan institusi hukum di daerah khususnya yang terkait dengan pencegahan pemanasan global haruslah didasarkan pada sebuah perencanaan yang matang dan sebaiknya diletakkan dalam kesatuan sistem pembentukan Program Legislasi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 Pasal 15 (2) yang menyatakan bahwa “Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah”. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Tujuan penting keberadaan Prolegda adalah adanya skala prioritas Perda sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di daerah serta menjaga agar produk Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Namun demikian, amat disayangkan praktik penyusunan program legislasi daerah ini tidak dilakukan oleh setiap daerah sehingga pembangunan institusi hukum di daerah kadang tidak sistematis dan tidak sesuai dengan program yang direncanakan. Alangkah baiknya jika pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global diletakkan dalam suatu kerangka penyusunan program legislasi daerah sehingga harmonisasi dan keteraturan institusi hukum di daerah dapat terjaga. 4. Kesimpulan Dari perspektif hukum, pencegahan pemanasan global harus mengedepankan aspek sinergitas dari institusi hukum internasional, institusi hukum nasional, dan institusi hukum di daerah. Dalam hal ini, komitmen Indonesia terhadap pencegahan pemanasan global tidak hanya dilakukan dengan meratifikasi instrumen hukum internasional, namun juga harus diikuti oleh pembangunan institusi hukum nasional, dan lebih penting lagi adalah pembangunan institusi hukum di daerah. Bukankah “the advance guard in the frontier” dalam rangka pencegahan pemanasan global adalah pemerintahan daerah di era desentralisasi ini. 5. Kepustakaan [1] Coglianese, Cary. Social Movements, Law, and Society: The Institutionalization of the Environmental Movement. University of Pennsylvania Law Review, Vol. 150, No. 1 (Nov., 2001), pp. 85-118. [2] Stone, Christopher D. Beyond Rio: “Insuring” Against Global Warming. The American Journal of International Law, Vol. 86, No. 3 (Jul., 1992), pp. 445-488. [3] Davies, Peter G. G. Global Warming and the Kyoto Protocol. The International and Comparative Law Quarterly, Vol. 47, No. 2 (Apr., 1998), pp. 446. [4] Wiener, Jonathan Baert. Global Environmental Regulation: Instrument Choice in Legal Context. The Yale Law Journal, Vol. 108, No. 4 (Jan., 1999), pp. 677-800 [5] Keharusan Negara Maju Atasi Perubahan Iklim. Antara News tanggal 24 Oktober 2007 at: http://www.antara.co.id/arc/2007/10/24/keharusan-negara-maju-atasi-perubahan-iklim/ [6] Kelsen, Hans. 2006. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusamedia & Nuansa. 4 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Administration, Public Policy Oleh: Rudy | November 25, 2008 Memahami Konsep Hirarki Hukum: Refleksi Permasalahan Dana APBD di Bank Tripanca dimuat di Harian Umum Lampung Post tanggal 24 November 2008, available at: Pendahuluan Episode kejatuhan Bank Tripanca memunculkan suatu sisi permasalahan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Adalah Pemkab Lampung Timur kali ini tersandung permasalahan hukum terkait dengan penyimpanan dana APBD di Bank Tripanca. Pemberitaan Lampung Post tanggal 8 November 2008 menyebutkan bahwa Uang Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang disimpan di Bank Tripanca Setiadana Bandar Lampung mencapai Rp107 miliar. Pemkab memilih menyimpan di bank tersebut karena mengharapkan bunga besar. Terhadap masalah ini, DPRD Lampung Timur pun segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki pengalihan simpanan dana APBD Rp107 miliar Lamtim ke PT Bank Tripanca Setiadana (Lampost, 9 November 2008). Permasalahan ini kemudian sampai pada Kepolisian dimana Polda Lampung menilai penyimpanan dana APBD Lampung Timur Rp107 miliar di Bank Tripanca masuk kategori tindak pidana korupsi. Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pada penjelasan Pasal 193 Ayat (1), dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah. “Kami temukan indikasi tindak pidana korupsi, unsur melawan hukumnya sudah jelas,” (Lampost, 19 November 2008) Sementara itu, Pemkab Lamtim berpegang pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bupati dapat membuka rekening kas daerah di lebih dari satu bank yang sehat. Sementara itu Pasal 193 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah (Lampost, 20 November 2008). Pemkab Lampung Timur berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 bersikeras bahwa penyimpanan dana APBD di Bank Tripanca tidak bertentangan dengan hukum. Bagaimanakah permasalahan ini dipandang dari segi hukum merupakan suatu hal yang menarik untuk didiskusikan bersama. Negara Hukum, Hukum Positif, dan Hirarki Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum, ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan ini mensyarakatkan bahwa hukum harus dipegang teguh dan setiap warga negara, dan aparatur negara harus mendasarkan tindakannya pada hukum. Berbicara mengenai hukum di Indonesia tidak akan lepas dari hukum positif yang berakar dari positivisme hukum yang dikembangkan oleh John Austin dilanjutkan oleh Hans Kelsen, dan disempurnakan oleh HLA HART. Bagi sistem hukum Indonesia, Kelsen khususnya mempunyai arti mendalam sebagai peletak dasar teori hirarki hukum yang kemudian dijadikan landasan dalam menentukan validitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kelsen mengemukakan teorinya mengenai hirarki hukum. Ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirarki tata susunan. Ini berarti suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar. Suatu norma hukum itu keatas ia bersumber dan berdasar pada norma di atasnya, tetapi kebawah ia juga menjadi dasar dan menjadi sumber norma hukum di bawahnya, sehingga suatu norma hukum itu mempunyai masa berlaku yang relatif karena norma hukum itu berlaku tergantung pada norma yang diatasnya. Dalam suatu sistem hukum, peraturan-peraturan hukum dikehendaki tidak ada yang bertentangan satu sama lain. Jika terjadi juga pertentangan karena hal ini tidak mustahil terjadi karena adanya berbagai kepentingan dalam masyarakat, akan berlaku secara konsisten asas-asas hukum, seperti lex specialis derogat legi generali, lex posterior derogat legi priori, atau lex superior derogat legi infriori. Sesuai dengan toeri hirarki hukum, maka asas peraturan perundangan-undangan menyatakan bahwa peraturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Asas hukum ini mengisyaratkan ketika terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, maka aturan yang lebih tinggi berdasar hirarkinya harus di dahulukan dan aturan yang lebih rendah harus disisihkan. Dalam sistem hukum Indonesia, teori hirarki hukum ini dimanifestasikan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam instrumen hukum UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 3. Peraturan Pemerintah; 4. Peraturan Presiden; 5. Peraturan Daerah. Dengan demikian berdasarkan teori hirarki hukum, peraturan perundang-undangan dibawah UU misalnya Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan UU yang berada pada hirarki yang lebih tinggi. Ketentuan ini berlaku pula terhadap hal lainnya sesuai dengan tingkatan hirarkinya masing-masing. Sementara itu, Peraturan Perundang-Undangan yang melandasi pengelolaan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Kedua peraturan perundang-undangan ini menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri namun tetap dalam koridor sistem hukum dalam pengertian dilaksanakan berdasarkan hukum. Oleh karena itu, ketika dihadapkan kepada konflik antara UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentunya sesuai dengan teori hirarki hukum kita harus mendahulukan U No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah terhadap Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Disini kemudian timbul pertanyaan sejauh mana Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dijadikan dasar keberlakukan suatu kebijakan pengelolaan keuangan daerah, tentunya berdasarkan teori hirarki hukum jugalah kita harus mendasarkan jawaban kita. Harus diingat bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bersumber dan berdasar pada norma di atasnya artinya Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berlaku sepanjang UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah tidak secara jelas mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah atau dengan kata lain jika ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menimbulkan multi interpretasi yang sangat luas. Namun hal ini bukanlah yang terjadi dalam fenomena hukum APBD Pemkab Lampung Timur. Pasal 193 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah. Pasal ini secara jelas memberikan norma larangan untuk menyimpan atau mendepositokan dana APBD di bank nonpemerintah, dengan kata lain dana APBD hanya dapat disimpan atau didepositokan di bank pemerintah; tidak perlu diperdebatkan lagi apakah Bank Tripanca termasuk kategori bank pemerintah atau nonpemerintah. Sementara itu Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bupati dapat membuka rekening kas daerah di lebih dari satu bank yang sehat merupakan suatu ketentuan lanjutan dari ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dalam artian bank yang sehat ini haruslah masuk ke dalam kategori bank pemerintah sesuai teori hirarki hukum. Kesimpulan Fenomena hukum ini tidak seluruhnya merupakan kesalahan dari Pemkab Lampung Timur jika dilihat dari prinsip desentralisasi dan otonomi. Otonomi daerah menimbulkan suatu tekanan terhadap Pemkab untuk meningkatkan PAD dengan memanfaatkan sumber-sumber finansial yang ada sehingga peluang untuk mendapatkan kesempatan peningkatan PAD dengan jalan deposito APBD menjadi salah satu pilihan dari Pemkab. Fenomena ini merupakan suatu pelajaran agar tidak timbul suatu kejadian serupa yang dapat merusak ritme pemerintahan di suatu daerah. Tercatat sudah dua fenomena melalaikan aturan hirarki hukum terjadi di Lampung dimana salah satunya adalah kasus KPU Lampung Utara. Pelajaran ini harus menjadi suatu bahan refleksi untuk lebih berusaha memahami hukum dan memegang teguh asas serta aturannya. Kewenangan Pemda dalam Bidang Kelistrikan 1. Kewenangan Otonom Otonomi daerah adalah implementasi dari prinsip desentralisasi pemerintahan. Pengertian otonomi di sini adalah bahwa daerah memiliki kewenangan melakukan pengelolaan wilayah baik melalui penerbitan kebijakan daerah dan membiayai dirinya tidak tergantung pada keuangan dari pusat. Otonomi juga harus diartikan telah ada peralihan kewenangan-kewenangan tertentu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Otonomi daerah bukan sekedar gerakan desentralisasi yang membagi-bagi apa yang dulu di pusat agar ter-daerah-isasi, melainkan sebuah gerakan yang menjadi bagian dari upaya besar pembaruan menuju tata pemerintahan baru yang lebih baik [governance reform]. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Penyelenggaraan pemerintah dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar daerah. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004. Selanjutnya dalam bagian penjelasan ditegaskan bahwa urusan wajib merupakan urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara Urusan wajib merupakan urusan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam sistem otonomi daerah. Pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan pelayanan baik dari sumber daya maupun dana. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam mengelola kewenangan wajib tersebut pemerintah daerah dapat menggunakan instrumen perda. Sehubungan dengan hal itu Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah ditentukan bahwa hubungan dalam bidang pelayanan umum antara pemerintah dan pemerintahan daerah meliputi: 1. Kewenangan, tanggung jawab dan penentuan standar pelayanan minimal; 2. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; 3. Fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum. Ketentuan ini memberikan jaminan terhadap kepastian akan terselenggaranya pelayanan dasar yang minimal serta ketersediaan dana dalam melakukan pelayanan. Sehubungan dengan hal itu pemerintah daerah akan dituntut akuntabilatas pelayanan yang telah diselenggarakannya oleh masyarakat sebagai konsumen. Semangat yang mendasari penyelenggaraan otonomi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselarasi/percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Proses percepatan tersebut dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan dan kekhususan suatu daerah. Selain itu juga harus dilandaskan pada prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandasakan pada sisitem otonomi yang seluas-luasnya. Dalam hakekat pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah ditugaskan menggantikan peran Pemerintah Pusat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ternyata sampai saat ini, banyak kebijakan di daerah yang justru jauh dari harapan masyarakatnya. Kecenderungan elite lokal untuk memanipulasi kebijakan desentralisasi demi memperkuat posisi mereka dengan “mengorbankan” kelompok marjinal sebenarnya juga terjadi di banyak negara. Griffin dalam Turner and Hulme (1997) melalui risetnya di beberapa negara telah menyuarakan kekhawatirannya mengenai kecenderungan ini: …it is conceivable, even likely in many countries, that power at the local level is more concentrated, more elitist and applied more ruthlessly against the poor than at the centre…greater decentralization does not necessarily imply greater democracy let alone ‘power to the people’ – it all depends on the circumstances under which decentralization occurs. Semangat yang mendasari penyelenggaraan otonomi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselerasi/percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Proses percepatan tersebut dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan dan kekhususan suatu daerah. Selain itu, juga harus dilandaskan pada prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang UU No. 32 Tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit penyelenggaraan pemerintah-an daerah yang berlandasakan pada sistem otonomi yang seluas-luasnya. 2. Pemetaan Kewenangan Pemda mengenai Ketenagalistrikan Pemetaan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur penyelanggaraan dan pelayanan bidang kelistrikan diperlukan untuk memperoleh legitimasi dan landasan hukum yang cukup. Landasan hukum yang cukup akan menjamin keabsahan kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun sebuah kebijakan dalam bentuk Perda. Selain itu pemetaan kewenangan juga dibutuhkan agar Perda yang akan disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut akan dipetakan substansi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan dan pelayanan bidang ketenagalistrikan. Berikut ini diuraikan substansi ketentuan peraturan perundangan yang paling mendasar yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah tersebut di atas: -UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah- Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Bidang Ketenagalistrikan sendiri tidak diatur dengan jelas dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, namun apabila ditinjau dari sisi pelayanan dasar warga negara terutama pelayanan ketenagalistrikan pada desa yang belum terjangkau jaringan PLN maka bidang ketenagalistrikan merupakan suatu urusan wajib yang harus diperhatikan oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota . Sehubungan dengan kepentingan penyelenggaraan urusan bidang ketenagalistrikan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan pelayanan dasar warga negara serta kewenangan untuk melakukan regulasi atas urusan otonomnya, maka ketentuan tersebut di atas merupakan landasan yang layak untuk pembentukan perda ketenagalistrikan. -PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) bagi masyarakat, seperti pendidikan dasar, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan dan sebagainya. Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintahan daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan (core competence) yang menjadi kekhasan daerah. Urusan pemerintahan di luar urusan wajib dan urusan pilihan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, sepanjang menjadi kewenangan daerah yang bersangkutan tetap harus diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam mengelola urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan sisa tersebut pemerintahan daerah dapat menggunakan instrumen perda. PP No. 38 Tahun 2007 menyatakan dengan jelas bahwa bidang ketenagalistrikan merupakan sub bidang energi dan sumberdaya mineral yang termasuk dalam urusan pemerintahan pilihan pemerintahan kabupaten/kota. Lebih jelasnya PP No. 38 Tahun 2007 memetakan kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota di sub bidang ketenagalistrikan sebagaimana dinyatakan di bawah ini: 1. Penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di bidang energi dan ketenagalistrikan. 2. Penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) kabupaten/kota. 3. Pemberian IUKU yang sarana maupun energi listriknya dalam kabupaten/kota. 4. Pengaturan harga jual tenaga listrik untuk konsumen pemegang 5. IUKU yang izin usahanya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 6. Pengaturan harga jual tenaga listrik kepada pemegang IUKU yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 7. Pemberian IUKS yang sarana instalasinya dalam kabupaten/kota. 8. Pemberian persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik oleh pemegang IUKS kepada pemegang IUKU yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 9. Pemberian izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri. 10. Pembinaaan dan pengawasan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan yang izinnya diberikan oleh kabupaten/kota. 11. Penyediaan listrik pedesaan di wilayah kabupaten/kota. 12. Pengangkatan dan pembinaan inspektur ketenagalistrikan serta pembinaan jabatan fungsional kabupaten/kota. Dengan demikian Pemda mempunyai kewenangan di sub bidang ketenagalistrikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan demikian menjadi suatu landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan kewenangan di bidang ketenagalistrikan yang akan dituangkan dalam instrumen Perda Ketenagalistrikan. Tinggalkan sebuah Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Policy Oleh: Rudy | November 14, 2008 Legal Pluralism Vs Unification The legal system in Indonesia has been marked by the long struggle to construct a system based on the pattern of the family or community as set forth by the Constitution. Indonesia inherited a complex legal system whose main component parts were western law, adat law, and Islamic law. This complex legal system basically features the special characteristic of Indonesia community and made the birth of unification supporters and legal pluralism supporters. Amidst the desire to construct a strong unitary state, Seoepomo who was the great supporter of legal pluralism, however, was able to provide the basic provision in Indonesia 1945 Constitution to protect legal pluralism . It may be said that Indonesia 1945 Constitution greatly accommodated the law from the top and law from below but did not give the way to negotiate between the two. However, attachment to the traditional communal life conflicts with modernization and industrialization. Since that time, the legal pluralism versus unification became great national issue. Since 1959, pressure for the establishment of a system of national law has increased followed by the desire to unify national legal system. Indonesian jurist trained in Netherlands were not only greatly influenced by western law but also lost sight of their own indigenous legal institution and the reality of the society . The result was scholars and jurists with the strong desire on creating modern and unified legal system. In addition, Utrecht has pointed out that the desire for codification and unification cannot be separated from the idea of eenheidsgedachte of the unified state proclaimed in 1945. The period of Old Order and New Order showed the efforts for unification in every aspect of Indonesian life including the unification of law system. The unification was greatly seen during New Order period with two goals they value highly, national unity and economic development . That model of how development goals should be attained greatly influenced government policies and institutions. It also profoundly affected national legal system and the way of government official, lawyers, and legal scholar thought about law and development. Meanwhile in the regions located very far from Jakarta, adat law mostly guides people daily life . This never-ending contest between legal pluralism and unification is not only happen in Indonesia but also happen across the world in Asia , Africa , and Latin America . Asian Crisis 1997 witnessed the fall of New Order and the beginning of democratization in Indonesia followed by the historic amendment of Indonesia 1945 Constitution along with the decentralization idea across the country. The decentralization idea gives some room for the implementation of local law as witnessed by the rebirth of many adat institutions and its law from Sumatera to Papua . Even though many scholars are pessimistic on the importance of adat law or customary law in diverse and indigenous country , the great disaster of Tsunami that stroke Aceh in 2004 shows us that when the formal law cannot administer the law problem after Tsunami, Aceh adat law become an effective solution for many land and inheritance problem. For some reason, the adat justice system is more comprehensible and accessible than the formal justice system . This condition also happens in Africa where the customary laws are so flexible in responding to the circumstances of the particular case . These laws may differ from Western laws in failing to provide definitive answers to certain issues. But Western laws fail to provide definitive answers to other issues that customary laws regulate more fully. This little blessing of Tsunami and the experience of Africa Nation shall remind us to rethink when pursuing modern legal system without considering the local genuine of one country especially in the country where the diversity of customary law is evident . For Indonesia, this heterogeneity needs to serve as a starting point for any legal pluralism assessment and the search for institutional law building. Localities that have in the past chaffed under central arrangements that have led to stay silent to implement their unique legal system would now be in position to forge ahead through improved space to implement their local law while pursuing the genuine Indonesia legal system . At the same time, the world has witnessed the rapid spread of constitutionalism and judicial review. Over one hundred countries and several supra-national entities across the globe establish constitutional supremacy in one form or another . The rise of constitutionalism is followed by the gradual emergence of new constitutional court, that in many of these countries have been responsible for translating these constitutional provisions into practical guidelines to be used in daily public life. Many of these courts have become significant, even powerful-actors . Despite the growing number of academic works on the relationship among constitution, minority rights, and judicial review , it might be argued that a little attention paid to the relation between constitutional court and the protection of customary law especially in culturally divided societies . MEMPERKUAT PERAN ORGANISASI PROFESI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU I. Pendahuluan Kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) secara global sudah menjadi tuntutan zaman, tuntutan ini berawal dari international human rights standard settings yang dipelopori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibidang legislasi. Pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak perkembangannya adalah dirumuskannya Universal Declaration of Human Rights atau disebut dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tahun 1948, dan deklarasi ini telah diratifikasi oleh seluruh negara di dunia dan menjadi hukum dasar pengakuan HAM di masing-masing negara. Pada perkembangan selanjutnya, konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan hak-hak sipil dan politik serta untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial, dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk penemuan-penemuan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan hal tersebut diatas dengan ditandatanganinya Civil and Political Rights dan International Couvenant on Economic, Social and Cultural Right. Bagi suatu negara demokrasi, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan pilar yang utama. Sementara itu, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia mendapat tempat yang utama dan dapat dikatakan sebagai salah satu tujuan Negara hukum. Dengan demikian, Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis harus memasukkan unsur-unsur pengakuan dan perlindungan HAM dalam konstitusinya. UUD 1945 pasca amandemen sedikit banyak mengakomodasi substansi HAM Ekosob dalam ketentuan-ketentuannya. Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 menyempurnakan komitmen Indonesia terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengintegrasikan ketentuan-ketentuan penting dari instrumen-instrumen internasional mengenai HAM, sebagaimana tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut dipertahankan sampai dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945. II. Hukuman Mendidik: Pisau Bermata Dua Dalam proses pendidikan, yaitu dalam proses pembentukan kepribadian anak, kita mengenal apa yang disebut alat pendidikan. Alat pendidikan dipergunakan agar dalam pembentukan kepribadian anak itu dapat berjalan dengan baik. Alat-alat pendidikan yang kita kenal di antaranya adalah contoh dan teladan; ancaman dan ganjaran; perintah dan larangan; serta hukuman. Alat pendidikan berupa hukuman kadang-kadang memang terpaksa harus digunakan. Dalam kaitan ini, ada beberapa teori tentang hukuman yang dianut oleh beberapa ahli pendidikan. Rosseau memperkenalkan hukuman alam. Artinya, anak dihukum berdasarkan perbuatannya. Umpama main pisau dia terluka, memanjat dia terjatuh, dan mungkin patah tangannya. Hukuman alam ini bila dibiarkan akan berbahaya bagi si anak. Oleh sebab itu tidak banyak pendidik yang mempergunakan atau memakai teori ini. Ada lagi teori menjerakan, yakni anak dihukum agar ia tidak mengulangi perbuatan. Contohnya, bila terlambat datang ke sekolah, ia tidak diperkenankan mengikuti jam pelajaran di mana ia terlambat. Secara historis mulai era orde lama sampai era orde baru, hukuman fisik seperti menjewer atau menyetrap kerap dilakukan oleh pendidik, baik di tingkat sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan atas. Hukuman tersebut dirasakan oleh guru sangat ampuh untuk mendidik peserta didik agar lebih berdisiplin dalam melakukan proses pendidikan. Seiring dengan reformasi, disertai dengan gelombang hak asasi manusia di Indonesia, alat pendidikan berupa hukuman fisik menjadi suatu hukuman yang dianggap melanggar hak asasi manusia peserta didik. Hal ini diperparah dengan banyaknya kasus hukuman mendidik yang diselewengkan menjadi suatu penganiayaan terhadap peserta didik. Hal ini menyebabkan perubahan perspektif masyarakat dan penegak hukum (kepolisian) dalam melihat hukuman fisik yang mendidik. Hukuman fisik yang dahulu dianggap sebagai suatu alat pendidikan, lambat laun dilihat sebagai suatu bentuk pelanggaran ham anak. Keadaan ini merupakan pisau bermata dua bagi guru, disatu pihak tanpa hukuman mendidik anak didik sulit dikendalikan dan cenderung membandel; di lain pihak apabila guru menerapkan hukuman mendidik secara fisik dapat menyebabkan guru yang bersangkutan dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dan pelanggaran ham. III. Perlindungan Hukum Bagi Profesi Guru Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pasal ini memberikan gambaran bahwa fungsi guru dalam sistem pendidikan nasional adalah sebagai pengajar sekaligus sebagai pendidik. Terbatasinya hak guru dalam memberikan hukuman mendidik dalam jangka panjang dapat menyebabkan mundurnya kualitas pendidikan di Indonesia karena secara tidak langsung peran guru terbatasi hanya sebagai “pengajar” dan kehilangan perannya sebagai “pendidik”. Sementara itu, pendidikan sering dijadikan sebagai indikator dalam mengukur kemajuan suatu bangsa. Peranan pendidikan dalam proses pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan secara keseluruhan telah diakui oleh semua bangsa beradab di dunia, bahkan faktor kunci dari keberhasilan Negara maju di dunia seperti Jepang, USA, dan Singapura adalah pendidikan. Oleh karena itulah, perlindungan hukum bagi guru menjadi sangat signifikan agar guru dapat menjalankan perannya tidak hanya sebagai pengajar tetapi juga sebagai pendidik. Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005 menetapkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: 1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; 2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; 3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; 4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; 5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; 6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan; 7. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; 8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; 9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; 10. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau 11. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Selain menetapkan hak-hak guru di atas, UU No. 14 Tahun 2005 telah menetapkan juga perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 yaitu: 1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 2. Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Sementara itu, Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Guru dalam Pasal 36 ditetapkan bahwa: 1. Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai kewenangan masing-masing. 2. Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja. 3. Masyarakat, organisasi profesi guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan. Dari beberapa ketentuan hukum di atas, dapat dilihat bahwa guru mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya dan organisasi profesi guru dalam hal ini mempunyai peran yang strategis dalam memberikan perlindungan ini. Hal ini juga ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2005 dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: 1. menetapkan dan menegakkan kode etik guru; 2. memberikan bantuan hukum kepada guru; 3. memberikan perlindungan profesi guru; 4. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan 5. memajukan pendidikan nasional. Dalam kaitannya dengan permasalahan hukuman mendidik yang bagaikan pisau bermata dua, organisasi profesi sebenarnya dapat berperan dalam perlindungan hukum bagi guru melalui beberapa cara yaitu: 1. Membuat kode etik guru yang di dalamnya terdapat batasan baku mengenai hukuman mendidik dan bagaimana guru mendapat perlindungan hukum dalam pelaksanaan hukuman mendidik tersebut; Kode etik ini telah diamanatkan oleh UU No, 14 Tahun 2005 dan sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 43 UU No. 14 Tahun 2005, kode etik guru berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. 2. Penafsiran apakah suatu hukuman mendidik dapat dikategorikan sebagai penganiayaan dan pelanggaran HAM berada pada ranah praktis di Pihak Kepolisian; Oleh karena itu organisasi profesi perlu membentuk MoU dengan Pihak Kepolisian mengenai perlindungan hukum terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya; 3. Melakukan pelatihan-pelatihan mengenai pengajaran beorientasi HAM dengan melibatkan ahli pendidikan, psikolog, guru, dan stakeholders terkait. PEMBENTUKAN PERATURAN DESA Peraturan Desa ditetapkan oleh kepala desa setelah mendapat persetujuan bersama Badan Perwakilan Desa, yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa. Perdes merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing desa. Sehubungan dengan hal tersebut, sebuah Perdes dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Dalam konsep negara hukum yang demokratis keberadaan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Desa dalam pembentukannya harus didasarkan pada beberapa asas. Menurut Van der Vlies sebagaimana dikutip oleh A. Hamid S. Attamimi membedakan 2 (dua) kategori asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut (beginselen van behoorlijk rcgelgeving), yaitu asas formal dan asas material. Asas-asas formal meliputi: 1. Asas tujuan jelas (Het beginsel van duideijke doelstellin) 2. Asas lembaga yang tepat (Het beginsel van het juiste orgaan) 3. Asas perlunya pengaturan (Het noodzakelijkheid beginsel) 4. Asas dapat dilaksanakan (Het beginsel van uitvoorbaarheid) 5. Asas Konsensus (het beginsel van de consensus) Asas-asas material meliputi: 1. Asas kejelasan Terminologi dan sistematika (het beginsel van de duiddelijke terminologie en duidelijke systematiek). 2. Asas bahwa peraturan perundang-undangan mudah dikenali (Het beginsel van den kenbaarheid) 3. Asas persamaan (Het rechts gelijkheids beginsel) 4. Asas kepastian hukum (Het rechtszekerheids begin sel) 5. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (Het beginsel van de individuelerechtsbedeling) Asas-asas ini lebih bersifat normatif, meskipun bukan norma hukum, karena pertimbangan etik yang masuk ke dalam ranah hukum. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan ini penting untuk diterapkan karena dalam era otonomi luas dapat terjadi pembentuk Peraturan Desa membuat suatu peraturan atas dasar intuisi sesaat bukan karena kebutuhan masyarakat. Pada prinsipnya asas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat relevan dengan asas umum administrasi publik yang baik (general principles of good administration). Dalam pasal 5 UU Nomor 10 tahun 2004 Juncto Pasal 137 UU Nomor 32 tahun 2004 diatur bahwa Peraturan Daerah yang di dalamnya termasuk adalah Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi: 1. kejelasan tujuan: yaitu bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. 2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; yaitu adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang. 3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan; bahwa dalam Pembentakan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan. Perundang-undangannya. 4. dapat dilaksanakan; yaitu bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis. 5. kedayagunaan dan kehasilgunaan; yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 6. kejelasan rumusan; yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. 7. Keterbukaan: yaitu bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan. Selain asas tersebut di atas, dalam pembetukan peraturan perundang yang sifatnya mengatur, termasuk peraturan daerah, juga harus memenuhi asas materi muatan sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Nomor 32 tahun 2004 juncto pasal 138 UU nomor 32 tahun 2004, yang meliputi: 1. asas pengayoman yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. 2. asas kemanusiaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. 3. asas kebangsaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. 4. asas kekeluargaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. 5. asas kenusantaraan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. 6. asas bhinneka tunggal ika yaitu bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan. bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 7. asas keadilan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. 8. asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. 9. asas ketertiban dan kepastian hokum yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum. 10. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara. Berkaitan dengan asas-asas materi muatan tersebut, ada sisi lain yang harus dipahami oleh pengemban kewenangan dalam membentuk Peraturan Desa. Pengemban kewenangan harus memahami segala macam seluk beluk dan latar belakang permasalahan dan muatan yang akan diatur oleh Peraturan Desa tersebut. Hal ini akan berkait erat dengan implementasi asas-asas tersebut di atas. Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa. Hal ini sangat sesuai dengan butir-butir konsep sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Sudikno Mertokusumo bahwa hukum atau perundang-undangan akan dapat berlaku secara efektif apabila memenuhi tiga daya laku sekaligus yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis. Disamping itu juga harus memperhatikan efektifitas/daya lakunya secara ekonomis dan politis. Masing-masing unsur atau landasan daya laku tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) landasan filosofis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai hakiki ditengah-tengah masyarakat, misalnya agama dan adat istiadat; (2) daya laku yuridis berarti bahwa perundang-undangan tersebut harus sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku dan dalam proses penyusunannya sesuai dengan aturan main yang ada. Asas-asas hukum umum yang dimaksud disini contohnya adalah asas “retroaktif”, “lex specialis derogat lex generalis”; lex superior derogat lex inferior; dan “lex posteriori derogat lex priori”; (3) produk-produk hukum yang dibuat harus memperhatikan unsur sosiologis, sehingga setiap produk hukum yang mempunyai akibat atau dampak kepada masyarakat dapat diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan; (4) landasan ekonomis, yang maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah dapat berlaku sesuai dengan tuntutan ekonomis masyarakat dan mencakup berbagai hal yang menyangkut kehidupan masyarakat, misalkan kehutanan dan pelestarian sumberdaya alam; (5) landasan politis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan tanpa menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat. Tidak dipenuhinya kelima unsur daya laku tersebut diatas akan berakibat tidak dapat berlakunya hukum dan perundang-undangan secara efektif. Kebanyakan produk hukum yang ada saat ini hanyalah berlaku secara yuridis tetapi tidak berlaku secara filosofis dan sosiologis. Ketidaktaatan asas dan keterbatasan kapasitas daerah dalam penyusunan produk hukum yang demikian ini yang dalam banyak hal menghambat pencapaian tujuan otonomi daerah. Dalam hal ini, keterlibatan masyarakat akan sangat menentukan aspek keberlakuan hukum secara efektif. Roscoe Pound (1954) menyatakan bahwa hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat harus senantiasa memajukan kepentingan umum. Kalimat “hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat” menandakan konsistensi Pound dengan pandangan ahli-ahli sebelumnya seperti Erlich maupun Duguit. Artinya hukum harus dilahirkan dari konstruksi hukum masyarakat yang dilegalisasi oleh penguasa. Ia harus berasal dari konkretisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Kemajuan pandangan Pound adalah pada penekanan arti dan fungsi pembentukan hukum. Disinilah awal mula dari fungsi hukum sebagai alat perubahan sosial yang terkenal itu. Dari pandangan Pound ini dapat disimpulkan bahwa unsur normatif dan empirik dalam suatu peraturan hukum harus ada; keduanya adalah sama-sama perlunya. Artinya, hukum yang pada dasarnya adalah gejala-gejala dan nilai-nilai yang dalam masyarakat sebagai suatu pengalaman dikonkretisasi dalam suatu norma-norma hukum melalui tangan para ahli-ahli hukum sebagai hasil rasio yang kemudian dilegalisasi atau diberlakukan sebagai hukum oleh negara. Yang utama adalah nilai-nilai keadilan masyarakat harus senantiasa selaras dengan cita-cita keadilan negara yang dimanifestasikan dalam suatu produk hukum. 31 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Administration Oleh: Rudy | Februari 18, 2008 Daerah Perlindungan Laut: Arti Penting dan Pengelolaannya 1. Pendahuluan Daerah Perlindungan Laut (DPL) atau Marine Sanctuary adalah suatu kawasan laut yang terdiri atas berbagai habitat, seperti terumbu karang, lamun, dan hutan bakau, dan lainnya baik sebagian atau seluruhnya, yang dikelola dan dilindungi secara hukum yang bertujuan untuk melindungi keunikan, keindahan, dan produktivitas atau rehabilitasi suatu kawasan atau kedua-duanya. Kawasan ini dilindungi secara tetap/permanen dari berbagai kegiatan pemanfaatan, kecuali kegiatan penelitian, pendidikan, dan wisata terbatas (snorkle dan menyelam). Daerah Perlindungan Laut merupakan kawasan laut yang ditetapkan dan diatur sebagai daerah “larang ambil”, secara permanen tertutup bagi berbagai aktivitas pemanfaatan yang bersifat ekstraktif. Urgensi keberadaan Daerah Perlindungan Laut (DPL) adalah untuk menjaga dan memperbaiki keanekaragaman hayati pesisir dan laut, seperti keanekaragaman terumbu karang, ikan, tumbuhan dan organisme laut lainnya, serta lebih lanjut dapat meningkatkan dan mempertahankan produksi perikanan. Dengan demikian DPL diyakini sebagai salah satu upaya yang efektif dalam mengurangi kerusakan ekosistem pesisir, yaitu dengan melindungi habitat penting di wilayah pesisir, khususnya ekosistem terumbu karang. Selain itu DPL juga penting bagi masyarakat setempat sebagai salah satu cara meningkatkan produksi perikanan (terutama ikan yang berasosiasi dengan terumbu karang), memperoleh pendapatan tambahan melalui kegiatan penyelaman wisata bahari, dan pemberdayaan pada masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan sumberdaya mereka. Selain itu berbagai masalah lingkungan yang terjadi di wilayah pesisir Lampung seperti; pencemaran lingkungan, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, pengambilan terumbu karang, atau berbagai bentuk degradasi habitat pesisir lainnya memerlukan tindakan-tindakan yang pemulihan dan pencegahan agar tidak berdampak pada menurunnya produksi perikanan secara langsung atau tidak langsung serta menjaga kelangsungan sumber daya perikanan secara optimal dan berkelanjutan. Sementara itu, program pengelolaan pesisir tingkat pusat maupun lokal harus mencakup mekanisme yang menjamin adanya keikutsertaan masyarakat secara tepat dan efektif dalam pengambilan keputusan pengelolaan pesisir, sehingga kerjasama pengelolaan sumberdaya pesisir dapat tercapai secara efektif. Dengan demikian, sebagai suatu bagian dari langkah-langkah pengelolaan dan perlindungan sumber daya laut, pengembangan dan pengelolaan DPL sebaiknya disesuaikan dengan potensi sumber daya lokal dan ramah lingkungan dengan “konsep pemberdayaan masyarakat”. Keterlibatan aktif masyarakat secara luas merupakan inti penting dalam sistem pengelolaan dalam sumber daya laut. Untuk itu, masyarakat yang kehidupannya tergantung dengan sumber daya ini perlu diberdayakan baik pada level perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya. 2. Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis masyarakat merupakan salah satu strategi pengelolaan yang dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam. Selain itu strategi ini dapat membawa efek positif secara ekologi dan dan sosial. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya dan tidak sebaliknya. Ini seiring trend di dunia bahwa yang sedang giat-giatnya mengupayakan penguatan institusi lokal dalam pengelolaan laut (pesisir). Ini berangkat dari asumsi bahwa laut tidak semata merupakan sebuah sistem ekologi, tetapi juga sistem sosial. Karena itu, pengembangan kelautan dengan memperhatikan sistem ekologi-sosial mereka yang khas menjadi penting. Kuatnya institusi lokal di pesisir merupakan pilar bangsa bahari. Bila mereka berdaya, aturan lokal mereka bisa melengkapi kekuatan hukum formal, mereka bisa menjadi pengawas laut yang efektif, menjadi pengelola perikanan lokal karena didukung pengetahuan lokal (traditional ecological knowledge), serta pendorong tumbuhnya ekonomi pesisir. Pemberdayaan masyarakat diartikan sebagai suatu upaya yang dimaksudkan untuk memfasilitasi/mendorong/ membantu agar masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil mampu menentukan yang terbaik bagi mereka dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Secara teoritik pemberdayaan (empowerment) dapat diartikan sebagai upaya untuk menguatkan masyarakat dengan cara memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat agar menggali potensi dirinya dan berani bertindak untuk memperbaiki kualitas hidupnya salah satu cara untuk memperbaiki kualitas hidupnya diantaranya adalah melibatkan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan lahan pesisir. Partisipasi ini tidak hanya sekedar mendukung program-program pemerintah, tetapi sebagai kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan program-program pembangunan, khususnya di lahan wilayah pesisir (Johan Iskandar, 2001). Dalam pengertian ini, pemberdayaan masyarakat akan berkenaan dengan peran aktif mereka, baik dalam perumusan hukum atau kebijakan maupun dalam pelaksanaannya. Perencanaan yang tidak melibatkan peran serta masyarakat tentunya akan menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya mengingat keberlakuan suatu aturan atau kebijakan tidaklah mungkin dapat diterapkan tanpa adanya peran serta masyarakat yang memang berkeinginan untuk melaksanakan apa yang menjadi isi dan makna pengaturan itu sendiri. Hal ini penting, hukum pada prinsipnya berisikan hal-hal yang berintikan kebaikan. Oleh sebab itu, isi atau substansi hukum yang tidak berisikan nilai-nilai kebaikan dalam masyarakat tentunya tidak akan berlaku efektif dalam masyarakat tersebut. Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis komunitas ini bukanlah sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Sejak dahulu, komunitas lokal di Indonesia memiliki suatu mekanisme dan aturan yang melembaga sebagai aturan yang hidup di masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam termasuk di dalamnya sumberdaya kelautan. Hukum tidak tertulis ini tidak saja mengatur mengenai aspek ekonomi dari pemanfaatan sumberdaya kelautan, namun juga mencakup aspek pelestarian lingkungan dan penyelesaian sengketa (Weinstock 1983; Dove 1986, 1990, 1993; Ellen 1985; Thorburn 2000). Dengan demikian, pelibatan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL merupakan langkah strategis dan tepat, selain karena pertimbangan di atas, juga mengingat begitu banyak dan luas pulau-pulau kecil di propinsi Lampung yang sulit diawasi oleh aparat, karena ketebatasan personil dan peralatan. Selain itu, dengan modal DPL berbasis masyarakat sekaligus menumbuhkan kedasaran masyarakat akan arti perlindungan sumber daya laut yang sangat berarti bagi kehidupan masyarakat saat ini dan generasi yang akan datang. Tanpa peran serta masyarakat dalam setiap kebijakan pemerintah, tujuan ditetapkannya kebijakan tersebut sulit dicapai. Oleh sebab itu, untuk mencegah kerusakan yang lebih parah terhadap sumber daya laut di Propinsi Lampung, upaya menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan tersebut harus selalu dilakukan. Konsep pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan DPL ini searah dengan konsep otonomi daerah dewasa ini. Desentralisasi dengan perwujudan otonomi daerah merupakan wahana yang sangat menjanjikan untuk mencapai partisipasi masyarakat yang akan menghasilkan pengelolaan dan pengembangan DPL yang efektif. Menurut UU No. 32/2004, Indonesia telah meninggalkan paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang telah berlangsung selama 50 tahun belakangan ini dan melangkah pada suatu paradigma baru, yaitu desentralisasi pengelolaan sumber daya laut berbasis masyarakat setempat yang berhubungan langsung dengan sumber laut tersebut. Otonomi daerah dalam hal ini mengubah infrastruktur institusi bagi pengelolaan sumberdaya kelautan dan dalam kasus tertentu membentuk basis institusi bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan yang partisipatif. 3. Perangkat Hukum Konsep pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat ini tentu saja memerlukan perangkat hukum untuk menjamin kepastian dan kesinambungan pelaksanaannya. Dalam hal ini perlu dirumuskan suatu bentuk produk hukum apakah yang paling tepat untuk pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat. UU 32/2004 memberikan satu jawaban mengenai bentuk produk hukum yang paling tepat untuk memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat yaitu melalui Peraturan Desa. Peraturan Desa dalam hal ini dianggap paling tepat sebagai produk hukum yang mewadahi pengelolaan dan pengembangan DPL dengan mengacu pada lingkup teritorial desa dimana DPL berada. Hal ini diperkuat dengan Pasal 13 UU No. 10 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Desa mencakup seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa yang mengatur tentang DPL berbasis masyarakat membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL dapat difasilitasi dalam suatu bentuk lembaga kemasyarakatan yang khusus melakukan tugas dan fungsi pengembangan dan pengelolaan DPL dalam suatu bentuk Peraturan Desa. Hal ini sejalan dengan Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa: Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Penetapan DPL berbasis masyarakat dengan peraturan desa, agar DPL memiliki dasar hukum yang jelas dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan dan melakukan larangan-larangan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dengan dasar yang jelas. Demikianlah pada akhirnya diharapkan penetapan DPL berbasis masyarakat dapat difasilitasi dalam suatu bentuk Peraturan Desa yang pembentukan implementasinya akan melibatkan partisipasi masyarakat desa secara aktif. Dengan demikian dapat diharapkan DPL dapat mencapai tujuan dan arti pentingnya sebagai penyangga laut dan masyarakat sekitarnya. 4. Bahan Bacaan Dove, M. (1986) “The practical reason for weeds in Indonesia: peasant vs. state views of Im-perata and Chromolaena,” Human Ecology 14(2): 163-90. –, ed. (1990) The real and imagined role of culture in development: case studies from Indonesia. Honolulu: University of Hawaii Press. – (1993) “Smallholder rubber and swidden agriculture in Borneo: a sustainable adaptation to the ecology and economy of the tropical rainforest,” Economic Botany 47(2): 136-47. Ellen, R.F. (1985) Patterns of indigenous timber extraction from Moluccan rain forest fringes. Journal of Biogeography (12): 559-87. Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Indonesia. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuan 2004 Nomor Iskandar, Johan, 2001, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan Mangrove, Makalah disampaikan dalam Pelatihan Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hutan Mangrove, 29-30 Agustus, Lampung. Thorburn, C.C. (2000) “Changing customary marine resource management practice and institutions: the case of Sasi Lola in the Kei Islands, Indonesia,” World Development 28(8): 1461-1480. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 yang membuka kesempatan bagi calon independen untuk maju dalam kontes Pilkada menyisakan beberapa persoalan hukum yang sangat penting untuk segera diselesaikan. Salah satu persoalan tersebut mencuat ketika Ferdi Gunsan menggugat KPU Kabupaten Tulangbawang karena lembaga penyelenggara pemilu itu menolak menerima pendaftaran Ferdi dari jalur calon independen. Persoalan yang masuk ke ranah hukum konstitusi pun melibatkan pendapat yang berbeda dari akademisi hukum Universitas Lampung Wahyu Sasongko dan Armen Yasir (Lampung Post, 14 September 2007). Persoalan hukum ini sangat penting untuk segera diselesaikan mengingat akibat hukumnya yang berkaitan langsung dengan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia khususnya Lampung. Kegagalan mengatasi persoalan hukum pasca putusan MK mengenai calon independen juga secara langsung akan berakibat terhadap masa depan demokrasi dan usaha penciptaan tata pemerintahan lokal yang baik. Hal ini tidak lain dikarenakan kepala daerah memiliki peran yang terbukti secara empiris sangat penting dalam konsolidasi demokrasi dan penciptaan good governance sebagaimana yang telah diuraikan dalam laporan World Bank “Making Services Work for the Poor: A Synthesis of Nine Case Studies from Indonesia,” prepared by Susannah Hopkins Leisher and Stefan Nachuk, March 2006. Pembentukan Norma Hukum Baru Untuk melihat lebih jauh mengenai aspek-aspek hukum dari Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 dan akibat-akibat hukumnya, yang harus kita jadikan acuan adalah Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 itu sendiri. Mengenai perdebatan apakah Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 mengakibatkan pembentukan norma hukum baru atau tidak, penulis sendiri sependapat dengan Wahyu Sasongko bahwa putusan MK dalam hal ini mengakibatkan adanya norma hukum baru. Apabila diperhatikan dengan seksama isi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terlihat bahwa norma hukum baru terbentuk dengan dihilangkannya frasa-frasa yang dapat menghalangi munculnya calon independen atau monopoli pengajuan calon kepala daerah semata-mata oleh partai politik atau gabungan partai politik. Terbentuknya norma hukum baru ini disebabkan perubahan pada norma hukum dalam UU Pemerintahan Daerah misalnya pada pasal 59 ayat (1) yang semula mengandung arti bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi norma hukum yang mengandung arti pengusulan pasangan calon kepala daerah tidak hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pembentukan norma hukum baru pasca putusan MK ini juga terlihat dari pertimbangan MK dalam putusan No. 5/PUU-V/2007 (halaman 57) yang berbunyi, “Mahkamah bukanlah pembentuk undang-undang yang dapat menambah ketentuan undang-undang dengan cara menambahkan rumusan kata-kata pada undang-undang yang diuji. Namun demikian, Mahkamah dapat menghilangkan kata-kata yang terdapat dalam sebuah ketentuan undang-undang supaya norma yang materinya terdapat dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tidak bertentangan lagi dengan UUD 1945. Sedangkan terhadap materi yang sama sekali baru yang harus ditambahkan dalam undang-undang merupakan tugas pembentuk undang-undang untuk merumuskannya” Apabila diperhatikan secara seksama, pertimbangan hukum diatas bisa diartikan bahwa norma hukum baru telah terbentuk dari norma hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 menjadi norma hukum yang tidak lagi bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi memang tidak dapat melakukan pembentukan aturan-aturan hukum baru karena tidak mempunyai kewenangan legislasi namun dapat menciptakan norma hukum baru dengan putusannya. Dengan karakteristik putusan MK yang final dan mengikat, pembentukan norma hukum baru ini sudah seharusnya dijadikan dasar bagi KPU dan KPUD untuk tidak menutup kesempatan bagi pasangan calon yang bukan berasal dari pengusulan partai politik atau gabungan partai politik. Kekosongan Hukum atau Rechtsvacuum Sebagaimana yang telah penulis sampaikan bahwa untuk menyelesaikan persoalan hukum yang pasca putusan MK mengenai calon independen, maka yang harus dijadikan titik tolak adalah putusan MK itu sendiri. Dengan mencermati putusan MK mengenai calon independen, dapat terlihat bahwa kekosongan hukum (rechtsvacuum) memang terjadi sepanjang mengenai aturan-aturan lebih lengkap tentang jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan. Analisis ini didasarkan pada pertimbangan Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 yang menyatakan: “Bahwa penentuan syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, apakah akan menggunakan ketentuan sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 68 UU Pemerintahan Aceh ataukah dengan syarat berbeda. Untuk menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum), sebelum pembentuk undang-undang mengatur syarat dukungan bagi calon perseorangan, Mahkamah berpendapat bahwa KPU berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf a dan huruf f UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berwenang mengadakan pengaturan atau regulasi tentang hal dimaksud dalam rangka menyusun dan menetapkan tata cara penyelenggaraan Pilkada. Dalam hal ini, KPU dapat menggunakan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) UU Pemerintahan Aceh sebagai acuan” Dengan ini terlihat dengan jelas bahwa disatu pihak Mahkamah Konstitusi menciptakan norma baru dengan membuka kesempatan bagi pasangan calon perseorangan selain yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, sedangkan di lain pihak telah terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dikarenakan keterbatasan kewenangan MK yang tidak dapat membentuk aturan-aturan hukum baru. Hal ini dipertegas dengan kenyataan bahwa KPUD Kabupaten Tulangbawang menyatakan menolak pasangan calon independen disebabkan tidak adanya aturan hukum yang mengaturnya. Untuk mengatasi kekosongan hukum ini, peran KPU atau KPUD disini begitu vital. Derap langkah desentralisasi dalam perwujudan otonomi daerah di Indonesia akan sangat bergantung pada sejauh mana konsolidasi demokrasi dan penciptaan good governance dapat dicapai dan dalam hal ini figur kepala daerah akan memberikan warna tersendiri bagi pencapaian tersebut. Norma hukum mengisyaratkan sesuatu yang seyogyanya (ought to) sebagaimana telah diisyaratkan oleh ahli hukum Hans Kelsen dengan the pure theory of law-nya. Dalam hal menyikapi Putusan MK mengenai calon independen ini, sudah sangat jelas bagaimana peran KPU dan KPUD dalam proses ini diharapkan dapat menciptakan sesuatu yang seyogyanya tersebut. 8 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Teori Hukum Tulisan Sebelumnya » Kategori • Constitutionalism • Contact Me • Decentralization • INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA • Constitutionalism, Rule of Law, and Judicial Review • MEMBANGUN KERANGKA HUKUM MENGENAI PENCEGAHAN PEMANASAN GLOBAL DI DAERAH • Memahami Konsep Hirarki Hukum: Refleksi Permasalahan Dana APBD di Bank Tripanca • Kewenangan Pemda dalam Bidang Kelistrikan • PEMBENTUKAN PERATURAN DESA • Desentralisasi Indonesia: Memupuk Demokrasi dan Penciptaan Tata Pemerintahan Lokal • MEMPERKUAT PERAN ORGANISASI PROFESI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU Membangun dari Daerah Its about Rudy thoughts and experiences on local governance INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA Formulation Article 33 of Indonesia 1945 Constitution was mainly influenced by the rejection of individualism as the symbol of capitalism and colonialism. It used to be associated with the authoritarian control of economic sphere. The problem remain is the limitation of state control set by constitution upon economic spheres. In the same time, model laws prescriptions from International Donor such as IMF and World Bank has largely support privatization in many areas of economic spheres under the name of legal and judicial reform. This paper is trying to answer this old debated issue through the cases review of Indonesian Constitutional Court judgments relating with the economic rights vide article 33 of Indonesia 1945 Constitution while in the same time giving recommendation upon the issue of legal and judicial assistance from International donors. Keywords: constitutional rights, environment, social science, interpretation, law and development. INTRODUCTION Indonesia inherited a complex legal system whose main component parts were western law, adat law, and Islamic law. In the same time, the legal system in Indonesia has been marked by the long struggle to construct a system based on the pattern of the family or community as set forth by the Constitution. This complex legal system basically features the special characteristic of Indonesia community and made the birth of unification supporters and legal pluralism supporters. Amidst the desire to construct a strong unitary state, Seoepomo who was the great supporter of legal pluralism, however, was able to provide the basic provision in Indonesia 1945 Constitution to protect legal pluralism [1]. It may be said that Indonesia 1945 Constitution greatly accommodated the law from the top and law from below but did not give the way to negotiate between the two. However, attachment to the traditional communal life conflicts with modernization and industrialization. Since that time, the legal pluralism versus unification became great national issue. This never-ending contest between legal pluralism and unification is not only happen in Indonesia but also happen across the world in Asia [2], Africa [3], and Latin America [4]. Within the issue, old debated upon the interpretation of limitation of state control has not met the conclusion. Asian Crisis 1997 witnessed the fall of New Order and the beginning of democratization in Indonesia followed by the historic amendment of Indonesia 1945 Constitution. This financial crisis marked the visible process of legal and judicial reform in Asia especially in South East Asia, these reforms mostly promoted by international agencies such as International Monetary Fund, Asian Development Bank, European Bank for Reconstruction and Development, and The World Bank. Most of these multilateral banks and donor agencies are involved in programs that fall within the broad notion of legal and judicial reform. It is widely known that the legal and judicial reform led by international agencies gives implication to the policy choice and legal design in the respective countries. Asia and especially Indonesia worked closely with so many international donors in its development framework upon the legal and judicial reform. Within this so many international donors involvement, the engagement with legal transplantation pressure is evident. During that time, model laws mostly of American model were promoted and introduced in Asian countries backed by the academic justification under the name of legal transplantation and governance, several of those laws has become performance requirement for funding aid from those donors. Though influential critics have shared a negative conclusion that the post-crisis legal reforms were unsuccessful, they often have not conducted careful analyses into the substance of legal policies contained in conditionality and model laws. Most observers have questioned the viability of the compulsory mode, rather than the substance, of the model laws being “transplanted” from developed countries to developing and/or transition countries. On the other hand, their counterparts from the law and economics schools have dealt with the substance of model laws, but they often lack rigorous comparative legal analyses. Various explanatory frameworks have been articulated by the law and economics school, including contingency theory, legal origins, new comparative economic systems, but the weak logic behind these frameworks reveals the political desire to justify model laws reflecting U.S. standards of deregulation or “new liberalism.” In case of Indonesia legal and judicial reform assistance, the problem remain was the provision of state control in 1945 constitution before several judgment by constitutional court had not been addressed giving way for model laws supporting privatization signed by House of Representatives. Vacuum of legal interpretation upon the state control gave no direction of the legal and judicial reform direction giving a harsh way of such reform without considering the nation public law views. In the other side, under the rule of law missionaries, constitutionalism has been spread around the globe aided by many international donors. Since 1990s, most Eastern European societies have taken significant steps to reform their legal system including rewritten constitutions even though the results are still questioned. Most Latin American governments have acknowledged the need for rule-of-law reform and are taking steps toward it, or at least proclaiming that they will. In Asia, constitutionalism has been a part of formalistic rule of law reform package primarily to support legal reform related to commercial affairs [5]. At the same time, the rise of constitutionalism is followed by the gradual emergence and expansion of new constitutional court in the world political system as the part of institutionalization of constitutional structure [6]; these new judicial powers have been responsible for translating the constitutional provisions into practical guidelines to be used in daily public life and have been famously recognized as guardian of constitution. Cappeletti [7] in this regard concludes that judicial review or constitutional review is the method for effectuating the positivization of higher values expressed by constitutions. In addition, constitutional court is one pillar of separation of powers theory. In any case supremacy of constitutionalism and the rule of law would emerge if constitutional or judicial review through Constitutional Courts or Supreme Courts ensures that the constitution is followed. In addition, a strong Constitutional Court in newly democratic countries helps the state break with its authoritarian past and develops a constitutional culture in respective countries. Many of these courts have become significant, influential, well recognized, even powerful-actors. Gibson and Cadeira [8] emphasize South African Constitutional Court as defender of democracy in South Africa while Schwartz [9] concludes that the Constitutional Court in new democracies in East Europe such as Hungary and Poland as have been quite influential. Despite one view that judicial review would be in subject to strong western influence and that it would be difficult to fit with Asia historical image of authoritarian regime, the emergence of constitutional and judicial review has been well recognized and documented by constitutional law scholar in this region [10]. While Japan has maintained the successful image of constitutionalism in Asia, new breed of constitutional court in Thailand and Indonesia after 1997 turbulent political situation give other possible prospect for future legal reform and constitutionalism in the region [11]. Upon issues of liberalism under the name of free market, constitutionalism and the old debate of state control limitation, newly established constitutional court might mediate and find way to resolve the conflict and put fundamental legal basis for future conflict. It can be argued that the Indonesian Constitutional Court hailed as the guardian of constitution may set the limitation upon the old debate of state control vide article 33 of 1945 Indonesian Constitution. For this purpose of assessing the adjudicative function of the Indonesian constitutional court, this study will focus on the practice of constitutional interpretation, while identifying both the institutional characteristics and the socio-legal cultural conditions enabling such function. Within the issue of constitutional interpretation, this paper argue that the judicial reform initiated by the international donors such as IMF and World Bank clash with the people idea of economic sphere established in the 1945 Constitution, the judgment by the constitutional court shall confirm the issue. WESTERN VERSUS ASIAN PERSPECTIVE The basic outlines of neoliberal development policy since the establishment of Washington Consensus are now well known. Within economics, the lead passed from macroeconomic strategies to microeconomics. An economy was now imagined as a “market” in which individual economic actors transact one with another, responding to price signals and thereby allocating resources to their most productive use. Government is there less to manage the economy than to support market. This theoretical insight was understood to have quiet direct implication for policymakers. The basic idea was economic policy should enable rather than impede, market transaction. Government should do what is necessary to support a market pricing mechanism and avoid doing anything that would distort market prices [12]. At the National Level, the neoliberal policy agenda therefore began by dismantling the modest interventionist regimes that had been developed to pursue import substitution industrialization. Governments were encouraged to build down price distorting policies left over from their modest interventionist past and remove impediment to the penetration of national markets by the global economic forces. At the same time, government should encourage the emergence of private actors through privatization, promoting corporate law reform, strengthening the private banking sector, establishing more open and efficient financial market. The goal was to eliminate discretionary public administration and management of economic assets [12] or in David K Linnan word, the Washington Consensus de-emphasises state involvement in the economy which apparently disregard public law views of the state [13]. The 1997 Asian crisis was the gate for IMF and World Bank to give neoliberal reform prescriptions through conditionalities of restructuring of the corporate and financial sectors. As of 2004, The World Bank alone had sponsored as many as 600 projects of legal and judicial reform in over 100 countries [14]. During the engagement with host country such as Indonesia, model laws were positively promoted by the IMF/World Bank in parallel with the conditionalities on such major economic law areas as insolvency law, secured transaction, competition law and corporate governance together with the model law which support for the privatization. The model laws notably in the area of privatization and financial sectors were the case law discussed in this paper covering the Electricity Law, Water Law, Oil and Gas Law, and Investment Law. By Asian perspective, government involvement in the economic sphere and people welfare has been considered as the value of typical community people of Asian. Put some example of China, Korea, Singapore or even Indonesia itself. In case of Indonesia, the continental concept of rechtstaat and welfare state, meanwhile, emphasized the role of state in governing the state and community matters, however International Donor largely ignored this typical Asian Perspective. It shall be noted that China achieved highly economic growth without resorting much to International donor prescriptions, specifically upon the big bang privatization [15]. World Bank stated that the reform should come from within the country and responds to its specific needs [16]. However the policy of legal and judicial reform by the Bank and IMF does not give the policy choices for borrowing countries to implement the their own model of legal and judicial reform since the reform should follow the specific models, thus the appropriate legal design which is suitable for each country characteristic will not be achieved. In latter of this paper we will see how Indonesian Constitutional Court response upon the prescriptions thorough its interpretation of Indonesian Constitution. INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT With the establishment of the Constitutional Court within the Constitutional System as part of the judicative power, two branches of judicial power under Supreme Court and Constitutional Court has been established in Indonesia. Constitutional adjudication in Indonesia follows the path of civil law pattern by establishing the centralized Kelsenian model of constitutional court outside of the regular judicial establishment. By this system, constitutional court is seen as the independent branch of judicial power beside the Supreme Court with different jurisdiction. As one pillar of judicial power, Indonesia Constitutional Court independency has been guaranteed by article 24 (1) of Indonesian 1945 Constitution. Constitutional Court as part of the judicial control, base its judgment on the principles and values contained in the Constitution, as the basic norm at the top of the hierarchy. It has an important role in the efforts to uphold the Constitution and the Supremacy of law in accordance with its competence and jurisdiction. Its main function in to adjudicate constitutional cases in the framework of guarding the Constitution. So that it will be implemented responsibly according to the will of the people and ideals of democracy. Its existence is also expected to be able to safeguard a stable administration of government in the country. Pursuant to Article 24C of the 1945 Constitution, the Constitutional Court has four authorities, namely: 1. Conduct judicial review to ensure that laws are in compliance with the Constitution; 2. Make decisions in disputes related to the authority of state agencies the authority of which bestowed by the Constitution; 3. Make decisions on the dissolution of political parties; and 4. Resolve disputes related to the results of general elections. In addition to the above, the Constitutional Court is required to make decisions regarding House of Representative opinion concerning alleged violations committed by the President and/or the Vice President in an abdication under the 1945 Constitution. The jurisdiction of Indonesian Constitutional Court of reviewing law is considered as abstract review. The abstract review allows for court proceedings that are concerned solely with the constitutionality of statutes, regardless of their application in an individual case. But still the petition shall show the relation upon how the constitutional right has been impaired by the law enactment. The jurisdiction does not involve concrete review arising from individual case as American experience or constitutional complaint as regularly conducted in Germany CASES REVIEW After its establishment, Constitutional Court of Indonesia (MK) has recorded so many cases encompasses politically related case to constitutional rights related cases. Until the end beginning of 2010, the Constitutional Court had handled 238 constitutional review cases from 114 different laws. Many of the petitions for constitutional review were granted, which means that part of the law was unconstitutional. These constitutional reviews involving many kinds of constitutional review of law, most of them are very related with the breach of rights provision provided in constitution. This paper however concerning less to the constitutional rights related cases focusing on the economic rights set in article 33 of 1945 Constitution of Indonesia. The case reviews specifically take electricity law case, oil and mining law case, water law, and investment law. In a landmark decision on 15 December 2004, the Indonesian Constitutional Court (MK) invalidates electricity law to unbundled and privatizes the country’s electricity system. The MK referred to international experience with privatization in rejecting the law, which they said would harm the country. This decision is important decision involving the long conflict between freedoms versus social or communal rights within Indonesia legal system. Furthermore, it has made clear interpretation of “controlled by the state” involving economic activity, considering that the constitutional provision in article 33 of Indonesia 1945 constitution used to be debated for its meaning before the establishment of constitutional court. The main issue in this constitutional review was whether the privatization regulated in the electricity law is considered as against the provision of article 33 of 1945 constitution. In the other decision involving the economic rights, MK has passed a decision in a case of petition for constitutional review of the Law of the Republic of Indonesia Number 22 Year 2001 regarding Oil and Natural Gas against the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia on 15th December 2004 in its judgment No. 002/PUU-I/2003. MK in this decision had declared part of Law No. 22 of 2001, which gave full authority to enterprises to undertake exploration and exploitation of the Oil and Gas Sector and relinquish oil and gas price determination to the market’s mechanism, as contradictory to article 33 1945 Constitution. There were another judgment of water law and investment law judgment, which were very relating with the issue of limitation of control by state. Electricity Law Case The main issue in this constitutional review was whether the privatization regulated in the electricity law is considered as against the provision of article 33 of 1945 constitution. In its decision, the Court is of the opinion that the provision of Article 33 of the 1945 Constitution does not refuse privatization, as long as it does not abolish the control by the state to be the main factor in determining the policy of the enterprise in the production branches which are important to the state and/or which affect the livelihood of many people. The Court argued that the people through the Constitution had provided a mandate to the state to make policy, organize, regulate, manage and supervise to achieve maximum welfare for the people. Court was considering in the beginning of the judgment that the provision of the 1945 Constitution that gives authority to the state to control production branches which are important for the state and which affect the livelihood of the public is not intended merely for the sake of the state’s authority alone, but is intended for the state to be able fulfill its obligations as mentioned in the Preamble to the 1945 Constitution, “…. to protect the entire Indonesian nation and the entire Indonesian motherland, and in order to promote general welfare…” and also “…creating social justice for all the people of Indonesia” . This is typical of civil law tradition of systematic interpretation that sees the whole unity of constitution as the fundamental basis for provision interpretation. After taking the stance upon the systematical interpretation, ICC took the historical interpretation and original intent by citing Mohammad Hatta as one of the founding fathers definition of control by the state as follows: “The aspiration embedded in Article 33 of the 1945 Constitution is that massive productions whenever possible are conducted by the Government with the assistance of foreign capital loan. If this scheme does not succeed, it is also necessary to give opportunities to foreign businesses to invest in Indonesia with the requirements determined by the Government…Such is the way that we thought of how to carry out economic development on the basis of Article 33 of the 1945 Constitution…” After taking so much time in provisional interpretation, Court was taking the fact consideration that competition and unbundling will only take place at JAMALI area (Java, Madura and Bali) as a market that has already been formed. Competition will be won by businesses that are financially and technologically solid, whereas areas outside Java, Madura and Bali whose market has not been formed will become the responsibility of the government to supply electricity in an integrated manner. This cannot be accomplished without cross subsidy from the profitable market at JAMALI. Therefore, the obligation to implement the greatest prosperity and welfare for all of the Indonesian people will not be achieved because private business players will be oriented to earn profit from market which has already been established. Court also took the consideration of fact given by expert presenting the empirical experience in Europe, Latin America, Korea and Mexico where electricity sector restructuring in fact was not beneficial and became a heavy burden for the state. In its decision court was referring so many times to the concept of greatest prosperity and livelihood of many people basing its logic on the communitarian values within article 33 of 1945 Constitution. This interpretation may be reflected as MK stance favoring social rights and right to live upon freedom within the economic sphere. It should be noted that this interpretation is not reflecting ICC stance to reject the idea of liberty and freedom but more to idea that social rights and right to live will prevail against the freedom. Water law case will show that as long as the state can guarantee the social rights and right to live, the freedom will be constitutionally guaranteed. Formulation Article 33 of Indonesia 1945 Constitution was mainly influenced by the rejection of individualism as the symbol of capitalism and colonialism. It used to be associated with the authoritarian control of economic sphere. Nevertheless this provision has been survived through the process of amendment, which means that the economist and the people itself have defended the principle of communitarian in the economic sphere. So the debate upon whether this provision is outdated or not shall not be the main issue here, but the debate shall be pointed more to the interpretation of Indonesia CC to the provision. This case has shown that the social rights or prosperity of the people are interpreted as the basic value of the provision of article 33 of 1945 constitution. The idea to allow participation of business sector is one way to accommodate the balance between social rights and freedom rights and this is important for Indonesia since the case law of constitutional interpretation is still not abundant. It is worth to mention that Supreme Court of Japan has been supporting the idea of public welfare in its decision. Generally, the Japanese Supreme Court has utilized the public welfare doctrine to maintain a reasonable balance between the individual’s enjoyment of rights and freedoms and the well being of other individuals and of society itself [17]. The practice has been different in other countries, despite the open-ended wording of the constitutional catalogues of rights in Canada, New Zealand, Israel, and South Africa, the courts of all four countries tend to conceptualize the purpose of rights as protecting the private sphere (whether human or economic) from interference by the “collective” (often understood as the long arm of the encroaching state). The result is that the courts in these countries tend to regard state involvement as a major threat to human liberty [18]. Oil and Gas Law MK in this decision had declared part of Law No. 22 of 2001, which gave full authority to enterprises to undertake exploration and exploitation of the Oil and Gas Sector and relinquish oil and gas price determination to the market’s mechanism, as contradictory to article 33 1945 Constitution. However MK finds it evident that the arguments presented by the Petitioners are not sufficiently grounded, so that the law in its entirety is not proved to have been contradictory to the 1945 Constitution. The reason is that the substance of the state’s control appears to be sufficiently clear in the reasoning of the quo law both in upstream and in downstream sectors. The most important feature in the oil and gas constitutional review is that the MK considers the Oil and Gas Sector as a production branch important to the State and pivotal to the lives of the people, so the control over production branch shall be in the hand of government. Private entities may participate as government partner thorough contract concession. MK mentioned that the matter is different from the Electrical Law that has been reviewed by the Court with the Decision for Case Number 001-021-022/PUUI/ where its reasoning on the intended control by the state principle does not appear to by clearly described in the Articles of the aforementioned Electrical Power Law which should have been the first and foremost reference in accordance to the mandate of Article 33 of the 1945 constitution. It is important to note that the Government in its answer put emphasis on the minority people saying that Article 33 Paragraph (2) of the 1945 Constitution provides that Production branches which are important for the state and which affect the livelihood of the public shall be controlled by the state. Its further reminds that the control over productions shall in no way fall into the hands of individuals or groups in power and the people at large will be oppressed by them. Having power refers not only to political power but also economic power through their power in controlling the market and production factors. The interpretation of court in this case fundamentally is in the same nature with the interpretation in the electricity case. It seems that government has anticipated the problem of privatization in the law making process by introducing the system that gives the participation of government within the concept of “controlled by the state”. Water Law In the Water Law case (MK Decision 058-059-060-063/2004 and 008/2005), almost 3,000 individuals and several NGOs requested the MK to review Water Law No. 7 Year 2004. A majority of the MK upheld the constitutionality of the Law, largely because the MK believed that under it the state retained control over the natural resources. The interpretation of the case is in the same nature of two cases beforehand. By this judgment, MK has been set a limitation for future case relating with the control of state. These judgments confirm Dworkin theory on law as integrity [19]. With these judgments, MK has been consistent on the interpretation of article 33 of Indonesia 1945 Constitution. Law as integrity as Dworkin said aims to show law in its best light by viewing past institutional decisions as embodying a morally coherent scheme of principles, so far as possible, and by following those principles in resolving current and future disputes. In the electricity law case, MK has put principle of “controlled by state” and allows the participation of investor to the important sector as long as the state still retained control over the sector. Underlying principle is the protection of welfare right of Indonesia people over the peril of absolute ownership by private sector. Investment Law Case Indonesian Constitutional Court has declared their final decision for the Investment Law (UUPM) or Law No. 25/2007. The decision is to granting part of sue made by the people joined in Gerak Lawan (People’s Movement Against Neo-colonialism and Imperialism). The lawsuit material that is being granted is only regarding article 22, which stated about granting land facility for investors. According to UUPM, article 22 guarantee investors to receive and extend ahead Right of Tenure for 95 years, right to build for 80 years and right to Use for 70 years. The Constitutional Court considered the article to be unconstitutional. The reason is that article considered to be contradictive with 1945 Indonesian Constitution (UUD 1945) article 33 point 3, which explain state ownership’s right and the people’s economic principle. In the end, the words that refer to land facility extension for the investors “ahead” is eliminate. Although, Right of Tenure, Right to build, and Right to Use can still be extended by investors referring to the next article. Investment Law case is another novel chain as Dworkin champion, MK put once chapter of principle in the electricity law case, next chapter following the established principle in the electricity case, ICC put another story in the water law case, and still following the chain story upheld the principle in the Investment Law case. By this case, interpretation of article 33 of Indonesia 1945 constitution has found its moral value. So the MK in the next shall ground its judgment following the established moral value. Indonesia’s highly respected constitutional scholar Asshiddiqie in his newly book Konstitusi Ekonomi has firmly suggested the constitutional scholarship to always use moral reading for Indonesia constitutional provision interpretation [20]. Thus, it will be worth to see future trends upon the interpretation of article 33 of Indonesia 1945 Constitution. Moral Value of Control by State under 1945 Constitution The cases reviews above have shown the natures of control by state vide article 33 of 1945 constitution. There are two important limitations have been established by MK so far for the future references of legal and judicial reform by government and international donor. The first one is that control by state means that government shall have involvement over the important branch of economic resources so that the welfare of the people can be guaranteed. By this limitation, privatization upon the important branch of economic resources shall be regarded as against constitution; the second one is that the management of economic resources by the government shall be directed to the prosperity of the people. By this limitation, the government shall protect the weak people from the evil side of neo liberalism rather than giving full freedom of economic activity. These two limitations are moral values that shall be taken into account in every government policy and international donor assistances upon economic resources. CONCLUSION Over 2000 years ago, Zhuang Zhi described two kinds of birds: those who flew high and saw a large part of the world but knew little in detail, and those that hopped along the ground and knew much about one small corner of the world. The legal and judicial reform thus shall be seen from the respective countries and shall be directed together in achieving the same vision of legal reform. Article 33 of 1945 Constitution, despite having critic’s of impeding the economic activity because it provision of state control upon important branch of economic activity, the article is the vox populi of Indonesian people. Therefore the limitation established by Constitutional Court interpretation shall be respected and become the basic guidance in legal and judicial reform. References [1] Rudy. 2006. Decentralization in Indonesia: Reinventing Local Rights. Paper presented in 15th International Conference on Legal Pluralism, Depok Indonesia June 29th-July 2nd 2006. [2] Michael O. Mastura. 1994. Legal Pluralism in the Philippines, Law & Society Review, (28), No. 3, Law and Society in Southeast Asia, pp. 461-476. [3] Gordon R. Woodman. 1996. Legal Pluralism and the Search for Justice, Journal of African Law, (40), No. 2, Liber Amicorum for Professor James S. Read, pp. 152-167. [4] Rachel Sieder, The judiciary and indigenous rights in Guatemala. International Journal of Constitutional Law, (5) No. 2, pp. 224, Oxford University Press. [5] Thomas Carothers. 1998. Rule of Law Revival, Foreign Affairs (7), no. 2. [6] Tate, C. Neal, 1995, Why the Expansion of Judicial Power? In Tate, C. Neal, & Torbjorn Vallinder, eds. 1995. The Global Expansion of Judicial Power. New York: New York Univ. Press. [7] Mauro Cappelletti. 1970. Judicial Review in Comparative Perspective. California Law Review, (58), Pp. 1017-1053. [8] James L Gibson & Gregory A Cadeira. 2003. South African Constitutional Court: Defender of Democracy, The Journal of Politics, (65) No. 1 Pp. 2. [9] Schwartz, Herman. 1998. Eastern Europe’s Constitutional Courts, Journal of Democracy (9) No. 4 pp. 100–11. [10] Tom Ginsburg. 2002. Confucian Constitutionalism? The Emergence of Constitutional Review in Korea and Taiwan, Law & Social Inquiry, (27) No. 4 pp. 763-799. [11] Erik Martinez Kuhonta, The Paradox of Thailand 1997 ‘People Constitution’, Asian Survey, (48) Issue 3, pp. 373–392. [12] David Kennedy, The Rule of Law: Political Choices and Development Common Sense in D.M. Trubek and Santos, The New Law and Development: A Critical Appraisal, Cambridge University Press. [13] David K Linnan. 2007. Like a Fish Needs a Bicycle: Public Law Theory, Civil Society, and Governance Reform in Indonesia in Tim Lindsey ed. Law Reform in Developing and Transitional States. Routledge: New York. Pp. 269-290. [14] Alvaro Santos. 2006. The “World Bank’s Uses of the “Rule of Law” Promise in EconomicDevelopment,” in D.M. Trubek and Santos, The New Law and Development: A Critical Appraisal, Cambridge University Press. [15] Frank Upham. 2009. From Demsetz to Deng: Speculation on The Implications of Chinese Growth for Law and Development Theory. International Law and Politics Volume 41:551. [16] World Bank. 2004. Initiatives on Legal and Judicial Reform 2004. [17] John M. Maki. 1999. The Constitution of Japan: Pacifism, Popular Sovereignty, and Fundamental Human Rights, Law and Contemporary Problems, Vol. 53, No. 1. [18] Ran Hirschl, 2004, Towards Juristocracy: The Origins And Consequences Of The New Constitutionalism. Pp. 146 [19] Ronald Dworkin. 1986. Laws Empire. Cambridge, MA. Belknap Press of Harvard University Press. [20] Jimly Asshiddiqie. 2010. Konstitusi Ekonomi “Economic Constitution”. Jakarta: Penerbit Kompas. Tinggalkan sebuah Komentar Ditulis dalam Constitutionalism Oleh: Rudy | Mei 13, 2010 Constitutionalism, Rule of Law, and Judicial Review Constitutionalism as the integral part of rule of law in new democracies has been believed as magic spell for development especially in promoting economic development, Hernando De Soto[1] makes claim that “Development is possible only if efficient legal institutions are available to all citizens.” Furthermore, Amartya Sen masterpiece work Development as Freedom gives another possibility for the relationship between development and constitutionalism; in any case, this possibility makes the constitutionalism may matter for development and makes it become the one core of law and development study. It is often said that constitutionalism is in considerable tension with democracy. Thomas Jefferson was emphatic on the point, arguing that constitutions should be amended by each generation in order to ensure that the dead past would not constrain the living present. Many contemporary observers echo the Jeffersonian position, claiming that constitutional constraints often amount to unjustified, antidemocratic limits on the power of the present and futureThe authority of courts to review and declare unconstitutional popularly enacted legislation is an aspect modern constitution that strikes many as inconsistent with the idea of democracy. As Hart say’s this as extraordinary judicial phenomenon to be particularly hard to justify in a democracy[3]. As Alexander Bickel states it: The root difficulty is that judicial review is a counter majoritarian force, this is the reason the charge can be made that judicial review is undemocratic. A related reason offered to support the claim of the undemocratic nature of judicial review is that judges are not electorally accountable to the majority. As John Ely says: The central problem of judicial review is a body that is not elected or otherwise politically responsible in any significant way telling the people’s elected representatives that they cannot govern as they’d lik The basic objection to judicial review might now be reformulated in the following way: judicial review, since it involves the authority to overrule legislation enacted through procedures that accord with this principle, is a limitation upon citizens’ equal rights of participation. It does not matter whether the judges making these decisions are electorally accountable or not. By exercising their equal political rights through legislative procedures designed to accommodate them, citizens have already made as democratic a determination as can be made[6]. All these objections are based on the conception of democracy in purely procedural term. Now, of course if democracy is simply defined in procedural terms as a matter of stipulation, then it is trivial that judicial review is undemocratic. The appropriate way to address questions of the legitimacy and scope of judicial review in a democracy is not by focusing simply upon the political rights and procedures that have traditionally been held to be central to a democracy. Instead, we need look to the values and ideals in virtue of which we hold such procedural aspects of democracies as equal political rights, majority rule, and political accountability important. Then it can be asked what role, if any, judicial review has in promoting or undermining these values[7]. Judicial review of legislation has inherently undemocratic tendencies since it is the revocation of the will of the majority on the basis of a decision by unelected judges. But when this revocation finds its basis in the will of the people, or fundamental values, or some other extra-textual source, but to the text of the Constitution, it can be reconciled with democracy As Ely puts it, “Thus the judges do not check the people, the Constitution does, which means the people are ultimately checking themselves”. If it turns out that there is no conception of judicial review that would maintain and promote the ideals that stand behind our commitment to democracy, then the categorical claim that judicial review is undemocratic can be sustained. If, however, on some conception of its role judicial review can better implement the ideals upon which political democracy is based, then this is a reason for concluding, not simply that judicial review can be compatible with democracy, but that it is an important democratic institution. To prevent the undemocratic way of judicial review, judges cannot use their own values, however considering the broad phrase of constitutional provision; clause bond interpretive is also impossible. Therefore the introduction of moral reading of constitution by Ronald Dworkin is one way to reconcile the protection of rights and the undemocratic latent of judicial review. This reconciliation is very much important for the developing countries in avoiding the failure of constitutionalism. The democratic argument for judicial review rests on the assumption that the courts can play a significant role in maintaining the conditions of democratic sovereignty. An obvious objection to this argument is that we have no assurance that judicial review will be properly exercised to correct for the failures of legislative processes. Just as likely it will be used to secure the power of elites against legitimate democratic measures. This is an empirical question that needs an answer through empirical case study. ________________________________________ Hernando De Soto, 1989, The Other Path: The Invisible Revolution In The Third World, pp 186. Cass R. Sunstein, Constitutionalism and Secession, The University of Chicago Law Review, Vol. 58, No. 2, Approaching Democracy: A New Legal Order for Eastern Europe (Spring, 1991), pp. 633-670 H.LA. Hart, American Jurisprudence Through English Eyes, in Essays in Jurisprudence and Philosophy (New York: Oxford University Press, 1983), p. 125. Alexander Bickel, The Least Dangerous Branch (Indianapolis: Bobbs-Merrill, 1962), pp. 16-17. Samuel Freeman, Constitutional Democracy and the Legitimacy of Judicial Review, Law and Philosophy, Vol. 9, No. 4 (1990 – 1991), p. 334. Peter Railton argues that the court is an elite institution that maintains the power of elites in liberal democracies via judicial review, in Judicial Review, Elites, and Liberal Democracy, Nomos, XXV: Liberal Democracy (New York: NYU Press, 1983), 153-80. MEMBANGUN KERANGKA HUKUM MENGENAI PENCEGAHAN PEMANASAN GLOBAL DI DAERAH Pemanasan Global yang disebabkan oleh emisi gas penyebab efek rumah kaca adalah suatu keniscayaan. Industrialisasi dan pembangunan di seluruh dunia sedikit banyak ikut andil dalam penciptaan pemanasan global. Meskipun tidak sedikit juga upaya untuk menekan atau mencegah peningkatan pemanasan global, baik di level internasional, nasional, maupun konteks lokal. Dalam upaya pencegahan pemanasan global ini pun, terdapat banyak sekali pandangan mengenai cara terbaik untuk mencegah bahkan mengurangi pemanasan global. Salah satunya adalah pihak yang memegang teguh prinsip modernisasi yang menyatakan bahwa pencegahan pemanasan global harus dilaksanakan melalui cara modernisasi dan teknologi, kelompok ini mempercayai bahwa teknologi dapat mencegah terjadinya pemanasan global. Di lain pihak terdapat juga kelompok radikal yang menyuarakan keinginan kembali ke alam untuk menyelamatkan bumi [1]. Dari aspek hukum internasional, kerangka hukum mengenai pemanasan global ditandai dengan adanya UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Tahun 1992 atau lebih dikenal dengan Deklarasi Rio [2] yang kemudian dilanjutkan dengan diadakannya Conference of Parties to UNFCCC yang kemudian menghasilkan Kyoto Protocol yang cukup fenomenal [3]. Meskipun dalam beberapa hal Kyoto Protocol mempunyai beberapa kekurangan, paling tidak telah memberikan suatu instrumen hukum yang bersifat internasional dalam upaya pencegahan pemanasan global. Pada tahun 2007 bertempat di Nusa Dua Bali, Indonesia menjadi tuan rumah UNFCCC Tahun 2007 sebagai tindak lanjut dari implementasi Kyoto Protocol. Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah apakah kerangka hukum internasional tersebut telah cukup memberikan suatu kerangka hukum menyeluruh bagi pencegahan pemanasan global? Jawabannya sangat sederhana yaitu tidak karena kerangka hukum nasional bahkan lokal sangat pula dibutuhkan dalam usaha pencegahan pemanasan global. Hal ini tidak lain dikarenakan adanya keragaman sosial dan sistem hukum di antara negara-negara di dunia. Bahkan di tengah-tengah globalisasi ekonomi yang terkadang melewati batas negara, tiap negara mempunyai keragaman di banyak hal misalnya sejarah, budaya, pertumbuhan ekonomi, sistem pemerintahan dan lainnya. Keragaman ini mempunyai implikasi yang besar terhadap pengaturan tentang lingkungan khususnya pencegahan terhadap pemanasan global. Dengan demikian, tiap-tiap negara dapat saja mempunyai pilihan-pilihan yang berbeda dalam hal seberapa jauh pencegahan pemanasan global dilakukan dan sebarapa jauh kerangka hukum di suatu negara dibangun dalam rangka pencegahan pemanasan global. Hal ini tentunya didasarkan pada norma hukum yang ada di negara tersebut, konsep mengenai efisiensi dan keadilan, serta pengalaman suatu negara dalam pengaturan suatu kerangka hukum [4]. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan institusi hukum dalam level nasional bahkan lokal sangat penting dalam upaya pencegahan pemanasan global. 2. Kerangka Hukum Nasional Komitmen Indonesia dalam hal pencegahan pemanasan global tidak diragukan lagi. Selain telah sukses menjadi tuan rumah UNFCCC Tahun 2007 di Nusa Dua Bali, komitmen Indonesia di dukung oleh Pernyataan Presiden SBY saat membuka pertemuan informal tingkat menteri untuk persiapan Konferensi Internasional Pencegahan Perubahan Iklim di Istana Kepresidenan Bogor mengenai pentingnya aksi global dalam pencegahan pemanasan global dan menyelamatkan bumi dan agar semua negara tidak perlu menunggu sampai pemanasan global terjadi untuk melakukan aksi bersama [5]. Pernyataan ini merupakan suatu pernyataan yang menggambarkan politik hukum Indonesia dalam upaya pencegahan pemanasan global. Sementara itu perlu digarisbawahi bahwa terlepas dari tekanan yang kuat dari dunia internasional kepada setiap negara untuk melakukan upaya pencegahan pemanasan global, terlebih bagi negara berkembang seperti Indonesia, perlu diingat bahwa tiap-tiap negara mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu pula, pencegahan pemanasan global harus memperhatikan aspek-aspek yang unik ini. Aspek-aspek yang khusus inilah yang harus dijadikan batu pijakan dalam pengambilan kebijakan dan pembagunan institusi hukum yang menunjang kebijakan tersebut. Dalam hal ini, Indonesia dengan anugerah Yang Maha Esa telah diberikan kekhasan yang jarang ada di negara lain, misalnya hutan yang sangat luas yang dipercaya merupakan paru-paru dunia. Kekhasan inilah yang kemudian harus dipertimbangkan dalam pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global di Indonesia. Sampai saat ini Indonesia telah meletakkan beberapa institusi hukum yang terkait dengan pemanasan global seperti misalnya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU No.30 tahun 2007 tentang Energi, UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2007 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP No. 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, terakhir yang terbaru adalah UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Apabila kita melihat banyaknya peraturan perundang-undangan telah ditetapkan yang terkait dengan pencegahan pemanasan global, maka hal ini sangat konsisten dengan komitmen Indonesia dalam upaya pencegahan pemanasan global. Namun demikian, permasalahan yang kemudian terjadi dalam pembangunan hukum di Indonesia adalah ketidakseimbangan antara perhatian pada pembangunan institusi hukum nasional dan pembangunan institusi hukum daerah. Saat ini pembangunan institusi hukum di Indonesia bernuansa sangat nasional dengan beranggapan bahwa institusi hukum di daerah akan serta merta mengikuti institusi hukum nasional. Pertanyaan besar yang kemudian muncul dari kondisi demikian adalah, apakah secara kenyataan institusi hukum di daerah serta merta mengikuti pola pembangunan institusi hukum nasional terutama dalam hal pencegahan pemanasan global? 3. Pembangunan Institusi Hukum di Daerah Negara merupakan sebuah tatanan hukum. Unsur-unsur negara yang mencakup wilayah dan rakyat merupakan bidang validitas teritorial dan personal dari tatanan hukum tersebut. Dalam hal ini sentralisasi dan desentralisasi harus dipahami sebagai dua tipe tatanan hukum. Perbedaan antara negara yang sentralistis dengan desentralistis mesti merupakan perbedaan di dalam tatanan hukumnya. Konsepsi tentang tatanan hukum sentralistis mengandung arti bahwa semua normanya berlaku bagi seluruh teritorial yang dijangkaunya; ini berarti bahwa semua normanya memiliki bidang validitas teritorial yang sama. Dipihak lain, tatanan hukum desentralistis terdiri atas norma-norma yang memiliki validitas teritorial yang berbeda. Sejumlah normanya berlaku untuk seluruh teritorial sedangkan sejumlah norma yang lain berlaku hanya untuk bagian-bagian teritorial yang berbeda [6]. Norma-norma yang berlaku bagi seluruh teritorial disebut sebagai norma-norma pusat, sedangkan norma-norma yang berlaku bagi sebagian teritorial disebut norma daerah. Norma-norma daerah ini kemudian dilembagakan dalam suatu produk hukum daerah yang salah satunya adalah perda. Perda merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menjabarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan kondisi faktual demografi, geografi dan geo-sosial ekonomi masing-masing daerah ke dalam suatu sistem hukum. Dalam perda akan tergambar politik hukum pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan daerahnya. tabel 1 kira2 disini…. Bila dilihat dari konfigurasi jumlah perda berdasarkan kategori, dapat dilihat bahwa isu-isu yang diangkat dan jenis perda yang dikeluarkan lebih banyak berkutat pada perda-perda kelembagaan atau institusi pemerintahan dan daerah serta keuangan khususnya pajak dan retribusi daerah. Desentralisasi kemudian diartikan sebagai kesempatan untuk memperkaya daerah masing-masing dengan meningkatkan pundi-pundi PAD masing-masing dengan berbagai macam cara yang dilegalkan: pajak, retribusi, pengerukan kekayaan sumber daya alam (SDA). Dalam hubungannya dengan pencegahan pemanasan global, kategori perda yang sangat terkait adalah perda yang mengatur mengenai SDA. Perda dalam kategori ini menjadi salah satu primadona dalam implementasi otonomi daerah. Faktor pemikat untuk mengatur SDA karena menganggap sumber daya tersebut bersifat given dan mudah mendatangkan keuntungan tanpa perlu melakukan investasi dahulu, cukup dengan format izin. Dalam hal ini, pembangunan institusi hukum yang dilakukan di daerah lebih menitikberatkan pada aspek pemanfaatan dan bukan pada aspek pemeliharaan dan perlindungan. Bagaimanapun juga sektor SDA, misalnya hutan, berkait erat dengan daya dukung lingkungan dan kemampuan untuk mencegah pemanasan global. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa lembaga-lembaga pembuat perundang-undangan (law making institutions) di daerah telah gagal menyusun berbagai perundang-undangan transisional yang dapat berlaku secara efektif untuk mendorong terciptanya sebuah tata pemerintahan yang baik dan penegakan hukum. Sebaik-baiknya instrumen hukum internasional dan hukum nasional dibangun guna pencegahan pemanasan global, ketiadaan gerak sinergis pembangunan institusi hukum di daerah dapat mengakibatkan upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan khususnya dalam hal ini pemanasan global dapat saja tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, perhatian yang khusus perlu diberikan terhadap pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global di daerah. Di beberapa daerah pada tahun-tahun belakangan ini, sedikit banyak terdapat inisiatif lokal untuk membangun institusi hukum yang lebih bergigi dimana contoh salah satunya adalah Perda Kabupaten Lampung Barat No. 18 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat. Melalui Perda ini diatur secara komprehensif upaya terpadu untuk mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kedua, Perda Kabupaten Lampung Timur No. 3 Tahun 2002 tentang Rehabilitasi Pesisir, Pantai dan Laut Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Timur. Sehubungan dengan pembangunan institusi hukum di daerah, maka regulasi daerah yang bertujuan melindungi (konservasi) SDA sangat dibutuhkan. Diharapkan pada tahun-tahun mendatang, pembentukan peraturan daerah yang khusus mengatur mengenai pencegahan pemanasan global dapat terwujud, Sementara itu, pembangunan institusi hukum di daerah khususnya yang terkait dengan pencegahan pemanasan global haruslah didasarkan pada sebuah perencanaan yang matang dan sebaiknya diletakkan dalam kesatuan sistem pembentukan Program Legislasi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 Pasal 15 (2) yang menyatakan bahwa “Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah”. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Tujuan penting keberadaan Prolegda adalah adanya skala prioritas Perda sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di daerah serta menjaga agar produk Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Namun demikian, amat disayangkan praktik penyusunan program legislasi daerah ini tidak dilakukan oleh setiap daerah sehingga pembangunan institusi hukum di daerah kadang tidak sistematis dan tidak sesuai dengan program yang direncanakan. Alangkah baiknya jika pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global diletakkan dalam suatu kerangka penyusunan program legislasi daerah sehingga harmonisasi dan keteraturan institusi hukum di daerah dapat terjaga. 4. Kesimpulan Dari perspektif hukum, pencegahan pemanasan global harus mengedepankan aspek sinergitas dari institusi hukum internasional, institusi hukum nasional, dan institusi hukum di daerah. Dalam hal ini, komitmen Indonesia terhadap pencegahan pemanasan global tidak hanya dilakukan dengan meratifikasi instrumen hukum internasional, namun juga harus diikuti oleh pembangunan institusi hukum nasional, dan lebih penting lagi adalah pembangunan institusi hukum di daerah. Bukankah “the advance guard in the frontier” dalam rangka pencegahan pemanasan global adalah pemerintahan daerah di era desentralisasi ini. 5. Kepustakaan [1] Coglianese, Cary. Social Movements, Law, and Society: The Institutionalization of the Environmental Movement. University of Pennsylvania Law Review, Vol. 150, No. 1 (Nov., 2001), pp. 85-118. [2] Stone, Christopher D. Beyond Rio: “Insuring” Against Global Warming. The American Journal of International Law, Vol. 86, No. 3 (Jul., 1992), pp. 445-488. [3] Davies, Peter G. G. Global Warming and the Kyoto Protocol. The International and Comparative Law Quarterly, Vol. 47, No. 2 (Apr., 1998), pp. 446. [4] Wiener, Jonathan Baert. Global Environmental Regulation: Instrument Choice in Legal Context. The Yale Law Journal, Vol. 108, No. 4 (Jan., 1999), pp. 677-800 [5] Keharusan Negara Maju Atasi Perubahan Iklim. Antara News tanggal 24 Oktober 2007 at: http://www.antara.co.id/arc/2007/10/24/keharusan-negara-maju-atasi-perubahan-iklim/ [6] Kelsen, Hans. 2006. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusamedia & Nuansa. 4 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Administration, Public Policy Oleh: Rudy | November 25, 2008 Memahami Konsep Hirarki Hukum: Refleksi Permasalahan Dana APBD di Bank Tripanca dimuat di Harian Umum Lampung Post tanggal 24 November 2008, available at: Pendahuluan Episode kejatuhan Bank Tripanca memunculkan suatu sisi permasalahan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Adalah Pemkab Lampung Timur kali ini tersandung permasalahan hukum terkait dengan penyimpanan dana APBD di Bank Tripanca. Pemberitaan Lampung Post tanggal 8 November 2008 menyebutkan bahwa Uang Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang disimpan di Bank Tripanca Setiadana Bandar Lampung mencapai Rp107 miliar. Pemkab memilih menyimpan di bank tersebut karena mengharapkan bunga besar. Terhadap masalah ini, DPRD Lampung Timur pun segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki pengalihan simpanan dana APBD Rp107 miliar Lamtim ke PT Bank Tripanca Setiadana (Lampost, 9 November 2008). Permasalahan ini kemudian sampai pada Kepolisian dimana Polda Lampung menilai penyimpanan dana APBD Lampung Timur Rp107 miliar di Bank Tripanca masuk kategori tindak pidana korupsi. Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pada penjelasan Pasal 193 Ayat (1), dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah. “Kami temukan indikasi tindak pidana korupsi, unsur melawan hukumnya sudah jelas,” (Lampost, 19 November 2008) Sementara itu, Pemkab Lamtim berpegang pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bupati dapat membuka rekening kas daerah di lebih dari satu bank yang sehat. Sementara itu Pasal 193 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah (Lampost, 20 November 2008). Pemkab Lampung Timur berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 bersikeras bahwa penyimpanan dana APBD di Bank Tripanca tidak bertentangan dengan hukum. Bagaimanakah permasalahan ini dipandang dari segi hukum merupakan suatu hal yang menarik untuk didiskusikan bersama. Negara Hukum, Hukum Positif, dan Hirarki Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum, ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan ini mensyarakatkan bahwa hukum harus dipegang teguh dan setiap warga negara, dan aparatur negara harus mendasarkan tindakannya pada hukum. Berbicara mengenai hukum di Indonesia tidak akan lepas dari hukum positif yang berakar dari positivisme hukum yang dikembangkan oleh John Austin dilanjutkan oleh Hans Kelsen, dan disempurnakan oleh HLA HART. Bagi sistem hukum Indonesia, Kelsen khususnya mempunyai arti mendalam sebagai peletak dasar teori hirarki hukum yang kemudian dijadikan landasan dalam menentukan validitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kelsen mengemukakan teorinya mengenai hirarki hukum. Ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirarki tata susunan. Ini berarti suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar. Suatu norma hukum itu keatas ia bersumber dan berdasar pada norma di atasnya, tetapi kebawah ia juga menjadi dasar dan menjadi sumber norma hukum di bawahnya, sehingga suatu norma hukum itu mempunyai masa berlaku yang relatif karena norma hukum itu berlaku tergantung pada norma yang diatasnya. Dalam suatu sistem hukum, peraturan-peraturan hukum dikehendaki tidak ada yang bertentangan satu sama lain. Jika terjadi juga pertentangan karena hal ini tidak mustahil terjadi karena adanya berbagai kepentingan dalam masyarakat, akan berlaku secara konsisten asas-asas hukum, seperti lex specialis derogat legi generali, lex posterior derogat legi priori, atau lex superior derogat legi infriori. Sesuai dengan toeri hirarki hukum, maka asas peraturan perundangan-undangan menyatakan bahwa peraturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Asas hukum ini mengisyaratkan ketika terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, maka aturan yang lebih tinggi berdasar hirarkinya harus di dahulukan dan aturan yang lebih rendah harus disisihkan. Dalam sistem hukum Indonesia, teori hirarki hukum ini dimanifestasikan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam instrumen hukum UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 3. Peraturan Pemerintah; 4. Peraturan Presiden; 5. Peraturan Daerah. Dengan demikian berdasarkan teori hirarki hukum, peraturan perundang-undangan dibawah UU misalnya Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan UU yang berada pada hirarki yang lebih tinggi. Ketentuan ini berlaku pula terhadap hal lainnya sesuai dengan tingkatan hirarkinya masing-masing. Sementara itu, Peraturan Perundang-Undangan yang melandasi pengelolaan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Kedua peraturan perundang-undangan ini menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri namun tetap dalam koridor sistem hukum dalam pengertian dilaksanakan berdasarkan hukum. Oleh karena itu, ketika dihadapkan kepada konflik antara UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentunya sesuai dengan teori hirarki hukum kita harus mendahulukan U No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah terhadap Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Disini kemudian timbul pertanyaan sejauh mana Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dijadikan dasar keberlakukan suatu kebijakan pengelolaan keuangan daerah, tentunya berdasarkan teori hirarki hukum jugalah kita harus mendasarkan jawaban kita. Harus diingat bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bersumber dan berdasar pada norma di atasnya artinya Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berlaku sepanjang UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah tidak secara jelas mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah atau dengan kata lain jika ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menimbulkan multi interpretasi yang sangat luas. Namun hal ini bukanlah yang terjadi dalam fenomena hukum APBD Pemkab Lampung Timur. Pasal 193 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah. Pasal ini secara jelas memberikan norma larangan untuk menyimpan atau mendepositokan dana APBD di bank nonpemerintah, dengan kata lain dana APBD hanya dapat disimpan atau didepositokan di bank pemerintah; tidak perlu diperdebatkan lagi apakah Bank Tripanca termasuk kategori bank pemerintah atau nonpemerintah. Sementara itu Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bupati dapat membuka rekening kas daerah di lebih dari satu bank yang sehat merupakan suatu ketentuan lanjutan dari ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dalam artian bank yang sehat ini haruslah masuk ke dalam kategori bank pemerintah sesuai teori hirarki hukum. Kesimpulan Fenomena hukum ini tidak seluruhnya merupakan kesalahan dari Pemkab Lampung Timur jika dilihat dari prinsip desentralisasi dan otonomi. Otonomi daerah menimbulkan suatu tekanan terhadap Pemkab untuk meningkatkan PAD dengan memanfaatkan sumber-sumber finansial yang ada sehingga peluang untuk mendapatkan kesempatan peningkatan PAD dengan jalan deposito APBD menjadi salah satu pilihan dari Pemkab. Fenomena ini merupakan suatu pelajaran agar tidak timbul suatu kejadian serupa yang dapat merusak ritme pemerintahan di suatu daerah. Tercatat sudah dua fenomena melalaikan aturan hirarki hukum terjadi di Lampung dimana salah satunya adalah kasus KPU Lampung Utara. Pelajaran ini harus menjadi suatu bahan refleksi untuk lebih berusaha memahami hukum dan memegang teguh asas serta aturannya. Kewenangan Pemda dalam Bidang Kelistrikan 1. Kewenangan Otonom Otonomi daerah adalah implementasi dari prinsip desentralisasi pemerintahan. Pengertian otonomi di sini adalah bahwa daerah memiliki kewenangan melakukan pengelolaan wilayah baik melalui penerbitan kebijakan daerah dan membiayai dirinya tidak tergantung pada keuangan dari pusat. Otonomi juga harus diartikan telah ada peralihan kewenangan-kewenangan tertentu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Otonomi daerah bukan sekedar gerakan desentralisasi yang membagi-bagi apa yang dulu di pusat agar ter-daerah-isasi, melainkan sebuah gerakan yang menjadi bagian dari upaya besar pembaruan menuju tata pemerintahan baru yang lebih baik [governance reform]. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Penyelenggaraan pemerintah dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar daerah. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004. Selanjutnya dalam bagian penjelasan ditegaskan bahwa urusan wajib merupakan urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara Urusan wajib merupakan urusan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam sistem otonomi daerah. Pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan pelayanan baik dari sumber daya maupun dana. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam mengelola kewenangan wajib tersebut pemerintah daerah dapat menggunakan instrumen perda. Sehubungan dengan hal itu Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah ditentukan bahwa hubungan dalam bidang pelayanan umum antara pemerintah dan pemerintahan daerah meliputi: 1. Kewenangan, tanggung jawab dan penentuan standar pelayanan minimal; 2. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; 3. Fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum. Ketentuan ini memberikan jaminan terhadap kepastian akan terselenggaranya pelayanan dasar yang minimal serta ketersediaan dana dalam melakukan pelayanan. Sehubungan dengan hal itu pemerintah daerah akan dituntut akuntabilatas pelayanan yang telah diselenggarakannya oleh masyarakat sebagai konsumen. Semangat yang mendasari penyelenggaraan otonomi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselarasi/percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Proses percepatan tersebut dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan dan kekhususan suatu daerah. Selain itu juga harus dilandaskan pada prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandasakan pada sisitem otonomi yang seluas-luasnya. Dalam hakekat pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah ditugaskan menggantikan peran Pemerintah Pusat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ternyata sampai saat ini, banyak kebijakan di daerah yang justru jauh dari harapan masyarakatnya. Kecenderungan elite lokal untuk memanipulasi kebijakan desentralisasi demi memperkuat posisi mereka dengan “mengorbankan” kelompok marjinal sebenarnya juga terjadi di banyak negara. Griffin dalam Turner and Hulme (1997) melalui risetnya di beberapa negara telah menyuarakan kekhawatirannya mengenai kecenderungan ini: …it is conceivable, even likely in many countries, that power at the local level is more concentrated, more elitist and applied more ruthlessly against the poor than at the centre…greater decentralization does not necessarily imply greater democracy let alone ‘power to the people’ – it all depends on the circumstances under which decentralization occurs. Semangat yang mendasari penyelenggaraan otonomi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselerasi/percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Proses percepatan tersebut dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan dan kekhususan suatu daerah. Selain itu, juga harus dilandaskan pada prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang UU No. 32 Tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit penyelenggaraan pemerintah-an daerah yang berlandasakan pada sistem otonomi yang seluas-luasnya. 2. Pemetaan Kewenangan Pemda mengenai Ketenagalistrikan Pemetaan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur penyelanggaraan dan pelayanan bidang kelistrikan diperlukan untuk memperoleh legitimasi dan landasan hukum yang cukup. Landasan hukum yang cukup akan menjamin keabsahan kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun sebuah kebijakan dalam bentuk Perda. Selain itu pemetaan kewenangan juga dibutuhkan agar Perda yang akan disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut akan dipetakan substansi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan dan pelayanan bidang ketenagalistrikan. Berikut ini diuraikan substansi ketentuan peraturan perundangan yang paling mendasar yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah tersebut di atas: -UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah- Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Bidang Ketenagalistrikan sendiri tidak diatur dengan jelas dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, namun apabila ditinjau dari sisi pelayanan dasar warga negara terutama pelayanan ketenagalistrikan pada desa yang belum terjangkau jaringan PLN maka bidang ketenagalistrikan merupakan suatu urusan wajib yang harus diperhatikan oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota . Sehubungan dengan kepentingan penyelenggaraan urusan bidang ketenagalistrikan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan pelayanan dasar warga negara serta kewenangan untuk melakukan regulasi atas urusan otonomnya, maka ketentuan tersebut di atas merupakan landasan yang layak untuk pembentukan perda ketenagalistrikan. -PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) bagi masyarakat, seperti pendidikan dasar, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan dan sebagainya. Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintahan daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan (core competence) yang menjadi kekhasan daerah. Urusan pemerintahan di luar urusan wajib dan urusan pilihan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, sepanjang menjadi kewenangan daerah yang bersangkutan tetap harus diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam mengelola urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan sisa tersebut pemerintahan daerah dapat menggunakan instrumen perda. PP No. 38 Tahun 2007 menyatakan dengan jelas bahwa bidang ketenagalistrikan merupakan sub bidang energi dan sumberdaya mineral yang termasuk dalam urusan pemerintahan pilihan pemerintahan kabupaten/kota. Lebih jelasnya PP No. 38 Tahun 2007 memetakan kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota di sub bidang ketenagalistrikan sebagaimana dinyatakan di bawah ini: 1. Penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di bidang energi dan ketenagalistrikan. 2. Penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) kabupaten/kota. 3. Pemberian IUKU yang sarana maupun energi listriknya dalam kabupaten/kota. 4. Pengaturan harga jual tenaga listrik untuk konsumen pemegang 5. IUKU yang izin usahanya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 6. Pengaturan harga jual tenaga listrik kepada pemegang IUKU yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 7. Pemberian IUKS yang sarana instalasinya dalam kabupaten/kota. 8. Pemberian persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik oleh pemegang IUKS kepada pemegang IUKU yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 9. Pemberian izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri. 10. Pembinaaan dan pengawasan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan yang izinnya diberikan oleh kabupaten/kota. 11. Penyediaan listrik pedesaan di wilayah kabupaten/kota. 12. Pengangkatan dan pembinaan inspektur ketenagalistrikan serta pembinaan jabatan fungsional kabupaten/kota. Dengan demikian Pemda mempunyai kewenangan di sub bidang ketenagalistrikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan demikian menjadi suatu landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan kewenangan di bidang ketenagalistrikan yang akan dituangkan dalam instrumen Perda Ketenagalistrikan. Tinggalkan sebuah Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Policy Oleh: Rudy | November 14, 2008 Legal Pluralism Vs Unification The legal system in Indonesia has been marked by the long struggle to construct a system based on the pattern of the family or community as set forth by the Constitution. Indonesia inherited a complex legal system whose main component parts were western law, adat law, and Islamic law. This complex legal system basically features the special characteristic of Indonesia community and made the birth of unification supporters and legal pluralism supporters. Amidst the desire to construct a strong unitary state, Seoepomo who was the great supporter of legal pluralism, however, was able to provide the basic provision in Indonesia 1945 Constitution to protect legal pluralism . It may be said that Indonesia 1945 Constitution greatly accommodated the law from the top and law from below but did not give the way to negotiate between the two. However, attachment to the traditional communal life conflicts with modernization and industrialization. Since that time, the legal pluralism versus unification became great national issue. Since 1959, pressure for the establishment of a system of national law has increased followed by the desire to unify national legal system. Indonesian jurist trained in Netherlands were not only greatly influenced by western law but also lost sight of their own indigenous legal institution and the reality of the society . The result was scholars and jurists with the strong desire on creating modern and unified legal system. In addition, Utrecht has pointed out that the desire for codification and unification cannot be separated from the idea of eenheidsgedachte of the unified state proclaimed in 1945. The period of Old Order and New Order showed the efforts for unification in every aspect of Indonesian life including the unification of law system. The unification was greatly seen during New Order period with two goals they value highly, national unity and economic development . That model of how development goals should be attained greatly influenced government policies and institutions. It also profoundly affected national legal system and the way of government official, lawyers, and legal scholar thought about law and development. Meanwhile in the regions located very far from Jakarta, adat law mostly guides people daily life . This never-ending contest between legal pluralism and unification is not only happen in Indonesia but also happen across the world in Asia , Africa , and Latin America . Asian Crisis 1997 witnessed the fall of New Order and the beginning of democratization in Indonesia followed by the historic amendment of Indonesia 1945 Constitution along with the decentralization idea across the country. The decentralization idea gives some room for the implementation of local law as witnessed by the rebirth of many adat institutions and its law from Sumatera to Papua . Even though many scholars are pessimistic on the importance of adat law or customary law in diverse and indigenous country , the great disaster of Tsunami that stroke Aceh in 2004 shows us that when the formal law cannot administer the law problem after Tsunami, Aceh adat law become an effective solution for many land and inheritance problem. For some reason, the adat justice system is more comprehensible and accessible than the formal justice system . This condition also happens in Africa where the customary laws are so flexible in responding to the circumstances of the particular case . These laws may differ from Western laws in failing to provide definitive answers to certain issues. But Western laws fail to provide definitive answers to other issues that customary laws regulate more fully. This little blessing of Tsunami and the experience of Africa Nation shall remind us to rethink when pursuing modern legal system without considering the local genuine of one country especially in the country where the diversity of customary law is evident . For Indonesia, this heterogeneity needs to serve as a starting point for any legal pluralism assessment and the search for institutional law building. Localities that have in the past chaffed under central arrangements that have led to stay silent to implement their unique legal system would now be in position to forge ahead through improved space to implement their local law while pursuing the genuine Indonesia legal system . At the same time, the world has witnessed the rapid spread of constitutionalism and judicial review. Over one hundred countries and several supra-national entities across the globe establish constitutional supremacy in one form or another . The rise of constitutionalism is followed by the gradual emergence of new constitutional court, that in many of these countries have been responsible for translating these constitutional provisions into practical guidelines to be used in daily public life. Many of these courts have become significant, even powerful-actors . Despite the growing number of academic works on the relationship among constitution, minority rights, and judicial review , it might be argued that a little attention paid to the relation between constitutional court and the protection of customary law especially in culturally divided societies . MEMPERKUAT PERAN ORGANISASI PROFESI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU I. Pendahuluan Kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) secara global sudah menjadi tuntutan zaman, tuntutan ini berawal dari international human rights standard settings yang dipelopori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibidang legislasi. Pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak perkembangannya adalah dirumuskannya Universal Declaration of Human Rights atau disebut dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tahun 1948, dan deklarasi ini telah diratifikasi oleh seluruh negara di dunia dan menjadi hukum dasar pengakuan HAM di masing-masing negara. Pada perkembangan selanjutnya, konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan hak-hak sipil dan politik serta untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial, dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk penemuan-penemuan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan hal tersebut diatas dengan ditandatanganinya Civil and Political Rights dan International Couvenant on Economic, Social and Cultural Right. Bagi suatu negara demokrasi, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan pilar yang utama. Sementara itu, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia mendapat tempat yang utama dan dapat dikatakan sebagai salah satu tujuan Negara hukum. Dengan demikian, Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis harus memasukkan unsur-unsur pengakuan dan perlindungan HAM dalam konstitusinya. UUD 1945 pasca amandemen sedikit banyak mengakomodasi substansi HAM Ekosob dalam ketentuan-ketentuannya. Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 menyempurnakan komitmen Indonesia terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengintegrasikan ketentuan-ketentuan penting dari instrumen-instrumen internasional mengenai HAM, sebagaimana tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut dipertahankan sampai dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945. II. Hukuman Mendidik: Pisau Bermata Dua Dalam proses pendidikan, yaitu dalam proses pembentukan kepribadian anak, kita mengenal apa yang disebut alat pendidikan. Alat pendidikan dipergunakan agar dalam pembentukan kepribadian anak itu dapat berjalan dengan baik. Alat-alat pendidikan yang kita kenal di antaranya adalah contoh dan teladan; ancaman dan ganjaran; perintah dan larangan; serta hukuman. Alat pendidikan berupa hukuman kadang-kadang memang terpaksa harus digunakan. Dalam kaitan ini, ada beberapa teori tentang hukuman yang dianut oleh beberapa ahli pendidikan. Rosseau memperkenalkan hukuman alam. Artinya, anak dihukum berdasarkan perbuatannya. Umpama main pisau dia terluka, memanjat dia terjatuh, dan mungkin patah tangannya. Hukuman alam ini bila dibiarkan akan berbahaya bagi si anak. Oleh sebab itu tidak banyak pendidik yang mempergunakan atau memakai teori ini. Ada lagi teori menjerakan, yakni anak dihukum agar ia tidak mengulangi perbuatan. Contohnya, bila terlambat datang ke sekolah, ia tidak diperkenankan mengikuti jam pelajaran di mana ia terlambat. Secara historis mulai era orde lama sampai era orde baru, hukuman fisik seperti menjewer atau menyetrap kerap dilakukan oleh pendidik, baik di tingkat sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan atas. Hukuman tersebut dirasakan oleh guru sangat ampuh untuk mendidik peserta didik agar lebih berdisiplin dalam melakukan proses pendidikan. Seiring dengan reformasi, disertai dengan gelombang hak asasi manusia di Indonesia, alat pendidikan berupa hukuman fisik menjadi suatu hukuman yang dianggap melanggar hak asasi manusia peserta didik. Hal ini diperparah dengan banyaknya kasus hukuman mendidik yang diselewengkan menjadi suatu penganiayaan terhadap peserta didik. Hal ini menyebabkan perubahan perspektif masyarakat dan penegak hukum (kepolisian) dalam melihat hukuman fisik yang mendidik. Hukuman fisik yang dahulu dianggap sebagai suatu alat pendidikan, lambat laun dilihat sebagai suatu bentuk pelanggaran ham anak. Keadaan ini merupakan pisau bermata dua bagi guru, disatu pihak tanpa hukuman mendidik anak didik sulit dikendalikan dan cenderung membandel; di lain pihak apabila guru menerapkan hukuman mendidik secara fisik dapat menyebabkan guru yang bersangkutan dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dan pelanggaran ham. III. Perlindungan Hukum Bagi Profesi Guru Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pasal ini memberikan gambaran bahwa fungsi guru dalam sistem pendidikan nasional adalah sebagai pengajar sekaligus sebagai pendidik. Terbatasinya hak guru dalam memberikan hukuman mendidik dalam jangka panjang dapat menyebabkan mundurnya kualitas pendidikan di Indonesia karena secara tidak langsung peran guru terbatasi hanya sebagai “pengajar” dan kehilangan perannya sebagai “pendidik”. Sementara itu, pendidikan sering dijadikan sebagai indikator dalam mengukur kemajuan suatu bangsa. Peranan pendidikan dalam proses pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan secara keseluruhan telah diakui oleh semua bangsa beradab di dunia, bahkan faktor kunci dari keberhasilan Negara maju di dunia seperti Jepang, USA, dan Singapura adalah pendidikan. Oleh karena itulah, perlindungan hukum bagi guru menjadi sangat signifikan agar guru dapat menjalankan perannya tidak hanya sebagai pengajar tetapi juga sebagai pendidik. Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005 menetapkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: 1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; 2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; 3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; 4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; 5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; 6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan; 7. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; 8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; 9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; 10. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau 11. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Selain menetapkan hak-hak guru di atas, UU No. 14 Tahun 2005 telah menetapkan juga perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 yaitu: 1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 2. Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Sementara itu, Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Guru dalam Pasal 36 ditetapkan bahwa: 1. Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai kewenangan masing-masing. 2. Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja. 3. Masyarakat, organisasi profesi guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan. Dari beberapa ketentuan hukum di atas, dapat dilihat bahwa guru mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya dan organisasi profesi guru dalam hal ini mempunyai peran yang strategis dalam memberikan perlindungan ini. Hal ini juga ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2005 dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: 1. menetapkan dan menegakkan kode etik guru; 2. memberikan bantuan hukum kepada guru; 3. memberikan perlindungan profesi guru; 4. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan 5. memajukan pendidikan nasional. Dalam kaitannya dengan permasalahan hukuman mendidik yang bagaikan pisau bermata dua, organisasi profesi sebenarnya dapat berperan dalam perlindungan hukum bagi guru melalui beberapa cara yaitu: 1. Membuat kode etik guru yang di dalamnya terdapat batasan baku mengenai hukuman mendidik dan bagaimana guru mendapat perlindungan hukum dalam pelaksanaan hukuman mendidik tersebut; Kode etik ini telah diamanatkan oleh UU No, 14 Tahun 2005 dan sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 43 UU No. 14 Tahun 2005, kode etik guru berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. 2. Penafsiran apakah suatu hukuman mendidik dapat dikategorikan sebagai penganiayaan dan pelanggaran HAM berada pada ranah praktis di Pihak Kepolisian; Oleh karena itu organisasi profesi perlu membentuk MoU dengan Pihak Kepolisian mengenai perlindungan hukum terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya; 3. Melakukan pelatihan-pelatihan mengenai pengajaran beorientasi HAM dengan melibatkan ahli pendidikan, psikolog, guru, dan stakeholders terkait. PEMBENTUKAN PERATURAN DESA Peraturan Desa ditetapkan oleh kepala desa setelah mendapat persetujuan bersama Badan Perwakilan Desa, yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa. Perdes merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing desa. Sehubungan dengan hal tersebut, sebuah Perdes dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Dalam konsep negara hukum yang demokratis keberadaan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Desa dalam pembentukannya harus didasarkan pada beberapa asas. Menurut Van der Vlies sebagaimana dikutip oleh A. Hamid S. Attamimi membedakan 2 (dua) kategori asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut (beginselen van behoorlijk rcgelgeving), yaitu asas formal dan asas material. Asas-asas formal meliputi: 1. Asas tujuan jelas (Het beginsel van duideijke doelstellin) 2. Asas lembaga yang tepat (Het beginsel van het juiste orgaan) 3. Asas perlunya pengaturan (Het noodzakelijkheid beginsel) 4. Asas dapat dilaksanakan (Het beginsel van uitvoorbaarheid) 5. Asas Konsensus (het beginsel van de consensus) Asas-asas material meliputi: 1. Asas kejelasan Terminologi dan sistematika (het beginsel van de duiddelijke terminologie en duidelijke systematiek). 2. Asas bahwa peraturan perundang-undangan mudah dikenali (Het beginsel van den kenbaarheid) 3. Asas persamaan (Het rechts gelijkheids beginsel) 4. Asas kepastian hukum (Het rechtszekerheids begin sel) 5. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (Het beginsel van de individuelerechtsbedeling) Asas-asas ini lebih bersifat normatif, meskipun bukan norma hukum, karena pertimbangan etik yang masuk ke dalam ranah hukum. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan ini penting untuk diterapkan karena dalam era otonomi luas dapat terjadi pembentuk Peraturan Desa membuat suatu peraturan atas dasar intuisi sesaat bukan karena kebutuhan masyarakat. Pada prinsipnya asas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat relevan dengan asas umum administrasi publik yang baik (general principles of good administration). Dalam pasal 5 UU Nomor 10 tahun 2004 Juncto Pasal 137 UU Nomor 32 tahun 2004 diatur bahwa Peraturan Daerah yang di dalamnya termasuk adalah Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi: 1. kejelasan tujuan: yaitu bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. 2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; yaitu adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang. 3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan; bahwa dalam Pembentakan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan. Perundang-undangannya. 4. dapat dilaksanakan; yaitu bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis. 5. kedayagunaan dan kehasilgunaan; yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 6. kejelasan rumusan; yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. 7. Keterbukaan: yaitu bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan. Selain asas tersebut di atas, dalam pembetukan peraturan perundang yang sifatnya mengatur, termasuk peraturan daerah, juga harus memenuhi asas materi muatan sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Nomor 32 tahun 2004 juncto pasal 138 UU nomor 32 tahun 2004, yang meliputi: 1. asas pengayoman yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. 2. asas kemanusiaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. 3. asas kebangsaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. 4. asas kekeluargaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. 5. asas kenusantaraan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. 6. asas bhinneka tunggal ika yaitu bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan. bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 7. asas keadilan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. 8. asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. 9. asas ketertiban dan kepastian hokum yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum. 10. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara. Berkaitan dengan asas-asas materi muatan tersebut, ada sisi lain yang harus dipahami oleh pengemban kewenangan dalam membentuk Peraturan Desa. Pengemban kewenangan harus memahami segala macam seluk beluk dan latar belakang permasalahan dan muatan yang akan diatur oleh Peraturan Desa tersebut. Hal ini akan berkait erat dengan implementasi asas-asas tersebut di atas. Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa. Hal ini sangat sesuai dengan butir-butir konsep sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Sudikno Mertokusumo bahwa hukum atau perundang-undangan akan dapat berlaku secara efektif apabila memenuhi tiga daya laku sekaligus yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis. Disamping itu juga harus memperhatikan efektifitas/daya lakunya secara ekonomis dan politis. Masing-masing unsur atau landasan daya laku tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) landasan filosofis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai hakiki ditengah-tengah masyarakat, misalnya agama dan adat istiadat; (2) daya laku yuridis berarti bahwa perundang-undangan tersebut harus sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku dan dalam proses penyusunannya sesuai dengan aturan main yang ada. Asas-asas hukum umum yang dimaksud disini contohnya adalah asas “retroaktif”, “lex specialis derogat lex generalis”; lex superior derogat lex inferior; dan “lex posteriori derogat lex priori”; (3) produk-produk hukum yang dibuat harus memperhatikan unsur sosiologis, sehingga setiap produk hukum yang mempunyai akibat atau dampak kepada masyarakat dapat diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan; (4) landasan ekonomis, yang maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah dapat berlaku sesuai dengan tuntutan ekonomis masyarakat dan mencakup berbagai hal yang menyangkut kehidupan masyarakat, misalkan kehutanan dan pelestarian sumberdaya alam; (5) landasan politis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan tanpa menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat. Tidak dipenuhinya kelima unsur daya laku tersebut diatas akan berakibat tidak dapat berlakunya hukum dan perundang-undangan secara efektif. Kebanyakan produk hukum yang ada saat ini hanyalah berlaku secara yuridis tetapi tidak berlaku secara filosofis dan sosiologis. Ketidaktaatan asas dan keterbatasan kapasitas daerah dalam penyusunan produk hukum yang demikian ini yang dalam banyak hal menghambat pencapaian tujuan otonomi daerah. Dalam hal ini, keterlibatan masyarakat akan sangat menentukan aspek keberlakuan hukum secara efektif. Roscoe Pound (1954) menyatakan bahwa hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat harus senantiasa memajukan kepentingan umum. Kalimat “hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat” menandakan konsistensi Pound dengan pandangan ahli-ahli sebelumnya seperti Erlich maupun Duguit. Artinya hukum harus dilahirkan dari konstruksi hukum masyarakat yang dilegalisasi oleh penguasa. Ia harus berasal dari konkretisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Kemajuan pandangan Pound adalah pada penekanan arti dan fungsi pembentukan hukum. Disinilah awal mula dari fungsi hukum sebagai alat perubahan sosial yang terkenal itu. Dari pandangan Pound ini dapat disimpulkan bahwa unsur normatif dan empirik dalam suatu peraturan hukum harus ada; keduanya adalah sama-sama perlunya. Artinya, hukum yang pada dasarnya adalah gejala-gejala dan nilai-nilai yang dalam masyarakat sebagai suatu pengalaman dikonkretisasi dalam suatu norma-norma hukum melalui tangan para ahli-ahli hukum sebagai hasil rasio yang kemudian dilegalisasi atau diberlakukan sebagai hukum oleh negara. Yang utama adalah nilai-nilai keadilan masyarakat harus senantiasa selaras dengan cita-cita keadilan negara yang dimanifestasikan dalam suatu produk hukum. 31 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Administration Oleh: Rudy | Februari 18, 2008 Daerah Perlindungan Laut: Arti Penting dan Pengelolaannya 1. Pendahuluan Daerah Perlindungan Laut (DPL) atau Marine Sanctuary adalah suatu kawasan laut yang terdiri atas berbagai habitat, seperti terumbu karang, lamun, dan hutan bakau, dan lainnya baik sebagian atau seluruhnya, yang dikelola dan dilindungi secara hukum yang bertujuan untuk melindungi keunikan, keindahan, dan produktivitas atau rehabilitasi suatu kawasan atau kedua-duanya. Kawasan ini dilindungi secara tetap/permanen dari berbagai kegiatan pemanfaatan, kecuali kegiatan penelitian, pendidikan, dan wisata terbatas (snorkle dan menyelam). Daerah Perlindungan Laut merupakan kawasan laut yang ditetapkan dan diatur sebagai daerah “larang ambil”, secara permanen tertutup bagi berbagai aktivitas pemanfaatan yang bersifat ekstraktif. Urgensi keberadaan Daerah Perlindungan Laut (DPL) adalah untuk menjaga dan memperbaiki keanekaragaman hayati pesisir dan laut, seperti keanekaragaman terumbu karang, ikan, tumbuhan dan organisme laut lainnya, serta lebih lanjut dapat meningkatkan dan mempertahankan produksi perikanan. Dengan demikian DPL diyakini sebagai salah satu upaya yang efektif dalam mengurangi kerusakan ekosistem pesisir, yaitu dengan melindungi habitat penting di wilayah pesisir, khususnya ekosistem terumbu karang. Selain itu DPL juga penting bagi masyarakat setempat sebagai salah satu cara meningkatkan produksi perikanan (terutama ikan yang berasosiasi dengan terumbu karang), memperoleh pendapatan tambahan melalui kegiatan penyelaman wisata bahari, dan pemberdayaan pada masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan sumberdaya mereka. Selain itu berbagai masalah lingkungan yang terjadi di wilayah pesisir Lampung seperti; pencemaran lingkungan, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, pengambilan terumbu karang, atau berbagai bentuk degradasi habitat pesisir lainnya memerlukan tindakan-tindakan yang pemulihan dan pencegahan agar tidak berdampak pada menurunnya produksi perikanan secara langsung atau tidak langsung serta menjaga kelangsungan sumber daya perikanan secara optimal dan berkelanjutan. Sementara itu, program pengelolaan pesisir tingkat pusat maupun lokal harus mencakup mekanisme yang menjamin adanya keikutsertaan masyarakat secara tepat dan efektif dalam pengambilan keputusan pengelolaan pesisir, sehingga kerjasama pengelolaan sumberdaya pesisir dapat tercapai secara efektif. Dengan demikian, sebagai suatu bagian dari langkah-langkah pengelolaan dan perlindungan sumber daya laut, pengembangan dan pengelolaan DPL sebaiknya disesuaikan dengan potensi sumber daya lokal dan ramah lingkungan dengan “konsep pemberdayaan masyarakat”. Keterlibatan aktif masyarakat secara luas merupakan inti penting dalam sistem pengelolaan dalam sumber daya laut. Untuk itu, masyarakat yang kehidupannya tergantung dengan sumber daya ini perlu diberdayakan baik pada level perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya. 2. Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis masyarakat merupakan salah satu strategi pengelolaan yang dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam. Selain itu strategi ini dapat membawa efek positif secara ekologi dan dan sosial. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya dan tidak sebaliknya. Ini seiring trend di dunia bahwa yang sedang giat-giatnya mengupayakan penguatan institusi lokal dalam pengelolaan laut (pesisir). Ini berangkat dari asumsi bahwa laut tidak semata merupakan sebuah sistem ekologi, tetapi juga sistem sosial. Karena itu, pengembangan kelautan dengan memperhatikan sistem ekologi-sosial mereka yang khas menjadi penting. Kuatnya institusi lokal di pesisir merupakan pilar bangsa bahari. Bila mereka berdaya, aturan lokal mereka bisa melengkapi kekuatan hukum formal, mereka bisa menjadi pengawas laut yang efektif, menjadi pengelola perikanan lokal karena didukung pengetahuan lokal (traditional ecological knowledge), serta pendorong tumbuhnya ekonomi pesisir. Pemberdayaan masyarakat diartikan sebagai suatu upaya yang dimaksudkan untuk memfasilitasi/mendorong/ membantu agar masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil mampu menentukan yang terbaik bagi mereka dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Secara teoritik pemberdayaan (empowerment) dapat diartikan sebagai upaya untuk menguatkan masyarakat dengan cara memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat agar menggali potensi dirinya dan berani bertindak untuk memperbaiki kualitas hidupnya salah satu cara untuk memperbaiki kualitas hidupnya diantaranya adalah melibatkan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan lahan pesisir. Partisipasi ini tidak hanya sekedar mendukung program-program pemerintah, tetapi sebagai kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan program-program pembangunan, khususnya di lahan wilayah pesisir (Johan Iskandar, 2001). Dalam pengertian ini, pemberdayaan masyarakat akan berkenaan dengan peran aktif mereka, baik dalam perumusan hukum atau kebijakan maupun dalam pelaksanaannya. Perencanaan yang tidak melibatkan peran serta masyarakat tentunya akan menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya mengingat keberlakuan suatu aturan atau kebijakan tidaklah mungkin dapat diterapkan tanpa adanya peran serta masyarakat yang memang berkeinginan untuk melaksanakan apa yang menjadi isi dan makna pengaturan itu sendiri. Hal ini penting, hukum pada prinsipnya berisikan hal-hal yang berintikan kebaikan. Oleh sebab itu, isi atau substansi hukum yang tidak berisikan nilai-nilai kebaikan dalam masyarakat tentunya tidak akan berlaku efektif dalam masyarakat tersebut. Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis komunitas ini bukanlah sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Sejak dahulu, komunitas lokal di Indonesia memiliki suatu mekanisme dan aturan yang melembaga sebagai aturan yang hidup di masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam termasuk di dalamnya sumberdaya kelautan. Hukum tidak tertulis ini tidak saja mengatur mengenai aspek ekonomi dari pemanfaatan sumberdaya kelautan, namun juga mencakup aspek pelestarian lingkungan dan penyelesaian sengketa (Weinstock 1983; Dove 1986, 1990, 1993; Ellen 1985; Thorburn 2000). Dengan demikian, pelibatan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL merupakan langkah strategis dan tepat, selain karena pertimbangan di atas, juga mengingat begitu banyak dan luas pulau-pulau kecil di propinsi Lampung yang sulit diawasi oleh aparat, karena ketebatasan personil dan peralatan. Selain itu, dengan modal DPL berbasis masyarakat sekaligus menumbuhkan kedasaran masyarakat akan arti perlindungan sumber daya laut yang sangat berarti bagi kehidupan masyarakat saat ini dan generasi yang akan datang. Tanpa peran serta masyarakat dalam setiap kebijakan pemerintah, tujuan ditetapkannya kebijakan tersebut sulit dicapai. Oleh sebab itu, untuk mencegah kerusakan yang lebih parah terhadap sumber daya laut di Propinsi Lampung, upaya menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan tersebut harus selalu dilakukan. Konsep pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan DPL ini searah dengan konsep otonomi daerah dewasa ini. Desentralisasi dengan perwujudan otonomi daerah merupakan wahana yang sangat menjanjikan untuk mencapai partisipasi masyarakat yang akan menghasilkan pengelolaan dan pengembangan DPL yang efektif. Menurut UU No. 32/2004, Indonesia telah meninggalkan paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang telah berlangsung selama 50 tahun belakangan ini dan melangkah pada suatu paradigma baru, yaitu desentralisasi pengelolaan sumber daya laut berbasis masyarakat setempat yang berhubungan langsung dengan sumber laut tersebut. Otonomi daerah dalam hal ini mengubah infrastruktur institusi bagi pengelolaan sumberdaya kelautan dan dalam kasus tertentu membentuk basis institusi bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan yang partisipatif. 3. Perangkat Hukum Konsep pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat ini tentu saja memerlukan perangkat hukum untuk menjamin kepastian dan kesinambungan pelaksanaannya. Dalam hal ini perlu dirumuskan suatu bentuk produk hukum apakah yang paling tepat untuk pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat. UU 32/2004 memberikan satu jawaban mengenai bentuk produk hukum yang paling tepat untuk memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat yaitu melalui Peraturan Desa. Peraturan Desa dalam hal ini dianggap paling tepat sebagai produk hukum yang mewadahi pengelolaan dan pengembangan DPL dengan mengacu pada lingkup teritorial desa dimana DPL berada. Hal ini diperkuat dengan Pasal 13 UU No. 10 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Desa mencakup seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa yang mengatur tentang DPL berbasis masyarakat membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL dapat difasilitasi dalam suatu bentuk lembaga kemasyarakatan yang khusus melakukan tugas dan fungsi pengembangan dan pengelolaan DPL dalam suatu bentuk Peraturan Desa. Hal ini sejalan dengan Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa: Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Penetapan DPL berbasis masyarakat dengan peraturan desa, agar DPL memiliki dasar hukum yang jelas dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan dan melakukan larangan-larangan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dengan dasar yang jelas. Demikianlah pada akhirnya diharapkan penetapan DPL berbasis masyarakat dapat difasilitasi dalam suatu bentuk Peraturan Desa yang pembentukan implementasinya akan melibatkan partisipasi masyarakat desa secara aktif. Dengan demikian dapat diharapkan DPL dapat mencapai tujuan dan arti pentingnya sebagai penyangga laut dan masyarakat sekitarnya. 4. Bahan Bacaan Dove, M. (1986) “The practical reason for weeds in Indonesia: peasant vs. state views of Im-perata and Chromolaena,” Human Ecology 14(2): 163-90. –, ed. (1990) The real and imagined role of culture in development: case studies from Indonesia. Honolulu: University of Hawaii Press. – (1993) “Smallholder rubber and swidden agriculture in Borneo: a sustainable adaptation to the ecology and economy of the tropical rainforest,” Economic Botany 47(2): 136-47. Ellen, R.F. (1985) Patterns of indigenous timber extraction from Moluccan rain forest fringes. Journal of Biogeography (12): 559-87. Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Indonesia. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuan 2004 Nomor Iskandar, Johan, 2001, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan Mangrove, Makalah disampaikan dalam Pelatihan Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hutan Mangrove, 29-30 Agustus, Lampung. Thorburn, C.C. (2000) “Changing customary marine resource management practice and institutions: the case of Sasi Lola in the Kei Islands, Indonesia,” World Development 28(8): 1461-1480. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 yang membuka kesempatan bagi calon independen untuk maju dalam kontes Pilkada menyisakan beberapa persoalan hukum yang sangat penting untuk segera diselesaikan. Salah satu persoalan tersebut mencuat ketika Ferdi Gunsan menggugat KPU Kabupaten Tulangbawang karena lembaga penyelenggara pemilu itu menolak menerima pendaftaran Ferdi dari jalur calon independen. Persoalan yang masuk ke ranah hukum konstitusi pun melibatkan pendapat yang berbeda dari akademisi hukum Universitas Lampung Wahyu Sasongko dan Armen Yasir (Lampung Post, 14 September 2007). Persoalan hukum ini sangat penting untuk segera diselesaikan mengingat akibat hukumnya yang berkaitan langsung dengan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia khususnya Lampung. Kegagalan mengatasi persoalan hukum pasca putusan MK mengenai calon independen juga secara langsung akan berakibat terhadap masa depan demokrasi dan usaha penciptaan tata pemerintahan lokal yang baik. Hal ini tidak lain dikarenakan kepala daerah memiliki peran yang terbukti secara empiris sangat penting dalam konsolidasi demokrasi dan penciptaan good governance sebagaimana yang telah diuraikan dalam laporan World Bank “Making Services Work for the Poor: A Synthesis of Nine Case Studies from Indonesia,” prepared by Susannah Hopkins Leisher and Stefan Nachuk, March 2006. Pembentukan Norma Hukum Baru Untuk melihat lebih jauh mengenai aspek-aspek hukum dari Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 dan akibat-akibat hukumnya, yang harus kita jadikan acuan adalah Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 itu sendiri. Mengenai perdebatan apakah Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 mengakibatkan pembentukan norma hukum baru atau tidak, penulis sendiri sependapat dengan Wahyu Sasongko bahwa putusan MK dalam hal ini mengakibatkan adanya norma hukum baru. Apabila diperhatikan dengan seksama isi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terlihat bahwa norma hukum baru terbentuk dengan dihilangkannya frasa-frasa yang dapat menghalangi munculnya calon independen atau monopoli pengajuan calon kepala daerah semata-mata oleh partai politik atau gabungan partai politik. Terbentuknya norma hukum baru ini disebabkan perubahan pada norma hukum dalam UU Pemerintahan Daerah misalnya pada pasal 59 ayat (1) yang semula mengandung arti bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi norma hukum yang mengandung arti pengusulan pasangan calon kepala daerah tidak hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pembentukan norma hukum baru pasca putusan MK ini juga terlihat dari pertimbangan MK dalam putusan No. 5/PUU-V/2007 (halaman 57) yang berbunyi, “Mahkamah bukanlah pembentuk undang-undang yang dapat menambah ketentuan undang-undang dengan cara menambahkan rumusan kata-kata pada undang-undang yang diuji. Namun demikian, Mahkamah dapat menghilangkan kata-kata yang terdapat dalam sebuah ketentuan undang-undang supaya norma yang materinya terdapat dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tidak bertentangan lagi dengan UUD 1945. Sedangkan terhadap materi yang sama sekali baru yang harus ditambahkan dalam undang-undang merupakan tugas pembentuk undang-undang untuk merumuskannya” Apabila diperhatikan secara seksama, pertimbangan hukum diatas bisa diartikan bahwa norma hukum baru telah terbentuk dari norma hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 menjadi norma hukum yang tidak lagi bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi memang tidak dapat melakukan pembentukan aturan-aturan hukum baru karena tidak mempunyai kewenangan legislasi namun dapat menciptakan norma hukum baru dengan putusannya. Dengan karakteristik putusan MK yang final dan mengikat, pembentukan norma hukum baru ini sudah seharusnya dijadikan dasar bagi KPU dan KPUD untuk tidak menutup kesempatan bagi pasangan calon yang bukan berasal dari pengusulan partai politik atau gabungan partai politik. Kekosongan Hukum atau Rechtsvacuum Sebagaimana yang telah penulis sampaikan bahwa untuk menyelesaikan persoalan hukum yang pasca putusan MK mengenai calon independen, maka yang harus dijadikan titik tolak adalah putusan MK itu sendiri. Dengan mencermati putusan MK mengenai calon independen, dapat terlihat bahwa kekosongan hukum (rechtsvacuum) memang terjadi sepanjang mengenai aturan-aturan lebih lengkap tentang jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan. Analisis ini didasarkan pada pertimbangan Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 yang menyatakan: “Bahwa penentuan syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, apakah akan menggunakan ketentuan sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 68 UU Pemerintahan Aceh ataukah dengan syarat berbeda. Untuk menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum), sebelum pembentuk undang-undang mengatur syarat dukungan bagi calon perseorangan, Mahkamah berpendapat bahwa KPU berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf a dan huruf f UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berwenang mengadakan pengaturan atau regulasi tentang hal dimaksud dalam rangka menyusun dan menetapkan tata cara penyelenggaraan Pilkada. Dalam hal ini, KPU dapat menggunakan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) UU Pemerintahan Aceh sebagai acuan” Dengan ini terlihat dengan jelas bahwa disatu pihak Mahkamah Konstitusi menciptakan norma baru dengan membuka kesempatan bagi pasangan calon perseorangan selain yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, sedangkan di lain pihak telah terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dikarenakan keterbatasan kewenangan MK yang tidak dapat membentuk aturan-aturan hukum baru. Hal ini dipertegas dengan kenyataan bahwa KPUD Kabupaten Tulangbawang menyatakan menolak pasangan calon independen disebabkan tidak adanya aturan hukum yang mengaturnya. Untuk mengatasi kekosongan hukum ini, peran KPU atau KPUD disini begitu vital. Derap langkah desentralisasi dalam perwujudan otonomi daerah di Indonesia akan sangat bergantung pada sejauh mana konsolidasi demokrasi dan penciptaan good governance dapat dicapai dan dalam hal ini figur kepala daerah akan memberikan warna tersendiri bagi pencapaian tersebut. Norma hukum mengisyaratkan sesuatu yang seyogyanya (ought to) sebagaimana telah diisyaratkan oleh ahli hukum Hans Kelsen dengan the pure theory of law-nya. Dalam hal menyikapi Putusan MK mengenai calon independen ini, sudah sangat jelas bagaimana peran KPU dan KPUD dalam proses ini diharapkan dapat menciptakan sesuatu yang seyogyanya tersebut. 8 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Teori Hukum Tulisan Sebelumnya » Kategori • Constitutionalism • Contact Me • Decentralization • INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA • Constitutionalism, Rule of Law, and Judicial Review • MEMBANGUN KERANGKA HUKUM MENGENAI PENCEGAHAN PEMANASAN GLOBAL DI DAERAH • Memahami Konsep Hirarki Hukum: Refleksi Permasalahan Dana APBD di Bank Tripanca • Kewenangan Pemda dalam Bidang Kelistrikan • PEMBENTUKAN PERATURAN DESA • Desentralisasi Indonesia: Memupuk Demokrasi dan Penciptaan Tata Pemerintahan Lokal • MEMPERKUAT PERAN ORGANISASI PROFESI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU Membangun dari Daerah Its about Rudy thoughts and experiences on local governance INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA Formulation Article 33 of Indonesia 1945 Constitution was mainly influenced by the rejection of individualism as the symbol of capitalism and colonialism. It used to be associated with the authoritarian control of economic sphere. The problem remain is the limitation of state control set by constitution upon economic spheres. In the same time, model laws prescriptions from International Donor such as IMF and World Bank has largely support privatization in many areas of economic spheres under the name of legal and judicial reform. This paper is trying to answer this old debated issue through the cases review of Indonesian Constitutional Court judgments relating with the economic rights vide article 33 of Indonesia 1945 Constitution while in the same time giving recommendation upon the issue of legal and judicial assistance from International donors. Keywords: constitutional rights, environment, social science, interpretation, law and development. INTRODUCTION Indonesia inherited a complex legal system whose main component parts were western law, adat law, and Islamic law. In the same time, the legal system in Indonesia has been marked by the long struggle to construct a system based on the pattern of the family or community as set forth by the Constitution. This complex legal system basically features the special characteristic of Indonesia community and made the birth of unification supporters and legal pluralism supporters. Amidst the desire to construct a strong unitary state, Seoepomo who was the great supporter of legal pluralism, however, was able to provide the basic provision in Indonesia 1945 Constitution to protect legal pluralism [1]. It may be said that Indonesia 1945 Constitution greatly accommodated the law from the top and law from below but did not give the way to negotiate between the two. However, attachment to the traditional communal life conflicts with modernization and industrialization. Since that time, the legal pluralism versus unification became great national issue. This never-ending contest between legal pluralism and unification is not only happen in Indonesia but also happen across the world in Asia [2], Africa [3], and Latin America [4]. Within the issue, old debated upon the interpretation of limitation of state control has not met the conclusion. Asian Crisis 1997 witnessed the fall of New Order and the beginning of democratization in Indonesia followed by the historic amendment of Indonesia 1945 Constitution. This financial crisis marked the visible process of legal and judicial reform in Asia especially in South East Asia, these reforms mostly promoted by international agencies such as International Monetary Fund, Asian Development Bank, European Bank for Reconstruction and Development, and The World Bank. Most of these multilateral banks and donor agencies are involved in programs that fall within the broad notion of legal and judicial reform. It is widely known that the legal and judicial reform led by international agencies gives implication to the policy choice and legal design in the respective countries. Asia and especially Indonesia worked closely with so many international donors in its development framework upon the legal and judicial reform. Within this so many international donors involvement, the engagement with legal transplantation pressure is evident. During that time, model laws mostly of American model were promoted and introduced in Asian countries backed by the academic justification under the name of legal transplantation and governance, several of those laws has become performance requirement for funding aid from those donors. Though influential critics have shared a negative conclusion that the post-crisis legal reforms were unsuccessful, they often have not conducted careful analyses into the substance of legal policies contained in conditionality and model laws. Most observers have questioned the viability of the compulsory mode, rather than the substance, of the model laws being “transplanted” from developed countries to developing and/or transition countries. On the other hand, their counterparts from the law and economics schools have dealt with the substance of model laws, but they often lack rigorous comparative legal analyses. Various explanatory frameworks have been articulated by the law and economics school, including contingency theory, legal origins, new comparative economic systems, but the weak logic behind these frameworks reveals the political desire to justify model laws reflecting U.S. standards of deregulation or “new liberalism.” In case of Indonesia legal and judicial reform assistance, the problem remain was the provision of state control in 1945 constitution before several judgment by constitutional court had not been addressed giving way for model laws supporting privatization signed by House of Representatives. Vacuum of legal interpretation upon the state control gave no direction of the legal and judicial reform direction giving a harsh way of such reform without considering the nation public law views. In the other side, under the rule of law missionaries, constitutionalism has been spread around the globe aided by many international donors. Since 1990s, most Eastern European societies have taken significant steps to reform their legal system including rewritten constitutions even though the results are still questioned. Most Latin American governments have acknowledged the need for rule-of-law reform and are taking steps toward it, or at least proclaiming that they will. In Asia, constitutionalism has been a part of formalistic rule of law reform package primarily to support legal reform related to commercial affairs [5]. At the same time, the rise of constitutionalism is followed by the gradual emergence and expansion of new constitutional court in the world political system as the part of institutionalization of constitutional structure [6]; these new judicial powers have been responsible for translating the constitutional provisions into practical guidelines to be used in daily public life and have been famously recognized as guardian of constitution. Cappeletti [7] in this regard concludes that judicial review or constitutional review is the method for effectuating the positivization of higher values expressed by constitutions. In addition, constitutional court is one pillar of separation of powers theory. In any case supremacy of constitutionalism and the rule of law would emerge if constitutional or judicial review through Constitutional Courts or Supreme Courts ensures that the constitution is followed. In addition, a strong Constitutional Court in newly democratic countries helps the state break with its authoritarian past and develops a constitutional culture in respective countries. Many of these courts have become significant, influential, well recognized, even powerful-actors. Gibson and Cadeira [8] emphasize South African Constitutional Court as defender of democracy in South Africa while Schwartz [9] concludes that the Constitutional Court in new democracies in East Europe such as Hungary and Poland as have been quite influential. Despite one view that judicial review would be in subject to strong western influence and that it would be difficult to fit with Asia historical image of authoritarian regime, the emergence of constitutional and judicial review has been well recognized and documented by constitutional law scholar in this region [10]. While Japan has maintained the successful image of constitutionalism in Asia, new breed of constitutional court in Thailand and Indonesia after 1997 turbulent political situation give other possible prospect for future legal reform and constitutionalism in the region [11]. Upon issues of liberalism under the name of free market, constitutionalism and the old debate of state control limitation, newly established constitutional court might mediate and find way to resolve the conflict and put fundamental legal basis for future conflict. It can be argued that the Indonesian Constitutional Court hailed as the guardian of constitution may set the limitation upon the old debate of state control vide article 33 of 1945 Indonesian Constitution. For this purpose of assessing the adjudicative function of the Indonesian constitutional court, this study will focus on the practice of constitutional interpretation, while identifying both the institutional characteristics and the socio-legal cultural conditions enabling such function. Within the issue of constitutional interpretation, this paper argue that the judicial reform initiated by the international donors such as IMF and World Bank clash with the people idea of economic sphere established in the 1945 Constitution, the judgment by the constitutional court shall confirm the issue. WESTERN VERSUS ASIAN PERSPECTIVE The basic outlines of neoliberal development policy since the establishment of Washington Consensus are now well known. Within economics, the lead passed from macroeconomic strategies to microeconomics. An economy was now imagined as a “market” in which individual economic actors transact one with another, responding to price signals and thereby allocating resources to their most productive use. Government is there less to manage the economy than to support market. This theoretical insight was understood to have quiet direct implication for policymakers. The basic idea was economic policy should enable rather than impede, market transaction. Government should do what is necessary to support a market pricing mechanism and avoid doing anything that would distort market prices [12]. At the National Level, the neoliberal policy agenda therefore began by dismantling the modest interventionist regimes that had been developed to pursue import substitution industrialization. Governments were encouraged to build down price distorting policies left over from their modest interventionist past and remove impediment to the penetration of national markets by the global economic forces. At the same time, government should encourage the emergence of private actors through privatization, promoting corporate law reform, strengthening the private banking sector, establishing more open and efficient financial market. The goal was to eliminate discretionary public administration and management of economic assets [12] or in David K Linnan word, the Washington Consensus de-emphasises state involvement in the economy which apparently disregard public law views of the state [13]. The 1997 Asian crisis was the gate for IMF and World Bank to give neoliberal reform prescriptions through conditionalities of restructuring of the corporate and financial sectors. As of 2004, The World Bank alone had sponsored as many as 600 projects of legal and judicial reform in over 100 countries [14]. During the engagement with host country such as Indonesia, model laws were positively promoted by the IMF/World Bank in parallel with the conditionalities on such major economic law areas as insolvency law, secured transaction, competition law and corporate governance together with the model law which support for the privatization. The model laws notably in the area of privatization and financial sectors were the case law discussed in this paper covering the Electricity Law, Water Law, Oil and Gas Law, and Investment Law. By Asian perspective, government involvement in the economic sphere and people welfare has been considered as the value of typical community people of Asian. Put some example of China, Korea, Singapore or even Indonesia itself. In case of Indonesia, the continental concept of rechtstaat and welfare state, meanwhile, emphasized the role of state in governing the state and community matters, however International Donor largely ignored this typical Asian Perspective. It shall be noted that China achieved highly economic growth without resorting much to International donor prescriptions, specifically upon the big bang privatization [15]. World Bank stated that the reform should come from within the country and responds to its specific needs [16]. However the policy of legal and judicial reform by the Bank and IMF does not give the policy choices for borrowing countries to implement the their own model of legal and judicial reform since the reform should follow the specific models, thus the appropriate legal design which is suitable for each country characteristic will not be achieved. In latter of this paper we will see how Indonesian Constitutional Court response upon the prescriptions thorough its interpretation of Indonesian Constitution. INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT With the establishment of the Constitutional Court within the Constitutional System as part of the judicative power, two branches of judicial power under Supreme Court and Constitutional Court has been established in Indonesia. Constitutional adjudication in Indonesia follows the path of civil law pattern by establishing the centralized Kelsenian model of constitutional court outside of the regular judicial establishment. By this system, constitutional court is seen as the independent branch of judicial power beside the Supreme Court with different jurisdiction. As one pillar of judicial power, Indonesia Constitutional Court independency has been guaranteed by article 24 (1) of Indonesian 1945 Constitution. Constitutional Court as part of the judicial control, base its judgment on the principles and values contained in the Constitution, as the basic norm at the top of the hierarchy. It has an important role in the efforts to uphold the Constitution and the Supremacy of law in accordance with its competence and jurisdiction. Its main function in to adjudicate constitutional cases in the framework of guarding the Constitution. So that it will be implemented responsibly according to the will of the people and ideals of democracy. Its existence is also expected to be able to safeguard a stable administration of government in the country. Pursuant to Article 24C of the 1945 Constitution, the Constitutional Court has four authorities, namely: 1. Conduct judicial review to ensure that laws are in compliance with the Constitution; 2. Make decisions in disputes related to the authority of state agencies the authority of which bestowed by the Constitution; 3. Make decisions on the dissolution of political parties; and 4. Resolve disputes related to the results of general elections. In addition to the above, the Constitutional Court is required to make decisions regarding House of Representative opinion concerning alleged violations committed by the President and/or the Vice President in an abdication under the 1945 Constitution. The jurisdiction of Indonesian Constitutional Court of reviewing law is considered as abstract review. The abstract review allows for court proceedings that are concerned solely with the constitutionality of statutes, regardless of their application in an individual case. But still the petition shall show the relation upon how the constitutional right has been impaired by the law enactment. The jurisdiction does not involve concrete review arising from individual case as American experience or constitutional complaint as regularly conducted in Germany CASES REVIEW After its establishment, Constitutional Court of Indonesia (MK) has recorded so many cases encompasses politically related case to constitutional rights related cases. Until the end beginning of 2010, the Constitutional Court had handled 238 constitutional review cases from 114 different laws. Many of the petitions for constitutional review were granted, which means that part of the law was unconstitutional. These constitutional reviews involving many kinds of constitutional review of law, most of them are very related with the breach of rights provision provided in constitution. This paper however concerning less to the constitutional rights related cases focusing on the economic rights set in article 33 of 1945 Constitution of Indonesia. The case reviews specifically take electricity law case, oil and mining law case, water law, and investment law. In a landmark decision on 15 December 2004, the Indonesian Constitutional Court (MK) invalidates electricity law to unbundled and privatizes the country’s electricity system. The MK referred to international experience with privatization in rejecting the law, which they said would harm the country. This decision is important decision involving the long conflict between freedoms versus social or communal rights within Indonesia legal system. Furthermore, it has made clear interpretation of “controlled by the state” involving economic activity, considering that the constitutional provision in article 33 of Indonesia 1945 constitution used to be debated for its meaning before the establishment of constitutional court. The main issue in this constitutional review was whether the privatization regulated in the electricity law is considered as against the provision of article 33 of 1945 constitution. In the other decision involving the economic rights, MK has passed a decision in a case of petition for constitutional review of the Law of the Republic of Indonesia Number 22 Year 2001 regarding Oil and Natural Gas against the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia on 15th December 2004 in its judgment No. 002/PUU-I/2003. MK in this decision had declared part of Law No. 22 of 2001, which gave full authority to enterprises to undertake exploration and exploitation of the Oil and Gas Sector and relinquish oil and gas price determination to the market’s mechanism, as contradictory to article 33 1945 Constitution. There were another judgment of water law and investment law judgment, which were very relating with the issue of limitation of control by state. Electricity Law Case The main issue in this constitutional review was whether the privatization regulated in the electricity law is considered as against the provision of article 33 of 1945 constitution. In its decision, the Court is of the opinion that the provision of Article 33 of the 1945 Constitution does not refuse privatization, as long as it does not abolish the control by the state to be the main factor in determining the policy of the enterprise in the production branches which are important to the state and/or which affect the livelihood of many people. The Court argued that the people through the Constitution had provided a mandate to the state to make policy, organize, regulate, manage and supervise to achieve maximum welfare for the people. Court was considering in the beginning of the judgment that the provision of the 1945 Constitution that gives authority to the state to control production branches which are important for the state and which affect the livelihood of the public is not intended merely for the sake of the state’s authority alone, but is intended for the state to be able fulfill its obligations as mentioned in the Preamble to the 1945 Constitution, “…. to protect the entire Indonesian nation and the entire Indonesian motherland, and in order to promote general welfare…” and also “…creating social justice for all the people of Indonesia” . This is typical of civil law tradition of systematic interpretation that sees the whole unity of constitution as the fundamental basis for provision interpretation. After taking the stance upon the systematical interpretation, ICC took the historical interpretation and original intent by citing Mohammad Hatta as one of the founding fathers definition of control by the state as follows: “The aspiration embedded in Article 33 of the 1945 Constitution is that massive productions whenever possible are conducted by the Government with the assistance of foreign capital loan. If this scheme does not succeed, it is also necessary to give opportunities to foreign businesses to invest in Indonesia with the requirements determined by the Government…Such is the way that we thought of how to carry out economic development on the basis of Article 33 of the 1945 Constitution…” After taking so much time in provisional interpretation, Court was taking the fact consideration that competition and unbundling will only take place at JAMALI area (Java, Madura and Bali) as a market that has already been formed. Competition will be won by businesses that are financially and technologically solid, whereas areas outside Java, Madura and Bali whose market has not been formed will become the responsibility of the government to supply electricity in an integrated manner. This cannot be accomplished without cross subsidy from the profitable market at JAMALI. Therefore, the obligation to implement the greatest prosperity and welfare for all of the Indonesian people will not be achieved because private business players will be oriented to earn profit from market which has already been established. Court also took the consideration of fact given by expert presenting the empirical experience in Europe, Latin America, Korea and Mexico where electricity sector restructuring in fact was not beneficial and became a heavy burden for the state. In its decision court was referring so many times to the concept of greatest prosperity and livelihood of many people basing its logic on the communitarian values within article 33 of 1945 Constitution. This interpretation may be reflected as MK stance favoring social rights and right to live upon freedom within the economic sphere. It should be noted that this interpretation is not reflecting ICC stance to reject the idea of liberty and freedom but more to idea that social rights and right to live will prevail against the freedom. Water law case will show that as long as the state can guarantee the social rights and right to live, the freedom will be constitutionally guaranteed. Formulation Article 33 of Indonesia 1945 Constitution was mainly influenced by the rejection of individualism as the symbol of capitalism and colonialism. It used to be associated with the authoritarian control of economic sphere. Nevertheless this provision has been survived through the process of amendment, which means that the economist and the people itself have defended the principle of communitarian in the economic sphere. So the debate upon whether this provision is outdated or not shall not be the main issue here, but the debate shall be pointed more to the interpretation of Indonesia CC to the provision. This case has shown that the social rights or prosperity of the people are interpreted as the basic value of the provision of article 33 of 1945 constitution. The idea to allow participation of business sector is one way to accommodate the balance between social rights and freedom rights and this is important for Indonesia since the case law of constitutional interpretation is still not abundant. It is worth to mention that Supreme Court of Japan has been supporting the idea of public welfare in its decision. Generally, the Japanese Supreme Court has utilized the public welfare doctrine to maintain a reasonable balance between the individual’s enjoyment of rights and freedoms and the well being of other individuals and of society itself [17]. The practice has been different in other countries, despite the open-ended wording of the constitutional catalogues of rights in Canada, New Zealand, Israel, and South Africa, the courts of all four countries tend to conceptualize the purpose of rights as protecting the private sphere (whether human or economic) from interference by the “collective” (often understood as the long arm of the encroaching state). The result is that the courts in these countries tend to regard state involvement as a major threat to human liberty [18]. Oil and Gas Law MK in this decision had declared part of Law No. 22 of 2001, which gave full authority to enterprises to undertake exploration and exploitation of the Oil and Gas Sector and relinquish oil and gas price determination to the market’s mechanism, as contradictory to article 33 1945 Constitution. However MK finds it evident that the arguments presented by the Petitioners are not sufficiently grounded, so that the law in its entirety is not proved to have been contradictory to the 1945 Constitution. The reason is that the substance of the state’s control appears to be sufficiently clear in the reasoning of the quo law both in upstream and in downstream sectors. The most important feature in the oil and gas constitutional review is that the MK considers the Oil and Gas Sector as a production branch important to the State and pivotal to the lives of the people, so the control over production branch shall be in the hand of government. Private entities may participate as government partner thorough contract concession. MK mentioned that the matter is different from the Electrical Law that has been reviewed by the Court with the Decision for Case Number 001-021-022/PUUI/ where its reasoning on the intended control by the state principle does not appear to by clearly described in the Articles of the aforementioned Electrical Power Law which should have been the first and foremost reference in accordance to the mandate of Article 33 of the 1945 constitution. It is important to note that the Government in its answer put emphasis on the minority people saying that Article 33 Paragraph (2) of the 1945 Constitution provides that Production branches which are important for the state and which affect the livelihood of the public shall be controlled by the state. Its further reminds that the control over productions shall in no way fall into the hands of individuals or groups in power and the people at large will be oppressed by them. Having power refers not only to political power but also economic power through their power in controlling the market and production factors. The interpretation of court in this case fundamentally is in the same nature with the interpretation in the electricity case. It seems that government has anticipated the problem of privatization in the law making process by introducing the system that gives the participation of government within the concept of “controlled by the state”. Water Law In the Water Law case (MK Decision 058-059-060-063/2004 and 008/2005), almost 3,000 individuals and several NGOs requested the MK to review Water Law No. 7 Year 2004. A majority of the MK upheld the constitutionality of the Law, largely because the MK believed that under it the state retained control over the natural resources. The interpretation of the case is in the same nature of two cases beforehand. By this judgment, MK has been set a limitation for future case relating with the control of state. These judgments confirm Dworkin theory on law as integrity [19]. With these judgments, MK has been consistent on the interpretation of article 33 of Indonesia 1945 Constitution. Law as integrity as Dworkin said aims to show law in its best light by viewing past institutional decisions as embodying a morally coherent scheme of principles, so far as possible, and by following those principles in resolving current and future disputes. In the electricity law case, MK has put principle of “controlled by state” and allows the participation of investor to the important sector as long as the state still retained control over the sector. Underlying principle is the protection of welfare right of Indonesia people over the peril of absolute ownership by private sector. Investment Law Case Indonesian Constitutional Court has declared their final decision for the Investment Law (UUPM) or Law No. 25/2007. The decision is to granting part of sue made by the people joined in Gerak Lawan (People’s Movement Against Neo-colonialism and Imperialism). The lawsuit material that is being granted is only regarding article 22, which stated about granting land facility for investors. According to UUPM, article 22 guarantee investors to receive and extend ahead Right of Tenure for 95 years, right to build for 80 years and right to Use for 70 years. The Constitutional Court considered the article to be unconstitutional. The reason is that article considered to be contradictive with 1945 Indonesian Constitution (UUD 1945) article 33 point 3, which explain state ownership’s right and the people’s economic principle. In the end, the words that refer to land facility extension for the investors “ahead” is eliminate. Although, Right of Tenure, Right to build, and Right to Use can still be extended by investors referring to the next article. Investment Law case is another novel chain as Dworkin champion, MK put once chapter of principle in the electricity law case, next chapter following the established principle in the electricity case, ICC put another story in the water law case, and still following the chain story upheld the principle in the Investment Law case. By this case, interpretation of article 33 of Indonesia 1945 constitution has found its moral value. So the MK in the next shall ground its judgment following the established moral value. Indonesia’s highly respected constitutional scholar Asshiddiqie in his newly book Konstitusi Ekonomi has firmly suggested the constitutional scholarship to always use moral reading for Indonesia constitutional provision interpretation [20]. Thus, it will be worth to see future trends upon the interpretation of article 33 of Indonesia 1945 Constitution. Moral Value of Control by State under 1945 Constitution The cases reviews above have shown the natures of control by state vide article 33 of 1945 constitution. There are two important limitations have been established by MK so far for the future references of legal and judicial reform by government and international donor. The first one is that control by state means that government shall have involvement over the important branch of economic resources so that the welfare of the people can be guaranteed. By this limitation, privatization upon the important branch of economic resources shall be regarded as against constitution; the second one is that the management of economic resources by the government shall be directed to the prosperity of the people. By this limitation, the government shall protect the weak people from the evil side of neo liberalism rather than giving full freedom of economic activity. These two limitations are moral values that shall be taken into account in every government policy and international donor assistances upon economic resources. CONCLUSION Over 2000 years ago, Zhuang Zhi described two kinds of birds: those who flew high and saw a large part of the world but knew little in detail, and those that hopped along the ground and knew much about one small corner of the world. The legal and judicial reform thus shall be seen from the respective countries and shall be directed together in achieving the same vision of legal reform. Article 33 of 1945 Constitution, despite having critic’s of impeding the economic activity because it provision of state control upon important branch of economic activity, the article is the vox populi of Indonesian people. Therefore the limitation established by Constitutional Court interpretation shall be respected and become the basic guidance in legal and judicial reform. References [1] Rudy. 2006. Decentralization in Indonesia: Reinventing Local Rights. Paper presented in 15th International Conference on Legal Pluralism, Depok Indonesia June 29th-July 2nd 2006. [2] Michael O. Mastura. 1994. Legal Pluralism in the Philippines, Law & Society Review, (28), No. 3, Law and Society in Southeast Asia, pp. 461-476. [3] Gordon R. Woodman. 1996. Legal Pluralism and the Search for Justice, Journal of African Law, (40), No. 2, Liber Amicorum for Professor James S. Read, pp. 152-167. [4] Rachel Sieder, The judiciary and indigenous rights in Guatemala. International Journal of Constitutional Law, (5) No. 2, pp. 224, Oxford University Press. [5] Thomas Carothers. 1998. Rule of Law Revival, Foreign Affairs (7), no. 2. [6] Tate, C. Neal, 1995, Why the Expansion of Judicial Power? In Tate, C. Neal, & Torbjorn Vallinder, eds. 1995. The Global Expansion of Judicial Power. New York: New York Univ. Press. [7] Mauro Cappelletti. 1970. Judicial Review in Comparative Perspective. California Law Review, (58), Pp. 1017-1053. [8] James L Gibson & Gregory A Cadeira. 2003. South African Constitutional Court: Defender of Democracy, The Journal of Politics, (65) No. 1 Pp. 2. [9] Schwartz, Herman. 1998. Eastern Europe’s Constitutional Courts, Journal of Democracy (9) No. 4 pp. 100–11. [10] Tom Ginsburg. 2002. Confucian Constitutionalism? The Emergence of Constitutional Review in Korea and Taiwan, Law & Social Inquiry, (27) No. 4 pp. 763-799. [11] Erik Martinez Kuhonta, The Paradox of Thailand 1997 ‘People Constitution’, Asian Survey, (48) Issue 3, pp. 373–392. [12] David Kennedy, The Rule of Law: Political Choices and Development Common Sense in D.M. Trubek and Santos, The New Law and Development: A Critical Appraisal, Cambridge University Press. [13] David K Linnan. 2007. Like a Fish Needs a Bicycle: Public Law Theory, Civil Society, and Governance Reform in Indonesia in Tim Lindsey ed. Law Reform in Developing and Transitional States. Routledge: New York. Pp. 269-290. [14] Alvaro Santos. 2006. The “World Bank’s Uses of the “Rule of Law” Promise in EconomicDevelopment,” in D.M. Trubek and Santos, The New Law and Development: A Critical Appraisal, Cambridge University Press. [15] Frank Upham. 2009. From Demsetz to Deng: Speculation on The Implications of Chinese Growth for Law and Development Theory. International Law and Politics Volume 41:551. [16] World Bank. 2004. Initiatives on Legal and Judicial Reform 2004. [17] John M. Maki. 1999. The Constitution of Japan: Pacifism, Popular Sovereignty, and Fundamental Human Rights, Law and Contemporary Problems, Vol. 53, No. 1. [18] Ran Hirschl, 2004, Towards Juristocracy: The Origins And Consequences Of The New Constitutionalism. Pp. 146 [19] Ronald Dworkin. 1986. Laws Empire. Cambridge, MA. Belknap Press of Harvard University Press. [20] Jimly Asshiddiqie. 2010. Konstitusi Ekonomi “Economic Constitution”. Jakarta: Penerbit Kompas. Tinggalkan sebuah Komentar Ditulis dalam Constitutionalism Oleh: Rudy | Mei 13, 2010 Constitutionalism, Rule of Law, and Judicial Review Constitutionalism as the integral part of rule of law in new democracies has been believed as magic spell for development especially in promoting economic development, Hernando De Soto[1] makes claim that “Development is possible only if efficient legal institutions are available to all citizens.” Furthermore, Amartya Sen masterpiece work Development as Freedom gives another possibility for the relationship between development and constitutionalism; in any case, this possibility makes the constitutionalism may matter for development and makes it become the one core of law and development study. It is often said that constitutionalism is in considerable tension with democracy. Thomas Jefferson was emphatic on the point, arguing that constitutions should be amended by each generation in order to ensure that the dead past would not constrain the living present. Many contemporary observers echo the Jeffersonian position, claiming that constitutional constraints often amount to unjustified, antidemocratic limits on the power of the present and futureThe authority of courts to review and declare unconstitutional popularly enacted legislation is an aspect modern constitution that strikes many as inconsistent with the idea of democracy. As Hart say’s this as extraordinary judicial phenomenon to be particularly hard to justify in a democracy[3]. As Alexander Bickel states it: The root difficulty is that judicial review is a counter majoritarian force, this is the reason the charge can be made that judicial review is undemocratic. A related reason offered to support the claim of the undemocratic nature of judicial review is that judges are not electorally accountable to the majority. As John Ely says: The central problem of judicial review is a body that is not elected or otherwise politically responsible in any significant way telling the people’s elected representatives that they cannot govern as they’d lik The basic objection to judicial review might now be reformulated in the following way: judicial review, since it involves the authority to overrule legislation enacted through procedures that accord with this principle, is a limitation upon citizens’ equal rights of participation. It does not matter whether the judges making these decisions are electorally accountable or not. By exercising their equal political rights through legislative procedures designed to accommodate them, citizens have already made as democratic a determination as can be made[6]. All these objections are based on the conception of democracy in purely procedural term. Now, of course if democracy is simply defined in procedural terms as a matter of stipulation, then it is trivial that judicial review is undemocratic. The appropriate way to address questions of the legitimacy and scope of judicial review in a democracy is not by focusing simply upon the political rights and procedures that have traditionally been held to be central to a democracy. Instead, we need look to the values and ideals in virtue of which we hold such procedural aspects of democracies as equal political rights, majority rule, and political accountability important. Then it can be asked what role, if any, judicial review has in promoting or undermining these values[7]. Judicial review of legislation has inherently undemocratic tendencies since it is the revocation of the will of the majority on the basis of a decision by unelected judges. But when this revocation finds its basis in the will of the people, or fundamental values, or some other extra-textual source, but to the text of the Constitution, it can be reconciled with democracy As Ely puts it, “Thus the judges do not check the people, the Constitution does, which means the people are ultimately checking themselves”. If it turns out that there is no conception of judicial review that would maintain and promote the ideals that stand behind our commitment to democracy, then the categorical claim that judicial review is undemocratic can be sustained. If, however, on some conception of its role judicial review can better implement the ideals upon which political democracy is based, then this is a reason for concluding, not simply that judicial review can be compatible with democracy, but that it is an important democratic institution. To prevent the undemocratic way of judicial review, judges cannot use their own values, however considering the broad phrase of constitutional provision; clause bond interpretive is also impossible. Therefore the introduction of moral reading of constitution by Ronald Dworkin is one way to reconcile the protection of rights and the undemocratic latent of judicial review. This reconciliation is very much important for the developing countries in avoiding the failure of constitutionalism. The democratic argument for judicial review rests on the assumption that the courts can play a significant role in maintaining the conditions of democratic sovereignty. An obvious objection to this argument is that we have no assurance that judicial review will be properly exercised to correct for the failures of legislative processes. Just as likely it will be used to secure the power of elites against legitimate democratic measures. This is an empirical question that needs an answer through empirical case study. ________________________________________ Hernando De Soto, 1989, The Other Path: The Invisible Revolution In The Third World, pp 186. Cass R. Sunstein, Constitutionalism and Secession, The University of Chicago Law Review, Vol. 58, No. 2, Approaching Democracy: A New Legal Order for Eastern Europe (Spring, 1991), pp. 633-670 H.LA. Hart, American Jurisprudence Through English Eyes, in Essays in Jurisprudence and Philosophy (New York: Oxford University Press, 1983), p. 125. Alexander Bickel, The Least Dangerous Branch (Indianapolis: Bobbs-Merrill, 1962), pp. 16-17. Samuel Freeman, Constitutional Democracy and the Legitimacy of Judicial Review, Law and Philosophy, Vol. 9, No. 4 (1990 – 1991), p. 334. Peter Railton argues that the court is an elite institution that maintains the power of elites in liberal democracies via judicial review, in Judicial Review, Elites, and Liberal Democracy, Nomos, XXV: Liberal Democracy (New York: NYU Press, 1983), 153-80. MEMBANGUN KERANGKA HUKUM MENGENAI PENCEGAHAN PEMANASAN GLOBAL DI DAERAH Pemanasan Global yang disebabkan oleh emisi gas penyebab efek rumah kaca adalah suatu keniscayaan. Industrialisasi dan pembangunan di seluruh dunia sedikit banyak ikut andil dalam penciptaan pemanasan global. Meskipun tidak sedikit juga upaya untuk menekan atau mencegah peningkatan pemanasan global, baik di level internasional, nasional, maupun konteks lokal. Dalam upaya pencegahan pemanasan global ini pun, terdapat banyak sekali pandangan mengenai cara terbaik untuk mencegah bahkan mengurangi pemanasan global. Salah satunya adalah pihak yang memegang teguh prinsip modernisasi yang menyatakan bahwa pencegahan pemanasan global harus dilaksanakan melalui cara modernisasi dan teknologi, kelompok ini mempercayai bahwa teknologi dapat mencegah terjadinya pemanasan global. Di lain pihak terdapat juga kelompok radikal yang menyuarakan keinginan kembali ke alam untuk menyelamatkan bumi [1]. Dari aspek hukum internasional, kerangka hukum mengenai pemanasan global ditandai dengan adanya UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Tahun 1992 atau lebih dikenal dengan Deklarasi Rio [2] yang kemudian dilanjutkan dengan diadakannya Conference of Parties to UNFCCC yang kemudian menghasilkan Kyoto Protocol yang cukup fenomenal [3]. Meskipun dalam beberapa hal Kyoto Protocol mempunyai beberapa kekurangan, paling tidak telah memberikan suatu instrumen hukum yang bersifat internasional dalam upaya pencegahan pemanasan global. Pada tahun 2007 bertempat di Nusa Dua Bali, Indonesia menjadi tuan rumah UNFCCC Tahun 2007 sebagai tindak lanjut dari implementasi Kyoto Protocol. Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah apakah kerangka hukum internasional tersebut telah cukup memberikan suatu kerangka hukum menyeluruh bagi pencegahan pemanasan global? Jawabannya sangat sederhana yaitu tidak karena kerangka hukum nasional bahkan lokal sangat pula dibutuhkan dalam usaha pencegahan pemanasan global. Hal ini tidak lain dikarenakan adanya keragaman sosial dan sistem hukum di antara negara-negara di dunia. Bahkan di tengah-tengah globalisasi ekonomi yang terkadang melewati batas negara, tiap negara mempunyai keragaman di banyak hal misalnya sejarah, budaya, pertumbuhan ekonomi, sistem pemerintahan dan lainnya. Keragaman ini mempunyai implikasi yang besar terhadap pengaturan tentang lingkungan khususnya pencegahan terhadap pemanasan global. Dengan demikian, tiap-tiap negara dapat saja mempunyai pilihan-pilihan yang berbeda dalam hal seberapa jauh pencegahan pemanasan global dilakukan dan sebarapa jauh kerangka hukum di suatu negara dibangun dalam rangka pencegahan pemanasan global. Hal ini tentunya didasarkan pada norma hukum yang ada di negara tersebut, konsep mengenai efisiensi dan keadilan, serta pengalaman suatu negara dalam pengaturan suatu kerangka hukum [4]. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan institusi hukum dalam level nasional bahkan lokal sangat penting dalam upaya pencegahan pemanasan global. 2. Kerangka Hukum Nasional Komitmen Indonesia dalam hal pencegahan pemanasan global tidak diragukan lagi. Selain telah sukses menjadi tuan rumah UNFCCC Tahun 2007 di Nusa Dua Bali, komitmen Indonesia di dukung oleh Pernyataan Presiden SBY saat membuka pertemuan informal tingkat menteri untuk persiapan Konferensi Internasional Pencegahan Perubahan Iklim di Istana Kepresidenan Bogor mengenai pentingnya aksi global dalam pencegahan pemanasan global dan menyelamatkan bumi dan agar semua negara tidak perlu menunggu sampai pemanasan global terjadi untuk melakukan aksi bersama [5]. Pernyataan ini merupakan suatu pernyataan yang menggambarkan politik hukum Indonesia dalam upaya pencegahan pemanasan global. Sementara itu perlu digarisbawahi bahwa terlepas dari tekanan yang kuat dari dunia internasional kepada setiap negara untuk melakukan upaya pencegahan pemanasan global, terlebih bagi negara berkembang seperti Indonesia, perlu diingat bahwa tiap-tiap negara mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu pula, pencegahan pemanasan global harus memperhatikan aspek-aspek yang unik ini. Aspek-aspek yang khusus inilah yang harus dijadikan batu pijakan dalam pengambilan kebijakan dan pembagunan institusi hukum yang menunjang kebijakan tersebut. Dalam hal ini, Indonesia dengan anugerah Yang Maha Esa telah diberikan kekhasan yang jarang ada di negara lain, misalnya hutan yang sangat luas yang dipercaya merupakan paru-paru dunia. Kekhasan inilah yang kemudian harus dipertimbangkan dalam pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global di Indonesia. Sampai saat ini Indonesia telah meletakkan beberapa institusi hukum yang terkait dengan pemanasan global seperti misalnya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU No.30 tahun 2007 tentang Energi, UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2007 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP No. 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, terakhir yang terbaru adalah UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Apabila kita melihat banyaknya peraturan perundang-undangan telah ditetapkan yang terkait dengan pencegahan pemanasan global, maka hal ini sangat konsisten dengan komitmen Indonesia dalam upaya pencegahan pemanasan global. Namun demikian, permasalahan yang kemudian terjadi dalam pembangunan hukum di Indonesia adalah ketidakseimbangan antara perhatian pada pembangunan institusi hukum nasional dan pembangunan institusi hukum daerah. Saat ini pembangunan institusi hukum di Indonesia bernuansa sangat nasional dengan beranggapan bahwa institusi hukum di daerah akan serta merta mengikuti institusi hukum nasional. Pertanyaan besar yang kemudian muncul dari kondisi demikian adalah, apakah secara kenyataan institusi hukum di daerah serta merta mengikuti pola pembangunan institusi hukum nasional terutama dalam hal pencegahan pemanasan global? 3. Pembangunan Institusi Hukum di Daerah Negara merupakan sebuah tatanan hukum. Unsur-unsur negara yang mencakup wilayah dan rakyat merupakan bidang validitas teritorial dan personal dari tatanan hukum tersebut. Dalam hal ini sentralisasi dan desentralisasi harus dipahami sebagai dua tipe tatanan hukum. Perbedaan antara negara yang sentralistis dengan desentralistis mesti merupakan perbedaan di dalam tatanan hukumnya. Konsepsi tentang tatanan hukum sentralistis mengandung arti bahwa semua normanya berlaku bagi seluruh teritorial yang dijangkaunya; ini berarti bahwa semua normanya memiliki bidang validitas teritorial yang sama. Dipihak lain, tatanan hukum desentralistis terdiri atas norma-norma yang memiliki validitas teritorial yang berbeda. Sejumlah normanya berlaku untuk seluruh teritorial sedangkan sejumlah norma yang lain berlaku hanya untuk bagian-bagian teritorial yang berbeda [6]. Norma-norma yang berlaku bagi seluruh teritorial disebut sebagai norma-norma pusat, sedangkan norma-norma yang berlaku bagi sebagian teritorial disebut norma daerah. Norma-norma daerah ini kemudian dilembagakan dalam suatu produk hukum daerah yang salah satunya adalah perda. Perda merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menjabarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan kondisi faktual demografi, geografi dan geo-sosial ekonomi masing-masing daerah ke dalam suatu sistem hukum. Dalam perda akan tergambar politik hukum pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan daerahnya. tabel 1 kira2 disini…. Bila dilihat dari konfigurasi jumlah perda berdasarkan kategori, dapat dilihat bahwa isu-isu yang diangkat dan jenis perda yang dikeluarkan lebih banyak berkutat pada perda-perda kelembagaan atau institusi pemerintahan dan daerah serta keuangan khususnya pajak dan retribusi daerah. Desentralisasi kemudian diartikan sebagai kesempatan untuk memperkaya daerah masing-masing dengan meningkatkan pundi-pundi PAD masing-masing dengan berbagai macam cara yang dilegalkan: pajak, retribusi, pengerukan kekayaan sumber daya alam (SDA). Dalam hubungannya dengan pencegahan pemanasan global, kategori perda yang sangat terkait adalah perda yang mengatur mengenai SDA. Perda dalam kategori ini menjadi salah satu primadona dalam implementasi otonomi daerah. Faktor pemikat untuk mengatur SDA karena menganggap sumber daya tersebut bersifat given dan mudah mendatangkan keuntungan tanpa perlu melakukan investasi dahulu, cukup dengan format izin. Dalam hal ini, pembangunan institusi hukum yang dilakukan di daerah lebih menitikberatkan pada aspek pemanfaatan dan bukan pada aspek pemeliharaan dan perlindungan. Bagaimanapun juga sektor SDA, misalnya hutan, berkait erat dengan daya dukung lingkungan dan kemampuan untuk mencegah pemanasan global. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa lembaga-lembaga pembuat perundang-undangan (law making institutions) di daerah telah gagal menyusun berbagai perundang-undangan transisional yang dapat berlaku secara efektif untuk mendorong terciptanya sebuah tata pemerintahan yang baik dan penegakan hukum. Sebaik-baiknya instrumen hukum internasional dan hukum nasional dibangun guna pencegahan pemanasan global, ketiadaan gerak sinergis pembangunan institusi hukum di daerah dapat mengakibatkan upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan khususnya dalam hal ini pemanasan global dapat saja tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, perhatian yang khusus perlu diberikan terhadap pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global di daerah. Di beberapa daerah pada tahun-tahun belakangan ini, sedikit banyak terdapat inisiatif lokal untuk membangun institusi hukum yang lebih bergigi dimana contoh salah satunya adalah Perda Kabupaten Lampung Barat No. 18 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat. Melalui Perda ini diatur secara komprehensif upaya terpadu untuk mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kedua, Perda Kabupaten Lampung Timur No. 3 Tahun 2002 tentang Rehabilitasi Pesisir, Pantai dan Laut Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Timur. Sehubungan dengan pembangunan institusi hukum di daerah, maka regulasi daerah yang bertujuan melindungi (konservasi) SDA sangat dibutuhkan. Diharapkan pada tahun-tahun mendatang, pembentukan peraturan daerah yang khusus mengatur mengenai pencegahan pemanasan global dapat terwujud, Sementara itu, pembangunan institusi hukum di daerah khususnya yang terkait dengan pencegahan pemanasan global haruslah didasarkan pada sebuah perencanaan yang matang dan sebaiknya diletakkan dalam kesatuan sistem pembentukan Program Legislasi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 Pasal 15 (2) yang menyatakan bahwa “Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah”. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Tujuan penting keberadaan Prolegda adalah adanya skala prioritas Perda sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di daerah serta menjaga agar produk Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Namun demikian, amat disayangkan praktik penyusunan program legislasi daerah ini tidak dilakukan oleh setiap daerah sehingga pembangunan institusi hukum di daerah kadang tidak sistematis dan tidak sesuai dengan program yang direncanakan. Alangkah baiknya jika pembangunan institusi hukum mengenai pencegahan pemanasan global diletakkan dalam suatu kerangka penyusunan program legislasi daerah sehingga harmonisasi dan keteraturan institusi hukum di daerah dapat terjaga. 4. Kesimpulan Dari perspektif hukum, pencegahan pemanasan global harus mengedepankan aspek sinergitas dari institusi hukum internasional, institusi hukum nasional, dan institusi hukum di daerah. Dalam hal ini, komitmen Indonesia terhadap pencegahan pemanasan global tidak hanya dilakukan dengan meratifikasi instrumen hukum internasional, namun juga harus diikuti oleh pembangunan institusi hukum nasional, dan lebih penting lagi adalah pembangunan institusi hukum di daerah. Bukankah “the advance guard in the frontier” dalam rangka pencegahan pemanasan global adalah pemerintahan daerah di era desentralisasi ini. 5. Kepustakaan [1] Coglianese, Cary. Social Movements, Law, and Society: The Institutionalization of the Environmental Movement. University of Pennsylvania Law Review, Vol. 150, No. 1 (Nov., 2001), pp. 85-118. [2] Stone, Christopher D. Beyond Rio: “Insuring” Against Global Warming. The American Journal of International Law, Vol. 86, No. 3 (Jul., 1992), pp. 445-488. [3] Davies, Peter G. G. Global Warming and the Kyoto Protocol. The International and Comparative Law Quarterly, Vol. 47, No. 2 (Apr., 1998), pp. 446. [4] Wiener, Jonathan Baert. Global Environmental Regulation: Instrument Choice in Legal Context. The Yale Law Journal, Vol. 108, No. 4 (Jan., 1999), pp. 677-800 [5] Keharusan Negara Maju Atasi Perubahan Iklim. Antara News tanggal 24 Oktober 2007 at: http://www.antara.co.id/arc/2007/10/24/keharusan-negara-maju-atasi-perubahan-iklim/ [6] Kelsen, Hans. 2006. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusamedia & Nuansa. 4 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Administration, Public Policy Oleh: Rudy | November 25, 2008 Memahami Konsep Hirarki Hukum: Refleksi Permasalahan Dana APBD di Bank Tripanca dimuat di Harian Umum Lampung Post tanggal 24 November 2008, available at: Pendahuluan Episode kejatuhan Bank Tripanca memunculkan suatu sisi permasalahan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Adalah Pemkab Lampung Timur kali ini tersandung permasalahan hukum terkait dengan penyimpanan dana APBD di Bank Tripanca. Pemberitaan Lampung Post tanggal 8 November 2008 menyebutkan bahwa Uang Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang disimpan di Bank Tripanca Setiadana Bandar Lampung mencapai Rp107 miliar. Pemkab memilih menyimpan di bank tersebut karena mengharapkan bunga besar. Terhadap masalah ini, DPRD Lampung Timur pun segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki pengalihan simpanan dana APBD Rp107 miliar Lamtim ke PT Bank Tripanca Setiadana (Lampost, 9 November 2008). Permasalahan ini kemudian sampai pada Kepolisian dimana Polda Lampung menilai penyimpanan dana APBD Lampung Timur Rp107 miliar di Bank Tripanca masuk kategori tindak pidana korupsi. Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pada penjelasan Pasal 193 Ayat (1), dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah. “Kami temukan indikasi tindak pidana korupsi, unsur melawan hukumnya sudah jelas,” (Lampost, 19 November 2008) Sementara itu, Pemkab Lamtim berpegang pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bupati dapat membuka rekening kas daerah di lebih dari satu bank yang sehat. Sementara itu Pasal 193 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah (Lampost, 20 November 2008). Pemkab Lampung Timur berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 bersikeras bahwa penyimpanan dana APBD di Bank Tripanca tidak bertentangan dengan hukum. Bagaimanakah permasalahan ini dipandang dari segi hukum merupakan suatu hal yang menarik untuk didiskusikan bersama. Negara Hukum, Hukum Positif, dan Hirarki Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum, ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan ini mensyarakatkan bahwa hukum harus dipegang teguh dan setiap warga negara, dan aparatur negara harus mendasarkan tindakannya pada hukum. Berbicara mengenai hukum di Indonesia tidak akan lepas dari hukum positif yang berakar dari positivisme hukum yang dikembangkan oleh John Austin dilanjutkan oleh Hans Kelsen, dan disempurnakan oleh HLA HART. Bagi sistem hukum Indonesia, Kelsen khususnya mempunyai arti mendalam sebagai peletak dasar teori hirarki hukum yang kemudian dijadikan landasan dalam menentukan validitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kelsen mengemukakan teorinya mengenai hirarki hukum. Ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirarki tata susunan. Ini berarti suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar. Suatu norma hukum itu keatas ia bersumber dan berdasar pada norma di atasnya, tetapi kebawah ia juga menjadi dasar dan menjadi sumber norma hukum di bawahnya, sehingga suatu norma hukum itu mempunyai masa berlaku yang relatif karena norma hukum itu berlaku tergantung pada norma yang diatasnya. Dalam suatu sistem hukum, peraturan-peraturan hukum dikehendaki tidak ada yang bertentangan satu sama lain. Jika terjadi juga pertentangan karena hal ini tidak mustahil terjadi karena adanya berbagai kepentingan dalam masyarakat, akan berlaku secara konsisten asas-asas hukum, seperti lex specialis derogat legi generali, lex posterior derogat legi priori, atau lex superior derogat legi infriori. Sesuai dengan toeri hirarki hukum, maka asas peraturan perundangan-undangan menyatakan bahwa peraturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Asas hukum ini mengisyaratkan ketika terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, maka aturan yang lebih tinggi berdasar hirarkinya harus di dahulukan dan aturan yang lebih rendah harus disisihkan. Dalam sistem hukum Indonesia, teori hirarki hukum ini dimanifestasikan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam instrumen hukum UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 3. Peraturan Pemerintah; 4. Peraturan Presiden; 5. Peraturan Daerah. Dengan demikian berdasarkan teori hirarki hukum, peraturan perundang-undangan dibawah UU misalnya Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan UU yang berada pada hirarki yang lebih tinggi. Ketentuan ini berlaku pula terhadap hal lainnya sesuai dengan tingkatan hirarkinya masing-masing. Sementara itu, Peraturan Perundang-Undangan yang melandasi pengelolaan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Kedua peraturan perundang-undangan ini menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri namun tetap dalam koridor sistem hukum dalam pengertian dilaksanakan berdasarkan hukum. Oleh karena itu, ketika dihadapkan kepada konflik antara UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentunya sesuai dengan teori hirarki hukum kita harus mendahulukan U No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah terhadap Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Disini kemudian timbul pertanyaan sejauh mana Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dijadikan dasar keberlakukan suatu kebijakan pengelolaan keuangan daerah, tentunya berdasarkan teori hirarki hukum jugalah kita harus mendasarkan jawaban kita. Harus diingat bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bersumber dan berdasar pada norma di atasnya artinya Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berlaku sepanjang UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah tidak secara jelas mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah atau dengan kata lain jika ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menimbulkan multi interpretasi yang sangat luas. Namun hal ini bukanlah yang terjadi dalam fenomena hukum APBD Pemkab Lampung Timur. Pasal 193 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan dana APBD tidak boleh disimpan atau didepositokan di bank nonpemerintah. Pasal ini secara jelas memberikan norma larangan untuk menyimpan atau mendepositokan dana APBD di bank nonpemerintah, dengan kata lain dana APBD hanya dapat disimpan atau didepositokan di bank pemerintah; tidak perlu diperdebatkan lagi apakah Bank Tripanca termasuk kategori bank pemerintah atau nonpemerintah. Sementara itu Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bupati dapat membuka rekening kas daerah di lebih dari satu bank yang sehat merupakan suatu ketentuan lanjutan dari ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dalam artian bank yang sehat ini haruslah masuk ke dalam kategori bank pemerintah sesuai teori hirarki hukum. Kesimpulan Fenomena hukum ini tidak seluruhnya merupakan kesalahan dari Pemkab Lampung Timur jika dilihat dari prinsip desentralisasi dan otonomi. Otonomi daerah menimbulkan suatu tekanan terhadap Pemkab untuk meningkatkan PAD dengan memanfaatkan sumber-sumber finansial yang ada sehingga peluang untuk mendapatkan kesempatan peningkatan PAD dengan jalan deposito APBD menjadi salah satu pilihan dari Pemkab. Fenomena ini merupakan suatu pelajaran agar tidak timbul suatu kejadian serupa yang dapat merusak ritme pemerintahan di suatu daerah. Tercatat sudah dua fenomena melalaikan aturan hirarki hukum terjadi di Lampung dimana salah satunya adalah kasus KPU Lampung Utara. Pelajaran ini harus menjadi suatu bahan refleksi untuk lebih berusaha memahami hukum dan memegang teguh asas serta aturannya. Kewenangan Pemda dalam Bidang Kelistrikan 1. Kewenangan Otonom Otonomi daerah adalah implementasi dari prinsip desentralisasi pemerintahan. Pengertian otonomi di sini adalah bahwa daerah memiliki kewenangan melakukan pengelolaan wilayah baik melalui penerbitan kebijakan daerah dan membiayai dirinya tidak tergantung pada keuangan dari pusat. Otonomi juga harus diartikan telah ada peralihan kewenangan-kewenangan tertentu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Otonomi daerah bukan sekedar gerakan desentralisasi yang membagi-bagi apa yang dulu di pusat agar ter-daerah-isasi, melainkan sebuah gerakan yang menjadi bagian dari upaya besar pembaruan menuju tata pemerintahan baru yang lebih baik [governance reform]. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Penyelenggaraan pemerintah dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar daerah. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004. Selanjutnya dalam bagian penjelasan ditegaskan bahwa urusan wajib merupakan urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara Urusan wajib merupakan urusan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam sistem otonomi daerah. Pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan pelayanan baik dari sumber daya maupun dana. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam mengelola kewenangan wajib tersebut pemerintah daerah dapat menggunakan instrumen perda. Sehubungan dengan hal itu Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah ditentukan bahwa hubungan dalam bidang pelayanan umum antara pemerintah dan pemerintahan daerah meliputi: 1. Kewenangan, tanggung jawab dan penentuan standar pelayanan minimal; 2. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; 3. Fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum. Ketentuan ini memberikan jaminan terhadap kepastian akan terselenggaranya pelayanan dasar yang minimal serta ketersediaan dana dalam melakukan pelayanan. Sehubungan dengan hal itu pemerintah daerah akan dituntut akuntabilatas pelayanan yang telah diselenggarakannya oleh masyarakat sebagai konsumen. Semangat yang mendasari penyelenggaraan otonomi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselarasi/percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Proses percepatan tersebut dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan dan kekhususan suatu daerah. Selain itu juga harus dilandaskan pada prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandasakan pada sisitem otonomi yang seluas-luasnya. Dalam hakekat pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah ditugaskan menggantikan peran Pemerintah Pusat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ternyata sampai saat ini, banyak kebijakan di daerah yang justru jauh dari harapan masyarakatnya. Kecenderungan elite lokal untuk memanipulasi kebijakan desentralisasi demi memperkuat posisi mereka dengan “mengorbankan” kelompok marjinal sebenarnya juga terjadi di banyak negara. Griffin dalam Turner and Hulme (1997) melalui risetnya di beberapa negara telah menyuarakan kekhawatirannya mengenai kecenderungan ini: …it is conceivable, even likely in many countries, that power at the local level is more concentrated, more elitist and applied more ruthlessly against the poor than at the centre…greater decentralization does not necessarily imply greater democracy let alone ‘power to the people’ – it all depends on the circumstances under which decentralization occurs. Semangat yang mendasari penyelenggaraan otonomi adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselerasi/percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Proses percepatan tersebut dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan dan kekhususan suatu daerah. Selain itu, juga harus dilandaskan pada prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang UU No. 32 Tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit penyelenggaraan pemerintah-an daerah yang berlandasakan pada sistem otonomi yang seluas-luasnya. 2. Pemetaan Kewenangan Pemda mengenai Ketenagalistrikan Pemetaan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur penyelanggaraan dan pelayanan bidang kelistrikan diperlukan untuk memperoleh legitimasi dan landasan hukum yang cukup. Landasan hukum yang cukup akan menjamin keabsahan kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun sebuah kebijakan dalam bentuk Perda. Selain itu pemetaan kewenangan juga dibutuhkan agar Perda yang akan disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut akan dipetakan substansi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan dan pelayanan bidang ketenagalistrikan. Berikut ini diuraikan substansi ketentuan peraturan perundangan yang paling mendasar yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah tersebut di atas: -UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah- Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Bidang Ketenagalistrikan sendiri tidak diatur dengan jelas dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, namun apabila ditinjau dari sisi pelayanan dasar warga negara terutama pelayanan ketenagalistrikan pada desa yang belum terjangkau jaringan PLN maka bidang ketenagalistrikan merupakan suatu urusan wajib yang harus diperhatikan oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota . Sehubungan dengan kepentingan penyelenggaraan urusan bidang ketenagalistrikan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan pelayanan dasar warga negara serta kewenangan untuk melakukan regulasi atas urusan otonomnya, maka ketentuan tersebut di atas merupakan landasan yang layak untuk pembentukan perda ketenagalistrikan. -PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) bagi masyarakat, seperti pendidikan dasar, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan dan sebagainya. Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintahan daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan (core competence) yang menjadi kekhasan daerah. Urusan pemerintahan di luar urusan wajib dan urusan pilihan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, sepanjang menjadi kewenangan daerah yang bersangkutan tetap harus diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam mengelola urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan sisa tersebut pemerintahan daerah dapat menggunakan instrumen perda. PP No. 38 Tahun 2007 menyatakan dengan jelas bahwa bidang ketenagalistrikan merupakan sub bidang energi dan sumberdaya mineral yang termasuk dalam urusan pemerintahan pilihan pemerintahan kabupaten/kota. Lebih jelasnya PP No. 38 Tahun 2007 memetakan kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota di sub bidang ketenagalistrikan sebagaimana dinyatakan di bawah ini: 1. Penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di bidang energi dan ketenagalistrikan. 2. Penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) kabupaten/kota. 3. Pemberian IUKU yang sarana maupun energi listriknya dalam kabupaten/kota. 4. Pengaturan harga jual tenaga listrik untuk konsumen pemegang 5. IUKU yang izin usahanya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 6. Pengaturan harga jual tenaga listrik kepada pemegang IUKU yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 7. Pemberian IUKS yang sarana instalasinya dalam kabupaten/kota. 8. Pemberian persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik oleh pemegang IUKS kepada pemegang IUKU yang izinnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota. 9. Pemberian izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri. 10. Pembinaaan dan pengawasan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan yang izinnya diberikan oleh kabupaten/kota. 11. Penyediaan listrik pedesaan di wilayah kabupaten/kota. 12. Pengangkatan dan pembinaan inspektur ketenagalistrikan serta pembinaan jabatan fungsional kabupaten/kota. Dengan demikian Pemda mempunyai kewenangan di sub bidang ketenagalistrikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan demikian menjadi suatu landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan kewenangan di bidang ketenagalistrikan yang akan dituangkan dalam instrumen Perda Ketenagalistrikan. Tinggalkan sebuah Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Policy Oleh: Rudy | November 14, 2008 Legal Pluralism Vs Unification The legal system in Indonesia has been marked by the long struggle to construct a system based on the pattern of the family or community as set forth by the Constitution. Indonesia inherited a complex legal system whose main component parts were western law, adat law, and Islamic law. This complex legal system basically features the special characteristic of Indonesia community and made the birth of unification supporters and legal pluralism supporters. Amidst the desire to construct a strong unitary state, Seoepomo who was the great supporter of legal pluralism, however, was able to provide the basic provision in Indonesia 1945 Constitution to protect legal pluralism . It may be said that Indonesia 1945 Constitution greatly accommodated the law from the top and law from below but did not give the way to negotiate between the two. However, attachment to the traditional communal life conflicts with modernization and industrialization. Since that time, the legal pluralism versus unification became great national issue. Since 1959, pressure for the establishment of a system of national law has increased followed by the desire to unify national legal system. Indonesian jurist trained in Netherlands were not only greatly influenced by western law but also lost sight of their own indigenous legal institution and the reality of the society . The result was scholars and jurists with the strong desire on creating modern and unified legal system. In addition, Utrecht has pointed out that the desire for codification and unification cannot be separated from the idea of eenheidsgedachte of the unified state proclaimed in 1945. The period of Old Order and New Order showed the efforts for unification in every aspect of Indonesian life including the unification of law system. The unification was greatly seen during New Order period with two goals they value highly, national unity and economic development . That model of how development goals should be attained greatly influenced government policies and institutions. It also profoundly affected national legal system and the way of government official, lawyers, and legal scholar thought about law and development. Meanwhile in the regions located very far from Jakarta, adat law mostly guides people daily life . This never-ending contest between legal pluralism and unification is not only happen in Indonesia but also happen across the world in Asia , Africa , and Latin America . Asian Crisis 1997 witnessed the fall of New Order and the beginning of democratization in Indonesia followed by the historic amendment of Indonesia 1945 Constitution along with the decentralization idea across the country. The decentralization idea gives some room for the implementation of local law as witnessed by the rebirth of many adat institutions and its law from Sumatera to Papua . Even though many scholars are pessimistic on the importance of adat law or customary law in diverse and indigenous country , the great disaster of Tsunami that stroke Aceh in 2004 shows us that when the formal law cannot administer the law problem after Tsunami, Aceh adat law become an effective solution for many land and inheritance problem. For some reason, the adat justice system is more comprehensible and accessible than the formal justice system . This condition also happens in Africa where the customary laws are so flexible in responding to the circumstances of the particular case . These laws may differ from Western laws in failing to provide definitive answers to certain issues. But Western laws fail to provide definitive answers to other issues that customary laws regulate more fully. This little blessing of Tsunami and the experience of Africa Nation shall remind us to rethink when pursuing modern legal system without considering the local genuine of one country especially in the country where the diversity of customary law is evident . For Indonesia, this heterogeneity needs to serve as a starting point for any legal pluralism assessment and the search for institutional law building. Localities that have in the past chaffed under central arrangements that have led to stay silent to implement their unique legal system would now be in position to forge ahead through improved space to implement their local law while pursuing the genuine Indonesia legal system . At the same time, the world has witnessed the rapid spread of constitutionalism and judicial review. Over one hundred countries and several supra-national entities across the globe establish constitutional supremacy in one form or another . The rise of constitutionalism is followed by the gradual emergence of new constitutional court, that in many of these countries have been responsible for translating these constitutional provisions into practical guidelines to be used in daily public life. Many of these courts have become significant, even powerful-actors . Despite the growing number of academic works on the relationship among constitution, minority rights, and judicial review , it might be argued that a little attention paid to the relation between constitutional court and the protection of customary law especially in culturally divided societies . MEMPERKUAT PERAN ORGANISASI PROFESI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU I. Pendahuluan Kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) secara global sudah menjadi tuntutan zaman, tuntutan ini berawal dari international human rights standard settings yang dipelopori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibidang legislasi. Pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak perkembangannya adalah dirumuskannya Universal Declaration of Human Rights atau disebut dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tahun 1948, dan deklarasi ini telah diratifikasi oleh seluruh negara di dunia dan menjadi hukum dasar pengakuan HAM di masing-masing negara. Pada perkembangan selanjutnya, konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan hak-hak sipil dan politik serta untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial, dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk penemuan-penemuan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan hal tersebut diatas dengan ditandatanganinya Civil and Political Rights dan International Couvenant on Economic, Social and Cultural Right. Bagi suatu negara demokrasi, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan pilar yang utama. Sementara itu, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia mendapat tempat yang utama dan dapat dikatakan sebagai salah satu tujuan Negara hukum. Dengan demikian, Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis harus memasukkan unsur-unsur pengakuan dan perlindungan HAM dalam konstitusinya. UUD 1945 pasca amandemen sedikit banyak mengakomodasi substansi HAM Ekosob dalam ketentuan-ketentuannya. Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 menyempurnakan komitmen Indonesia terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengintegrasikan ketentuan-ketentuan penting dari instrumen-instrumen internasional mengenai HAM, sebagaimana tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut dipertahankan sampai dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945. II. Hukuman Mendidik: Pisau Bermata Dua Dalam proses pendidikan, yaitu dalam proses pembentukan kepribadian anak, kita mengenal apa yang disebut alat pendidikan. Alat pendidikan dipergunakan agar dalam pembentukan kepribadian anak itu dapat berjalan dengan baik. Alat-alat pendidikan yang kita kenal di antaranya adalah contoh dan teladan; ancaman dan ganjaran; perintah dan larangan; serta hukuman. Alat pendidikan berupa hukuman kadang-kadang memang terpaksa harus digunakan. Dalam kaitan ini, ada beberapa teori tentang hukuman yang dianut oleh beberapa ahli pendidikan. Rosseau memperkenalkan hukuman alam. Artinya, anak dihukum berdasarkan perbuatannya. Umpama main pisau dia terluka, memanjat dia terjatuh, dan mungkin patah tangannya. Hukuman alam ini bila dibiarkan akan berbahaya bagi si anak. Oleh sebab itu tidak banyak pendidik yang mempergunakan atau memakai teori ini. Ada lagi teori menjerakan, yakni anak dihukum agar ia tidak mengulangi perbuatan. Contohnya, bila terlambat datang ke sekolah, ia tidak diperkenankan mengikuti jam pelajaran di mana ia terlambat. Secara historis mulai era orde lama sampai era orde baru, hukuman fisik seperti menjewer atau menyetrap kerap dilakukan oleh pendidik, baik di tingkat sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan atas. Hukuman tersebut dirasakan oleh guru sangat ampuh untuk mendidik peserta didik agar lebih berdisiplin dalam melakukan proses pendidikan. Seiring dengan reformasi, disertai dengan gelombang hak asasi manusia di Indonesia, alat pendidikan berupa hukuman fisik menjadi suatu hukuman yang dianggap melanggar hak asasi manusia peserta didik. Hal ini diperparah dengan banyaknya kasus hukuman mendidik yang diselewengkan menjadi suatu penganiayaan terhadap peserta didik. Hal ini menyebabkan perubahan perspektif masyarakat dan penegak hukum (kepolisian) dalam melihat hukuman fisik yang mendidik. Hukuman fisik yang dahulu dianggap sebagai suatu alat pendidikan, lambat laun dilihat sebagai suatu bentuk pelanggaran ham anak. Keadaan ini merupakan pisau bermata dua bagi guru, disatu pihak tanpa hukuman mendidik anak didik sulit dikendalikan dan cenderung membandel; di lain pihak apabila guru menerapkan hukuman mendidik secara fisik dapat menyebabkan guru yang bersangkutan dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dan pelanggaran ham. III. Perlindungan Hukum Bagi Profesi Guru Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pasal ini memberikan gambaran bahwa fungsi guru dalam sistem pendidikan nasional adalah sebagai pengajar sekaligus sebagai pendidik. Terbatasinya hak guru dalam memberikan hukuman mendidik dalam jangka panjang dapat menyebabkan mundurnya kualitas pendidikan di Indonesia karena secara tidak langsung peran guru terbatasi hanya sebagai “pengajar” dan kehilangan perannya sebagai “pendidik”. Sementara itu, pendidikan sering dijadikan sebagai indikator dalam mengukur kemajuan suatu bangsa. Peranan pendidikan dalam proses pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan secara keseluruhan telah diakui oleh semua bangsa beradab di dunia, bahkan faktor kunci dari keberhasilan Negara maju di dunia seperti Jepang, USA, dan Singapura adalah pendidikan. Oleh karena itulah, perlindungan hukum bagi guru menjadi sangat signifikan agar guru dapat menjalankan perannya tidak hanya sebagai pengajar tetapi juga sebagai pendidik. Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005 menetapkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: 1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; 2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; 3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; 4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; 5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; 6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan; 7. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; 8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; 9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; 10. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau 11. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Selain menetapkan hak-hak guru di atas, UU No. 14 Tahun 2005 telah menetapkan juga perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 yaitu: 1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 2. Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Sementara itu, Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Guru dalam Pasal 36 ditetapkan bahwa: 1. Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai kewenangan masing-masing. 2. Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja. 3. Masyarakat, organisasi profesi guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan. Dari beberapa ketentuan hukum di atas, dapat dilihat bahwa guru mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya dan organisasi profesi guru dalam hal ini mempunyai peran yang strategis dalam memberikan perlindungan ini. Hal ini juga ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2005 dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: 1. menetapkan dan menegakkan kode etik guru; 2. memberikan bantuan hukum kepada guru; 3. memberikan perlindungan profesi guru; 4. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan 5. memajukan pendidikan nasional. Dalam kaitannya dengan permasalahan hukuman mendidik yang bagaikan pisau bermata dua, organisasi profesi sebenarnya dapat berperan dalam perlindungan hukum bagi guru melalui beberapa cara yaitu: 1. Membuat kode etik guru yang di dalamnya terdapat batasan baku mengenai hukuman mendidik dan bagaimana guru mendapat perlindungan hukum dalam pelaksanaan hukuman mendidik tersebut; Kode etik ini telah diamanatkan oleh UU No, 14 Tahun 2005 dan sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 43 UU No. 14 Tahun 2005, kode etik guru berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. 2. Penafsiran apakah suatu hukuman mendidik dapat dikategorikan sebagai penganiayaan dan pelanggaran HAM berada pada ranah praktis di Pihak Kepolisian; Oleh karena itu organisasi profesi perlu membentuk MoU dengan Pihak Kepolisian mengenai perlindungan hukum terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya; 3. Melakukan pelatihan-pelatihan mengenai pengajaran beorientasi HAM dengan melibatkan ahli pendidikan, psikolog, guru, dan stakeholders terkait. PEMBENTUKAN PERATURAN DESA Peraturan Desa ditetapkan oleh kepala desa setelah mendapat persetujuan bersama Badan Perwakilan Desa, yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa. Perdes merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing desa. Sehubungan dengan hal tersebut, sebuah Perdes dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Dalam konsep negara hukum yang demokratis keberadaan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Desa dalam pembentukannya harus didasarkan pada beberapa asas. Menurut Van der Vlies sebagaimana dikutip oleh A. Hamid S. Attamimi membedakan 2 (dua) kategori asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut (beginselen van behoorlijk rcgelgeving), yaitu asas formal dan asas material. Asas-asas formal meliputi: 1. Asas tujuan jelas (Het beginsel van duideijke doelstellin) 2. Asas lembaga yang tepat (Het beginsel van het juiste orgaan) 3. Asas perlunya pengaturan (Het noodzakelijkheid beginsel) 4. Asas dapat dilaksanakan (Het beginsel van uitvoorbaarheid) 5. Asas Konsensus (het beginsel van de consensus) Asas-asas material meliputi: 1. Asas kejelasan Terminologi dan sistematika (het beginsel van de duiddelijke terminologie en duidelijke systematiek). 2. Asas bahwa peraturan perundang-undangan mudah dikenali (Het beginsel van den kenbaarheid) 3. Asas persamaan (Het rechts gelijkheids beginsel) 4. Asas kepastian hukum (Het rechtszekerheids begin sel) 5. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (Het beginsel van de individuelerechtsbedeling) Asas-asas ini lebih bersifat normatif, meskipun bukan norma hukum, karena pertimbangan etik yang masuk ke dalam ranah hukum. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan ini penting untuk diterapkan karena dalam era otonomi luas dapat terjadi pembentuk Peraturan Desa membuat suatu peraturan atas dasar intuisi sesaat bukan karena kebutuhan masyarakat. Pada prinsipnya asas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat relevan dengan asas umum administrasi publik yang baik (general principles of good administration). Dalam pasal 5 UU Nomor 10 tahun 2004 Juncto Pasal 137 UU Nomor 32 tahun 2004 diatur bahwa Peraturan Daerah yang di dalamnya termasuk adalah Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi: 1. kejelasan tujuan: yaitu bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. 2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; yaitu adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang. 3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan; bahwa dalam Pembentakan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan. Perundang-undangannya. 4. dapat dilaksanakan; yaitu bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis. 5. kedayagunaan dan kehasilgunaan; yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 6. kejelasan rumusan; yaitu bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. 7. Keterbukaan: yaitu bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan. Selain asas tersebut di atas, dalam pembetukan peraturan perundang yang sifatnya mengatur, termasuk peraturan daerah, juga harus memenuhi asas materi muatan sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Nomor 32 tahun 2004 juncto pasal 138 UU nomor 32 tahun 2004, yang meliputi: 1. asas pengayoman yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. 2. asas kemanusiaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. 3. asas kebangsaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. 4. asas kekeluargaan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. 5. asas kenusantaraan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. 6. asas bhinneka tunggal ika yaitu bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan. bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 7. asas keadilan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. 8. asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. 9. asas ketertiban dan kepastian hokum yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum. 10. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan yaitu bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara. Berkaitan dengan asas-asas materi muatan tersebut, ada sisi lain yang harus dipahami oleh pengemban kewenangan dalam membentuk Peraturan Desa. Pengemban kewenangan harus memahami segala macam seluk beluk dan latar belakang permasalahan dan muatan yang akan diatur oleh Peraturan Desa tersebut. Hal ini akan berkait erat dengan implementasi asas-asas tersebut di atas. Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa. Hal ini sangat sesuai dengan butir-butir konsep sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Sudikno Mertokusumo bahwa hukum atau perundang-undangan akan dapat berlaku secara efektif apabila memenuhi tiga daya laku sekaligus yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis. Disamping itu juga harus memperhatikan efektifitas/daya lakunya secara ekonomis dan politis. Masing-masing unsur atau landasan daya laku tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) landasan filosofis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai hakiki ditengah-tengah masyarakat, misalnya agama dan adat istiadat; (2) daya laku yuridis berarti bahwa perundang-undangan tersebut harus sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku dan dalam proses penyusunannya sesuai dengan aturan main yang ada. Asas-asas hukum umum yang dimaksud disini contohnya adalah asas “retroaktif”, “lex specialis derogat lex generalis”; lex superior derogat lex inferior; dan “lex posteriori derogat lex priori”; (3) produk-produk hukum yang dibuat harus memperhatikan unsur sosiologis, sehingga setiap produk hukum yang mempunyai akibat atau dampak kepada masyarakat dapat diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan; (4) landasan ekonomis, yang maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah dapat berlaku sesuai dengan tuntutan ekonomis masyarakat dan mencakup berbagai hal yang menyangkut kehidupan masyarakat, misalkan kehutanan dan pelestarian sumberdaya alam; (5) landasan politis, maksudnya agar produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan tanpa menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat. Tidak dipenuhinya kelima unsur daya laku tersebut diatas akan berakibat tidak dapat berlakunya hukum dan perundang-undangan secara efektif. Kebanyakan produk hukum yang ada saat ini hanyalah berlaku secara yuridis tetapi tidak berlaku secara filosofis dan sosiologis. Ketidaktaatan asas dan keterbatasan kapasitas daerah dalam penyusunan produk hukum yang demikian ini yang dalam banyak hal menghambat pencapaian tujuan otonomi daerah. Dalam hal ini, keterlibatan masyarakat akan sangat menentukan aspek keberlakuan hukum secara efektif. Roscoe Pound (1954) menyatakan bahwa hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat harus senantiasa memajukan kepentingan umum. Kalimat “hukum sebagai suatu unsur yang hidup dalam masyarakat” menandakan konsistensi Pound dengan pandangan ahli-ahli sebelumnya seperti Erlich maupun Duguit. Artinya hukum harus dilahirkan dari konstruksi hukum masyarakat yang dilegalisasi oleh penguasa. Ia harus berasal dari konkretisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Kemajuan pandangan Pound adalah pada penekanan arti dan fungsi pembentukan hukum. Disinilah awal mula dari fungsi hukum sebagai alat perubahan sosial yang terkenal itu. Dari pandangan Pound ini dapat disimpulkan bahwa unsur normatif dan empirik dalam suatu peraturan hukum harus ada; keduanya adalah sama-sama perlunya. Artinya, hukum yang pada dasarnya adalah gejala-gejala dan nilai-nilai yang dalam masyarakat sebagai suatu pengalaman dikonkretisasi dalam suatu norma-norma hukum melalui tangan para ahli-ahli hukum sebagai hasil rasio yang kemudian dilegalisasi atau diberlakukan sebagai hukum oleh negara. Yang utama adalah nilai-nilai keadilan masyarakat harus senantiasa selaras dengan cita-cita keadilan negara yang dimanifestasikan dalam suatu produk hukum. 31 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Public Administration Oleh: Rudy | Februari 18, 2008 Daerah Perlindungan Laut: Arti Penting dan Pengelolaannya 1. Pendahuluan Daerah Perlindungan Laut (DPL) atau Marine Sanctuary adalah suatu kawasan laut yang terdiri atas berbagai habitat, seperti terumbu karang, lamun, dan hutan bakau, dan lainnya baik sebagian atau seluruhnya, yang dikelola dan dilindungi secara hukum yang bertujuan untuk melindungi keunikan, keindahan, dan produktivitas atau rehabilitasi suatu kawasan atau kedua-duanya. Kawasan ini dilindungi secara tetap/permanen dari berbagai kegiatan pemanfaatan, kecuali kegiatan penelitian, pendidikan, dan wisata terbatas (snorkle dan menyelam). Daerah Perlindungan Laut merupakan kawasan laut yang ditetapkan dan diatur sebagai daerah “larang ambil”, secara permanen tertutup bagi berbagai aktivitas pemanfaatan yang bersifat ekstraktif. Urgensi keberadaan Daerah Perlindungan Laut (DPL) adalah untuk menjaga dan memperbaiki keanekaragaman hayati pesisir dan laut, seperti keanekaragaman terumbu karang, ikan, tumbuhan dan organisme laut lainnya, serta lebih lanjut dapat meningkatkan dan mempertahankan produksi perikanan. Dengan demikian DPL diyakini sebagai salah satu upaya yang efektif dalam mengurangi kerusakan ekosistem pesisir, yaitu dengan melindungi habitat penting di wilayah pesisir, khususnya ekosistem terumbu karang. Selain itu DPL juga penting bagi masyarakat setempat sebagai salah satu cara meningkatkan produksi perikanan (terutama ikan yang berasosiasi dengan terumbu karang), memperoleh pendapatan tambahan melalui kegiatan penyelaman wisata bahari, dan pemberdayaan pada masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan sumberdaya mereka. Selain itu berbagai masalah lingkungan yang terjadi di wilayah pesisir Lampung seperti; pencemaran lingkungan, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, pengambilan terumbu karang, atau berbagai bentuk degradasi habitat pesisir lainnya memerlukan tindakan-tindakan yang pemulihan dan pencegahan agar tidak berdampak pada menurunnya produksi perikanan secara langsung atau tidak langsung serta menjaga kelangsungan sumber daya perikanan secara optimal dan berkelanjutan. Sementara itu, program pengelolaan pesisir tingkat pusat maupun lokal harus mencakup mekanisme yang menjamin adanya keikutsertaan masyarakat secara tepat dan efektif dalam pengambilan keputusan pengelolaan pesisir, sehingga kerjasama pengelolaan sumberdaya pesisir dapat tercapai secara efektif. Dengan demikian, sebagai suatu bagian dari langkah-langkah pengelolaan dan perlindungan sumber daya laut, pengembangan dan pengelolaan DPL sebaiknya disesuaikan dengan potensi sumber daya lokal dan ramah lingkungan dengan “konsep pemberdayaan masyarakat”. Keterlibatan aktif masyarakat secara luas merupakan inti penting dalam sistem pengelolaan dalam sumber daya laut. Untuk itu, masyarakat yang kehidupannya tergantung dengan sumber daya ini perlu diberdayakan baik pada level perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya. 2. Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis masyarakat merupakan salah satu strategi pengelolaan yang dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam. Selain itu strategi ini dapat membawa efek positif secara ekologi dan dan sosial. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya dan tidak sebaliknya. Ini seiring trend di dunia bahwa yang sedang giat-giatnya mengupayakan penguatan institusi lokal dalam pengelolaan laut (pesisir). Ini berangkat dari asumsi bahwa laut tidak semata merupakan sebuah sistem ekologi, tetapi juga sistem sosial. Karena itu, pengembangan kelautan dengan memperhatikan sistem ekologi-sosial mereka yang khas menjadi penting. Kuatnya institusi lokal di pesisir merupakan pilar bangsa bahari. Bila mereka berdaya, aturan lokal mereka bisa melengkapi kekuatan hukum formal, mereka bisa menjadi pengawas laut yang efektif, menjadi pengelola perikanan lokal karena didukung pengetahuan lokal (traditional ecological knowledge), serta pendorong tumbuhnya ekonomi pesisir. Pemberdayaan masyarakat diartikan sebagai suatu upaya yang dimaksudkan untuk memfasilitasi/mendorong/ membantu agar masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil mampu menentukan yang terbaik bagi mereka dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Secara teoritik pemberdayaan (empowerment) dapat diartikan sebagai upaya untuk menguatkan masyarakat dengan cara memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat agar menggali potensi dirinya dan berani bertindak untuk memperbaiki kualitas hidupnya salah satu cara untuk memperbaiki kualitas hidupnya diantaranya adalah melibatkan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan lahan pesisir. Partisipasi ini tidak hanya sekedar mendukung program-program pemerintah, tetapi sebagai kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan program-program pembangunan, khususnya di lahan wilayah pesisir (Johan Iskandar, 2001). Dalam pengertian ini, pemberdayaan masyarakat akan berkenaan dengan peran aktif mereka, baik dalam perumusan hukum atau kebijakan maupun dalam pelaksanaannya. Perencanaan yang tidak melibatkan peran serta masyarakat tentunya akan menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya mengingat keberlakuan suatu aturan atau kebijakan tidaklah mungkin dapat diterapkan tanpa adanya peran serta masyarakat yang memang berkeinginan untuk melaksanakan apa yang menjadi isi dan makna pengaturan itu sendiri. Hal ini penting, hukum pada prinsipnya berisikan hal-hal yang berintikan kebaikan. Oleh sebab itu, isi atau substansi hukum yang tidak berisikan nilai-nilai kebaikan dalam masyarakat tentunya tidak akan berlaku efektif dalam masyarakat tersebut. Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis komunitas ini bukanlah sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Sejak dahulu, komunitas lokal di Indonesia memiliki suatu mekanisme dan aturan yang melembaga sebagai aturan yang hidup di masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam termasuk di dalamnya sumberdaya kelautan. Hukum tidak tertulis ini tidak saja mengatur mengenai aspek ekonomi dari pemanfaatan sumberdaya kelautan, namun juga mencakup aspek pelestarian lingkungan dan penyelesaian sengketa (Weinstock 1983; Dove 1986, 1990, 1993; Ellen 1985; Thorburn 2000). Dengan demikian, pelibatan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL merupakan langkah strategis dan tepat, selain karena pertimbangan di atas, juga mengingat begitu banyak dan luas pulau-pulau kecil di propinsi Lampung yang sulit diawasi oleh aparat, karena ketebatasan personil dan peralatan. Selain itu, dengan modal DPL berbasis masyarakat sekaligus menumbuhkan kedasaran masyarakat akan arti perlindungan sumber daya laut yang sangat berarti bagi kehidupan masyarakat saat ini dan generasi yang akan datang. Tanpa peran serta masyarakat dalam setiap kebijakan pemerintah, tujuan ditetapkannya kebijakan tersebut sulit dicapai. Oleh sebab itu, untuk mencegah kerusakan yang lebih parah terhadap sumber daya laut di Propinsi Lampung, upaya menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan tersebut harus selalu dilakukan. Konsep pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan DPL ini searah dengan konsep otonomi daerah dewasa ini. Desentralisasi dengan perwujudan otonomi daerah merupakan wahana yang sangat menjanjikan untuk mencapai partisipasi masyarakat yang akan menghasilkan pengelolaan dan pengembangan DPL yang efektif. Menurut UU No. 32/2004, Indonesia telah meninggalkan paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang telah berlangsung selama 50 tahun belakangan ini dan melangkah pada suatu paradigma baru, yaitu desentralisasi pengelolaan sumber daya laut berbasis masyarakat setempat yang berhubungan langsung dengan sumber laut tersebut. Otonomi daerah dalam hal ini mengubah infrastruktur institusi bagi pengelolaan sumberdaya kelautan dan dalam kasus tertentu membentuk basis institusi bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan yang partisipatif. 3. Perangkat Hukum Konsep pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat ini tentu saja memerlukan perangkat hukum untuk menjamin kepastian dan kesinambungan pelaksanaannya. Dalam hal ini perlu dirumuskan suatu bentuk produk hukum apakah yang paling tepat untuk pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat. UU 32/2004 memberikan satu jawaban mengenai bentuk produk hukum yang paling tepat untuk memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat yaitu melalui Peraturan Desa. Peraturan Desa dalam hal ini dianggap paling tepat sebagai produk hukum yang mewadahi pengelolaan dan pengembangan DPL dengan mengacu pada lingkup teritorial desa dimana DPL berada. Hal ini diperkuat dengan Pasal 13 UU No. 10 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Desa mencakup seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa yang mengatur tentang DPL berbasis masyarakat membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL dapat difasilitasi dalam suatu bentuk lembaga kemasyarakatan yang khusus melakukan tugas dan fungsi pengembangan dan pengelolaan DPL dalam suatu bentuk Peraturan Desa. Hal ini sejalan dengan Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa: Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Penetapan DPL berbasis masyarakat dengan peraturan desa, agar DPL memiliki dasar hukum yang jelas dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan dan melakukan larangan-larangan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dengan dasar yang jelas. Demikianlah pada akhirnya diharapkan penetapan DPL berbasis masyarakat dapat difasilitasi dalam suatu bentuk Peraturan Desa yang pembentukan implementasinya akan melibatkan partisipasi masyarakat desa secara aktif. Dengan demikian dapat diharapkan DPL dapat mencapai tujuan dan arti pentingnya sebagai penyangga laut dan masyarakat sekitarnya. 4. Bahan Bacaan Dove, M. (1986) “The practical reason for weeds in Indonesia: peasant vs. state views of Im-perata and Chromolaena,” Human Ecology 14(2): 163-90. –, ed. (1990) The real and imagined role of culture in development: case studies from Indonesia. Honolulu: University of Hawaii Press. – (1993) “Smallholder rubber and swidden agriculture in Borneo: a sustainable adaptation to the ecology and economy of the tropical rainforest,” Economic Botany 47(2): 136-47. Ellen, R.F. (1985) Patterns of indigenous timber extraction from Moluccan rain forest fringes. Journal of Biogeography (12): 559-87. Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Indonesia. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuan 2004 Nomor Iskandar, Johan, 2001, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan Mangrove, Makalah disampaikan dalam Pelatihan Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hutan Mangrove, 29-30 Agustus, Lampung. Thorburn, C.C. (2000) “Changing customary marine resource management practice and institutions: the case of Sasi Lola in the Kei Islands, Indonesia,” World Development 28(8): 1461-1480. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 yang membuka kesempatan bagi calon independen untuk maju dalam kontes Pilkada menyisakan beberapa persoalan hukum yang sangat penting untuk segera diselesaikan. Salah satu persoalan tersebut mencuat ketika Ferdi Gunsan menggugat KPU Kabupaten Tulangbawang karena lembaga penyelenggara pemilu itu menolak menerima pendaftaran Ferdi dari jalur calon independen. Persoalan yang masuk ke ranah hukum konstitusi pun melibatkan pendapat yang berbeda dari akademisi hukum Universitas Lampung Wahyu Sasongko dan Armen Yasir (Lampung Post, 14 September 2007). Persoalan hukum ini sangat penting untuk segera diselesaikan mengingat akibat hukumnya yang berkaitan langsung dengan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia khususnya Lampung. Kegagalan mengatasi persoalan hukum pasca putusan MK mengenai calon independen juga secara langsung akan berakibat terhadap masa depan demokrasi dan usaha penciptaan tata pemerintahan lokal yang baik. Hal ini tidak lain dikarenakan kepala daerah memiliki peran yang terbukti secara empiris sangat penting dalam konsolidasi demokrasi dan penciptaan good governance sebagaimana yang telah diuraikan dalam laporan World Bank “Making Services Work for the Poor: A Synthesis of Nine Case Studies from Indonesia,” prepared by Susannah Hopkins Leisher and Stefan Nachuk, March 2006. Pembentukan Norma Hukum Baru Untuk melihat lebih jauh mengenai aspek-aspek hukum dari Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 dan akibat-akibat hukumnya, yang harus kita jadikan acuan adalah Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 itu sendiri. Mengenai perdebatan apakah Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 mengakibatkan pembentukan norma hukum baru atau tidak, penulis sendiri sependapat dengan Wahyu Sasongko bahwa putusan MK dalam hal ini mengakibatkan adanya norma hukum baru. Apabila diperhatikan dengan seksama isi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terlihat bahwa norma hukum baru terbentuk dengan dihilangkannya frasa-frasa yang dapat menghalangi munculnya calon independen atau monopoli pengajuan calon kepala daerah semata-mata oleh partai politik atau gabungan partai politik. Terbentuknya norma hukum baru ini disebabkan perubahan pada norma hukum dalam UU Pemerintahan Daerah misalnya pada pasal 59 ayat (1) yang semula mengandung arti bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi norma hukum yang mengandung arti pengusulan pasangan calon kepala daerah tidak hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pembentukan norma hukum baru pasca putusan MK ini juga terlihat dari pertimbangan MK dalam putusan No. 5/PUU-V/2007 (halaman 57) yang berbunyi, “Mahkamah bukanlah pembentuk undang-undang yang dapat menambah ketentuan undang-undang dengan cara menambahkan rumusan kata-kata pada undang-undang yang diuji. Namun demikian, Mahkamah dapat menghilangkan kata-kata yang terdapat dalam sebuah ketentuan undang-undang supaya norma yang materinya terdapat dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tidak bertentangan lagi dengan UUD 1945. Sedangkan terhadap materi yang sama sekali baru yang harus ditambahkan dalam undang-undang merupakan tugas pembentuk undang-undang untuk merumuskannya” Apabila diperhatikan secara seksama, pertimbangan hukum diatas bisa diartikan bahwa norma hukum baru telah terbentuk dari norma hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 menjadi norma hukum yang tidak lagi bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi memang tidak dapat melakukan pembentukan aturan-aturan hukum baru karena tidak mempunyai kewenangan legislasi namun dapat menciptakan norma hukum baru dengan putusannya. Dengan karakteristik putusan MK yang final dan mengikat, pembentukan norma hukum baru ini sudah seharusnya dijadikan dasar bagi KPU dan KPUD untuk tidak menutup kesempatan bagi pasangan calon yang bukan berasal dari pengusulan partai politik atau gabungan partai politik. Kekosongan Hukum atau Rechtsvacuum Sebagaimana yang telah penulis sampaikan bahwa untuk menyelesaikan persoalan hukum yang pasca putusan MK mengenai calon independen, maka yang harus dijadikan titik tolak adalah putusan MK itu sendiri. Dengan mencermati putusan MK mengenai calon independen, dapat terlihat bahwa kekosongan hukum (rechtsvacuum) memang terjadi sepanjang mengenai aturan-aturan lebih lengkap tentang jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan. Analisis ini didasarkan pada pertimbangan Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 yang menyatakan: “Bahwa penentuan syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, apakah akan menggunakan ketentuan sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 68 UU Pemerintahan Aceh ataukah dengan syarat berbeda. Untuk menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum), sebelum pembentuk undang-undang mengatur syarat dukungan bagi calon perseorangan, Mahkamah berpendapat bahwa KPU berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf a dan huruf f UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berwenang mengadakan pengaturan atau regulasi tentang hal dimaksud dalam rangka menyusun dan menetapkan tata cara penyelenggaraan Pilkada. Dalam hal ini, KPU dapat menggunakan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) UU Pemerintahan Aceh sebagai acuan” Dengan ini terlihat dengan jelas bahwa disatu pihak Mahkamah Konstitusi menciptakan norma baru dengan membuka kesempatan bagi pasangan calon perseorangan selain yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, sedangkan di lain pihak telah terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dikarenakan keterbatasan kewenangan MK yang tidak dapat membentuk aturan-aturan hukum baru. Hal ini dipertegas dengan kenyataan bahwa KPUD Kabupaten Tulangbawang menyatakan menolak pasangan calon independen disebabkan tidak adanya aturan hukum yang mengaturnya. Untuk mengatasi kekosongan hukum ini, peran KPU atau KPUD disini begitu vital. Derap langkah desentralisasi dalam perwujudan otonomi daerah di Indonesia akan sangat bergantung pada sejauh mana konsolidasi demokrasi dan penciptaan good governance dapat dicapai dan dalam hal ini figur kepala daerah akan memberikan warna tersendiri bagi pencapaian tersebut. Norma hukum mengisyaratkan sesuatu yang seyogyanya (ought to) sebagaimana telah diisyaratkan oleh ahli hukum Hans Kelsen dengan the pure theory of law-nya. Dalam hal menyikapi Putusan MK mengenai calon independen ini, sudah sangat jelas bagaimana peran KPU dan KPUD dalam proses ini diharapkan dapat menciptakan sesuatu yang seyogyanya tersebut. 8 Komentar Ditulis dalam Decentralization, Teori Hukum Tulisan Sebelumnya » Kategori • Constitutionalism • Contact Me • Decentralization • INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT INTERPRETATION UPON STATE CONTROL: ASIAN VERSUS WESTERN IDEA • Constitutionalism, Rule of Law, and Judicial Review • MEMBANGUN KERANGKA HUKUM MENGENAI PENCEGAHAN PEMANASAN GLOBAL DI DAERAH • Memahami Konsep Hirarki Hukum: Refleksi Permasalahan Dana APBD di Bank Tripanca • Kewenangan Pemda dalam Bidang Kelistrial Site Search | OnePakistan.com February 28th, 2012 SUKU TORAJA MACAM-MACAM NORMA February 24th, 2012 February 24th, 2012 February 19th, 2012 February 19th, 2012 February 19th, 2012 SEJARAH O February 19th, 2012 February 9th, 2012 INILAH EWST PAPUA MEDEKA PAPUA MERDEKA BERITA DAN POLITIK February 5th, 2012 SUARA HATI RAKYAT PAPUA PERJUANGAN PAPUA MERDEKKA ALAMKINAL MURIBKWALIK DALAM SOSIAL Swillsond M.Kwalik PEDAHULUAN KATA PENGANTAR ALAMKINAL MURIBKWALIK: ALAMKINA MURIBKWALIK TITIK TEMU KAPITALISME DAN KOMUNISME 3 1. ANTROPOLOGI DAN KONSEP KEBUDAYAAN 2. PENERAPAN ILMU ANTROPOLOGI KESEHATAN DALAM PEMBANGUNAN MASYARAKAT PAPUA 3. J. VAN BAAL SOSOK ETNOLOG DI TANAH PAPUA 4. KEBUDAYAAN, KESEHATAN ORANG PAPUA DALAM PERSPEKTIF ANTROPOLOGI KESEHATANAntropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 SAMBUTAN DEKAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS CENDERAWASIH Para pembaca yang terhormat, Pertama-tama patut kami memanjatkan Puji Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas perkenaannya, maka jurnal “Antropologi Papua” dapat diluncurkan. Saya menyambut dengan gembira penerbitan jurnal “Antropologi Papua” ini yang merupakan hasil kerjasama baik Laboratorium Antropologi, Jurusan Antropologi dengan pihak Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih. Jurnal ini merupakan bagian dari komitmen Laboratorium Antropologi, Jurusan Antropologi FISIP Universitas Cenderawasih untuk mengembangkan dan memperkenalkan kajian-kajian antropologi secara umum, dan khususnya kebudayaan dan masyarakat Papua. Di samping itu, ilmu antropologi sebagai salah satu Pola Ilmiah Pokok Universitas Cenderawasih, maka jurnal ini dapat merupakan kepentingan ilmiah, baik untuk mahasiswa, dosen, serta masyarakat sebagai wahana untuk mendokumentasikan dan mengembangkan ilmu antropologi, serta dapat diaplikasikan dalam pembangunan masyarakat Papua. Pihak Laboratorium Antropologi, Jurusan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih, melalui berbagai cara, ingin memberikan kontribusi yang nyata dalam upaya ikut mengembangkan, melestarikan, mengangkat nilai-nilai ilmu antropologi secara umum, serta kondisi sosial budaya masyarakat Papua secara khusus sehingga dapat dikenal dan dihargai oleh kelompok masyarakat yang lain, baik di lingkungan Universitas Cenderawasih maupun di kalangan yang lebih luas. Atas nama Pimpinan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih, saya ingin menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada para penulis yang telah dengan senang hati menyerahkan naskah kepada Laboratorium Antropologi, Jurusan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih untuk dinilai dan ditulis kembali dalam bentuk Jurnal “Antropologi Papua”. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh staf redaksi jurnal “Antropologi Papua” yang membantu pihak Laboratorium Antropologi dengan kerja keras dalam menyelesaikan jurnal ini. Mudah-mudahan niat yang baik untuk menerbitkan jurnal “Antropologi Papua” ini dapat berkembang dan dipertahankan terus, sehingga dapat melengkapi kepentingan ilmiah, baik mahasiswa, dosen, serta masyarakat sebagai wahana untuk mendokumentasikan dan mengembangkan ilmu Antropologi umumnya dan khususnya memperkenalkan kondisi sosial budaya masyarakat Papua. Dengan diterbitkannya jurnal “Antropologi Papua” ini oleh Laboratorium Antropologi, Jurusan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih, maka bertambahlah pula sumber informasi yang dapat dijadikan acuan untuk lebih mengenal IImu Antropologi. Semoga jurnal “Antropologi Papua” ini mendapat sambutan yang baik dari kalangan masyarakat ilmiah, Pemerintah Daerah, para Peneliti di bidang Sosial Budaya, dan khalayak luas. Akhir kata, kepada para pengguna jurnal “Antropologi Papua” ini, saya ucapkan selamat membaca. Jayapura, ….Agustus 2002 Dekan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih Drs. Naffi Sanggenafa, MAAntropologi Papua Volume 1. No. 1, Agustus 2002 ANTROPOLOGI DAN KONSEP KEBUDAYAAN Leonard Siregar (Dosen Tetap di Jurusan Antropologi Universitas Cenderawasih dan Ketua Laboratorium Antropologi Universitas Cenderawasih) Abstract Anthropology is about all human beings, and it is the charge of the Anthropology to tell about human story, not just the good side but also the bad. It should include not just one group of people, but others. It shouldn’t illustrate just one aspect of human life, but all. The article tries to revolve around a number of general pedagogical questions such as: What do anthropologists study? How do they go about it? What perspective do they bring to their work? And what is the relation of the Anthropology with the Culture. A. PENDAHULUAN Seorang filsuf China; Lao Chai, pernah berkata bahwa suatu perjalanan yang bermil-mil jauhnya dimulai dengan hanya satu langkah. Pembaca dari materi ini juga baru memulai suatu langkah kedalam lapangan dari suatu bidang ilmu yang disebut dengan Antropologi. Benda apa yang disebut dengan Antropologi itu? Beberapa atau bahkan banyak orang mungkin sudah pernah mendengarnya. Beberapa orang mungkin mempunyai ide-ide tentang Antropologi yang didapat melalui berbagai media baik media cetak maupun media elektronik. Beberapa orang lagi bahkan mungkin sudah pernah membaca literature-literature atau tulisan-tulisan tentang Antropologi. Banyak orang berpikir bahwa para ahli Antropologi adalah ilmuwan yang hanya tertarik pada peninggalan-peninggalan masa lalu; Antroplogi bekerja menggali sisa-sisa kehidupan masa lalu untuk mendapatkan pecahan guciguci tua, peralatan –peralatan dari batu dan kemudian mencoba memberi arti dari apa yang ditemukannya itu. Pandangan yang lain mengasosiasikan Antropologi dengan teori Evolusi dan mengenyampingkan kerja dari Sang Pencipta dalam mempelajari kemunculan dan perkembangan mahluk manusia. Masyarakat yang mempunyai pandangan yang sangat keras terhadap penciptaan manusia dari sudut agama kemudian melindungi bahkan melarang anak-anak mereka dari Antroplogi dan doktrin-doktrinnya. Bahkan masih banyak orang awam yang berpikir kalau Antropologi itu bekerja atau meneliti orang-orang yang aneh dan eksotis yang tinggal di daerah-daerah yang jauh dimana mereka masih menjalankan kebiasaan-kebiasaan yang bagi masyarakat umum adalah asing. Semua pandangan tentang ilmu Antroplogi ini pada tingkat tertentu ada benarnya, tetapi seperti ada cerita tentang beberapa orang buta yang ingin mengetahui bagaimana bentuk seekor gajah dimana masing-masing orang hanya meraba bagian-bagian tertentu saja sehingga anggapan mereka tentang bentuk gajah itupun menjadi bermacam-macam, terjadi juga pada Antropologi. Pandangan yang berdasarkan informasi yang sepotongsepotong ini mengakibatkan kekurang pahaman masyarakat awam tentang apa sebenarnya Antropologi itu. Antropologi memang tertarik pada masa lampau. Mereka ingin tahu tentang asal-mula manusia dan perkembangannya, dan mereka juga mempelajari masyarakat-masyarakat yang masih sederhana (sering disebut dengan primitif). Tetapi sekarang Antropologi juga mempelajari tingkah-laku manusia di tempat-tempat umum seperti di restaurant, rumah-sakit dan di tempat-tempat bisnis modern lainnya. Mereka juga tertarik dengan bentukbentuk pemerintahan atau negara modern yang ada sekarang ini sama tertariknya ketika mereka mempelajari bentuk-bentuk pemerintahan yang sederhana yang terjadi pada masa lampau atau masih terjadi pada masyarakat-masyarakat di daerah yang terpencil. B. BIDANG ILMU ANTROPOLOGI Dalam kenyataannya, Antropologi mempelajari semua mahluk manusia yang pernah hidup pada semua waktu dan semua tempat yang ada di muka bumi ini. Mahluk manusia ini hanyalah satu dari sekian banyak bentuk mahluk hidup yang ada di bumi ini yang diperkirakan muncul lebih dari 4 milyar tahun yang lalu.Antropologi Papua Volume 1. No. 1, Agustus 2002 Antropologi bukanlah satu satunya ilmu yang mempelajari manusia. Ilmuilmu lain seperti ilmu Politik yang mempelajari kehidupan politik manusia, ilmu Ekonomi yang mempelajari ekonomi manusia atau ilmu Fisiologi yang mempelajari tubuh manusia dan masih banyak lagi ilmuilmu lain, juga mempelajari manusia. Tetapi ilmu-ilmu ini tidak mempelajari atau melihat manusia secara menyeluruh atau dalam ilmu Antropologi disebut dengan Holistik, seperti yang dilakukan oleh Antropologi. Antropologi berusaha untuk melihat segala aspek dari diri mahluk manusia pada semua waktu dan di semua tempat, seperti: Apa yang secara umum dimiliki oleh semua manusia? Dalam hal apa saja mereka itu berbeda? Mengapa mereka bertingkah-laku seperti itu? Ini semua adalah beberapa contoh pertanyaan mendasar dalam studi-studi Antropologi. B.1. Cabang-cabang dalam Ilmu Antropologi Seperti ilmu-ilmu lain, Antropologi juga mempunyai spesialisasi atau pengkhususan. Secara umum ada 3 bidang spesialisasi dari Antropologi, yaitu Antropologi Fisik atau sering disebut juga dengan istilah Antropologi Ragawi. Arkeologi dan Antropologi Sosial-Budaya. B.1.1. Antropologi Fisik Antropologi Fisik tertarik pada sisi fisik dari manusia. Termasuk didalamnya mempelajari gen-gen yang menentukan struktur dari tubuh manusia. Mereka melihat perkembangan mahluk manusia sejak manusia itu mulai ada di bumi sampai manusia yang ada sekarang ini. Beberapa ahli Antropologi Fisik menjadi terkenal dengan penemuan-penemuan fosil yang membantu memberikan keterangan mengenai perkembangan manusia. Ahli Antropologi Fisik yang lain menjadi terkenal karena keahlian forensiknya; mereka membantu dengan menyampaikan pendapat mereka pada sidangsidang pengadilan dan membantu pihak berwenang dalam penyelidikan kasus-kasus pembunuhan. B.1.2. Arkeologi Ahli Arkeologi bekerja mencari benda-benda peninggalan manusia dari masa lampau. Mereka akhirnya banyak melakukan penggalian untuk menemukan sisa-sisa peralatan hidup atau senjata. Benda –benda ini adalah barang tambang mereka. Tujuannya adalah menggunakan bukti-bukti yang mereka dapatkan untuk merekonstruksi atau membentuk kembali modelmodel kehidupan pada masa lampau. Dengan melihat pada bentuk kehidupan yang direnkonstruksi tersebut dapat dibuat dugaan-dugaan bagaimana masyarakat yang sisa-sisanya diteliti itu hidup atau bagaimana mereka datang ketempat itu atau bahkan dengan siapa saja mereka itu dulu berinteraksi. B.1.3. Antropologi Sosial-Budaya Antropologi Sosial-Budaya atau lebih sering disebut Antropologi Budaya berhubungan dengan apa yang sering disebut dengan Etnologi. Ilmu ini mempelajari tingkah-laku manusia, baik itu tingkah-laku individu atau tingkah laku kelompok. Tingkah-laku yang dipelajari disini bukan hanya kegiatan yang bisa diamati dengan mata saja, tetapi juga apa yang ada dalam pikiran mereka. Pada manusia, tingkah-laku ini tergantung pada proses pembelajaran. Apa yang mereka lakukan adalah hasil dari proses belajar yang dilakukan oleh manusia sepanjang hidupnya disadari atau tidak. Mereka mempelajari bagaimana bertingkah-laku ini dengan cara mencontoh atau belajar dari generasi diatasnya dan juga dari lingkungan alam dan sosial yang ada disekelilingnya. Inilah yang oleh para ahli Antropologi disebut dengan kebudayaan. Kebudayaan dari kelompok-kelompok manusia, baik itu kelompok kecil maupun kelompok yang sangat besar inilah yang menjadi objek spesial dari penelitian-penelitian Antropologi Sosial Budaya. Dalam perkembangannya Antropologi Sosial-Budaya ini memecah lagi kedalam bentuk-bentuk spesialisasi atau pengkhususan disesuaikan dengan bidang kajian yang dipelajari atau diteliti. Antroplogi Hukum yang mempelajari bentuk-bentuk hukum pada kelompok-kelompok masyarakat atau Antropologi Ekonomi yang mempelajari gejala-gejala serta bentuk-bentuk perekonomian pada kelompok-kelompok masyarakat adalah dua contoh dari sekian banyak bentuk spesialasi dalam Antropologi Sosial-Budaya. C. KONSEP KEBUDAYAAN Kata Kebudayaan atau budaya adalah kata yang sering dikaitkan dengan Antropologi. Secara pasti, Antropologi tidak mempunyai hak eksklusif untuk menggunakan istilah ini. Seniman seperti penari atau pelukis dll juga memakai istilah ini atau diasosiasikan dengan istilah ini, bahkan pemerintah Antropologi Papua Volume 1. No. 1, Agustus 2002 juga mempunyai departemen untuk ini. Konsep ini memang sangat sering digunakan oleh Antropologi dan telah tersebar kemasyarakat luas bahwa Antropologi bekerja atau meneliti apa yang sering disebut dengan kebudayaan. Seringnya istilah ini digunakan oleh Antropologi dalam pekerjaan-pekerjaannya bukan berarti para ahli Antropolgi mempunyai pengertian yang sama tentang istilah tersebut. Seorang Ahli Antropologi yang mencoba mengumpulkan definisi yang pernah dibuat mengatakan ada sekitar 160 defenisi kebudayaan yang dibuat oleh para ahli Antropologi. Tetapi dari sekian banyak definisi tersebut ada suatu persetujuan bersama diantara para ahli Antropologi tentang arti dari istilah tersebut. Salah satu definisi kebudayaan dalam Antropologi dibuat seorang ahli bernama Ralph Linton yang memberikan defenisi kebudayaan yang berbeda dengan pengertian kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari: “Kebudayaan adalah seluruh cara kehidupan dari masyarakat dan tidak hanya mengenai sebagian tata cara hidup saja yang dianggap lebih tinggi dan lebih diinginkan”. Jadi, kebudayaan menunjuk pada berbagai aspek kehidupan. Istilah ini meliputi cara-cara berlaku, kepercayaan-kepercayaan dan sikap-sikap, dan juga hasil dari kegiatan manusia yang khas untuk suatu masyarakat atau kelompok penduduk tertentu. Seperti semua konsep-konsep ilmiah, konsep kebudayaan berhubungan dengan beberapa aspek “di luar sana” yang hendak diteliti oleh seorang ilmuwan. Konsep-konsep kebudayaan yang dibuat membantu peneliti dalam melakukan pekerjaannya sehingga ia tahu apa yang harus dipelajari. Salah satu hal yang diperhatikan dalam penelitian Antropologi adalah perbedaan dan persamaan mahluk manusia dengan mahluk bukan manusia seperti simpanse atau orang-utan yang secara fisik banyak mempunyai kesamaankesamaan. Bagaimana konsep kebudayaan membantu dalam membandingkan mahluk-mahluk ini? Isu yang sangat penting disini adalah kemampuan belajar dari berbagai mahluk hidup. Lebah melakukan aktifitasnya hari demi hari, bulan demi bulan dan tahun demi tahun dalam bentuk yang sama. Setiap jenis lebah mempunyai pekerjaan yang khusus dan melakukan kegiatannya secara kontinyu tanpa memperdulikan perubahan lingkungan disekitarnya. Lebah pekerja terus sibuk mengumpulkan madu untuk koloninya. Tingkah laku ini sudah terprogram dalam gen mereka yang berubah secara sangat lambat dalam mengikuti perubahan lingkungan di sekitarnya. Perubahan tingkah laku lebah akhirnya harus menunggu perubahan dalam gen nya. Hasilnya adalah tingkah-laku lebah menjadi tidak fleksibel. Berbeda dengan manusia, tingkah laku manusia sangat fleksibel. Hal ini terjadi karena kemampuan yang luar biasa dari manusia untuk belajar dari pengalamannya. Benar bahwa manusia tidak terlalu istimewa dalam belajar karena mahluk lainnya pun ada yang mampu belajar, tetapi kemampuan belajar dari manusia sangat luar-biasa dan hal lain yang juga sangat penting adalah kemampuannya untuk beradaptasi dengan apa yang telah dipelajari itu. C.1. Kebudayaan Diperoleh dari Belajar Kebudayaan yang dimiliki oleh manusia juga dimiliki dengan cara belajar. Dia tidak diturunkan secara bilogis atau pewarisan melalui unsur genetis. Hal ini perlu ditegaskan untuk membedakan perilaku manusia yang digerakan oleh kebudayaan dengan perilaku mahluk lain yang tingkahlakunya digerakan oleh insting. Ketika baru dilahirkan, semua tingkah laku manusia yang baru lahir tersebut digerakkan olen insting dan naluri. Insting atau naluri ini tidak termasuk dalam kebudayaan, tetapi mempengaruhi kebudayaan. Contohnya adalah kebutuhan akan makan. Makan adalah kebutuhan dasar yang tidak termasuk dalam kebudayaan. Tetapi bagaimana kebutuhan itu dipenuhi; apa yang dimakan, bagaimana cara memakan adalah bagian dari kebudayaan. Semua manusia perlu makan, tetapi kebudayaan yang berbeda dari kelompokkelompoknya menyebabkan manusia melakukan kegiatan dasar itu dengan cara yang berbeda. Contohnya adalah cara makan yang berlaku sekarang. Pada masa dulu orang makan hanya dengan menggunakan tangannya saja, langsung menyuapkan makanan kedalam mulutnya, tetapi cara tersebut perlahan lahan berubah, manusia mulai menggunakan alat yang sederhana dari kayu untuk menyendok dan menyuapkan makanannya dan sekarang alat tersebut dibuat dari banyak bahan. Begitu juga tempat dimana manusia itu makan. Dulu manusia makan disembarang tempat, tetapi sekarang ada tempat-tempat khusus dimana makanan itu dimakan. Hal ini semua terjadi karena manusia mempelajari atau mencontoh sesuatu yang dilakukan oleh generasi sebelumya atau lingkungan disekitarnya yang dianggap baik dan berguna dalam hidupnya.Antropologi Papua Volume 1. No. 1, Agustus 2002 Sebaliknya kelakuan yang didorong oleh insting tidak dipelajari. Semut semut yang dikatakan bersifat sosial tidak dikatakan memiliki kebudayaan, walaupun mereka mempunyai tingkah-laku yang teratur. Mereka membagi pekerjaannya, membuat sarang dan mempunyai pasukan penyerbu yang semuanya dilakukan tanpa pernah diajari atau tanpa pernah meniru dari semut yang lain. Pola kelakuan seperti ini diwarisi secara genetis. C.2. Kebudayaan Milik Bersama Agar dapat dikatakan sebagai suatu kebudayaan, kebiasaan-kebiasaan seorang individu harus dimiliki bersama oleh suatu kelompok manusia. Para ahli Antropologi membatasi diri untuk berpendapat suatu kelompok mempunyai kebudayaan jika para warganya memiliki secara bersama sejumlah pola-pola berpikir dan berkelakuan yang sama yang didapat melalui proses belajar. Suatu kebudayaan dapat dirumuskan sebagai seperangkat kepercayaan, nilai-nilai dan cara berlaku atau kebiasaan yang dipelajari dan yang dimiliki bersama oleh para warga dari suatu kelompok masyarakat. Pengertian masyarakat sendiri dalam Antropologi adalah sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah dan yang memakai suatu bahasa yang biasanya tidak dimengerti oleh penduduk tetangganya. C.3. Kebudayaan sebagai Pola Dalam setiap masyarakat, oleh para anggotanya dikembangkan sejumlah pola-pola budaya yang ideal dan pola-pola ini cenderung diperkuat dengan adanya pembatasan-pembatasan kebudayaan. Pola-pola kebudayaan yang ideal itu memuat hal-hal yang oleh sebagian besar dari masyarakat tersebut diakui sebagai kewajiban yang harus dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu. Pola-pola inilah yang sering disebut dengan norma-norma, Walaupun kita semua tahu bahwa tidak semua orang dalam kebudayaannya selalu berbuat seperti apa yang telah mereka patokkan bersama sebagai hal yang ideal tersebut. Sebab bila para warga masyarakat selalu mematuhi dan mengikuti norma-norma yang ada pada masyarakatnya maka tidak akan ada apa yang disebut dengan pembatasan-pembatasan kebudayaan. Sebagian dari pola-pola yang ideal tersebut dalam kenyataannya berbeda dengan perilaku sebenarnya karena pola-pola tersebut telah dikesampingkan oleh cara-cara yang dibiasakan oleh masyarakat. Pembatasan kebudayaan itu sendiri biasanya tidak selalu dirasakan oleh para pendukung suatu kebudayaan. Hal ini terjadi karena individu-individu pendukungnya selalu mengikuti cara-cara berlaku dan cara berpikir yang telah dituntut oleh kebudayaan itu. Pembatasan-pembatasan kebudayaan baru terasa kekuatannya ketika dia ditentang atau dilawan. Pembatasan kebudayaan terbagi kedalam 2 jenis yaitu pembatasan kebudayaan yang langsung dan pembatasan kebudayaan yang tidak langsung. Pembatasan langsung terjadi ketika kita mencoba melakukan suatu hal yang menurut kebiasaan dalam kebudayaan kita merupakan hal yang tidak lazim atau bahkan hal yang dianggap melanggar tata kesopanan atau yang ada. Akan ada sindiran atau ejekan yang dialamatkan kepada sipelanggar kalau hal yang dilakukannya masih dianggap tidak terlalu berlawanan dengan kebiasaan yang ada, akan tetapi apabila hal yang dilakukannya tersebut sudah dianggap melanggar tata-tertib yang berlaku dimasyarakatnya, maka dia mungkin akan dihukum dengan aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakatnya. Contoh dari pembatasan langsung misalnya ketika seseorang melakukan kegiatan seperti berpakaian yang tidak pantas kedalam gereja. Ada sejumlah aturan dalam setiap kebudayaan yang mengatur tentang hal ini. Kalau si individu tersebut hanya tidak mengenakan baju saja ketika ke gereja, mungkin dia hanya akan disindir atau ditegur dengan pelan. Akan tetapi bila si individu tadi adalah seorang wanita dan dia hanya mengenakan pakaian dalam untuk ke gereja, dia mungkin akan di tangkap oleh pihak-pihak tertentu karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Dalam pembatasan-pembatasan tidak langsung, aktifitas yang dilakukan oleh orang yang melanggar tidak dihalangi atau dibatasi secara langsung akan tetapi kegiatan tersebut tidak akan mendapat respons atau tanggapan dari anggota kebudayaan yang lain karena tindakan tersebut tidak dipahami atau dimengerti oleh mereka. Contohnya: tidak akan ada orang yang melarang seseorang di pasar Hamadi, Jayapura untuk berbelanja dengan menggunakan bahasa Polandia, akan tetapi dia tidak akan dilayani karena tidak ada yang memahaminya. Pembatasan-pembatasan kebudayaan ini tidak berarti menghilangkan kepribadian seseorang dalam kebudayaannya. Memang kadang-kadang pembatasan kebudayaaan tersebut menjadi tekanan-tekanan sosial yangAntropologi Papua Volume 1. No. 1, Agustus 2002 mengatur tata-kehidupan yang berjalan dalam suatu kebudayaan, tetapi bukan berarti tekanan-tekanan sosial tersebut menghalangi individu-individu yang mempunyai pendirian bebas. Mereka yang mempunyai pendirian seperti ini akan tetap mempertahankan pendapat-pendapat mereka, sekalipun mereka mendapat tentangan dari pendapat yang mayoritas. Kenyataan bahwa banyak kebudayaan dapat bertahan dan berkembang menunjukkan bahwa kebiasaan-kebiasaan yang dikembangkan oleh masyarakat pendukungnya disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan tertentu dari lingkungannya. Ini terjadi sebagai suatu strategi dari kebudayaan untuk dapat terus bertahan, karena kalau sifat-sifat budaya tidak disesuaikan kepada beberapa keadaan tertentu, kemungkinan masyarakat untuk bertahan akan berkurang. Setiap adat yang meningkatkan ketahanan suatu masyarakat dalam lingkungan tertentu biasanya merupakan adat yang dapat disesuaikan, tetapi ini bukan berarti setiap ada mode yang baru atau sistim yang baru langsung diadopsi dan adat menyesuaikan diri dengan pembaruan itu. Karena dalam adat-istiadat itu ada konsep yang dikenal dengan sistim nilai budaya yang merupakan konsep-konsep mengenai apa yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar dari warga suatu kebudayaan tentang apa yang mereka anggap bernilai, berharga, dan penting dalam hidup, sehingga ia memberi pedoman, arah serta orientasi kepada kehidupan warga masyarakat pendukung kebudayaan tersebut. C.4. Kebudayaan Bersifat Dinamis dan Adaptif Pada umumnya kebudayaan itu dikatakan bersifat adaptif, karena kebudayaan melengkapi manusia dengan cara-cara penyesuaian diri pada kebutuhan-kebutuhan fisiologis dari badan mereka, dan penyesuaian pada lingkungan yang bersifat fisik-geografis maupun pada lingkungan sosialnya. Banyak cara yang wajar dalam hubungan tertentu pada suatu kelompok masyarakat memberi kesan janggal pada kelompok masyarakat yang lain, tetapi jika dipandang dari hubungan masyarakat tersebut dengan lingkungannya, baru hubungan tersebut bisa dipahami. Misalnya, orang akan heran kenapa ada pantangan-pantangan pergaulan seks pada masyarakat tertentu pada kaum ibu sesudah melahirkan anaknya sampai anak tersebut mencapai usia tertentu. Bagi orang di luar kebudayaan tersebut, pantangan tersebut susah dimengerti, tetapi bagi masrakat pendukung kebudayaan yang melakukan pantangan-pantangan seperti itu, hal tersebut mungkin suatu cara menyesuaikan diri pada lingkungan fisik dimana mereka berada. Mungkin daerah dimana mereka tinggal tidak terlalu mudah memenuhi kebutuhan makan mereka, sehingga sebagai strategi memberikan gizi yang cukup bagi anak bayi dibuatlah pantangan-pantangan tersebut. Hal ini nampaknya merupakan hal yang sepele tetapi sebenarnya merupakan suatu pencapaian luar biasa dari kelompok masyarakat tersebut untuk memahami lingkungannya dan berinteraksi dengan cara melakukan pantangan-pantangan tersebut. Pemahaman akan lingkungan seperti ini dan penyesuaian yang dilakukan oleh kebudayaan tersebut membutuhkan suatu pengamatan yang seksama dan dilakukan oleh beberapa generasi untuk sampai pada suatu kebijakan yaitu melakukan pantangan tadi. Begitu juga dengan penyesuaian kepada lingkungan sosial suatu masyarakat; bagi orang awam mungkin akan merasa adalah suatu hal yang tidak perlu untuk membangun kampung jauh diatas bukit atau kampung di atas air dan sebagainya, karena akan banyak sekali kesulitan-kesulitan praktis dalam memilih tempat-tempat seperti itu. Tetapi bila kita melihat mungkin pada hubungan-hubungan sosial yang terjadi di daerah itu, akan didapat sejumlah alasan mengapa pilihan tersebut harus dilakukan. Mungkin mereka mendapat tekanan-tekanan sosial dari kelompok-kelompok masyarakat disekitarnya dalam bentuk yang ekstrim sehingga mereka harus mempertahankan diri dan salah satu cara terbaik dalam pilihan mereka adalah membangun kampung di puncak bukit. Kebiasaan-kebiasaan yang ada dalam masyarakat tertentu merupakan cara penyesuaian masyarakat itu terhadap lingkungannya, akan tetapi cara penyesuaian tidak akan selalu sama. Kelompok masyarakat yang berlainan mungkin saja akan memilih cara-cara yang berbeda terhadap keadaan yang sama. Alasan mengapa masyarakat tersebut mengembangkan suatu jawaban terhadap suatu masalah dan bukan jawaban yang lain yang dapat dipilih tentu mempunyai sejumlah alasan dan argumen. Alasan–alasan ini sangat banyak dan bervariasi dan ini memerlukan suatu penelitian untuk menjelaskannya. Tetapi harus diingat juga bahwa masyarakat itu tidak harus selalu menyesuaikan diri pada suatu keadaan yang khusus. Sebab walaupun pada umumnya orang akan mengubah tingkah-laku mereka sebagai jawaban atau penyesuaian atas suatu keadaan yang baru sejalan dengan perkiraan hal itu akan berguna bagi mereka, hal itu tidak selalu terjadi. Malahan adaAntropologi Papua Volume 1. No. 1, Agustus 2002 masyarakat yang dengan mengembangkan nilai budaya tertentu untuk menyesuaikan diri mereka malah mengurangi ketahanan masyarakatnya sendiri. Banyak kebudayaan yang punah karena hal-hal seperti ini. Mereka memakai kebiasaan-kebiasaan baru sebagai bentuk penyesuaian terhadap keadaan-keadaan baru yang masuk kedalam atau dihadapi kebudayaannya tetapi mereka tidak sadar bahwa kebiasaan-kebiasaan yang baru yang dibuat sebagai penyesuaian terhadap unsur-unsur baru yang masuk dari luar kebudayaannya malah merugikan mereka sendiri. Disinilah pentingnya filter atau penyaring budaya dalam suatu kelompok masyarakat. Karena sekian banyak aturan, norma atau adat istiadat yang ada dan berlaku pada suatu kebudayaan bukanlah suatu hal yang baru saja dibuat atau dibuat dalam satu dua hari saja. Kebudayaan dengan sejumlah normanya itu merupakan suatu akumulasi dari hasil pengamatan, hasil belajar dari pendukung kebudayaan tersebut terhadap lingkungannya selama beratus-ratus tahun dan dijalankan hingga sekarang karena terbukti telah dapat mempertahankan kehidupan masyarakat tersebut. Siapa saja dalam masyakarat yang melakukan filterasi atau penyaringan ini tergantung dari masyarakat itu sendiri. Kesadaran akan melakukan penyaringan ini juga tidak selalu sama pada setiap masyarakat dan hasilnya juga berbeda pada setiap masyarakat. Akan terjadi pro-kontra antara berbagai elemen dalam masyarakat, perbedaan persepsi antara generasi tua dan muda, terpelajar dan yang kolot dan banyak lagi lainnya. D. PENUTUP Benar bahwa unsur-unsur dari suatu kebudayaan tidak dapat dimasukan kedalam kebudayaan lain tanpa mengakibatkan sejumlah perubahan pada kebudayaan itu. Tetapi harus dingat bahwa kebudayaan itu tidak bersifat statis, ia selalu berubah. Tanpa adanya “gangguan” dari kebudayaan lain atau asing pun dia akan berubah dengan berlalunya waktu. Bila tidak dari luar, akan ada individu-individu dalam kebudayaan itu sendiri yang akan memperkenalkan variasi-variasi baru dalam tingkah-laku yang akhirnya akan menjadi milik bersama dan dikemudian hari akan menjadi bagian dari kebudayaannya. Dapat juga terjadi karena beberapa aspek dalam lingkungan kebudayaan tersebut mengalami perubahan dan pada akhirnya akan membuat kebudayaan tersebut secara lambat laun menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi tersebut. REFERENSI Benedict, Ruth, Patterns of Culture. Boston: Houghton Mifflin Co., 1980. Harris, Marvin, “Culture, People, Nature; An Introduction to General Anthropology”, New York, Harper and Row Publishers, 1988. Richardson, Miles, “Anthropologist-the Myth Teller,” American Ethnologist, 2, no.3 (August 1975).Antropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 PENERAPAN ILMU ANTROPOLOGI KESEHATAN DALAM PEMBANGUNAN KESEHATAN MASYARAKAT PAPUA Djekky R. Djoht (Dosen Tetap di Jurusan Antropologi FISIP Universitas Cenderawasih dan Sekretaris Laboratorium Antropologi Universitas Cenderawasih) ABSTRACT As a branch of Anthropology, medical Anthropology studies biocultural relation between human behaviour on medical aspect in the past and present, its also studies professional participation with their programs on improving public health by understanding the relationship between the indication of biosociocultural with the health, and the changing of healthy behaviour which is believed can improved the degree of health. The author believes that with its “emik”and “ethic” perspectives, medical Anthropology can join with others in developing the people in Papua. He argues that with the province’s policies on developing pubic health in Papua, such as regional development with health conception, professionalism on medical staff, insurance on public health and desentralization is a suitable world for medical Antrhropology. A. PENGERTIAN ANTROPOLOGI KESEHATAN Antropologi kesehatan adalah studi tentang pengaruh unsur-unsur budaya terhadap penghayatan masyarakat tentang penyakit dan kesehatan (Solita Sarwono, 1993). Definisi yang dibuat Solita ini masih sangat sempit karena antropologi sendiri tidak terbatas hanya melihat penghayatan masyarakat dan pengaruh unsur budaya saja. Antropologi lebih luas lagi kajiannya dari itu seperti Koentjaraningrat mengatakan bahwa ilmu antropologi mempelajari manusia dari aspek fisik, sosial, budaya (1984;76). Pengertian Antropologi kesehatan yang diajukan Foster/Anderson merupakan konsep yang tepat karena termakutub dalam pengertian ilmu antropologi seperti disampaikan Koentjaraningrat di atas. Menurut Foster/Anderson, Antropologi Kesehatan mengkaji masalah-masalah kesehatan dan penyakit dari dua kutub yang berbeda yaitu kutub biologi dan kutub sosial budaya. Pokok perhatian Kutub Biologi : · Pertumbuhan dan perkembangan manusia · Peranan penyakit dalam evolusi manusia · Paleopatologi (studi mengenai penyakit-penyakit purba) Pokok perhatian kutub sosial-budaya : · Sistem medis tradisional (etnomedisin) · Masalah petugas-petugas kesehatan dan persiapan profesional mereka · Tingkah laku sakit · Hubungan antara dokter pasien · Dinamika dari usaha memperkenalkan pelayanan kesehatan barat kepada masyarakat tradisional. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Antropologi Kesehatan adalah disiplin yang memberi perhatian pada aspek-aspek biologis dan sosio-budya dari tingkahlaku manusia, terutama tentang cara-cara interaksi antara keduanya disepanjang sejarah kehidupan manusia, yang mempengaruhi kesehatan dan penyakit pada manusia (Foster/Anderson, 1986; 1-3). Menurut Weaver : Antropologi Kesehatan adalah cabang dari antropologi terapan yang menangani berbagai aspek dari kesehatan dan penyakit (Weaver, 1968;1) Menurut Hasan dan Prasad : Antropologi Kesehatan adalah cabang dari ilmu mengenai manusia yang mempelajari aspek-aspek biologi dan kebudayaan manusia (termasuk sejarahnya) dari titik tolak pandangan untuk memahami kedokteran (medical), sejarah kedokteran (medico-historical), hukum kedokteran (medico-legal), aspek sosial kedokteran (medico-social) dan masalahmasalah kesehatan manusia (Hasan dan Prasad, 1959; 21-22) Menurut Hochstrasser : Antropologi Kesehatan adalah pemahaman biobudaya manusia dan karyakaryanya, yang berhubungan dengan kesehatan dan pengobatan (Hochstrasser dan Tapp, 1970; 245).Antropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 Menurut Lieban : Antropologi Kesehatan adalah studi tentang fenomena medis (Lieban 1973, 1034) Menurut Fabrega : Antropologi Kesehatan adalah studi yang menjelaskan: · Berbagai faktor, mekanisme dan proses yang memainkan peranan didalam atau mempengaruhi cara-cara dimana individu-individu dan kelompok-kelompok terkena oleh atau berespons terhadap sakit dan penyakit. · Mempelajari masalah-masalah sakit dan penyakit dengan penekanan terhadap pola-pola tingkahlaku. (Fabrga, 1972;167) Dari definisi-definisi yang dibuat oleh ahli-ahli antropologi mengenai Antropologi Kesehatan seperti tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Antropologi Kesehatan mencakup: 1. Mendefinisi secara komprehensif dan interpretasi berbagai macam masalah tentang hubungan timbal-balik biobudaya, antara tingkah laku manusia dimasa lalu dan masa kini dengan derajat kesehatan dan penyakit, tanpa mengutamakan perhatian pada penggunaan praktis dari pengetahuan tersebut; 2. Partisipasi profesional mereka dalam program-program yang bertujuan memperbaiki derajat kesehatan melalui pemahaman yang lebih besar tentang hubungan antara gejala bio-sosial-budaya dengan kesehatan, serta melalui perubahan tingkah laku sehat kearah yang diyakini akan meningkatkan kesehatan yang lebih baik. B. SEJARAH PERKEMBANGAN ANTROPOLOGI KESEHATAN Membicarakan sejarah munculnya dan perkembangan Antropologi Kesehatan, maka saya harus melihat dari awal mula munculnya istilah ini dan penelitian-penelitian mengenai hal ini. Uraian sejarah muncul dan perkembangan antropologi kesehatan dibuat menurut urutan waktu cetusannya: Tahun 1849 Rudolf Virchow, ahli patologi Jerman terkemuka, yang pada tahun 1849 menulis apabila kedokteran adalah ilmu mengenai manusia yang sehat maupun yang sakit, maka apa pula ilmu yang merumuskan hukum-hukum sebagai dasar struktur sosial, untuk menjadikan efektif hal-hal yang inheren dalam manusia itu sendiri sehingga kedokteran dapat melihat struktur sosial yang mempengaruhi kesehatan dan penyakit, maka kedokteran dapat ditetapkan sebagai antropologi. Namun demikian tidak dapat dikatakan bahwa Vichrow berperan dalam pembentukan asal-usul bidang Antropologi Kesehatan tersebut., munculnya bidang baru memerlukan lebih dari sekedar cetusan inspirasi yang cemerlang. Tahun 1953 Sejarah pertama tentang timbulnya perhatian Antropologi Kesehatan terdapat pada tulisan yang ditulis Caudill berjudul “Applied Anthropology in Medicine”. Tulisan ini merupakan tour the force yang cemerlang , tetapi meskipun telah menimbulkan antusiasme, tulisan itu tidaklah menciptakan suatu subdisiplin baru. Tahun 1963 Sepuluh tahun kemudian, Scoth memberi judul “Antropologi Kesehatan” dan Paul membicarakan “Ahli Antropologi Kesehatan” dalam suatu artikel mengenai kedokteran dan kesehatan masyarakat. Setelah itu baru ahli-ahli antropologi Amerika benar-benar menghargai implikasi dari penelitian-penelitian tentang kesehatan dan penyakit bagi ilmu antropologi. Pengesahan lebih lanjut atas subdisiplin Antropologi Kesehatan ini adalah dengan munculnya tulisan yang dibuat Pearsall (1963) yang berjudul Medical Behaviour Science yang berorientasi antropologi, sejumlah besar (3000 judul) dari yang terdaftar dalam bibliografi tersebut tak diragukan lagi menampakan pentingnya sistem medis bagi Antropologi. C. ANTROPOLOGI KESEHATAN DAN EKOLOGI 1. Konsep-konsep Penting dalam Antropologi Kesehatan dan Ekologi · SISTEM adalah Agregasi atau pengelompokan objek-objek yang dipersatukan oleh beberapa bentuk interaksi yang tetap atau saling tergantung, sekelompok unit yang berbeda, yang dikombinasikan sedemikian rupa oleh alam atau oleh seni sehingga membentukAntropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 suatu keseluruhan yang integral dan berfungsi, beroperasi atau bergerak dalam satu kesatuan. · SISTEM SOSIAL-BUDAYA ATAU KEBUDAYAAN adalah keseluruhan yang integral dalam interaksi antar manusia. · EKOSISTEM adalah suatu interaksi antar kelompok tanaman dan satwa dengan lingkungan nonhidup mereka (Hardesty 1977;289) Dalam membicarakan Antropologi Kesehatan dan Ekologi, saya akan menitikberatkan pembahasan pada: v Hubungan, bentuk dan fungsi kesehatan dan penyakit dari pandangan lingkungan dan sosial-budaya. v Masalah dinamika dari konsekuensi hubungan, bentuk dan fungsi dari kesehatan dan penyakit dengan pendekatan ekologis dan sosial-budaya. 2. Hubungan Antropologi Kesehatan dengan Ekologi Hubungan manusia dengan lingkungan, dengan tingkahlakunya, dengan penyakitnya dan cara-cara dimana tingkahlakunya dan penyakitnya mempengaruhi evolusi dan kebudayaannya selalu melalui proses umpanbalik. Pendekatan ekologis merupakan dasar bagi studi tentang masalahmasalah epidemiologi, cara-cara dimana tingkahlaku individu dan kelompok menentukan derajat kesehatan dan timbulnya penyakit yang berbeda-beda dalam populasi yang berbeda-beda. Sebagai contoh pada penyakit malaria ditemukan pada daerah berikilim tropis dan subtropis sedangkan pada daerah beriklim dingin tidak ditemukan penyakit ini, juga pada daerah diatas 1700 meter diatas permukaan laut malaria tidak bisa berkembang. Contoh lain, semakin maju suatu bangsa, penyakit yang dideritapun berbeda dengan bangsa yang baru berkembang. Penyakit-penyakit infeksi seperti malaria, demam berdarah, TBC, dll pada umumnya terdapat pada negaranegara berkembang, sedangkan penyakit-penyakit noninfeksi seperti stress, depresi, kanker, hipertensi umumnya terdapat pada negara-negara maju. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang berbeda pada kedua kelompok tersebut. Kelompok manusia beradaptasi dengan lingkungannya dan manusia harus belajar mengeksploitasi sumber-sumber yang tersedia untuk memenuhi kebutuhannya. Interaksi ini dapat berupa sosial psikologis dan budaya yang sering memainkan peranannya dalam mencetuskan penyakit. Penyakit adalah bagian dari lingkungan hidup manusia. Contoh penyakit Kuru (lihat Foster/Anderson, hal 27-29:’MISTERI KURU’). 3. Paleopatologi Paleopatologi adalah studi mengenai penyakit-penyakit purba. Para ahli peleopatologi melakukan studi pada tulang-tulang manusia purba, kotoran, lukisan pada dinding, patung, mumi, dan lain lain untuk menemukan penyakit-penyakit infeksi pada manusia purba. Studi untuk mengetahui penyakit manusia purba dari fosil-fosil ini, pada umumnya hanya terbatas hanya mengetahui pada penyakit-penyakit yang menunjukkan buktinya seperti pada tulang-tulang yang dapat diidentifikasi. Sebagai contoh kerusakan atau abses pada tulang sebagai akibat dari siphilis, TBC, frambosia, osteomilitus, poliomilitis, kusta, dan penyakit-penyakit yang sejenisnya adalah penyakit infeksi yang dapat dikenali. Banyak penyakit-penyakit modern yang tidak terdapat pada penduduk purba, bukan berarti manusia purba lebih sehat dari manusia modern tetapi bahwa sakitnya manusia purba disebabkan oleh jenis-jenis patogen dan faktor lingkungan yang jumlahnya lebih sedikit dari yang dialami oleh manusia modern. Misalnya penyakit campak, rubella, cacar, gondong, kolera dan cacar air mungkin tidak terdapat di zaman purba. Dapat disimpulkan bahwa paleopatologi atau studi mengenai penyakit purba, sangat banyak berhubungan dengan lingkungan untuk menemukan penyakit-penyakit purba. 4. Epidemiologi Epidemiologi berkenaan dengan distribusi, tempat dan prevalensi atau terjadinya penyakit, sebagaimana yang dipengaruhi oleh lingkungan alam atau lingkungan ciptaan manusia serta oleh tingkah laku manusia. Variabelvariabel yang dipakai untuk melihat distribusi tempat dan prevalensi serta tingkah laku suatu penyakit adalah perbedaan umur, jenis kelamin, statusAntropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 perkawinan, pekerjaan, hubungan suku bangsa, kelas sosial, tingkahlaku individu, serta lingkungan alami. Faktor-faktor ini dan faktor lainnya berperanan penting dalam distribusi dan prevalensi berbagai penyakit. Contoh pemuda Amerika lebih banyak mengalami kecelekaan daripada wanita muda dan orang tua, perokok lebih banyak kena kanker paru-paru daripada bukan perokok, gondok lebih banyak menyerang penduduk pedalaman yang tinggal di daerah pegunungan daripada penduduk pantai yang bahan makannya kaya yodium. Tugas seorang epidemiolog adalah bekerja untuk membuat korelasi-korelasi dalam hal insiden penyakit dalam usaha menetapkan petunjuk tentang polapola penyebab penyakit yang kompleks, atau tentang kemungkinankemungkinan dalam pengawasan penyakit (Clausen; 1963:142). Epidemiologi berusaha mencapai suatu tujuan yaitu meningkatkan derajat kesehatan, mengurangi timbulnya semua ancaman kesehatan. Ahli antropologi lebih menaruh minat pada ciri epidemiologi dari penyakitpenyakit penduduk non Eropa dan Amerika, termasuk penyakit-penyakit psikologis yang disebabkan oleh struktur budaya yang dalam Antropologi Kesehatan disebut dengan istilah “Sindroma Kebudayaan Khusus” seperti “mengamuk” atau histeris. Selain itu, ahli antropologi juga menaruh minat pada studi-studi mengenai “Epidemiologi Pembangunan” yaitu mencari konsekuensi-konsekuensi kesehatan yang sering bersifat mengganggu terhadap proyek-proyek pembangunan. D. DAMPAK PEMBANGUNAN DAN PERUBAHAN EKOLOGI TERHADAP KESEHATAN MANUSIA Pembangunan mempunyai konotasi positif. Melalui pembangunan, pemanfaatan yang rasional atas sumberdaya manusia dan fisik dapat diperoleh, kemiskinan dapat diberantas, pendidikan dapat dinikmati dimanamana, penyakit dapat diatasi, standar kehidupan menjadi lebih baik. Konsep pembangunan mencakup intervensi teknologi manusia terhadap keseimbangan alam. Namun demikian pembangunan juga membawa dampak negatif terutama pada kesehatan manusia. Pembangunan bendungan, pembangunan jalan raya, sekolah-sekolah, rumah sakitrumahsakit, pengeboran minyak, pembukaan pabrik, dan pembangunan lainlain menyebabkan kecepatan intervensi manusia terhadap alam menjadi semakin meningkat. Dari sinilah mulai dikenal dengan polusi udara, kekurangan sanitasi, cara hidup yang berdesakan di daerah pemukiman miskin di perkotaan (Slums Area), semuanya menimbulkan konsekuensi konsekuensi kesehatan yang belum dapat dipecahkan secara keseluruhan. Pembangunan memang harus ada, karena tidak ada alternatif lain bagi dunia yang semakin padat. Namun ada pembangunan yang “baik” dan ada pembangunan yang “buruk”. Yang pertama adalah dimana pada suatu populasi tertentu terdapat keseimbangan, yaitu populasi tersebut menjadi lebih baik daripada sebelum adanya pembangunan, sedangkan yang kedua, adalah dimana keadaan populasi justru menjadi lebih buruk dengan adanya pembangunan. Kebudayaan adalah sistem keseimbangan yang rumit yang tidak akan berubah begitu saja, sehingga inovasi yang nampaknya baik bagi suatu bidang (misalnya, pertanian) kemudian menimbulkan perubahan-perubahan kedua dan ketiga di bidang lain (misalnya kesehatan) yang dampaknya melebihi keuntungan yang diharapkan. Hampir selalu terdapat implikasiimplikasi yang tak terduga pada inovasi yang terencana, beberapa diantaranya ada yang baik, namun banyak yang kemudian tidak diinginkan. Dubos menyebutkan model implikasi yang tak terduga ini dengan istilah ekologi. Semua inovasi teknologi yang berhubungan dengan praktekprekatek industri, maupun dengan pertanian atau kedokteran, akan mengganggu keseimbangan alam. Kenyataannya menguasi alam sama artinya dengan mengganggu keteraturan alam (DuBos, 1965:416). Pandangan ekologi menyediakan perspektif yang ideal bagi studi mengenai perubahan-perubahan pembangunan, karena kebanyakan dari proyek-proyek yang dianalisis melibatkan intervensi terhadap alam. Contoh-contoh tentang macam-macam masalah kesehatan yang berhubungan dengan pembangunan: v Kasus penggalian terusan Panama, demam kuninglah yang mengalahkan insinyur Perancis DeLessup dalam usahanya untuk menggali terusan; setelah dokter-dokter Amerika menemukan penyebab sakit kuning, dan setelah vektor nyamuk dibasmi, barulah keadaan memungkinkan menyelesaikan terusan itu.Antropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 v Sampai akhir-akhir ini malaria endemik telah menyebabkan banyak dataran-dataran subur tropis hampir tidak didiami. v Penyakit tidur yang disebabkan oleh lalat Tsetse amat membatasi eksploitasi dari banyak wilayah di Afrika. Pembangunan yang sukses sering secara berarti menyebabkan peningkatan munculnya penyakit-penyakit tertentu, menimbulkan masalah-masalah kesehatan yang sebelumnya tidak ada atau yang relatif hanya sedikit. Sebaliknya keberhasilan dalam pembasmian penyakit-penyakit infeksi, menyebabkan ledakan penduduk, yang merupakan bahaya terbesar bagi kehidupan masa depan kemanusiaan. Kemungkinan juga dengan adanya pertambahan penduduk, penyakit-penyakit masih juga terdapat diseluruh dunia, walaupun pengobatan modern telah menunjukkan keberhasilannya dalam pengawasan penyakit. Demikianlah saya dihadapkan pada matarantai lingkaran peristiwa yang disebabkan oleh penyakit. Penyakit menghambat pem-bangunan sehingga mendorong timbulnya perkembangan pelayanan-pelayanan kesehatan dan pengawasan penyakit, yang berdampak juga pada macam-macam pembangunan lainnya. Namun yang seringkali terjadi dibalik keberhasilan pembangunan kesehatan ini adalah justru terdapat kelebihan penduduk dan bertambahnya penyakit, sehingga siklus itupun dimulai lagi. Contoh-contoh dampak pembangunan terhadap macam-macam masalah kesehatan, secara ringkas adalah sebagai berikut. 1. Pembangunan lembah sungai, di Mesir dan Sudan yang mengakibatkan bahaya yang cukup tinggi bagi kesehatan, terutama peningkatan penyakit Bilharziasis (penyakit cacing pita dari genus Schistosoma ditularkan lewat siput air) dan Ochoncerciasis (buta sungai, ditularkan oleh vektor lalat yang mengigit dibagian belakan kepala, merusak saraf mata yang mengakibatkan kebutaan. 2. Pembudidayaan tanah, di Karibia merupakan kondisi ideal bagi peningkatan pengembangbiakan jenis nyamuk anopheles yang menularkan penyakit malaria. 3. Pembangunan Jalan Raya, beberapa penyakit yang dulunya terbatas wilayahnya atau menyebar secara lambat, disebarkan kedaerah-daerah yang dulunya bebas penyakit, sebagai akibat dari komunikasi besarbesaran yang dimungkinkan oleh adanya jalan-jalan raya, jalan kereta api, dan lalulintas udara. Trypanosomiasis (penyakit tidur adalah salah satu penyakit yang tersebar secara luas di Afrika. Lalat tsetse merupakan vektor bagi penyakit-penyakit protosoa, yang menulari manusia dan hewan. Dengan adanya jalan-jalan baru yang menyebabkan para musafir sering beristirahat dan minum ditepi sungai dekat jalan raya, merupakan bahaya yang mengacam mereka dari gigitan lalat tsetse dan infeksi penyakit tidur. 4. Urbanisasi, Migrasi penduduk desa ke daerah-daerah pemukiman miskin yang padat diperkotaan menyebabkan timbulnya berbagai maslah kesehatan. Pada awal periode industri di Inggris, angka Tubercolosis sering amat tinggi, disebabkan karena kepadatan penduduk dalam rumah, kondisi rumah yang buruk, sehingga memungkinkan dengan mudahnya baksil TBC, hidup dan menularkan pada manusia. E. PERANAN ANTROPOLOGI KESEHATAN DALAM PEMBANGUNAN MASYARAKAT PAPUA Dalam bagian ini saya akan menguraikan peranan Antropologi Kesehatan dalam menjalankan program-program pembangunan yang direncanakan untuk memberikan perawatan kesehatan yang lebih baik pada masyarakat Papua. Ini berarti merupakan penerapan masalah pengetahuan Antropologi Kesehatan dan konsekuensinya. Fokus yang dibicarakan dalam bagian ini adalah mengenai antropologi tentang kesehatan atau antropologi dalam kesehatan. Ini berarti membahas kesehatan dari perspektif antropologi “sebagai ahli antropologi” dan membahas ahli antropologi sebagai pekerja kesehatan. Untuk menjadi seorang ahli antropologi kesehatan, seseorang memerlukan dasar latihan antropologi yang baik, pengalaman penelitian, naluri terhadap masalah, simpati terhadap orang lain dan tentu saja dapat memasuki dunia kesehatan dan masyarakat kesehatan yang bersedia menerima kehadiran para ahli antropologi itu. Ahli antropologi mempunyai banyak ladang di dalam lembaga kesehatan atau “masyarakat kesehatan” sebagai tempat kajiannya seperti rumah sakit jiwa, rumahsakit umum, dokter praktek, para pasien, sekolah-sekolah Antropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 kedokteran, klinik-klinik, puskesmas dan “masyarakat kesehatan” lainnya. Metode-metode penelitian yang sama seperti yang dipergunakan ahli antropologi pada umumnya dalam penelitian tradisional dapat diterapkan kepada lingkungan-lingkungan itu (“masyarakat kesehatan”). Pranatapranata kesehatan dalam arti yang luas adalah sejumlah lapangan penelitian yang sangat produktif bagi para ahli antropologi. Namun tidaklah cukup jika hanya pranata kesehatan saja yang dipelajari. Para ahli antropologi harus dapat memasuki pranata itu. Meneliti pranata kesehatan dalam masyarakat tradisional tidak memerlukan para tenaga kesehatan, tetapi meneliti “masyarakat kesehatan” tidak cukup seorang ahli antropologi, tetapi ia harus diterima dalam pranata masyarkat kesehatan dan membutuhkan bantuan tenaga profesional kesehatan yang lain. 1. Kondisi Ekologis dan Kebudayaan Masyarakat Papua Papua ditinjau dari lingkungan alam sangat beranekaragam. Menurut Petocz (1987; 30-37) Lingkungan utama di Papua terdiri dari : · Hutan Bakau, terdapat di rawa-rawa berair asin payau. Vegetasi ini tumbuh di sepanjang cekungan yang landai dan paling berkembang di daerah yang terlindung dari gamparan gelombang air laut. Hutan bakau yang paling luas terdapat di muara teluk Bintuni. · Rawa, disepanjang pantai selatan, dataran rendah daerah Kepala Burung dan pantai utara delta Mamberamo ke arah barat sampai muara teluk Cenderawasih. · Hutan basah dataran rendah · Zone pegunungan bawah · Zone pegunungan atas · Zone Alpin Kategori Petocz di dasarkan pada tinggi daratan diatas permukaan laut. Walker dan Mansoben (1990), telah menggolongkan masyarakat dan kebudayaan Papua dalam tiga kategori, tipe-tipe mata pencaharian yang berkembang di tiga tipe ekologi atau lingkungan alam, yaitu : · Daerah rawa-rawa, pantai dan banyak sungai · Daerah kaki bukit dan lembah-lembah kecil · Daerah dataran tinggi. Parsudi Suparlan (1994), mengkritik kategori yang dibuat Walker dan Mansoben dengan menyebutkan bahwa apa yang telah dilakukan mereka sebenarnya telah mereduksi keanekaragaman kebudayaan-kebudayaan di Papua ke dalam kategori mata pencaharian dan ekologinya, akan banyak merugikan warga masyarakat Papua. Mata pencaharian bukanlah suatu gejala yang merupakan satuan yang berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan dan didukung oleh pengorganisasian sosial (keluarga, kelompok kekerabatan, keyakinan keagamaan, hak milik dan penguasaan atas tanah dan pohon, kekuasaan dan pertahanan, serta berbagai aspek lainnya). Selanjutnya Parsudi melihat bahwa kerugian yang dimaksud adalah diabaikannya satuan-satuan budaya yang mendukung kebudayaan ekonomi dari masyarakat setempat. Berdasarkan kategori kebudayaan yang dibuat Walker dan Mansoben ini, oleh Parsudi Suparlan mengusulkan pembagian pola-pola kebudayaan di Papua dalam suatu penggolongan yang lebih luas yaitu : · Wilayah pantai dan pulau, yang terdiri atas : (1) Daerah pantai utara, (2) Daerah-daerah pulau-pulau Biak-Numfor, Yapen, Waigeo dan pulau-pulau kecil lainnya, (3) Daerah pantai selatan yang penuh dengan daerah berlumpur dan pasang surut serta perbedaan musim kemarau dan hujan yang tajam. · Wilayah pedalaman yang mencakup : (1) Daerah sungai-sungai dan rawa-rawa (2) Daerah danau dan sekitarnya (3) Daerah kaki bukit dan lembah-lembah kecil. · Wilayah dataran tinggi, sebagaimana yang dikemukakan oleh Walker dan Mansoben. Koentjaraningrat mengelompokkan masyarakat Papua berdasarkan letak geografis dan mata pencahariannya menjadi tiga yaitu : · Penduduk Pantai dan Hilir Kelompok ini telah mengadakan kontak dengan dunia modern/luar kurang lebih 100 tahun yang lalu, dan sudah beragama Kristen dan Roma Khatolik. Mereka sudah mengalami pendidikan formal dan kebutuhan hidup tergantung pada pasar dengan sumber alam yang melimpah. · Masyarakat Pedalaman Kelompok-kelompok kecil yang tinggal di sepanjang sungai, di hutan-hutan rimba. mereka adalah peramu yang sering berpindahpindah tempat tinggal, jumlah penduduknya tidak besar. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah orang-oranng Bauzi , Kerom, Waropen atas, Asmat hulu dan lain-lain.Antropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 · Masyarakat Pegunungan Tengah. Kelompok masyarakat ini terdidri dari beberapa suku bangsa yang tinggal di lembah-lembah, di pengunungan tengah yang terdiri dari pegunungan Mooke, Sudirman. Dalam keadaan sekarang mereka ini pada umumnya tinggal di kebupaten Paniai dan Jayawijaya, jumlah penduduknya cukup padat. Pemeliharaan ternak babi dan pembudidayaan Ubi jalar merupakan kegiatan ekonomi yang maha penting (Giay.B; 1996, 4-5). Sedangkan kalau kategori suku bangsa berdasarkan bahasa maka ada 271 lebih suku bangsa berarti, ada 271 lebih kebudayaan (Indek of Linguage, SIL, 1988, Jayapura) Kategori-kategori ini mempunyai keuntungan tapi juga kerugian terhadap masyarakat. Keuntungannya adalah karena kategori ini bisa mempermudah menganlisis dan membuat rencana-rencana dan program. Kerugiannya adalah kategori ini bisa menjebak saya pada analisis-analisis yang dangkal dan kurang memperhatikan aspek-aspek yang lain. Namun untuk kepentingan ilmu, maka perlu ada klasifikasi-klasifikasi demikian. Saya tidak mau menganut klasifikasi-klasifikasi itu, tetapi orientasi saya bahwa kebudayaan ini berbeda-beda, tetapi untuk mengkategori perbedaanperbedaan itu membutuhkan pekerjaan yang besar. Mudah-mudahan ada pakar-pakar dari Papua ini yang mau melakukan pekerjaan besar ini. Menurut Koentjaraningrat (1994) kebudayaan di Papua menunjukkan corak yang beraneka ragam yang disebut sebagai kebhinekaan masyarakat tardisional Papua. Dalam kepustakaan Antropologi, Papua dikenal sebagai masyarakat yang terdiri atas suku-suku bangsa dan suku-suku yang beraneka ragam kebudayaannya. Menurut Tim Peneliti Uncen (1991) telah diidentifikasi adanya 44 suku bangsa yang masing-masing merupakan sebuah satuan masyarakat, kebudayaan dan bahasa yang berdiri sendiri. Sebagian besar dari 44 suku bangsa itu terpecah lagi menjadi 177 suku. Menurut Held (1951,1953) dan Van Baal (1954), ciri-ciri yang menonjol dari Papua adalah keanekaragaman kebudayaannya, namun dibalik keanekaragaman tersebut terdapat kesamaan ciri-ciri kebudayaan mereka. Perbedaan-perbedaan kebudayaan yang terdapat dalam masyarakat Papua dapat dilihat perwujudannya dalam bahasa, sistem-sistem komunikasi, kehidupan ekonomi, keagamaan, ungkapan-ungkapan kesenian, struktur pollitik dan struktur sosial, serta sistem kekerabatan yang dipunyai oleh masing-masing masyarkat tersebut sebagaimana terwujud dalam kehidupan mereka seharihari Walaupun terdapat keanekaragaman kebudayaan masyarakat di Papua, tetapi diantara mereka itu juga terdapat ciri-cirinya yang umum dan mendasar yang memperlihatkan kesamaan-kesamaan dalam inti kebudayaan atau nilai-nilai budaya mereka. Held mengatakan bahwa kebudayaan orang Papua bersifat longgar. Strukturnya yang longgar itu disebabkan oleh ciriciri orang Papua pada umumnya “Improvisator kebudayaan“, yaitu mengambil alih unsur-unsur kebudayaan dan menyatukannya dengan kebudayaannya sendiri tanpa memikirkan untuk mengintegrasikannya dengan unsur-unsur yang sudah ada dalam kebudayaannya, secara menyeluruh (Parsudi Suparland, 1994). van Baal (1951) mengatakan bahwa ciri utama kebudayaan Papua adalah tidak adanya integrasi yang kuat dari kebudayaan-kebudayaan mereka. Ciri-ciri kebudayaan tersebut muncul karena kebudayaan orang Papua yang rendah tingkat teknologinya dan yang dihadapkan pada lingkungan hidup yang keras sehingga dengan mudah menerima dan mengambil alih suatu unsur kebudayaan lain yang lebih maju atau lebih cocok. Kebudayaan-kebudayaan Papua juga terbentuk atas interaksi diantara masyarakat-masyarakat Papua dan masyarakat di luar Papua. Interaksi dalam kategori yang terakhir diulas panjang lebar oleh Koentjaraningrat (1994). Dalam awal kontak interaksi yang memberi dampak dalam kehidupan penduduk Papua dengan akibat terjadinya perubahan-perubahan kebudayaan mereka adalah kontak interaksi dengan para pedagang yang mencari burung Cenderawasih dan menukarnya dengan kain Timor dan Manik-manik, para penyebar agama Kristen dan Katholik, yang mengkristenkan mereka melalui pendidikan formal dengan bahasa Melayu sebagai bahasa pengantarnya; Penyebaran teknologi dan penggunaan uang oleh pemerintahan jajahan Belanda di Papua dan kemudian oleh pemerintah Republik Indonesia. Kontak-kontak dengan kebudayaan dari luar telah memungkinkan orang Papua lebih terbuka dari sebelumnya, dan keterbukaan suku bangsa atau suku ini telah dimungkinkan karena ciri-ciri mereka sebagai “Improvisator” (Parsudi Suparlan, 1994). Antropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 2. Program-program Pembangunan Kesehatan di Provinsi Papua Pembangunan kesehatan di Provinsi Papua dilaksanakan melalui empat strategi yaitu ; · Pembanguan daerah berwawasan kesehatan, artinya program pembangunan tersebut harus memberikan kontribusi yang positif terhadap kesehatan yang meliputi pembentukan lingkungan yang sehat dan pembentukan perilaku yang sehat. · Profesionalisme tenaga kesehatan. Untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, perlu didukung oleh penerapan ilmu dan teknologi bidang kesehatan masyarakat dan kedokteran. · Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat. Kemandirian masyarakat dalam melaksanakan pola hidup sehat perlu ditingkatkan dan partisipasi masyarakat seluas-luasnya termasuk peran sertanya dalam pembiayaan kesehatan perlu digalakkan. · Desentralisasi. Untuk keberhasilan pembangunan kesehatan, penyelenggaraan pelbagai upaya kesehatan harus bertitik tolak dari masalah kesehatan yang ada dan potensi spesifik daerah untuk mengatasinya. Dalam jangka pendek, langkah utama pengembangan kesehatan ditujukan untuk mempertahankan keadaan kesehatan dan gizi masyarakat dari dampak buruk terjadinya krisis ekonomi, terutama dari keluarga miskin. Dalam jangka menengah, kebijakan umum pembangunan kesehatan antara lain adalah : · Pemantapan kerjasama lintas sektor · Peningkatan perilaku peningkatan dan kemitraan antara pemerintah dan swasta dalam pembanguan kesehatan · Peningkatan kesehatan lingkungan · Peningkatan upaya kesehatan masyarakat · Peningkatan kemampuan dalam penyususnan kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan, · Peningkatan perlindungan kesehatan masayarakat terhadap penggunaan sediaan farmasi, makanan dan alat kesehatan yang tidak absah, · Peningkatan pengetahuan dan teknologi. 2.1. Program Perilaku Sehat Dan Pemberdayaan Masyarakat Program ini bertujuan untuk memberdayakan individu dan masayarakat dalam bidang kesehatan untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatannya sendiri dari lingkungannya menuju masyarakat yang sehat, mandiri dan produktif. Sasarannya adalah terciptanya keberdayaan individu dan masyarakat dalam bidang kesehatan yang ditandai oleh peningkatan perilaku hidup sehat dan peran aktif dalam memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan diri dan lingkungan sesuai budaya setempat. 2.2. Program Lingkungan Sehat Program ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih sehat agar dapat melindungi masyarakat dari ancaman bahaya yang berasal dari lingkungan sehingga tercapai derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat yang optimal. Secara umum sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya suatu lingkungan yang bersih dan sehat yang berasal dari kesadaran masyarakat akan kesehatan dengan ditunjang oleh kelengkapan pelayanan pemerintah dalam memenuhi persyaratan kebersihan lingkungan maupun individu. 2.3. Program Upaya Kesehatan Tujuan dari program ini adalah meningkatkan pemerataan dan mutu upaya kesehatan yang berhasil guna dan berdayaguna serta terjangkau oleh segenap anggota masyarakat. Secara umum program ini adalah tersedianya pelayanan kesehatan dasar dan rujukan baik pemerintah maupun swasta yang didukung oleh peran serta masyarakat dan sistem pembiayaan pra upaya. Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya mutu kesehatan masyarakat yang ditunjang dengan meningkatnya mutu pelayanan kesehatan oleh pemerintah yang berasaskan pemerataan dan keadilan pelayanan secara intensif dan keseluruhan. 2.4. Program Sumber Daya Kesehatan Tujuan program ini secara umum adalah menngkatkan jumlah, mutu dan penyebaran tenaga kesehatan dengan berupaya meningkatkan efektifitas dan Antropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 efisiensi penggunaan biaya yang dapat penggandaan produksi bahan baku dan obat yang bermutu aman. Sasaran umum program ini adalah terdapatnya kebijakan dan rencana pengembangan tenaga kesehatan dari masyarakat, digunakannnya tenaga kesehatan yang ada, berfungsinya pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, meningkatnya jaringan pemberi pelayanan kesehatan paripurna dan bermutu. 2.5. Program Obat, Makanan Dan Bahan Berbahaya Program ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan kesalahgunaan obat, prikotropika, narkotika, zat aditif (NAPZA) dan bahan berbahaya lainnya. Di samping itu program ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan sediaan farmasi, makanan dan alat kesehetan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan. Sasaran yang ingin dicapai oleh program ini adalah terlindungi masyarakat dari kesalahan penggunaan NAPZA sehingga tercapainya tujuan medis penggunaan obat secara efektif dan aman dengan ketersediaan obat yang bermutu. 2.6. Program Kebijakan Dan Manajemen Pembangunan Kesehatan Program ini bertujuan memberikan masukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menunjang pembangunan kesehatan, mendukung perumusan kebijakan masalah kesehatan, dan mengatasi kendala dalam pelaksanaan program kesehatan. Sasaran program ini adalah makin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, gizi, pendayagunaan obat, pemberatasan penyakit dan perbaikan lingkungan. Makin berkembangnya penelitian yang berkaitan dengan ekonomi kesehatan untuk membantu upaya-upaya mengoptimalkan pemanfaatan biaya kesehatan dari pemerintah dan swasta. Makin meningkatnya penelitian bidang sosial budaya dan perilaku hidup sehat untuk mengurangi masalah kesehatan masyarakat. 3. Peranan Ahli Antropologi Kesehatan terhadap Penanganan Masalah Kesehatan Masyarakat di Provinsi Papua Enam program utama dalam lembaga Dinas Kesehatan Provinsi Papua seperti tersebut di atas kalau diperhatikan dengan seksama sangat berkaitan dengan peranan antropologi dalam menangani masalah kesehatan. Fokus program-program tersebut pada penanganan kebiasaan buruk yang menyebabkan sakit, penanganan partisipasi masyarakat memanfaatkan pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan memperhatikan kualitas manusia tenaga kesehatan dan penanganan dampak ekologi terhadap kesehatan manusia. Seperti sudah diuraikan di atas bahwa antropologi kesehatan mengkaji biokultural kesehatan manusia dan ini berarti penggunaan tenaga antropologi sangat dibutuhkan dalam penanganan program-program kesehatan tersebut. Atau tenaga kesehatan yang bekerja di Dinas Kesehatan Provinsi Papua yang tersebar diberbagai kabupaten kota di Papua perlu memiliki pengetahuan antropologi kesehatan dalam mengatasi masalahmasalah praktis yang mereka hadapi di lapangan. Penggunaan tenaga antropologi kesehatan dalam program-program pembangunan kesehatan di Papua, menurut saya masih sangat rendah. Sepanjang pengetahuan saya keterlibatan tenaga antropologi kesehatan dipakai untuk riset-riset tertentu saja, tetapi belum pernah digunakan dalam perencanaan pembangunan kesehatan, keterlibatan sebagai konsultan dalam penanganan kegiatan program kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Papua. Tetapi tenaga kesehatan belajar antropologi pernah di programkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Papua bekerjasama dengan Jurusan Antropologi Uncen pada tahun 1998. 15 orang tenaga perawat dari 12 kabupaten dan 2 kota di Provinsi Papua belajar Antropologi di Program studi Antropologi UNCEN. Saat ini mereka telah menyelesaikan pendidikan antropologinya di Uncen, sayangnya sampai saat ini belum ada evaluasi bagaimana penggunaan ilmu antropologi kesehatan dalam penanganan masalah kesehatan di Provinsi Papua. 3.1. Penanganan kebiasaan buruk yang menyebabkan sakit Ini berkaitan dengan pranata-pranata kebudayaan yang mengatur perilaku manusia tentang kebiasaan-kebiasaan yang dapat menyebabkan terjangkitnya penyakit. Bicara pranata-pranata kebudayaan yang mengatur perilaku manusia merupakan salah satu isu yang dipelajari oleh IlmuAntropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 Antropologi Kesehatan dan ini merupakan pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang antropolog. Dengan demikian penggunaan ilmu antropologi kesehatan sangat dibutuhkan dalam program Dinas Kesehatan tentang “Program Perilaku Sehat dan Pemberdayaan Masyarakat”. Sekarang tinggal bagaimana kerjasama antara Jurusan Antropologi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua dalam melibatkan tenaga Antropologi Kesehatan dalam program-program Dinas Kesehatan. 3.2. Penanganan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah Antropologi mempunyai metode yang khas dan tidak dimiliki oleh ilmuilmu lain, yaitu Observasi partisipasi. Metode ini yang sering menghebohkan dunia ilmu pengetahuan dengan penemuan-penemuan baru yang sangat berguna dalam membangun suatu masyarakat. Kadang-kadang di lingkungan dunia “praktis”, cara masuk untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat sangat lambat dan bahkan tidak berhasil karena pendekatan yang digunakan keliru. Ilmu Antropologi memahami kebudyaan manusia dan mengerti orientasi nilai dalam suatu masyarakat yang menjadi acuan dalam hidupnya untuk melakukan sesuatu (partisipasi dalam bahasa dunia “praktis”). Dengan memahami orientasi nilai ini, partisipasi sangat mudah dibangun dalam menjalankan program pembangunan. Disinilah letak penggunaan ilmu antropologi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Oleh karena itu tenaga antropologi sangat dibutuhkan dalam program pembangunan kesehatan di Papua. Sering terjadi pada masyarakat sederhana lebih percaya pada pengobatan tradisional dari pada pengobatan modern karena alasan nilai yang dipakai untuk melihat sistem pelayanan yang dibangun oleh kedua pengobatan tersebut. Ahli antropologi lebih memahami konsep ini daripada tenaga kesehatan. Konsep “Etik” dan Konsep “Emik” lebih dikuasai oleh ahli antropologi daripada tenaga kesehatan. Oleh karena itu ahli antropologi sangat dibutuhkan dalam merancang sistem pelayanan kesehatan moderen yang bisa diterima masyarakat tradisional. F. KESIMPULAN ¨ Antropologi Kesehatan berdasarkan definisinya mempelajari kesehatan manusia dari dua sisi, yaitu cultural dan biologis tetapi tidak dilihat terpisah sehingga disebut biocultural. ¨ Penggunaan ilmu ini dalam “masyarakat kesehatan” sangat berguna membantu keberhasilan program-program kesehatan dalam dunia praktis. ¨ Dunia Praktis di Papua (pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan) sudah saatnya memakai ahli antropologi sebagai perencana, pelaksana dan evaluator serta konsultan sebagai bagian dari sistem manajeman Dunia Praktis mereka secara keseluruhan. G. BIBLIOGRAFI Caudill, William. 1953. Applied Anthropology in Medicine. Dalam Anthropology Today: An Encyclopedic Inventory. A.L. Kroeber, edt. Hlm 771-806. Chicago. The University of Chicago Press. Clausen John A. 1963. Social Factors in Disease. Dalam Medicine and Society. J.A. Clausen and R. Strauss, edt.The Annuals of Amrican Academy of Political and Social Science346. Hlm 138-148. DuBos Rene. 1963. Man Adapting. New Haven. Yale University Press. Fabrega, Horacio, Jr. 1970. Medical Anthropology. Dalam Bienial Review of Anthropology B.H. Siegel, ed. Hlm. 30-68. Stanford, California. Stanford University Press. Foster/Anderson. 1986. Antropologi Kesehatan, Jakarta, Grafiti.Antropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 Giay Beni. 1996. Pembangunan Irian Jaya dalam Perspektif Agama, Buda ya dan Antropologi, dalam Buletin Deiyai No. 5/thn I/Mei-Juni, 1996, Jayapura. Glick L.B 1967. Medicine as an Ethnographic Category: The Gimi of New Guinea Highlands. Etnology Buletin Hochstrasser, Donald L dan Jesse W. Tapp, Jr. 1970. Social Medicine and Public. Dalam Anthropology and the Bihavioural and Health Science. Pittburgh. University of Pitsburgh Press. Hassan, Khwaja Arif dan B.G. Prassad. 1959. A Note on The Contributions of Anthropology to Medical Science. Journal of the Indian Medical Assosiation. 33: hlm 182-190. Hardesty, Donald L. 1977. Ecological Anthropology. New York. John Wiley Koentjaraningrat. 1994. Papua Membangun Masyarakat Majemuk, Jakarta, Jambatan. Lieben Richard W. 1970. Medical Anthropology. Dalam Handbook of Social and Cultural Anthropology. J.J Honigmann, ed. Hlm. 1031-1072. Chicago. Rand McNally. Paul Benyamin D. 1963. Anthropology Perspectives on Medicine and Public Health. Dalam Medicine and Society. J.A. Clausen and R. Strauss, edt. Hlm. 34-43. The Annual of the American Academy of Political and Social Science. Pearsall, Marion. 1963. Medical Behavioural Science: A Selected Bibliography. Lexington. University of Kentucky Press. Petocz, R. 1987. Konservasi Alam di Papua, Jakarta, Grafiti Sarwono, S. 1993. Sosiologi Kesehatan, Beberapa Konsep Beserta Apli kasinya, Yogyakarta, Gadjah Mada Press. Scotch, Norman A. 1963. Medical Anthropology dalam Bienial Review of Anthropology B.H. Siegel, ed. Hlm. 30-68. Stanford, California. Stanford University Press. Suparlan, Parsudi. 1994. Keanekaragaman Kebudayaan, Strategi Pembangunan dan Transformasi Sosial, dalam Buletin Penduduk dan Pembangunan, Jilid V No. 1-2, Lembaga Iimu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Suparlan, Parsudi. 1994a. The Diversity Of Cultures In Irian Jaya, The Indonesian Quartely, 22:2, 170-182. Tim Peneliti Univesrsitas Cenderawasih. 1991. Laporan Penelitian Penyusunan Peta Sosial Budaya Papua; Pusat Penelitian Universitas Cenderawasih Walker, M & Johz Mansoben. 1990. Papua Cultures; An Overview, Buletin Of Papua, 18:1-16. Weaver, Thomas. 1967. Medical Anthropology: Trends in Reasearch and Medical Education. University of Georgia Press.Antropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 DR. J.VAN BAAL (SOSOK ETNOLOG DI TANAH PAPUA) Frumensius Obe Samkakai (Kepala Seksi Lingkungan Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi Papua) Abstract Jan van Baal was born in Scheveningen, Holland in Nvember 1909. He studied languages, culture history and law in Netherlands East Indies in Leiden from 1927 to 1931 with specialization in Anthropology. He argues that Marind-Anim life style is complex, full of symbol and their way of life affected by apprehended intensionality and covered by mystery of Dema. The people proud as Animha with no disturbance from modernization. Marind-Anim according to van Baal have ascriptive way of thinking, centred on Dema, not like modern man who have descriptive way of thinking. A. PENDAHULUAN Artikel ini ditulis sebagai bahan kajian histori mengenai pandangan salah satu etnolog asal negeri kicir angin, J. van Baal mengenai penilaiannya pada orang Marind-Anim dan otobiografinya selama bekerja di Tanah Papua. Pandangannya pada masyarakat Marind-Anim, saya lebih fokuskan pada aspek Ilmu Antropologi dari pada aspek penerapan ilmu antropologi seperti yang dilakukan negara jajahan pada masyarakat jajahannya. Banyak teori dan konsep yang ia kembangkan setelah 30 tahun dia bekerja dengan orang Marind-Anim, yang berguna bagi pengembangan ilmu antropologi. Konsep dan teori seperti gaya hidup orang Marind-Anim yang rumit, penuh simbolisme, berpikir menurut asas apprehended intensionality, diliputi oleh misteri dema ; Konsep general concepts concerning man and his life; Konsep a system of recurring oppositions and associations. Merupakan konsep dan teori yang sangat penting untuk perkembangan Ilmu Antropologi. B. GUBERNUR PENCARI DEMA B.1. Dari Indologi ke Etnologi Jan van Baal lahir di Scheveningen Holland Nopember 1909, belajar bahasa-bahasa, sejarah kebudayaan, dan hukum Netherlands East Indies di Leiden 1927-1932 dengan spesialisasi antropologi, mencapai gelar Doktor, disertasinya tentang religi dan masyarakat Pantai Selatan Netherlands New Guinea 1934, kemudian masuk pegawai negeri sipil. Dua tahun berdinas di Tanah Jawa dan Madura, ke Pantai Selatan Netherlands New Guinea, pindah lagi ke Tanah Jawa, pindah lagi ke Lombok, dipenjarakan oleh Bala Tentara Pendukukan Dai Nippon di Sulawesi Selatan 1942-1945. Kemudian berturut-turut berdinas kembali di Jakarta, Bali, Lombok, dan Sumatra Timur. Setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia pindah lagi ke Netherlands New Guinea menjadi Penasehat Urusan Pribumi dalam Pemerintahan Netherlands New Guinea. Menjadi anggota Parlemen Belanda, kembali lagi ke Netherlands New Guinea memangku jabatan Gubernur Netherlands New Guinea 1953-1958. Menjadi anggota Royal Tropical Institute di Amsterdam 1959, menjadi direktur bidang antropologi pada Royal Tropical Institute itu 1962-1969, asisten professor pada Universitas Utrecht, kemudian dikukuhkan menjadi professor pada Universitas Utrecht. Pensiun September 1975, pemrakarsa CESO (The Centre for the Study of Education in Changing Societies 1963. Pernah menjabat ketua WOTRO) Netherlands Foundation for the Advancement of Tropical Research, anggota Board of the Royal Institute of Language and Antropology di Leiden, dan anggota Unesco hingga 1972 (P.E. de Josselin de Jong, Ed, Structural Anthropology in the Netherlands, KITLV, Translation Series 17, Second Edition, Foris Publications Holland/U.S.A, 1983, 320-321). Van Baal seorang administratur yang oleh minat yang dalam telah menempuh sebuah lorong Indiologie untuk berusaha memahami isi hati bangsa-bangsa jajahan di Kepulauan Selatan yang di Negeri Kincir Angin lebih dikenal sebagai Netherlandsh Indie. Satu pulau pada tepi timur Kepulauan Selatan itu yang telah lama dieksplorasi yang oleh akumulasi pengetahuan tentang pulau itu berusaha didefinisikan sebagai satuan administratif Netherlandsche New Guinea. Kepulauan Selatan itu makin menarik perhatian negara-negara Eropa Barat yang sedang berusaha himpun Antropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 kepercayaan diri dari kelumpuhan akibat dua Perang Dunia dan pelapukan administrasi kolonial yang makin pasti. van Baal adalah anak zaman transisi kolonial yang diharapkan akan selamatkan bangunan VOC yang harus ditransformasikan ke dalam sistem kenegaraan jajahan modern dengan perekat etnologi. Laporan-laporan berkala oleh karya missionaris Katholik di Selatan Nederlandsch Nieuw Guinea terutama pengumpulan kosa kata pribumi oleh Geurtjens dan Drabbe. Pencatatan tentang kehidupan pribumi oleh J.C.Verschueren, Vertenten, Nevermann, dan Paul Wirz, dan sejumlah arsip pemerintahan di Afdeling Zuid Nieuw Guinea telah mendorong van Baal rampungkan disertasi doktoralnya yang berjudul Godsdienst en samenleving in Nederlandsch-Zuid-Nieuw Guinea, Amsterdam: NoordHollandsche Uitgevermaatschappij, 1934. Disertasi doktoral itu yang makin disempurnakan dengan fokus Marind-Anim sepanjang karir etnologisnya yang hampir menyita seluruh masa berdinasnya sejak tahun 1934 hingga rampungnya penelitian etnologi itu tahun 1966 berjudul: Dema, Description and Analysis of Marind-Anim (South New Guinea), The Hague, Martinus-Nijhoff). Nederlandsch Nieuw Guinea dan Lombok adalah lapangan penelitian van Baal dengan minat yang kuat dalam antropologi religi yang telah mempersembahkan beberapa karya tulisnya sebagai berikut: 1). Dema, Description and Analysis of Marind-Anim (South New Guinea), The Hague, Martinus-Nijhoff, 1966); 2). Symbol for Communication, Assen, Van Gorcum, 1971; 3). The message of the three illusions, 1972; 4). Reciprocity and the position of women, 1975; 5). Aggression among equals, Assen, Van Gorcum, 1974; dan 6). Mensen in verandering, Arbeiderspers, Amsterdam, 1967. 7). Jan Verschueren’s Descriptions of Yeinan-Culture, Extracted from the Posthumous Papers, KITLV, The Hague-Martinus Nijhoff, 1982. B.2. Rumah Belum Selesai Dibangun Rumah belum selesai dibangun adalah ungkapan van Baal yang berhasil masih diingat oleh Bapak Guru Pensiun Mabad Gebze ketika penulis pada tahun 1999 menemuinya Mabad Gebze yang adalah kakek sepupu dengan penulis. Ungkapan rumah belum selesai dibangun itu adalah ungkapan khas Marind-Anim untuk mengatakan sebuah perjuangan pembangunan yang menyangkut kehidupan kemasyarakatan sebagai pembangunan MarindAnim berbasis kebudayaan. Rumah itu rumah Marind-Anim yang berusaha dibangun kembali oleh van Baal melalui rekonstruksi penulisan etnologinya lewat analisis mitologi Marind-Anim telah membuatnya terpesona oleh gaya hidup Marind-Anim yang rumit, penuh simbolisme, berpikir menurut asas apprehended intensionality, diliputi oleh misteri dema, mementaskan drama keagungan ritus-ritus kehidupan, menampilkan kebanggaan diri Marind-Anim sebagai animha tanpa terusik oleh modernisasi, pemujaan Marind-Anim atas negerinya. Untuk van Baal sendiri sebuah hutang budi dari sebuah persahabatan bertahun-tahun lamanya untuk mengabadikan potret isi rumah Marind-Anim yang adalah isi hati animha. Aliran Leiden yang menempatkan mitologi sebagai kerangka berpikir yang melandasi perilaku budaya seperti yang diyakini oleh J.P.B de Josselin de Jong nampak pada seluruh wacana etnologi van Baal pada Marind-Anim yang dikatakannya sistem kasifikatori (classicatory system). Kehidupan Marind-Anim yang oleh penerjemaah diterjemahkan sebagai general concepts concerning man and his life nampak pada sistematika penulisan etnologi Dema, Description and Analysis of Marind-Anim (South New Guinea). Ia melukiskan siklus hidup individu Marind-Anim/Anum tanpa memandang identitas klen dan moiety. Bahwa Marind-Anim/Anum mengikuti perjalanan matahari yang adalah perjalanan manusia seperti burung bangau (ndik) dari matahari terbit ke matahari terbenam kembali ke matahari terbit. Diasosiasikan lagi seperti penanaman pohon kelapa saat kelahiran anak, penebangan pohon kelapa saat akhir usia, dan penamaan anak dengan nama kepala (paigiz). Perjalanan manusia itu sebuah inisiasi panjang dari pesta perkawinan kedua orang tua, kelahiran di rumah bersalin (oramaha), pemberian nama, pengasuhan anak, aroi patur (l), wokraved (l), ewati (l), miakim (l), kivasomiwag (p), wahuku (p), iwag (p), pesta perkawinan, kehidupan perkawinan sebagai orang dewasa, pengabadian kisah-kisah kepahlawanan budaya, dan perjalanan pulang ke matahari terbit.Antropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 Sistem klasifikatori (classicatory system) menurut van Baal adalah sebuah sistem oposisi-oposisi dan asosiasi-asosiasi yang selalu berulang a system of recurring oppositions and associations dari langit-bumi, matahari (katane)- bulan (mandau), timur (sendawi)-barat (muli), musim kemarau (pig)-musim penghujan (umbr), belakang (es)-depan (mahai), moiety dominan-moiety dialektis, dan lain-lain. Marind-Anim dikatakannya menganut cara berpikir ascriptive bukan descriptive seperti manusia modern, hidup dalam dunia appehended intentionality berkarakteristik manusia, dan berpusat pada dema. van Baal artikan dema itu sebagai beings yang hidup pada jaman mitis, biasanya mengambil rupa manusia, kadang-kadang juga dalam rupa satwa yang menjadi leluhur klen dan subklen, diasosiasikan dengan totem, dan seringkali juga pencipta totem (van Baal, Dema, 179). Sikap tremendum dan fascinating terhadap penghayatan dema kontras dengan penampilan Marind-Anim yang dikatakan oleh van Baal sendiri sebagai “Marind-Anim yang bebas bepergian, humoris, menikmati apa yang ada, dari luar hampir tidak terkesan oleh dunia tak nyata yang begitu banyak menguras tenaganya, dan sikap realistik terhadap kehidupan sehari bersamaan dengan ritual yang rumit, magis, dan seremoni” (van Baal, Dema, 929). Bagian akhir dari buku Dema, Description and Analysis of Marind-Anim (South New Guinea), meninggalkan pertanyaan-pertanyaan spekulatif tentang sisi esoteris budaya Marind-Anim dari misteri dema yang dalam, dramatisasi gender yang dipahaminya dalam pengertian erotisme dari kultus phalus, dan semangat raiding terhadap para suku tetangga untuk katarsis agresivitas yang sebenarnya dapat dipahami sebagai bentuk permainan mendalam dari inisiasi keras sebagai pengalaman puncak dari ciri-ciri homoludens. Pandangan awalnya yang keliru tentang struktur sistematis dari religi Marind-Anim yang disangkanya berasal dari sikap non-reflektif MarindAnim telah diakuinya pada bagian penutup dari buku Dema, Description and Analysis of Marind-Anim (South New Guinea) sebagai cara berpikir ascriptive dengan logika ketat berupa kecakapan dan perenungan sadar Marind-Anim tentang simbol-simbol yang menyatukan the secret meaning and intention of the universe. Cara berpikir ascriptive itu berusaha dibandingkan dengan para suku bangsa Trans-Fly di Teluk Papua, Selat Torres, dan Aborigin Autralia yang termasuk satu wilayah budaya dengan Marind-Anim seperti Elema, Kiwai, Mawata, dan Aranda. Studi perbandingan yang bagus itu dimasukkan ke dalam tubuh karangan Dema, Description and Analysis of Marind-Anim (South New Guinea) pada orang Boadzi di Sungai Fly Atas berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Verschuren yang dapat makin lengkap bila kelompok Marind Yeinan dibandingkan juga bersama orang Boadzi. Sayang catatan anumerta Verschurens tentang orang Yeinan diterbitkan tahun 1982 yang bukan berbentuk studi perbandingan berjudul Jan Verschueren’s Descriptions of Yeinan-Culture, Extracted from the Posthumous Papers, KITLV, The Hague-Martinus Nijhoff, 1982. B.3. Diversitas Tersamar “Kemiskinan kebudayaan material, diversitas yang besar dalam kehidupan beragama, kehidupan sosial, pengelompokan lokal kecil yang tidak mencapai kelembagaan chieftainship seperti para suku bangsa Melanesia, dan dapat mengambil pengaruh kepemimpinan Melanesia dan juga Indonesia merupakan ciri-ciri peradaban Papua yang paling menonjol. Ekualitas setiap warga suku barangkali berasal dari penolakan terhadap tekanan yang tak terelakkan dari kelompok sosial yang lebih besar pada para warganya. Sumberdaya sosial lemah dalam kehidupan orang Papua, kelompok para warga selalu pecah dan menarik dari untuk waktu pendek atau juga lama ke kebun yang jauh tempat memulai komunitas baru yang paling selaras dengan pilihannya. Bahkan para pemenggal kepala yang adalah musuh itu sering tidak membuat kelompok-kelompok kecil itu bersatu, hampir lebih tidak takut terhadap para pemenggal kepala daripada terhadap suanggi di kampung sendiri. Hal itu yang dapat menjelaskan diversitas kehidupan kebudayaan dan kemiskinan materialnya mereka selalu mulai lagi dari awal dan tidak pernah mencapai masyarakat yang cukup besar untuk mencapai tingkat kemajuan material yang berarti. Hampir tidak mungkin dilakukan klasifikasi provinsi kebudayaan oleh karena diversitas kehidupan kultural yang besar itu mengingat bahwa klasivikasi itu tidak dapat dilakukan tampa paling kurang pengetahuan yang luas tentang sejumlah besar para masyarakat ini terutama Papua bagian barat. Kebudayaan Papua dan kebudayaan Papua–Melanesia tidak dapat bentuk membantu pembentukan klasifikasi sejumlah besar peradaban asli Papua.Upaya-upaya ke arah itu terulangkali tergangu oleh perbedaan-Antropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 perbedaan mendasar dalam etos dan struktur bahkan di antara para suku bertetangga. Bentuk klasifikasi paling nyata terlihat pada perbedaan bentuk-bentuk kehidupan ekonomi, upacara-upacara dan kehidupan sosial para suku bangsa. Kebun sagu biasanya lebih rumit dan sifatnya lebih emosional daripada para suku bangsa kebun ubi-ubian. Kecuali para suku bangsa kebun sagu Pantai Utara, terlihat beda antara para suku bangsa dataran rendah dengan pegunungan tengah, para pedagang uang kulit kerang yang menjangkau luas. Apapun upaya ke arah itu banyak pengecualian, nampak cara satu-satunya untuk hantarkan kehidupan orang Papua ke khlayak pembaca tanpa harus menyertakan sejumlah klasifikasi yang diperdebatkan ini. Namun sebuah resume yang agak lebih rinci tentang kehidupan budaya beberapa suku bangsa, dan lebih baik tidak dilakukan deskripsi tentang para suku bangsa lainnya secara bersama” (Dr. J. van Baal, Volken, Summary, Ethnology dalam Nieuw Guinea, DEEL III, 1954, 468). DAFTAR PUSTAKA Dr. J. van Baal, 1954. Volken, Summary, Ethnology dalam Nieuw Guinea, DEEL III. --------------------, 1966. Dema, Description and Analysis of Marind-Anim (South New Guinea), The Hague, Martinus-Nijhoff --------------------, 1971. Symbol for Communication, Assen, Van Gorcum. --------------------, 1972. The message of the three illusions. --------------------, 1975. Reciprocity and the position of women. ---------------------. 1974 Aggression among equals, Assen, Van Gorcum. ------------------, 1967. Mensen in verandering, Arbeiderspers, Amsterdam. ------------------, 1982 Descriptions of Yeinan-Culture, Extracted from the Posthumous Papers, KITLV, The Hague-Martinus Nijhoff.Antropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 KEBUDAYAAN, KESEHATAN ORANG PAPUA DALAM PERSPEKTIF ANTROPOLOGI KESEHATAN A.E. Dumatubun (Staf dosen Jurusan Antropologi Universitas Cenderawasih) Abstract In this article the author tries to look on social and cultural interpretation of the health problems on Papuan’s societies. The Papuan’s traditionally, have different views to care out their health. As found in most – perhaps all – societies some illnesses are viewed as having “natural” or “naturalistic” causes, while others have “magical” or “supernatural” or “personalistic causes. In this causes, most of the Papuan’s depent on supernatural or personalistic to care about their health. My finding is more complexs. That is how the decision was made and what kind of help to look for depent on many factors such as perceived the gravity of the illness, past experience with different kinds of healers, family knowledge and therapeutic skills (couple with the advice of friends and neighbors), cost of different kinds of treatment, and the covenience and availability of different kinds of treatment. The author suggests that by knowing the social and cultural interpretation of health problems on Papuan’s, it will be more easy to apply modern medicine in the rural societies to care out their health problems. A. PENDAHULUAN Orang Papua berdasarkan kajian-kajian etnografi mempunyai keanekaragaman kebudayaan yang terdiri dari berbagai suku bangsa. Tidak hanya saja pada keanekaragaman kebudayaan tetapi dalam semua unsur kebudayaan mempunyai keaneka ragaman yang berbeda satu sama lainnya. Keaneka ragaman ini juga melukiskan adanya perbedaan terhadap pandangan serta pengetahuan tentang kesehatan. Kalau dilihat kebudayaan sebagai pedoman dalam berperilaku setiap individu dalam kehidupannya, tentu dalam kesehatan orang Papua mempunyai seperangkat pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kesehatan berdasarkan perspektif masing-masing suku bangsa. Keaneka ragaman dalam kebudayaan baik dalam unsur mata pencaharian, ekologi, kepercayaan/religi, organisasi sosial, dan lainnya secara langsung memberikan pengaruh terhadap kesehatan para warganya. Dengan demikian secara kongkrit orang Papua mempunyai seperangkat pengetahuan berdasarkan kebudayaan mereka masing-masing dalam menanggapi masalah kesehatan. Kajian etnografi ini akan memberikan ilustrasi tentang bagaimana kebudayaan, kesehatan orang Papua berdasarkan perspektif antropologi, yang dapat memberikan pemahaman kesehatan secara kultural. B. KEBUDAYAAN DAN PERILAKU SEBAGAI KONSEP DASAR Kebudayaan sebagai pedoman dalam kehidupan warga penyandangnya jauh lebih kompleks dari sekedar menentukan pemikiran dasar, karena kenyataan kebudayaan itu sendiri akan membuka suatu cakrawala kompetensi dan kinerja manusia sebagai makhluk sosial yang fenomenal. Untuk itu dapatlah dikemukakan beberapa rumusan kebudayaan: “…dalam konteks suatu aliran atau golongan teori kebudayaan yang besar pengaruhnya dalam kajian antropologi, atau yang dikenal dengan “Ideasionalisme” (ideationalism) (Keesing, 1981; Sathe, 1985) dalam kajian khususnya kesehatan. Goodenough mengemukakan bahwa kebudayaan adalah suatu sistem kognitif- suatu sistem yang terdiri dari pengetahuan, kepercayaan, dan nilai yang berada dalam pikiran anggota-anggota individual masyarakat. Ini berarti bahwa kebudayaan berada dalam “tatanan kenyataan yang ideasional”. Atau kebudayaan merupakan perlengkapan mental yang oleh anggota-anggota masyarakat dipergunakan dalam proses-proses orientasi, transaksi, pertemuan, perumusan gagasan, penggolongan, dan penafsiran perilaku sosial nyata dalam masyarakat. Dengan demikian merupakan pedoman bagi anggota-anggota masyarakat untuk berperilaku sosial yang baik/pantas dan sebagai penafsiran bagi perilaku orang-orang lain. Hal yang sama pula dikemukakan oleh Sathe (1985:10) bahwa kebudayaan adalah gagasan-gagasan dan asumsi-asumsi penting yang dimiliki suatu masyarakat yang menentukan atau mempengaruhi komunikasi, pembenaran, dan perilaku anggota-anggotanya (Kalangie,1994:1-2). Pemahaman kebudayaan seperti dalam konteks ideasionalisme bukan hanya mengacu pada tipe-tipe masyarakat, suku bangsa, tetapi terilihat juga pada sistem-sistem yang formal (organisasi formal dalam membicarakan pengaruh-pengaruh kebudayaan birokratisme dan profesionalisme). Untuk dapat memahami rumusan kebudayaan, tidaklah berpendapat bahwa seluruh kelompok masyarakat memiliki kesatuan kebudayaan, tetapi masing-masing kelompok masyarakat menunjukkan adanya perbedaan budaya secara nyata (Geertz, 1966). Antropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 Perilaku terwujud secara nyata dari seperangkat pengetahuan kebudayaan. Bila berbicara tentang sistem budaya, berarti mewujudkan perilaku sebagai suatu tindakan yang kongkrit dan dapat dilihat , yang diwujudkan dalam sistem sosial di lingkungan warganya. Berbicara tentang konsep perilaku, hal ini berarti merupakan satu kesatuan dengan konsep kebudayaan. Perilaku kesehatan seseorang sangat berkaitan dengan pengetahuan, kepercayaan, nilai, dan norma dalam lingkungan sosialnya, berkaitan dengan terapi, pencegahan penyakit (fisik, psikis, dan sosial) berdasarkan kebudayaan mereka masing-masing. Kebudayaan mempunyai sifat yang tidak statis, berarti dapat berubah cepat atau lambat karena adanya kontak-kontak kebudayaan atau adanya gagasan baru dari luar yang dapat mempercepat proses perubahan. Hal ini berarti bahwa terjadi proses interaksi antara pranata dasar dari kebudayaan penyandangnya dengan pranata ilmu pengetahuan yang baru akan menghasilkan pengaruh baik langsung ataupun tidak langsung yang mengakibatkan terjadinya perubahan gagasan budaya dan pola perilaku dalam masyarakat secara menyeluruh atau tidak menyeluruh. Ini berarti bahwa, persepsi warga masyarakat penyandang kebudayaan mereka masingmasing akan menghasilkan suatu pandangan atau persepsi yang berbeda tentang suatu pengertian yang sama dan tidak sama dalam konteks penyakit, sehat, sakit. Dengan demikian, nampaknya ada kelompok yang lebih menekankan pada terapi adikodrati (personalistik), sedangkan lainnya pada naturalistik berdasarkan prinsip-prinsip keseimbangan tubuh. Hal ini berarti masyarakat ada yang menekankan pada penjelasan sehat-sakit berdasarkan pemahaman mereka secara emik pada konsep personalistik maupun naturalistik. Jadi keaneka ragaman persepsi sehat dan sakit itu ditentukan oleh pengetahuan, kepercayaan, nilai, norma kebudayaan masing-masing masyarakat penyandang kebudayaannya masing-masing. Dapatlah dikatakan bahwa kebudayaanlah yang menentukan apa yang menyebabkan orang menderita sebagai akibat dari perilakunya. Sehubungan dengan hal di atas, maka kebudayaan sebagai konsep dasar, gagasan budaya dapat menjelaskan makna hubungan timbal balik antara gejala-gejala sosial (sosiobudaya) dari penyakit dengan gejala biologis (biobudaya) seperti apa yang dikemukakan oleh Anderson/Foster. Berarti orang Papua sebagai suatu kelompok masyarakat yang mempunyai seperangkat pengetahuan, nilai, gagasan, norma, aturan sebagai konsep dasar dari kebudayaan, akan mewujudkan bentuk-bentuk perilakunya dalam kehidupan sosial. Perilaku itu akan mewujudkan perbedaan persepsi terhadap suatu konsep sehat, sakit, penyakit secara kongkrit berbeda dengan kelompok etnik lainnya. Apalagi dengan adanya keaneka ragaman kebudayaan pada orang Papua, tentu secara kongkrit akan mewujudkan adanya perbedaan persepsi dalam menyatakan suatu gejala kesehatan. C. KONSEP SEHAT DAN SAKIT C.1. KONSEP SEHAT Konsep “Sehat” dapat diinterpretasikan orang berbeda-beda, berdasarkan komunitas. Sebagaimana dikatakan di atas bahwa orang Papua terdiri dari keaneka ragaman kebudayaan, maka secara kongkrit akan mewujudkan perbedaan pemahaman terhadap konsep sehat yang dilihat secara emik dan etik. Sehat dilihat berdasarkan pendekatan etik, sebagaimana yang yang dikemukakan oleh Linda Ewles & Ina Simmet (1992) adalah sebagai beriku: (1) Konsep sehat dilihat dari segi jasmani yaitu dimensi sehat yang paling nyata karena perhatiannya pada fungsi mekanistik tubuh; (2) Konsep sehat dilihat dari segi mental, yaitu kemampuan berpikir dengan jernih dan koheren. Istilah mental dibedakan dengan emosional dan sosial walaupun ada hubungan yang dekat diantara ketiganya; (3) Konsep sehat dilihat dari segi emosional yaitu kemampuan untuk mengenal emosi seperti takut, kenikmatan, kedukaan, dan kemarahan, dan untuk mengekspresikan emosi-emosi secara cepat; (4) Konsep sehat dilihat dari segi sosial berarti kemampuan untuk membuat dan mempertahankan hubungan dengan orang lain; (5) Konsep sehat dilihat dari aspek spiritual yaitu berkaitan dengan kepercayaan dan praktek keagamaan, berkaitan dengan perbuatan baik, secara pribadi, prinsip-prinsip tingkah laku, dan cara mencapai kedamaian dan merasa damai dalam kesendirian; (6) Konsep sehat dilihat dari segi societal, yaitu berkaitan dengan kesehatan pada tingkat individual yang terjadi karena kondisi-kondisi sosial, politik, ekonomi dan budaya yang melingkupi individu tersebut. Adalah tidak mungkin menjadi sehat dalam masyarakat yang “sakit” yang tidak dapat menyediakan sumber-sumber untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan emosional. (Djekky, 2001:8) Konsep sehat tersebut bila dikaji lebih mendalam dengan pendekatan etik yang dikemukakan oleh Wold Health Organization (WHO) maka itu berart bahwa: Antropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 Sehat itu adalah “a state of complete physical, mental, and social well being, and not merely the absence of disease or infirmity” (WHO,1981:38) Dalam dimensi ini jelas terlihat bahwa sehat itu tidak hanya menyangkut kondisi fisik, melainkan juga kondisi mental dan sosial seseorang. Rumusan yang relativistic mengenai konsep ini dihubungkan dengan kenyataan akan adanya pengertian dalam masyarakat bahwa ide kesehatan adalah sebagai kemampuan fungsional dalam menjalankan peranan-peranan sosial dalam kehidupan sehari-hari (Wilson, 1970:12) dalam Kalangie (1994:38). Namun demikian bila kita kaitkan dengan konteks sehat berdasarkan pendekatan secara emik bagi suatu komunitas yang menyandang konsep kebudayaan mereka, ada pandangan yang berbeda dalam menanggapi konsep sehat tadi. Hal ini karena adanya pengetahuan yang berbeda terhadap konsep sehat, walaupun secara nyata akan terlihat bahwa seseorang secara etik dinyatakan tidak sehat, tetapi masih dapat melakukan aktivitas sosial lainnya. Ini berarti orang tersebut dapat menyatakan dirinya sehat. Jadi hal ini berarti bahwa seseorang berdasarkan kebudayaannya dapat menentukan sehat secara berbeda seperti pada kenyataan pendapat di bawah ini sebagai berikut: Adalah kenyataan bahwa seseorang dapat menentukan kondisi kesehatannya baik (sehat) bilamana ia tidak merasakan terjadinya suatu kelainan fisik maupun psikis. Walaupun ia menyadari akan adanya kelainan tetapi tidak terlalu menimbulkan perasaan sakit, atau tidak dipersepsikan sebagai kelainan yang memerlukan perhatian medis secara khusus, atau kelainan ini tidak dianggap sebagai suatu penyakit. Dasar utama penetuan tersebut adalah bahwa ia tetap dapat menjalankan peranan-peranan sosialnya setiap hari seperti biasa. Standard apa yang dapat dianggap “sehat” juga bervariasi. Seorang usia lanjut dapat mengatakan bahwa ia dalam keadaan sehat pada hari ketika Broncitis Kronik berkurang sehingga ia dapat berbelanja di pasar. Ini berarti orang menilai kesehatannya secara subyektif, sesuai dengan norma dan harapan-harapannya. Inilah salah satu harapan mengapa upaya untuk mengukur kesehatan adalah sangat sulit. Gagasan orang tentang “sehat” dan merasa sehat adalah sangat bervariasi. Gagasangagasan itu dibentuk oleh pengalaman, pengetahuan, nilai, norma dan harapanharapan. (Kalangie, 1994:39-40) C.2. KONSEP SAKIT Sakit dapat diinterpretasikan secara berbeda berdasarkan pengetahuan secara ilmiah dan dapat dilihat berdasarkan pengetahuan secara budaya dari masing-masing penyandang kebudayaannya. Hal ini berarti dapat dilihat berdasarkan pemahaman secara “etik” dan “emik”. Secara konseptual dapat disajikan bagaimana sakit dilihat secara “etik” yang dikutib dari Djekky (2001: 15) sebagai berikut : Secara ilmiah penyakit (disease) diartikan sebagai gangguan fungsi fisiologis dari suatu organisme sebagai akibat terjadi infeksi atau tekanan dari lingkungan, jadi penyakit itu bersifat obyektif. Sebaliknya sakit (illness) adalah penilaian individu terhadap pengalaman menderita suatu penyakit (Sarwono, 1993:31). Fenomena subyektif ini ditandai dengan perasaan tidak enak. Di negara maju kebanyakan orang mengidap hypo-chondriacal, ini disebabkan karena kesadaran kesehatan sangat tinggi dan takut terkena penyakit sehingga jika dirasakan sedikit saja kelainan pada tubuhnya, maka akan langsung ke dokter, padahal tidak terdapat gangguan fisik yang nyata. Keluhan psikosomatis seperti ini lebih banyak ditemukan di negara maju daripada kalangan masyarakat tradisional. Umumnya masyarakat tradisional memandang seseorang sebagai sakit, jika orang itu kehilangan nafsu makannya atau gairah kerjanya, tidak dapat lagi menjalankan tugasnya sehari-hari secara optimal atau kehilangan kekuatannya sehingga harus tinggal di tempat tidur (Sudarti, 1988). Sedangkan secara “emik” sakit dapat dilihat berdasarkan pemahaman konsep kebudayaan masyarakat penyandang kebudayaannya sebagaimana dikemukakan di bawah ini: Foster dan Anderson (1986) menemukan konsep penyakit (disease) pada masyarakat tradisional yang mereka telusuri di kepustakaan-kepustakaan mengenai etnomedisin, bahwa konsep penyakit masyarakat non barat, dibagi atas dua kategori umum yaitu: (1) Personalistik, munculnya penyakit (illness) disebabkan oleh intervensi dari suatu agen yang aktif, yang dapat berupa mahluk supranatural (mahluk gaib atau dewa), mahluk yang bukan manusia (hantu, roh leluhur, atau roh jahat) maupun mahluk manusia (tukang sihir, tukang tenung). (2) Naturalistik, penyakit (illness) dijelaskan dengan istilah-istilah yang sistematik dan bukan pribadi. Naturalistik mengakui adanya suatu model keseimbangan, sehat terjadi karena unsur-unsur yang tetap dalam tubuh seperti panas, dingin, cairan tubuh berada dalam keadaan seimbang menurut usia dan kondisi individu dalam lingkungan alamiah dan lingkungan sosialnya, apabila keseimbangan terganggu, maka hasilnya adalah penyakit (1986;63-70) D. ORANG PAPUA DAN KESEHATAN D.1. IMPLIKASI KONSEP SEHAT DAN SAKIT Implikasi dari konsep sehat dan sakit tersebut di atas, dapat memberikan perbedaan pandangan untuk setiap individu, dan hal ini akan lebih nampak berbeda bila dikaitkan berdasarkan konsepsi kebudayaan masing-masing penyandangnya, seperti ditulis dalam karangan Djekky (2001: 15). Antropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 Semua obyek atau situasi dapat dipersepsikan secara berlainan oleh beberapa individu. Demikian juga halnya dengan konsep sehat dan sakit. Pandangan orang tentang kriteria tubuh sehat dan sakit sifatnya selalu tidak obyektif, bahkan lebih banyak unsur subyektivitas dalam menentukan kondisi tubuh seseorang. Persepsi masyarakat tentang sehat dan sakit ini sangatlah dipengaruhi oleh unsur-unsur pengalaman masa lalu, disamping unsur sosial-budaya. Sebaliknya para medis yang menilai secara obyektif berdasarkan simpton yang tampak guna mendiagnosa kondisi fisik seorang individu. Perbedaan kedua kelompok ini yang sering menimbulkan masalah dalam melaksanakan program kesehatan. Kadang-kadang orang tidak pergi berobat atau menggunakan sarana kesehatan yang tersedia sebab ia tidak merasa mengidap penyakit. Atau si individu merasa bahwa penyakitnya itu disebabkan oleh mahluk halus, atau “gunaguna”, maka ia akan memilih untuk berobat kepada dukun, shaman atau orang pandai yang dianggap mampu mengusir mahluk halus tersebut atau guna-guna orang tersebut dari tubuhnya sehingga penyakitnya itu akan hilang (Jordan, 1985; Sudarti, 1988), dalam Djekky (2001:15). Lebih jauh implikasi sehat dan sakit ini dapat dilihat berdasarkan pemahaman secara “etik” oleh para medis terhadap masyarakat secara rasionalistik dengan melihat pada istilah yang sistimatik secara naturalistik sebagai berikut dikutip dari Djekky (2001: 12): Para medis umumnya mendeteksi kebutuhan masyarakat akan upaya kesehatan (Health Care) pada tahap yang lebih awal. Kebutuhan ini akan hanya dideteksi pada awal dimulainya suatu penyakit tetapi lebih awal lagi, yaitu ketika orangnya masih sehat tetapi membutuhkan upaya kesehatan guna mencegah timbulnya penyakit-penyakit tertentu. Sebaliknya masyarakat baru membutuhkan upaya kesehatan jika mereka telah berada dalam tahap sakit yang parah, artinya tidak dapat diatasi dengan sekedar beristirahat atau minum jamu. Berbagai penelitian menujukkan bahwa tindakan pertama untuk mengatasi penyakit adalah berobat sendiri (Self Medication). Di Indonesia masih ada satu tahap lagi yang dilewati banyak penderita sebelum mereka datang ke petugas kesehatan, yaitu pergi berobat ke dukun atau ahli pengobatan tradisional lainnya (Jordan, 1985; Sarwono, 1992, Velsink, 1992) dalam Djekky (2001: 12). Hal ini dapat berdampak negatif bila dikaitkan dengan bentuk pertolongan yang secara etik kurang diperhatikan, sebab nampaknya masyarakat lebih banyak melakukan tindakan pertama apabila sakit pergi ke dukun, setelah itu baru meminta pertolongan para medis. Yang lebih sulit lagi, konsep sehat-sakit ini berbeda-beda antar kelompok masyarakat, oleh sebab itu untuk keberhasilan program kesehatan, perlu dilihat persepsi masyarakat tentang konsep sehat dan sakit, mencoba mengerti mengapa persepsi tersebut sampai berkembang sedemikan rupa dan setelah itu mengusahakan merubah persepsi tersebut agar mendekati konsep yang lebih obyektif. Implikasi dari konsep sehat-sakit tersebut membawa orang dalam berperilaku mencari kesembuhan yang bervariasi pula. Suchman (Notoatmodjo, 1993), menganalisis pola pencaharian pengobatan dimana terdapat lima macam reaksi dalam proses pencaharian pengobatan tersebut, yaitu: (1) Shopping, proses mencari alternatif sumber pengobatan guna menemukan seorang yang dapat memberikan diagnosa dan pengobatan yang sesuai dengan harapan si sakit. (2) Fragmantation, proses pengobatan oleh beberapa fasilitas kesehatan pada lokasi yang sama seperti berobat ke dokter, sekaligus ke dukun. (3) Procrastination, penundaan pencarian pengobatan walaupun gejala penyakitnya sudah dirasakan. (4) Self Medication, pengobatan sendiri dengan menggunakan berbagai ramuan atau obat-obat yang dinilainya tepat baginya. (5) Discontinuity, penghentian proses pengobatan. (Djekky, 2001:13) Bagaimana orang Papua berdasarkan kebudayaannya mengkonsepkan sehat dan sakit. Karena keaneka ragaman kebudayaan orang Papua yang terdiri dari berbagai suku bangsa, maka konsep sehat dan sakit itu dapat dipersepsikan berbeda-beda menurut pandangan dasar kebudayaan mereka masing-masing. Orang Moi di sebelah utara kota Jayapura mengkonsepsikan sakit sebagai gangguan keseimbangan fisik apabila masuknya kekuatan alam melebihi kekuatan manusia. Gangguan itu disebabkan oleh roh manusia yang merusak tubuh manusia (Wambrauw, 1994). Hal ini berarti, bahwa bagi orang Moi yang sehat, ia harus selalu menghindari gangguan dari roh manusia tersebut dengan menghindari diri dari tempat-tempat dimana roh itu selalu berada (tempat keramat, kuburan, hutan larangan, dan sebagainya). Karena kekuatan-kekuatan alam itu berada pada lingkungan-lingkungan yang menurut adat mereka adalah tempat pantangan untuk dilewati sembarangan. Biasanya untuk mencari pengobatan, mereka langsung pergi ke dukun, atau mengobati sendiri dengan pengobatan tradisional atau melalui orang lain yang dapat mendiagnosa penyakitnya (dukun akan mengobati kalau hal itu terganggu langsung oleh roh manusia). Orang Biak Numfor mengkonsepsikan penyakit sebagai suatu hal yang menyebabkan terdapat ketidak seimbangan dalam diri tubuh seseorang. Hal ini berarti adanya sesuatu kekuatan yang diberikan oleh seseorang melalui kekuatan gaib karena kedengkiannya terhadap orang tersebut (Wambrauw, 1994). Ini berarti sakit itu disebabkan oleh buatan orang lain melalui kekuatan gaib yang bisa berupa tenung, black magic. Untuk itu maka penyembuhannya selalu melalui dukun atau orang yang dapat mengembalikan buatan orang tersebut dengan menggunakan beberapa mantera.Antropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 Orang Marind-anim yang berada di selatan Papua juga mempunyai konsepsi tentang sehat dan sakit, dimana apabila seseorang itu sakit berarti orang tersebut terkena guna-guna (black magic). Mereka juga mempunyai pandangan bahwa penyakit itu akan datang apabila sudah tidak ada lagi keimbangan antara lingkungan hidup dan manusia. Lingkungan sudah tidak dapat mendukung kehidupan manusia, karena mulai banyak. Bila keseimbangan ini sudah terganggu maka akan ada banyak orang sakit, dan biasanya menurut adat mereka, akan datang seorang kuat (Tikanem) yang melakukan pembunuhan terhadap warga dari masing-masing kampung secara berurutan sebanyak lima orang, agar lingkungan dapat kembali normal dan bisa mendukung kehidupan warganya (Dumatubun, 2001). Hal yang sama pula terdapat pada orang Amungme, dimana bila terjadi ketidak seimbangan antara lingkungan dengan manusia maka akan timbul berbagai penyakit. Yang dimaksudkan dengan lingkungan di sini adalah yang lebih berkaitan dengan tanah karena tanah adalah “mama” yang memelihara, mendidik, merawat, dan memberikan makan kepada mereka (Dumatubun, 1987). Untuk itu bila orang Amungme mau sehat, janganlah merusak alam (tanah), dan harus terus dipelihara secara baik. Orang Moi di Kepala Burung Papua (Sorong) percaya bahwa sakit itu disebabkan oleh adanya kekuatan-kekuatan supernatural, seperti dewa-dewa, kekuatan bukan manusia seperti roh halus dan kekuatan manusia dengan menggunakan black magic. Di samping itu ada kepercayaan bahwa kalau orang melanggar pantangan-pantangan secara adat maka akan menderita sakit. Orang Moi, bagi ibu hamil dan suaminya itu harus berpantang terhadap beberapa makanan, dan kegiatan, atau tidak boleh melewati tempat-tempat yang keramat karena bisa terkena roh jahat dan akan sakit (Dumatubun,1999). Ini berarti untuk sehat, maka orang Moi tidak boleh makan makanan tertentu pada saat ibu hamil dan suaminya tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, seperti membunuh binatang besar, dan sebagainya. Hal yang sama pula bagi orang Moi Kalabra yang berada di hulu sungai Beraur, (Sorong). Mereka percaya bahwa penyakit itu disebabkan oleh adanya gangguan roh jahat, buatan orang serta melanggar pantanganpantangan secara adat. Misalnya bila seorang ibu hamil mengalami keguguran atau perdarahan selagi hamil itu berarti ibu tersebut terkena “hawa kurang baik” (terkena black magic/ atau roh jahat). Mereka juga percaya kalau ibu itu tidak bisa hamil/ tidak bisa meneruskan keturunan, berarti ibu tersebut telah dikunci karena suami belum melunasi mas kawin. Kehamilan akan terjadi bila sang suami sudah dapat melunasinya, maka penguncinya akan membuka black magic-nya itu (Dumatubun, 1999). Orang Hatam yang berada di daerah Manokwari percaya bahwa sakit itu disebabkan oleh gangguan kekuatan supranatural seperti dewa, roh jahat, dan buatan manusia. Orang Hatam percaya bahwa bila ibu hamil sulit melahirkan, berarti ibu tersebut terkena buatan orang dengan obat racun (rumuep) yaitu suanggi, atau penyakit oleh orang lain yang disebut “priet” (Dumatubun, 1999). Orang Kaureh di kecamatan Lereh percaya bahwa seorang ibu yang mandul adalah hasil perbuatan orang lain yaitu dengan black magic atau juga karena kutukan oleh keluarga yang tidak menerima bagian harta mas kawin (Dumatubun, 1999). Hal yang serupa pula pada orang Walsa (Keerom), percaya bahwa sakit disebabkan oleh gangguan roh jahat, buatan orang, atau terkena gangguan dewa-dewa. Bila seorang ibu hamil meninggal tanpa sakit terlebih dahulu, berarti sakitnya dibuat orang dengan jampi-jampi (sinas), ada pula disebabkan oleh roh-roh jahat (beuvwa). Di samping itu sakit juga disebabkan oleh melanggar pantangan-pantangan secara adat baik berupa makanan yang dilarang, dan perkawinan (Dumatubun,1999). Berdasarkan beberapa contoh-contoh di atas dapatlah dikatakan bahwa orang Papua mempunyai persepsi tentang sehat dan sakit itu sendiri berdasarkan pandangan dasar kebudayaan mereka masing-masing. Memang kepercayaan tersebut bila dilihat sudah mulai berkurang terutama pada orang Papua yang berada di daerah-daerah perkotaan, sedangkan bagi mereka yang masih berada di daerah pedesaan dan jauh dari jangkauan kesehatan moderen, hal tersebut masih nampak jelas dalam kehidupan mereka sehari-hari Bagaimana persepsi orang Papua tentang sehat dan sakit, dapatlah diketahui bahwa orang Papua mempunyai persepsi bahwa sakit itu karena melanggar pantangan secara adat, adanya gangguan roh jahat, dewa, serta pengaruhAntropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 lingkungan alam. Jadi sehat, berarti harus menghindari semua pantangan, dan menjaga keseimbangan antara manusia dengan alam serta bisa menjaga, jangan sampai tempat-tempat keramat atau tempat roh-roh diganggu atau dilewati dengan sengaja. Konsep demikian sangatlah erat hubungannya dengan pandangan dasar dari kebudayaan mereka masing-masing dan erat terkait dengan unsur-unsur budaya, religi, organisasi sosial, ekonomi, sistem pengetahuan, yang akhirnya mewujudkan perilaku mereka dalam masalah kesehatan. D.2. INTERPRETASI ORANG PAPUA TENTANG IBU HAMIL, MELAHIRKAN, NIFAS Orang Papua mempunyai konsepsi dasar berdasarkan pandangan kebudayaan mereka masing-masing terhadap berbagai penyakit demikian halnya pada kasus tentang kehamilan, persalinan, dan nifas berdasarkan persepsi kebudayaan mereka. Akibat adanya pandangan tersebut di atas, maka orang Papua mempunyai beberapa bentuk pengobatan serta siapa yang manangani, dan dengan cara apa dilakukan pengobatan terhadap konsep sakit yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan, perdarahan, pembengkakan kaki selama hamil, berdasarkan pandangan kebudayaan mereka. Sebagai ilustrasi dapat disajikan beberapa contoh kasus pada orang Papua ( Orang Hatam, Sough, Lereh, Walsa, Moi Kalabra). Hal yang sama pula ada pada suku bangsa-suku bangsa Papua lainnya, tetapi secara detail belum dilakukan penelitian terhadap kasus ibu hamil, melahirkan, dan nifas pada orang Papua. Interpretasi Sosial Budaya Orang Hatam dan Sough tentang Ibu hamil, melahirkan, nifas, didasarkan pada pemahaman dan pengetahuan kebudayaan mereka secara turun temurun. Hal ini jelas didasarkan atas perilaku leluhur dan orang tua mereka sejak dahulu kala sampai sekarang. Bagi orang Hatam dan Sough, kehamilan adalah suatu gejala alamiah dan bukan suatu penyakit. Untuk itu harus taat pada pantangan-pantangan secara adat, dan bila dilanggar akan menderita sakit. Bila ada gangguan pada kehamilan seorang ibu, biasanya dukun perempuan (Ndaken) akan melakukan penyembuhan dengan membacakan mantera di air putih yang akan diminum oleh ibu tersebut. Tindakan lain yang biasanya dilakukan oleh Ndaken tersebut juga berupa, mengurut perut ibu hamil yang sakit. Sedangkan bila ibu hamil mengalami pembengkakan pada kaki, berarti ibu tersebut telah melewati tempat-tempat keramat secara sengaja atau pula telah melanggar pantangan-pantangan yang diberlakukan selama ibu tersebut hamil. Biasanya akan diberikan pengobatan dengan memberikan air putih yang telah dibacakan mantera untuk diminum ibu tersebut. Juga dapat diberikan pengobatan dengan menggunakan ramuan daun abrisa yang dipanaskan di api, lalu ditempelkan pada kaki yang bengkak sambil diuruturut. Ada juga yang menggunakan serutan kulit kayu bai yang direbus lalu airnya diminum. Disini posisi seorang dukun perempuan atau Ndaken sangatlah penting, sedangkan dukun laki-laki tidak berperan secara langsung. Bagaimana persepsi orang Hatam dan Sough tentang perdarahan selama kehamilan dan setelah melahirkan ? Hal itu berarti ibu hamil telah melanggar pantangan, suaminya telah melanggar pantangan serta belum menyelesaikan masalah dengan orang lain atau kerabat secara adat. Bila perdarahan terjadi setelah melahirkan, itu berarti pembuangan darah kotor, dan bagi mereka adalah suatu hal yang biasa dan bukan penyakit. Bila terjadi perdarahan, maka Ndaken akan memberikan air putih yang telah dibacakan matera untuk diminum oleh ibu tersebut. Selain itu akan diberikan ramuan berupa daun-daun dan kulit kayu mpamkwendom yang direbus dan airnya diminum oleh ibu tersebut. Bila terjadi pertikaian dengan kerabat atau orang lain, maka suaminya secara adat harus meminta maaf. Di sini peranan dukun perempuan (ndaken) dan dukun laki-laki (Beijinaubout, Rengrehidodo) sangatlah penting.Persalinan bagi orang Hatam dan Sough adalah suatu masa krisis. Persalinan biasanya di dalam pondok (semuka) yang dibangun di belakang rumah. Darah bagi orang Hatam dan Sough bagi ibu yang melahirkan adalah tidak baik untuk kaum laki-laki, karena bila terkena darah tersebut, maka akan mengalami kegagalan dalam aktivitas berburu. Oleh karena itu, seorang ibu yang melahirkan harus terpisah dari rumah induknya. Posisi persalinan dalam bentuk jongkok, karena menurut orang Hatam dan Sough dengan posisi tersebut, maka bayi akan mudah keluar. Pemotongan tali pusar harus ditunggu sampai ari-ari sudah keluar. Apabila dipotong langsung, maka ari-ari tidak akan mau keluar. Bagi orang Kaureh yang berada di kecamatan Lereh, juga mempunyai interpretasi tentang ibu hamil, melahirkan dan nifas berdasarkan pemahaman kebudayaan mereka. Orang Kaureh melihat kehamilan sebagai suatu masa krisis, dimana penuh resiko dan secara alamiah harus dialami oleh seorang ibu, untuk itu perlu taat terhadap pantangan-pantangan dan aturan-aturan secara adat. Bila melanggar, ibu hamil akan memderita sakitAntropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 dan bisa meninggal. Biasanya bila seorang ibu hamil mengalami penderitaan (sakit), akan diberikan ramuan berupa air putih yang telah dibacakan mantera untuk diminum. Yang lebih banyak berperan adalah kepala klen atau ajibar/pikandu. Sedangkan bila seorang ibu hamil mengalami pembengkakan pada kaki, itu berati ibu tersebut telah melewati tempat-tempat terlarang atau keramat. Di samping itu pula bisa terjadi karena buatan orang dengan tenung/black magic, atau terkena suanggi. Pengobatannya dengan cara memberikan air putih yang telah dibacakan mantera untuk diminum, atau seorang dukun/kepala klen (ajibar/Pikandu) akan mengusirnya dengan membacakan mantera-mantera. Apabila seorang ibu hamil mengalami perdarahan dan setelah melahirkan mengalami perdarahan, itu bagi mereka adalah suatu hal yang biasa saja. Perdarahan berarti pembuangan darah kotor, dan bila terjadi banyak perdarahan berarti ibu tersebut telah melanggar pantanganpantangan secara adat dan suami belum menyelesaikan persoalan dengan kerabat atau orang lain. Untuk itu biasanya ajibar/Pikandu memberikan ramuan berupa air putih yang telah dibacakan mantera yang diminum oleh ibu tersebut. Untuk masalah pertikaian maka suami harus meminta maaf secara adat pada kerabat dan orang lain. Sedangkan persalinan bagi orang Kaureh adalah suatu masa krisis, dan persalinan harus dilakukan di luar rumah dalam pondok kecil di hutan karena darah sangat berbahaya bagi kaum laki-laki. Posisi persalinan dengan cara jongkok, karena akan mudah bayi keluar. Pemotongan tali pusar biasanya setelah ari-ari keluar baru dilaksanakan, sebab bila dipotong sebelumnya maka ari-ari akan tinggal terus di dalam perut. Bagaimana orang Walsa yang berada di kecamatan Waris daerah perbatasan Indonesia dan Papua Niguni. Mereka juga mempunyai kepercayaan tentang kehamilan, persalinan dan nifas yang didasarkan pada pemahaman kebudayaan mereka secara turun temurun. Bagi orang Walsa, kehamilan adalah kondisi ibu dalam situasi yang baru, dimana terjadi perubahan fisik, dan ini bagi mereka bukan suatu kondisi penyakit. Sebagaimana dengan kelompok suku bangsa yang lain, mereka juga percaya bahwa untuk dapat mewujudkan seorang ibu hamil sehat, maka harus menjalankan berbagai pantangan-pantangan. Namun demikian kadangkala bila ibu mengalami sakit bisa terjadi karena adanya gangguan dari luar seperti terkena roh jahat, atau buatan orang lain yang tidak senang dengan keluarga tersebut. Untuk mengatasi gangguan tersebut biasanya dukun (Putua/ Mundklok) akan membantu dengan memberikan air putih yang telah dibacakan mantera untuk diminum, atau dengan memberikan ramuan daun-daun yang direbus lalu diminum ibu hamil tersebut. Sedangkan bila terjadi pembengkakan pada kaki, berarti ibu hamil telah melanggar pantangan, menginjak tempattempat keramat, terkena roh jahat, dan suami belum melunasi mas kawin. Untuk mengatasi masalah tersebut, dukun akan memberikan air putih yang dibacakan mantera untuk diminum, sedangkan untuk mas kawin, maka suami harus lunasi dahulu kepada paman dari istrinya. Sedangkan bila terjadi perdarahan selama hamil dan setelah bersalin, bagi orang Walsa itu hal biasa saja, karena terjadi pembuangan darah kotor, atau ibu telah melanggar pantangan secara adat, suami belum melunasi mas kawin dan ibu terkena jampi-jampi. Untuk mengatasi masalah tersebut, biasanya dukun Putua/ Mundklok akan menyarankan untuk menyelesaikan mas kawin, dan juga diberikan ramuan daun-daun untuk diminum. Bagi orang Walsa persalinan adalah suatu masa krisis, untuk itu tidak boleh melanggar pantangan adat. Dahulu melahirkan di pondok kecil (demutpul) yang dibangun di hutan, karena darah bagi kaum laki-laki sangat berbahaya. Bila terkena darah dari ibu hamil, berarti kaum laki-laki akan mengalami banyak kegagalan dalam usaha serta berburu. Dalam proses persalinan biasanya dibantu oleh dukun Putua/Mundklok, tetapi disamping itu ada bantuan juga dari dewa Fipao supaya berjalan dengan baik. Proses persalinan dalam kondisi jongkok, biar bayi dengan mudah dapat keluar, dan tali pusar dipotong setelah ari-ari keluar. Orang Moi Kalabra yang berada di kecamatan Wanurian dan terletak di hulu sungai Beraur Sorong mempunyai persepsi juga terhadap kehamilan, persalinan dan nifas bagi ibu-ibu berdasarkan kepercayaan kebudayaan mereka secara turun temurun. Kehamilan bagi mereka adalah si ibu mengalami situasi yang baru dan bukan penyakit. Untuk itu ibu tersebut dan suaminya harus menjalankan berbagai pantangan-pantangan terhadap makanan dan kegiatan yang ditata secara adat. Mereka juga percaya bila ada gangguan terhadap kehamilan, itu berarti ibu dan suaminya telah melanggar pantangan, di samping itu pula ada gangguan dari roh jahat atau buatan orang (suanggi). Untuk mengatasi hal tersebut, dukun laki-laki (Woun) dan dukun perempuan (Naredi Yan Segren) atau Biang akan membantu dengan air putih yang dibacakan mantera untuk diminum, atau dengan menggunakan jimat tertentu mengusir roh jahat atau gangguan orang lainAntropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 (suanggi). Pembengkakan pada kaki ibu hamil berarti melanggar pantangan, terekan roh jahat, disihir orang lain dan suami belum melunasi mas kawin, serta menginjak tempat-tempat keramat. Sedangkan apabila terjadi perdarahan pada waktu hamil dan setelah melahirkan itu adalah suatu hal biasa, karena membuang darah kotor. Bila terjadi banyak perdarahan berati ibu tersebut melanggar pantangan serta disihir oleh orang lain. Untuk itu maka akan diberikan ramuan daun-daun dan kulit kayu yang direbus lalu diminum. Kadang diberi daun jargkli, bowolas pada tempat yang sakit oleh dukun Woun atau Naredi Yan Segren, Biang. Adapun persalinan merupana suatu masa krisis untuk itu tidak boleh melanggar pantangan adat. Biasanya proses persalinan dilakukan dalam pondok kecil yang dibangun di hutan, karena darah bagi kaum pria adalah berbahaya, bisa mengakibatkan kegagalan dalam berburu. Posisi persalinaan biasanya dalam kondisi jongkok karena bayi akan mudah keluar, dan tali pusar dipotong setelah ari-ari telah keluar. Untuk membantu persalinan biasanya dukun akan memberikan ramuan daun-daun yang diminum dan pada bagian perut dioles dengan daun jargkli, gedi, jarak, kapas, daun sereh untuk menghilangkan rasa sakit dan proses kelahiran dapat berjalan cepat. Semua kegiatan persalinan dibantu oleh dukun perempuan (Naredi Yan Segren). E. POLA PENGOBATAN TRADISIONAL ORANG PAPUA Sebagaimana dikemukakan bahwa secara “etik” dan “emik”, dapat diketengahkan konsep sehat dan saklit, namun demikian secara konseptual dapatlah dikemukakan konsep pengobatan secara “etik” dan “emik” berdasarkan pandangan para medis dan masyarakat dengan berlandaskan pada kebudayaan mereka masing-masing. Untuk itu dapat dikemukakan pola pengobatan secara tradisional orang Papua berdasarkan pemahaman kebudayaan mereka yang dikemukakan oleh Djekky R. Djoht (2001: 14-15). Berdasarkan pemahaman kebudayaan orang Papua secara mendalam, dapatlah dianalisis bagaimana cara-cara melakukan pengobatan secara tradisional. Untuk itu telah diklasifikasikan pengobatann tradisional orang Papua kedalam enam (6) pola pengobatan , yaitu: 1. Pola Pengobatan Jimat. Pola pengobatan jimat dikenal oleh masyarakat di daerah kepala burung terutama masyarakat Meibrat dan Aifat. Prinsip pengobatan jimat, menurut Elmberg, adalah orang menggunakan benda-benda kuat atau jimat untuk memberi perlindungan terhadap penyakit. Jimat adalah segala sesuatu yang telah diberi kekuatan gaib, sering berupa tumbuhtumbuhan yang berbau kuat dan berwarna tua. 2. Pola Pengobatan Kesurupan. Pola kesurupan dikenal oleh suku bangsa di daerah sayap burung, yaitu daerah teluk Arguni. Prinsip pengobatan kesurupan menurut van Longhem adalah seorang pengobat sering kemasukan roh/mahluk halus pada waktu berusaha mengobati orang sakit. Dominasi kekuatan gaib dalam pengobatan ini sangat kentara seperti pada pengobatan jimat. 3. Pola Pengobatan Penghisapan Darah. Pola penghisapan darah dikenal oleh suku bangsa yang tinggal disepanjang sungai Tor di daerah Sarmi, Marind-anim, Kimaam, Asmat. Prinsip dari pola pengobatan ini menurut Oosterwal, adalah bahwa penyakit itu terjadi karena darah kotor, maka dengan menghisap darah kotor itu, penyakit dapat disembuhkan. Cara pengobatan penghisapan darah ini dengan membuat insisi dengan pisau, pecahan beling, taring babi pada bagian tubuh yang sakit. Cara lain dengan meletakkan daun oroh dan kapur pada bagian tubuh yang sakit. Dengan lidah dan bibir daun tersebut digosok-gosok sampai timbul cairan merah yang dianggap perdarahan. Pengobatan dengan cara ini khusus pada wanita saja. Prinsip ini sama persis pada masyarakat Jawa seperti kerok. 4. Pola Pengobatan Injak. Pola injak dikenal oleh suku bangsa yang tinggal disepanjang sungai Tor di daerah Sarmi. Prinsip dari pengobatan ini menurut Oosterwal adalah bahwa penyakit itu terjadi karena tubuh kemasukan roh, maka dengan menginjak-injak tubuh si sakit dimulai pada kedua tungkai, dilanjutkan ketubuh sampai akhirnya ke kepala, maka injakan tersebut akan mengeluarkan roh jahat dari dalam tubuh. 5. Pola Pengobatan Pengurutan. Pola pengurutan dikenal oleh suku bangsa yang tinggal di daerah selatan Merauke yaitu suku bangsa Asmat, dan selatan kabupaten Jayapura yaitu suku bangsa Towe. Prinsip dari pola pengobatan ini menurut van Amelsvoort adalah bahwa penyakit itu terjadi karena tubuh kemasukan roh, maka dengan mengurut seluruh tubuh si sakit, maka akan keluar roh jahat dari dalam tubuhnya. Orang Asmat menggunakan lendir dari hidung sebagai minyak untuk pengurutan. Sedangkan pada suku bangsa Towe penyebab penyakit adalah faktor empirik dan magis. Dengan menggunakan daun-daun yang sudah dipilih, umunya baunya menyengat, dipanaskan kemudian diurutkan pada tubuh si sakit. 6. Pola Pengobatan Ukup. Pola ukup dikenal oleh suku bangsa yang tinggal di selatan kabupaten Jayapura berbatasan dengan kabupaten Jayawijaya yaitu suku bangsa Towe, Ubrup. Prinsip dari pengobatan ini adalah bahwa penyakit terjadi karena tubuh kemasukan roh, hilang keseimbangan tubuh dan jiwa, maka dengan mandi uap dari hasil ramuan daun-daun yang dipanaskan dapat mengeluarkan roh jahat dan penyebab empirik penyakit. Antropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 Apabila dikaji lebih lanjut tentang konsep sehat dan sakit menurut perspektif kebudayaan orang Papua, maka paling sedikit ada dua kategori yang sama seperti apa yang dikemukakan oleh Anderson/Foster, berdasarkan lingkup hidup manusianya. Kategori pertama, memandang konsep sehat-sakit bersifat “supranatural” artinya melihat sehat-sakit karena adanya gangguan dari suatu kekuatan yang bersifat gaib, bisa berupa mahluk gaib atau mahluk halus, atau kekuatan gaib yang berasal dari manusia. Sedangkan kategori kedua, adalah “rasionalistik” yaitu melihat sehat-sakit karena adanya intervensi dari alam, iklim, air, tanah, dan lainnya serta perilaku manusia itu sendiri seperti hubungan sosial yang kurang baik, kondisi kejiwaan, dan lainnya yang berhubungan dengan perilaku manusia. Klasifikasi ini bila dikaitkan dengan sistem pengetahuan kesehatan pada orang Papua nampaknya masih banyak berhubungan dengan kategori supranatural, terutama pada orang Papua yang masih berada di daerah pedesaan dan pedalaman . Sedangkan untuk orang Papua yang berada di daerah perkotaan kebanyakan sudah memadukan kategori rasionalistik dalam menanggulangi masalah kesehatan mereka, walaupun masih ada sebagian kecil yang mamadukan kategori pertama dengan kategori kedua. Bila dikaji secara mendalam bahwa konsep kebudayaan dalam menanggapi masalah kesehatan secara emik, masih dilaksanakan secara baik. Ini berarti orang Papua dengan keaneka ragaman kebudayaannya, mempunyai konsepsi kesehatan bervariasi berdasarakan pengelompokkan variasi lingkungan kebudayaannya secara berbeda antara satu suku bangsa dengan suku bangsa lainnya di Papua. F. PENUTUP Orang Papua yang terdiri dari keaneka ragaman kebudayaan memiliki pengetahuan tentang mengatasi berbagai masalah kesehatan yang secara turun temurun diwariskan dari generasi ke genarasi berikutnya. Nampaknya pengetahuan tentang mengatasi masalah kesehatan pada orang Papua yang berada di daerah pedesaan lebih cenderung menggunakan pendekatan tradisional karena faktor-faktor kebiasaan, lebih percaya pada kebiasaan leluhur mereka, dekat dengan praktisi langsung seperti dukun, lebih dekat dengan kerabat yang berpengalaman mengatasi masalah kesehatan secara tradisional, mudah dijangkau, dan pengetahuan penduduk yang masih berorientasi tradisional. Sebagian besar orang Papua di daerah pedesaan lebih menekankan gejala penyakit disebabkan oleh faktor supernatural atau adanya intervensi dari kekuatan gaib, roh jahat, suanggi, yang semuanya dapat diatasi kembali dengan sistem pengobatan secara tradisional pula. Namun demikian bagi orang Papua yang berada di daerah perkotaan sudah dapat mengkombinasikan pengetahuan moderen dalam menangani masalah kesehatan mereka. Saya berpendapat bahwa untuk dapat dengan mudah menyelesaikan permasalahan penanganan kesehatan pada orang Papua di daerah pedesaan, perlu secara mendalam memahami konsep serta interpretasi mereka terhadap sehat, sakit, dan berbagai pengobatan secara tradisional yang terwujud melalui kebudayaan mereka dengan baik. Dengan demikian langkah-langkah pendekatan dalam aplikasi pembangunan kesehatan moderen dapat terealisasi dengan baik. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut perlu diinfentarisasikan secara baik lagi suku bangsa suku bangsa Papua lainnya yang secara lengkap belum ada literatur tentang masalah kesehatannya, sehingga dalam menyusun program kesehatan dapat dicarikan solusi yang terbaik. DAFTAR KEPUSTAKAAN Djoht, Djekky R. “Kebudayaan, Penyakit dan Kesehatan di Papua dalam Perspektif Antropologi Kesehatan” dalam Buletin Populasi Papua, Vol. II. No.4 November 2001. Jayapura. PSK-UNCEN Dumatubun, A.E. (1999). Rapid Ethnographic Assesment: Pengembangan KIE Dalam Rangka Penurunan Angka Kematian Ibi di Kecamatan Prafi dan Kecamatan Bintuni, Kabupaten Manokwari. Jayapura. UNICEF-PMD. -----------------, 1999) Rapid Ethnographic Assesment: Pengembangan KIE Dalam Rangka Penurunan Angka Kematian Ibi di Kecamatan Beraur, Salawati dan Kecamatan Samate, Kabupaten Sorong. Jayapura. UNICEFPMD.Antropologi Papua (ISSN: 1693-2099) Volume 1. No. 1, Agustus 2002 -----------------, 1999) Rapid Ethnographic Assesment: Pengembangan KIE Dalam Rangka Penurunan Angka Kematian Ibi di Kecamatan Kaureh dan Kecamatan Waris, Kabupaten Jayapura. Jayapura. UNICEF-PMD. Foster, Anderson (1986). Antropologi Kesehatan. Jakarta. Grafiti Glik, L.B. (1967). Medicine as an Ethnographic Category: The Gimi of New Guinea Highlands. Etnology Buletine. Joordaan, Roy E. (1985). Folk Medicine In Madura. Dissertation, Faculty of Social Science, University of Leiden. Kalangie, Nico S. (1994). Kebudayaan dan Kesehatan: Pengembangan Pelayanan Kesehatan Primer melalui Pendekatan Sosiobudaya. Jakarta. PT. Kesaint Blanc Indah Corp. Keesing, Roger M. (1992) Antropologi Budaya: Suatu Perspektif Kontemporer. Jilid 1, 2. Jakarta, Erlangga Penerbit. Koentjaraningrat, (1994) Irian Jaya: Membangun Masyarakat Majemuk. Jakarta. Jambatan. Add caption swillsond m.kwalik Morin, Jack (1998). Profil Masyarakat Towe. Jayapura. Yayasan Kesehatan Bethesda. Muzaham, Fauzi. (1995) Sosiologi Kesehatan. Jakarta. UI Press. Sarwono, R. (1992). Personalistics Belief In Health: A Case of West Java, Leiden. Workshop on Health Care in Java. Sarwono, S. (1993). Sosiologi Kesehatan: Beberapa Konsep Beserta Aplikasinya. Yogyakarta. Gajah Mada Press. Slamet-Velsink, (1992). Sense And Nonsense of Traditional Healers. Leiden, Workshop on Health Care in Java. Sudarti, dkk. (1985). Persepsi Masyarakat Tentang Sehat-Sakit dan Posyandu. Depok. Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia. Wambrau, D. (1994). Konsep Sehat, Persepsi Sakit dan Cara Pengobatan pada Suku Moi di Kecamatan Sentani, Jayapura. PSK-UNCEN. ---------------, (1996). Mati Karena Dibunuh Suanggi: Suatu Konsep Sakit dan Persepsi Penyakit Masyarakat Pulau Nunmfor, Jayapura. PSKUNCEN. World Health Organization (WHO). (1981). Development of Indicator for Monitoring Progress Towards Health for All by The Year 2000, Geneva, WHO. 

              by Swillsond Kwalik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar